Eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia Dipecat karena Kasus DWP
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY), bersama dua anggota polisi lainnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP).
Dua anggota polisi lainnya yang dimaksud yaitu mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (DPS) dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful (YTS).
Mereka bertiga terbukti terlibat kasus pemerasan terhadap pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, sidang terhadap MEY digelar di ruang Sidang Div Propam Polri pada Selasa (31/12/2024) dan Kamis (2/1/2025).
“Saksi seluruhnya yang hadir dalam komisi sidang adalah sebanyak 9 orang dan hadir,” ujar Trunoyudo dalam keterangan pers, Kamis (2/1/2025).
Dalam sidang tersebut, MEY dinyatakan bersalah karena melakukan pemerasan terhadap warga negara asing dan Indonesia yang diamankan di konser DWP 2024 atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan,” jelas Trunoyudo.
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Hasil putusan sidang KKEP pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dipatsus selama 6 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 2 Januari 2025, serta PTDH,” ungkap Trunoyudo.
Atas putusan tersebut, MEY dan dua pelanggar lainnya menyatakan banding. Sidang etik untuk dua terduga pelanggar lainnya, yakni inisial S dan DF, juga akan dilakukan secara progresif.
“Tentu nanti secara progresif juga kami akan sampaikan terhadap terduga pelanggar dengan inisial S dan DF,” ujar Trunoyudo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: Narkoba
-
/data/photo/2024/08/14/66bc2b47da146.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia Dipecat karena Kasus DWP Nasional
-

Terungkap! Modus Polisi Peras WN Malaysia yang Nonton DWP 2024
Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menjelaskan modus dua oknum anggota polisi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia saat menonton festival musik Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.
Dua anggota itu, yakni Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap cara oknum anggota Polri melakukan pemerasan terhadap penonton DWP 2024 dengan modus pengamanan narkoba.
Menurutnya, Pengamanan itu dilakukan terhadap warga negara asing (Malaysia) maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan konser DWP 2024,” ujar Trunoyudo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).
Sayangnya, kata Trunoyudo, pengamanan itu dibarengi dengan permintaan uang terhadap korban yang diduga menyalahgunakan narkoba dengan dalih agar dibebaskan.
“Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” imbuhnya.
Di lain sisi, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengemukakan bahwa dalam dalam kasus dugaan pemerasan itu juga turut menyeret eks Dirresnarkoba Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.
Donald selaku pimpinan Malvino dan Yudhy terbukti melakukan pembiaran dalam peristiwa pemerasan di konser internasional itu.
“Kalau pimpinan itu sudah tahu bahwa ada situasi kegiatan itu pimpinan kira kira menilai itu bisa melarang, kalau itu tahu tapi membiarkan dan hasilnya sudah diketahui oleh rekan rekan tadi difaktakan di sidang, tentunya pimpinan bertanggung jawab,” ujar Agus.
Sebagai informasi, dalam sidang etik yang digelar pada Selasa (31/12/2024) dan Kamis (2/1/2025). Ketiganya telah dihukum dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, Donald, Malvino dan Yudhy juga menyatakan upaya hukum banding atas vonis PTDH yang diterima ketiganya.
-

Resmi Dipecat, Ini Peran Kombes Donald Simanjuntak di Kasus Pemerasan DWP 2024
Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menjelaskan peran mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam kasus dugaan pemerasan penonton di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kombes Donald terbukti melakukan pembiaran anggota saat melakukan pengamanan acara tersebut.
“Perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024,” ujar Truno di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).
Padahal, kata Trunoyudo, dalam pengamanan itu diketahui adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh bawahannya terhadap penonton, baik itu WNI maupun WNA.
“Maka pasal yang dilanggar dikenakan pada pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” tambah Truno.
Sebagai informasi, Kombes Donald telah dihukum pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dalam sidang etik yang digelar pada Selasa (31/12/2024).
Sebelum itu, Donald juga telah dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Binmas Baharkam Polri usai kasus dugaan pemerasan di acara DWP 2024 viral. Dalam kasus itu, sebanyak 45 WNA asal Malaysia diduga menjadi korban pemerasan belasan oknum kepolisian.
Belasan anggota itu terdiri dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran. Total, uang yang dikumpulkan oleh oknum anggota dalam acara itu ditaksir mencapai Rp2,5 miliar
-

Dipecat Tidak Hormat, Ini Peran Kombes Donald P Simanjuntak dalam Kasus Pemerasan WNA Malaysiadi DWP 2024
Jakarta, Beritasatu.com – Mabes Polri mengumumkan pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, terkait kasus pemerasan yang melibatkan warga negara (WNA) Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Keputusan ini diumumkan setelah Kombes Donald menjalani sidang etik pada Selasa (31/12/2024) lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa pemberhentian ini diambil karena Donald terbukti tidak mencegah anggotanya yang melakukan pemerasan terhadap WNA.
“Donald bertanggung jawab atas kejadian ini karena tidak melarang anggotanya yang terlibat dalam pemerasan,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Menurut Trunoyudo, Kombes Donald telah dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri. Saat ini, Donald tengah menjalani penempatan khusus (patsus).
Meskipun telah dijatuhi hukuman, Kombes Donald diketahui mengajukan banding terhadap putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecatnya. Proses hukum lebih lanjut terkait banding ini masih berlangsung.
-

Imbas Kasus DWP, Eks Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Malvino Dipecat
Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) Malvino AKBP Malvino Edward Yusticia dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus etik pemerasan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Malvino telah terbukti bersalah lantaran melakukan tindakan tercela dalam pengamanan acara DWP tersebut.
“Sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (2/1/2024).
Trunoyudo menambahkan bahwa Malvino juga telah dihukum penempatan khusus atau Patsus selama enam hari sejak 27 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.
Di samping itu, Trunoyudo mengemukakan bahwa Malvino telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan komisi etik soal PTDH.
“Pelanggar menyatakan banding,” imbuhnya.
Sebelumnya, eks Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungaan Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah dihukum PTDH dalam kasus ini.
Mereka dipecat tidak hormat Polri setelah menjalani sidang etik pada Kamis (31/12/2024). Donald dan Yudhy kompak menyatakan banding atas pemecatan dari korps Bhayangkara.




