Kasus: Narkoba

  • Kronologi Aparat Kodim Dompu Ciduk Bandar dan Kurir Sabu

    Kronologi Aparat Kodim Dompu Ciduk Bandar dan Kurir Sabu

    Liputan6.com, Dompu – Empat orang terduga bandar dan kurir barang haram sabu-sabu berhasil diciduk oleh jajaran Koramil 02/Kempo dan Unit Intel Kodim 1614/Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa (24/12/2024) di Kecamatan Kempo.

    Mereka yang ditangkap yaitu, AS, laki-laki, sebagai bandar sabu. Kemudian SF, MS, dan ZN, masing-masing sebagai kurir.

    Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12 siang saat menggelar pesta sabu-sabu disebuah rumah di Desa Soro. Dan merupakan warga Desa setempat.

    Komandan Kodim 1614/Dompu Letnan Kolonel Kav Riyan Oktiya Virajati mengatakan, selain menangkap empat orang tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 18 paket sabu-sabu dengan berat lebih kurang 1 gram dan siap edar, 4 buah ponsel, 2 alat timbang jenis Kobe, 2 buah alat pembagi narkoba, 2 buah tabung pembagi narkoba.

    Kemudian, 1 lembar bukti transaksi pengiriman uang tunai Rp3.367.000, 1 lembar mata uang Korea dengan nominal 1.000, 1 buah memori card, 3 buah ATM Mandiri dan BRR, serta 400 lembar plastik seal nasional pembungkus narkoba ukuran 5X8 cm.

    Dandim mengungkapkan, barang bukti yang diamankan disimpan oleh terduga pelaku disebuah rumah panggung. Kemudian transaksinya dilakukan di rumah bandar yang beralamat di Desa Soro, Kempo, Dompu.

    “Para terduga masing-masing berinisial AS, FS, MS dan ZN. Kami tangkap bersama sabu-sabu dan barang bukti lainnya tadi siang pukul 12.00 WITA,” ujar Dandim.

    Dia menjelaskan, keberhasilan menangkap bandar dan kurir berkat informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan selama satu minggu untuk memastikan kebenaran informasi.

    “Tadi siang kami langsung menggerebek para pelaku yang saat itu sedang mengadakan pesta narkoba,” ungkapnya lagi.

     

    Polres Pemalang Sterilisasi Gereja jelang Natal 2024

  • Personel Polres Pamekasan Jalani Pemeriksaan Urine, Ini Hasilnya

    Personel Polres Pamekasan Jalani Pemeriksaan Urine, Ini Hasilnya

    Pamekasan (beritajatim.com) – Personel Polres Pamekasan, dan personil Polsek Jajaran, menjalani tes urine dadakan guna memastikan seluruh personil terbebas dari pengaruh narkoba maupun zat terlarang lainnya, Selasa (24/12/2024).

    Pengecekan tersebut dilakukan di Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan. Dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, beserta seluruh personil, mulai dari PJU, perwira hingga bintara.

    “Pemeriksaan urine dadakan ini sebagai langkah preventif yang efektif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polres Pamekasan, sekaligus sebagai bentuk pengawasan internal untuk memastikan integritas dan kedisiplinan personil agar terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Tidak hanya itu, langkah tersebut juga dilakukan sebagai upaya memberikan contoh positif bagi masyarakat agar terbebas dari penyalahgunaan barang haram narkoba maupun zat terlarang lainnya.

    “Memang sudah semestinya sebagai anggota kepolisian, kami harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Karena itu, kami tidak akan memberikan toleransi penggunaan narkoba dalam bentuk apapun, khususnya di lingkungan Polres Pamekasan,” tegasnya.

    Bahkan dari hasil pemeriksaan urine seluurh anggota di instansi yang dipimpinnya, semua personil dinyatakan bersih dan tidak ada yang positif menggunakan narkoba maupun zat terlarang lainnya.

    “Hal ini sebagai bentuk komitmen dan tanggungjawab kita sebagai anggota Polri, sehingga kedepan kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan preventif seperti ini secara rutin dan berkala,” pungkasnya. [pin/but]

  • Beredar Nama Belasan Oknum Polisi Diduga Pelaku Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP, Ini Daftarnya – Halaman all

    Beredar Nama Belasan Oknum Polisi Diduga Pelaku Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP, Ini Daftarnya – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan 18 oknum polisi terhadap warga negara Malaysia yang menonton konser internasional Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat, masih menjadi perhatian publik.

    Belakangan, muncul 12 nama anggota polisi yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap penonton konser DWP 2024 asal warga negara Malaysia.

    Belasan oknum polisi tersebut mulai dari Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Y hingga Kasat Reserse Narkoba Kompol Jamalinus L.P.N.

    Terkait itu, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim membenarkan sebagian nama yang beredar tersebut.

    Namun, Abdul Karim tak menyebutkan secara pasti apakah 12 nama tersebut benar merupakan anggota yang terlibat.

    “Hahaha . . , itu dapat namanya dari mana itu? Haduh. Ya beberapa nama memang ada di situ,” kata Abdul Karim kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Adapun 12 nama tersebut tertulis dalam sebuah flyer hingga beredar di media sosial. Berikut daftar nama anggota yang diduga terlibat:

    Berikut daftar nama belasan anggota Polri yang diduga melakukan pemerasan 400 penonton DWP 2024 di JiExpo Kemayoran Jakarta. 

    Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward
    Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Jamalinus
    Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadian
    Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful
    Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik
    Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin
    Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom
    Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto
    Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono
    Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto
    Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama
    Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi

    Jumlah Uang Pemerasan Turun

    Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Menurutnya, dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

    Angka tersebut lebih rendah dari uang pemerasan yang viral di media sosial senilai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar sebagaimana pengakuan korban.

    “Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

    Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

    “Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

    Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

    Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

    “Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

    Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

    Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

    “Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.

  • 18 Polisi Pelaku Pemerasan WNA Malaysia di DWP Sudah Siapkan Rekening Khusus

    18 Polisi Pelaku Pemerasan WNA Malaysia di DWP Sudah Siapkan Rekening Khusus

    Bisnis.com, JAKARTA – Polri mengungkapkan 18 oknum polisi pemeras penonton DWP 2024 sudah menyiapkan nomor rekening khusus yang digunakan untuk menampung uang hasil pemerasan sebesar Rp2,5 miliar.

    Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim menjelaskan bahwa 45 korban WNA asal Malaysia tersebut diancam dan diminta mengirimkan sejumlah uang ke rekening itu agar tidak ditangkap dan dituduh terlibat kasus narkoba.

    Menurutnya, nomor rekening khusus itu juga sudah disiapkan 18 oknum polisi tersebut sebelum acara DWP 2024 digelar di JIExpo Kemayoran Jakarta Pusat.

    “Jadi mereka sudah menyiapkan rekening khusus yang dipakai untuk menampung uang hingga mencapai Rp2,5 miliar,” tutur Karim di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Karim mengemukakan sejauh ini pihaknya baru menemukan barang bukti transfer dari para korban. Sementara itu, pemalakan berupa uang tunai, menurutnya, masih dalam proses penyelidikan.

    “Kalau yang tunai masih kami selidiki ya,” katanya.

    Bahkan, menurut Karim, pihaknya juga telah membuka posko pengaduan di Malaysia agar pihak korban yang merupakan WNA asal Malaysia semakin mudah membuat laporan dan menyampaikan barang bukti kepada Polri.

    “Kami juga membuka posko pengaduan di Malaysia,” ujarnya.

  • Sopir Mercy Maut Surabaya Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

    Sopir Mercy Maut Surabaya Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Sopir Mercy maut di Surabaya ditetapkan menjadi tersangka. Ia ditetapkan tersangka oleh penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya usai melakukan tabrak lari serta menyebabkan kecelakaan beruntun di Jalan Kenjeran, Surabaya pada Senin (23/12/2024) kemarin.

    Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, Septian Uki Wijaya (38) warga Jalan Lebak Arum, Tambaksari itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif. Penyidik memastikan bahwa Septian dalam kondisi mabuk saat mengemudikan mobil mercy berplat L 1725 FH itu.

    “Kecelakaan ini masuk kategori sengaja berkendara dalam kondisi membahayakan bagi orang. Yang mana menyebabkan korban meninggal dunia, luka berat dan materiil,” kata Arif, Selasa (24/12/2024).

    Arif mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan secara laboratorium, darah tersangka positif mengandung alkohol. Selain itu, Septian disebut tidak mengonsumsi narkoba. Atas temuan bukti dan keterangan saksi, saat ini Septian ditahan di sel Polrestabes Surabaya.

    “Dari hasil pemeriksaan laboratorium, Mengandung kurang lebih 0,16 miligram alkohol dalam satu liter darahnya (tersangka). Kondisi ini mempengaruhi kesadaran, kewaspadaan, kemampuan motorik persepsi dari pengendara,” ujarnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Septian dipersangkakan menggunakan pasal 312  junto 231 Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas atau peristiwa tabrak lari. Ia pun mendapat pasal tambahan untuk memperberat masa hukumannya. Septian juga dijerat pasal 311 ayat 5 ayat 4 dan ayat 3 dan ayat 2 Junto 106 ayat 1 undang-undang lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Diberitakan sebelumnya, Kecelakaan beruntun melibatkan 4 mobil dan sejumlah sepeda motor, di Jalan Kenjeran, Surabaya, Senin (23/12/2024) sore. Bermula dari tabrak lari yang membuat korban kritis dan akhirnya meninggal dunia.

    Hal itu diungkapkan Kapolsek Mulyorejo, Kompol Aspul Bakti di lokasi. Kata dia, penyebab kecelakaan ialah pengendara mobil Merchandise-Benz (mercy), berinisial SW (38). Yang awalnya menabrak pengendara sepeda angin hingga tewas di wilayah Pakuwon.

    “Awal mula kecelakaan ini di daerah Pakuwon, itu terjadi tabrak lari. Pengendara mobil lari ke Jalan Kenjeran serta terjadilah kecelakaan lagi, dengan beberapa (3 mobil) kendaraan terlibat yang salah satunya masuk sungai,” kata Aspul, diwawancara beritajatim.com. (ang/ian)

  • Kejagung Restoratif Justice 4 Kasus Narkoba, Tersangka Hanya Pengguna – Page 3

    Kejagung Restoratif Justice 4 Kasus Narkoba, Tersangka Hanya Pengguna – Page 3

    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan turut mengandalkan Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam menuntaskan kasus narkoba. Hal itu diterapkan khususnya terhadap para pengguna narkotika.

    “Iya terhadap pengguna narkotika yang memenuhi syarat-syarat tertentu dapat dilakukan penyelesaiannya dengan pendekatan keadilan restoratif,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (8/12/2024).

    Menurutnya, ada ratusan kasus narkoba yang berhasil ditangani lewat pendekatan Restoratif Justice. Sementara terhadap bandar atau pun pengedar narkotika, jaksa akan mengenakan tuntutan sanksi pidana maksimal.

    “Di kami hingga saat ini sudah ada 241 perkara narkotika yang diselesaikan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif,” jelas dia.

    Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) khususnya bagi para pengguna narkoba. Dia bahkan mengatakan haram hukumnya berkas perkara pengguna narkoba diproses hingga ke meja pengadilan.

    “Untuk RJ kami khususnya haram bagi jaksa unutk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna. Artinya kalau itu hanya pengguna kami akan lakukan RJ. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan apabila itu ada pengguna narkoba,” ungkap Burhanuddin saat konferensi pers di Rupatam Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).

    Dia mengatakan, selama lima tahun ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memberikan celah sedikit pun bagi para pelaku tindak pidana narkoba. Bahkan dalam setiap tuntutannya, Jaksa selalu menuntut para bandar narkoba dengan hukuman mati.

  • Jelang Nataru, Polda Riau Musnahkan Ribuan Botol Miras, Narkoba hingga Knalpot Brong

    Jelang Nataru, Polda Riau Musnahkan Ribuan Botol Miras, Narkoba hingga Knalpot Brong

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Polda Riau memusnahkan barang bukti hasil operasi cipta kondisi sepanjang 2024 dan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

     Barang bukti yang dimusnahkan yakni puluhan ribu minuman keras berbagai merek, 80,7 kilogram sabu-sabu, 5.889 butir pil happy five (H5), 1.223 knalpot bising (brong), dan 424,5 butir pil ekstasi. 

    Kapolda Riau Irjen M Iqbal mengatakan seluruh barang bukti itu merupakan hasil operasi khusus terpusat dengan sandi Operasi Lilin 2024 yang digelar hingga 2 Januari 2025.

    “Tujuannya agar perayaan Natal dan malam pergantian tahun 2025 berjalan lancar dengan keamanan yang maksimal,” kata Irjen M Iqbal di Mapolda Riau, Selasa (24/12/2024).

    Selain melakukan pemusnahan barang bukti, Irjen M Iqbal bersama Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi juga menyerahkan piagam perhargaan kepada 29 pejabat dan tokoh masyarakat karena telah dianggap berjasa dalam mendukung kinerja Kepolisian. 

  • Polisi Spanyol Pakai Kostum Grinch Tangkap Tiga Kriminal

    Polisi Spanyol Pakai Kostum Grinch Tangkap Tiga Kriminal

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polisi Peru berpakaian dengan karakter Grinch memimpin operasi di Spanyol untuk memberantas pengedar narkoba pada Jumat (20/12).

    Dalam operasi ini polisi menangkap tiga tersangka terkait kasus narkoba dengan menyita barang bukti kokain dan uang tunai.

    Agen yang berpakaian seperti karakter pada film masuk ke dalam rumah seorang pengedar narkoba di San Bartolo, Spanyol.

    Dalam perayaan natal dan halloween, para polisi selalu berpakaian karakter terkenal seperti pahlawan super hingga karakter horror.

  • Calon Jaksa Agung AS Pilihan Trump Terjerat Skandal Seks & Narkoba

    Calon Jaksa Agung AS Pilihan Trump Terjerat Skandal Seks & Narkoba

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mantan anggota Kongres Florida, Matt Gaetz, dituduh membayar puluhan ribu dolar kepada wanita untuk narkoba dan seks, menurut laporan Komite Etik DPR AS yang dirilis pada Senin (23/12/2024).

    Dilansir Reuters, laporan tersebut menyebutkan bahwa Gaetz membayar sekitar US$90.000 atau sekitar Rp1,4 miliar kepada 12 wanita, sebagian besar di antaranya kemungkinan digunakan untuk aktivitas seksual atau penggunaan narkoba.

    Laporan tersebut juga menemukan adanya “bukti substansial” bahwa Gaetz berhubungan seksual dengan seorang gadis berusia 17 tahun saat masih menjabat di DPR. Gadis tersebut, yang diidentifikasi sebagai “Korban A,” mengaku melakukan hubungan seksual dengan Gaetz dua kali pada 2017 saat menghadiri sebuah pesta.

    Dia menerima pembayaran tunai sebesar US$400 yang dianggapnya sebagai kompensasi untuk hubungan seksual tersebut.

    Pada saat itu, korban baru saja menyelesaikan tahun ketiga di sekolah menengah atas. Dia menyatakan bahwa dia tidak memberitahu Gaetz tentang usianya yang di bawah 18 tahun, dan Gaetz juga tidak menanyakan usianya.

    Meski demikian, laporan menyimpulkan bahwa hubungan tersebut kemungkinan melanggar hukum negara bagian Florida tentang pemerkosaan statuta karena Gaetz saat itu berusia 35 tahun.

    Gaetz membantah tuduhan tersebut dalam pernyataan tertulis kepada panel, tetapi tidak menanggapi secara khusus tuduhan terkait “Korban A.”

    Gaetz, yang sebelumnya menyangkal melakukan pelanggaran, mengundurkan diri dari DPR bulan lalu setelah dipilih oleh Presiden terpilih Donald Trump untuk menjadi jaksa agung. Namun, ia kemudian menarik diri dari pencalonan tersebut karena menghadapi tantangan berat untuk konfirmasi di Senat.

    Sebelum laporan dirilis, Gaetz mencoba mengajukan tantangan hukum di pengadilan federal di Washington, dengan alasan bahwa Komite Etik tidak lagi memiliki yurisdiksi setelah ia mengundurkan diri dari Kongres. Namun, laporan tersebut tetap dirilis, dan pengacaranya kemudian mengakui bahwa gugatan tersebut tidak relevan lagi.

    “Komite menentukan bahwa ada bukti substansial bahwa Perwakilan Gaetz melanggar aturan DPR dan standar perilaku lainnya yang melarang prostitusi, pemerkosaan statuta, penggunaan narkoba ilegal, hadiah yang tidak sah, bantuan atau hak istimewa khusus, serta menghalangi Kongres,” demikian isi laporan tersebut.

    Meski ditemukan bukti bahwa Gaetz terlibat dalam membawa wanita melintasi batas negara bagian untuk tujuan prostitusi komersial, panel tidak menemukan bukti bahwa wanita-wanita tersebut berusia di bawah 18 tahun saat perjalanan tersebut berlangsung atau bahwa Gaetz melanggar undang-undang perdagangan manusia federal.

    Dalam sebuah unggahan di media sosial X sebelum laporan dirilis, Gaetz mengatakan bahwa ia kadang-kadang “mengirim dana kepada wanita yang ia kencani.”

    “Ini memalukan, meskipun bukan kriminal, bahwa saya mungkin berpesta, bermain wanita, minum, dan merokok lebih dari seharusnya di masa lalu,” tulis Gaetz. “Saya menjalani kehidupan yang berbeda sekarang.”

    Adapun keputusan untuk mempublikasikan laporan ini tidak diambil secara bulat. Ketua Komite Michael Guest menyatakan bahwa temuan komite tidak ditentang, tetapi panel menyimpang dari “standar yang telah lama ada” dengan merilis laporan tentang mantan anggota DPR.

    Gaetz sebelumnya menjadi subjek investigasi FBI selama tiga tahun terkait tuduhan perdagangan manusia yang tidak menghasilkan dakwaan pidana.

    (luc/luc)

  • Rangga Tikam Istrinya karena Tak Dipinjami Uang untuk Judi Online, Mengaku Kesal Ocehan Korban – Halaman all

    Rangga Tikam Istrinya karena Tak Dipinjami Uang untuk Judi Online, Mengaku Kesal Ocehan Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MURATARA – Rangga Saputra (33), warga Desa Maur Baru Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatra Selatan (Sumsel) tikam istrinya Tesi Desmanita (26) hanya karena tak diberi uang untuk main judi online, Minggu (22/12/2024).

    Akibatnya sang istri mengalami luka tusuk di bagian pinggang.

    Dia pun harus dirujuk ke Rumah Sakit AR Bunda di Kota Lubuklinggau untuk penanganan lebih lanjut.

    Pelaku Rangga diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara, Minggu (22/12/2024) sekira pukul 12.10 WIB di kediaman Kepala Dusun (Kadus) Desa Bingin Rupit.

    Menurut Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani didampingi Kasat Reskrim, AKP Sofyan Hadi, peristiwa itu terjadi Minggu (22/12/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

    Saat itu korban Tesi Desmanita sedang memasak di dapur.

    Tersangka Rangga menghampiri korban dan hendak meminjam uang kepada korban.

    Namun korban tidak mau memberi uang kepada tersangka.

    Alasannya karena suaminya itu suka menghabiskan uang untuk bermain judi online.

    Korban pun marah kepada tersangka sambil berkata ‘aku larai bae, aku dak tahan lagi’. 

    Mendengar ucapan korban tersebut, tersangka langsung mengambil pisau yang berada di dalam lemari.

    Selanjutnya, tersangka duduk di ruang tamu, namun korban masih marah kepada tersangka. 

    Karena kesal dengan ocehan korban, tersangka langsung menuju ke dapur dan menusuk korban sebanyak 1 kali di bagian pinggang hingga pisau yang digunakan menancap di tubuh korban. 

    Setelah korban ditusuk, tersangka lari ke rumah saudara Amri yang terletak di Desa Bingin Rupit. 

    Kemudian tersangka dibawa ke rumah Kadus Desa Bingin Rupit untuk mengamankan diri. 

    Tersangka berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara pada Minggu, 22 Desember 2024 sekira pukul 12.10 WIB di rumah Kadus Desa Bingin Rupit.

    “Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau tanpa gagang masih tertancap di tubuh korban dan 1 helai baju warna merah milik korban,” jelas Kasat. 

    Rangga Saputra (33), warga Desa Maur Baru Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatra Selatan (Sumsel) tikam istrinya Tesi Desmanita (26) hanya karena tak diberi uang untuk main judi online, Minggu (22/12/2024). (Dokumen Polisi)

    Kasat menjelaskan, dari hasil penyidikan, tersangka merupakan merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan dinyatakan positif narkoba usai dilakukan tes urine.

    Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).