Kasus: Narkoba

  • Aksi Penyelundupan Ponsel dalam Roti Dipergokli Petugas Lapas Banyuwangi, Sanksi Berat bagi si Napi

    Aksi Penyelundupan Ponsel dalam Roti Dipergokli Petugas Lapas Banyuwangi, Sanksi Berat bagi si Napi

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

    TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Seorang penjenguk narapidana di Lapas Kelas IIA Banyuwangi berinisial B nekad menyelundupkan telepon genggam.

    Modusnya, B menyelundupkan handphone di dalam roti pada Sabtu (8/1/2025).

    B rencananya akan menyerahkan handphone itu kepada narapidana kasus narkotika berinisial AL. Akan tetapi, upaya penyelundupan digagalkan petugas Lapas.

    Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono menyebut, penyelundupan ponsel itu dilakukan oleh saudara kandung narapidana.

    “AL sendiri merupakan saudara kandung dari B,” kata dia.

    Ia menjelaskan, handphone ditemukan saat petugas pada pos pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh B. 

    “Awalnya tidak ada hal yang mencurigakan, namun ketika petugas membelah roti yang dibawa oleh B terdapat barang yang mengganjal, petugas lantas merobek roti tersebut dan terdapat handphone di dalamnya,” ujarnya. 

    Agus menjelaskan, atas temuan tersebut petugas mengamankan B dan memanggil napi AL untuk diinterogasi dan dimintai keterangan. 

    “Keduanya tak bisa mengelak dan mengakui bahwa B akan menyelundupkan handphone tersebut kepada AL yang tidak lain adalah saudaranya,” ungkapnya

    Menurutnya, tindakan yang dilakukan petugas pada pos wasrik itu sudah sesuai dengan SOP, yakni memeriksa setiap barang maupun makanan yang akan masuk ke dalam Lapas.

    Hal itu guna meminimalisir masuknya barang terlarang kedalam Lapas yang dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). 

    “Dalam beberapa kesempatan sering kami himbau agar petugas selalu waspada dan teliti terhadap barang yang akan masuk ke dalam Lapas, para warga binaan pun selalu kami wanti-wanti untuk tidak mencoba memasukkan barang terlarang,” imbuhnya. 

    Tindakan itu, lanjut Agus, juga sebagai langkah untuk mewujudkan Lapas Banyuwangi yang bebas dari peredaran handphone, pungli dan narkoba. 

    “Kami akan menindak tegas bagi siapapun yang terbukti melanggar setiap aturan yang ada,” tegasnya. 

    Kini, AL diberi sanksi dengan ditempatkan pada staft sel dan akan dicabut hak-haknya selama beberapa waktu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

    “Untuk B selaku pengirim barang akan kami berikan sanksi larangan untuk melakukan kunjungan ke Lapas, baik untuk sekedar menitipkan barang dan makanan maupun melakukan kunjungan tatap muka,” pungkasnya.

  • Biden Beri Remisi untuk 2.500 Napi AS, Terbanyak dalam Sehari

    Biden Beri Remisi untuk 2.500 Napi AS, Terbanyak dalam Sehari

    Washington DC

    Menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memberikan remisi kepada nyaris 2.500 narapidana yang dihukum karena pelanggaran narkoba tanpa melibatkan kekerasan. Gedung Putih menyebutnya sebagai pemberian remisi terbesar dalam sehari sepanjang sejarah AS.

    Para narapidana yang mendapatkan remisi, seperti dilansir AFP, Sabtu (18/1/2025), merupakan mereka yang telah menjalani “masa hukuman yang jauh lebih lama” dibandingkan dengan hukuman yang akan mereka terima berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini.

    Biden menyebut langkah ini sebagai “langkah penting untuk memperbaiki kesalahan historis, memperbaiki kesenjangan hukuman, dan memberikan kesempatan kepada individu-individu yang layak untuk kembali kepada keluarga mereka”.

    “Dengan tindakan ini, saya sekarang telah memberikan lebih banyak pengampunan individu dan keringanan hukuman dibandingkan setiap presiden lainnya dalam sejarah AS,” ucap Biden dalam pernyataannya pada Jumat (17/1) waktu setempat.

    Dia menambahkan bahwa dirinya mungkin akan memberikan lebih banyak pengampunan dan keringanan hukuman sebelum menyerahkan jabatan kepada Presiden terpilih AS Donald Trump pada Senin (20/1) pekan depan.

    Bulan lalu, Biden memberikan keringanan hukuman terhadap 37 terpidana mati federal, dari total 40 terpidana mati federal, dengan mengubah hukuman mereka menjadi penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

  • Anak Majikan Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Satpam di Bogor, Terancam 20 Tahun Penjara – Halaman all

    Anak Majikan Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Satpam di Bogor, Terancam 20 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Abraham Michael, anak majikan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap satpamnya, Septian (37), di Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.

    Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, dalam keterangannya kepada TribunnewsBogor.com.

    Abraham Michael melakukan tindakan pembunuhan terhadap Septian, Jumat (17/1/2025).

    Setelah kejadian, ia langsung diperiksa oleh pihak kepolisian.

    “Statusnya sudah naik menjadi tersangka,” ujar Eko Prasetyo.

    Abraham dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja.

    Abraham pun terancam hukuman 15 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

    “Atau Pasal 351 ayat 3 yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho.

    Di sisi lain, pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman terkait adanya unsur berencana.

    “Untuk itu (berencana) kita masih lakukan pendalaman. Sementara ini kita tetapkan sebagai tersangka dulu dan dijerat Pasal 338 KUHP,” tandasnya.

    Dalam pemeriksaan, Abraham terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis.

    “Untuk indikasi gangguan jiwa belum tahu. Cuman yang jelas tadi sudah di cek urine dia positif narkoba jenis tembakau sintetis,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo di Mako Polresta.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kegiatan Ammar Zoni di Penjara Akibat Kasus Narkoba, Dokter Kamelia: Dia Jadi Marbot Masjid

    Kegiatan Ammar Zoni di Penjara Akibat Kasus Narkoba, Dokter Kamelia: Dia Jadi Marbot Masjid

    Jakarta, Beritasatu.com – Dokter gigi Kamelia mengungkapkan kegiatan selebritas Ammar Zoni selama mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat atas kasus narkoba. Ia menyebut, Ammar Zoni menjadi marbot masjid.

    “Selama di penjara, dia (Ammar Zoni) itu menjadi marbot masjid,” kata dokter gigi Kamelia dikutip dari channel YouTube, Sabtu (18/1/2025).

    Dokter gigi Kamelia mengatakan, aktifitas setiap hari Ammar Zoni di dalam penjara hanya dilakukan di masjid.

    “Tiga puluh menit sebelum adzan Bang Ammar sudah harus siap-siap membersihkan masjid,” tuturnya.

    “Dia itu hampir setiap hari menghabiskan waktu di masjid,” ungkapnya lagi.

    Selain menjadi marbot masjid, Kamelia mengaku, banyak perubahan yang sudah dilakukan oleh mantan suami Irish Bella tersebut.

    “Dia sekarang jauh lebih fresh, semangat untuk hidup dan mungkin karena ada pekerjaan ini dia jadi lebih semangat,” tuturnya.

    “Dahulu kan enggak terurus. Kalau, sekarang tidak berewok, rambut sudah dipotong, sudah rapih tetapi badannya tidak segemuk pas pertama kali tertangkap, badannya kurusan. Pokoknya, sudah beda banget deh,” tutup dokter gigi Kamelia yang menjelaskan kegiatan Ammar Zoni selama di penjara atas kasus narkoba.

  • Dihadiri Menko Yusril, Sejumlah Jurnalis Raih Penghargaan Lomba Karya Jurnalistik Iwakum 2025 – Halaman all

    Dihadiri Menko Yusril, Sejumlah Jurnalis Raih Penghargaan Lomba Karya Jurnalistik Iwakum 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA – Sejumlah jurnalis meraih penghargaan dalam lomba karya jurnalistik yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). 

    Penyerahan penghargaan dan hadiah dilakukan dalam Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum 2025 yang digelar di Hotel Sofyan, Jakarta, Jumat (17/1/2025) malam.

    Penyerahan dilakukan secara langsung oleh sejumlah menteri, pejabat negara, dan pegiat hukum.

    Di antaranya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Hiariej atau Eddy Hiariej; mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro; Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar; komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam; Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur; mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo; dan advokat Deolipa Yumara.

    Dalam lomba karya jurnalistik ini, jurnalis CNNIndonesia.com Feri Agus Setyawan meraih juara pertama untuk kategori karya tulis pemberitaan berjudul “Darurat Mafia Hukum dan Momentum Bersih-Bersih Pemerintahan Baru”. 

    Untuk juara 2 karya tulis diraih Rahel Narda Chaterine dari Kompas.com dengan karya berjudul “Bola Panas OTT di Tangan Pimpinan KPK Baru, Masih Relevan”. 

    Kemudian, juara 3 diraih Yakub Pryatama Wijayaatmaja dari Media Indonesia dengan judul “Pemulangan Napi Asing Disertai Pamrih”, dan juara favorit diraih Yogi Anugrah dari CNNIndonesia.com dengan karya berjudul “Sesat Pikir Capim KPK soal Usulan Penghapusan OTT”. 

    Sementara, pewarta foto Radar Semarang Nur Chamim meraih juara pertama untuk kategori karya fotografi atas foto bertajuk “Solidaritas Penembakan Pelajar di Semarang”. 

    Untuk juara 2 kategori karya foto diraih Mochamad Risyal Hidayat dari Antara dengan karya berjudul “Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polresta Samarinda”, disusul Hendra A. Setyawan dari Kompas yang meraih juara 3 dengan karya “Uang Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang”, kemudian Dipta Wahyu dari Jawa Pos menyabet juara favorit dengan karya “Berikan Hak Suara”. 

    Para pemenang menyisihkan ratusan karya tulis dan foto dengan tema “Wajah Hukum Pemerintahan Baru”.

    Ratusan karya itu dinilai Andi Samsan Nganro, pakar hukum dari Trisakti Albert Aries, dan editor Kompas.com Bayu Galih selaku dewan juri untuk kategori karya tulis serta mantan Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Reno Esnir, dosen fotografi IISIP Melly Riana Sari, dan Sekretaris Departemen Media Sosial Iwakum Dwi Arief Hidayat selaku dewan juri untuk kategori karya foto. 

    Yusril menyampaikan selamat kepada para pemenang lomba karya jurnalistik Iwakum. 

    Yusril juga mengajak seluruh jurnalis untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam menyebarluaskan berita-berita hukum, dan memberikan pemahaman atau pengertian yang benar tentang berbagai peristiwa hukum yang terjadi di negara kita ini.

    “Agar dapat dipahami oleh masyarakat dengan seluas-seluasnya,” ucap Yusril dalam sambutannya. 

    Ajakan ini disampaikan Yusril mengingat tingginya berita hoaks yang tidak jelas asal-usulnya. 

    Ia meyakini jurnalis, baik cetak maupun elektronik, bekerja secara profesional dalam menyajikan informasi kepada masyarakat. 

    “Tentu beda dengan media sosial yang siapa saja bisa membuat berita. Saya yakin akan meningkatkan prestasi di waktu-waktu yang akan datang,” katanya. 

    Eddy Hiariej berharap lomba dan apresiasi karya jurnalistik dapat terus digelar. 

    Menurutnya, acara semacam ini penting untuk meningkatkan wawasan jurnalis, terutama di bidang hukum. 

    “Dengan wawasan wartawan hukum kita itu bisa memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat melalui tulisan-tulisannya di berbagai media,” kata dia.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan dalam acara Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum 2025, di Hotel Sofyan, Jakarta, Jumat (17/1/2025). (Tribunnews.com/HO)

    Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil mengatakan, lomba karya jurnalistik ini bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan wadah bagi para jurnalis untuk menunjukkan dedikasi, integritas, dan kreativitas dalam menyampaikan informasi, khususnya di ranah hukum.

    “Melalui karya jurnalistik, kita dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan penegak hukum, memastikan bahwa keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Kamil.

    “Saya mengapresiasi semangat dan kerja keras seluruh Panitia dan Pengurus Ikatan Wartawan Hukum yang telah bekerja keras menyiapkan acara ini hingga terselenggara dengan baik,” sambungnya.

    Sementara itu, Sekjen Iwakum Ponco Sulaksono berharap acara ini dapat menjadi motivasi untuk terus berkarya dan berinovasi, serta memperkuat peran jurnalis dalam mengawal penegakan hukum yang adil dan berintegritas.

    “Kami menyampaikan terima kasih atas kesediaan para menteri, pejabat negara, advokat dan masyarakat sipil dalam acara Iwakum malam ini yang menunjukkan dukungan terhadap pers dalam memberikan informasi mengenai kondisi hukum di Indonesia,” kata Ponco.

     

  • Update Kasus Pemerasan Penonton DWP: Tiga Perwira Polisi Disanksi Demosi 1-8 Tahun – Halaman all

    Update Kasus Pemerasan Penonton DWP: Tiga Perwira Polisi Disanksi Demosi 1-8 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri kembali menjatuhkan sanksi terhadap tiga anggota melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

     

    Tiga anggota tersebut disidang etik di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 1 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025).

     

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan tiga anggota pelanggar yang disidang ialah AB, AJH, dan DM.

     

    AB yang dimaksud adalah AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, AJH adalah AKP Abad Jaya Harefa, dan DM ialah AKP Derry Mulyadi.

     

    “AB dan DM demosi 8 tahun dan AJH demosi satu tahun,” kata Erdi dikutip Sabtu (18/1/2025).

     

    “Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi di luar fungsi penegakan hukum (reserse),” sambung Erdi.

     

    Ketiga pelanggar menyatakan banding atas putusan sidang etik.

    Lebih jauh, Erdi menuturkan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

     

    Keduanya diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

     

    Majelis sidang KKEP menyatakan kedua pelanggar terbukti menangkap WN asal Malaysia yang diduga menyalahgunakan narkoba saat konser DWP di Jiexpo Kemayoran.

    Kemudian ada permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya terhadap penonton yang diamankan.

     

    Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

     

     

  • Razia Narkoba, 20 Pengunjung Neon Club Brassery Surabaya Dites Urine

    Razia Narkoba, 20 Pengunjung Neon Club Brassery Surabaya Dites Urine

    Surabaya (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya bersama Satpol PP melakukan razia narkoba di Neon Club Brassery, Jalan Gubeng, Jumat (17/1/2025) malam. Dalam razia tersebut, 20 pengunjung menjalani tes urine.

    Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol Heru Prasetyo, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah pengawasan rutin terhadap usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya sekaligus upaya menyaring korban penyalahgunaan narkoba.

    “Kegiatan ini rutin kami lakukan untuk menyaring korban penyalahgunaan narkoba, sekaligus mengawasi RHU di Surabaya,” jelas Heru.

    Sebanyak 12 pria dan 8 wanita menjadi sasaran pemeriksaan. Dari hasil tes urine, tidak ditemukan pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba.

    “Kami tidak menemukan pengunjung yang urinenya positif. Semuanya negatif,” ungkap Heru.

    Heru menegaskan, razia narkoba seperti ini akan terus dilakukan secara berkala di berbagai tempat hiburan di Surabaya. “Kami tidak akan lelah untuk memerangi narkoba karena hal itu bisa merusak generasi bangsa,” tutupnya. [ang/beq]

  • Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom Raih Penghargaan Khusus dari Pemerintah AS

    Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom Raih Penghargaan Khusus dari Pemerintah AS

    loading…

    DEA atau Badan Narkotika Nasional Amerika Serikat memberikan penghargaan Superior Honor and Career Achievement Award kepada Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom. Foto: Ist

    JAKARTA – Drug Enforcement Administration (DEA) atau Badan Narkotika Nasional Amerika Serikat memberikan penghargaan Superior Honor and Career Achievement Award kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap efektivitas kinerja pemberantasan narkotika dan terorisme di Indonesia.

    Selain Marthinus, DEA juga memberikan penghargaan Outstanding Cooperation in the Field of Counter-Narcotics Law Enforcement kepada Kepala Sub Direktorat Intelijen Teknologi Direktorat Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan BNN Satria Oktoreza.

    DEA juga menganugerahi Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, penghargaan Superior Performance Award atas kontribusi luar biasanya di bidang kerja sama internasional serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Penyerahan penghargaan dilakukan di kediaman Dubes AS untuk Indonesia di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Duta Besar AS untuk Indonesia Kamala Shirin Lakhdhir mengatakan, AS dan Indonesia menghadapi tantangan besar terkait narkoba.

    “Amerika dan Indonesia serta negara-negara di seluruh dunia menghadapi tantangan besar dalam memerangi organisasi perdagangan narkotika internasional,” ujar Kamala dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025).

    Di situs Kedubes AS untuk Indonesia disebutkan DEA bekerja sama erat dengan penegak hukum Indonesia, berkontribusi pada suksesnya ratusan penyelidikan, penyitaan, dan penangkapan.

    Country Attache US-DEA untuk Indonesia Bryan MBarger menyebutkan Marthinus telah menjalani karier yang cemerlang melayani rakyat Indonesia, dalam hal pemberantasan terorisme dan peredaran narkoba.

    Sedangkan, Satria Oktoreza dianggap berhasil memimpin koordinasi dengan mitra internasional seperti DEA yang berdampak pada pemberantasan kejahatan terkait narkotika.

    Sementara, Ivan Yustiavandana dianggap berhasil dalam mengkoordinasikan kerja sama dengan mitra internasional seperti DEA dalam pemberantasan kejahatan pencucian uang.

    Turut hadir pula dalam penganugerahan yakni Komjen Pol (Purn) Gorries Mere, tokoh intelijen dan militer AM Hendropriyono, politikus Osman Sapta Odang, jurnalis senior Karni Ilyas, sejumlah pejabat BNN, PPATK, serta Kementerian Luar Negeri.

    (jon)

  • Kompolnas Desak Anggota Polri Pelaku Pemerasan Penonton DWP juga Disanksi Pidana Sesuai Perannya – Halaman all

    Kompolnas Desak Anggota Polri Pelaku Pemerasan Penonton DWP juga Disanksi Pidana Sesuai Perannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Puluhan anggota Polri sudah mendapatkan sanksi berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan demosi terkait kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) melalui sidang kode etik.

    Namun, hingga saat ini masih belum bisa dipastikan apakah anggota yang melakukan pemerasan tersebut akan diseret ke ranah pidana atau tidak.

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI mendesak agar para pelanggar ini tak hanya disanksi etik saja melainkan dijerat pidana sesuai dengan perannya.

    “Peristiwa tersebut dekat sekali dengan peristiwa pidana. Oleh karenanya memang ya tidak cukup hanya dengan etik, tapi juga harus pidana,” kata Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat dihubungi, Sabtu (18/1/2025).

    Anam menyebut dalam sidang etik yang juga diawasi pihaknya, struktur peristiwa pemerasan sudah tergambarkan dengan jelas.

    Sehingga, proses pidana juga sejatinya harus diterapkan terhadap para pelanggar tersebut.

    “Nah banyak hal yang terurai, siapa pelakunya, karakter peristiwanya, kurang lebih bagaimana logic pembuktiannya ya, cukup detil, dan kami apresiasi terhadap proses ini,” tuturnya.

    “Uraian-uraian yang sudah terjadi, khususnya ketika itu diuji dalam sidang etik terus peristiwa itu dianggap tercela ya, bahkan ada yang putusan PTDH dan demosi yang cukup panjang,” ucapnya.

    Untuk informasi, sejauh ini sudah ada 28 anggota Polri yang menjalani sidang kode etik terkait perkara tersebut.

    Tiga anggota di antaranya mendapat sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), salah satunya mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. 

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kombes Donald melakukan pembiaran anggotanya memeras.

    “Hasil sidang terlihat dan perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2024).

    “Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan,” sambungnya.

    Duduk Perkara Kasus Pemerasan

    Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp 32 miliar.

    Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

    “Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

    DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

    “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

    Namun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

    “Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

    “Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

    Demikian pula dengan jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

    Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

    “Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

    Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

    Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

    “Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya,” ujarnya.

  • Poligami ASN Diperbolehkan, Perceraian Diatur Ketat

    Poligami ASN Diperbolehkan, Perceraian Diatur Ketat

    JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

    Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 yang dinilai sudah tidak relevan.

    Pergub tersebut terdiri atas delapan bab, mencakup berbagai ketentuan mulai dari pelaporan perkawinan, izin poligami, izin atau keterangan perceraian, hingga hak atas penghasilan serta pendelegasian wewenang. Berikut beberapa poin utama dari aturan baru tersebut:

    Dalam Bab II, disebutkan bahwa ASN yang telah menikah diwajibkan untuk melaporkan perkawinannya paling lambat satu tahun setelah pernikahan berlangsung. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Izin Poligami

    Pergub ini juga mengatur bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. Jika tidak, ASN tersebut akan dikenai hukuman disiplin berat.

    Izin poligami hanya dapat diberikan jika ASN tersebut memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:  

    – Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.  

    – Istri mengalami cacat fisik atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.  

    – Istri tidak bisa melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.  

    – Mendapat persetujuan tertulis dari istri atau para istri.  

    – Memiliki penghasilan cukup untuk membiayai seluruh keluarga.  

    – Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak-anak.  

    Namun, izin tersebut tidak akan diberikan jika bertentangan dengan ajaran agama, melanggar peraturan perundang-undangan, atau alasan yang diajukan dianggap tidak rasional.

    Izin Perceraian

    ASN yang ingin mengajukan perceraian juga diwajibkan untuk mendapatkan izin tertulis dari pejabat berwenang sebelum mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan. Alasan yang dapat diterima untuk mengajukan perceraian mencakup, antara lain:  

    – Salah satu pihak berbuat zina.  

    – Salah satu pihak menjadi pemabuk, pecandu narkoba, atau penjudi yang sulit disembuhkan.  

    – Salah satu pihak meninggalkan pasangan selama 2 tahun tanpa alasan yang sah.  

    – Salah satu pihak dihukum penjara 5 tahun atau lebih setelah pernikahan.  

    – Kekerasan dalam rumah tangga yang membahayakan pasangan.  

    – Perselisihan atau pertengkaran terus-menerus tanpa harapan rujuk.

    Sebaliknya, permohonan izin perceraian dapat ditolak jika bertentangan dengan ajaran agama, tidak memenuhi alasan yang sah, atau jika alasan perceraian tidak masuk akal.

    Dengan diberlakukannya Pergub ini, Pemprov DKI Jakarta berharap agar ASN dapat lebih mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta menjaga keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga maupun profesional.

    Pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenakan sanksi berat, menegaskan pentingnya kepatuhan ASN terhadap aturan baru tersebut.