Kasus: Narkoba

  • 9
                    
                        Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru, Pengemudi Calya Pulang dari Dugem
                        Regional

    9 Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru, Pengemudi Calya Pulang dari Dugem Regional

    Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru, Pengemudi Calya Pulang dari Dugem
    Editor
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota
    Pekanbaru
    , Riau, Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
    Satu keluarga tewas
    setelah ditabrak mobil Calya saat mengendarai sepeda motor.
    Korban adalah Anton Sujarwo (30), Afrianti (42), dan anak mereka, Aditia Aprilio Anjani (10). Anton meninggal di rumah sakit setelah mengalami luka berat, sementara istri dan anaknya meninggal di lokasi kejadian.
    Pengemudi mobil, Antoni Romansyah (44), diduga dalam pengaruh
    narkoba
    . Ia baru saja pulang dari dugem malam tahun baru.
    Ada dua penumpang mobil Calya, Lidia Rustiawati (25) dan Deni (30), yang juga positif menggunakan narkoba.
    Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengatakan, pengemudi dan penumpangnya diamankan setelah tes urine menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine.
    “Mereka habis dugem,” ujar Alvin.
    Kecelakaan berawal saat mobil yang dikemudikan Antoni bergerak dari timur ke barat di Jalan Hangtuah.
    Di depan Klinik Siaga Medika, mobil melebar ke kanan dan menabrak sepeda motor yang dikendarai Anton. Sepeda motor tersebut terseret dan terpental ke pinggir jalan.
    Mobil juga menyenggol sepeda motor lainnya yang dikendarai Dwi Irwanto (22) dan Nur Liani (25), yang keduanya mengalami luka-luka.
    Polisi segera datang ke lokasi dan mengevakuasi korban serta kendaraan. Video yang beredar menunjukkan kondisi mobil dan dua sepeda motor yang rusak parah, serta seorang pria yang tergeletak tak sadarkan diri di dekat motor.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Bentuk Tim Gabungan Usut Kasus Penembakan Pengacara di Bone – Halaman all

    Polisi Bentuk Tim Gabungan Usut Kasus Penembakan Pengacara di Bone – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pengacara bernama Rudi S Gani, 49 tahun, tewas ditembak oleh orang tidak dikenal (OTK) saat merayakan pergantian tahun bersama keluarganya pada Selasa, 31 Desember 2024, pukul 22:30 WIT.

    Insiden tragis ini terjadi di Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

    Dalam upaya untuk mengungkap kasus ini, Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar, menjelaskan, Polres Bone telah membentuk tim gabungan.

    “Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Reskrim, Intelkam, maupun unit Narkoba untuk menyelidiki kasus ini,” ungkapnya pada Rabu, 1 Januari 2025.

    Apa yang Terjadi pada Malam Penembakan?

    Menurut keterangan Iptu Rayendra, saat kejadian, korban Rudi Gani sedang berkumpul bersama keluarganya untuk merayakan pergantian tahun.

    Ia menjelaskan momen menjelang penembakan, “Sebelum tewas ditembak, terdengar suara mobil berhenti di depan rumah. Tak berselang lama, ada orang turun dan langsung menembak korban.” Akibat tembakan tersebut, Rudi mengalami luka parah di bagian wajah dan terjatuh.

    Setelah penembakan, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.

    “Kemudian pelaku misterius langsung tancap gas meninggalkan lokasi,” lanjut Rayendra, dikutip dari TribunTimur.com.

    Bagaimana Kondisi Korban Setelah Penembakan?

    Korban segera dilarikan ke Puskesmas Lappariaja dalam keadaan tak sadarkan diri.

    Sayangnya, nyawanya tidak bisa diselamatkan.

    “Setelah tertembak, korban dilarikan ke puskesmas, namun nyawanya tak terselamatkan,” jelas Iptu Rayendra.

     Kata Saksi

    Seorang saksi bernama Abdul turut memberikan keterangan mengenai kejadian tersebut.

    Ia mengungkapkan, “Korban sedang makan-makan bersama keluarga. Tiba-tiba ada ledakan, dan korban terbaring serta mengeluarkan darah.” Kesaksian ini menambah gambaran situasi yang dihadapi oleh keluarga Rudi pada malam yang seharusnya menjadi momen bahagia tersebut.

    Apa Langkah Selanjutnya?

    Jasad Rudi S Gani saat ini berada di RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan otopsi.

    “Jenazah masih menjalani proses otopsi di Makassar, dan mari berdoa semoga kasus ini segera terungkap,” harap Iptu Rayendra.

    Dengan terbentuknya tim gabungan dan penyelidikan yang sedang berlangsung, diharapkan pihak kepolisian dapat segera menemukan pelaku dan mengungkap motif di balik tindakan keji ini.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Pengacara di Bone Tewas Ditembak, Makan Bareng Keluarga Tetiba Dor, Wajah Luka Parah

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Wahdaniar)(Kompas.com, Abdul Haq)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Putusan Sidang Etik AKBP Malvino Edward di Kasus Pemerasan DWP Dibacakan Besok, Susul Kombes Donald? – Halaman all

    Putusan Sidang Etik AKBP Malvino Edward di Kasus Pemerasan DWP Dibacakan Besok, Susul Kombes Donald? – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) belum rampung menyidang eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia terkait dugaan pemerasan di konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

    Sehingga hukuman terhadap AKBP Malvino belum diputuskan karena akan kembali menjalani sidang kode etiknya pada Kamis (2/1/2025) besok.

    “Untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok,” kata Muhammad Choirul Anam kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

    Sejauh ini, sudah dua anggota yang telah diputuskan sanksinya yakni pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yakni eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak dan anggotanya berinisial Y.

    Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut ada satu polisi lainnya yang akan diumumkan putusannya usai menjalani sidang lanjutan besok.

    “Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tuturnya.

    Sebelumnya, beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

    Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

    “Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

    DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

    “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

    Namun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

    Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

    “Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

    Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

    Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

    “Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

    Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

    Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

    “Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.

     

     

     

  • Mabes Polri: Dua Polisi Pelaku Pemerasan Kasus DWP Dipecat di Sidang Etik

    Mabes Polri: Dua Polisi Pelaku Pemerasan Kasus DWP Dipecat di Sidang Etik

    Bisnis.com, JAKARTA – Mabes Polri menyatakan dua oknum anggota kepolisian dinyatakan dipecat dalam sidang etik kasus dugaan pemerasan dalam acara DWP 2024.

    Karopenmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dua polisi yang dihukum pemberhentian tidak terhormat ada D dan Y.

    Inisial D merujuk pada Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak selaku mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro. Sementara, nama terang Y belum diungkap secara jelas.

    “Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

    Selain D dan Y, Trunoyudo menyampaikan bahwa dalam sidang etik kasus DWP 2024 yang digelar pada Selasa (31/12/2024) itu turut menyidangkan terduga pelanggar berinisial M. Namun, sidang M telah diskors dan bakal dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025).

    “Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang [M)] terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tambahnya.

    Di sisi lain, Trunoyudo memastikan bahwa seluruh proses sidang etik akan diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri. 

    Pelibatan Kompolnas ini, kata Trunoyudo merupakan bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat. 

    “Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” pungkasnya.

  • 10
                    
                        Calya Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru, Pengemudi Positif Narkoba
                        Regional

    10 Calya Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru, Pengemudi Positif Narkoba Regional

    Calya Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru, Pengemudi Positif Narkoba
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com

    Satu keluarga tewas
    dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota
    Pekanbaru
    , Riau, Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
    Satu keluarga yang terdiri dari suami, istri dan anak itu ditabrak mobil Calya saat mengendarai sepeda motor.
    Ketiga korban yakni Anton Sujarwo (30), Afrianti (42), dan seorang anaknya, Aditia Aprilio Anjani (10).
     
    Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, saat dikonfirmasi mengatakan, pengemudi Calya yang menabrak satu keluarga tersebut diduga dalam pengaruh
    narkoba

    “Ketiga korban menunggangi sepeda motor, ditabrak mobil Calya F 1817 VI yang mana pengemudinya sedang di bawah pengaruh narkoba,” kata Alvin saat diwawancarai Kompas.com di Pekanbaru, Rabu.
    Alvin menyebut, Anton Sujarwo mengalami luka berat di kepala, kaki kanan patah, dan leher patah. Korban meninggal dunia dalam perawatan medis di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau di Pekanbaru.
    Sedangkan istri dan anaknya meninggal dunia di lokasi kejadian karena mengalami luka berat.
    Sementara pengemudi Calya, Antoni Romansyah (44), warga asal Palembang, saat ini telah diamankan di Satlantas Polresta Pekanbaru.
    Selain pengemudi, satu orang penumpang wanita, Lidia Rustiawati (25), asal Jawa Barat, serta seorang penumpang laki-laki, Deni (30), asal Palembang, juga turut diamankan polisi.
    Mereka bertiga dalam kondisi di bawah pengaruh narkotika usai dugem pada malam tahun baru.
    “Ketiganya kita amankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiganya positif amphetamine dan methamphetamine. Mereka habis dugem,” ungkap Alvin.
    Alvin memastikan, pengemudi mobil akan ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan satu keluarga tersebut.
    Sementara dua penumpang, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Reserse
    Narkoba
    Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pengembangan.
    “Sudah pasti tersangka untuk pengemudi. Untuk penumpang, kita sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk melaksanakan pengembangan,” ucap Alvin.
    Alvin menjelaskan, awalnya mobil yang dikemudikan Antoni Romansyah bergerak di Jalan Hangtuah, datang dari arah timur menuju barat.
    Sesampainya di depan Klinik Siaga Medika, mobil melebar ke kanan jalan dan bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai Anton Sujarwo, yang datang dari arah berlawanan.
    Sepeda motor korban terseret dan terpental ke pinggir jalan.
    Setelah itu, mobil menyenggol sepeda motor lainnya yang dikendarai mahasiswa, Dwi Irwanto (22), yang memboncengi mahasiswi, Nur Liani (25). Kedua warga asal Kabupaten Rokan Hulu ini mengalami luka-luka.
    Tak lama kemudian, anggota Satlantas Polresta Pekanbaru tiba di lokasi kejadian untuk mengevakuasi para korban dan kendaraan.
    Dari video yang beredar di media sosial, tampak mobil yang menabrak dua sepeda motor tumbang dan keluar dari badan jalan. Kondisi mobil dan dua sepeda motor rusak parah.
    Di samping mobil, terlihat seorang lelaki sedang jongkok dan seorang wanita berdiri dalam kondisi panik atas kejadian itu.
    Tak jauh dari mobil, tampak seorang pria pengendara motor memakai helm dengan posisi telungkup dan tidak sadarkan diri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta Baru Suami yang Tega Aniaya Istri hingga Meninggal di Sumenep Ternyata Konsumsi Narkoba

    Fakta Baru Suami yang Tega Aniaya Istri hingga Meninggal di Sumenep Ternyata Konsumsi Narkoba

    Sumenep (beritajatim.com) – AH (46), warga Jl. Raya Gapura Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep yang tega menganiaya NC (42), istrinya, hingga meninggal itu ternyata dalam pengaruh narkoba.

    Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan, awalnya penyidik curiga karena saat diinterogasi, keterangan tersangka AH ini selalu berubah-ubah.

    “Karena itu, anggota langsung meminta tersangka AH untuk tes urine. Ternyata benar, hasilnya positif,” katanya, Rabu (01/01/2025).

    Menurut Kapolres, akibat penggunaan narkoba itu, patut diduga bahwa pelaku AH memiliki pola pikir yang sensitif dan curiga yang cukup tinggi.

    Selain itu, tersangka diduga berhalusinasi akibat narkoba. “Karena itu, keterangan tersangka AH masih perlu kami dalami lagi,” tandas Kapolres.

    AH tega menganiaya istrinya hingga meninggal, karena menduga istrinya telah berselingkuh dengan laki-laki lain. Tersangka AH kemudian dengan nada keras menunjukkan sebuah postingan TikTok pada istrinya. Postingan itu berisi nasihat ketaatan istri pada suami. Namun ternyata, NC, istri pelaku menjawab dengan nada keras juga.

    Akibatnya tersangka AH emosi dan menuduh korban NC telah berselingkuh. Tersangka kemudian menampar pipi kanan dan kiri korban berkali-kali dengan keras, sehingga NC mundur dan kepalanya terbentur tembok.

    Seperti belum puas, tersangka AH kemudian memukul jari tangan NC dengan menggunakan tangan kanannya dengan posisi mengepal, lalu memukul kedua paha kiri dan kanan dengan menggunakan tangan kanan berkali-kali. Tangan AH pada saat itu dengan posisi mengepal.

    Akibat pukulan tersangka bertubi-tubi, korban pun tidak berdaya. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

    Pelaku kemudian ditangkap dan ditahan di Mapolres Sumenep. Pelaku dijerat pasal 44 Ayat (3) dan (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 45.000.000. (tem/ian)

  • Pengacara Tewas Ditembak Saat Malam Tahun Baru, Polres Bone Bentuk Tim Gabungan
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        1 Januari 2025

    Pengacara Tewas Ditembak Saat Malam Tahun Baru, Polres Bone Bentuk Tim Gabungan Makassar 1 Januari 2025

    Pengacara Tewas Ditembak Saat Malam Tahun Baru, Polres Bone Bentuk Tim Gabungan
    Tim Redaksi
    BONE, KOMPAS.com
    – Polres Bone, Sulawesi Selatan, membentuk tim gabungan guna mengungkap kasus tewasnya seorang pengacara yang ditembak orang tak dikenal (OTK) saat
    malam tahun baru

    Seperti diketahui, seorang pengacara,
    Rudy S. Gani
    (49), tewas setelah ditembak oleh OTK sesaat setelah makan bersama kerabatnya sambil menunggu pergantian malam tahun baru pada pukul 22.30 WITA, Selasa (31/12/2024).
    Korban tertembak pada bagian wajah di kediaman mertuanya, Desa Pattukulimpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.
    “Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Reskrim, Intelkam, maupun unit Narkoba untuk menyelidiki kasus ini,” kata Iptu Rayendra Muhtar, Kasi Humas Polres Bone, yang dikonfirmasi pada Rabu (1/1/2024) di Mapolres Bone.
    Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Lappariaja tapi tak berhasil diselamatkan. Jasad korban saat ini masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Makassar untuk otopsi.
    “Jenazah masih menjalani proses otopsi di Makassar, dan mari berdoa semoga kasus ini segera terungkap,” kata Rayendra Muhtar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kecelakaan Maut di Pekanbaru, 3 Pengendara Motor Tewas Ditabrak Minibus

    Kecelakaan Maut di Pekanbaru, 3 Pengendara Motor Tewas Ditabrak Minibus

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Diduga pengemudi mabuk berat seusai dari tempat hiburan malam, sebuah mobil minibus jenis Toyota Calya menabrak sepeda motor di Jalan Hang Tuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, Rabu (1/1/2025). Akibat kecelakaan maut di Pekanbaru itu, satu keluarga yang berboncengan sepeda motor tewas di lokasi kejadian.

    Korban tewas dalam kecelakaan maut di Pekanbaru tersebut, yakni Anton Sujarwo (38), Aditia Aprilio Anjani (10), dan Afrianti (42).

    Kasat Lantas Polrestabes Pekanbaru Kompol Alvin Wira Wibawa mengatakan, tiga orang di dalam mobil tersebut sudah diamankan dan pengemudi telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sudah pasti tersangka untuk pengemudi, untuk yang lain kita sudah berkoordinasi dengan Sat Narkoba untuk melaksanakan pengembangan,” kata Kompol Alvin.

    Dijelaskan, pengemudi yang ditetapkan tersangka itu yakni bernama Antoni Romansyah (44). Dua penumpang lainnya, yakni Lidia Rustiawati Putri (25) dan Deni (30) masih menjalani pemeriksaan intensif.

    Selain menabrak korban, mobil Toyota Calya bernomor polisi F 1817 VI itu juga menabrak sepeda motor jenis Honda Scoopy yang menyebabkan dua orang terluka.

    “Diduga pengemudi mobil Toyota Calya di bawah pengaruh narkoba ketika berkendara sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan,” kata Alvin.

    Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Pekanbaru untu menjalani proses lebih lanjut. “Setelah dilakukan pengecekan urine, ketiga tersangka positif amphetamine dan methamphetamine,” kata Alvin terkait kecelakaan maut di Pekanbaru.

  • Selundupkan 2,9 Kg Sabu Dalam Koper, Calon Penumpang di Bandara Kualanamu Ditangkap
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        1 Januari 2025

    Selundupkan 2,9 Kg Sabu Dalam Koper, Calon Penumpang di Bandara Kualanamu Ditangkap Medan 1 Januari 2025

    Selundupkan 2,9 Kg Sabu Dalam Koper, Calon Penumpang di Bandara Kualanamu Ditangkap
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Polisi dan petugas
    Bandara Kualanamu
    , Deli Serdang, Sumatera Utara (
    Sumut
    ), menangkap penumpang asal Aceh berinisial JA (24), karena kepemilikan 2,9 kg sabu pada Sabtu (28/12/2024). Saat beraksi, JA menyeludupkan sabu di dalam koper.
    Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian RS Saragih, mengatakan JA diringkus sekitar pukul 17.30 WIB.
    “Awalnya, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman sabu melalui Bandara Internasional Kualanamu,” ujar Sebastian melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/1/2025).
    Kemudian, polisi berkoordinasi dengan petugas Aviation Security (Avsec). Mereka mencurigai koper yang dibawa JA, calon penumpang tujuan Lombok.
    Polisi kemudian menangkap JA dan memeriksa koper yang dibawanya.
    “Di dalam sebuah koper ditemukan 9 bungkus plastik bening ukuran sedang diduga berisi sabu dengan bruto 2.930 gram atau 2,9 kg,” ujar Sebastian.
    Pihakny masih menyelidiki jaringan pelaku dan asal sabu itu. Sementara JA kini juga ditahan di Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Pemerasan DWP, Anak Buah Eks Dirnarkoba Polda Metro Ikut Dipecat

    Kasus Pemerasan DWP, Anak Buah Eks Dirnarkoba Polda Metro Ikut Dipecat

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mabes Polri menyebut anak buah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya turut disanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) buntut kasus pemerasan kepada penonton DWP 2024 asal Malaysia.

    Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah oleh tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) berbeda.

    Trunoyudo mengatakan sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam, sejak Selasa (31/12) siang hingga Rabu (1/1) dini hari.

    Hasilnya, kata dia, dua terduga pelanggar yang berinisial D (eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak) dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.

    “Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1).

    Sedangkan untuk terduga pelanggar yang berinisial M, Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1) besok.

    Kendati demikian, Trunoyudo mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputus tersebut. Ia menyebut hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers pascasidang etik lanjutan.

    “Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tuturnya.

    Di sisi lain, ia memastikan seluruh proses jalannya sidang etik tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.

    “Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” kata Trunoyudo.

    “Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” imbuhnya.

    Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mencopot 34 anggota dari satuan reserse narkoba buntut kasus pemerasan yang dilakukan kepada penonton DWP 2024 asal Malaysia.

    Mutasi terhadap Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama) hingga Bintara itu tertuang dalam Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024.

    Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.

    Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Ia menambahkan saat ini para pelaku juga telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.

    (tfq/end)

    [Gambas:Video CNN]