Kasus: Narkoba

  • Kapolda Metro Irjen Karyoto Pimpin Upacara PTDH Anggota, Satu di Antaranya Terkait LGBT – Halaman all

    Kapolda Metro Irjen Karyoto Pimpin Upacara PTDH Anggota, Satu di Antaranya Terkait LGBT – Halaman all

    ..Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sejumlah anggota Polda Metro Jaya yang terbukti melakukan pelanggaran berat. 

    Irjen Pol Karyoto menyampaikan sejumlah pesan tegas kepada seluruh jajaran Kepolisian. 

    Ia menyoroti pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri, sekaligus memberikan peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Pada hari ini kita masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk mengikuti pelaksanaan upacara PTDH anggota Polda Metro Jaya yang telah melakukan pelanggaran berat,” ujar Kapolda dalam keterangan Jumat (3/12/2024).

    Karyoto menekankan, menjadi anggota Polri adalah kebanggaan yang tidak semua orang bisa raih. 

    Ia mengingatkan pentingnya menekuni profesi ini dengan penuh dedikasi.

    “Saya kembali mengingatkan bahwa sudah banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membuat kebanggaan bagi keluarga. Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri, dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan,” katanya.

    Terkait pelanggaran yang dilakukan para anggota, Kapolda menyebut ada berbagai kasus yang mencoreng nama institusi. 

    Pada bulan Desember 2024, total 31 anggota Polda Metro Jaya diberhentikan antara lain 8 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus Disersi, 1 orang kasus Tindak pidana penggelapan atau penipuan, 4 orang kasus Perselingkuhan, 2 orang kasus nikah sirih dan 1 orang terlibat LGBT.

    Dari total tersebut, lima orang berasal dari satuan kerja Mapolda, sementara 26 lainnya bertugas di jajaran Polres. Upacara PTDH untuk anggota di tingkat Polres dilakukan di masing-masing wilayah agar memberikan efek jera.

    Kapolda juga mengingatkan pentingnya pembinaan internal yang kuat di setiap satuan kerja.

    “Para komandan dan atasan laksanakan fungsi pembinaan terhadap anggotanya masing-masing, lakukan waskat dan wasdal secara maksimal. Kita semua beragama, oleh karena itu saya mengingatkan kembali bahwa ikuti syariat agama masing-masing untuk menjadi alat kontrol bagi diri kita dalam membedakan apa yang baik dan buruk,” tegasnya.

    Kapolda berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi kita semua anggota Polri.

    “Peristiwa hari ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar jangan terulang kembali. Jangan sakiti dirimu dan jangan sakiti keluargamu,” tuturnya.

    Dengan adanya upacara PTDH ini, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran yang dapat merusak citra dan nama baik institusi kepolisian di masa mendatang, pungkasnya.

     

     

  • 31 Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Ada yang Terlibat LGBT – Page 3

    31 Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Ada yang Terlibat LGBT – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Karyoto menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan kepada 31 personelnya usai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi Polri.

    Salah satu dari anggota yang dikenakan sanksi PTDH disebabkan karena terlibat dengan pelanggaran lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

    “Jumlah anggota yang di PTDH di Desember 2024 sebanyak 31 orang anggota,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

    Ade merinci, dari 31 personel tersebut, lima orang di antaranya bertugas di Mapolda Metro Jaya. Mereka dipecat langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam upacara PTDH yang digelar di Polda Metro Jaya.

    “Yang diupacarakan di Polda sebanyak 5 orang,” ucap Ade Ary.

    Sementara itu, 26 lainnya berada di satuan kerja jajaran polres wilayah hukum Polda Metro Jaya. Mereka dipecat melalui upacara PTDH di masing-masing polres satuan kerjanya.

    Berikut rincian pelanggaran 31 personel Polda Metro Jaya yang dipecat:

    1. Penyalagunaan narkoba 8 orang

    2. Disersi 15 orang

    3. Tindak pidana penggelapan/penipuan 1 orang

    4. Perselingkuhan/zina 4 orang

    5. Nikah siri 2 orang

    6. LGBT 1 orang

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan ada 53 anggota yang menerima hukuman berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan pada 2024. Ada kenaikan cukup tinggi mengenai anggota yang melanggar dibanding satu tahun sebelumnya.

    “Meningkat 89 persen atau 25 personel dari tahun 2023,” kata Irjen Karyoto saat rilis akhir 2024 Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Karyoto menegaskan, aduan dari masyarakat berkaitan dengan anggota polisi yang melanggar dipastikan akan dilakukan penindakan. “Penindakan anggota di lapangan maupun tindaklanjut pengaduan masyarakat ini betul-betul ditindak lanjuti,” ucap Karyoto.

    Baca juga Imbas Pemerasan di DWP, Eks Kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya Malvino Dipecat

    Divisi Propam Polri mengamankan 18 polisi yang diduga terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap 45 Warga Negara atau WN Malaysia di gelaran Djakarta Warehouse Project 2024 (DWP 2024). Sidang etik terhadap belasan anggota itu pun dipastikan tuntas peka…

  • Sopir Cayla Maut di Pekanbaru Jadi Tersangka, Bagaimana Status 2 Penumpang Lainnya? – Halaman all

    Sopir Cayla Maut di Pekanbaru Jadi Tersangka, Bagaimana Status 2 Penumpang Lainnya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Antoni Romansyah (44), sopir mobil merk Toyota Calya warna putih, resmi menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Pekanbaru, Rabu (1/1/2025) lalu.

    Sebagaimana diketahui, Antoni nekat mengemudikan mobil padahal saat itu dirinya dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras (miras) dan narkoba.

    Akibatnya, mobil yang dikendarai Antoni itu pun terlibat kecelakaan maut di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru, Riau, pada Rabu pagi.

    Mobil yang dikendarai Antoni menabrak satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak laki-laki hingga tewas.

    Pada saat kejadian, Antoni diketahui sedang bersama penumpang wanita bernama Lidia Ristiawati Putri (25) serta pria bernama Deni (30) yang juga baru saja pesta miras dan narkoba.

    Telah berstatus tersangka, Antoni kini terancam pidana penjara hingga belasan tahun.

    Lidia dan Antoni Sejoli Tabrak Satu Keluarga di Pekanbaru hingga Tewas Baru Pulang Dugem (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

    Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menyebutkan bahwa Antoni dijerat Pasal 311 Ayat (5) dan 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Tersangka diancam pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jeki saat ekspos kasus, Kamis (2/1/2025).

    Sedangkan untuk dua penumpang Calya, Lidia dan Deni, saat ini statusnya masih sebagai saksi.

    Polisi pun masih mendalami soal masalah narkoba. Antoni diketahui memacu kendaraannya dengan kecepatan cukup tinggi saat kejadian.

    Kronologi Kecelakaan Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru

    Mobil yang dikendarai Antoni diketahui melaju dengan kecepatan di atas 80 kilometer per jam.

    “Kecepatannya 80 km per jam ke atas, karena dipengaruhi minuman keras dan tidak sadar, yang bersangkutan mengambil lajur korban sehingga menabrak,” ungkap Jeki.

    Sopir mobil maut merk Toyota Calya warna putih, Antoni Romansyah (44), yang terlibat kecelakaan di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru. (TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)

    Diterangkan Jeki, Lidia meminta bantuan kepada tersangka Antoni dan Deni untuk membawa mobil miliknya ke Batam.

    “Pada Minggu, 29 Desember 2024, ketiganya berangkat dari Palembang menuju ke Pekanbaru. Sebelum berangkat, mereka memakai narkotika jenis sabu di daerah Plaju, Palembang. Alasannya biar tidak mengantuk dan badan tidak sakit selama di perjalanan. Mereka katanya memang tidak tidur selama di perjalanan,” ungkap Jeki.

    Ketiganya sampai di Kota Pekanbaru, Senin (31/12/2024). Mereka menginap di salah satu hotel dan pada malam pergantian tahun, mereka masuk ke salah satu tempat hiburan malam serta mengkonsumsi miras.

    Keesokannya, Rabu (1/1/2025) pagi, mereka berniat hendak melanjutkan perjalanan menuju Batam. 

    Nahasnya, mobil mereka menabrak satu keluarga yang terdiri dari suami, istri dan anak yang berboncengan dengan sepeda motor di Jalan Hangtuah Ujung, Pekanbaru hingga menyebabkan para korban tewas.

    Diberitakan sebelumnya, kecelakaan tragis yang terjadi di hari pertama tahun 2025 tersebut, terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Hangtuah Ujung, depan Klinik Siaga Medika 2, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

    “Pengendara mobil Calya dan 2 penumpang itu baru pulang dugem. Dari hasil pemeriksaan ketiganya positif narkoba jenis zat amphetamine dan methampetamine. Ini berdasarkan tes urine. Ketiganya sudah kita amankan,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.

    Alvin mengaku pihaknya juga berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk kepentingan pendalaman lebih lanjut.

    Alvin menuturkan, kecelakaan berawal ketika mobil Toyota Calya dengan nomor polisi F 1817 VI, yang dikemudikan oleh Antoni Romansyah (44), bergerak dari arah timur menuju barat.

    Mobil ini membawa 2 penumpang, yakni wanita bernama Lidia Ristiawati Putri (25) dan pria bernama Deni (30).

    Sesampainya di depan Klinik Siaga Medika 2, mobil tersebut tiba-tiba melebar ke sebelah kanan jalan dan menabrak sepeda motor Honda Beat BM 5672 ABP yang dikendarai oleh Anton Sujarwo (38), yang membonceng dua penumpang, yakni sang istri Afrianti (42) dan anak laki-laki mereka, Aditia Aprilio Anjani (10).

    Ketiga korban yang merupakan satu keluarga itu pun tewas. Istri dan putra Anton Sujarwo tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

    Sementara itu, korban Anton Sujarwo meninggal saat dilakukan pertolongan di rumah RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

    Akibat tabrakan, motor Honda Beat terjatuh dan terseret, sementara mobil Toyota Calya terus bergerak dan kembali menyenggol sepeda motor Honda Scoopy BM 3170 MAK yang dikendarai oleh Dwi Irawanto (22) dengan penumpangnya, Nurliani (25).

    Kedua sepeda motor tersebut terpental ke pinggir jalan, sedangkan mobil Toyota Calya mengalami kerusakan parah pada bagian depan kanan hingga terbalik ke sisi kiri.

    Akibat kecelakaan ini, tiga orang yang merupakan satu keluarga meninggal dunia.

    Mereka adalah pengendara sepeda motor Honda Beat, Antoni Sujarwo (38), yang mengalami luka berat pada kepala, kaki kanan patah, dan leher patah.

    Korban meninggal dunia saat mendapatkan pertolongan medis di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

    Lalu Aditya Aprilio Anjani (10), penumpang Honda Beat, mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Serta Afrianti (42), penumpang Honda Beat, yang mengalami patah pada pinggang dan kedua kakinya. Ia meninggal dunia di tempat kejadian dan jenazahnya dibawa ke kamar jenazah RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

    Sementara itu, pengendara Honda Scoopy, Dwi Irawanto, dan penumpangnya, Nurliani, hanya mengalami luka ringan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Sopir yang Tabrak Sekeluarga Hingga Tewas di Pekanbaru Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)

  • Antoni Terancam Penjara 12 Tahun usai Tabrak Sekeluarga hingga Tewas di Pekanbaru – Halaman all

    Antoni Terancam Penjara 12 Tahun usai Tabrak Sekeluarga hingga Tewas di Pekanbaru – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Antoni Romansyah (44), sopir mobil Toyota Calya berwarna putih, terlibat dalam kecelakaan tragis yang merenggut nyawa satu keluarga di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru, Riau.

    Kecelakaan ini terjadi sekira pukul 06.30 WIB, saat Antoni dan dua penumpangnya, Lidia Ristiawati Putri (25) dan Deni (30), baru pulang dari tempat hiburan malam.

    Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, mengungkapkan Antoni telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.

    Antoni dijerat pasal 311 ayat 5 dan 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

    “Tersangka diancam pidana penjara selama 12 tahun,” terang Jeki, saat ekspos kasus, Kamis (2/1/2025).

    Polisi menemukan, Antoni mengemudikan mobil dengan kecepatan di atas 80 kilometer per jam dan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

    “Kecepatannya 80 km per jam ke atas, karena dipengaruhi minuman keras dan tidak sadar, yang bersangkutan mengambil lajur korban sehingga menabrak,” tambah Jeki.

    Antoni dan penumpangnya diketahui mengonsumsi narkoba sebelum perjalanan dari Palembang ke Pekanbaru, dengan alasan agar tidak mengantuk.

    Kecelakaan bermula ketika mobil Toyota Calya yang dikemudikan Antoni melaju dari arah timur menuju barat dan tiba-tiba melebar ke sebelah kanan jalan.

    Mobil tersebut menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Anton Sujarwo (38) beserta dua penumpangnya, Aditia Aprilio Anjani (10) dan Afrianti (42).

    Akibat tabrakan tersebut, ketiga korban meninggal dunia.

    Dalam kesempatan tersebut, Antoni menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban.

    “Untuk pihak keluarga (korban yang ditabrak), aku mohon maaf sebesar-besarnya, untuk masyarakat Pekanbaru juga, (aku) menyesal,” ujarnya.

    Antoni mengaku tidak sadar saat menabrak korban karena terpengaruh narkoba.

    “Waktu itu aku tertidur, terlelap, (penumpang) yang di samping teriak, terbangun. Tiba-tiba di depan sudah ada motor,” kata Antoni yang mengenakan baju tahanan dan kedua tangannya terborgol.

    Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba untuk mendalami lebih lanjut mengenai kasus ini.

    Dari hasil pemeriksaan ketiganya positif narkoba jenis zat amphetamine dan methampetamine. Ini berdasarkan tes urine. Ketiganya sudah kita amankan,” katanya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Bersih-bersih ‘Polisi Nakal’ usai Kasus Pemerasan Turis Malaysia Viral

    Bersih-bersih ‘Polisi Nakal’ usai Kasus Pemerasan Turis Malaysia Viral

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo langsung bersih-bersih institusi kepolisian usai reputasi institusinya tercoreng karena kasus pemerasan warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project atau DWP beberapa waktu lalu.

    Kasus itu terungkap dari testimoni sejumlah warganet maupun pelancong Malaysia yang memboikot acara DWP di Jakarta. Seruan boikot muncul karena adanya pemerasan yang diduga dilakukan oleh polisi Indonesia. Nilainya cukup fantastis. Ada versi yang menyebut menembus angka Rp32 miliar. 

    Akun X @Twt_Rave, misalnya, mengunggah aksi sejumlah oknum polisi saat melakukan penangkapan dan memeras penonton dari Malaysia.

    Dalam postingannya mereka menyebut oknum polisi Indonesia menangkap dan melakukan tes urine mendadak terhadap lebih dari 400 penonton dari Malaysia.

    “Oknum polisi juga diduga memeras uang mereka yang jumlahnya berkisar 9 juta RM atau setara Rp32 miliar. Bahkan, ada klaim bahwa para penonton terpaksa membayar meski tes urine narkoba mereka negatif,” tulis akun tersebut.

    Adapun gelaran festival musik EDM, Djakarta Warehouse Project (DWP) telah selesai diselenggarakan akhir pekan lalu. Namun, diakhiri dengan keluhan dari para pengunjung.

    Sebagai acara bertaraf Internasional, festival musik EDM tersebut menarik banyak pengunjung dari mancanegara. Tak sedikit pula yang datang dari negara tetangga Malaysia, Singapura, dan Australia. 

    Kapolda Rombak Jajaran Narkoba 

    Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah melakukan mutasi terhadap 34 anggota ke Yanma Polda Metro Jaya sebagai imbas dari viralnya aksi pemerasan terhadap pengunjung DWP asal Malaysia.

    Informasi itu tertuang dalam surat telegram No.ST/429/XII/KEP.2024 per tanggal 25 Desember 2024. Surat itu juga telah ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Muh. Dwita Kumu Wardana.

    “Benar [Kapolda mutasi 34 anggota],” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Kamis (26/12/2024).

    Dia juga menerangkan bahwa mutasi besar-besaran itu dilakukan terkait dengan pemeriksaan. Namun, Ade tidak menjelaskan secara detail soal pemeriksaan tersebut.

    “34 dalam rangka pemeriksaan,” tambahnya.

    Meskipun demikian, mutasi tersebut dilakukan ditengah kasus dugaan pemerasan terhadap puluhan WNA Malaysia dalam perhelatan Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.

    Adapun, dalam mutasi ini setidaknya ada tiga Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dimutasikan sebagai Pamen Polda Metro Jaya.

    Mereka adalah AKBP Bariu Bawana Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya; AKBP Wahyu Hidayat Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya; dan AKBP Malvino Edward Yusticia Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Direktur Narkoba Dipecat

    Usai merombak jabatan, Mabes Polri menyatakan dua oknum anggota kepolisian dinyatakan dipecat dalam sidang etik kasus dugaan pemerasan dalam acara DWP 2024.

    Karopenmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dua polisi yang dihukum pemberhentian tidak terhormat ada D dan Y.

    Inisial D merujuk pada Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak selaku mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro. Sementara, nama terang Y belum diungkap secara jelas.

    “Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

    Selain D dan Y, Trunoyudo menyampaikan bahwa dalam sidang etik kasus DWP 2024 yang digelar pada Selasa (31/12/2024) itu turut menyidangkan terduga pelanggar berinisial M. Namun, sidang M telah diskors dan bakal dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025).

    “Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang [M)] terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tambahnya.

    Di sisi lain, Trunoyudo memastikan bahwa seluruh proses sidang etik akan diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri. 

  • Antoni Terancam Penjara 12 Tahun usai Tabrak Sekeluarga hingga Tewas di Pekanbaru – Halaman all

    Sopir Calya Terancam 12 Tahun Penjara, Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas karena Miras dan Sabu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polresta Pekanbaru menetapkan sopir mobil Toyota Calya bernopol F 1817 VI sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru, Riau.

    Sopir bernama Antoni Romansyah (44) dianggap lalai saat mengemudikan mobil sehingga menabrak satu keluarga pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.

    Ketiga korban yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak berusia 10 tahun dinyatakan tewas.

    Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, dua penumpang di dalam mobil bernama Lidia Ristiawati Putri (25) dan Deni (30) berstatus saksi.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, Antoni positif menggunakan narkoba dan sempat menegak minuman keras di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru.

    Dalam perjalanan dari Pekanbaru ke Batam, Antoni mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi.

    “Kecepatannya 80 km per jam ke atas, karena dipengaruhi minuman keras dan tidak sadar, yang bersangkutan mengambil lajur korban sehingga menabrak,” ungkapnya, Kamis (2/1/2025).

    Akibat perbuatannya, Antoni dapat dijerat pasal 311 ayat 5 dan 310 ayat 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

    “Tersangka diancam pidana penjara selama 12 tahun,” tegasnya.

    Ia menjelaskan Antoni dan Lidia merupakan pasangan kekasih.

    Lidia yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat, meminta Antoni mengemudikan mobilnya dari Sukabumi ke Batam.

    “Pada Minggu (29/12/2024) ketiganya berangkat dari Palembang menuju ke Pekanbaru. Sebelum berangkat, mereka memakai narkotika jenis sabu di daerah Plaju, Palembang.”

    “Alasannya biar tidak mengantuk dan badan tidak sakit selama di perjalanan. Mereka katanya memang tidak tidur selama di perjalanan,” tukasnya.

    Mereka sempat menginap di Pekanbaru pada Senin (31/12/2024) dan menghabiskan malam tahun baru di sebuah tempat hiburan malam.

    Kemudian pada Selasa (1/1/2025) pagi, mereka melanjutkan perjalanan ke Batam dalam kondisi terpengaruh miras dan narkoba.

    Di tengah perjalanan, mobil tersebut melawan arah dan menabrak sepeda motor yang dinaiki satu keluarga hingga tewas.

    Mobil bernopol F 1817 VI juga menabrak sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai Dwi Irawanto (22) dan Nurliani (25).

    Kedua korban tersebut selamat dan hanya mengalami luka ringan.

    Pengakuan Antoni

    Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Antoni mengaku menyesali perbuatannya.

    Ia meminta maaf kepada keluarga korban karena kelalaiannya menewaskan tiga orang yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak.

    “Kepada pihak keluarga, aku mohon maaf yang sebesar-besarnya. Untuk masyarakat Pekanbaru juga saya minta maaf. Saya menyesal,” ucap Antoni, Kamis (2/1/2025).

    Antoni membenarkan dirinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu sebelum mengemudikan mobil dari Pelembang menuju Pekanbaru.

    “Hanya kami berdua (Lidia) saja yang nyabu,” katanya.

    Meski baru kenal empat bulan, Antoni sudah dekat dengan Lidia dan mengajaknya menghabiskan malam tahun baru bersama.

    Kata Saksi

    Sementara itu, salah satu saksi, Asep, menyatakan korban ditabrak dari arah depan dan mobil melaju dengan kecepatan tinggi.

    “Korban pengendara motor itu persis depan saya, jarak sekitar 30 meter, mobil putih melaju kencang dan tiba-tiba oleng ke kanan, langsung menghantam pengendara motor,” katanya.

    Anak dan ibu yang menjadi korban kecelakaan tewas di TKP, sedangkan ayah sempat dirawat di rumah sakit, tetapi nyawanya tak tertolong.

    Menurutnya, mobil yang datang dari arah berlawanan menabrak motor hingga hancur bahkan para korban terpental.

    Korban tak dapat menghindar karena mobil melaju sangat kencang dan berlawanan arah.

    Mobil juga menabrak sepeda motor lain yang dinaiki dua orang, tetapi para korban selamat.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Sopir yang Tabrak Sekeluarga Hingga Tewas di Pekanbaru Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunPekanbaru.com/Rizky Amanda)

  • Polda Metro Jaya Dinilai Mampu Tangani Pengungkapan Sejumlah Kasus Selama 2024  – Halaman all

    Polda Metro Jaya Dinilai Mampu Tangani Pengungkapan Sejumlah Kasus Selama 2024  – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keluarga Besar Putra Putri Polri Pengurus Daerah Metro Jaya (KBPP Polri PD Metro Jaya) memberikan penilaian kinerja Polda Metro Jaya pada 2024. 

    Jajaran yang dipimpin Irjen Pol Karyoto cukup memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. 

    “Kami merasakan adanya komitmen Polda Metro Jaya untuk senantiasa jujur dan profesional. Aduan masyarakat dan penindakan serius ditindak lanjuti,” kata Ketua KBPP Polri PD Metro Jaya, Adi Pratama Nurdin, melalui keterangan tertulis, Jumat (3/12/2024).

    Pihaknya mencatat sejumlah keberhasilan dan reaksi cepat penanganan sejumlah kasus tahun lalu. 

    Di antaranya kasus fidusia dan penggelapan kendaraan, kasus pembunuhan anak selebgram Tamara Tyasmara, kasus pemalsuan surat pelat dinas Mabes TNI.

    Lalu kasus pemalsuan mata uang senilai Rp 22 miliar, kasus judi online yang melibatkan oknum PNS Komdigi, kasus pornografi anak serta kasus-kasus narkoba dan ekonomi. 

    “Kami berharap masyarakat selalu terbuka dan berani melaporkan segala bentuk tindak kejahatan. Agar Polda Metro Jaya dapat terus melayani, mengawasi dan menindak langsung,” tutur Adi. 

    Dirinya juga menyoroti pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang berjalan lancar dan damai.

    “Ini berkat kerja sama Polda Metro Jaya dengan Tiga Pilar. Meningkatkan edukasi, patroli preventif (pencegahan), hingga penegakan hukum,” tutur Adi. 

    Hingga momen Natal dan Malam Tahun Baru, Polda Metro Jaya juga telah memastikan situasi aman, nyaman dan terkendali. 

    “Pengamanan cukup baik di 12 lokasi panggung hiburan prioritas dan wilayah lain. Pendekatan anggota kepada warga pun humanis,” kata Adi. (*)

  • Antoni Terancam Penjara 12 Tahun usai Tabrak Sekeluarga hingga Tewas di Pekanbaru – Halaman all

    Nasib Antoni Romansyah Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru, Terancam Penjara 12 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Pekanbaru – Antoni Romansyah, 44 tahun, sopir mobil Toyota Calya, terancam hukuman penjara selama 12 tahun setelah terlibat kecelakaan tragis yang mengakibatkan tewasnya satu keluarga di Jalan Hangtuah, Pekanbaru.

    Kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.

    Antoni ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Anton Sujarwo, 38 tahun, bersama dua penumpangnya, Aditia Aprilio Anjani, 10 tahun, dan Afrianti, 42 tahun.

    Ketiga korban merupakan satu keluarga dan mengalami luka parah akibat kecelakaan tersebut.

    Anton Sujarwo meninggal dunia di rumah sakit, sementara Aditia dan Afrianti meninggal di lokasi kejadian.

    Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menjelaskan bahwa Antoni dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    “Tersangka diancam pidana penjara selama 12 tahun,” ungkap Jeki saat ekspos kasus pada Kamis, 2 Januari 2025.

    Pengaruh Narkoba dan Alkohol

    Menurut keterangan polisi, Antoni mengemudikan mobil dengan kecepatan di atas 80 kilometer per jam dan diduga dipengaruhi oleh alkohol serta narkoba.

    “Kecepatan di atas 80 km per jam dipengaruhi minuman keras dan narkoba,” jelas Jeki.

    Sebelum kejadian, Antoni dan dua penumpangnya, Lidia Ristiawati Putri, 25 tahun, dan Deni, 30 tahun, baru saja pulang dari tempat hiburan malam.

    Ketiga orang tersebut diketahui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum melakukan perjalanan dari Palembang ke Pekanbaru.

    “Mereka mengonsumsi narkoba agar tidak ngantuk selama perjalanan,” tambah Jeki.

    Polisi kini masih mendalami kasus ini, termasuk status dua penumpang Antoni yang saat ini berfungsi sebagai saksi.

    “Kami berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba untuk pendalaman lebih lanjut,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.

    Kecelakaan ini menyoroti bahaya mengemudi dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh alkohol dan narkoba, serta dampaknya yang fatal bagi pengguna jalan lainnya.

    Dalam kesempatan ekspos, Antoni menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga korban.

    “Aku mohon maaf sebesar-besarnya untuk pihak keluarga korban yang ditabrak. Aku menyesal,” ucap Antoni.

    Ia mengaku tidak sadar saat menabrak korban karena terlelap tidur saat mengemudi.

    (TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha pegang tongkat komando Kodam Mulawarman

    Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha pegang tongkat komando Kodam Mulawarman

    Balikpapan (ANTARA) – Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Rudy Rachmat Nugraha menjadi Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) VI/Mulawarman, menggantikan Letnan Jenderal (Letjen) TNI Tri Budi Utomo, sebagai bagian dari mutasi pejabat di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Upacara penyerahan dan penerimaan pasukan dari Letjen TNI Tri Budi Utomo kepada Mayjen Rudy Rachmat Nugraha dilaksanakan, Kamis, di Markas Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, dengan disambut kalung syal manik-manik khas Suku Dayak.

    Kegiatan dirangkai dengan serah terima jabatan, kemudian dilanjutkan pemaparan staf dan serah terima risalah dokumen.

    Kodam VI/Mulawarman merupakan kewilayahan pertahanan militer yang meliputi Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, dan kini juga meliputi Ibu Kota Nusantara (IKN), ibu kota Indonesia.

    Rudy Rachmat Nugraha lulusan Akademi Militer angkatan 1991 berasal dari korps Artileri Pertahanan Udara, pada 2009 menjabat sebagai Kasiops Satgas Kongo XXVI-A.yang mengasah kemampuan dalam operasi internasional melibatkan pasukan Indonesia di luar negeri.

    Kemudian pada 2018 dipercaya menjadi Direktur E Bais TNI memiliki tanggung jawab atas berbagai aspek intelijen dan strategi militer, kemampuan analisis dan pengelolaan informasi intelijen semakin terlihat, sehingga membawa menduduki posisi jabatan penting di badan TNI.

    Rudy Rachmat Nugraha diangkat untuk menduduki jabatan Waaster Kasad Bidang Tahwil Komsos Dan Bakti TNI pada 2021, lalu menjabat sebagai Waasintel Kasad Bidang Bin Intel pada 2023, yang memainkan peran kunci pengembangan dan pengawasan kegiatan intelijen di tubuh TNI.

    Tidak berselang lama, dipercaya untuk menjadi Danpusintelad dan Pa Sahli TK III Bidang Komsos Panglima TNI, sebuah jabatan strategis memperkuat keterlibatan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan penting di tingkat TNI.

    Karir Rudy Rachmat Nugraha terus melambung, pada 2024 diangkat sebagai Asisten Intelijen (Asintel) Panglima TNI, dan kini jenderal bintang dua tersebut diberi amanat memegang tongkat komando sebagai Pangdam VI/Mulawarman yang sebelumnya dipegang Letjen TNI Tri Budi Utomo.

    Perbatasan, narkoba, IKN, dan bencana

    Mayjend Rudy Rachmat Nugraha resmi menjabat Pangdam VI/Mulawarman melalui sejumlah prosesi sejak pagi hingga siang hari. Rangkaian prosesi di Markas Kodam VI/Mulawarman tersebut merupakan lanjutan proses serah terima jabatan yang berlangsung di Jakarta pada 30 Desember 2024.

    Rudy Rachmat Nugraha bakal melanjutkan yang telah dikerjakan Pangdam VI/Mulawarman sebelumnya, yaitu Letjen Tri Budi Utomo, yang kini mengemban tugas sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertahanan.

    Sejumlah tantangan harus dihadapi dengan kewilayahan pertahanan militer yang cukup luas, dan tentunya ada yang menjadi prioritas Mayjend Rudy Rachmat Nugraha Pangdam VI/Mulawarman baru, antara lain masalah perbatasan wilayah negara.

    Provinsi Kalimantan Utara yang menjadi kewilayahan pertahanan militer Kodam VI/Mulawarman berbatasan langsung dengan negara Malaysia dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi prioritas yang mutlak.

    Perbatasan wilayah tersebut memiliki bentang panjang 1.038 kilometer, Kodam VI/Mulawarman memiliki 31 pos dan 7.500 patok. Sebanyak 500 patok di antaranya dalam kondisi rusak, sehingga harus dilakukan penggantian dan perlu mendapat perhatian untuk menjaga kedaulatan negara.

    Prajurit TNI yang bertugas di perbatasan negara ikut menangkal narkoba dan penyelundupan ilegal lainnya yang masuk ke wilayah Indonesia.

    Kolaborasi atau kerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya terus ditingkatkan guna menangkal masuknya narkoba dan penyelundupan ilegal dari perbatasan negara tersebut.

    Pembangunan dan pemindahan ibu kota Negara Indonesia di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur, juga tantangan yang harus diprioritaskan.

    Kota masa depan Indonesia tersebut harus terus terus berproses, berlanjut dan berkembang sesuai yang telah ditetapkan sampai pemindahan menjadi pusat pemerintahan baru Indonesia.

    Tidak kalah pentingnya, Rudy Rachmat Nugraha juga memprioritaskan tantangan menyangkut alam seperti kebakaran hutan hingga bencana alam lainnya, wajib dilakukan antisipasi, meminimalkan dampak, serta melakukan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

    Mayjend Rudy Rachmat Nugraha bakal memelihara program yang berjalan dengan baik dari Pandam sebelumnya, meningkatkan agar menjadi lebih baik lagi ke depan, dan tentunya melaksanakan amanah atau tugas yang sudah digariskan dari pimpinan mulai dari Markas Besar (Mabes) TNI.

    Penjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik menilai seluruh elemen di provinsi yang dikenal Benua Etam itu sudah berjalan dengan baik, tetapi pekerjaan rumah yang harus dirampungkan bersama tentu selalu ada.

    Pekerjaan rumah yang telah menunggu untuk dijalankan berdasarkan arahan dan kebijakan strategis Presiden Prabowo Subianto, seperti makan bergizi gratis dan ketahanan pangan bisa lebih dioptimalkan.

    Menurut Gubernur, Pemerintah Provinsi Kaltim menaruh harapan kepada Pangdam Rudy Rachmat Nugraha untul bisa lebih memperkuat kinerja dari yang telah dijalin pejabat tertinggi Kodam VI/Mulawarman sebelumnya.

    Diharapkan bersama sinergi dan kolaborasi antara TNI dan Pemerintah Provinsi Kaltim yang telah dibangun selama ini tetap terjaga dengan baik.

    Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kompolnas Sebut Satu Anggota Polri Disanksi Demosi 8 Tahun Kasus DWP

    Kompolnas Sebut Satu Anggota Polri Disanksi Demosi 8 Tahun Kasus DWP

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan ada satu anggota Polri yang dijatuhi sanksi demosi delapan tahun buntut kasus pemerasan kepada penonton DWP 2024.

    “Ini sidang yang keempat yang sudah selesai menyidangkan Kanit dengan putusan demosi 8 tahun, patsus 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,” kata Anam usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Kamis (2/1).

    “Yang demosi itu Kanit, inisialnya D,” imbuh dia.

    Anam menjelaskan D memiliki peran penting dalam struktur peristiwa pemerasan penonton DWP tersebut.

    “Apa pentingnya? dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa yang terakhir,” kata Anam.

    Lebih lanjut, dari persidangan terungkap bahwa peristiwa pemerasan di konser DWP itu sudah direncanakan sebelumnya.

    “Kasus ini kalau (perencanaan) jauh hari enggak, tapi kalau hari H enggak. Perencanaan itu dalam konteks memang menyiapkan siapa saja yang ikut terlibat dan sebagainya,” ujarnya.

    Anam mengatakan pada malam ini ada satu lagi anggota Polri dengan inisial S yang menjalani sidang.

    “Levelnya bukan Kanit tapi di bawahnya yang sedang berlangsung bahkan baru mulai. Jadi memang agak panjang,” katanya.

    Sebelumnya, sudah ada tiga anggota Polri yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus pemerasan.

    Ketiganya adalah Eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

    Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.

    Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar.

    (yoa/isn)

    [Gambas:Video CNN]