Kasus: Narkoba

  • 5
                    
                        Eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia Dipecat karena Kasus DWP
                        Nasional

    5 Eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia Dipecat karena Kasus DWP Nasional

    Eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia Dipecat karena Kasus DWP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY), bersama dua anggota polisi lainnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP).
    Dua anggota polisi lainnya yang dimaksud yaitu mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (DPS) dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful (YTS).
    Mereka bertiga terbukti terlibat kasus pemerasan terhadap pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, sidang terhadap MEY digelar di ruang Sidang Div Propam Polri pada Selasa (31/12/2024) dan Kamis (2/1/2025).
    “Saksi seluruhnya yang hadir dalam komisi sidang adalah sebanyak 9 orang dan hadir,” ujar Trunoyudo dalam keterangan pers, Kamis (2/1/2025).
    Dalam sidang tersebut, MEY dinyatakan bersalah karena melakukan pemerasan terhadap warga negara asing dan Indonesia yang diamankan di konser DWP 2024 atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
    “Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan,” jelas Trunoyudo.
    Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
    “Hasil putusan sidang KKEP pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dipatsus selama 6 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 2 Januari 2025, serta PTDH,” ungkap Trunoyudo.
    Atas putusan tersebut, MEY dan dua pelanggar lainnya menyatakan banding. Sidang etik untuk dua terduga pelanggar lainnya, yakni inisial S dan DF, juga akan dilakukan secara progresif.
    “Tentu nanti secara progresif juga kami akan sampaikan terhadap terduga pelanggar dengan inisial S dan DF,” ujar Trunoyudo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terungkap! Modus Polisi Peras WN Malaysia yang Nonton DWP 2024

    Terungkap! Modus Polisi Peras WN Malaysia yang Nonton DWP 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menjelaskan modus dua oknum anggota polisi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia saat menonton festival musik Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.

    Dua anggota itu, yakni Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ AKP Yudhy Triananta Syaeful.

    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap cara oknum anggota Polri melakukan pemerasan terhadap penonton DWP 2024 dengan modus pengamanan narkoba.

    Menurutnya, Pengamanan itu dilakukan terhadap warga negara asing (Malaysia) maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

    “Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan konser DWP 2024,” ujar Trunoyudo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

    Sayangnya, kata Trunoyudo, pengamanan itu dibarengi dengan permintaan uang terhadap korban yang diduga menyalahgunakan narkoba dengan dalih agar dibebaskan.

    “Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” imbuhnya.

    Di lain sisi, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengemukakan bahwa dalam dalam kasus dugaan pemerasan itu juga turut menyeret eks Dirresnarkoba Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.

    Donald selaku pimpinan Malvino dan Yudhy terbukti melakukan pembiaran dalam peristiwa pemerasan di konser internasional itu. 

    “Kalau pimpinan itu sudah tahu bahwa ada situasi kegiatan itu pimpinan kira kira menilai itu bisa melarang, kalau itu tahu tapi membiarkan dan hasilnya sudah diketahui oleh rekan rekan tadi difaktakan di sidang, tentunya pimpinan bertanggung jawab,” ujar Agus.

    Sebagai informasi, dalam sidang etik yang digelar pada Selasa (31/12/2024) dan Kamis (2/1/2025). Ketiganya telah dihukum dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, Donald, Malvino dan Yudhy juga menyatakan upaya hukum banding atas vonis PTDH yang diterima ketiganya.

  • Niat Jenguk Orang Tua, 1 Keluarga Tewas Ditabrak Pasangan Kekasih Mabuk, Pelaku Baru Pulang Dugem

    Niat Jenguk Orang Tua, 1 Keluarga Tewas Ditabrak Pasangan Kekasih Mabuk, Pelaku Baru Pulang Dugem

    TRIBUNJATIM.COM – Satu keluarga di Pekanbaru, Riau, tewas ditabrak mobil yang dinaiki pasangan kekasih dan satu temannya.

    Keluarga yang beranggotakan ibu, ayah, dan anak ini berniat menjenguk sanak saudara yang sakit.

    Nahas, nyawa mereka direnggut oleh Antoni Romansyah (44) yang mengendarai mobil tersebut sepulang dari klub malam bersama Lidia Ristiawati Putri (25) dan Deni (30).

    Ketiganya diketahui positif narkoba usai menjalani tes urine.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Kecelakaan tragis ini terjadi di hari pertama tahun 2025 ini, terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Hangtuah Ujung, tepatnya di depan Klinik Siaga Medika 2, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

    Akibat kecelakaan tersebut menewaskan 3 orang alias satu keluarga.

    Diketahui mobil yang dikendarai Antoni Romansyah ini membawa 2 penumpang, yakni wanita bernama Lidia Ristiawati Putri (25) dan pria bernama Deni (30).

    Dari hasil pemeriksaan tes urine, ketiganya positif narkoba jenis zat amphetamine dan methampetamine.

    Lidia Ristiawati Putri (25), mengaku tak sadar mobil merk Toyota Calya warna putih yang ditumpanginya, menabrak pemotor yang berboncengan.

    Mobil tersebut dikendarai oleh kekasihnya, Antoni Romansyah (44).

    Lidia mengungkap, mereka tiba di Kota Pekanbaru setelah menempuh perjalanan dari Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa (31/12/2024) sore.

    “Kami nginap di Pekanbaru, rencana mau ke Batam,” kata Lidia, Rabu (1/1/2025).

    Pengemudi Calya dan 2 penumpangnya sesaat diamankan warga usai kecelakaan maut di Jalan Hang Tuah Pekanbaru (Istimewa)

    Pada Senin malam, atau tepat pada malam pergantian tahun, mereka masuk ke sebuah tempat hiburan malam di Kota Bertuah.

    “Saya bersama dua orang lagi, masuk ke tempat hiburan malam, dan pulang jam 05.00 WIB pagi,” bebernya.

    Saat pulang, ia bersama temannya pergi ke Jalan Hangtuah, dan menabrak para korban yang berboncengan dengan sepeda motor.

    “Waktu sopir menabrak, saya lagi main handphone, tiba-tiba kami sudah menabrak aja, nggak tahu juga (kenapa) bisa menabrak,” sebut dia.

    Sementara Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompil Alvin Agung Wibawa mengatakan untuk sopir mobil, Antoni, sudah ditetapkan sebagai tersangka, lantaran kelalaiannya berkendara di bawah pengaruh narkoba dan menyebabkan kecelakaan sampai korban tewas.

    “Sopirnya ditetapkan tersangka, sementara untuk 2 penumpang, kita sudah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba untuk melaksanakan pengembangan,” jelas Alvin.

    Kronologi Kejadian

    Alvin menuturkan, kecelakaan berawal ketika mobil Toyota Calya dengan nomor polisi F 1817 VI, yang dikemudikan oleh Antoni Romansyah (44), bergerak dari arah timur menuju barat.

    Sesampainya di depan Klinik Siaga Medika 2, mobil tersebut tiba-tiba melebar ke sebelah kanan jalan dan menabrak sepeda motor Honda Beat BM 5672 ABP yang dikendarai oleh Anton Sujarwo (38), yang membonceng dua penumpang, yakni Aditia Aprilio Anjani (10) dan Afrianti (42). Ketiganya merupakan satu keluarga.

    Akibat tabrakan, motor Honda Beat terjatuh dan terseret, sedangkan mobil Toyota Calya terus bergerak dan kembali menyenggol sepeda motor Honda Scoopy BM 3170 MAK yang dikendarai oleh Dwi Irawanto (22) dengan penumpangnya, Nurliani (25).

    Kedua sepeda motor tersebut terpental ke pinggir jalan, sementara mobil Toyota Calya mengalami kerusakan parah pada bagian depan kanan hingga terbalik ke sisi kiri.

    Akibat kecelakaan ini, tiga orang yang merupakan satu keluarga meninggal dunia.

    Mereka adalah pengendara sepeda motor Honda Beat, Antoni Sujarwo (38), yang mengalami luka berat pada kepala, kaki kanan patah, dan leher patah.

    Korban meninggal dunia dalam perawatan medis di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

    Lalu Aditya Aprilio Anjani (10), penumpang Honda Beat, mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Serta Afrianti (42), penumpang Honda Beat, yang mengalami patah pada pinggang dan kedua kakinya. Ia meninggal dunia di tempat kejadian dan jenazahnya dibawa ke kamar jenazah RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

    Sementara itu, pengendara Honda Scoopy, Dwi Irawanto, dan penumpangnya, Nurliani, hanya mengalami luka ringan.

    Keluarga Minta Keadilan

    Korban kecelakaan maut di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru sudah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tampan, Jalan UKA, Rabu (1/1/2025) sore. 

    Ketiga korban meninggal dunia satu keluarga yakni Anton Sujarwo (38), Afrianti (42) dan Aditia Aprilio Anjani (10) yang merupakan ayah, ibu dan anak lelaki.

    Keluarga besar korban hanya bisa melepas ketiganya di tempat peristirahatan terakhir.

    Mereka mendokan agar ketiga korban berada diberikan tempat terbaik.

    Walau demikian, keluarga tetap meminta para penegak hukum menghukum tersangka yang menabrak ketiga korban.

    Ketiga korban meninggal dunia usai ditabrak oleh pengemudi yang sedang dalam pengaruh narkoba

    “Harapan keluarga pelaku bisa dihukum seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku,” terang Keluarga Korban, Kosnan kepada Tribunpekanbaru.com usai proses pemakaman ketiga korban.

    Dirinya menyebut bahwa keluarga besar tidak menyangka terjadi kecelakaan maut ini. Apalagi ketiga korban meninggal dunia usai kecelakaan maut tersebut.

    “Kami sekeluarga terkejut, sementara saya kebetulan dari Pelalawan tadi pagi kan,” ungkapnya.

    Kosnan menuturkan bahwa ketiga korban hendak menuju Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu dengan sepeda motor. Mereka berencana melihat orangtua almarhum Anton yang sedang dalam kondisi sakit.

    Almarhum Afrianti yang hendak menjenguk mertuanya pun, meninggal dalam kejadian ini. 

    Mereka hendak berkunjung ke Lirik lantaran masih hari libur.

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • 7 Fakta Satu Keluarga Tewas Ditabrak Sopir Mabuk dan Konsumsi Sabu

    7 Fakta Satu Keluarga Tewas Ditabrak Sopir Mabuk dan Konsumsi Sabu

    Jakarta: Polisi menetapkan Antoni Romansah (44) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Pekanbaru, Riau, yang menewaskan satu keluarga, Rabu 1 Januari 2025. Antoni bersama dua penumpangnya diduga dalam kondisi mabuk dan menggunakan narkoba saat kejadian. 

    Ketiga korban, yakni Anton Sujarwo (38), Afrianti (42), dan Aditia (10), tewas setelah sepeda motor yang mereka tumpangi ditabrak dan terseret mobil.

    Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, menyebut Antoni bersama dua rekannya tidak tidur sejak keberangkatan dari Palembang. Kejadian tragis ini terjadi di Jalan Hang Tuah Ujung pada pagi hari, saat mobil yang dikemudikan Antoni melaju dengan kecepatan tinggi.

    “Sopir inisial AR telah ditetapkan sebagai tersangka kemarin. Ditahan,” kata Alvin, Kamis 2 Januari 2025.

    Kejadian ini mendapat perhatian besar dari masyarakat karena keterlibatan narkoba dan alkohol. Berikut adalah tujuh fakta yang berhasil diungkap terkait kecelakaan tersebut:
    1. Sopir dan Penumpang Konsumsi Sabu Sebelum Kecelakaan

    Sopir Antoni Romansah dan dua penumpangnya, Lidia Putri (25) dan Denni (30), mengaku mengonsumsi sabu saat perjalanan dari Palembang. 

    “Pengakuan mereka juga ada meminum alkohol dan belum ada tidur akibat konsumsi narkoba jenis sabu sejak dari Palembang,” ujar Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria.

    Baca juga: Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Bus Pariwisata Mesti Perhatikan Hal Ini

    2. Perjalanan Panjang dari Sukabumi Menuju Batam
    Mobil yang terlibat kecelakaan tersebut awalnya dijemput di Sukabumi untuk diantar ke Batam melalui jalur darat hingga pelabuhan di Riau. Dalam perjalanan, mereka singgah di beberapa kota, termasuk Palembang dan Pekanbaru.

    3. Dugem Malam Tahun Baru
    Saat tiba di Pekanbaru pada malam tahun baru, Antoni dan rekannya memilih untuk menikmati hiburan malam di kota tersebut. Mereka baru pulang ke hotel pada dini hari sebelum kecelakaan terjadi.

    4. Kecelakaan Terjadi di Pagi Hari
    Insiden nahas itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Hang Tuah Ujung. Mobil Toyota Calya pelat F 1817 VI yang dikemudikan Antoni menabrak dua sepeda motor, salah satunya ditumpangi oleh keluarga korban.

    5. Mobil Melebar ke Arah Berlawanan
    Menurut keterangan polisi, mobil yang dikemudikan Antoni melebar ke sebelah kanan jalan di depan Klinik Siaga Medika 2. Hal ini menyebabkan tabrakan dengan sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi korban.

    6. Satu Keluarga Meninggal Dunia
    Pasangan suami istri Anton Sujarwo dan Afrianti, serta anak mereka, Aditia, meninggal dunia akibat kecelakaan ini. Ketiganya berada di satu sepeda motor pelat BM 5672 ABP yang terseret dan terpental akibat tabrakan.

    7. Sopir dan Penumpang Ditahan Polisi
    Setelah kecelakaan, Antoni dan dua penumpangnya langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Selain Satlantas, tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga dilibatkan untuk memeriksa keterlibatan narkoba.

    Jakarta: Polisi menetapkan Antoni Romansah (44) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Pekanbaru, Riau, yang menewaskan satu keluarga, Rabu 1 Januari 2025. Antoni bersama dua penumpangnya diduga dalam kondisi mabuk dan menggunakan narkoba saat kejadian. 
     
    Ketiga korban, yakni Anton Sujarwo (38), Afrianti (42), dan Aditia (10), tewas setelah sepeda motor yang mereka tumpangi ditabrak dan terseret mobil.
     
    Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, menyebut Antoni bersama dua rekannya tidak tidur sejak keberangkatan dari Palembang. Kejadian tragis ini terjadi di Jalan Hang Tuah Ujung pada pagi hari, saat mobil yang dikemudikan Antoni melaju dengan kecepatan tinggi.
    “Sopir inisial AR telah ditetapkan sebagai tersangka kemarin. Ditahan,” kata Alvin, Kamis 2 Januari 2025.
     
    Kejadian ini mendapat perhatian besar dari masyarakat karena keterlibatan narkoba dan alkohol. Berikut adalah tujuh fakta yang berhasil diungkap terkait kecelakaan tersebut:

    1. Sopir dan Penumpang Konsumsi Sabu Sebelum Kecelakaan

    Sopir Antoni Romansah dan dua penumpangnya, Lidia Putri (25) dan Denni (30), mengaku mengonsumsi sabu saat perjalanan dari Palembang. 
     
    “Pengakuan mereka juga ada meminum alkohol dan belum ada tidur akibat konsumsi narkoba jenis sabu sejak dari Palembang,” ujar Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria.
     
    Baca juga: Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Bus Pariwisata Mesti Perhatikan Hal Ini

    2. Perjalanan Panjang dari Sukabumi Menuju Batam

    Mobil yang terlibat kecelakaan tersebut awalnya dijemput di Sukabumi untuk diantar ke Batam melalui jalur darat hingga pelabuhan di Riau. Dalam perjalanan, mereka singgah di beberapa kota, termasuk Palembang dan Pekanbaru.

    3. Dugem Malam Tahun Baru

    Saat tiba di Pekanbaru pada malam tahun baru, Antoni dan rekannya memilih untuk menikmati hiburan malam di kota tersebut. Mereka baru pulang ke hotel pada dini hari sebelum kecelakaan terjadi.

    4. Kecelakaan Terjadi di Pagi Hari

    Insiden nahas itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Hang Tuah Ujung. Mobil Toyota Calya pelat F 1817 VI yang dikemudikan Antoni menabrak dua sepeda motor, salah satunya ditumpangi oleh keluarga korban.

    5. Mobil Melebar ke Arah Berlawanan

    Menurut keterangan polisi, mobil yang dikemudikan Antoni melebar ke sebelah kanan jalan di depan Klinik Siaga Medika 2. Hal ini menyebabkan tabrakan dengan sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi korban.

    6. Satu Keluarga Meninggal Dunia

    Pasangan suami istri Anton Sujarwo dan Afrianti, serta anak mereka, Aditia, meninggal dunia akibat kecelakaan ini. Ketiganya berada di satu sepeda motor pelat BM 5672 ABP yang terseret dan terpental akibat tabrakan.

    7. Sopir dan Penumpang Ditahan Polisi

    Setelah kecelakaan, Antoni dan dua penumpangnya langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Selain Satlantas, tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga dilibatkan untuk memeriksa keterlibatan narkoba.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Resmi Dipecat, Ini Peran Kombes Donald Simanjuntak di Kasus Pemerasan DWP 2024

    Resmi Dipecat, Ini Peran Kombes Donald Simanjuntak di Kasus Pemerasan DWP 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menjelaskan peran mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam kasus dugaan pemerasan penonton di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kombes Donald terbukti melakukan pembiaran anggota saat melakukan pengamanan acara tersebut.

    “Perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024,” ujar Truno di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

    Padahal, kata Trunoyudo, dalam pengamanan itu diketahui adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh bawahannya terhadap penonton, baik itu WNI maupun WNA.

    “Maka pasal yang dilanggar dikenakan pada pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” tambah Truno.

    Sebagai informasi, Kombes Donald telah dihukum pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dalam sidang etik yang digelar pada Selasa (31/12/2024).

    Sebelum itu, Donald juga telah dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Binmas Baharkam Polri usai kasus dugaan pemerasan di acara DWP 2024 viral. Dalam kasus itu, sebanyak 45 WNA asal Malaysia diduga menjadi korban pemerasan belasan oknum kepolisian.

    Belasan anggota itu terdiri dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran. Total, uang yang dikumpulkan oleh oknum anggota dalam acara itu ditaksir mencapai Rp2,5 miliar

  • Dipecat Tidak Hormat, Ini Peran Kombes Donald P Simanjuntak dalam Kasus Pemerasan WNA Malaysiadi DWP 2024

    Dipecat Tidak Hormat, Ini Peran Kombes Donald P Simanjuntak dalam Kasus Pemerasan WNA Malaysiadi DWP 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Mabes Polri mengumumkan pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, terkait kasus pemerasan yang melibatkan warga negara (WNA) Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Keputusan ini diumumkan setelah Kombes Donald menjalani sidang etik pada Selasa (31/12/2024) lalu.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa pemberhentian ini diambil karena Donald terbukti tidak mencegah anggotanya yang melakukan pemerasan terhadap WNA.

    “Donald bertanggung jawab atas kejadian ini karena tidak melarang anggotanya yang terlibat dalam pemerasan,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

    Menurut Trunoyudo, Kombes Donald telah dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri. Saat ini, Donald tengah menjalani penempatan khusus (patsus).

    Meskipun telah dijatuhi hukuman, Kombes Donald diketahui mengajukan banding terhadap putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecatnya. Proses hukum lebih lanjut terkait banding ini masih berlangsung.

  • Polisi tangkap kurir yang berencana edarkan narkoba saat tahun baru

    Polisi tangkap kurir yang berencana edarkan narkoba saat tahun baru

    Jakarta (ANTARA) – Petugas Kepolisian menangkap seorang kurir narkoba berinisial INK (29) yang jaringannya berencana mengedarkan narkoba pada malam Tahun Baru 2025.

    Tersangka INK ditangkap oleh personel Polsek Kembangan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (1/1).

    “Sebelumnya, kami telah mengamankan tersangka DHA (29) yang akan mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi,” ungkap Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis.

    Setelah melakukan pengembangan, petugas Kepolisian berhasil menangkap satu pelaku lainnya, yaitu INK (29), yang bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan barang haram tersebut.

    Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 13 paket plastik narkotika jenis sabu dengan berat total 612 gram dan 10 paket plastik berisi 1.336 pil ekstasi. Selain itu 5 buah timbangan digital, 4 bundel plastik klip kosong, dan satu kantong plastik teh bekas bungkus sabu.

    “Barang bukti yang kami sita menunjukkan bahwa pelaku INK tidak hanya bertugas sebagai kurir, tetapi juga terlibat aktif dalam distribusi narkoba dalam jumlah besar,” ungkap Taufik.

    Adapun hasil tes urine DHA dan INK, menunjukkan keduanya positif amphetamine, methamphetamine dan THC.

    “Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba,” kata Taufik.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

    Taufik menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polsek Kembangan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terutama pada momen-momen strategis seperti pergantian tahun.

    “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas,” katanya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Imbas Kasus DWP, Eks Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Malvino Dipecat

    Imbas Kasus DWP, Eks Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Malvino Dipecat

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) Malvino AKBP Malvino Edward Yusticia dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus etik pemerasan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Malvino telah terbukti bersalah lantaran melakukan tindakan tercela dalam pengamanan acara DWP tersebut.

    “Sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (2/1/2024).

    Trunoyudo menambahkan bahwa Malvino juga telah dihukum penempatan khusus atau Patsus selama enam hari sejak 27 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.

    Di samping itu, Trunoyudo mengemukakan bahwa Malvino telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan komisi etik soal PTDH.

    “Pelanggar menyatakan banding,” imbuhnya.

    Sebelumnya, eks Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungaan Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah dihukum PTDH dalam kasus ini.

    Mereka dipecat tidak hormat Polri setelah menjalani sidang etik pada Kamis (31/12/2024). Donald dan Yudhy kompak menyatakan banding atas pemecatan dari korps Bhayangkara.

  • Kombes Donald Tak Terima Dipecat, Polri Gelar Sidang KEPP pada Belasan Polisi Pemeras WN Malaysia

    Kombes Donald Tak Terima Dipecat, Polri Gelar Sidang KEPP pada Belasan Polisi Pemeras WN Malaysia

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA — Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak tak terima dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Polri.

    Kombes Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi pemecatan buntut kasus pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.

    Perwira menengah kepolisian tersebut menjalani sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) bersama dua mantan anak buahnya, Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025) dini hari.

    Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam selaku pihak eksternal yang mengikuti jalannya sidang KEPP tersebut mengatakan tiga polisi yang menjalani sidang etik di antaranya mantan Dirresnarkoba, mantan Kasubnit Ditresnarkoba, dan mantan Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    “Putusan PTDH untuk Direktur Narkoba (Donald Parlaungan). Terus Kanitnya juga di-PTDH,” ucap Anam kepada Tribunnews.com, Rabu (1/1/2025) pagi.

    Anam menjelaskan, dalam sidang etik tersebut, dua anggota yang dijatuhi sanksi PTDH mengajukan banding.

    “Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” katanya.

    Dalam sidang etik turut menghadirkan belasan saksi, baik saksi memberatkan maupun meringankan sanksi bagi terduga pelaku dugaan pemerasan. “Belasan saksi ini baik yang memberatkan maupun yang meringankan terduga.

    Dalam konteks pemeriksaan saksi, ini jadi lebih mendalam. Perstiwanya jadi lebih terang,” katanya.

    “Sehingga majelis punya kesempatan untuk cross check ya untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak,” lanjut Anam.

    Selain itu, ia menyebut, dalam persidangan, majelis juga mendalami bukti-bukti yang ada, mulai dari alur perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-kejadian. Sementara itu, sidang etik untuk satu Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diskors hingga Kamis (2/1/2025). “Untuk Kasubdit belum, masih diskors hingga Kamis,” ucap Anam.

    Sanksi PTDH

    Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan soal sanksi PTDH terhadap Kombes Donald Simanjuntak.

    “Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)” kata Trunoyudo.

    Dalam hal ini, Trunoyudo mengatakan pihaknya akan transparan dalam pelaksanaan sidang etik ini.

    Pengawasan juga dilibatkan bukan hanya dari pihak internal, melainkan dari pihak eksternal dengan melibatkan Kompolnas RI.

    “Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” tuturnya.

    “Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” ujarnya.

    Peras WN Malaysia

    Sebelumnya Divisi Propam Polri memastikan 18 polisi diduga melakukan pemerasan terhadap WN Malaysia yang menonton gelaran internasional Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

    “Mengenai jumlah (anggota yang diduga terlibat), jadi ada terdapat 18 orang masih tetap sama meliputi Polsek, Polres, Polda,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Saat ini, lanjut Abdul Karim, belasan anggota polisi tersebut sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Dan saat ini sudah kita tempatkan pada penempatan khusus di Divisi Propam Mabes Polri,” ucapnya.

    Tampung Rp 2,5M

    Lebih lanjut, Abdul Karim mengatakan pihaknya masih mendalami terkait motif para anggota polisi ini melakukan pemerasan saat itu.

    “Motif masih didalami, ini harus kita gali karena menyangkut beberapa satuan kerja dari Polsek, Polres, Polda,” tuturnya.

    Selain itu, Kadiv Propam Polri pun menyebut para polisi tersebut menyiapkan rekening khusus untuk menampung uang senilai Rp 2,5 miliar yang diduga hasil memeras. “Memang ada rekening yang sudah disiapkan,” kata Irjen Abdul Karim.

    Meski begitu, Abdul Karim tak merinci secara pasti soal rekening penampung uang hasil memeras termasuk jumlahnya. “Itu kan ada Polsek, Polres, Polda, jadi total semuanya,” jelasnya.

    Korban 400 Orang

    Sebelumnya, beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

    Terbaru, Kapolda Metro Jaya melakukan mutasi terhadap 34 polisi dalam rangka mengusut kasus pemerasan tersebut. Diketahui 34 polisi yang dimutasi berasal dari Polda, Polres, dan Polsek.

    Puluhan polisi tersebut dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rang pemeriksaan terkait kasus pemerasan WN Malaysia dalam acara DWP 2024. (Tribunnews.com)

  • 7 Fakta Satu Keluarga Tewas Ditabrak Mobil di Pekanbaru, Pengemudi Pakai Sabu, Kini Jadi Tersangka – Halaman all

    7 Fakta Satu Keluarga Tewas Ditabrak Mobil di Pekanbaru, Pengemudi Pakai Sabu, Kini Jadi Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Fakta-fakta pengemudi mobil tabrak satu keluarga hingga tewas di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (1/1/2025) pagi.

    Dalam kejadian tersebut, tiga orang korban meninggal dunia. 

    Kini, si sopir mobil merk Toyota Calya warna putih, Antoni Romansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Antoni, sopir yang terlibat kecelakaan tersebut, rupanya juga mengonsumsi narkotika jenis sabu.

    Antoni mengaku, mengonsumsi sabu agar kuat menyetir perjalanan jauh.

    Hal tersebut, disampaikan Antoni saat dihadirkan dalam kegiatan ekspose kasus di Markas Polresta Pekanbaru, Kamis (2/1/2025).

    Fakta Pengemudi Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas
    1. Pengemudi Mobil Perjalanan Pulang setelah Dugem

    Menurut Antoni, saat itu, ia bersama 2 penumpang yang dibawanya, wanita bernama Lidia Ristiawati Putri (25) dan pria bernama Deni (30).

    Mereka baru pulang dugem di malam pergantian tahun.

    “Waktu itu aku tertidur, terlelap, (penumpang) yang di samping teriak, terbangun. Tiba-tiba di depan sudah ada motor,” kata Antoni yang mengenakan baju tahanan dan tangan terborgol, dilansir TribunPekanbaru.com.

    Antoni mengatakan, ia menempuh perjalanan dari Sukabumi, Jawa Barat, hendak menuju ke Batam, Kepulauan Riau.

    Namun, ia dan 2 lainnya singgah di Palembang, kemudian mengonsumsi narkotika.

    2. Alasan Pakai Sabu

    Lebih lanjut, Antoni menjelaskan alasannya mengonsumsi sabu, yakni karena takut mengantuk. 

    “Ya itulah, takut ngantuk, (pakai sabu) biar badan seger,” ungkapnya.

    Antoni menyebut, ia membeli sabu di Palembang.

    Lantas, Antoni mengonsumsi barang terlarang tersebut, bertiga dengan Lidia dan Deni.

    Hal tersebut, dibenarkan oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.

    Jeki Rahmat mengatakan, awalnya Lidia meminta bantuan kepada tersangka Antoni dan Deni untuk membawa mobil miliknya ke Batam.

    “Pada Minggu, 29 Desember 2024, ketiganya berangkat dari Palembang menuju ke Pekanbaru,” jelas Jeki, saat memimpin ekspos kasus.

    Sebelum berangkat, lanjut Jeki Rahmat, mereka memakai narkotika jenis sabu di daerah Plaju, Palembang. 

    Alasannya, biar tidak mengantuk dan badan tidak sakit selama di perjalanan.

    “Mereka katanya memang tidak tidur selama di perjalanan,” lanjutnya.

    Kemudian, ketiganya sampai di Kota Pekanbaru, Senin (31/12/2024). Mereka menginap di salah satu hotel. 

    Pada malam pergantian tahun, mereka masuk ke salah satu tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras (Miras).

    Keesokannya, Selasa (1/1/2025) pagi, mereka berniat hendak melanjutkan perjalanan menuju Batam. 

    Nahas, mobil mereka menabrak sepeda motor yang dinaiki satu keluarga terdiri dari suami, istri dan anak, berboncengan di Jalan Hangtuah Ujung, Pekanbaru.

    Kejadian tersebut, terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Hangtuah Ujung, depan Klinik Siaga Medika 2, Kecamatan Tenayan Raya.

    Pelayat mengantarkan jenazah tiga korban kecelakaan maut di Jalan Hangtuah ke TPU Tampan, Rabu (1/1/2025) sore. (TribunPekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

    3. Pengakuan Lidia, Penumpang Mobil

    Lidia Ristiawati Putri mengaku, tak sadar mobil yang ditumpanginya, menabrak pemotor.

    Mobil tersebut dikendarai oleh kekasihnya, Antoni Romansyah.

    Mereka tiba di Kota Pekanbaru setelah menempuh perjalanan dari Palembang pada Selasa sore.

    “Kami nginap di Pekanbaru, rencana mau ke Batam,” kata Lidia, Rabu (1/1/2025).

    Pada Senin malam atau tepat pada malam pergantian tahun, lantas ketiganya masuk ke sebuah tempat hiburan malam di Kota Bertuah.

    Ketika pulang, ia bersama temannya pergi ke Jalan Hangtuah dan menabrak para korban yang berboncengan dengan sepeda motor.

    Menurut Lidia, saat itu, ia sedang bermain handphone.

    “Waktu sopir menabrak, saya lagi main handphone, tiba-tiba kami sudah menabrak aja, nggak tahu juga (kenapa) bisa menabrak,” jelasnya.

    4. Tiga Orang Mobil Diamankan

    Setelah kejadian, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengatakan ketiga orang yang berada dalam mobil penabrak satu keluarga telah diamankan. 

    “Pengendara mobil Calya dan 2 penumpang itu baru pulang dugem. Dari hasil pemeriksaan ketiganya positif narkoba jenis zat amphetamine dan methampetamine.”

    “Ini berdasarkan tes urine. Ketiganya sudah kita amankan,” katanya. 

    Alvin menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk kepentingan pendalaman lebih lanjut.

    5. Sosok Penabrak dan Korban, Satu Keluarga yang Tewas

    Mobil Toyota Calya dengan nomor polisi F 1817 VI membawa 2 penumpang, yakni Lidia Ristiawati Putri (25) dan pria bernama Deni (30).

    Ketika mereka sampai di depan Klinik Siaga Medika 2, mobil tiba-tiba melebar ke sebelah kanan jalan dan menabrak sepeda motor Honda Beat.

    Sepeda motor tersebut, dikendarai oleh Anton Sujarwo (38).

    Ia mengendarai sepeda motor bersama dua penumpang, yakni Aditia Aprilio Anjani (10) dan Afrianti (42). Ketiganya merupakan satu keluarga.

    Akibat tabrakan, motor Honda Beat terjatuh dan terseret.

    Sedangkan mobil Toyota Calya terus bergerak dan kembali menyenggol sepeda motor Honda Scoopy BM 3170 MAK. Sepeda tersebut, dikendarai oleh Dwi Irawanto (22) dengan penumpangnya, Nurliani (25).

    Akibat kecelakaan ini, tiga orang yang merupakan satu keluarga meninggal dunia, yakni pengendara sepeda motor Honda Beat, Antoni Sujarwo.

    Ia mengalami luka berat pada kepala, kaki kanan patah, dan leher patah.

    Korban meninggal dunia dalam perawatan medis di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

    Kemudian, Aditya Aprilio Anjani (10), penumpang Honda Beat, mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Lalu, Afrianti (42), penumpang Honda Beat, yang mengalami patah pada pinggang dan kedua kakinya. Ia meninggal di tempat kejadian dan jenazahnya dibawa ke kamar jenazah RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

    Sementara itu, pengendara Honda Scoopy, Dwi Irawanto, dan penumpangnya, Nurliani, hanya mengalami luka ringan.

    6. Korban Meninggal Sudah Dikebumikan

    Korban kecelakaan maut tersebut, sudah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tampan, Jalan UKA, pada Rabu (1/1/2025) sore. 

    Keluarga besar korban hanya bisa melepas ketiga sanak saudaranya di tempat peristirahatan terakhir.

    Mereka mendoakan agar ketiga korban berada diberikan tempat terbaik.

    7. Keluarga Korban Minta Tersangka Dihukum Seadil-adilnya

    Pihak keluarga tetap meminta para penegak hukum menghukum tersangka yang menabrak ketiga korban.

    Hal tersebut, disampaikan Keluarga Korban, Kosnan kepada Tribunpekanbaru.com usai proses pemakaman korban. 

    “Harapan keluarga pelaku bisa dihukum seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

    Ia juga menyebut, keluarga besar tidak menyangka terjadi kecelakaan maut ini. Apalagi ketiga korban meninggal dunia setelah kecelakaan.

    “Kami sekeluarga terkejut, sementara saya kebetulan dari Pelalawan tadi pagi kan,” ungkapnya.

    Kosnan menjelaskan, ketiga korban hendak menuju Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu menggunakan sepeda motor. 

    Dikatakan Kosnan, mereka berencana melihat orangtua almarhum Anton yang sedang dalam kondisi sakit.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Keluarga Minta Sopir Mabuk yang Tabrak 1 Keluarga Hingga Tewas di Pekanbaru Dihukum Seadil-adilnya

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunPekanbaru.com, Fernando, Rizky Armanda)