Kasus: Narkoba

  • 189 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polresta Malang Kota Sepanjang 2024

    189 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polresta Malang Kota Sepanjang 2024

    Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota mengungkap 149 kasus narkoba sepanjang tahun 2024. Dari jumlah itu sebanyak 189 tersangka diamankan oleh Satreskoba Polresta Malang Kota.

    “Dari sebanyak 189 tersangka, 19 tersangka dilakukan RJ (Restorative Justice). Dari total keseluruhan tersangka itu, terdiri dari 183 tersangka laki-laki dan 6 tersangka perempuan,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Selasa, (31/12/2024).

    Nanang menuturkan, meski angka tergolong tinggi namun cenderung mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023. Penurunan hingga 33 persen, pada 2023 tercatat sebanyak 220 kasus narkoba di Kota Malang.

    Nanang juga memaparkan kinerja lainnya Polresta Malang Kota selama 2024. Yakni, mampu menyelesaikan sebanyak 1.229 kasus kejahatan. Dengan kejadian paling menonjol adalah pencurian kendaraan bermotor.

    “Beberapa kasus menonjol, diantaranya seperti curanmor, penganiayaan, KDRT hingga kasus ITE,” ujar Nanang.

    Untuk Satlantas Polresta Malang Kota, sepanjang tahun 2024, telah melakukan 6.846 tilang dengan 18.247 teguran. Angka ini naik siginifikan dibandingkan tahun 2023 lalu.

    “Untuk di tahun 2024 ini, kejadian laka lantas tercatat sebanyak 246 kejadian dengan total korban meninggal dunia mencapai 50 orang. Kemudian korban luka berat sebanyak satu orang dan luka ringan mencapai 347 orang,” ujar Nanang. [luc/suf]

  • Ini Skema Pengamanan Malam Tahun Baru di Banyuwangi

    Ini Skema Pengamanan Malam Tahun Baru di Banyuwangi

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Ratusan personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan sejumlah titik strategis menjelang malam tahun baru 2025. Skemanya, pengamanan utama di antaranya, pusat keramaian, tempat wisata, dan jalur lalu lintas utama.

    “Operasi pengamanan dalam rangkaian Operasi Lilin Semeru ini juga akan fokus pada upaya mencegah tindakan kriminalitas, penyalahgunaan Narkoba, serta potensi kecelakaan lalu lintas,” Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra.

    Selain itu, Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk merayakan malam tahun baru dengan bijak dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri maupun orang lain.

    “Kami mengajak masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun dengan cara yang positif, menghindari pesta Miras, dilarang meletuskan petasan, dan ugal-ugalan di jalan,” ungkapnya.

    Pengamanan akan berlangsung hingga dini hari, dengan patroli dan penjagaan ketat di lokasi-lokasi yang rawan. Polresta Banyuwangi juga menyediakan pos pengamanan terpadu dan pos pengamanan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan selama perayaan malam tahun baru.

    “Dengan apel gelar pasukan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan kehadiran aparat keamanan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Banyuwangi menjelang Tahun Baru 2025,” pungkasnya.

    Selain Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra, hadir dalam Apel pengamanan itu di antaranya, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Dandim 0825 Banyuwangi Letkol Arh Joko Sukoyo, serta Kepala OPD, perwakilan Lanal Banyuwangi serta stakeholder, dan diikuti oleh peserta apel Personel Polresta Banyuwangi, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Senkom serta unsur terkait lainnya. (rin/kun)

  • Kombes Donald Disidang Etik Kasus Pemerasan WNA di Konser DWP

    Kombes Donald Disidang Etik Kasus Pemerasan WNA di Konser DWP

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kompolnas menyatakan eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak menjadi salah satu terduga pelanggar yang disidang etik, pada Selasa (31/12) hari ini.

    “Iya Direktur (Kombes Donald P Simanjuntak disidang etik) sebagai pelanggar,” ujar Komisioner Kompolnas Chairul Anam kepada wartawan lewat pesan singkat.

    Anam menyatakan Donald disidang etik bersama dua Perwira Menengah (Pamen) lainnya di Gedung TNCC Mabes Polri. Salah satunya, kata dia, merupakan Kasubdit yang bertugas di Polda Metro Jaya.

    Propam Polri sebelumnya dikabarkan menggelar sidang pelanggaran etik terhadap 18 anggota polisi yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan kepada penonton DWP 2024 asal Malaysia hari ini.

    Kabar pelaksanaan sidang etik itu turut dikonfirmasi oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Sidang digelar oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri.

    “Iya benar, Sesuai pada Komitmen Pimpinan Polri melalui Div Propam Polri yang sudah disampaikan telah menindak tegas dan hari ini mulai di sidang etik,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

    Total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.

    Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Ia menambahkan saat ini para pelaku juga telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.

    Di sisi lain, Karim mengatakan saat ini pihaknya juga masih terus mendalami motif aksi pemerasan tersebut. Pasalnya hal itu dilakukan oleh anggota dari satuan kerja yang berbeda.

    Karim juga mengaku belum bisa mengungkap apakah para pelaku memang saling terkoordinasi atau melakukan aksi pemerasan secara masing-masing sesuai satuannya.

    Ia mengatakan saat ini penyidik Propam Polri masih terus melakukan pemeriksaan secara maraton untuk menggali peran dari anggota tingkat Polsek, Polres, hingga Polda dalam kasus tersebut.

    (tfq/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Polres Ponorogo Ungkap Puluhan Kasus Narkoba selama Tahun 2024, Sita Sabu Hingga Ganja & Obat Keras

    Polres Ponorogo Ungkap Puluhan Kasus Narkoba selama Tahun 2024, Sita Sabu Hingga Ganja & Obat Keras

    Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

    TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo mencatat 68 kasus narkoba dengan selama kurun waktu 2024.  

    Juga berhasil menyita ratusan gram barang bukti sabu, ganja. Pun puluhan ribu butir obat keras. Barang bukti itu disita dari 58 tersangka yang telah diringkus.

    “Secara kuantitas jumlah pelaku kita memang turun. Tetapi kualitas tangkapan kita baik,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Ponorogo AKP Choirul Maskanan, Selasa (31/12/2024).

    Dia menjabarkan untuk tahun 2024 sabu yang berhasil disita sebanyak 105.13 gram. Sabu sebanyak itu diklaim bisa menyelamatkan 526 jiwa.

    Sedangkan untuk 2023 lalu, yang disita sabu sebanyak 37,94 gram. Hanya bisa menyelamatkan 195 jiwa.

    “Untuk barang bukti naik 66,19 gram. Tetapi kasusnya hanya 18 saja. Turun satu dari sebelumnya 19 kasus,” kata mantan Kasatresnarkoba Polres Pacitan ini.

    Ganja juga demikian, dimana 2024 ini menyita barang bukti ganja seberat 272.26 gram. Bisa menyelamatkan 817 jiwa.

    Sedangkan 2023 lalu barang bukti yang disita 3,64 gram. Saat itu hanya bisa menyelamatkan 11 orang.

    “Secara jumlah barang bukti naik sebanyak 6800 persen. Untuk kasusnya naik 300 persen sebelumnya 1 sekarang ada 3,” tambahnya.

    Untuk obat keras mengalami penurunan. Dimana 2024 hanya mampu menyikat 26.774 butir obat keras dan menyelamatkan 5355 jiwa.

    “Kalau 2023 lalu menyita 52.707 butir dan selamatkan 10.541 jiwa,” paparnya.

    Dari sekian banyak, yang paling mencolok adalah ungka kasus ebanyak 55 gram sabu sabu dari tersangka CDT, FY dan NN pada 31 Juli lalu.

    “Tentu berbagai upaya akan kami lakukan demi memberantas peredaran narkoba di Ponorogo,” tegasnya. 

    Sementara itu, Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Satresnarkoba untuk memerangi peredaran narkoba.

    “Saya menghimbau kepada masyarakat jauhi narkoba apapun itu jenis dan bentuknya. Karena dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.

  • Pemerasan Warga Malaysia, Kombes Donald Parlaungan Disidang Etik

    Pemerasan Warga Malaysia, Kombes Donald Parlaungan Disidang Etik

    loading…

    Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dikabarkan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia. Foto/Instagram @ditresnarkoba_pmj

    JAKARTA – Tiga polisi menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran internasional Djakarta Warehouse Project (DWP). Salah satunya mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak .

    “Direktur, (salah satu yang diperiksa),” kata Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Selasa (31/12/2024).

    Selain itu, Anam mengatakan, satu polisi lainnya yang disidang etik ialah seorang Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Narkoba Polda Metro Jaya. Namun, dia tak merinci identitas, terlebih ada tiga Kasubdit di Polda Metro.

    Kemudian, satu terduga pelanggar lainnya tak terinfo. Namun, Anam memastikan ketiga polisi terduga pelanggar yang disidang berpangkat perwira menengah (pamen). “Iya pamen,” katanya.

    Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pun membenarkan adanya sidang etik hari ini, namun tak merinci berapa jumlah personel Polri yang menjalani sidang hari ini.

    “Iya benar (sidang etik hari ini),” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa (31/12/2024).

    Truno mengatakan, sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melalui Div Propam Polri akan menindak tegas anggota yang melanggar aturan. Adapun pemberian sanksi tegas itu akan dilakukan dalam sidang etik yang digelar hari ini.

    “Hari ini mulai di sidang etik, secara simultan serta berkesinambungan berproses sidang etik serta dipantau oleh Kompolnas,” katanya.

    (abd)

  • Eks Dirresnarkoba Kombes Donald Jalani Sidang Etik Kasus DWP Hari Ini (31/12)

    Eks Dirresnarkoba Kombes Donald Jalani Sidang Etik Kasus DWP Hari Ini (31/12)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan salah satu oknum anggota yang disidang etik kasus Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024 adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.

    Donald Simanjuntak merupakan mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba). Dia dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjabat sebagai analis kebijakan madya bidang binmas Baharkam Polri.

    “Iya, [eks] Dir [Donald Parlaungan],” ujar Komisioner Kompolnas, Choirul Anam kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).

    Selain Donald, Anam juga menyampaikan dua oknum anggota yang diperiksa lainnya adalah eks Kasubdit Ditres Narkoba Polda Metro Jaya dan satu anggota lainnya.

    “Kasubdit dan [satu lainnya],” kata Anam.

    Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sidang tersebut merupakan komitmen tegas dari Polri untuk menindak tegas oknum anggota.

    Dia menambahkan proses sidang etik ini bakal dipantau secara langsung oleh komisi kepolisian nasional (Kompolnas).

    “Iya benar, sesuai pada Komitmen Pimpinan Polri melalui Div Propam Polri yang sudah disampaikan telah menindak tegas,” tambahnya.

    Sebagai informasi, sebanyak 45 WNA Malaysia diduga telah menjadi korban pemerasan oleh belasan oknum anggota kepolisian.

    Belasan anggota itu terdiri dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran. Total, uang yang telah dikumpulkan oleh oknum anggota yang melakukan pemerasan dalam perhelatan DWP mencapai Rp2,5 miliar.

  • Penyelundupan Narkoba di Bandara Minangkabau Digagalkan, Pelaku Sembunyikan Barang Haram di Korset

    Penyelundupan Narkoba di Bandara Minangkabau Digagalkan, Pelaku Sembunyikan Barang Haram di Korset

    Padang, Beritasatu.com – Otoritas Bandara Internasional Minangkabau (BIM) bersama aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,3 kilogram dan 1.250 butir pil ekstasi, Minggu (31/12/2024) lalu. 

    Terduga pelaku, seorang penumpang bernama Riyan terdeteksi membawa barang haram tersebut melalui pemeriksaan di security check point (SCP). 

    Pelaku menyelundupkan narkoba tersebut dengan cara menyembunyikannya di dalam korset. Upaya ini terungkap setelah alat deteksi keamanan bandara menemukan kejanggalan saat pemeriksaan. 

    Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkoba tersebut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. 

    Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan penyelundupan narkoba di wilayah Sumatera Barat. 

  • Sepanjang 2024, Polri selesaikan 36.174 perkara narkotika

    Sepanjang 2024, Polri selesaikan 36.174 perkara narkotika

    “Atas keberhasilan mencegah peredaran barang bukti narkoba tersebut, diperkirakan terdapat 40,4 juta jiwa yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,”

    Jakarta (ANTARA) – Polri mengatakan telah menyelesaikan 36.174 perkara narkotika atau sebesar 84,47 persen dari total 42.824 kasus yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2024.

    Capaian itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

    Dari puluhan ribu perkara tersebut, kata dia, kepolisian berhasil menyita barang bukti berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga hasis, yang siap diedarkan dengan estimasi nilai mencapai Rp8,6 triliun.

    “Atas keberhasilan mencegah peredaran barang bukti narkoba tersebut, diperkirakan terdapat 40,4 juta jiwa yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

    Dikatakan oleh Kapolri, guna mengoptimalkan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba yang terus berkembang dengan berbagai modus baru dan melibatkan jaringan internasional, Polri telah menjalin kerja sama atau joint operation dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait baik di dalam maupun di luar negeri.

    Dirinya mencatat bahwa ada empat kasus yang menonjol sepanjang tahun 2024. Pertama adalah pengungkapan kasus laboratorium narkotika rahasia (clandestine laboratory) di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang telah beroperasi selama kurang lebih empat bulan.

    “Dalam pengungkapan tersebut, berhasil mengamankan sembilan tersangka yang berperan sebagai pengendali, pemodal, peracik, dan pencetak obat keras dengan barang bukti berupa 1 juta butir obat keras yang apabila dikonversi berhasil menyelamatkan 2,2 juta jiwa,” ujarnya mengungkapkan.

    Kasus kedua adalah pengungkapan narkotika jaringan internasional di Kampung Ambon, Jakarta Barat, pada November lalu. Dalam pengungkapan itu, diamankan satu tersangka dan pengejaran terhadap bandar yang diduga berada di Thailand.

    Barang bukti yang disita dalam kasus tersebut, ujar dia, sebanyak 389 kilogram sabu yang berasal dari jaringan internasional Timur Tengah (Afghanistan-Aceh-Jakarta).

    “Dengan estimasi nilai Rp800 miliar dan apabila dikonversi, berhasil menyelamatkan 2,2 juta jiwa,” ucapnya.

    Kasus ketiga adalah pengungkapan laboratorium narkotika rahasia (clandestine laboratory) di Uluwatu, Bali. Dalam kasus tersebut, Polri menangkap empat tersangka dan menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi DPO.

    Selain itu, diamankan barang bukti jutaan butir happy five, 132,9 kilogram hasis dan bahan baku, dan 7.365 catridge pod serta 17 mesin produksi.

    “Dengan estimasi nilai Rp1,52 triliun yang apabila dikonversi menyelamatkan 1,4 juta jiwa,” ujarnya.

    Kasus terakhir adalah penangkapan DPO warga negara asing (WNA) Ukraina Roman Nazarenko di Thailand atas kaitannya dengan laboratorium ganja hidroponik.

    Dalam kasus itu, diamankan barang bukti sebanyak 6.000 gram sabu, 108 gram kokain, 10.181 gram ganja, 485 gram hasis, 684 gram mephedrone, dan 520,032 kilogram prekursor cair ataupun padat dengan estimasi nilai barang bukti Rp. 11,5 M yang apabila dikonversi berhasil menyelamatkan 1,6 juta jiwa.

    “Selain melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba, Polri juga terus melakukan tindakan tegas terhadap kejahatan lain yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolri menegaskan.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Sepanjang 2024, Kasus Narkoba di Pamekasan Meningkat

    Sepanjang 2024, Kasus Narkoba di Pamekasan Meningkat

    Pamekasan (beritajatim.com) – Angka kasus penyalahgunaan narkoba di Pamekasan, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2024, relatif meningkat dibanding kasus serupa pada tahun sebelumnya.

    Hal tersebut berdasar hasil ungkap kasus dalam rilis akhir tahun 2024 yang digagas Polres Pamekasan, di Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Selasa (31/12/2024). Bahkan angka kasus tersebut juga lebih tinggi dibanding kasus lainnya.

    “Dalam kurun waktu setahun terakhir selama 2024, total angka kasus penyalahgunaan narkoba tercatat sebanyak 91 kasus dengan 117 tersangka. Sementara pada 2023, terdata sebanyak 68 kasus dan 98 tersangka,” kata Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo.

    Dari perbandingan angka tersebut, angka kasus penyalahgunaan narkoba pada 2024 naik 23 kasus dibanding kasus serupa pada 2023. “Termasuk juga untuk tersangka dalam kasus ini, yakni bertambah 19 tersangka dibanding tahun (2023) sebelumnya,” ungkapnya.

    Termasuk total kasus, tersangka maupun barang bukti alias BB, dari total 91 kasus narkoba dalam setahun terakhir relatif lebih banyak dibanding sebelumnya, meliputi sebanyak 67 kasus dan 87 tersangka narkoba jenis sabu dengan BB seberat 829,06 gram, 23 kasus dan 29 tersangka okerbaya dengan BB sebanyak 13.987 butir, serta sebanyak 1 kasus dan seorang tersangka tembakau gorilla dengan BB seberat 28,91 gram.

    Sementara pada tahun sebelumnya, dari total 68 kasus dan 98 tersangka meliputi sebanyak 48 kasus dan 69 tersangka kasus sabu dengan BB seberat 195,64 gram, 3 kasus dan 5 tersangka pil inex dengan BB sebanyak 5 butir, 16 kasus dan 23 tersangka okerbaya dengan BB sebanyak 2.529 butir, serta 1 kasus dan seorang tersangka ganja dengan BB seberat 2.380 gram.

    “Dari total 117 tersangka pada 2024, sebanyak 89 tersangka berstatus sebagai pengedar, dan 28 tersangka lainnya berstatus pemakai. Sedangkan pada 2023, dari 98 tersangka sebanyak 74 tersangka berstatus sebagai pengedar, dan 24 tersangka lainnya sebagai pengguna,” jelasnya.

    Dari total sebanyak 117 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba selama 2024, tercatat sebanyak 2 tersangka perempuan, dan sebanyak 115 tersangka laki-laki. Sedangkan dalam ungkap kasus serupa pada 2023 lalu, total tersangka sebanyak 98 orang terdiri dari sebanyak 4 tersangka perempuan, dan sebanyak 94 tersangka laki-laki.

    Atas ungkap kasus penyalahgunaan narkoba pada 2024, para tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 114 (1) Jo 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara atau seukur hidup.

    Sementara tersangka kasus okerbaya dikenakan Pasal 435 Jo 138 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. [pin/ted]

  • Natalius Pigai Ungkap Pihaknya Bakal Beri Pendidikan HAM untuk 44.000 Napi yang dapat Amnesti  – Halaman all

    Natalius Pigai Ungkap Pihaknya Bakal Beri Pendidikan HAM untuk 44.000 Napi yang dapat Amnesti  – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia RI (HAM) Natalius Pigai menyatakan, pihaknya bakal memberikan pendidikan HAM untuk 44.000 narapidana yang mendapat amnesti atau penghapusan hukuman.

    Pemberian amnesti itu akan dilakukan oleh Kementerian HAM sebelum para napi dibebaskan dari tahanan.

    “Sebelum mereka diberikan amnesti atau dalam proses amnesti, kami akan melakukan pendidikan hak asasi manusia,” kata Pigai saat ditemui awak media di Graha Pengayoman, Kementerian HAM RI, Selasa (31/12/2024).

    Kata Pigai, pemberian pendidikan HAM itu dilakukan agar para narapidana yang nantinya dibebaskan melalui keputusan amnesti bisa memiliki pemikiran yang baik soal HAM.

    “Membangun kesadaran HAM untuk merubah mindset dan perilaku mereka menjadi manusia yang memiliki nilai-nilai HAM, demokrasi, perdamaian, dan keadilan,” kata dia.

    Adapun mekanisme pemberian pendidikan amnesti itu kata Pigai, nantinya pihak dari Kementerian HAM RI akan mendatangi lembaga pemasyarakatan alias lapas.

    Dengan adanya pendidikan HAM itu maka diharapkan, para napi yang tadinya memiliki mindset kriminal berubah menjadi pemikiran manusiawi.

    “Sebelum mereka di-amnesti, kita akan mendatangi lembaga pemasyarakatan, inventarisir. Sudah mulai inventarisir dan nanti kita akan melakukan pendidikan,” kata dia.

    “Supaya yang paling penting kan perubahan mindset. Mindset kriminal, (diubah jadi) mindset human,” tandas Pigai.

    Sebelumnya, Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, aturan dari pemerintah yang bakal memberikan amnesti atau pengampunan berupa pembebasan dari masa tahanan tak akan diberikan kepada narapidana koruptor.

    Kata Supratman, dari total 44 ribu narapidana yang akan menerima amnesti itu tidak ada satupun napi koruptor yang akan menerima.

    “Pertama menyangkut amnesti yang 44 ribu yang sementara kami siapkan dengan Kementerian Imipas sama sekali dari 44 ribu itu tidak ada satupun terkait dengan kasus korupsi, sama sekali tidak ada,” kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum RI, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

    Kata dia, pemberian amnesti itu akan dipastikan hanya untuk empat golongan napi di lembaga pemasyarakatan.

    Adapun empat golongan yang dimaksud yakni, kasus politik makar di Papua.

    “Jadi ada 4 satu menyangkut soal kasus politik, teman-teman di Papua yang dianggap makar tetapi bukan gerakan bersenjata,” kata dia.

    Selanjutnya pemberian amnesti untuk narapidana yang mengalami sakit berkelanjutan.

    “Mungkin karena dia mengalami gangguan jiwa ataupun juga karena ada gangguan penyakit yang agak sulit untuk dilakukan penanganan di lapas kita terutama yang kena HIV/AIDS,” kata dia.

    Golongan ketiga yakni kata dia, narapidana yang terjerat perkara Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    “Orang yang selama ini ditahan atas dasar pengenaan UU ITE menyangkut soal penghinaan ke kepala negara itu yang akan presiden akan beri amnesti,” kata dia.

    Terakhir kata dia, pemberian amnesti akan diterapkan kepada narapidana yang terjerat narkotika dan psikotropika.

    Hanya saja, pemberian ini diberikan untuk napi yang hanya pengguna, karena negara memandang kalau yang bersangkutan adalah korban dari peredaran narkoba.

    “Tapi statusnya sebagai pengguna yang memang seharusnya mereka tidak berada di lapas tapi harusnya menjadi tanggung jawab negara untuk melakukan rehabilitasi terhadap mereka karena mereka itu kita kategorikan sebagai korban,” kata dia.

    “Jadi enggak ada dari 44 ribu itu,” tandas Supratman.