Kasus: Narkoba

  • Kurir ‘Kuda’ Narkoba Tahun Baru Dibekuk, Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

    Kurir ‘Kuda’ Narkoba Tahun Baru Dibekuk, Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

    Jakarta

    Polsek Kembangan kembali menangkap tersangka yang hendak edarkan narkoba saat malam tahun baru 2025. Pria berinisial INK (29) dibekuk dengan barang bukti sabu dan ekstasi.

    Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, mengatakan tersangka INK merupakan bagian dari jaringan yang sama dengan tersangka DHA diamankan di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi.

    “Sebelumnya, kami telah mengamankan tersangka DHA (29) yang akan mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Setelah melakukan pengembangan, kami berhasil menangkap satu pelaku lainnya, yaitu INK (29), yang bertugas sebagai kurir atau ‘kuda’ untuk mengantarkan barang haram tersebut,” ujar Taufik dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

    Polisi menyita barang bukti berupa 13 paket plastik narkotika jenis sabu dengan berat total 612 gram, 10 paket plastik berisi 1.336 pil ekstasi, 5 buah timbangan digital, 4 bundel plastik klip kosong, dan satu kantong plastik teh Cina bekas bungkus sabu.

    “Barang bukti yang kami sita menunjukkan bahwa pelaku INK tidak hanya bertugas sebagai kurir, tetapi juga terlibat aktif dalam distribusi narkoba dalam jumlah besar,” tambah Taufik.

    Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka, DHA dan INK, menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine, methamphetamine, dan THC. Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba.

    Dia menegaskan pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polsek Kembangan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terutama pada momen-momen strategis seperti pergantian tahun.

    “Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas,” pungkasnya.

    (jbr/dhn)

  • 674 Lakalantas Sebabkan 108 Orang Tewas Terjadi di Kota Bandung Sepanjang 2024

    674 Lakalantas Sebabkan 108 Orang Tewas Terjadi di Kota Bandung Sepanjang 2024

    JABAR EKSPRES – Sepanjang tahun 2024 kemarin, peristiwa kecelakaan lalu lintas atau lakalantas di Kota Bandung, dilaporkan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

    Bahkan berdasarkan data yang diterima, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menyebut sepanjang 2024, berhasil mencatat sebanyak 674 kejadian dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 550 lakalantas.

    Menanggapi hal ini, Kepala Satlantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, peristiwa lakalantas di sepanjang tahun 2024 tersebut banyak terjadi diakibatkan oleh beberapa faktor.

    BACA JUGA: Angka Kecelakaan Capai 98 Persen di 2024, Perhatian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Sopir Masih Minim

    Namun salah satu faktor yang paling utama, kata dia yakni diakibatkan oleh kelalaian atau human error.

    “Memang ada beberapa faktor yang menjadi penyebab lakalantas tersebut. Namun untuk dominan, ini diakibatkan oleh faktor kelalaian manusia (human error) atau dari pengemudinya,” ujarnya, Jum’at (3/1).

    Tak hanya soal peristiwa, korban akibat lakalantas di sepanjang tahun 2024 kemarin juga dikatakan Eko mengalami peningkatan.

    BACA JUGA: Gara-gara Make Narkoba, Pria ini Sebabkan Kecelakaan dan Tewaskan 1 Keluarga

    Terhimpun dari total peristiwa atau kejadian yang ada di 2024, sebanyak 108 korban dinyatakan meninggal dunia, 169 luka berat, dan 608 luka ringan.

    Eko menuturkan korban akibat lakalantas ini mayoritas merupakan pengemudi roda dua atau sepeda motor.

    “Nah untuk usia rata-rata diusia produktif 20 sampai 35 tahun,” pungkasnya.(San)

  • Polisi amankan 12 pelaku tawuran di Sawah Besar pada malam tahun baru

    Polisi amankan 12 pelaku tawuran di Sawah Besar pada malam tahun baru

    Tawuran itu dipicu saling ejek antara remaja penghuni Rusun Karang Anyar dengan warga kampung sekitar

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengamankan 12 pelaku tawuran di Jalan G, Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada malam tahun baru.

    Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie menyebut selain melakukan penangkapan, anggota juga menyita sejumlah senjata tajam (sajam) dan narkoba jenis ganja seberat 3 gram.

    “Ada 12 yang kita tangkap berikut senjata tajam dan ganja 3 kilogram,” kata Dhanar di Kantor Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat.

    Selain itu, Kepolisian juga menangkap pelaku yang berkaitan dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan.

    Dhanar menyebut Kepolisian menjerat pasal berlapis kepada para pelaku tawuran yang diamankan.

    Pihaknya juga masih melakukan pendataan terkait berapa pelaku tawuran yang positif mengonsumsi narkotika.

    “Kita dalami sama reskrim, kita cek dulu,” ucap Dhanar.

    Lebih lanjut, Dhanar menjelaskan, tawuran tersebut terjadi pada Rabu (1/1) dini hari dan berlanjut hingga pagi hari. Tawuran itu dipicu saling ejek antara remaja penghuni Rusun Karang Anyar dengan warga kampung sekitar.

    “Hasil penyelidikan berawal saling ejek. Jadi pertama pukul 03.00 WIB, kemudian karena kita cepat melakukan pembubaran, selanjutnya kita melakukan pengamanan tahun baru, dan setelah personel kita mau istirahat ternyata jam 07.00 WIB nya pecah tawuran lagi,” jelas Dhanar.

    Sementara itu, Lurah Karang Anyar Matani menyebut dugaan tawuran yang terjadi di Jalan G Raya itu dipicu kembang api dan saling ejek antara remaja penghuni Rusun Karang Anyar dengan warga kampung.

    Matani mengatakan sudah melakukan penjagaan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pada malam tahun baru.

    “Kejadiannya kan pagi, kita jaga sampai dinihari (berjaga). Cuman lantas mencuat mungkin namanya juga anak-anak ya,” ujar Matani.

    Matani mengatakan pihaknya belum memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Kasus tawuran tersebut juga sudah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

    Dua kelompok remaja di Sawah Besar, Jakarta Pusat, mengawali pagi hari pertama di tahun 2025 dengan tawuran. Tawuran itu viral di media sosial (medsos).

    Dalam video di medsos, dua kelompok remaja membawa celurit, kayu, botol, batu, dan petasan saling serang.

    Tawuran tersebut terjadi di tengah permukiman padat. Beling pecahan botol berserakan di jalan permukiman di sekitar lokasi kejadian tersebut.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Profil Kombes Syahduddi, Kapolres Metro Jakbar yang Dimutasi Jadi Kapolrestabes Semarang Pengganti Irwan Anwar

    Profil Kombes Syahduddi, Kapolres Metro Jakbar yang Dimutasi Jadi Kapolrestabes Semarang Pengganti Irwan Anwar

    loading…

    Kombes Syahduddi menjadi salah satu Perwira Menengah di wilayah Polda Metro Jaya yang dimutasi Kapolri pada akhir 2024. Dia sebelumnya menjabat Kapolres Metro Jakarta Barat. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Kombes Pol M Syahduddi menjadi salah satu Perwira Menengah (Pamen) di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dimutasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada akhir tahun 2024. Dia sebelumnya menjabat Kapolres Metro Jakarta Barat.

    Diketahui, Kapolri melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran terhadap 734 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) pada pengujung tahun 2024. Mutasi tersebut tertuang dalam 4 Surat Telegram yakni ST/2274/XI/KEP./2024, ST/2276/XI/KEP./2024, ST/2277/XI/KEP.2024, dan ST/2278/XI/KEP./2024.

    Melihat rinciannya, ada sebagian nama di jajaran Polda Metro Jaya yang masuk daftar mutasi di antaranya Kombes Syahduddi yang digeser menjadi Kapolrestabes Semarang menggantikan Kombes Irwan Anwar.

    Profil Kombes Pol M SyahduddiSekelumit tentang Syahduddi yang lahir di Jakarta, 27 Juli 1975. Dia merupakan jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997 yang berpengalaman dalam bidang reserse.

    Selain Akpol, Syahduddi juga melanjutkan pendidikan lain yakni Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim), hingga Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti).

    Pada sepak terjangnya, Syahduddi juga banyak menduduki beberapa posisi strategis. Sebut saja Kapolres Kuningan (2016-2017) dan Kapolres Sukabumi (2017-2019).

    Kemudian, dia digeser menjadi Kapolresta Cirebon pada 2019. Beberapa waktu berselang, Syahduddi menjabat Dirpamobvit Polda Jabar (2021-2022).

    Syahduddi lalu bertugas sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pamobvit Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri pada 2022-2023. Setelah itu, barulah dia ditunjuk menjadi Kapolres Metro Jakarta Barat pada Februari 2023.

    Saat menjadi Kapolres Metro Jakarta Barat, Syahduddi menggantikan Kombes Pasma Royce. Saat memimpin Polres Metro Jakbar, namanya menjadi perhatian setelah membebastugaskan 3 anggotanya yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba karena tindakan berlebihan saat menangkap artis Saipul Jamil yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

    Kurang dari 2 tahun menjabat, dia masuk daftar mutasi Polri di pengujung 2024. Syahduddi digeser menjadi Kapolrestabes Semarang menggantikan Kombes Irwan Anwar yang dimutasi ke Lemdiklat Polri. Sementara, pengganti Syahduddi yakni Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.

    (jon)

  • Pelajaran dari Sopir Calya Pulang Dugem Tabrak 1 Keluarga Gegara Mabuk-Positif Sabu

    Pelajaran dari Sopir Calya Pulang Dugem Tabrak 1 Keluarga Gegara Mabuk-Positif Sabu

    Jakarta

    Ngeri! gara-gara di bawah pengaruh alkohol hingga positif menggunakan narkoba jenis sabu, sopir Calya di Pekanbaru menewaskan tiga orang yang merupakan satu keluarga.

    Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung mengatakan kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Hang Tuah pukul 06.30 WIB. Mobil Toyota Calya pelat F 1817 VI yang ditumpangi tersangka melaju kencang dan menabrak sepeda Honda Beat BM 5672 ABP dan motor Scoopy BM 3170 MAK.

    Mobil yang menabrak motor tersebut dikemudikan Antoni Romansyah (44) dan ditumpangi 2 orang, yakni Lidia Putri (25) dan Denni (30).

    Mobil pelaku menabrak dan menyeret korban ke jalan. Setelah tiga korban terpental, mobil kembali menabrak sepeda motor Scoopy BM 3170 MAK yang dikendarai Dwi Irwanto (22) dan Liani (25). Keduanya pun mengalami luka-luka.

    Akibat kejadian itu, tiga orang dalam satu keluarga yakni, suami, istri dan anak berusia 10 tahun tewas di tempat.

    “Pengemudi dan penumpang sepeda motor Honda Beat BM 5672 ABP meninggal dunia tiga orang. Mereka itu suami, istri dan anak, jadi masih satu keluarga. Pengemudi motor lain luka-luka,” kata Alvin dikutip dari detikSumut.

    Alvin juga mengatakan, pengendara mobil Calya yang menabrak dua motor tersebut baru pulang dari tempat hiburan malam usai dugem.

    “Iya (pulang dugem),” kata Alvin.

    Heboh pengendara mobil Toyota Calya tabrak motor berisi tiga orang sekeluarga hingga tewas di Pekanbaru. Foto: Istimewa

    Pengemudi Calya yang menabrak dua sepeda motor dan menyebabkan tiga orang dalam satu keluarga tewas tersebut juga dinyatakan positif narkoba usai dites urine. Mereka diduga mengemudi di bawah pengaruh narkoba usai pulang dugem.

    “Diduga pengemudi mobil Toyota Calya F 1817 VI di bawah pengaruh narkoba saat berkendara.

    Alvin mengatakan, sopir dan 2 penumpang dalam mobil tersebut dalam kondisi mabuk saat berkendara. Mereka juga tidak ada tidur sejak dari Palembang usai konsumsi narkoba.

    Pemeriksaan tak hanya dilakukan petugas Satlantas saja, tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga turun tangan. Tim di bawah komando AKP Bagus Fahria ikut memeriksa sopir dan 2 penumpang.

    “Pengakuan mereka juga ada meminum alkohol. Belum ada tidur akibat konsumsi narkoba jenis sabu sejak dari Palembang,” kata Bagus.

    Tampang Antoni Romansah (44), sopir maut yang menewaskan 3 orang sekeluarga di Pekanbaru, Riau. (dok. Istimewa) Foto: Tampang Antoni Romansah (44), sopir maut yang menewaskan 3 orang sekeluarga di Pekanbaru, Riau. (dok. Istimewa)

    Praktisi keselamatan berkendara, Erreza Hardian menjelaskan bahwa ketika sedang berkendara dalam kondisi mabuk terkena pengaruh minumn keras hingga obat-obatan terlarang merupakan bagian dari apa yang disebut sebagai impaired driving.

    Biasanya, setelah seseorang meminum alkohol bakal terganggu kesadarannya sehingga sangat berbahaya saat mengemudi.

    “Impaired Driving adalah kondisi mengemudi di bawah pengaruh alkohol (miras) bahkan obat-obatan, akan punya ciri penglihatan kurang, sulit konsentrasi serta refleks sangat buruk,” kata dia saat dihubungi detikcom beberapa waktu yang lalu.

    Berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kendaraan, pengemudi kendaraan bermotor seharusnya mengendarai dengan wajar dan penuh konsentrasi.

    (riar/din)

  • Kapolda Metro Jaya Pecat 31 Anggota terkait Kasus LGBT hingga Narkoba

    Kapolda Metro Jaya Pecat 31 Anggota terkait Kasus LGBT hingga Narkoba

    loading…

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melakukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 31 anggotanya yang melakukan pelanggaran. Upacara PTDH dilangsungkan di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Kamis (2/1/2025). Foto: Ist

    JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melakukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 31 anggotanya yang melakukan pelanggaran. Pelanggaran itu mulai kasus narkoba, perselingkuhan, hingga LGBT.

    “Pada Desember 2024, total 31 anggota yang di-PTDH dengan rincian 5 anggota berasal dari satuan kerja Mapolda Metro Jaya, sementara 26 lainnya bertugas di jajaran Polres,” ujar Karyoto, Jumat (3/1/2025). Upacara PTDH dilangsungkan di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Kamis (2/1/2025).

    Karyoto mengatakan, mereka yang dipecat tersandung masalah berbeda, mulai dari kasus narkoba hingga penyimpangan seksual.

    “Antara lain 8 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus disersi, 1 orang kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan, 4 orang kasus perselingkuhan, 2 orang kasus nikah siri, dan 1 orang terlibat LGBT,” ucapnya.

    Dia mengingatkan pentingnya integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Menurut dia, tidak semua orang bisa menjadi anggota Polri.

    “Saya kembali mengingatkan bahwa sudah banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membuat kebanggaan bagi keluarga. Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan,” ungkapnya.

    Jenderal bintang 2 itu meminta kepada seluruh komandan atau kepala satuan untuk terus melakukan pengawasan terhadap setiap anggota.

    “Para komandan dan atasan laksanakan fungsi pembinaan terhadap anggotanya masing-masing, lakukan waskat dan wasdal secara maksimal. Kita semua beragama, oleh karena itu saya mengingatkan kembali bahwa ikuti syariat agama masing-masing untuk menjadi alat kontrol bagi diri kita dalam membedakan apa yang baik dan buruk,” ujar Karyoto.

    “Peristiwa hari ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar jangan terulang kembali. Jangan sakiti dirimu dan jangan sakiti keluargamu,” tambahnya.

    (jon)

  • Kapolda Metro Jaya Pecat 31 Polisi, dari Kasus Perselingkuhan hingga LGBT

    Kapolda Metro Jaya Pecat 31 Polisi, dari Kasus Perselingkuhan hingga LGBT

    Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menindak tegas 31 anggota Polri yang terlibat berbagai pelanggaran dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Anggota yang dipecat tersebut tersandung kasus mulai dari narkoba, disersi, hingga penyimpangan seksual, termasuk perselingkuhan dan LGBT.

    “Jumlah anggota yang di-PTDH di Desember 2024 sebanyak 31 orang. Dengan rincian 5 orang anggota Satker Mapolda dan 26 anggota Satker jajaran Polres Polda Metro Jaya,” kata Irjen Karyoto dalam keterangannya, Jumat 3 Januari 2025.

    Karyoto merinci kasus-kasus yang menjerat anggota tersebut, di antaranya 8 orang terkait penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus disersi, 1 orang kasus penggelapan atau penipuan, 4 orang perselingkuhan, 2 orang nikah siri, dan 1 orang terlibat LGBT. Upacara pemecatan berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 2 Januari 2025.

    Baca juga: Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Imbas Kasus Pemerasan DWP

    Karyoto mengaku kecewa dengan tindakan para anggota yang melanggar aturan dan mencederai integritas Polri. Karyoto menegaskan banyak pihak yang menginginkan posisi mereka sehingga hal itu harus dijaga dengan baik dan benar.

    “Saya kembali mengingatkan bahwa sudah banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membuat kebanggaan bagi keluarga. Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri, dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan,” ujar Karyoto.

    Dia juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan melekat terhadap anggota agar kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang.

    “Para komandan dan atasan laksanakan fungsi pembinaan terhadap anggotanya masing-masing, lakukan Waskat (pengawasan melekat) dan Wasdal (pengawasan dan pengendalian) secara maksimal. Kita semua beragama, oleh karena itu saya mengingatkan kembali bahwa ikuti syariat agama masing-masing untuk menjadi alat kontrol bagi diri kita dalam membedakan apa yang baik dan buruk,” tegasnya.

    Karyoto menutup dengan pesan moral agar seluruh anggota Polri menjaga nama baik institusi dan keluarga mereka. “Peristiwa hari ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar jangan terulang kembali. Jangan sakiti dirimu dan jangan sakiti keluargamu,” imbuhnya.

    Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menindak tegas 31 anggota Polri yang terlibat berbagai pelanggaran dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Anggota yang dipecat tersebut tersandung kasus mulai dari narkoba, disersi, hingga penyimpangan seksual, termasuk perselingkuhan dan LGBT.
     
    “Jumlah anggota yang di-PTDH di Desember 2024 sebanyak 31 orang. Dengan rincian 5 orang anggota Satker Mapolda dan 26 anggota Satker jajaran Polres Polda Metro Jaya,” kata Irjen Karyoto dalam keterangannya, Jumat 3 Januari 2025.
     
    Karyoto merinci kasus-kasus yang menjerat anggota tersebut, di antaranya 8 orang terkait penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus disersi, 1 orang kasus penggelapan atau penipuan, 4 orang perselingkuhan, 2 orang nikah siri, dan 1 orang terlibat LGBT. Upacara pemecatan berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 2 Januari 2025.
    Baca juga: Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Imbas Kasus Pemerasan DWP
     
    Karyoto mengaku kecewa dengan tindakan para anggota yang melanggar aturan dan mencederai integritas Polri. Karyoto menegaskan banyak pihak yang menginginkan posisi mereka sehingga hal itu harus dijaga dengan baik dan benar.
     
    “Saya kembali mengingatkan bahwa sudah banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membuat kebanggaan bagi keluarga. Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri, dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan,” ujar Karyoto.
     
    Dia juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan melekat terhadap anggota agar kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang.
     
    “Para komandan dan atasan laksanakan fungsi pembinaan terhadap anggotanya masing-masing, lakukan Waskat (pengawasan melekat) dan Wasdal (pengawasan dan pengendalian) secara maksimal. Kita semua beragama, oleh karena itu saya mengingatkan kembali bahwa ikuti syariat agama masing-masing untuk menjadi alat kontrol bagi diri kita dalam membedakan apa yang baik dan buruk,” tegasnya.
     
    Karyoto menutup dengan pesan moral agar seluruh anggota Polri menjaga nama baik institusi dan keluarga mereka. “Peristiwa hari ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar jangan terulang kembali. Jangan sakiti dirimu dan jangan sakiti keluargamu,” imbuhnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Polda Metro Jaya berhentikan 31 anggota yang lakukan pelanggaran berat

    Polda Metro Jaya berhentikan 31 anggota yang lakukan pelanggaran berat

    Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri, dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya memecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 31 anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

    “Pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri, sekaligus memberikan peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Karyoto juga menekankan menjadi anggota Polri adalah kebanggaan yang tidak semua orang bisa raih. Ia mengingatkan pentingnya menekuni profesi ini dengan penuh dedikasi.

    “Saya kembali mengingatkan sudah banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membuat kebanggaan bagi keluarga. Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri, dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan,” katanya.

    Terkait pelanggaran yang dilakukan para anggota, Kapolda menyebut ada berbagai kasus yang mencoreng nama institusi. Pada bulan Desember 2024, total 31 anggota Polda Metro Jaya yang diberhentikan antara lain 8 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus desersi, 1 orang kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan, 4 orang kasus perselingkuhan, 2 orang kasus nikah sirih, dan 1 orang terlibat Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (​LGBT).

    Dari total tersebut, lima orang berasal dari satuan kerja Mapolda, sementara 26 lainnya bertugas di jajaran Polres. Upacara PTDH untuk anggota di tingkat Polres dilakukan di masing-masing wilayah agar memberikan efek jera.

    Karyoto juga mengingatkan pentingnya pembinaan internal yang kuat di setiap satuan kerja.

    “Para komandan dan atasan laksanakan fungsi pembinaan terhadap anggotanya masing-masing, lakukan pengawasan melekat (waskat) dan pengawasan pengendalian (wasdal) secara maksimal, ” ucapnya.

    “Kita semua beragama, oleh karena itu saya mengingatkan kembali bahwa ikuti syariat agama masing-masing untuk menjadi alat kontrol bagi diri kita dalam membedakan apa yang baik dan buruk,” sambungnya.

    Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyampaikan peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi kita semua anggota Polri.

    “Peristiwa hari ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar jangan terulang kembali. Jangan sakiti dirimu dan jangan sakiti keluargamu,” tutupnya.

    Sebelumnya Polda Metro Jaya telah melaksanakan Upacara PTDH di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya pada Kamis (2/1).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Prahara di Tubuh Polri, dari Penembakan Gamma hingga Pemerasan DWP

    Prahara di Tubuh Polri, dari Penembakan Gamma hingga Pemerasan DWP

    Bisnis.com, JAKARTA – Prahara tengah menyelimuti internal Polri dengan adanya sejumlah anggota yang melanggar etik karena menembak warga sipil dan memeras warga negara asing.

    Adapun, penembakan warga sipil dilakukan oleh Aipda RZ yang menembak seorang siswa di Semarang, Jawa Tengah.

    Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada Selasa (3/12/2024), Kepala Bidang Propam Polda Jateng, Kombes Pol Aris Supriyono mengungkapkan penembakan terjadi karena perselisihan di jalan raya.

    Aris mengemukakan bahwa cerita bermula ketika Aipda R pulang dari kantor. Menurut Aris, emosi Aipda R tersulut karena merasa sepeda motornya dipepet oleh korban.

    “Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” jelasnya.

    Kemudian, Aris membenarkan bahwa pada kejadian tersebut ada empat tembakan yang dilayangkan oleh Aipda R. Kejadian ini, katanya, berlangsung pada 24 November pukul 00:22 WIB di depan Alfamart, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

    Adapun, lanjut dia, perbuatan terduga pelanggar ini dibuktikan dari bukti elektronik, dalam hal ini adalah rekaman CCTV. Dengan demikian, dia menyimpulkan bahwa penembakan yang dilakukan Aipda R ini tidaklah terkait dengan pembubatan tawuran.

    “Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi. Dan memang anggota [Aipda R] ini pulang dari kantor, kemudian bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh 3 kendaraan yang diterangkan oleh Pak Kapolres,” terang Aris.

    Oleh sebab itu, Aris menyebut Aipda R telah melanggar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api dan juga akan dijerat Pasal 13 Ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.

    Aipda RZ telah menjalani sidang etik selama sekitar sembilan jam di Polda Jawa Tengah pada Senin (9/12/2024).

    Dalam sidang itu, Aipda Robig telah terbukti melakukan penembakan terhadap sekelompok orang atau anak yang tengah menggunakan sepeda motor.

    Dengan demikian, Majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan bahwa anggota korps Bhayangkara itu untuk dilakukan PTDH.

    Selain itu, Mabes Polri telah mencopot jabatan Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar alias Kombes Pol Irwan Anwar.

    Kombes Anwar mendapat sorotan karena diduga melakukan kebohongan publik mengenai kronologi kasus penembakan siswa SMK Semarang.

    Adapun Irwan Anwar kemudian dimutasikan untuk menjabat sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.

    Mutasi itu tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST 2776/XII/Kep 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo pada 29 Desember 2024.

    “Kombes Pol Irwan Anwar Kapolrestabes Semarang Polda Jateng diangkat dalam jabatan baru sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri,” dalam surat tersebut, dikutip Senin (30/12/2024).

    Pemarasan Konser DWP

    Sebanyak 18 polisi diduga melakukan pemerasan terhadap warga Malaysia yang datang ke acara Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13 – 15 Desember 2024 lalu.

    Delapan belas anggota kepolisian itu telah diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan alias Propam Polri. Adapun nilai pemerasan diperkirakan sebesar 9 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp32 miliar. 

    “Divisi Propam Polri telah mengamankan terduga oknum yang bertugas saat itu. Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir dari Antara.

    Mabes Polri menjelaskan modus dua oknum anggota polisi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia saat menonton DWP 2024.

    Dua anggota itu, yakni Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ AKP Yudhy Triananta Syaeful.

    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap cara oknum anggota Polri melakukan pemerasan terhadap penonton DWP 2024 dengan modus pengamanan narkoba.

    Menurutnya, Pengamanan itu dilakukan terhadap warga negara asing (Malaysia) maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

    “Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan konser DWP 2024,” ujar Trunoyudo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

    Sayangnya, kata Trunoyudo, pengamanan itu dibarengi dengan permintaan uang terhadap korban yang diduga menyalahgunakan narkoba dengan dalih agar dibebaskan.

    “Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” imbuhnya.

    Mabes Polri menyatakan dua oknum anggota kepolisian dinyatakan dipecat dalam sidang etik kasus dugaan pemerasan dalam acara DWP 2024.

    Trunoyudo mengatakan dua polisi yang dihukum pemberhentian tidak terhormat ada D dan Y.

    Inisial D merujuk pada Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak selaku mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro. Sementara, nama terang Y belum diungkap secara jelas.

    “Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

  • Siri Kena Gugatan Terkait Privasi, Apple Pilih Jalur Damai

    Siri Kena Gugatan Terkait Privasi, Apple Pilih Jalur Damai

    Jakarta

    Apple memilih jalur damai dalam gugatan class action yang mempermasalahkan privasi pengguna dalam penggunaan asisten digital Siri.

    Jalur damai yang dimaksud adalah Apple memilih membayar uang damai sebesar USD 95 juta atau sekitar Rp 1,5 triliun untuk korban yang terdampak dari masalah privasi tersebut, demikian dikutip detikINET dari The Verge, Jumat (3/1/2025).

    Masalah privasi tersebut adalah tudingan rekaman suara pengguna perangkat Apple yang bisa mengakses Siri bisa didengar oleh kontraktor pihak ketiga Apple. Rekaman suara itu bermacam-macam, dai mulai membicarakan data kesehatan, transaksi narkoba, sampai rekaman suara saat pengguna sedang berhubungan seks.

    Pangkal permasalahannya adalah Siri ternyata mulai merekam suara tanpa dipicu oleh kata kunci tertentu yang sudah ditetapkan sebelumnya. Menurut whistle blower dari kontraktor Apple tersebut, Siri yang tidak sengaja aktif itu sering terjadi. Bahkan, suara dari ritsleting pun bisa memicu Siri untuk mulai merekam suara.

    Gugatan class action itu pertama didaftarkan pada tahun 2019, dan Apple saat itu menyebut ada sebagian rekaman Siri yang memang diserahkan ke kontraktor. Apple kemudian menawarkan permintaan maaf resmi dan menjanjikan tak lagi menyimpan rekaman suara dari penggunaan Siri.

    Dalam gugatan tersebut, salah satunya adalah anak di bawah umur, mengklaim kalau iPhone seringkali merekam lewat Siri, bahkan saat Siri tidak “dipanggil” menggunakan kata kuncinya.

    Jika perjanjian damai ini disetujui, pengguna perangkat Apple di Amerika Serikat yang dilengkapi Siri, seperti iPhone, iPad, Apple Watch, MacBook, iMac, HomePod, iPod Touch, ataupun Apple TV, berhak mendapat hingga USD 20 untuk setiap perangkat dengan Siri yang mereka miliki, dengan maksimal 5 perangkat.

    Uang ganti rugi yang didapat ini jumlahnya tergantung dari berapa banyak pengguna yang mengklaim. Semakin banyak yang mengklaim, jumlahnya akan semakin sedikit.

    Dan, pengguna yang mau mendapat uang ganti rugi ini harus bersumpah di pengadilan kalau mereka secara tidak sengaja mengaktifkan Siri selama percakapan yang tidak ditujukan untuk didengarkan oleh Siri.

    (asj/afr)