Kasus: Narkoba

  • Tangani 254 Kasus Narkoba Oknum Prajurit, Danpuspom TNI: Sanksinya Dipecat

    Tangani 254 Kasus Narkoba Oknum Prajurit, Danpuspom TNI: Sanksinya Dipecat

    loading…

    Danpuspom TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto menyebut telah menangani sebanyak 254 perkara narkoba yang melibatkan oknum TNI. Foto/SINDOnews/jonathan simanjuntak

    JAKARTA – Komandan Pusat Polisi Militer ( Danpuspom ) TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto menyebut telah menangani sebanyak 254 perkara narkoba yang melibatkan oknum TNI. Penanganan kasus itu dilakukan dalam kurun waktu 2022-2024.

    “Perlu kami sampaikan juga bahwa secara internal TNI selama kurang lebih waktu tahun 2022 dengan 2024 juga melakukan penindakan kepada oknum TNI. Ada sekitar 254 perkara yang ditangani terkait dengan narkoba,” kata Yusri, Senin (23/12/2024).

    Hanya saja Yusri tak merinci berapa anggota TNI yang terlibat dalam ratusan perkara itu dan hanya menegaskan oknum TNI yang terlihat langsung dipecat. “Jadi kalau terkait dengan narkoba, Bapak Panglima tidak main-main dalam hal ini memberikan sanksi, sanksinya adalah pecat,” ungkap dia.

    Baca Juga

    Ratusan perkara tersebut juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Militer. Yusri memastikan TNI berkomitmen untuk bersinergi dan melakukan pencegahan serta penindakan pemberantasan narkoba.

    “Selanjutnya TNI akan terus berkomitmen untuk melakukan bersinergi, melakukan pencegahan dan penindakan pemberantasan narkoba dengan BNN, kemudian dengan kepolisian, dengan bea cukai, guna menyongsong Indonesia Emas,” tutupnya.

    (cip)

  • Polres Jaksel periksa senpi dan tes urine personel untuk kedisiplinan

    Polres Jaksel periksa senpi dan tes urine personel untuk kedisiplinan

    bentuk pengawasan internal untuk memastikan integritas

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa kelayakan senjata api (senpi) dan tes urine ratusan personel untuk menjaga kedisiplinan dalam meningkatkan pengawasan internal.

    “Pemeriksaan senjata api dan tes urine ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal untuk memastikan integritas dan kedisiplinan personel tetap terjaga,” kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Dedy Supriadi di Jakarta, Senin.

    Dedy mengatakan kegiatan ini sejalan dengan visi Polri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Kegiatan ini sekaligus merupakan tindak lanjut dari atensi pimpinan Polri yang disampaikan dan diarahkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.

    Ditegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh personel Polri harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    “Setiap anggota yang memegang senjata api wajib mematuhi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Senjata ini bukan hanya alat, tetapi juga tanggung jawab besar yang harus dijaga dengan baik,” tambahnya.

    Sementara itu, tes urine dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan seluruh personel bebas dari penyalahgunaan narkoba.

    “Kita tidak akan mentolerir pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan narkoba. Sebagai penegak hukum, kita harus menjadi teladan bagi masyarakat,” ujarnya.

    Langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan profesionalitas seluruh anggotanya, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap prima.

    Dengan pelaksanaan kegiatan seperti ini, diharapkan Polres Metro Jakarta Selatan dapat terus menjadi garda terdepan dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

    Kegiatan ini berlangsung dari pukul 08.30 hingga 09.30 WIB di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan dipimpin langsung oleh Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Dedy Supriadi.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • 3 Fakta Terkait Viral DWP 2024 Diwarnai Dugaan Pemerasan Polisi, 18 Oknum Ditangkap – Page 3

    3 Fakta Terkait Viral DWP 2024 Diwarnai Dugaan Pemerasan Polisi, 18 Oknum Ditangkap – Page 3

    Penyelenggaraan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 diwarnai berita miring. Beberapa warga negara Malaysia yang juga pengunjung disebut-sebut ditangkap serampangan oleh oknum polisi. Peristiwa itu menjadi viral di media sosial.

    Salah seorang pemilik akun Instagram menceritakan, peristiwa itu berawal dari adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian. Disebutkan satu persatu pengunjung diciduk, termasuk beberapa warga negara Malaysia.

    “Saat aku sedang bersenang-senang, polisi tiba-tiba datang dan mulai menangkap orang-orang di sekitarku. Aku benar-benar merasa kasihan pada semua orang yang kulihat di hari ke-1, ke-2, dan ke-3. Acara internasional dan begitu banyak turis internasional yang ditangkap. Bagaimana ini bisa terjadi? Aku tidak menggunakan narkoba, tetapi aku tidak punya masalah dengan orang-orang yang menggunakannya,” kata pemilik akun seperti dikutip, Kamis 19 Desember 2024.

    Pemilik akun mempertanyakan dasar kepolisian menangkap dan menggiring beberapa penonton. “Semua orang bersenang-senang dengan cara mereka sendiri. Bagaimana bisa polisi menangkap dan membawa orang satu per satu? Seperti yang kita tahu, wilayah ini termasuk dalam wilayah hukum Polres Jakarta Pusat,” tulisnya lagi.

    Terkait kejadian ini, pihak penyelenggara Djakarta Warehouse Project telah memberikan pernyataan resminya. Di mengunggah via Instagram @djakartawarehouseproject.

    Pihak panitia menyesalkan adanya kejadian itu. Namun, dia menegaskan penangkapan maupun pemeriksaan dari kepolisian di luar kendali langsung dari pihak panitia.

    “We hear your concerns and deeply regret the challenges and frustrations you experienced. While certain aspects of the situation were beyond our direct control, we fully understand the impact this has had on you. Your safety, your well-being, and your experience are-and will always. remain-our top priorities,” seperti dikutip Kamis malam 19 Desember 2024.

    Terkait peristiwa itu, pihak panitia mengaku tengah bekerja sama dengan instansi terkait untuk menyelidiki secara menyeluruh insiden yang terjadi. Hal ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

    “We are actively working with the relevant authorities and government bodies to thoroughly investigate what occurred and to ensure concrete measures are implemented to prevent such incidents from happening again in the future,” ucapnya.

     

  • Gubernur Lemhannas Bicara Bahaya Potensi Konflik Laut China Selatan

    Gubernur Lemhannas Bicara Bahaya Potensi Konflik Laut China Selatan

    Jakarta

    Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) TB Ace Hasan Syadzily menyoroti dinamika kawasan regional. Salah satunya permasalahan Indo-Pasifik yakni isu maritim menyangkut konflik di Laut China selatan.

    “Terkait permasalahan Indo-Pasifik, isu maritim menjadi relevan karena kawasan ini merupakan jalur pelayaran utama dunia. konflik seperti sengketa Laut Tiongkok Selatan, ketegangan semenanjung Korea, serta perselisihan perbatasan India-Tiongkok akan semakin menambah kompleksitas geopolitik,” tutur Ace Hasan dalam konferensi pers di kantor Lemhannas RI, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

    Ace mengatakan konflik ini akan membawa dampak terhadap melemahnya posisi ASEAN. Sebab menurutnya hal ini dipengaruhi perbedaan kepentingan antar anggotanya. Dia juga menilai kehadiran kekuatan militer aliansi AUKUS meningkatkan risiko ketegangan di kawasan.

    Selain itu, dia menjelaskan konflik tersebut juga dapat memicu peningkatan kejahatan lintas negara seperti perdagangan manusia, narkoba, terorisme hingga penyelundupan senjata. Dia pun menyampaikan strategi yang perlu dilakukan oleh Indonesia untuk menghadapi konflik tersebut dengan terus mengembangkan kebijakan luar negeri yang proaktif dan responsif, memperkuat strategi pertahanan nasional dan modernisasi militer, meningkatkan kemampuan diplomasi dan kerja sama internasional.

    “Terkait dengan konflik laut Tiongkok selatan yang tadi disebut bahwa akan selalu menjadi potensi, terutama di kawasan Indo-Pasifik. Dan jika memang tidak dikelola dengan baik, dari isu kawasan seperti yang kami sampaikan tadi, ini juga akan menimbulkan ketegangan. Nah, bagi kami tentu pertama kedaulatan negara kita itu harus menjadi prinsip utama,” jelas Ace.

    Selain itu, dia juga menegaskan Indonesia hingga saat ini masih konsisten dengan konvensi PBB tentang hukum laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Dia pun menyebut Indonesia tetap berprinsip pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

    “Karena itu, bagi rencana tentu kami akan terus mendorong agar kita memperkuat terus, supaya kita untuk menjaga kedaulatan negara kita terutama di wilayah yang berpotensi menjadi potensi ketegangan terutama di daerah atau kawasan laut Tiongkok Selatan tersebut,” imbuhnya.

    (azh/azh)

  • 2 Bandar Narkoba di Pekanbaru Ditangkap, Sabu-sabu dan 6.000 Butir Pil H5 Disita

    2 Bandar Narkoba di Pekanbaru Ditangkap, Sabu-sabu dan 6.000 Butir Pil H5 Disita

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap dua orang bandar narkoba, Kamis (19/12/2024). Kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda. 

    Tersangka Rudi (35) diamankan di salah satu indekos di Jalan Sutomo Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru. Di lokasi ini polisi menyita disita 1.680 gram sabu-sabu dan 4.500 butir happy five (H5),serta  479,5 butir ekstasi berbagai merek. 

    Tersangka kedua yakni M Arif (24). Dia ditangkap di salah satu kamar indekos di Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Dari M Arif, polisi menyita 1.000 gram sabu-sabu, 1.500 butir happy five, dan berbagai merek pil ekstasi.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pihaknya mendapat laporan bahwa di sebuah rumah indekos di Jalan Sutomo terjadi transaksi narkoba dalam jumlah besar. 

    “Setelah penggerebekan, ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam laci kamar tersangka Rudi. Kami menemukan 1,6 kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil happy five serta ratusan butir pil ekstasi,” kata Kombes Manang, tentang penangkapan bandar narkoba di Pekan Baru, Senin (23/12/2024). 

    Dari pengakuan Rudi, sejumlah narkoba juga disimpan di lokasi lain yakni di rumah kost M Arif di Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. 

    “Setelah dipancing untuk datang ke kos Rudi, kami menangkap Arif. Keduanya dibawa ke kos Arif untuk dilakukan penggeledahan. Di lemari kos M Arif kita menemukan narkoba jenis sabu-sabu, pil happy five, dan inek,” tutur Manang. 

    Kedua bandar narkoba yang ditangkap tersebut saat ini ditahan di Mapolda Riau dan terancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. 
     

  • Pengamat: Polri harus periksa pimpinan terkait pemerasan ajang DWP

    Pengamat: Polri harus periksa pimpinan terkait pemerasan ajang DWP

    Promosi pariwisata yang menggunakan anggaran besar, dirusak oleh perilaku oknum-oknum polisi yang tak memiliki awareness 

    Bambang beralasan atasan para oknum tersebut diperiksa karena itu melibatkan banyak Polres, Kasat Narkoba masing-masing, Polres Metro, dan Dirresnarkoba Polda..

    Bambang juga menyebutkan jika para pimpinan oknum tersebut tidak diperiksa maka akan ada asumsi dari masyarakat, pimpinannya menerima setoran dari bawahannya.

    “Karena fungsi atasan sebagai pengawas yang harusnya mengetahui kinerja bawahan melakukan pembiaran. Sedangkan pembiaran atasan pada pelanggaran tidak masuk akal bila tanpa ada kepentingan atau keuntungan yang diperoleh, ” ucapnya.

    Sebelumnya Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan sebanyak 18 orang anggota polisi yang terlibat kasus pemerasan pada gelaran DWP harus dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

    “Kasus tersebut bukan hanya mempermalukan institusi Polri, tetapi mempermalukan bangsa dan negara. Oknum pelaku tidak cukup diberi sanksi demosi, tetapi PTDH,” kata Bambang di Jakarta, Sabtu (21/12).

    Menurut ia, perbuatan yang dilakukan belasan anggota polisi tersebut merusak citra pariwisata, terutama sektor MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) yang sedang digalakkan pemerintah.

    Bambang mengatakan Indonesia dalam sektor MICE, termasuk acara hiburan dan olahraga, sudah tertinggal jauh dari negara tetangga, seperti Thailand dan Singapura. Tindakan oknum anggota polisi yang diduga memeras seorang warga Malaysia pada gelaran DWP pun akan memperburuk citra Indonesia.

    “Dampaknya bukan hanya berhenti pada pemberian sanksi etik dan disiplin 18 oknum itu saja, tetapi ada kerugian negara. Promosi pariwisata yang menggunakan anggaran besar, dirusak oleh perilaku oknum-oknum polisi yang tak memiliki awareness (kesadaran) pada negeri dan hanya mengejar kepentingan individu dan kelompok,” ucapnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Komentar Polisi dan Keluarga Pria Usia 77 Tahun Kejang-kejang dan Tewas di Panti Pijat Kramat Jati – Halaman all

    Komentar Polisi dan Keluarga Pria Usia 77 Tahun Kejang-kejang dan Tewas di Panti Pijat Kramat Jati – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut keterangan polisi dan keluarga pria lanjut usia (Lansia) tewas di sebuah tempat pijat di wilayah Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Sabtu (21/12/2024).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, pria berinisial MHM (77) ini meninggal dunia setelah melakukan hubungan seksual dengan seorang terapis.

    “Pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2024 pukul 09.30 WIB, telah terjadi penemuan mayat. TKP di dalam kamar panti pijat, Jalan Raya Bogor RT 002 RW 009, Kramat Jati, Jakarta Timur,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (23/12/2024).

    Awalnya, korban MHM datang ke tempat panti pijat tersebut yang bermaksud ingin pijat refleksi.

    “Lalu datang saksi inisial S masuk kamar untuk memijat atau urut dan berhubungan badan,” katanya.

    Usai berhubungan badan, korban tiba-tiba kejang, kemudian jatuh ke lantai.

    “Lalu saksi S minta bantuan saksi inisial L untuk memberikan bantuan,” tutur dia.

    Namun, korban sudah tidak dapat tertolong dan sudah meninggal dunia.

    “Diduga korban karena sakit dan hasil pengecekan di TKP korban tidak ada tanda-tanda penganiayaan,” kata Ade Ary.

    Di sisi lain, Kapolsek Kramat Jati Kompol Rusit Malaka mengatakan, kasus itu telah diambil alih pihak keluarga korban.

    “Sudah diambil alih keluarganya, anak-anak beliau. Almarhum umur 77 tahun,” ucap Rusit. 

    Sementara itu, pihak keluarga NHM yang mengetahui kejadian itu menolak dilakukan autopsi. 

    Pihak keluarga menerima kematian NHM sebagai sebuah musibah. 

    Pihak kepolisian di lokasi juga tidak menemukan adanya dugaan kuat NHM mengonsumsi obat kuat. 

    “Tidak ditemukan bungkus atau obat kuatnya, Intinya (pihak keluarga) menerima sebagai musibah, engga mau diautopsi,” ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, AKP Fadholi. 

    Sementara itu terkait keberadaan tempat pijat esek-esek di Kecamatan Kramat Jati tersebut, jajaran Satpol PP Jakarta Timur menyatakan akan melakukan pemeriksaan.

    Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian menuturkan bila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti pelanggaran maka tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tempat pijat akan dicabut.

    Ini sesuai isi Pasal 55, 56, dan 57 Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

    “Pasal 55, 56 dan 57 diatur mekanisme jika terjadi pelanggaran terhadap tempat usaha pariwisata untuk kategori prostitusi, judi dan narkoba dilakukan setelah pencabutan TDUP,” kata Budhy. (*)

  • ICW Nilai Pemberian Amnesti Bagi Koruptor Tak Beri Efek Jera

    ICW Nilai Pemberian Amnesti Bagi Koruptor Tak Beri Efek Jera

    ICW Nilai Pemberian Amnesti Bagi Koruptor Tak Beri Efek Jera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemberian amnesti bagi koruptor dengan syarat mengganti kerugian negara tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
    Peneliti ICW Diky Anandya meragukan pemberian amnesti bagi koruptor tersebut akan transparan, lantaran tidak pernah ada alat ukur yang pasti kapan seseorang bisa mendapatkan amnesti dan abolisi.
    “Kemudian dikeluarkan dalam bentuk keputusan presiden (keppres), maka kekhawatiran saya juga akan sama bahwa ini tidak akan memberikan efek jera, dan prosesnya juga tidak akan berjalan cukup transparan, karena tidak pernah ada alat ukur yang pasti kapan seseorang bisa mendapatkan amnesti dan kapan seseorang bisa mendapatkan abolisi,” kata Diky saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/12/2024).
    Diky mengatakan, data ICW mencatat bahwa pemulihan negara dalam lima tahun terakhir masih rendah yaitu dari Rp 56 triliun menjadi Rp 3 triliun saja.
    Karenanya, ia mengatakan, terkait pemulihan kerugian negara, pemerintah lebih baik memaksimalkannya dengan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
    “Rasanya bagi kami, tidak akan sulit bagi pemerintah untuk mendorong DPR agar segera mempercepat pembahasan rancangan undang-undang perampasan aset, karena kita tahu bahwa 85 persen setidaknya anggota DPR berasal dari partai politik pendukung pemerintah,” ujarnya.
    Diky mengatakan, data ICW juga menunjukkan bahwa vonis penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi sering rendah yaitu rata-rata 3-4 tahun.
    Ia mengatakan, sebaiknya pemulihan kerugian negara juga diiringi dengan pemidanaan penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk memberikan efek jera yang maksimal.
    “ICW juga mendorong bahwa pemulihan kerugian keuangan negara itu harus berjalan secara paralel dengan pemidanaan badan melalui vonis terhadap terpidana kasus korupsi. Jadi pemulihan kerugian hasil kejahatannya maksimal, pidana penjara badannya juga harus maksimal,” ucap dia.
    Dikutip dari Kompas.id, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membuka kemungkinan adanya ribuan koruptor yang bisa diberi amnesti atau abolisi oleh Presiden.
    Namun, syaratnya, mereka harus terlebih dulu mengganti kerugian negara. Syarat itu kini tengah dikaji oleh Kementerian Hukum.
    “Nah, jadi sedang dikaji oleh para menteri, Pak Supratman (Menteri Hukum) terutama, ya. Bahwa rencana Presiden akan memberikan amnesti kepada koruptor itu dengan sukarela mengembalikan harta atau uang negara yang mereka korupsi. Atau, mereka sudah dipidana dengan sukarela menyerahkan lebih daripada apa yang sudah diputuskan. Maka, Presiden mengatakan akan dimaafkan,” ujar Yusril di kantornya, Jumat (20/12/2024).
    Amnesti tak hanya diberikan kepada koruptor yang sudah dihukum pengadilan.
    Pengampunan hukuman atau abolisi bisa juga diberikan kepada orang yang masih dalam proses hukum dugaan tindak pidana korupsi. Ketika abolisi diberikan oleh Presiden, penuntutan perkaranya bisa dibatalkan.
    Presiden menyampaikan pernyataan akan memaafkan koruptor jika uang hasil korupsi dikembalikan ke negara saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar di Mesir, Rabu (18/12/2024).
    Presiden mengemukakan, orang yang diduga korupsi, orang yang sedang dalam proses hukum karena disangka korupsi, dan orang yang telah divonis karena terbukti korupsi dapat dimaafkan jika mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.
    Saat ditanya lebih lanjut terkait jumlah narapidana kasus korupsi yang bisa memperoleh amnesti atau abolisi, Yusril menyebut angka ribuan. Yang terbanyak yang bakal memperoleh amnesti atau abolisi, lanjutnya, adalah mereka yang tersangkut kasus narkoba.
    “Yang korupsi itu cuma berapa ribu, lah. Yang paling banyak narkotika,” ungkapnya.

    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tegaskan Roman Nazarenko Tak Terkait Freddy Pratama, Mabes Polri: Thailand Surganya Buronan Narkoba

    Tegaskan Roman Nazarenko Tak Terkait Freddy Pratama, Mabes Polri: Thailand Surganya Buronan Narkoba

    Jakarta, Beritasatu.com – Mabes Polri menegaskan, Roman Nazarenko (RN) yang kendalikan pabrik narkoba di Bali, tak terkait dengan gembong narkoba internasional, Freddy Pratama meski keduanya sama-sama berada di Thailand. Adapun Thailand dikenal sebagai surga bagi buronan kasus narkoba.  

    Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menyebut, Thailand telah menjadi tempat yang nyaman bagi buronan narkoba. “Thailand mungkin surganya para pelarian-pelarian narkotik,” kata Mukti kepada wartawan Senin (23/12/2024).

    Mukti menyebut, selain RN dan Freddy Pratama, ada sejumlah buronan kasus narkoba lain juga terindikasi sembunyi di Thailand. Kendati demikian, dia tidak memerinci lebih jauh berapa buronan yang saat ini masih di Thailand seusai RN ditangkap.

    Mukti hanya menyampaikan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri untuk menangkap para buronan tersebut, termasuk Freddy Pratama di Thailand

    “Dengan bantuan dari Hubinter Polri, kita bisa sama-sama ke sana untuk melakukan penangkapan lagi. Ya, kalau Freddy pasti akan kita tangkap,” kata dia.

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah membawa pria berinisial RN, warga negara asing (WNA) asal Ukraina Roman Nazarenko, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia diduga sebagai pengendali praktik clandestine lab atau laboratorium narkotika di Kabupaten Badung, Bali.

    Adapun Thailand dikenal sebagai surga bagi buronan kasus narkoba.  

  • Bareskrim Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama ke Thailand

    Bareskrim Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama ke Thailand

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus memburu gembong narkoba Fredy Pratama yang digadang-gadang berada di Thailand. Bareskrim juga memastikan akan memboyong Fredy ke Indonesia.

    Seperti diketahui, Fredy Pratama merupakan sindikat narkoba jaringan internasional. Fredy juga saat ini masih ditetapkan sebagai buron oleh Bareskrim Polri.

    “Ya, kalau Freddy pasti akan kita tangkap,” ujar Dirtipinarkoba Bareskrim Mukti Juharsa kepada wartawan, dikutip Senin (23/12/2024).

    Dia menyampaikan, Thailand merupakan “surga” bagi pelarian sindikat narkoba internasional. Terlebih, Thailand merupakan negara yang masuk ke dalam kawasan golden triangle yang dijuluki sebagai pusat perekonomian narkoba.

    Pasalnya, kata dia, wilayah Thailand merupakan tempat penanaman yang ideal bagi bahan baku narkotika, yakni opium.

    “Karena kan Thailand mungkin surganya para pelarian-pelarian, narkotik. Banyak DPO kita di Thailand ya. Masih banyak DPO kita di Thailand,” ujar Mukti.

    Di samping itu, dia juga mengungkapkan bahwa salah satu DPO narkoba yang melarikan diri ke Thailand adalah Roman Nazarenko. Dia adalah otak pembuatan laboratorium narkoba terselubung di Bali.

    Roman telah ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand saat hendak berangkat menuju Dubai pada Kamis (19/12/2024) malam.

    Keberangkatan Roman itu terendus kepolisian Thailand atau Royal Police Thai. Kemudian, kepolisian Thailand berkoordinasi dengan Polri untuk penjemputan otak lab narkoba tersebut. 

    Roman kemudian tiba di Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (22/12/2024) malam.