Kasus: Narkoba

  • Zuckerberg Contek Elon Musk Demi Puaskan Donald Trump

    Zuckerberg Contek Elon Musk Demi Puaskan Donald Trump

    Jakarta

    Mark Zuckerberg selaku pemilik Meta melakukan perubahan besar. Meta akan menyingkirkan pemeriksa fakta atau fact checker dan secara drastis mengurangi penyensoran.

    Mereka juga merekomendasikan lebih banyak konten politik di platformnya, termasuk Facebook, Instagram, dan Threads. Dengan kata lain, platform Meta akan jauh lebih bebas dalam menampilkan konten dibandingkan sebelumnya.

    Dalam video, Zuckerberg berjanji memprioritaskan kebebasan bicara setelah kembalinya Donald Trump ke Gedung Putih dan mengatakan bahwa, dimulai di AS, ia akan menyingkirkan pemeriksa fakta dan menggantinya dengan community notes atau catatan komunitas yang mirip dengan X.

    X, media sosial milik Elon Musk, bergantung pada pengguna lain untuk menambahkan peringatan dan konteks pada postingan kontroversial. Menurut Zuck, para pemeriksa fakta Meta terlalu bias secara politis.

    Meta memiliki lebih dari 3 miliar pengguna. Zuck menyebut akan bekerja dengan Trump untuk melawan pemerintah di seluruh dunia yang mengekang perusahaan-perusahaan Amerika dan mendorong lebih banyak sensor.

    Ia menyinggung Eropa sebagai tempat dengan makin banyak undang-undang yang melembagakan penyensoran dan mempersulit inovasi. Ia menambahkan Negara-negara Amerika Latin memiliki pengadilan rahasia yang dapat memerintahkan perusahaan untuk diam-diam menghapus sesuatu.

    “Ada juga banyak hal yang benar-benar buruk di luar sana, narkoba, terorisme, eksploitasi anak. Ini adalah hal-hal yang kami tanggapi dengan sangat serius, dan saya ingin memastikan bahwa kami menanganinya dengan bertanggung jawab,” katanya.

    Pilpres AS menurutnya jadi titik balik. “Pemilu baru-baru ini juga terasa seperti titik balik budaya menuju, sekali lagi, memprioritaskan kebebasan berbicara,” cetusnya. yang dikutip detikINET dari Guardian.

    Menurutnya, menghapus beberapa batasan pada konten tentang topik seperti gender dan imigrasi akan memastikan orang dapat berbagi keyakinan dan pengalaman mereka. Fokus filter akan dialihkan hanya untuk menangani pelanggaran ilegal atau tingkat keparahan tinggi.

    Meta akan mengandalkan pengguna untuk melaporkan pelanggaran dengan tingkat keparahan yang lebih rendah sebelum mengambil tindakan. “Dengan menguranginya, kami akan mengurangi jumlah penyensoran di platform kami secara drastis,” katanya.

    (fyk/rns)

  • Simpan Sabu 47,26 Gram di Gudang, Tim Gabungan Bekuk Warga Sumenep

    Simpan Sabu 47,26 Gram di Gudang, Tim Gabungan Bekuk Warga Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Tim gabungan Polres Sumenep dan Polsek Sapeken membekuk HU (39), warga Desa/Pulau Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

    “HU ditangkap saat berada di sebuah gudang, tempat dia menyimpan sabu,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (08/01/2025).

    Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada sebuah gudang yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi sabu. Gudang itu milik S yang disewa tersangka HU.

    Mendapat informasi tersebut, petugas gabungan melakukan pengamatan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat itu tersangka berada di dalam gudang.

    Petugas gabungan pun berjalan kaki dari arah utara menuju gudang yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Ternyata benar, di gudang itu ada tersangka HU.

    “Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan HU, dan penggeledahan gudang. Ternyata ditemukan barang bukti berupa dua kantong plastik klip ukuran sedang berisi sabu,” ungkap Widiarti.

    Sabu itu disembunyikan dalam kotak kardus warna oranye. Berat sabu yang ditemukan di dalam gudang itu 47,26 gram. Saat ditunjukkan pada tersangka HU, ia mengakui bahwa sabu itu miliknya.

    Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Sapeken untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu.

    “Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 16 tahun penjara, serta bisa juga hukuman seumur hidup dan hukuman mati,” terang Widiarti. (tem/ian)

  • Oknum Anggota Polsek Palmerah Dipecat karena Malas Dinas dan Memilih Berada di Rumah – Halaman all

    Oknum Anggota Polsek Palmerah Dipecat karena Malas Dinas dan Memilih Berada di Rumah – Halaman all

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Wakapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi memimpin upacara pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap sembilan anggotanya pada Selasa (7/1/2025) kemarin.

    Mereka yang dipecat dipicu berbagai persoalan, mulai dari penyalahgunaan narkoba, tidak masuk dinas hingga perzinaan.

    Dua dari sembilan polisi yang dipecat itu adalah anggota Polsek Palmerah yakni Bripka Novianto dan Briptu Ahmad Ibram Rismawan.

    Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran mengatakan, dua anggotanya itu dipecat karena bolos selama 30 hari.

    “30 hari itu bisa setahun, bisa sebulan sekaligus, lebih dari 30 hari layak di PTDH berarti sudah tidak mau dinas,” ucap Sugiran saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).

    Sebelum diberikan sanksi tegas, pihaknya sudah melakukan pembinaan dan teguran kepada kedua anggota tersebut namun kedua anggota itu tetap mengulangi perbuatannya yaitu tidak masuk dinas berturut-turut.

    “Kalau Bripka Novianto sebelum saya menjabat Kapolsek sudah di PTDH, kalau Briptu Ibram itu zaman saya, enam bulan dia enggak masuk dinas,” tegasnya.

    Ia mengaku, alasan anggotanya tidak masuk dinas karena malas dan memilih berada di rumah saja.

    Bahkan, salah satu istri dari anggotanya yang di PTDH sempat datang menemui dirinya untuk mencari solusi agar mau kembali dinas.

    “Tapi saya bilang, kalau nanti kena sanksi PTDH jangan nangis-nangis,” ujarnya.

    Identitas 9 Anggota yang Dipecat

    Sementara itu, oknum polisi yang berada di lingkungan Polres Metro Jakarta Barat adalah : 

    1. Bripka Novianto Banit Patroli Polsek Palmerah melanggar Pasal 14 ayat (1)  huruf (a) PPRI No. 1 Tahun 2003 tentang desersi atau tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

    2. Briptu Ahmad Ibram Ramanda  Banitreskrim Polsek Palmerah melanggar penyalahgunaan narkoba dan tidak masuk dinas selama 6 bulan.

    3. Brigadir Febryanda Banit Samapta Polsek Kebon Jeruk melanggar perzinaan.

     4. M Junaedi Basat Samapta Polres Metro Jakbar melanggar desersi.

    5. Aipda Imrananto Ba SPKT Polsek Kebon Jeruk melanggar perzinaan.

    – Putusan Sidang KKEP  Tingkat Banding No. PUT BANDING/17/IV/2024/Kom Banding 5 April 2024.Melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI No. 1 Tahun 2003 dan Pasal 11 huruf b dan huruf c dan huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KKEP.

    6. Brigadir Yopi Sanjaya Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat melanggar desersi dan penyalahgunaan narkoba.

    Putusan Sidang KKEP  No. PUT/07/V/2024/KKEP t21 Mei 2024 Pasal 13 huruf (e) Perpol No. 7 Yh. 2022 dan Pasal 14 ayat (1)  huruf (a) PPRI No. 1 Tahun 2003.

    7. Brigadir Rizky Katma Baskara Banitsamapta Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat melanggar desersi.

    Putusan Sidang KKEP No. PUT/18/IX/2024/KKEP 3 September 2024 sesuai pasal 14 ayat (1)  huruf (a) PPRI No. 1 Tahun 2003.

    8. Briptu Made Ari Murtika Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat melanggar penyalahgunaan narkoba

    Putusan Sidang KKEP  No. PUT/08/V/2024 21 Mei 2024.

    Putusan Sidang KKEP  Tingkat Banding No. PUT BANDING/38/VIII/2024/Kom Banding 24 Agustus 2024.

    Melanggar Pasal 13 huruf e Perpol No. 7 Th. 2022.9. Bripda Imam Rismawan Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat melanggar desersi.

    Putusan Sidang KKEP  No. PUT/16/IX/2024 3 September 2024;

    Melanggar psl 14 ayat (1)  huruf (a) PPRI No. 1 Tahun 2003. 

     

  • Apple Bantah Data Siri Dijual ke Siapa Pun

    Apple Bantah Data Siri Dijual ke Siapa Pun

    Jakarta

    Apple dikabarkan setuju membayar USD 95 juta atau Ro 1,5 triliun untuk menyelesaikan gugatan yang menuduh Siri melanggar privasi. Terkait hal tersebut, raksasa teknologi pembuat iPhone ini angkat bicara.

    Perusahaan mengatakan bahwa Siri “tidak pernah digunakan untuk membangun profil pemasaran, dan tidak pernah dijual kepada ke siapa pun untuk tujuan apa pun.

    “Siri telah dirancang untuk melindungi privasi pengguna sejak awal. Data Siri tidak pernah digunakan untuk membangun profil pemasaran dan tidak pernah dijual kepada siapa pun untuk tujuan apa pun. Apple menyelesaikan kasus ini untuk menghindari litigasi tambahan sehingga kami dapat mengatasi masalah tentang pemeringkatan pihak ketiga yang telah kami tangani pada tahun 2019. Kami menggunakan data Siri untuk meningkatkan Siri, dan kami terus mengembangkan teknologi untuk membuat Siri lebih privat,” papar juru bicara Apple.

    Kontroversi Privasi Siri

    Gugatan Siri berawal dari laporan Guardian pada 2019 yang mengungkapkan penggunaan kontraktor yang bekerja sama dengan Apple secara rutin telah mendengar informasi medis rahasia, transaksi narkoba hingga rekaman pasangan berhubungan seks.

    Pada saat itu, Apple dengan cepat menanggapi tuduhan dengan mengatakan bahwa “kurang dari 1% dari aktivasi Siri harian” digunakan untuk “penilaian” dan bahwa aktivasi tersebut biasanya hanya berlangsung beberapa detik. Interaksi juga terikat oleh “perjanjian kerahasiaan ketat Apple” dan tidak terkait dengan ID Apple pengguna.

    Apple kemudian juga mengumumkan beberapa perubahan pada perlindungan privasi Siri Perubahan besar adalah, secara default, Apple tidak lagi menyimpan rekaman interaksi Siri. Sebagai gantinya, pengguna dapat ikut serta untuk membantu Siri meningkatkan dengan “belajar dari sampel audio permintaan mereka.”

    Apple juga mengatakan bahwa “hanya karyawan Apple” yang akan diizinkan untuk mendengarkan sampel audio interaksi Siri, bukan kontraktor pihak ketiga – dan rekaman apa pun yang “ditentukan sebagai pemicu Siri yang tidak disengaja” akan segera dihapus.

    Dilansir dari The Verge, Apple memilih jalur damai dalam gugatan class action tersebut. Jalur damai yang dimaksud adalah Apple memilih membayar uang damai sebesar USD 95 juta atau sekitar Rp 1,5 triliun untuk korban yang terdampak dari masalah privasi tersebut.

    Jika perjanjian damai ini disetujui, pengguna perangkat Apple di Amerika Serikat yang dilengkapi Siri, seperti iPhone, iPad, Apple Watch, MacBook, iMac, HomePod, iPod Touch, ataupun Apple TV, berhak mendapat hingga USD 20 untuk setiap perangkat dengan Siri yang mereka miliki, dengan maksimal 5 perangkat.

    Uang ganti rugi yang didapat ini jumlahnya tergantung dari berapa banyak pengguna yang mengklaim. Semakin banyak yang mengklaim, jumlahnya akan semakin sedikit.

    Dan, pengguna yang mau mendapat uang ganti rugi ini harus bersumpah di pengadilan kalau mereka secara tidak sengaja mengaktifkan Siri selama percakapan yang tidak ditujukan untuk didengarkan oleh Siri.

    (afr/afr)

  • Iran Eksekusi Mati Lebih dari 900 Orang Sepanjang 2024

    Iran Eksekusi Mati Lebih dari 900 Orang Sepanjang 2024

    Teheran

    Laporan kantor hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut lebih dari 900 orang orang telah dieksekusi mati di Iran sepanjang tahun 2024 lalu. Dari angka tersebut, sebanyak 40 orang di antaranya dieksekusi mati hanya dalam waktu sepekan pada Desember lalu.

    Kepala kantor HAM PBB, Volker Turk, seperti dilansir AFP, Rabu (8/1/2025), menyebut sedikitnya 901 orang dilaporkan telah dieksekusi mati di Iran selama tahun 2024 lalu. Dia menyebut data tersebut “sangat meresahkan”.

    “Sangat meresahkan bahwa sekali lagi kita melihat peningkatan jumlah orang yang dijatuhi hukuman mati di Iran dari tahun ke tahun,” kata Turk dalam pernyataannya.

    “Sudah saatnya Iran membendung gelombang eksekusi mati yang terus meningkat ini,” cetusnya.

    Iran memberlakukan hukuman mati untuk kejahatan besar, termasuk pembunuhan, perdagangan narkoba, pemerkosaan dan kekerasan seksual.

    “Kami menentang hukuman mati dalam keadaan apa pun. Hal ini tidak sesuai dengan hak mendasar untuk hidup dan meningkatkan risiko eksekusi mati terhadap orang-orang yang tidak bersalah,” tegas Turk.

    “Dan, untuk lebih jelasnya, hal ini tidak akan pernah bisa diterapkan pada perilaku yang dilindungi oleh hukum hak asasi manusia internasional,” ucapnya.

    Lihat juga Video: Iran Bicara Ironi Terorisme Justru Subur saat AS Tiba di Suriah

  • Lama “Menghilang”, Mak Rini Muncul Resmikan MPP Polres Blitar

    Lama “Menghilang”, Mak Rini Muncul Resmikan MPP Polres Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Rini Syarifah atau yang lebih akrab disapa Mak Rini akhirnya muncul ke publik setelah lama “menghilang”. Bupati Blitar tersebut menghadiri peresmian Mal Pelayanan Publik Polres Blitar.

    Mak Rini tampak bersama Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatriya meresmikan mal pelayanan publik “Prabu Hayam Wuruk”. Terlihat Mak Rini juga memeriksa pelayanan SKCK yang ada di mal pelayanan publik tersebut.

    Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria dalam sambutannya menjelaskan bahwa MPP “Prabu Hayam Wuruk” dibangun sebagai wujud komitmen Polres Blitar dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Kapolres menyebutkan bahwa MPP ini tidak hanya menawarkan kenyamanan bagi masyarakat, tetapi juga berfungsi sebagai pusat pelayanan terpadu bagi berbagai kebutuhan administratif masyarakat.

    “Dengan adanya MPP ini, masyarakat Blitar bisa lebih mudah dan cepat dalam mengurus berbagai kebutuhan administratif kepolisian tanpa perlu berpindah-pindah tempat. Kami menghadirkan layanan-layanan yang lebih terintegrasi, seperti pembuatan SKCK, pembuatan sidik jari untuk identifikasi, serta berbagai layanan lainnya yang lebih praktis dan efisien,” ujar AKBP Wiwit, Rabu (8/01/2025).

    Berbagai layanan yang disediakan di MPP Polres Blitar ini meliputi Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Pembuatan Rumus Sidik Jari (Identifikasi), Pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba, Samsat untuk layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Layanan pelaporan polisi dan pembuatan surat kehilangan.

    Selain itu, Polres Blitar juga bekerja sama dengan Bank BRI dan Bank Jatim untuk mempermudah proses pembayaran terkait pajak kendaraan dan administrasi lainnya. Masyarakat yang datang untuk melakukan transaksi di MPP tidak perlu keluar dari area MPP, karena Bank BRI dan Bank Jatim menyediakan layanan perbankan langsung di lokasi yang sama. Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan efisiensi waktu bagi masyarakat.

    Acara peresmian ini juga dihadiri oleh Bupati Blitar dan sejumlah pejabat Forkopimda Kabupaten Blitar yang turut memberikan dukungan terhadap upaya Polres Blitar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah ini. Mereka turut melakukan peninjauan fasilitas dan pelayanan yang ada di dalam MPP.

    Dengan hadirnya MPP “Prabu Hayam Wuruk”, Polres Blitar berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat. Hal ini sekaligus menjadi bukti nyata dari komitmen Polres Blitar untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan lebih dekat dengan masyarakat. [owi/beq]

  • Joe Biden Membatalkan Hukuman Mati 37 Narapidana, tetapi 2 di Antaranya Menolak – Halaman all

    Joe Biden Membatalkan Hukuman Mati 37 Narapidana, tetapi 2 di Antaranya Menolak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dua terpidana hukuman mati menolak menandatangani dokumen yang menawarkan keringanan hukuman dari Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden.

    Keringanan tersebut mengubah hukuman dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup tetapi tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat, menurut laporan NBC News.

    Bulan lalu, Biden memberikan keringanan hukuman kepada 37 narapidana federal yang divonis hukuman mati.

    Langkah ini mendapatkan pujian dari para aktivis antihukuman mati.

    Namun, dua narapidana, Shannon Agofsky dan Len Davis, yang dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan AS di Terre Haute, Indiana, mengajukan mosi darurat untuk mencegah perubahan hukuman mereka.

    Mereka berpendapat bahwa mereka masih berupaya membuktikan bahwa mereka tidak bersalah dan percaya bahwa keringanan hukuman tersebut dapat menghalangi peluang mereka untuk menang dalam proses banding.

    Dalam kasus hukuman mati, proses banding seringkali diperiksa secara ketat untuk memastikan tidak ada kesalahan karena beratnya konsekuensi hukuman.

    Meskipun banding tidak selalu meningkatkan peluang narapidana untuk dibebaskan, Agofsky menyatakan bahwa ia tidak ingin kehilangan kesempatan untuk proses pengadilan yang lebih ketat.

    “Perubahan hukuman pada saat terdakwa masih menjalani proses hukum sama saja dengan mencabut haknya atas pengawasan lebih ketat,” demikian pernyataan dalam berkas yang diajukannya.

    “Hal ini menempatkan terdakwa dalam posisi yang sangat tidak adil dan dapat mengganggu proses banding yang sedang berlangsung.”

    Di sisi lain, Len Davis menyatakan dalam pengajuannya bahwa ia berharap dengan adanya hukuman mati, perhatian publik akan tertuju pada “pelanggaran besar” yang menurutnya dilakukan oleh Departemen Kehakiman.

    Namun, sulit bagi dua narapidana tersebut untuk mendapatkan kembali hukuman mati mereka. 

    Putusan Mahkamah Agung tahun 1927 menyatakan bahwa presiden berhak memberikan penangguhan hukuman dan pengampunan tanpa persetujuan terpidana.

    Shannon Agofsky (53) dihukum karena pembunuhan presiden bank Oklahoma, Dan Short, yang jasadnya ditemukan di sebuah danau pada tahun 1989.

    Jaksa federal mengatakan bahwa Shannon dan saudaranya, Joseph Agofsky, menculik dan membunuh Short, serta mencuri $71.000 dari bank tempat Short bekerja.

    Joseph Agofsky meninggal di penjara pada tahun 2013, setelah dijatuhi hukuman seumur hidup atas perampokan tersebut.

    Shannon Agofsky awalnya juga dijatuhi hukuman seumur hidup.

    Tetapi pada tahun 2001, ia membunuh narapidana lain di penjara Texas. 

    Juri merekomendasikan hukuman mati kepadanya pada 2004.

    Shannon Agofsky dihukum atas dua pembunuhan terpisah pada tahun 1989 dan 2004. (Change.org)

    Namun, Shannon Agofsky menyatakan bahwa ia masih berupaya membersihkan namanya dari kasus aslinya (Dan Short).

    “Terdakwa tidak pernah meminta keringanan hukuman. Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan keringanan hukuman,” bunyi berkas gugatannya.

    “Terdakwa tidak menginginkan keringanan hukuman dan menolak menandatangani dokumen yang terkait dengan keringanan tersebut.”

    Laura Agofsky, yang menikahi Shannon melalui telepon pada tahun 2019, mengatakan kepada NBC News bahwa pengacara suaminya menyarankan untuk meminta keringanan hukuman.

    Namun, Shannon menolak karena status hukuman matinya memberikan akses kepada penasihat hukum yang diperlukan untuk mengajukan banding.

    “Ia tidak ingin mati di penjara dengan stigma sebagai pembunuh berdarah dingin,” kata Laura kepada NBC News.

    Kasus Len Davis

    Len Davis, mantan polisi New Orleans, dihukum karena menyewa pembunuh bayaran untuk membunuh seorang wanita yang mengajukan keluhan terhadapnya. (Handout)

    Len Davis adalah mantan polisi New Orleans yang dihukum karena pembunuhan warga sipil bernama Kim Groves (32) pada tahun 1994.

    Jaksa mengatakan bahwa Davis menyewa seorang pengedar narkoba untuk membunuh Groves.

    Groves diincar karena ia melaporkan perlakuan Davis yang memukuli seorang remaja yang disangka pelaku kejahatan.

    Hukuman mati Davis sempat dibatalkan, tetapi diberlakukan kembali pada tahun 2005 oleh pengadilan banding federal.

    Dalam pengajuan hukumnya, Davis, yang kini berusia 60 tahun, selalu menegaskan ketidakbersalahannya.

    Ia berpendapat bahwa pengadilan federal tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadilinya atas pelanggaran hak sipil.

    (Tribunnews.com)

  • Bos Facebook-Instagram Tiru Gaya Elon Musk Supaya Donald Trump Happy

    Bos Facebook-Instagram Tiru Gaya Elon Musk Supaya Donald Trump Happy

    Jakarta, CNBC Indonesia – Meta Platforms, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, merevisi aturan komunitas di semua platform media sosial milik mereka. Program cek fakta dihapus dan larangan konten sensitif diperlunak.

    Reuters menyatakan perubahan kebijakan di Meta adalah yang paling drastis dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini menandakan bahwa CEO Meta Mark Zuckerberg ingin memperbaiki hubungannya dengan Donald Trump, yang dalam waktu dekat akan dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat.

    Zuckerberg sebelumnya juga telah merekrut tokoh Partai Republik Joel Kaplan sebagai Kepala Urusan Global Meta dan mengangkat orang dekat Trump dan CEO UFC, Dana White, sebagai anggota komisaris Meta.

    “Kami mencapai titik sehingga terlalu banyak kesalahan dan terlalu banyak sensor. Ini saatnya untuk balik ke akar yaitu kebebasan berekspresi,” kata Zuckerberg.

    Trump menyambut baik perubahan kebijakan di Meta. “Mereka sudah berubah banyak, Meta. Orang itu [Zuckerberg] sangat mengesankan,” katanya. Sebelumnya, Trump padahal sempat melontarkan ancaman akan memenjarakan Zuckerberg. Trump mengatakan perubahan kebijakan ini “mungkin saja” adalah respons Zuckerberg atas ancaman tersebut.

    Instagram, Threads, dan Facebook akan mengganti program cek fakta mereka dengan sistem “catatan komunitas” seperti yang telah diterapkan di X, platform media sosial milik Elon Musk yang dulu bernama Twitter.

    Meta juga akan berhenti secara aktif mencari ujaran kebencian dan konten yang melanggar aturan. Pihak perusahaan hanya akan merespons laporan dari pengguna. Sistem blokir otomatis akan difokuskan ke potensi pelanggaran yang sangat berbahaya seperti terorisme, eksploitasi anak, penipuan, dan narkoba.

    Perubahan kebijakan saat ini hanya berlaku di Amerika Serikat. Meta belum memiliki rencana untuk mengakhiri program cek fakta di pasar lainnya, termasuk Uni Eropa.

    Di Uni Eropa, media sosial harus mentaati aturan Digital Services Act yang berlaku mulai 2023. Semua media sosial raksasa diwajibkan untuk menangani konten ilegal dan konten yang menimbulkan risiko kepada keamanan publik, di platform mereka. Jika gagal melaksanakan aturan itu, perusahaan terancam denda 6 persen dari pendapatan global.

    (dem/dem)

  • Didemosi 5 Tahun, Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Ajukan Banding

    Didemosi 5 Tahun, Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Ajukan Banding

    loading…

    Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama mengajukan banding usai dijatuhi sanksi demosi lima tahun. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama mengajukan banding usai dijatuhi sanksi demosi lima tahun.

    Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Selasa 7 Januari 2025, keduanya terbukti terlibat dalam pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

    “Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Rabu (8/2/2025).

    Erdi menjelaskan ada delapan saksi polisi yang diperiksa dalam sidang Brigadir Dwi Wicaksono. Sementara, enam saksi diperiksa dalam sidang Bripka Ready Pratama.

    Sebagai informasi, pemerasan itu dilakukan saat mereka masih menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ. Keduanya telah mengamankan penonton konser DWP yang terdiri dari Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI).

    “Yang mana mereka itu diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” katanya.

    Berdasarkan sidang etik, mereka dijatuhi sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.



    Lalu, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. Sementara itu, sanksi administrasi berupa, penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 30 hari terhitung 27 September 2024-25 Januari 2025 di ruang Patsus Provos Divpropam Polri. “Dan mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse),” kata Erdi.

    Atas perbuatannya, kedua polisi itu dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    (cip)

  • Qatar Airways Mendarat di Bandara Damaskus, Penerbangan Pertama Pasca-Jatuhnya Assad – Halaman all

    Qatar Airways Mendarat di Bandara Damaskus, Penerbangan Pertama Pasca-Jatuhnya Assad – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM –  Penerbangan internasional pertama sejak jatuhnya mantan Presiden Suriah, Bashar al-Assad, mendarat di Bandara Internasional Damaskus.  

    Penerbangan tersebut, dilakukan oleh Qatar Airways pada Selasa (7/1/2025), The Times of Israel melaporkan.

    Kerabat serta teman-teman penumpang menyambut kedatangan mereka di terminal bandara.

    Penerbangan ini membawa warga Suriah yang kembali ke tanah air setelah bertahun-tahun tinggal di luar negeri.  

    Ashad al-Suleibi, Kepala Otoritas Transportasi Udara Suriah, menyebutkan bahwa Qatar turut membantu memperbaiki bandara yang telah rusak akibat perang dan serangan udara Israel.

    Banyak penumpang adalah warga Suriah yang kembali setelah lebih dari sepuluh tahun.

    Salah satunya adalah Osama Musalama.

    Musalama kembali untuk pertama kalinya sejak perang saudara dimulai pada 2011.  

    Pria tersebut, mengungkapkan bahwa ia sempat kehilangan harapan untuk kembali ke Suriah.

    Namun, kini ia merasa bersyukur karena negara ini sudah kembali ke tangan rakyatnya.

    Royal Jordanian Airlines Lakukan Uji Coba

    Selain itu, pesawat dari maskapai Royal Jordanian Airlines juga terbang menuju Damaskus untuk melakukan penerbangan uji coba.  

    Kepala Komisi Regulasi Penerbangan Sipil Yordania, Haitham Misto, ikut dalam penerbangan tersebut.

    Misto terbang sambil mengevaluasi kondisi bandara Damaskus, Al Jazeera melaporkan.

    Sejak jatuhnya al-Assad sebulan lalu, banyak negara, baik dari dunia Arab maupun Barat, mulai membuka kembali hubungan diplomatik dengan pemerintahan Suriah yang baru.

    Sebagaimana diketahui, Suriah saat ini dipimpin oleh Ahmed al-Sharaa dari Hayat Tahrir al-Sham (HTS).

    Hubungan Suriah dengan Negara Tetangga

    Menteri Luar Negeri (Menlu) Suriah yang baru, Asaad al-Shibani, baru-baru ini mengunjungi Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab (UEA).

    Negara-negara Teluk ini diharapkan menjadi kunci dalam membantu pembangunan kembali Suriah setelah perang saudara yang panjang.  

    Al-Shibani juga mengunjungi Yordania untuk membahas kerjasama di berbagai sektor, seperti perdagangan, energi, dan keamanan.

    Dalam beberapa tahun terakhir, Yordania menjadi jalur penyelundupan amfetamin Captagon yang diproduksi di Suriah.  

    Namun, pemerintah Suriah yang baru sudah mengambil langkah tegas untuk menanggulangi perdagangan narkoba.

    Pemerintahan yang baru menutup pabrik-pabrik produksi Captagon di beberapa lokasi, termasuk di Damaskus.

    Al-Shibani menyatakan, situasi baru di Suriah telah mengakhiri ancaman yang sebelumnya mengganggu keamanan Yordania terkait perdagangan narkoba dan Captagon.  

    Ia juga menegaskan, masalah tersebut tidak akan terulang lagi.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)