Kasus: Narkoba

  • Prancis Kirim Surat Resmi ke Indonesia Minta Pemindahan Terpidana Mati

    Prancis Kirim Surat Resmi ke Indonesia Minta Pemindahan Terpidana Mati

    Jakarta

    Pemerintah Prancis telah mengirimkan surat permintaan resmi kepada pemerintah Indonesia untuk memindahkan seorang terpidana mati asal Prancis, yang telah dipenjara karena tuduhan narkoba selama hampir 20 tahun.

    “Kami telah menerima surat resmi yang meminta pemindahan SergeAtlaoui,” kata Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kepada kantor berita AFP, Sabtu (28/12/2024).

    Ia menambahkan bahwa permintaan tersebut akan dibahas pada “awal Januari” setelah liburan.

    Warga negara Prancis tersebut, Serge Atlaoui, ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik narkoba di luar Jakarta, tempat pihak berwenang menuduhnya sebagai seorang “ahli kimia”.

    Dalam beberapa minggu terakhir, pemerintah Indonesia telah setuju untuk memindahkan sejumlah tahanan asing terkenal yang dijatuhi hukuman mati, termasuk seorang wanita Filipina dan lima anggota terakhir dari apa yang disebut jaringan narkoba ‘Bali Nine’.

    Atlaoui tetap bersikukuh tidak bersalah, dengan mengklaim bahwa ia sedang memasang mesin di tempat yang ia kira adalah pabrik akrilik.

    Ia awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung pada tahun 2007 menaikkan hukumannya menjadi hukuman mati.

  • Kapolres Bangkalan Imbau Warga Tidak Gunakan Knalpot Brong

    Kapolres Bangkalan Imbau Warga Tidak Gunakan Knalpot Brong

    Bangkalan (beritajatim.com) – Jelang malam pergantian tahun 2024-2025, Polres Bangkalan bersiaga di sejumlah titik dan melarang penggunaan knalpot brong di jalan raya.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan pihaknya mengimbau warga agar saat merayakan pergantian tahun baru nanti tetap mematuhi dan tertib lalu lintas.

    “Warga diimbau untuk tidak ugal-ugalan di jalan. Jika capek, silahkan bisa istirahat di pos yang ada di tepi jalan akses Jembatan Suramadu,” ujarnya, Sabtu (28/12/2024).

    Ia juga mengimbau agar warga yang ingin meramaikan malam tahun baru di beberapa lokasi strategis, dilarang melakukan kegiatan terlarang dan melanggar hukum. Diantaranya dilarang membawa senjata tajam, senjata api, dan dilarang mengkonsumsi narkoba.

    “Rayakan tahun baru tapi jangan berlebihan, jangan mabuk-mabukan, apa lagi pesta narkoba. Jika ingin ke tempat ramai jangan membawa sajam,” imbuhnya.

    Febri juga meminta warga tak menggunakan knalpot brong. Terutama digunakan secara berkelompok karena akan mengganggu warga lain.

    “Jika dilanggar, petugas akan memberlakukan tindakan tegas,” pungkasnya.[sar/ted]

  • 1
                    
                        Polisi Berprestasi Itu Dimutasi dan Dicopot dari Jabatannya Imbas Kasus Pemerasan Penonton DWP…
                        Megapolitan

    1 Polisi Berprestasi Itu Dimutasi dan Dicopot dari Jabatannya Imbas Kasus Pemerasan Penonton DWP… Megapolitan

    Polisi Berprestasi Itu Dimutasi dan Dicopot dari Jabatannya Imbas Kasus Pemerasan Penonton DWP…
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia menjadi salah satu dari 34 anggota Polda Metro Jaya yang dimutasi setelah muncul laporan 18 polisi yang diduga memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia.
    Malvino dimutasi sebagai Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polda Metro Jaya.
    Selain dimutasi, jabatan yang diembannya juga dicopot oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto.
    Merunut ke belakang, Malvino memiliki sejumlah prestasi yang membanggakan selama ia berkarir di institusi Polri.
    Berdasarkan catatan
    Kompas.com
    , Malvino adalah anggota yang mempelajari aksi terorisme dan telah mengungkap sejumlah aksi kejahatan maupun peredaran narkotika di Indonesia.
    Saat menjadi salah satu perwira di Polres Depok pada 2017, Malvino turut membantu membongkar peredaran sabu-sabu jaringan Taiwan.
    Sebanyak satu ton sabu-sabu berhasil disita dalam penangkapan yang dilakukan di Anyer, Banten, pada Juli 2017.
    “Alhamdulilah saya masih diberikan kemudahan sama Allah SWT untuk menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba,” kata Malvino, Kamis (2/7/2021).
    Setelah pengungkapan kasus peredaran narkoba satu ton itu, Malvino juga terlibat dalam pengungkapan sabu-sabu dengan jumlah fantastis lainnya.
    Berikut kasus yang berhasil diungkapnya :
    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 1,6 ton pada Februari 2018
    • Pengungkapan kasus sabu 288 kilogram pada Januari 2020
    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 800 kilogram pada Mei 2020
    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 400 kilogram pada Juni 2020
    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 201 kilogram pada Desember 2020
    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 1,2 ton pada April 2021.
    Catatan prestasi Malvino tak hanya itu. Dikutip dari
    Tribunnews.com
    , Malvino menjadi polisi Indonesia yang lulus dari akademi Federal Bureau of Investigation (FBI) bersama 253 polisi lainnya saat menjabat sebagai Kepala Unit Kejahatan Terorganisir Subdit Kejahatan Antar Wilayah, Bareskrim Mabes Polri.
    “Betul, saya mengikuti FBI National Academy selama 3 bulan yang berlokasi di Pusat Pendidikan FBI yang berada di Quantico, Virginia, Amerika Serikat,” kata Malvino, dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).
    Atas pencapaiannya itu, Malvino pernah menjadi salah satu perwakilan Polri untuk menghadiri kegiatan Federal Bureau of Investigation National Academy Associates (FBINAA) 24th Asia Pacific Chapter Conference di Vietnam.
    Perwakilan Polri yang mengikuti kegiatan yang digelar pada 23-26 Juni 2024 lalu itu dipimpin oleh Brigjen Pol. Mardiaz Kusin Dwiharnanto yang juga merupakan alumni FBI Academy.
    Malvino menyelesaikan pendidikan Akademi Kepolisian pada 2006 dengan nama Detasemen 38.
    Setelah itu Malvino memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Negeri Jenderal Soedirman pada 2010. Pada 2012, ia melanjutkan pendidikan ke jenjang Magister Hukum dan Magister Manajemen.
    Setahun berselang atau pada 2013, Malvino memperoleh gelar Sarjana Ilmu Kepolisian di STIK-PTIK.
    Selanjutnya, Malvino mengikuti pendidikan Master of Strategic Studies di Victoria University Of Wellington, New Zealand, dan lulus pada 2016.
    Ia juga mengikuti Pendidikan Sespimmen Polri ke-61 di Lembang, Bandung, Jawa Barat.
    Selain itu, Malvino memiliki berbagai pengalaman pendidikan dan pelatihan di luar negeri.
    Ia pernah mengikuti kursus Program Investigasi Keuangan di JCLEC pada 2007 dan Program Investigasi Anti-Korupsi pada 2008. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti Program Investigasi Siber.
    Pada 2010, Malvino mengikuti Crime Scene Investigation Program di ILEA Bangkok, serta Academic English Study di IALF, Surabaya pada 2014.
    Malvino juga tercatat telah mengikuti berbagai pelatihan internasional, di antaranya field study on Detective Training di Western Australia Police Academy dan Crime Scene Investigation Program di International Law Enforcement Academy, Bangkok, Thailand, serta masih banyak lagi.
    (Penulis: Muhammad Isa Bustomi | Editor: Egidius Patnistik)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Vietnam Hukum Mati 27 Orang Terkait Narkoba, Termasuk Bos Geng Kriminal

    Vietnam Hukum Mati 27 Orang Terkait Narkoba, Termasuk Bos Geng Kriminal

    Hanoi

    Pengadilan di Vietnam menjatuhkan hukuman mati terhadap 27 orang yang terlibat jual-beli lebih dari 600 kilogram narkotika termasuk heroin, ketamin, dan metamfetamin. Delapan orang lainnya dihukum penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup.

    Dilansir AFP, Jumat (27/12/2024), pemimpin geng dan bos kriminal terkenal Vu Hoang Anh, alias Oanh Ha (67), termasuk di antara mereka yang dijatuhi hukuman mati. Hal itu dilaporkan surat kabar Tuoi Tre.

    Pengadilan mengatakan kelompok yang beranggotakan 35 orang itu menyelundupkan 626 kilogram narkoba dari Kamboja ke Vietnam. Kasus ini terjadi antara Maret 2018 hingga November 2022.

    Delapan anggota yang tidak dijatuhi hukuman mati dijatuhi hukuman penjara mulai dari 20 tahun hingga seumur hidup, setelah persidangan selama empat hari di Kota Ho Chi Minh.

    Pengadilan mengatakan kasus tersebut melibatkan operasi perdagangan narkoba lintas batas yang sangat serius dalam jangka waktu yang lama.

    Para tersangka menggunakan jaringan media sosial seperti Signal, dengan menggunakan nama panggilan seperti ‘Kolombia’ dan ‘Mosscau’ atau ‘Mosscau Rusia’ untuk menghindari deteksi.

    Pada tahun 2009 lalu, Oanh Ha diberi amnesti dari hukuman penjara 20 tahun atas tuduhan perdagangan narkoba. Wanita tersebut juga pernah beberapa kali dipenjara dalam sejumlah kasus.

    Peran Oanh Ha

    Menurut pengadilan, Oanh memimpin para terdakwa dalam mengangkut dan menyelundupkan 626 kilogram narkoba dari Kamboja untuk dikonsumsi di Hanoi, Kota Ho Chi Minh, dan kota-kota lain di Vietnam.

    Dakwaan tersebut mengatakan bahwa sejak awal tahun 2020 dan seterusnya, Oanh mentransfer hingga USD 20.000 per perjalanan kepada para penyelundup yang mengangkut narkoba yang disembunyikan di mobil. Sebanyak 129 mobil berhasil diselundupkan dari Kamboja ke Vietnam.

    Vietnam Komunis memiliki beberapa undang-undang narkoba terketat di dunia, dan terkenal sangat tertutup tentang eksekusinya. Tidak ada indikasi kapan eksekusi akan dilakukan.

    Pengadilan Vietnam secara rutin menjatuhkan hukuman mati untuk terdakwa narkoba, dan negara tersebut merupakan algojo terkemuka di dunia, menurut Amnesty International.

    Negara ini dekat dengan kawasan penghasil narkoba ‘Segitiga Emas’ tempat Laos, Thailand, dan Myanmar bertemu. Kepolisian Vietnam mengatakan Kota Ho Chi Minh semakin menjadi pusat penyelundup karena infrastruktur transportasi telah membaik dalam beberapa tahun terakhir.

    Siapa pun yang tertangkap membawa lebih dari 600 gram (21 ons) heroin atau lebih dari 2,5 kilogram metamfetamin dapat menghadapi hukuman mati.

    Laporan Amnesty International tahun 2021 mengatakan pengungkapan sebagian oleh pihak berwenang “menunjukkan bahwa ratusan orang terus dijatuhi hukuman mati setiap tahun”.

    Banyak yang menghadapi masa tahanan yang panjang sebelum dieksekusi, dengan informasi tentang persidangan dan kematian mereka yang terbatas.

    Sejak 2013, Vietnam telah melaksanakan hukuman mati dengan suntikan mematikan, menggantikan eksekusi dengan regu tembak.

    (lir/lir)

  • IPW: Polisi yang Terlibat Pemerasan WN Malaysia di DWP 2024 Harus Diganjar Sanksi Pemecatan – Halaman all

    IPW: Polisi yang Terlibat Pemerasan WN Malaysia di DWP 2024 Harus Diganjar Sanksi Pemecatan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak agar Polda Metro Jaya membentuk Majelis Kode Etik terkait kasus oknum polisi peras warga negara Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.

    Menurutnya, pembentukan Majelis Kode Etik harus dilakukan guna menumpas habis praktik pengutan liar ke depan.

    “Tindakan yang diduga memeras ini harus diganjar dengan hukuman tertinggi pemecatan,” katanya kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).

    Sugeng membeberkan sejumlah alasan oknum polisi terlibat pemerasan tersebut perlu dihukum berat.

    Pertama, tindakan pemerasan telah mempermalukan Indonesia di dunia internasional.

    Kedua, tindakan memeras sepertinya menjadi satu pola umum atau pola kebiasaan yang mereka lakukan.

    Sugeng mengatakan oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan dinilai tidak bisa berpikir jernih bahwa korban-korban yang mereka peras adalah warga negara Malaysia yang punya pandangan stereotip buruk kepada Indonesia.

    “Apakah mereka tidak tahu bahwa Malaysia, warga negara Malaysia sebagai bangsa serumpun itu punya pandangan stereotip seperti ini? Tindakan memeras ini mengabaikan kondisi-kondisi yang jadi latar belakang,” imbuhnya.

    Sugeng menduga 34 oknum Kepolisian yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto punya kebiasaan menyalahgunakan kewenangannya dalam menjalankan tugasnya.

    “Jadi, pemecatan adalah satu hal yang harus dilakukan,” katanya.

    Tindakan pemerasan juga merupakan tindak pidana yang melanggar hukum di dalam jabatan. 

    “Memeras, meminta sesuatu dengan menggunakan kewenangannya adalah tindak pidana korupsi,” katanya.

    IPW mendorong Kortastipidkor bekerja menangani kasus pidana tersebut karena ini sudah masuk ke dalam tindak korupsi.

    Kortastipidkor harus menunjukkan kinerjanya yang nyata sebab kasus tersebut masuk dalam tindak korupsi.

    Sebelumnya, 18 oknum anggota polisi sudah diperiksa Divisi Propam Polri terkait dengan dugaan pemerasan saat acara DWP. 

    Pada pekan depan, oknum yang sudah dijebloskan ke penempatan khusus (patsus) akan menjalani sidang kode etik.

    Personel tersebut juga memungkinkan untuk dikenakan sanksi pidana.

    Selain mengamankan 18 oknum anggota polisi, Propam juga menyita barang bukti uang senilai Rp 2,5 miliar. 

    Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan.

    Sejauh ini sudah ada laporan dari dua korban warga negara Malaysia.

    Diketahui 34 polisi berasal dari Polda, Polres, dan Polsek dimutasi

    Puluhan polisi tersebut dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka  pemeriksaan terkait kasus pemerasan WN Malaysia dalam acara DWP 2024.

    Enam Personel Polsek yang dimutasi dalam rangka pemeriksaan di antaranya:

    1. Kapolsek Tanjung Priok Kompol Dimas Aditya

    2. Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan

    3. Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran Ipda Win Stone

    4. Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite

    5. Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Andri Halim Nugroho

    6. Bintara Polsek Kemayoran Briptu Muhamad Padli.

    Tujuh Polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat, di antaranya:

    7. Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan

    8. Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Jemi Ardianto

    9. Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus AKP Rio Hangwidya Kartika

    10. Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Agung Setiawan

    11. Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Brigadir Hendy Kurniawan

    12. Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Aipda Lutfi Hidayat

    13. Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Aipda Hadi Jhontua Simarmata.

    22 Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di antaranya:

    14. Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana

    15. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Wahyu Hidayat

    16. Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia

    17. Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Palti Raja Sinaga 

    18. Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Edy Suprayitno.

    19. Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol David Richardo Hutasoit

    20. Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Derry Mulyadi

    21. Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan

    22. Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rio Mikael L Tobing 

    23. Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu

    24. Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto

    25. Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Abad Jaya Harefa

    26. Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful Polda Metro Jaya

    27. Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin

    28. Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik

    29. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom

    30. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto

    31. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono 

    32. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto

    33. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama

    34. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi.

  • Dipaksa Mantan Suami Bikin Laporan Palsu, Arimbi Ingin Klarifikasi ke DPR

    Dipaksa Mantan Suami Bikin Laporan Palsu, Arimbi Ingin Klarifikasi ke DPR

    Jakarta

    Arimbi, wanita yang melaporkan dugaan pemerkosaan tahun 2017 di Solo mengatakan diminta membuat laporan palsu oleh mantan suaminya bernama Yudi. Dia ingin menemui Komisi III DPR RI untuk mengklarifikasi.

    Dilansir detikJateng, kasus yang sudah lama ditutup itu mencuat kembali usai Yudi hadir dalam RDPU Komisi III, Kamis (19/12/2024) lalu. Yudi mengadu bila kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa istrinya mandek. Kuasa hukum Arimbi, Muhammad Arnaz mengatakan, pihaknya ingin masalah ini benar-benar selesai.

    “Saya sebagai kuasa hukum akan mengajukan permohonan ke Komisi III supaya A bisa menyampaikan keluh kesahnya, atau apa yang sebenarnya terjadi. Dan kita minta supaya dipertemukan, sebenarnya apa yang terjadi, biar benar-benar nyata yang terjadi itu apa. Apakah benar beliau itu disekap, anak kecil itu harus memperagakan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan,” kata Arnaz saat konferensi pers kepada awak media di suatu tempat di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (27/12/2024).

    Karena Komisi III telah menghadirkan Yudi, dia berharap permohonannya bisa diterima. Sehingga Arimbi bisa melakukan klarifikasi.

    “Harusnya Komisi III juga welcome mendengar keluh kesahnya Mbak A, biar ini benar-benar clear. Biar beritanya tidak satu pihak. Jadi biar tahu apa yang terjadi dengan Saudara Y, dan Mbak A ini, apa yang sebenarnya terjadi. Laporan itu benar ada, tapi hal yang terjadi tidak ada. Karena A waktu itu melapor dalam kondisi tertekan,” ucapnya.

    Dia mengatakan, Yudi dan Arimbi sudah bercerai sejak tahun 2018 lalu. Tahun itu menjadi terakhir komunikasi keduanya, termasuk Arimbi dengan anaknya yang juga ikut dilibatkan dalam kasus ini, berinisial K (12).

    Arimbi pun buka suara, dan menyerang balik mantan suaminya itu. “Si Y, memang maaf, selain temperamental dan cemburuan, sewaktu bersama saya juga pemakai narkoba aktif. Jadi kita nggak tahu ya, kan polisi membutuhkan bukti bukan halusinasi,” kata Arimbi.

    Pada saat itu, Arimbi ditemani mantan suaminya datang ke kantor polisi untuk membuat laporan palsu itu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Ketika Yudi lengah, Arimbi sempat memberitahukan ke pihak kepolisian jika laporan yang dia buat adalah palsu.

    “Setelah polisi melaksanakan tugasnya, tahap pembuktian tidak ada, saya divisum segala macam tidak terbukti, anak saya juga tidak terbukti, saya datang ke polisi untuk menutup kasus ini. Saya harus pindah luar kota, karena saya pikir kasus ini sudah tertutup. Saya mencabut kasus ini tidak ada paksaan, saya sendiri yang mencabut perkara ini karena 2017 sudah selesai,” lanjutnya.

    detikcom mendapatkan salinan bukti pencabutan laporan polisi oleh Arimbi.

    Baca selengkapnya di sini.

    (lir/lir)

  • DPR Dorong RUU Narkotika Agar Pengguna Narkoba Tak Lagi Dipidana tapi Direhabilitasi

    DPR Dorong RUU Narkotika Agar Pengguna Narkoba Tak Lagi Dipidana tapi Direhabilitasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendorong agar adanya aturan yang mengedepankan para pengguna narkoba untuk dapat direhabilitasi.

    Dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Jumat (27/12/2024), Habiburohkman menyatakan perlu adanya perubahan dalam Undang-Undang Narkotika.

    “Komisi III DPR juga mencatat perlunya perbaikan dalam UU Narkotika dan Psikotropika serta kebijakan pelaksana untuk mengedepankan pendekatan rehabilitasi,” ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, dia menyatakan keprihatinannya dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), lantaran memiliki beban tugas yang berat meski dengan anggaran dan anggotanya minim. 

    “Komisi III DPR mengapresiasi upaya BNN di tengah keterbatasan sumber daya untuk pemetaan dan pengungkapan jaringan narkotika. Memang BNN ini sedih sekali, tugasnya maha berat tapi anggarannya minim, fasilitas minim, anggotanya sedikit,” ujar Habiburokhman.

    Meskipun memiliki keterbatasan tersebut, dia menyebut BNN tetap berusaha untuk meningkatkan kerjasama. 

    “Sehingga komisi DPR juga mendorong agar BNN dapat terus berupaya dalam meningkatkan sinegritas dan kolaborasi berbagai pihak dalam bentuk penguatan kapasitas maupun penindakan,” tuturnya. 

  • Imbas Kasus Pemerasan DWP, Komisi III DPR Minta Konser Tak Dijadikan Ajang Pesta Narkoba

    Imbas Kasus Pemerasan DWP, Komisi III DPR Minta Konser Tak Dijadikan Ajang Pesta Narkoba

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman buka suara soal kasus dugaan pemerasan Warga Negara Malaysia pada acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi. 

    Habiburokhman menuturkan bahwa pihaknya memberikan apresiasi tindakan yang dilakukan oleh Kadiv Propam Polri, yang telah mengusut kasus tersebut. Kemudian, dia juga telah mendapat masukan dari masyarakat bahwa ada acara tertentu yang rawan menjadi ajang menikmati narkoba. 

    “Juga ada masukan dari masyarakat bahwa ada event-event tertentu memang rawan, kita tidak menuduh ya, rawan gitu, nah itu yang harus kita antisipasi jangan sampai kita maunya jadi tourism object tapi malah jadi ajang orang menikmati narkoba,” ujarnya, di  Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). 

    Terlebih, dia juga mewanti-wanti agar Tanah Air tak dijadikan tempat yang disalahgunakan oleh WNA, lantaran memiliki hukum yang kurang tegas. 

    “Jadi jangan sampai karena di Malaysia ancaman hukuman mati, ‘Oh di Jakarta saja kayaknya kita bisa saja menikmati acara musik sambil leluasa mengkonsumsi narkoba’ Itu jangan. saya bukan menuduh ya, itu jangan sampai terjadi,” tuturnya. 

    Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 polisi diduga melakukan pemerasan terhadap warga Malaysia yang datang ke acara Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13 – 15 Desember 2024 lalu. 

    Delapan belas anggota kepolisian itu telah diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan alias Propam Polri. Adapun nilai pemerasan diperkirakan sebesar 9 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp32 miliar.  

    “Divisi Propam Polri telah mengamankan terduga oknum yang bertugas saat itu. Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

    Untuk langkah selanjutnya, lanjut dia, Propam Polri akan memeriksa lebih lanjut 18 oknum personel tersebut. Dia menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh setiap anggota Polri.

  • Kakek Driver Ojol Dibegal Pelanggan sampai Kaki Palsunya Rusak, Nelangsa Kini Tak Bisa Narik Ojek

    Kakek Driver Ojol Dibegal Pelanggan sampai Kaki Palsunya Rusak, Nelangsa Kini Tak Bisa Narik Ojek

    TRIBUNJATIM.COM – Kasus Bastian, kakek driver ojek online di Lampung dibegal pelanggannya sendiri viral di media sosial.

    Akibat kejadian tersebut, kaki palsu yang dipakai Bastian terlepas.

    Kini Bastian hanya bisa meratapi nasibnya usai dibegal.

    Video Bastian usai dibegal pun hingga kini masih berseliweran di media sosial.

    Pasanya, ia dibegal oleh pelanggannya hingga kaki palsunya terlepas dan rusak.

    Kendati demikian, Bastian masih nekat melawan hingga akhirnya pelaku pembegalan berhasil diringkus pihak kepolisian.

    Pelaku tersebut diketahui bernama Aditya Pratama (19), warga Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung.

    Meski sudah berlalu enam hari, rupanya Bastian masih belum bisa ‘on bid’.

    Kaki palsu yang terlepas membatasi aktivitasnya untuk mencari nafkah.

    Dilansir dari Instagram @adiewafi via Tribun Jakarta, kaki palsu Bastian tampak rusak namun masih dipakainya untuk beraktivitas di rumah.

    Penderita diabetes ini hanya berdiam diri di rumah.

    “Berkat kejadian begal tersebut, kaki palsu kakek Bastian lepas dan skrg bapak belum bisa narik lagi,” tulis akun tersebut.

    Oleh sebab itu, warganet saling berduyun-duyun membantu Bastian agar bisa membeli kaki palsu untuknya.

    Sebelumnya diketahui, seorang driver ojol dibegal penumpangnya setelah diajak keliling.

    Driver ojol dibegal pelanggannya sendiri. (via Tribun Medan)

    Peristiwa pembegalan ini terjadi di Kecamatan Teluk Betung, Bandar Lampung, Sabtu (21/12/2024) siang.

    Kapolsek Teluk Betung Timur Komisaris Polisi (Kompol) Muslikh mengatakan, kejadian itu dialami oleh Bastian, pengemudi ojol saat mengantarkan penumpangnya.

    “Pelaku berhasil ditangkap oleh warga sekitar,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2024).

    Dari keterangan yang dihimpun kepolisian, kejadian itu bermula saat korban menerima order yang dipesan oleh pelaku bernama Aditya Pratama.

    Ketika itu, pelaku memesan dari Jalan Raden Gunawan, Kecamatan Rajabasa, dan meminta diantar ke Jalan Wan Abdul Rahman, Kecamatan Teluk Betung Timur.

    Setelah sampai di lokasi sesuai permintaan, pelaku lalu meminta diantarkan ke daerah Sukarame II, Kecamatan Teluk Betung Barat.

    Korban mengaku bersedia karena diimingi ongkos yang besar untuk pengantaran secara offline tersebut.

    Dalam perjalanan, saat melintas di Jalan Minak Pengantin, Sukarame II, tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam (sajam) dan menodongkan ke leher korban.

    “Korban yang berhenti sempat melawan, sehingga terjadi tarik menarik sepeda motor,” kata dia, melansir dari Kompas.com.

    Korban terjatuh dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motornya itu.

    “Warga sekitar melihat kejadian itu menolong korban dan sebagian mengejar pelaku sampai berhasil ditangkap,” kata dia.

    Muslikh menambahkan, saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Teluk Betung Timur dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

    Kisah lainnya, seorang driver ojol bak jatuh tertimpa tangga, setelah kehilangan motor di kos selingkuhannya di Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/10/2024).

    Bukan mengakui yang sebenarnya, driver ojek online ini malah mengaku menjadi korban begal saat sedang melintas di jalan.

    Ternyata, pengakuan itu hanya akal-akalan dari driver ojol bernama Taufik Hidayat.

    Ia hanya takut perselingkuhannya terbongkar di hadapan istri.

    Sepeda motor milik Taufik tidak dibegal, tapi hilang di kos selingkuhan.

    Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengatakan Taufik Hidayat telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan berita bohong.

    “Setelah kita melakukan proses dan langkah-langkah bergerak cepat mendatangi korban. Dia tidak bisa menerangkan yang sebenarnya,” ujarnya, Kamis (10/10/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

    Taufik Hidayat meminta tolong temannya merekam pengakuan sebagai korban begal.

    Rekaman tersebut tersebar di media sosial dan membuat iba penontonnya.

    “Barang bukti yang kita amankan, celana koyak yang pada saat itu dipakai oleh pelaku. Ini cara dia cara meyakini orang dan teman-teman ojolnya,” lanjutnya.

    Sejumlah driver ojol sempat percaya Taufik menjadi korban begal dan menaruh simpati.

    “Motifnya dia menutupin pada istrinya, ada masalah pribadi karena diduga yang didatanginya ini (kos) WIL (Wanita Idaman Lain). Mungkin biar tertutupi,” imbuhnya.

    Hingga saat ini, sepeda motor milik Taufik yang hilang di kos selingkuhan belum ditemukan.

    Sebelum hilang, Taufik sempat menitipkan kunci sepeda motor ke temannya.

    “Sepeda motornya belum dapat, namun kunci kontak sepeda motornya ada di tangan temannya,” tukasnya.

    Berdasarkan hasil tes urine, Taufik dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

    Akibat perbutannya, Taufik dapat dijerat Pasal 45A ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 undangan-undangan RI nomor 1 tahun 2004.

    Tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55-56 KUHPidana dan atau Pasal 317 KUHPidana.

    “Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara,” jelasnya.

    Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Taufik mengaku takut hubungan gelapnya diketahui istri.

    “Karena orang rumah (istrinya), karena kan saya pikir hilang (motor) di kosan dari pada ketahuan sama orang rumah, saya bilang saja motor dibegal,” ungkap Taufik.

    Selingkuhan Taufik merupakan wanita yang sering memesan jasa ojolnya.

    Ide berpura-pura menjadi korban begal keluar secara spontan usai sepeda motor hilang.

    “(Saya lagi di) Tempat kawan wanita, langganan. Baru siap makai (narkoba jenis sabu), celana memang sengaja saya koyak biar orang rumah yakin,” tuturnya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Profil Fico Fachriza, Komika yang Pinjam Uang Berdalih Mobil Rusak dan Keluarga Meninggal

    Profil Fico Fachriza, Komika yang Pinjam Uang Berdalih Mobil Rusak dan Keluarga Meninggal

    Jakarta, Beritasatu.com – Belakangan ini, kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh komika Fico Fachriza dengan dalih meminjam uang untuk biaya perbaikan mobil dan pemakaman keluarga tengah menjadi sorotan publik. ini membuat profil Fico Fachriza kembali disorot.

    Kasus ini semakin viral setelah kakaknya, Ananta Rispo, mengungkap perbuatan Fico yang membuat Teuku Rizky (Kiki CJR) merasa tertipu. Lantas, siapa sebenarnya Fico Fachriza yang kini ramai dibicarakan di media sosial?

    Fico Fachriza, pria kelahiran Jakarta pada 24 Mei 1994, mulai dikenal luas setelah mengikuti ajang Stand Up Comedy Indonesia (SUCI) Kompas TV pada 2013 dan berhasil meraih juara kedua pada musim ketiga.

    Sebagai anak ketiga dari lima bersaudara, Fico merupakan adik dari komedian Ananta Rispo yang juga seorang pelawak tunggal. Selain itu, Fico dikenal sebagai cucu dari Murad Aidit, adik dari D.N. Aidit yang pernah menjabat sebagai Ketua Partai Komunis Indonesia.

    Profil Fico Fachriza dalam dunia pendidikan, ia sempat kuliah di Universitas Gunadarma Jakarta dengan jurusan Sistem Informasi dan di Universitas Mercu Buana jurusan Ilmu Komunikasi, tetapi tidak menyelesaikan pendidikannya.

    Setelah sukses menjadi juara kedua di SUCI 3, Fico melanjutkan kariernya di dunia hiburan dengan membintangi sejumlah film, seperti Manusia Setengah Salmon (2013), Comic 8 (2014), Tak Kemal Maka Tak Sayang (2014), CJR The Movie (2015), dan beberapa film lainnya yang turut mendongkrak popularitasnya.

    Selain film layar lebar, Fico Fachriza juga melengkapi profil dirinya dengan tampil di beberapa film pendek, seperti Malam Minggu Miko (2013), Nyari Surga (2014), Ok-Jek (2016), Kos-Kosan Me-Me (2017), Cek Toko Sebelah The Series (2019), Mimpiku Jadi Nyata (2019), serta berbagai acara televisi lainnya.

    Tidak hanya berkarier sebagai pelawak dan aktor, Fico juga sempat menulis naskah untuk film DOA (Doyok-Otoy-Ali Oncom): Cari Jodoh yang disutradarai oleh Anggy Umbara.

    Namun profil Fico Fachriza tidak hanya soal prestasi, pada 13 Januari 2022, dia ditangkap oleh kepolisian di Depok karena terbukti menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Fico telah mengonsumsi narkoba tersebut sejak 2016. 

    Akibat kasus tersebut, Fico menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur selama enam bulan.

    Meski telah bangkit dari masa kelamnya dan kembali aktif di dunia lawak serta akting, profil Fico Fachriza kembali menjadi pusat perhatian setelah dituduh melakukan penipuan terhadap beberapa artis dengan modus meminjam uang.