Kasus: Narkoba

  • Achmad Zaini Edarkan Sabu 29 Gram, Diringkus Polres Pasuruan

    Achmad Zaini Edarkan Sabu 29 Gram, Diringkus Polres Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil meringkus seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Pelaku bernama Achmad Zaini (31), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

    Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah tersangka yang berlokasi di Karangrejo. Zaini diamankan sstelah anggota Satreskoba mendapat informasi pengembangan dari kasus sebelumnya.

    “Kami mengamankan pelaku saat berada di dalam rumahnya. Penangkapan ini kami lakukan setelah mendapati informasi dari kasus sebelumnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, Selasa (21/1/2025).

    Agus juga mengatakan bahwa dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 18 kanting plastik. Dari masing-masing kantong, memiliki berat sabu yang berbeda-beda.

    Berat sabu dari masing-masing kantong memiliki berat 0,45 hingga 10,37 gram. Sementara berat total sabu yang berhasil diamankan polisi yakni 29,49 gram

    Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu buah timbangan digital merk CHQ warna hitam, dua bendel plastik klip, lima tabung PCR tube 2.0 ml, dan satu buah handphone merk OPPO warna hitam.

    “Saat ini pelaku sudah kami amankan dan kami tahan di Polres Pasuruan untuk dilakukan penyelidikan mendalam. Kami berkomitmen untuk terus membrantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan,” tutupnya.

    Diketahui Zaini sendiri telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 milyar. (ada/but)

  • Kapolres Pamekasan Imbau Personel Beri Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

    Kapolres Pamekasan Imbau Personel Beri Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengimbau seluruh personil di lingkungan Polres Pamekasan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas kepolisian.

    “Mari kita laksanakan tugas mulia ini dengan kerja yang ikhlas dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Sebab kemuliaan menjadi polisi bukan terletak pada harta, tahta, dan jabatan, tetapi pada profesionalisme dan tanggung jawab yang harus dituntaskan untuk memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan masyarakat,” ujar AKBP Hendra, Selasa (21/1/2025).

    Dalam arahannya, suksesor AKBP Jazuli Dani Iriawan ini juga mengingatkan seluruh personil untuk menjauhi tindakan yang melanggar hukum, khususnya terkait narkoba.

    “Maka dari itu kami juga mengingatkan seluruh personil agar menjauhi keterlibatan dalam kasus narkoba, jangan sekali-kali terlibat narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar, apalagi bandar. Karena akan merusak integritas dan mencoreng citra institusi,” tegasnya.

    Tak hanya itu, AKBP Hendra juga menyoroti pentingnya menjauhi perilaku yang dapat merusak citra institusi, seperti judi online dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

    “Kita harus menjaga nama baik institusi Polri dengan menjauhi segala bentuk pelanggaran, sekecil apa pun,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Kapolres Pamekasan juga berharap seluruh personil meningkatkan kedisiplinan dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pamekasan.

    Selain itu, ia menyampaikan komitmennya untuk mendukung program Asta Cita, yang menjadi prioritas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Program ini bertujuan meningkatkan penegakan hukum dan swasembada pangan nasional. [pin/beq]

  • China harap pemerintahan Trump pilih kerja sama, bukan konfrontasi

    China harap pemerintahan Trump pilih kerja sama, bukan konfrontasi

    Kami siap mengamankan kemajuan yang lebih besar dalam hubungan China-AS dari titik awal yang baru, memperluas kerja sama yang saling menguntungkan, menemukan cara yang tepat bagi kedua negara untuk hidup berdampingan di era baru

    Beijing (ANTARA) – Pemerintah China berharap Presiden ke-47 Amerika Serikat Donald Trump memilih untuk bekerja sama dengan Tiongkok, bukan konfrontasi.

    “Kedua negara akan memperoleh keuntungan dari kerja sama dan menuai kerugian dari konfrontasi, itulah yang ditunjukkan oleh sejarah hubungan China-AS,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning dalam konferensi pers di Beijing pada Senin (20/1).

    Hal itu disampaikan Mao Ning menjelang pelantikan Donald Trump sebagai Presiden ke-47. Donald Trump pada Senin (20/1) pukul 12:02 siang waktu Washington DC telah mengambil sumpah jabatan di Capitol Rotunda, Washington DC.

    “Kami selalu percaya bahwa perkembangan hubungan China-AS yang mantap, sehat, dan berkelanjutan akan melayani kepentingan bersama kedua negara dan merupakan hal yang diharapkan oleh masyarakat internasional,” tambah Mao Ning.

    Ia menyebut, mengikuti prinsip saling menghormati, hidup berdampingan secara damai, dan kerja sama yang saling menguntungkan, China siap bekerja sama dengan pemerintah AS yang baru untuk meningkatkan dialog dan komunikasi dan mengelola perbedaan dengan baik.

    “Kami siap mengamankan kemajuan yang lebih besar dalam hubungan China-AS dari titik awal yang baru, memperluas kerja sama yang saling menguntungkan, menemukan cara yang tepat bagi kedua negara untuk hidup berdampingan di era baru dan membawa manfaat bagi kedua negara dan dunia,” tambah Mao Ning.

    Trump mengambil sumpah jabatan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung John Roberts. JD Vance kemudian mengambil sumpah jabatan sebagai Wakil Presiden AS periode 2025-2029 dan dilanjutkan dengan penyampaian pidato pelantikan oleh Trump sebagai Presiden AS periode 2025-2029.

    Dalam pidato pelantikannya, Trump mengatakan akan segera mengesahkan aturan terkait penetapan status darurat nasional di perbatasan bagian selatan Amerika Serikat untuk menghentikan migrasi ilegal.

    Menurut Trump, pemerintahannya akan mengembalikan jutaan warga asing ilegal ke tempat asalnya serta engesahkan kartel narkoba ke dalam daftar organisasi teroris.

    Hal lain yang disampaikan adalah Trump ingin mengganti nama Teluk Meksiko menjadi Teluk Amerika dan mengambil kembali Terusan Panama dari negara Panama, seraya menambahkan bahwa AS menghabiskan lebih banyak uang dan kehilangan 38 ribu jiwa dalam pembangunan Terusan Panama.

    Dia mengatakan bahwa kapal-kapal AS dikenakan biaya yang sangat mahal dan tidak diperlakukan dengan adil dalam bentuk apa pun, termasuk Angkatan Laut AS.

    Terkait kondisi ekonomi AS, Trump menyebut AS sedang dalam kondisi darurat energi nasional karena adanya pengeluaran besar-besaran dan kenaikan harga energi yang menyebabkan krisis inflasi di AS.

    Karena itu, ia akan mengakhiri Green New Deal dan mencabut mandat kendaraan listrik untuk menyelamatkan industri otomotif AS sehingga masyarakat AS bebas untuk memproduksi dan membeli jenis mobil apapun.

    Tidak ketinggalan Trump juga menyatakan akan mengenakan tarif pajak kepada negara asing, dengan tujuan untuk memperkaya lagi negara AS.

    Dalam pidatonya, Presiden Donald Trump juga menegaskan AS hanya akan mengakui dua jenis kelamin yakni pria dan wanita.

    Trump juga berencana menghentikan kebijakan pemerintah yang mencoba merekayasa ras dan jenis kelamin secara sosial dalam sejumlah aspek, baik kehidupan umum maupun pribadi.

    Pewarta: Desca Lidya Natalia
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dedi Mulyadi Telepon Kapolda Jabar, Minta Keadilan untuk Kasus Pembunuhan Satpam di Bogor
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Januari 2025

    Dedi Mulyadi Telepon Kapolda Jabar, Minta Keadilan untuk Kasus Pembunuhan Satpam di Bogor Megapolitan 20 Januari 2025

    Dedi Mulyadi Telepon Kapolda Jabar, Minta Keadilan untuk Kasus Pembunuhan Satpam di Bogor
    Editor
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, mengecam keras peristiwa pembunuhan yang menimpa Satpam, Septian (37), oleh anak majikannya, Abraham, di Kota Bogor.
    Dedi mengklaim telah menghubungi Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan menuntut keadilan untuk istri korban, Dewi, serta keempat anaknya, agar pelaku dihukum sesuai perbuatannya.
    “Saya sudah telepon Pak Kapolda Jabar, kemudian Kapolda Jabar sudah bertanya ke Kapolres Bogor. Ternyata pelakunya si abang (anak majikan), karena marah sama Pak Septian, karena sering melaporkan ke nyona bahwa si abang sering pulang pagi,” kata Dedi dalam video pertemuan dengan istri korban yang diunggah di TikTok @dedimylyadiofficial, Senin (20/1/2024).
    Dedi juga mengungkapkan, Abraham, yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, ternyata positif menggunakan narkoba.
    Ia menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Bogor dan Kasat Reskrim yang sudah bertindak cepat dalam menyelidiki kasus ini.
    “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kita mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bogor dan Kasat Serse,” ujarnya.
    Dedi menegaskan bahwa dalam kasus ini, tidak ada yang kebal hukum, meskipun pelaku berasal dari keluarga mampu.
    Ia menekankan bahwa kasus pembunuhan tetap harus diungkap tanpa memandang status sosial pelaku.
    “Enggak ada urusan. Mau orang kaya, mau pembunuhnya siapapun, kalau pembunuhan pasti diungkap dan terungkap siapa pun pelakunya. Menurut saya di abad ini enggak ada lagi orang beking-bekingan. Enggak usah takut,” tegas Dedi.
    Pernyataan tersebut mencerminkan komitmennya untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
    Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena pelaku adalah anak dari majikan korban yang memiliki latar belakang sosial yang lebih tinggi.
    Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (17/1/2025) dini hari, di mana korban tewas akibat luka tusuk di bagian perut.
    Setelah kejadian, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris (AKP) Aji Riznaldi berujar, pelaku bernama Abraham diduga membunuh korban karena sakit hati.
    Korban disebut kerap melaporkan perilaku tersangka kepada orangtuanya, terutama karena tersangka sering pulang malam.
    “Motifnya untuk sementara karena sakit hati karena korban ini sering melaporkan tersangka ke ibunya suka pulang malam,” ungkap Aji pada Senin (20/1/2025).
    Aji menuturkan, hal itu menjadi pemicu antara korban dengan pelaku terlibat cekcok hingga akhirnya terjadi pembunuhan.
    “Kejadian (pembunuhan) itu sempat disaksikan oleh karyawan yang lain. Kemudian mereka langsung melaporkan ke pihak kepolisian,” tambah Aji.
    Kini, Polisi telah menetapkan Abraham sebagai pelaku pembunuhan. Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ulah Gila Pembunuh Satpam di Bogor, Selundupkan Teman Pria Tengah Malah hingga Cekik Ibu Kandung – Halaman all

    Ulah Gila Pembunuh Satpam di Bogor, Selundupkan Teman Pria Tengah Malah hingga Cekik Ibu Kandung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Abraham Michael (27) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Septian, satpam rumah mewah di Lawang Gintung, Bogor, Jawa Barat.

    Septian sendiri bekerja sebagai petugas keamanan di rumah orang tua Abraham.

    Kelakuan Abraham yang janggal atau bisa dibilang gila, diungkap oleh Dewi, istri Septian.

    Menurut Dewi, anak majikan suaminya itu, disimpulkan sebagai sosok arogan dan kasar.

    Orangnya pembangkang, tidak mau menuruti perkataan orang tuanya.

    Abraham Michael terduga pelaku pembunuhan satpam di Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat pada Jumat (17/1/2025) positif narkoba. (TribunnewsBogor.com/IST)

    Makanya Septian mendapat tugas dari majikan perempuan untuk melaporkan semua tindak tanduk Abraham kepadanya.

    Itu pula yang menjadi alasan Abraham menghabisi nyawa Septian.

    “Suami (saya) suka bilang, abang (Abraham) suka enggak nurut sama ibunya, suka masukin teman tengah malam tanpa sepengetahuan ibunya, tamu cowok semua,” jelas Dewi menceritakan chat terakhir suaminya seperti dikutip Tribunnewsbogor.com.

    Bahkan, lanjut dia, Abraham belum lama ini membuat ibunya marah besar. Keduanya terlibat pertengkaran hebat.

    Abraham pun sampai diusir dari rumah oleh ibunya.

    Amarah Abraham memuncak hingga berniat mencekik wanita yang melahirkannya itu.

    Beruntung Septian, selaku satpam rumah, mencegah perbuatan Abraham terhadap ibunya kandungnya.

    “Dia (suami) bilang tadi siang abang ribut sama ibu, abang sudah diusir dari rumah. Terus ibu mau dicekik sama si abang, terus saya (suami) pisahin,” sambung Dewi.

    Sebetulnya, kala sang suami menceritakan konflik Abraham dan ibunya, perasaan Dewi sudah tak enak.

    Ia cemas Septian, suaminya, malah kena imbas pertengkaran ibu dan anak tersebut.

    Perasaan Dewi makin tak keruan sejak suaminya tak memberi kabar. Mereka hilang kontak pada Jumat mala.m pekan lalu.

    “Malam Jumat gak nn.gabarin lagi, dapat kabar sudah meninggal (Jumat pagi),” demikian cerita Dewi.

    Rencana cari kerjaan baru

    Septian sebelum ditemukan tewas dibunuh oleh anak majikannya, sebetulnya sudah tak betah kerja.

    Ia ingin cari pekerjaan baru yang lebih baik dan nyaman.

    “Pernah ngomong ke saya nanti habis lebaran mau pindah kerja, sudah enggak betah, ibu mulai cerewet, abang mulai arogan,” ungkap Dewi menyampaikan rencana suaminya.

    Bukan itu saja yang membuat Septian tidak betah. Gajinya juga sering terlambat dua minggu. Kadang lebih.

    Padahal Septian bekerja selama 24 jam dan jarang pulang ke kampung halamannya di Sukabumi.

    Dewi pun geram melihat kelakuan Abraham terhadap suaminya dan berharap mendapat hukuman seberat-beratnya.

    “Pelaku dihukum setimpal, karena suami saya tulang punggung keluarga saya, kami kehilangan” tegas Dewi.

    Abraham ingin habisi sopir yang melihatnya membunuh Septian

    Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, Abraham berniat menghabisi nyawa Wawan, sopirnya, setelah membunuh Septian.

    Septian Satpam rumah mewah di pinggir jalan Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, tewas diduga dibunuh oleh anak majikannya,Jumat (17/1/2025). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

    Sebab, Wawan merupakan orang yang pertama kali melihat Septian tewas bersimbah darah di tangan Abraham.

    “Berdasarkan kronologis, kemungkinan besar (membunuh saksi). Karena saksi (Wawan) ini melihat tersangka melakukan perbuatan tersebut,” kata AKP Aji Riznaldi Nugroho.

    Abraham sampai menemui Wawan di lantai dua di atas ruangan Septian.

    Bahkan, keduanya sempat bertengkar sebelum akhirnya Wawan melaporkan pembunuhan Septian kepada Polsek Bogor Selatan.

    “Tersangka naik ke lantai 2. Di situ terjadi pergemulan antara saksi (Wawan) dengan tersangka,” tandas AKP Aji.

     

     

    Sumber: Tribunnewsbogor

     
         
     

  • Demi Beli Narkoba, Pemuda 18 Tahun Curi Uang, Bunuh Lalu Perkosa IRT di Makassar

    Demi Beli Narkoba, Pemuda 18 Tahun Curi Uang, Bunuh Lalu Perkosa IRT di Makassar

     

    Arya juga mengungkapkan, setelah diinterogasi, pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli narkotika. Berdasarkan hasil tes urine, RL positif menggunakan narkoba. 

    “Pelaku ini pengguna narkoba jadi dia menggunakan uang Rp 300 ribu untuk dibelikan narkotika. Sudah kita tes urine dan hasilnya positif,” ungkapnya. 

    Tak hanya itu, RL sempat mengelabui pihak berwenang dengan mengaku masih berusia di bawah umur. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa pelaku berusia 18 tahun, sehingga ia dapat diproses secara penuh sesuai hukum. 

    “Pelaku merupakan pekerja serabutan dan terkadang menjadi juru parkir,” ungkapnya.

    RL dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 285 tentang pemerkosaan, dan Pasal 365 ayat 3 tentang perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

    “Ancaman hukuman untuk Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 3 masing-masing maksimal 15 tahun penjara, sedangkan Pasal 285 pemerkosaan maksimal 12 tahun. Namun, hukuman tertinggi akan diterapkan sesuai undang-undang,” pungkasnya.

    Polda Metro Jaya mengungkap motif pembunuhan aktor laga Sandy Permana. Lantaran akumulasi sakit hati dan dendam tersangka sejak mereka berselisih pertama kali di tahun 2019, setelah berulang kali terjadi cekcok di hari nahas itu ada perbuatan korban …

  • Polda Gorontalo Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pohuwato

    Polda Gorontalo Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pohuwato

    Liputan6.com, Gorontalo – Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/1/2025). Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Renakta AKP Yudhi Prastyo, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial DY (24), warga Desa Ilatodule, Kecamatan Telaga.Tersangka DY ditangkap di sebuah kafe di Desa Palopo sekitar pukul 02.00 WITA.

    Saat dikonfirmasi, AKP Yudhi menjelaskan bahwa tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan intensif. “Saat ini, DY masih kami periksa secara mendalam untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang terlibat,” ungkapnya.

    Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat melalui media sosial tentang aktivitas mencurigakan di Perumahan Citra Agrindo Blok F No. 31, Kecamatan Hutuo, Kabupaten Gorontalo. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas tamu yang datang secara bergantian, diduga terkait praktik prostitusi online. Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktur Reskrimum Polda Gorontalo memerintahkan Tim Resmob Otanaha untuk melakukan penyelidikan.

    Setelah serangkaian penyelidikan, diketahui penghuni rumah tersebut telah pindah ke Perumahan Bumi Farinasa. Di lokasi baru, tim menemukan seorang perempuan berinisial VM yang sesuai dengan informasi di media sosial. Berdasarkan keterangan VM, keberadaan tersangka DY terdeteksi di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Tim Resmob Otanaha dan Subdit IV segera bergerak ke lokasi. DY akhirnya ditemukan di sebuah kafe di Desa Palopo saat sedang melayani tamu. Polisi langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polres Pohuwato untuk proses lebih lanjut.

    Hasil interogasi mengungkap bahwa DY memiliki delapan pekerja seks dan telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2022. Setiap harinya, DY mengantongi penghasilan antara Rp500 ribu hingga Rp800 ribu. Tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian. AKP Yudhi menegaskan, bahwa Polda Gorontalo berkomitmen penuh dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang. “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan serupa untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal ini,” tutupnya.

    Tujuh anggota Polda Gorontalo diduga melanggar SOP dan Kode Etik Polri dalam kasus penembakan AKBP Beni Mutahir yang dilakukan seorang tahanan narkoba.

  • Polda Gorontalo Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pohuwato

    Polda Gorontalo Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pohuwato

    Liputan6.com, Gorontalo – Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/1/2025). Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Renakta AKP Yudhi Prastyo, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial DY (24), warga Desa Ilatodule, Kecamatan Telaga.Tersangka DY ditangkap di sebuah kafe di Desa Palopo sekitar pukul 02.00 WITA.

    Saat dikonfirmasi, AKP Yudhi menjelaskan bahwa tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan intensif. “Saat ini, DY masih kami periksa secara mendalam untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang terlibat,” ungkapnya.

    Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat melalui media sosial tentang aktivitas mencurigakan di Perumahan Citra Agrindo Blok F No. 31, Kecamatan Hutuo, Kabupaten Gorontalo. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas tamu yang datang secara bergantian, diduga terkait praktik prostitusi online. Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktur Reskrimum Polda Gorontalo memerintahkan Tim Resmob Otanaha untuk melakukan penyelidikan.

    Setelah serangkaian penyelidikan, diketahui penghuni rumah tersebut telah pindah ke Perumahan Bumi Farinasa. Di lokasi baru, tim menemukan seorang perempuan berinisial VM yang sesuai dengan informasi di media sosial. Berdasarkan keterangan VM, keberadaan tersangka DY terdeteksi di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Tim Resmob Otanaha dan Subdit IV segera bergerak ke lokasi. DY akhirnya ditemukan di sebuah kafe di Desa Palopo saat sedang melayani tamu. Polisi langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polres Pohuwato untuk proses lebih lanjut.

    Hasil interogasi mengungkap bahwa DY memiliki delapan pekerja seks dan telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2022. Setiap harinya, DY mengantongi penghasilan antara Rp500 ribu hingga Rp800 ribu. Tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian. AKP Yudhi menegaskan, bahwa Polda Gorontalo berkomitmen penuh dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang. “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan serupa untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal ini,” tutupnya.

    Tujuh anggota Polda Gorontalo diduga melanggar SOP dan Kode Etik Polri dalam kasus penembakan AKBP Beni Mutahir yang dilakukan seorang tahanan narkoba.

  • Daftar 28 Anggota Polisi yang Disanksi Etik Akibat Kasus DWP 2024

    Daftar 28 Anggota Polisi yang Disanksi Etik Akibat Kasus DWP 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Polri telah melaksanakan penindakan terhadap 28 anggota kepolisian pelanggar etik dalam kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago mengatakan sidang etik puluhan anggota itu tercatat hingga Jumat (17/1/2025).

    “Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 25 terduga pelanggar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2025).

    Erdi menambahkan, dari 25 anggota itu mayoritas telah melakukan melakukan pelanggaran etik saat melakukan pengamanan penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba di DWP 2024.

    Wujud perbuatannya yaitu saat melakukan pengamanan, oknum anggota tersebut melakukan permintaan imbalan agar penonton yang tertangkap bisa langsung dibebaskan.

    “Saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui tim asesmen terpadu, serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” ujar Erdi.

    Selain itu, khusus eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak terbukti melanggar etik lantaran melakukan pembiaran terhadap perbuatan anggotanya.

    Daftar 25 anggota Polisi yang terkena sanksi etik di kasus DWP 2024

    Eks Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
    Eks Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia disanksi PTDH
    Eks Kepala Unit I Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH
    Eks Kepala Unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun
    Eks Panit I Unit II Subdit III Ditresnarkoba Iptu Syaharuddin disanksi demosi 8 tahun
    Eks Bhayangkara Administrasi Penyelia Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik disanksi demosi 8 tahun
    Eks Kanit I Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Jemi Ardianto disanksi demosi 8 tahun
    Eks Kanit II Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat, AKP Rio Hangwidya Kartika disanksi 8 tahun
    Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Brigadir Hendy Kurniawan disanksi demosi 8 tahun
    Eks Kanit I Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone disanksi demosi 8 tahun
    Eks Kanit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran AKP Fauzan disanksi demosi 8 tahun
    Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Hadi Jhontua Simarmata disanksi demosi 8 tahun
    Eks Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rio Mikael Tobing disanksi demosi 8 tahun
    Eks Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, disanksi demosi 8 tahun
    Eks Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Derry Mulyadi, disanksi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI
    Eks Kanit III Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Agung Setiawan disanksi demosi 6 tahun
    EKS Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto disanksi selama 5 tahun
    Ems Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom disanksi demosi 5 tahun
    Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Wahyu Tri Haryanto disanksi demosi 5 tahun
    Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Dwi Wicaksono disanksi demosi 5 tahun
    Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Ready Pratama disanksi demosi 5 tahun
    Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Briptu Dodi mendapat disanksi demosi 5 tahun
    Eks Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan disanksi demosi 5 tahun
    Eks Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite disanksi 5 tahun
    Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Lutfi Hidayat disanksi demosi 5 tahun
    Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Andri Halim Nugroho disanksi demosi 5 tahun
    Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Satu Muhammad Padli disanksi demosi 3 tahun
    Eks Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abad Jaya Harefa, disanksi demosi 1 tahun

  • Guru Honorer di Mataram Terancam 4 Tahun Penjara karena Nyambi Jadi Pengedar – Halaman all

    Guru Honorer di Mataram Terancam 4 Tahun Penjara karena Nyambi Jadi Pengedar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pria berinisial ILJ (29) diringkus jajaran Satres Narkoba Polresta Mataram atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

    ILJ diringkus di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra mengonfirmasi hal tersebut.

    Ia menuturkan, pihaknya ternyata sudah mengintai lama ILJ sebelum diringkus.

    ILJ juga kini jalani pemeriksaan untuk mengungkap dari mana ia mendapatkan sabu tersebut.

    “Saat ini terduga menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap sumber narkotika tersebut,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

    Saat rumah ILJ digeledah, polisi mengamankan alat isap sapu, pipa kaca yang diduga digunakan untuk konsumsi sabu, hingga klip bening kosong.

    Polisi juga melakukan tes urine ke ILJ dan hasilnya positif.

    Hal tersebut menambah keyakinan bahwa ILJ terlibat dalam peredaran narkoba.

    “Kami terus mendalami kasus ini guna memberantas jaringan narkoba di Kota Mataram,” ujar AKP Bagus.

    Dari perbuatannya, ILJ dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

    Kisah Guru Honorer Lainnya

    Sementara itu, guru honorer bernama Ahmad Nurdin (50) alami nasib yang tak mengenakkan.

    Guru honorer SMA Putra Bangka yang terletak di Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur ini diancam pakai parang dan motornya dibakar, Senin (13/1/2025) lalu.

    “Kejadiannya itu sepulang saya dari sekolah,”

    “Sekitar pukul 14.00 WIB,” tutur Nurdin saat dikonfirmasi pada hari Selasa (14/1/2025).

    Mengutip TribunJatim.com, pelaku, Ahmad Qurtubi (19), tamatan SMA di luar kota dan seorang pemuda di Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Arjasa, Sumenep.

    Ia bercerita, saat pulang sekolah, tiba-tiba pelaku mencegatnya.

    “Saat itu kata pelaku tersinggung dengan pernyataan saya saat menjadi pembina upacara di sekolah,” tuturnya. 

    Dalam sambutannya tersebut, ia berharap para siswa jangan sampai berani ke orang tua, apalagi mengancam untuk membunuh.

    “Sambutan saya saat upacara adalah global, kepada semua siswa dan tidak menyebutkan siapapun,”

    “Saya tidak spesifik menyebut siapapun,”  tegasnya. 

    Pelaku pun langsung mengeluarkan sebilah parang dan ditempelkan di pipi dan kepala korban.

    Korban sontak turun dari motornya dan kabur meninggalkan pelaku.

    Ia pun sempat ke rumah kepala desa untuk meminta bantuan, namun sang kades tak ada di tempat.

    Korban akhirnya berinisiatif untuk pulang dan menenangkan diri.

    Namun, ia mendapat kabar bahwa motornya justru dibakar oleh pelaku.

    Kini, pelaku pun sudah ditangkap.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Murid Bakar Motor Guru SMA di Pulau Kangean Sumenep Madura Sambil Bawa Parang, Simpan Dendam

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribunjatim.com, Ali Hafidz Syahbana)(Kompas.com, Lalu Muammar Qadafi)