Kasus: Narkoba

  • Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas, Pengemudi Calya Minta Maaf
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Januari 2025

    Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas, Pengemudi Calya Minta Maaf Regional 2 Januari 2025

    Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas, Pengemudi Calya Minta Maaf
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Antoni Romansyah (44), pengemudi mobil Calya yang terlibat dalam kecelakaan yang merenggut nyawa satu keluarga di Pekanbaru, Riau, meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat.
    Permintaan maaf
    tersebut disampaikan saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru pada Kamis (2/1/2025).
    Dalam konferensi pers tersebut, Antoni terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol.
    Ia mengungkapkan penyesalannya atas insiden tragis yang terjadi.
    “Kepada pihak keluarga, aku mohon maaf yang sebesar-besarnya. Untuk masyarakat Pekanbaru juga saya minta maaf,” ucapnya.
    Antoni mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sebelum mengemudikan mobil dari Palembang menuju Pekanbaru.
    “Saya menyesal,” katanya.
    Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, mengakibatkan tewasnya tiga orang dari satu keluarga.
    Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, ketiga korban merupakan pasangan suami istri dan seorang anak lelaki mereka.
    “Ketiga korban menunggangi sepeda motor, ditabrak mobil Calya F 1817 VI yang mana pengemudinya sedang di bawah pengaruh
    narkoba
    ,” jelas Alvin saat diwawancarai.
    Korban bernama Anton Sujarwo (30) ini mengalami luka berat di kepala, kaki kanan patah, dan leher patah, dan meninggal dunia saat dalam perawatan medis di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau.
    Sementara itu, istri dan anaknya, Afrianti (42) dan Aditia Aprilio Anjani (10), meninggal di lokasi kejadian akibat luka berat yang mereka alami.
    Selain Antoni, polisi mengamankan dua penumpang mobil, Lidia Rustiawati (25) asal Jawa Barat dan Deni (30) asal Palembang.
    Ketiganya dalam kondisi di bawah pengaruh narkotika setelah dugem di tempat hiburan malam pada malam tahun baru.
    “Ketiganya kita amankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiganya positif amphetamine dan methamphetamine. Mereka habis dugem,” ungkap Alvin.
    Atas perbuatannya, Antoni Romansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Polisi Peras Penonton DWP, Berpotensi Ada Unsur Pidana – Page 3

    Kasus Polisi Peras Penonton DWP, Berpotensi Ada Unsur Pidana – Page 3

    Sementara itu, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Pemecatan itu terkait dengan kasus dugaan pemerasan warga negara (WN) Malaysia saat menonton penyelenggaraan event Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Donald bersama dua terperiksa lain menjalani sidang pada Selasa 31 Desember 2024, pukul 11.00 WIB  hingga Rabu 1 Januari 2025, jam 04:00 WIB. Sidang turut dihadiri pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hasil sidang dibeberkan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam.

    “Sidang ini untuk Direktur dan Kanit Narkoba (Polda Metro Jaya), putusannya PTDH. Sementara untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis,” kata Anam dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).

    Atas putusan itu, Anam mengatakan kedua terperiksa mengajukan banding. “Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” ujar dia.

    Di sisi lain, Anam membeberkan beberapa catatan penting dalam sidang etik. Pertama terkait saksi baik yang memberatkan maupun meringankan terperiksa.

    “Dalam konteks pemeriksaan saksi ini jadi lebih mendalam, peristiwanya jadi lebih terang dengan hadirnya saksi yang memberatkan maupun yang meringankan, sehingga majelis punya kesempatan untuk cross check untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak,” ujar dia.

    “Nah, saling cross check itu terjadi dan dilakukan, makanya juga memakan waktu yang cukup lama,” sambung dia.

    Kedua, Komisi etik turut memeriksa bukti-bukti dan menelaah berbagai argumen terkait peristiwa. Mulai dari alur perencanaan, alur pelaksanaan, maupun alur setelah hari H termasuk juga pelaporan aktivitasnya. Anam berpendapat dengan adanya mekanisme tersebut menjadikan sidang menjadi akuntabel.

    “Kami mengapresiasi mekanisme akuntabilitas yang kemarin ada dalam sidang etik tersebut,” ujar dia.

     

     

     

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

  • Kasus DWP, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro dan 2 Anak Buahnya Jalani Sidang Etik – Page 3

    Kasus DWP, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro dan 2 Anak Buahnya Jalani Sidang Etik – Page 3

     Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Pemecatan itu terkait dengan kasus dugaan pemerasan warga negara (WN) Malaysia saat menonton penyelenggaraan event Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Donald bersama dua terperiksa lain menjalani sidang pada Selasa 31 Desember 2024, pukul 11.00 WIB  hingga Rabu 1 Januari 2025, jam 04:00 WIB. Sidang turut dihadiri pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hasil sidang dibeberkan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam.

    “Sidang ini untuk Direktur dan Kanit Narkoba (Polda Metro Jaya), putusannya PTDH. Sementara untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis,” kata Anam dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).

    Atas putusan itu, Anam mengatakan kedua terperiksa mengajukan banding. “Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” ujar dia.

    Di sisi lain, Anam membeberkan beberapa catatan penting dalam sidang etik. Pertama terkait saksi baik yang memberatkan maupun meringankan terperiksa.

    “Dalam konteks pemeriksaan saksi ini jadi lebih mendalam, peristiwanya jadi lebih terang dengan hadirnya saksi yang memberatkan maupun yang meringankan, sehingga majelis punya kesempatan untuk cross check untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak,” ujar dia.

    “Nah, saling cross check itu terjadi dan dilakukan, makanya juga memakan waktu yang cukup lama,” sambung dia.

    Kedua, Komisi etik turut memeriksa bukti-bukti dan menelaah berbagai argumen terkait peristiwa. Mulai dari alur perencanaan, alur pelaksanaan, maupun alur setelah hari H termasuk juga pelaporan aktivitasnya. Anam berpendapat dengan adanya mekanisme tersebut menjadikan sidang menjadi akuntabel.

    “Kami mengapresiasi mekanisme akuntabilitas yang kemarin ada dalam sidang etik tersebut,” ujar dia.

     

     

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

  • Keputusan Polri Pecat Dirnarkoba Kombes Donald Simanjuntak Dinilai Tepat, Didukung Banyak Bukti – Halaman all

    Keputusan Polri Pecat Dirnarkoba Kombes Donald Simanjuntak Dinilai Tepat, Didukung Banyak Bukti – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III Fraksi PKB DPR RI Abdullah menyambut baik pemecatan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak, yang terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. 

    Gus Abduh, sapaan akrabnya menilai putusan tersebut sudah tepat.

    Ia mengapresiasi langkah tegas Polri dalam menangani kasus pemerasan terhadap penonton DWP yang berasal dari Malaysia. 

    Sejak awal, dia mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

    Menurut dia, pemecatan terhadap Donald sudah tepat, karena sudah didukung dengan sejumlah bukti. 

    Sidang KKEP itu menghadirkan belasan saksi, baik yang meringankan maupun yang memberatkan.

    “Jadi, pemecatan itu sudah didukung dengan banyak bukti. Itu merupakan langkah yang tepat,” kata Gus Abduh, kepada wartawan Kamis (2/1/2025).

    Menurut legislator asal Dapil Jawa Tengah VI itu, Polri tidak mungkin sembarangan dalam memutuskan pemecatan kepada anggotanya. 

    Keputusan itu pasti didasari pada bukti yang sangat kuat.

    Apalagi, kata Gus Abduh, Donald merupakan atasan dari para polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap penonton DWP, dengan modus pemeriksaan tes narkoba. 

    Tes narkoba sebenarnya merupakan hal yang baik, tapi akan menjadi tidak baik ketika disalahgunakan.

    Gus Abduh menegaskan, setelah ini sidang etik harus dilanjutkan kepada para pelaku yang lain. 

    Sidang tersebut juga harus dilakukan secara transparan. 

    Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, sehingga semua masyarakat mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi.

    “Tidak timbul kecurigaan di tengah masyarakat. Sidang etik harus transparan. Masyarakat kita semakin cerdas dan kritis,” ucap Gus Abduh.

    Selain itu, kata Gus Abduh, pelaksanaan sidang etik tidak boleh tebang pilih. 

    Tidak boleh ada perlakukan berbeda atau istimewa terhadap para pelaku. 

    Mereka harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam sidang etik. 

    Bekas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P. Simanjuntak dan ilustrasi sejumlah penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, (kolase)

    Mereka yang terbukti melanggar etik harus dijatuhi sanksi.

    Setelah sidang etik, para pelaku juga harus dijatuhi hukuman pidana. 

    Tindak pindana pemerasan sudah diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

    Apalagi, uang hasil pemerasan itu cukup besar, mencapai Rp 2,5 miliar.

    Gus Abduh menambahkan bahwa para pelaku bukan hanya mencoreng nama baik Polri, tapi sudah merusak citra Indonesia di mata dunia, karena yang mereka peras bukan warga Indonesia, tapi warga Malaysia.

    “Masyarakat internasional akan menganggap bahwa Indonesia, khususnya polisi adalah tukang peras dan tidak bermoral. Padahal, pemerasan itu hanya dilakukan sejumlah oknum polisi, bukan Polri secara lembaga,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Hal ini disampaikan Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam, yang dilibatkan dalam sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB siang hingga Rabu (1/1/2025) sekira pukul 04.00 WIB pagi.

    Untuk diketahui, sidang etik ini digelar untuk tiga dari total 18 anggota polisi yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia, di konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP), pada 13-15 Desember 2024.

    Choirul Anam menyampaikan, tiga anggota polisi yang disidang lebih dulu, yakni Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan satu dari tiga Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, serta satu di antara beberapa Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    “Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba (Donald Parlaungan). Terus Kanit-nya juga di-PTDH,” ucap Anam, kepada Tribunnews.com, pada Rabu (1/1/2025) pagi.

    Anam menjelaskan, dalam sidang etik tersebut, baik dua anggota yang divonis PTDH tersebut sempat mengajukan banding.

    “Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” katanya.

    Namun, lanjutnya, hasil sidang etik yang ada berdasarkan keterangan dari belasan saksi yang dihadirkan, baik saksi memberatkan maupun meringankan sanksi bagi terduga pelaku dugaan pemerasan.

    “Belasan saksi ini baik yang memberatkan maupun yang meringankan terduga. Dalam konteks pemeriksaan saksi, ini jadi lebih mendalam. Persitiwanya jadi lebih terang,” katanya.

    “Sehingga majelis punya kesempatan untuk crosscheck ya untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak,” tambah Anam.

    Selain itu, ia menyebut, dalam persidangan, majelis juga mendalami bukti-bukti yang ada, mulai dari alur perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-kejadian.

    Sementara itu, berbeda dengan sidang terhadap Dirresnarkoba dan Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang langsung diputus pada hari yang sama.

    Anam mengatakan, sidang etik untuk Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang merupakan satu dari tiga anggota yang sidangkan lebih dulu ini di-skors hingga, Kamis (2/1/2025).

    “Untuk Kasubdit belum, masih diskors hingga Kamis,” tutur Anam.

    Sebelumnya, beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

    Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

    “Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

    DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

    “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

    Namun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

    Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

    “Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

    Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

    Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

    “Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

    Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

    Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

    “Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.

  • Hari Ini, 1 Personel Polda Metro Jaya Jalani Sidang Etik Lanjutan Kasus Pemerasan WN Malaysia Senilai Rp2,5 Miliar

    Hari Ini, 1 Personel Polda Metro Jaya Jalani Sidang Etik Lanjutan Kasus Pemerasan WN Malaysia Senilai Rp2,5 Miliar

    loading…

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan seorang polisi berinisial M, hari ini menjalani sidang KKEP Polri terkait kasus pemerasan WN Malaysia. Foto/Ist

    JAKARTA – Seorang anggota polisi berinisial M, pejabat di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri lanjutan hari ini, Kamis (2/1/2025).

    Sidang etik ini terkait kasus pemerasan terhadap 45 Warga Negara (WN) Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti yang diamankan Rp2,5 miliar.

    Diketahui, dia telah menjalani sidang KKEP pada Selasa 31 Desember 2024. Jadwalnya bersamaan dengan Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjunt, dan Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkoba yang belum dibeberkan identitasnya.

    Bedanya, dua anggota Polri itu sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis sidang etik. Sedangkan M belum menerima putusan, karena sidang yang dijalaninya belum rampung.

    “Untuk satu (M) terduga pelanggar, sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, dikutip Kamis (2/1/2025).

    “Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” sambungnya.

    Di sisi lain, ia memastikan seluruh proses jalannya sidang etik tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.

  • Polres Ponorogo: Kasus Narkoba Turun, Tapi Barang Bukti Justru Melonjak

    Polres Ponorogo: Kasus Narkoba Turun, Tapi Barang Bukti Justru Melonjak

    Ponorogo (beritajatim.com) – Perang terhadap narkoba konsisten dilakukan jajaran Polres Ponorogo. Selama tahun 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo mencatat pengungkapan 58 kasus narkoba dengan total 61 tersangka. Jumlah ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 75 kasus dengan 88 tersangka.

    Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. Sebab, narkoba hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain.

    “Kami di Polres Ponorogo berkomitmen untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” ungkap AKBP Anton, ditulis Kamis (02/01/2025).

    Dengan komitmen kuat dari pihak kepolisian dan dukungan masyarakat, diharapkan Ponorogo dapat terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba demi melindungi generasi mendatang. Sehingga kelak lahir dari Ponorogo para penerus dan jadi pemimpin bangsa ini.

    “Kami apresiasi kinerja Satresnarkoba selama tahun 2024 ini,” katanya.

    Anton menjelaskan bahwa dari 58 kasus yang terjadi pada tahun 2024 lalu, terdapat 18 kasus sabu-sabu, 3 kasus ganja dan ganja sintetis, serta 37 kasus obat keras daftar G. Meski jumlah kasus dan tersangka menurun, Ia menekankan bahwa volume barang bukti yang disita justru meningkat signifikan.

    Barang bukti sabu-sabu yang diamankan oleh Satresnarkoba naik 270 persen, dari 38,94 gram pada 2023 menjadi 105,13 gram di 2024. Selain itu, barang bukti ganja juga melonjak tajam dari 3,64 gram menjadi 272,26 gram.

    “Salah satu pengungkapan kasus paling menonjol tahun 2024 ya terjadi pada 31 Juli lalu, di mana Satresnarkoba berhasil menyita 55 gram sabu-sabu dari 3 tersangka, yaitu CDT, FY, dan NN,” katanya.

    Sebaliknya, barang bukti berupa obat keras menunjukkan penurunan. Jika pada 2023 disita sebanyak 52.707 butir, tahun 2024 jumlahnya hanya 26.774 butir, turun sekitar 51 persen. Choirul menambahkan bahwa sepanjang 2024, pihaknya berhasil menyelamatkan 6.698 jiwa dari bahaya narkoba, dengan nilai materiil yang diperkirakan mencapai Rp 266,7 juta.

    “Tidak berhenti di sini, kami akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran narkoba di Ponorogo,” tutup Anton. [end/aje]

  • Profil dan Harta AKBP Malvino Edward Yusticia Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP Hari Ini

    Profil dan Harta AKBP Malvino Edward Yusticia Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP Hari Ini

    TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA –  Simak Profil dan Harta Eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia bakal menjalani sidang kode etik pada Kamis (2/1/2025) hari ini.

    Hal itu terkait dugaan pemerasan dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sidang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

    “Untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok,” kata Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

    Diketahui, eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak dan anggotanya berinisial Y telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Sedangkan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut ada satu polisi lainnya yang akan diumumkan putusannya usai menjalani sidang lanjutan besok.

    “Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tuturnya.

    Profil dan Harta Kekayaan AKBP Malvino Edward Yusticia 

    AKBP Malvino Edward Yusticia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006 yang lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 9 Agustus 1985. 

    Ia pernah menempuh pendidikan di Sespimen Polri di Lembang, Bandung, Jawa Barat. 

    Ia juga pernah menjalani pendidikan tentang evolusi terorisme di Selandia Baru pada 2016. 

    Setelah belajar di Selandia Baru,  Malvino dipercaya mengisi jabatan sebagai Panit Reskrim Polda Metro Jaya. 

    Saat itu, ia turut menangani kasus perampokan dan pembunuhan satu keluarga di Pulomas, Jakarta Timur, pada 2016 lalu. 

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Korban Penganiayaan, Dwi Ayu Darmawati (19) Membongkar Keresahan Selama Bekerja di Toko Roti Lindayes. Ibunda George Bilang Anaknya Tidak Jahat.

    Prestasi Malvino selanjutnya adalah berhasil membongkar peredaran sabu-sabu jaringan Taiwan di Anyer, Banten, Juli 2017. 

    Setelah pengungkapan kasus peredaran narkoba satu ton itu, Malvino juga terlibat dalam pengungkapan sabu-sabu dengan jumlah fantastis lainnya. 

    Berikut kasus yang berhasil diungkapnya : 

    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 1,6 ton pada Februari 2018 

    • Pengungkapan kasus sabu 288 kilogram pada Januari 2020 

    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 800 kilogram pada Mei 2020 

    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 400 kilogram pada Juni 2020 

    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 201 kilogram pada Desember 2020

    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 1,2 ton pada April 2021. 

    Dikutip dari Tribunnews.com, Malvino menjadi polisi Indonesia yang lulus dari akademi Federal Bureau of Investigation (FBI) bersama 253 polisi lainnya saat menjabat sebagai Kepala Unit Kejahatan Terorganisir Subdit Kejahatan Antar Wilayah, Bareskrim Mabes Polri. 

    “Betul, saya mengikuti FBI National Academy selama 3 bulan yang berlokasi di Pusat Pendidikan FBI yang berada di Quantico, Virginia, Amerika Serikat,” kata Malvino, dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022). 

    Atas pencapaiannya itu, Malvino pernah menjadi salah satu perwakilan Polri untuk menghadiri kegiatan Federal Bureau of Investigation National Academy Associates (FBINAA) 24th Asia Pacific Chapter Conference di Vietnam. 

    Perwakilan Polri yang mengikuti kegiatan yang digelar pada 23-26 Juni 2024 lalu itu dipimpin oleh Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwiharnanto yang juga merupakan alumni FBI Academy.

    Malvino memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp 716.500.000 yang terdiri dari mobil Toyota Alphard tahun 2015 (Rp 315.000.000), mobil Toyota Innova tahun 2017 (Rp 298.000.000), dan motor Honda Vario tahun 2017 (Rp 8.500.000). 

    Selain itu, total harta kekayaan Malvino juga meliputi harta bergerak lainnya sebesar Rp 13.500.000 dan kas sebesar Rp 81.500.000. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Kasus Polisi Peras Penonton DWP, Kompolnas: Tidak Boleh Terulang Kembali

    Kasus Polisi Peras Penonton DWP, Kompolnas: Tidak Boleh Terulang Kembali

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan agar kasus anggota polisi yang melakukan pemerasan terhadap warga negara Malaysia di pergelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) tidak boleh terulang kembali.

    “Kasus ini harus menjadi pembelajaran kita semua dan tidak boleh terulang kembali,” ujar anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam dalam pesan singkat kepada Beritasatu.com, Rabu (1/1/2025).

    Anam menjelaskan, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak dan kepala unit (kanit) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dalam sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) yang berlangsung Selasa (31/1/2024) hingga Rabu (1/1/2025).

    Sementara itu, kasubdit yang juga menjalani sidang etik belum dijatuhi putusan. Alasannya sidang diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025).

    “Kami Kompolnas memberikan catatan terhadap proses sidang ini. Pertama, sidang ini memakan waktu yang banyak karena beberapa hal. Kedua, soal saksinya yang cukup banyak,” jelasnya.

    Saksi tersebut, menurut Anam, dimintakan keterangan secara bergantian dari dirnarkoba, kasubdit, dan kanit. Kondisi itulah yang membuat banyak memakan waktu terkait kasus polisi peras penonton DWP.

    Anam memberikan catatan dalam pemeriksaan saksi dilakukan secara konfrontasi baik yang meringankan maupun memberatkan. “Itu yang menurut kami proses yang baik. Di samping antara saksi juga dikonfrontasi, juga dikonfrontasi soal bukti,” ungkapnya terkait dirnarkoba Polda Metro Jaya dipecat kasus pemerasan penonton DWP.

    Anam menyampaikan, pemeriksaan juga dilakukan secara terurai mulai dari waktu kejadian, proses kejadian, hingga pelaporan dugaan pemerasan penonton konser DWP.

    “Nah, itu juga diperiksa oleh Majelis Kode Etiknya. Ini satu langkah yang menurut saya bagus, profesional,” tegasnya.

    Anam pun mengapresiasi pemeriksaan kasus ini berlangsung dengan memperhatikan struktur pertanggungjawaban dan struktur pengawasan dugaan pemerasan penonton konser DWP tersebut.

    “Siapa yang menggerakkan orang, siapa yang digerakkan atau siapa yang memberikan perintah, siapa yang melaksanakan perintah itu juga diurai,” bebernya.

    Anam menegaskan, proses yang juga tidak kalah penting adalah soal dana atau uang. “Nah, soal dana, soal uang itu juga ditelusuri. Ya, bagaimana mendapatkannya, siapa saja yang bisa terlibat,” pungkasnya terkait kasus polisi peras penonton DWP.

  • Terpopuler, Dirnarkoba dipecat hingga survei OCCRP dianggap lemah

    Terpopuler, Dirnarkoba dipecat hingga survei OCCRP dianggap lemah

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita terpopuler yang menarik untuk disimak pada Kamis pagi, mulai dari Dirnarkoba Polda Metro Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungaan Simanjuntak dipecat imbas kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah WNA Malaysia hingga pendiri HAI sebut survei OCCRP lemah. Berikut rangkuman beritanya :

    1.Dirnarkoba Polda Metro dipecat buntut kasus pemerasan di DWP

    Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungaan Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan imbas kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia yang dilakukan anggota polisi pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP). Selengkapnya di sini.

    2.Keluarga korban tabrakan di Pekanbaru minta pelaku dihukum berat

    Keluarga korban kecelakaan terdiri dari ayah, ibu dan anak di Jalan Hang Tuah, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, meminta pelaku dihukum berat. Selengkapnya di sini.

    3.Tiga orang tewas akibat pengemudi mobil dalam pengaruh narkoba

    Pengemudi mobil menabrak pengendara sepeda motor yang ditumpangi tiga orang terdiri dari ayah, ibu dan anak hingga tewas di Jalan Hang Tuah, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dalam pengaruh narkotika dan obat-obatan terlarang. Selengkapnya di sini.

    4.Anggota DPR tunaikan janji untuk jalan kaki dari Jakarta ke Boyolali

    Anggota DPR RI Didik Hariyadi menunaikan janji untuk berjalan kaki dari Jakarta menuju Boyolali, Jawa Tengah, per Rabu ini. Selengkapnya di sini.

    5.Haidar Alwi sebut survei OCCRP soal tokoh terkorup lemah

    Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi menyebut survei Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) terkait daftar pemimpin dunia yang diduga terlibat kejahatan terorganisasi dan korupsi terbilang lemah karena segala bentuk tindak kejahatan tidak dapat dibuktikan hanya dengan jajak pendapat. Selengkapnya di sini.

    Pewarta: Indriani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kasus Pemerasan Polisi di DWP, Apa Sanksi yang Diberikan?

    Kasus Pemerasan Polisi di DWP, Apa Sanksi yang Diberikan?

    Kasus Pemerasan Polisi di DWP, Apa Sanksi yang Diberikan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus pemerasan yang melibatkan sejumlah polisi di acara
    Djakarta Warehouse Project
    (DWP) di Kemayoran, Jakarta Pusat, mengundang perhatian publik dan tindakan tegas dari pihak kepolisian.
    Kasus ini terjadi pada 13-15 Desember 2024, dan sudah mulai diusut setelah laporan dari para penonton yang menjadi korban.
    Dua anggota polisi telah mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang etik yang dilakukan oleh Divpropam Polri pada Rabu, 31 Desember 2024.
    Kedua polisi tersebut adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan seorang polisi yang diidentifikasi dengan inisial Y, yang diduga adalah AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
    Dugaan ini diperkuat oleh daftar 34 polisi yang baru-baru ini dimutasi.
    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko juga mengonfirmasi bahwa satu anggota polisi lainnya berinisial M akan menjalani sidang etik.
    “Untuk satu (M) terduga pelanggar, sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari 2025,” tambah Truno.
    Namun, identitas polisi berinisial M tersebut belum diungkap secara resmi.
    Berdasarkan informasi yang beredar, M diduga adalah mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.
    Kasus pemerasan ini terungkap setelah sejumlah penonton DWP mengungkapkan pengalaman buruk mereka di media sosial, khususnya Instagram.
    Banyak yang melaporkan bahwa mereka telah diperas dan diintimidasi oleh oknum polisi.
    Pihak penyelenggara, Ismaya Live, kemudian mengonfirmasi adanya insiden tersebut dan mendorong para penonton yang mengalami pemerasan untuk melapor kepada pihak berwajib.
    Salah satu korban, Ilham, seorang penonton asal Malaysia, berbagi pengalamannya yang menyedihkan.
    Ia mengaku bahwa oknum polisi menarik tangannya di tengah konser dan memintanya untuk menyerahkan paspor dan uang.
    Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengidentifikasi 18 polisi yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap penonton DWP 2024.
    Mereka terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
    Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan bahwa ke-18 polisi tersebut telah diamankan dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) di Propam Mabes Polri.
    “Jadi ada terdapat 18 orang, masih tetap jumlahnya sama yang sudah kita amankan, ini sudah meliputi dari personel polsek, polres, maupun polda,” ujar Abdul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
    Menanggapi kasus pemerasan ini, Polda Metro Jaya melakukan mutasi terhadap 34 anggotanya.
    Surat telegram (TR) mengenai mutasi ini ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya Kombes Muh. Dwita Kumu Wardana.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya surat telegram tersebut.
    “Benar,” ujar Ade Ary Syam saat dihubungi pada Kamis (26/12/2024).
    Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut saat ditanya apakah mutasi ini terkait dengan kasus DWP, 
    “Kita akan cek dulu ya apakah betul, dan apakah terkait dengan kasus dugaan pemerasan oleh oknum polisi,” ungkap Komisioner Kompolnas Choirul Anam.
    Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan menimbulkan harapan untuk tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang merusak citra kepolisian dan melakukan tindakan kriminal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.