Peredaran Narkoba di Rutan Palangka Raya Terbongkar, Sabu Seberat 1 Kg Lebih Diamankan, Libatkan Petugas Rutan
Tim Redaksi
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
– Badan
Narkotika
Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menciduk peredaran gelap
narkotika
jenis
sabu
yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palangka Raya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, terungkap jaringan besar narkoba yang melibatkan narapidana dan petugas di rutan.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari tindak lanjut terhadap laporan masyarakat perihal adanya transaksi narkotika dari jaringan Subaidi (narapidana lapas) di sekitar Jalan Sapan XXI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya,” kata Kepala
BNNP Kalteng
, Brigadir Jenderal Polisi Joko Setiono, dalam keterangan pers, Sabtu (11/1/2025).
Dia lalu menceritakan kronologisnya. Awalnya, hari Minggu (5/1/2025), sekitar pukul 22:00 WIB, Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng melaksanakan penyelidikan terhadap sebuah barak di Jalan Sapan XXI, kemudian melihat salah satu penghuni barak nomor 8, yaitu JP, datang dengan mengendarai motor dan memakai tas ransel warna hitam.
Selanjutnya, tim melakukan
Raid Planning and Execution
(RPE) dan berhasil mengamankan JP beserta barang bukti satu bungkus besar dan dua bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1.260 gram atau 1,26 kg yang disimpan di atas plafon barak.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap JP, dia mengaku diarahkan oleh seseorang untuk mengambil barang yang diletakkan di Aula Komplek Islamic Center Masjid Raya Jalan G Obos, Kelurahan Menteng.
“
Sabu
tersebut milik dari Pak CR dan Pak JS, di mana JS hanya ditugaskan untuk menerima dan membawanya sesuai perintah Pak CR,” beber Joko.
Kemudian, tim melakukan pengembangan terhadap pemilik barang dengan mengamankan CR alias FN dan JS alias YK di Griya Subur Permai, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.
“Pak CR mendapatkan sabu rupanya dengan memesan dari seseorang di
Rutan Palangka Raya
dengan bantuan dari R yang berada di Lapas Perempuan Palangka Raya,” jelasnya.
Selanjutnya, tim melanjutkan pengembangan ke Lapas Perempuan Palangka Raya dengan mengamankan narapidana saudari R.
Dari interogasi terhadapnya, R mengaku memesan sabu dari S yang berada di Rutan Palangka Raya.
“Dari 1,2 kg sabu tersebut, jatah milik R adalah 2 ons, sedangkan yang 1 kg adalah pesanan dari Pak CR. R hanya memberikan nomor Pak CR kepada S dan yang berurusan langsung dengan Pak CR adalah anak buah S yang bernama Petruk,” jelasnya.
Selanjutnya, tim melanjutkan pengembangan ke Rutan Palangka Raya dengan mengamankan narapidana S dan Petruk.
Dari interogasi terungkap bahwa Petruk mendapatkan barang dengan cara diantar langsung oleh S ke selnya.
Selanjutnya, barang tersebut dikemas oleh Petruk untuk diserahkan kepada tamping bernama Al.
“Kemudian Al (satu sel dengan Petruk) menyerahkan barang kepada Er (teman Petruk) yang selanjutnya diduga meletakkan barang di Aula Komplek Islamic Center Masjid Raya Jalan G Obos,” ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan ini, pihaknya mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.260 gram yang terbagi atas satu bungkus besar plastik kemasan teh cina dan dua bungkus sedang plastik bening.
Pada tanggal 5 Januari 2025, telah berkoordinasi dengan Kakanwil Kemenkumham Kalteng dan Kadivpas Kalteng untuk pemeriksaan warga binaan lapas (WBP) atas nama S, Petruk, dan R.
Berdasarkan keterangan dari tiga orang WBP tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan WBP atas nama Al.
“Pada tanggal 8 Januari 2025, dilakukan pemeriksaan terhadap petugas Rutan atas nama D, As, Ef, Fr, di mana didapatkan fakta-fakta bahwa pada hari Sabtu, tanggal 4 Januari 2025, sekitar jam 10:00 WIB, si D (petugas Rutan) dihubungi oleh DH (istri S) yang bermaksud mengantarkan barang narkotika jenis sabu ke S,” ujar Joko.
Sekitar jam 14:00 WIB, D (petugas rutan) bertemu dengan DH (istri S) di parkiran rutan, di mana saat itu mengendarai mobil Brio.
Setelah bertemu, petugas rutan D mengambil bungkusan dengan bag Alfamart warna biru dan membawa masuk ke Rutan Kelas II Palangka Raya.
“Pada saat masuk ke rutan, narkotika jenis sabu seberat 2 kg tersebut tidak dilakukan pemeriksaan secara teliti oleh petugas atas nama Ef tetapi hanya melihat bungkusan warna hijau,” ujarnya.
Setelah itu, narkotika jenis sabu diserahkan oleh petugas lapas atas nama D ke S, di mana diberikan upah Rp5.000.000 dengan cara transfer.
Setelah narkotika diterima oleh S, selanjutnya dibagi menjadi tiga, yaitu 1,2 kg untuk pesanan Ft, 5 ons untuk Ch, dan 3 ons untuk pesanan R.
“Untuk narkotika jenis sabu pesanan Ch sudah diambil oleh pemesan pada hari Minggu, tanggal 5 Januari 2025, sekitar jam 10:00 WIB,” ucapnya.
Selain menetapkan tersangka pada nama-nama yang terlibat peredaran gelap narkoba di lingkungan masyarakat dan lapas tadi, pihaknya juga menetapkan dua orang petugas rutan Kelas II A Palangka Raya sebagai tersangka.
“Yakni MAM dan DMS, lalu seorang WBP berinisial AI,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: Narkoba
-
/data/photo/2024/06/25/667a8d7e6d25a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Peredaran Narkoba di Rutan Palangka Raya Terbongkar, Sabu Seberat 1 Kg Lebih Diamankan, Libatkan Petugas Rutan Regional 11 Januari 2025
-

Menanti Sidang Banding Usai 18 Anggota Polisi Dijatuhi Sanksi Kasus Pemerasan Penonton DWP – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 18 anggota polisi dijatuhi sanksi beragam mulai pemecatan, demosi 5 tahun hingga 8 tahun atas kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Seluruh terduga pelanggar yang dijatuhkan vonis telah menyatakan banding atas sanksi tersebut.
Komisioner Kompolnas M Choriul Anam menuturkan sidang banding itu akan dilaksanakan usai proses etik benar-benar rampung.
“Kalau sidang banding saya harap memang tunggu ini berakhir semua hingga kontruksi peristiwa mulai dari atas sampai bawah clear dulu,” ucap Anam kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).
Menurutnya, kontruksi peristiwa menjadi bagian penting untuk membuat perkara pemerasan ini terang benderang.
“Kalau enggak, konstruksinya bisa enggak karuan,” imbuhnya.
Pelanggar anggota polisi terbujti mengamankan penonton konser DWP terdiri dari Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasannya.
Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, pelanggar diminta untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri.
Selain itu pelanggar diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
Pelanggar juga ditempatkan dalam tempat khusus selama 20 hari terhitung mulai 27 Desember 2024 hingha 15 Januari 2025.
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Berikut daftar Polisi yang telah dijatuhkan sanksi etik:
1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi PTDH
2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward disanksi PTDH
3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH
4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun
5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin didemosi 8 tahun
6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik dihukum demosi 8 tahun
7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto didemosi 5 tahun
8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom didemosi 5 tahun
9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto didemosi 5 tahun
10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono didemosi 5 tahun
11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun
12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun
13. Mantan Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun
14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, didemosi 5 tahun
15. Mantan Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone, 8 tahun demosi
16. Mantan Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus AKP Rio Hangwidya Kartika, 8 tahun demosi
17. Mantan Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite, 5 tahun demosi
18. Mantan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, Iptu Agung Setiawan, 6 tahun demosi
-
/data/photo/2025/01/10/6780d31d1cd32.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Polisi Ajukan Banding Usai Didemosi Terkait Pemerasan Penonton DWP Megapolitan 11 Januari 2025
4 Polisi Ajukan Banding Usai Didemosi Terkait Pemerasan Penonton DWP
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebanyak empat
polisi
mengajukan banding usai dihukum demosi hingga delapan tahun terkait kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Keempat polisi tersebut adalah eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran Ipda Win Stone, eks Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Rio Hangwidya Kartika, eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite, dan eks Kanit 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Agung Setiawan.
“Iya (mengajukan banding),” ungkap Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2025).
Menurut hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat (10/1/2025), keempat polisi itu dijatuhi sanksi demosi dan penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
“AKP RH demosi delapan tahun, Ipda W demosi delapan tahun, Iptu AS demosi enam tahun, Bripka RS demosi lima tahun,” ujar Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2025).
Kompolnas mengetahui hasil tersebut karena memantau langsung sidang KKEP yang berlangsung di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya selama beberapa hari terakhir.
Dengan demikian, sebanyak 18 polisi telah menjalani sidang kode etik. Hanya saja, tidak menutup kemungkinan ada penambahan polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan
penonton DWP
.
“Insya Allah ada penambahan dan cukup signifikan,” ujar Anam.
Adapun sebelumnya sebanyak 14 pelanggar telah menjalani sidang etik, dengan rincian tiga orang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan 11 pelanggar lainnya dikenai sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.
Berikut daftar 14 polisi yang telah menjalani sidang etik:
1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dipecat dengan tidak hormat karena terbukti membiarkan bawahannya melakukan pemerasan terhadap korban.
2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Wahyu Tri Haryanto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Ready Pratama, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Briptu Dodi, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/07/08/668ba3932c217.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Polisi Peras Penonton DWP Dihukum Demosi hingga 8 Tahun Megapolitan 11 Januari 2025
4 Polisi Peras Penonton DWP Dihukum Demosi hingga 8 Tahun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebanyak empat polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran dihukum demosi terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Keempat polisi tersebut adalah eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran Ipda Win Stone, eks Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Rio Hangwidya Kartika, eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite, dan eks Kanit 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Agung Setiawan.
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada mereka dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat (10/1/2025).
“AKP RH demosi delapan tahun, Ipda W demosi delapan tahun, Iptu AS demosi enam tahun, Bripka RS demosi lima tahun,” ujar Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2025).
Bukan hanya itu, keempat polisi itu juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
Kompolnas mengetahui hasil tersebut karena memantau langsung sidang KKEP yang berlangsung di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya selama beberapa hari terakhir.
Dengan demikian, sebanyak 18 polisi telah menjalani sidang kode etik. Hanya saja, tidak menutup kemungkinan ada penambahan polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan
penonton DWP
.
“Insya Allah ada penambahan dan cukup signifikan,” ujar Anam.
Adapun sebelumnya sebanyak 14 pelanggar telah menjalani sidang etik, dengan rincian tiga orang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan 11 pelanggar lainnya dikenai sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.
Berikut daftar 14 polisi yang telah menjalani sidang etik:
1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dipecat dengan tidak hormat karena terbukti membiarkan bawahannya melakukan pemerasan terhadap korban.
2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Wahyu Tri Haryanto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Ready Pratama, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Briptu Dodi, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Bertambah, Kompolnas Sebut Ada 4 Polisi yang Disidang KKEP Soal Pemerasan DWP Hari Ini
JAKARTA – Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyebut ada dua polisi lain yang turut menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, hari ini. Sehingga, total ada empat polisi yang diadili secara internal.
“Ada empat terduga pelanggar hari ini,” ujar Choirul Anam kepada VOI, Jumat, 10 Januari.
Kedua terduga pelanggar yang dimaksud yakni AKP RH dan Bripka RS. Sebelum dimutasi dalam rangka pemeriksaan, mereka merupakan eks anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polsek Kemayoran.
“AKP RH dan Bripka RS,” kata Choirul Anam.
Untuk dua polisi lainnya yakni Ipda W dan Iptu AS. Bila merujuk Surat Telegram (ST) yang diterbitkan Polda Metro Jaya dengan nomor ST/429/XII/KEP.2024, identitas dari Ipda W yakni Win Stone yang merupakan eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran.
Sementara untuk Iptu AS merupakan Agung Setiawan yang sempat menjabat Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Sebelumnya, 14 anggota Polri telah disidang etik terkait kasus pemerasan penonton DWP.
Mereka adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia, yang seluruhnya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain itu, Kompol Dzul Fadlan, Iptu SM, AKP Fauzan, dan S menerima sanksi demosi selama 8 tahun.
Sementara itu, Brigadir FRS, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, Bripka Wahyu Tri Haryanto, Brigadir Dwi Wicaksono, Briptu D, dan Bripka Ready Pratama, serta Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun.
-

Kompolnas Ungkap Jumlah Polisi Terlibat Pemerasan DWP 2024 Bakal Bertambah Signifikan – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan jumlah polisi yang terlibat kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 masih memungkinkan bertambah.
“Insya Allah ada penambahan dan signifikan,” katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Menurutnya, tidak hanya jumlah anggota terlibat yang bertambah tetapi nominal uang hasil pemerasan.
Anam menyebut bahwa uang yang diminta terhadap penonton DWP agar dibebaskan dari pemeriksaan tes narkoba tak bisa dipukul rata.
“Masing-masing punya angka sendiri-sendiri, tergantung siapa orangnya, tergantung siapa yang dampingnya orang tersebut, dan bagaimana model komunikasi mereka. Masing-masing punya angka sendiri-sendiri, berbeda-beda jumlahnya,” tambahnya
Namun dari seluruh pemerasan itu muncul nominal seperti yang telah disampaikan yakni Rp 2,5 miliar.
“Tapi itu bisa berkembang kalau ada perkembangannya. Karana memang lagi di track ulang,” ujar Anam.
Anam menyebut sidang kode etik terhadap 18 anggota dilakukan secara simultan di Divpropam Polri dan Bid Propam Polda Metro Jaya.
Saat ini seluruh anggota sudah menjalani sidang etik di mana tiga anggota di antaranya dipecat dan sisanya didemosi 5 tahun sampai 8 tahun.
Berikut daftar 14 polisi yang telah disidang etik:
1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.
2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan, didemosi 8 tahun. Di terbukti memeras korban.
15. Mantan Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran Ipda Win Stone.
16. Mantan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Agung Setiawan.
17. Mantan Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Rio Hangwidya Kartika.
18. Mantan Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite
-
/data/photo/2025/01/10/6780d31d1cd32.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi yang Terlibat dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP Kemungkinan Akan Bertambah Megapolitan 10 Januari 2025
Polisi yang Terlibat dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP Kemungkinan Akan Bertambah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
Kompolnas
) Muhammad Choirul Anam mengungkapkan, kemungkinan besar akan ada penambahan jumlah polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Untuk diketahui, sebelumnya telah ada 18 anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Insya Allah ada penambahan dan cukup signifikan,” ujar Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).
Anam tidak menyebutkan secara rinci jumlah tambahan polisi yang terlibat dalam kasus
pemerasan penonton DWP
.
Namun, ia menyampaikan bahwa sidang etik yang digelar oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota yang terlibat masih berlangsung di dua lokasi secara bersamaan.
“Sidang pertama berlangsung di Mabes Polri untuk anggota berpangkat perwira menengah (pamen). Sementara itu, sidang kedua digelar di Polda Metro Jaya untuk anggota dengan pangkat yang lebih rendah,” jelasnya.
Anam menambahkan, sidang di kedua lokasi memiliki fokus pemeriksaan yang berbeda, tergantung pada peran masing-masing terduga pelanggar.
“Di Mabes Polri, pendalaman lebih berfokus pada aspek perencanaan karena melibatkan pelanggar di level yang lebih tinggi. Sementara itu, sidang di Polda Metro Jaya lebih banyak membahas pelaksanaan di lapangan,” ungkap Anam.
Lebih lanjut, Anam menjelaskan bahwa proses penelusuran sudah dilakukan secara mendalam untuk mengurai latar belakang kejadian ini.
“Hingga kemarin, sudah dilakukan penguraian yang cukup detail sehingga menjadi jelas apa latar belakang dan alasan terjadinya peristiwa ini,” pungkasnya.
Adapun sebanyak 14 pelanggar telah menjalani sidang etik, dengan rincian tiga orang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan 11 pelanggar lainnya dikenai sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.
Berikut daftar 14 polisi yang telah menjalani sidang etik:
1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dipecat dengan tidak hormat karena terbukti membiarkan bawahannya melakukan pemerasan terhadap korban.
2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Wahyu Tri Haryanto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Ready Pratama, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Briptu Dodi, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.
14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Hari Ini Dua Anggota Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP di Polda Metro Jaya – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggotanya atas kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Sidang KKEP hari ini digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).
Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan dua anggota yang di sidang etik ialah Ipda W dan Iptu AS.
“Ipda W san Iptu AS (di sidang etik, red),” katanya kepada wartawan.
Ipda Win Stone pada saat itu menjabat Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran kemudian dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa).
Iptu Agung Setiawan pada saat itu menjabat Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus kemudian dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa).
Keduanya saat ini di mutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.
“Sidang etik digelar di Polda Metro Jaya karena terduganya bukan dari Polda, namun level bawahnya nanti akan di PMJ semua yang level di bawah Polda,” ucap Anam.
Meski begitu, kata Anam, sidang etik kasus pemerasan DWP ini tetap asistensi Mabes Polri.
Sebelumnya, ada 14 terduga pelanggar menjalani sidang etik, di mana 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 11 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum.
Berikut daftar 14 polisi yang telah disidang etik:
1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.
2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan, didemosi 8 tahun. Di terbukti memeras korban.

