Kasus: Narkoba

  • Motif Pria di Gambir Bunuh Adik Ipar, Pelaku Kesal Korban Telantarkan Istri dan Pakai Narkoba – Halaman all

    Motif Pria di Gambir Bunuh Adik Ipar, Pelaku Kesal Korban Telantarkan Istri dan Pakai Narkoba – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria berinisial RKY (42) ditemukan tewas di tanggul Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 20.15 WIB.

    Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap RKY dibunuh kakak iparnya menggunakan senjata tajam.

    Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Marasabessy, mengatakan motif pembunuhan yakni pelaku kesal korban sering menggunakan narkoba.

    “Motif karena sakit hati dan kesal, pelaku sering menegur korban yang sering menggunakan narkoba,” ungkapnya, Kamis (23/1/2025).

    Selain itu, korban juga menelantarkan istri yang juga adik pelaku.

    “(Korban) tidak bertanggung jawab terhadap keluarganya, adik dari pelaku atau istri korban,” lanjutnya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan pelaku dan korban sempat terlibat perkelahian yang disaksikan warga berinisial LS.

    “Berdasarkan keterangan saksi yang ada di TKP, sekitar 19.30 WIB, saat saksi dari rumah ingin bertemu dengan korban untuk mengantar makanan, saksi melihat korban sedang berkelahi dengan kakak ipar korban yang bernama saudara U, atau yang diduga sebagai pelaku,” tuturnya, dikutip dari TribunJakarta.com.

    Setelah melakukan penikaman, korban menyembunyikan senjata tajam ke dalam bajunya dan langsung melarikan diri.

    “Saat kejadian tersebut, saksi melihat ada benda tajam yang digunakan oleh pelaku untuk melukai korban. Itu disimpan di dalam baju bagian perut pelaku,” imbuhnya.

    LS juga mendengar korban menyebut nama pelaku penikaman.

    “Kemudian setelah itu saksi menelpon anak korban dan istri korban untuk meminta bantuan,” terangnya.

    Kombes Ade Ary menyatakan pihak keluarga korban menolak proses autopsi.

    “Di awal belum dilakukan autopsi. Belum dilakukan autopsi karena keluarga menolak,” tukasnya.

    Penyidk akan melakukan ekshumasi atau penggalian makam untuk mendalami kasus ini.

    “Untuk kepentingan penyidikan maka dalam waktu dekat penyidik akan melakukan ekshumasi atau penggalian kubur untuk dilakukan pemeriksaan bagian dalam terhadap jenazah,” sambungnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Keluarga Pria Tewas Dibunuh Kakak Ipar di Gambir Tolak Otopsi, Polisi Bakal Ekshumasi Makam Korban

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Annas Furqon)

  • Segera Deportasi Massal, Trump Minta Jaksa Proses Hukum Pejabat yang Tolak Penegakan Aturan Imigrasi

    Segera Deportasi Massal, Trump Minta Jaksa Proses Hukum Pejabat yang Tolak Penegakan Aturan Imigrasi

    JAKARTA – Pemerintahan Presiden Donald Trump telah mengarahkan jaksa federal untuk menyelidiki secara pidana pejabat negara bagian dan lokal yang berusaha menolak upaya penegakan imigrasi.

    “Undang-undang federal melarang aktor negara bagian dan lokal untuk menolak, menghalangi, atau gagal mematuhi perintah dan permintaan terkait imigrasi yang sah,” demikian bunyi memo yang ditulis oleh Emil Bove, penjabat wakil jaksa agung, yang ditunjuk oleh Trump kepada staf Departemen Kehakiman Amerika Serikat dilansir Reuters, Rabu, 22 Januari.

    Memo tertanggal Selasa, 21 Januari, menandakan sikap agresif Departemen Kehakiman terhadap kebijakan imigrasi garis keras Trump dan meningkatkan kemungkinan tuntutan pidana bagi mereka yang mungkin ikut campur.

    Dijelaskan, pejabat negara bagian dan lokal yang menolak atau menghalangi penegakan imigrasi dapat didakwa berdasarkan undang-undang federal yang melarang penipuan terhadap AS atau menampung imigran yang berada di Amerika Serikat secara tidak sah.

    Jika jaksa memilih untuk tidak mengajukan tuntutan pidana setelah penyelidikan tersebut, mereka akan diminta untuk memberi tahu pimpinan Departemen Kehakiman, menurut memo itu.

    Memo tersebut juga menerapkan kembali kebijakan sejak pemerintahan pertama Trump, yang mengarahkan jaksa untuk menuntut kejahatan imigrasi yang dapat memicu hukuman mati atau hukuman minimum wajib.

    Bove mengatakan kepada pegawai Departemen Kehakiman arahan tersebut adalah cara untuk menegakkan perintah eksekutif yang ditandatangani Trump mengenai imigrasi ilegal pada hari pertama jabatannya.

    Trump yang berkampanye dengan janji deportasi massal, menetapkan imigrasi ilegal sebagai darurat nasional dan menugaskan militer AS untuk membantu keamanan yang lebih luas.

    Bove juga menyebutkan ancaman yang ditimbulkan oleh geng internasional dan kartel narkoba.

    “Merupakan tanggung jawab Departemen Kehakiman untuk membela Konstitusi dan, oleh karena itu, menjalankan secara sah kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan oleh rakyat Amerika yang dipilih oleh Presiden Trump,” bunyi memo tersebut.

  • Kasus Pemerasan DWP Tak Kunjung Dipidana, Pengamat Nilai Polri Toleran Melindungi Anggota – Halaman all

    Kasus Pemerasan DWP Tak Kunjung Dipidana, Pengamat Nilai Polri Toleran Melindungi Anggota – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus anggota polisi melakukan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) masih disorot karena tak kunjung ada kejelasan soal proses pidana.

    Sejauh ini, puluhan anggota yang diduga melakukan pemerasan sendiri hanya disanksi kode etik mulai dari pemecatan hingga demosi.

    Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut belum dilakukannya proses pidana ini malah membuat Polri seakan-akan melindungi anggotanya yang bersalah.

    “Sanksi etik berupa demosi itu saja tak cukup, bahkan mengkonfirmasi bahwa Polri toleran bahkan melindungi personel pelaku tindak pidana pemerasan,” kata Bambang saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (23/1/2025).

    Bambang mengatakan proses pidana itu harus dilakukan tanpa pandang bulu.

    Bahkan, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak juga harus diproses pidana dengan melihat perannya.

    “Bukan hanya yang di level atas, tapi semua. Problem utama yang terjadi di kepolisian selama ini karena atasan melakukan pembiaran. Pembiaran pada kejahatan yang dilakukan dengan sengaja itu juga merupakan kejahatan,” ucapnya.

    Menurutnya, jika Polri tak serius terkait proses pidana para anggotanya yang bersalah itu, nantinya akan terjadi efek domino terhadap iklim investasi ke dalam negeri.

    “Bila tidak diproses pidana itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kita di mata internasional. Bukan hanya bagi kepolisian saja,” tuturnya.

    Sehingga, Bambang mendesak agar Polri secara tegas memproses pidana anggotanya yang melakukan pemerasan tersebut.

    “Mengulur waktu untuk melakukan proses pidana hanya akan semakin membuat publik berpersepsi negatif pada Polri,” jelasnya.

    “Kalau kepolisian seringkali menyatakan bahwa masih banyak polisi baik, memecat 25 orang yang sudah menampar institusinya dan mempermalukan bangsa dan negara dengan perilaku pidana, harusnya sesuatu yang ringan. Kecuali memang kepolisian tak ada lagi polisi yang baik,” sambungnya.

    Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

    Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

    “Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

    DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

    “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

    Namun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

    Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

    Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

    “Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

    Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

    Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

    “Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

    Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

    Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

    “Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.

    Berikut 32 daftar anggota yang telah dilaksanakan sanksi etik :

    1. Eks Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
    2. Eks Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia disanksi PTDH.
    3. Eks Kepala Unit I Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH.
    4. Eks Kepala Unit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun.
    5. Eks Panit I Unit II Subdit III Ditresnarkoba Iptu Syaharuddin disanksi demosi 8 tahun.
    6. Eks Bhayangkara Administrasi Penyelia Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik disanksi demosi 8 tahun.
    7. Eks Kanit I Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Jemi Ardianto disanksi demosi 8 tahun.
    8. Eks Kanit II Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat, AKP Rio Hangwidya Kartika disanksi 8 tahun.
    9. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Brigadir Hendy Kurniawan disanksi demosi 8 tahun.
    10. Eks Kanit I Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone disanksi demosi 8 tahun.
    11. Eks Kanit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran AKP Fauzan disanksi demosi 8 tahun.
    12. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Hadi Jhontua Simarmata disanksi demosi 8 tahun.
    13. Eks Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rio Mikael Tobing disanksi demosi 8 tahun.
    14. Eks Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, disanksi demosi 8 tahun.
    15. Eks Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Derry Mulyadi, disanksi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI.
    16. Eks Kanit III Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Iptu Agung Setiawan disanksi demosi 6 tahun. 
    17. Eks Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto disanksi selama 5 tahun.
    18. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom disanksi demosi 5 tahun.
    19. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Wahyu Tri Haryanto disanksi demosi 5 tahun.
    20. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Brigadir Dwi Wicaksono disanksi demosi 5 tahun.
    21. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Bripka Ready Pratama disanksi demosi 5 tahun.
    22. Eks Bintara Unit III Subdit III Ditresnarkoba, Briptu Dodi mendapat disanksi demosi 5 tahun.
    23. Eks Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan disanksi demosi 5 tahun.
    24. Eks Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite disanksi 5 tahun.
    25. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, Aipda Lutfi Hidayat disanksi demosi 5 tahun.
    26. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Andri Halim Nugroho disanksi demosi 5 tahun.
    27. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Satu Muhammad Padli disanksi demosi 3 tahun.
    28. Eks Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abad Jaya Harefa, disanksi demosi 1 tahun.
    29. Eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit disanksi demosi 8 tahun.
    30. Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu disanksi demosi 8 tahun.
    31. Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya disanksi demosi 8 tahun.
    32. Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga disanksi demosi 4 tahun. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

     

  • Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Narkoba Sabu dan Ganja senilai Rp106 Miliar – Halaman all

    Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Narkoba Sabu dan Ganja senilai Rp106 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba berupa 88 kilogram (kg) sabu dan 40 batang tanaman ganja pada Kamis (23/1/2025)

    Pemusnahan narkoba dilakukan menggunakan mobil insinerator bersuhu tinggi.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan dari Oktober sampai dengan November 2024.

    “Jadi keseluruhan untuk barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini sebanyak 86 paket sabu dengan berat berutuh 88.550 gram dan 40 batang tanaman ganja,” katanya di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Twedi mengklaim bahwa pengungkapan kasus narkoba serta pemusnahan barang buktinya telah menyelamatkan 885 ribu jiwa.

    “Kalau ini beredar di masyarakat luas kemungkinan sekitar 885.500 jiwa bisa dirusak, untuk nilai di pasar gelapnya sekitar Rp106 miliar lebih,” ungkap Twedi.

    Adapun kepolisian menangkap empat orang tersangka dalam pengungkapan sejumlah kasus narkoba tersebut.

    “Tersangka pertama pria berinisial A dan pria berinisial D. Barang bukti yang diamankan seberat berat utuh 1 kilogram. 

    Kemudian tersangka kedua, berinisial F dengan barang bukti 85 paket narkotika jenis sabu. 

    “Berat berutuh 87,5 kilogram,” ungkap Twedi.

    Sementara tersangka ketiga berinisial A dengan barang bukti berupa 40 batang tanaman ganja. 

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 114 ayat 2, sub 111 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    “Ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling mana 20 tahun. Serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” kata Twedi.

     

  • Hadi Prabowo Ingatkan Lulusan IPDN Junjung Tinggi Asta Cita Presiden

    Hadi Prabowo Ingatkan Lulusan IPDN Junjung Tinggi Asta Cita Presiden

    loading…

    Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Hadi Prabowo kembali mengingatkan kepada para lulusan untuk dapat menjunjung tinggi dan mengimplementasikan Asta Cita Presiden Prabowo dalam pengabdiannya nanti di masyarakat. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ) Hadi Prabowo kembali mengingatkan kepada para lulusan untuk dapat menjunjung tinggi dan mengimplementasikan Asta Cita Presiden Prabowo dalam pengabdiannya nanti di masyarakat. Salah satu dari kedelapan Asta Cita tersebut yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia,

    Kedua, memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Ketiga, meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.

    Keempat, memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Kelima, melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

    Keenam, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Ketujuh, memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    Kedelapan, memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

    Hal itu disampaikan Hadi saat memimpin acara Yudisium Program Studi Profesi Kepamongprajaan IPDN Angkatan XIII yang dilaksanakan di Aula Zamhir Islamie IPDN Kampus Jakarta, Kamis (23/1/2025). IPDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali melahirkan Aparatur Sipil Negera (ASN) dengan ditandai lulusnya 36 mahasiswa Program Studi Profesi Kepamongprajaan IPDN Angkatan XIII.

    Lulusan terbaik diraih oleh Anas Aolia Malik dengan IPK 3,89 dan Mamun dengan IPK 3,87 yang keduanya juga merupakan Camat di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, serta Andi Muhammad Iqbal Walino dengan IPK 3,86 yang merupakan Camat di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan. Dari 36 mahasiswa yang lulus, 33 orang dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude dan 3 orang dengan predikat sangat memuaskan.

    Rektor IPDN berharap para ASN yang telah menyelesaikan pendidikan ini mendapat bekal pemahaman dasar-dasar pemerintahan, landasan kebijakan di bidang pemerintahan khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, serta Peraturan Perundang-Undangan terkait praktis teknis pemerintahan yang telah didapat selama pendidikan.

    “Saudara kini dapat meningkatkan pengabdian dan kinerja dalam pelaksanaan tugas. Tingkatkan disiplin dalam bekerja, motivasi kerja, integritas diri dan kembangkan inovasi dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

    Mahasiswa Program Studi Profesi Kepamongprajaan yang baru lulus ini merupakan ASN yang berasal dari beberapa kabupaten/kota di Indonesia, yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Bone, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu. Untuk itulah Rektor IPDN pada kesempatan yang sama mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota yang telah menugaskan Camat dan Calon Camatnya untuk mengikuti pendidikan di IPDN.

    “Setelah selesai menempuh pendidikan dan kembali ke tempat pengabdian, saya harap Saudara dapat menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik serta menghindarkan diri dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Serta dapat melaksanakan peran-peran startegis sebagai kader pamong praja dalam percepatan pelaksanaan pembangunan, pembinaan kehidupan sosial kemasyarakatan serta penguatan persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI,” pungkas Hadi.

    (rca)

  • Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Terlarang di Jembatan Tinggi Jakarta Pusat – Halaman all

    Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Terlarang di Jembatan Tinggi Jakarta Pusat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Unit Narkoba Polsek Metro Tanah Abang menangkap dua tersangka pengedar obat terlarang di wilayah Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

    Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring menyampaikan, informasi peredaran obat terlarang dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang.

    “Berbekal laporan ini tim kami segera melakukan razia untuk meminimalkan peredaran barang berbahaya tersebut di wilayah hukum kami,” ujar Kapolsek pada Kamis (23/1/2025).

    Dalam operasi ini, dua tersangka H dan AJ berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 155 butir obat Tramadol, satu bilah pisau stainless, dan satu anak kunci leter T. 

    Menurut Aditya, peralatan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas ilegal mereka.

    “Modus operandi mereka adalah memanfaatkan lokasi yang dianggap strategis untuk transaksi penjualan obat-obatan terlarang,” ucapnya.

    Dia menegaskan operasi seperti ini akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

    Lebih lanjut, AKBP Aditya memastikan bahwa para tersangka dan barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

    Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

    “Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang berani melaporkan kejadian di sekitar mereka. Kami harap kerja sama ini terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba,” ujarnya.

    Sebagai langkah pencegahan Polsektro Tanah Abang melaksanakan patroli dan penjagaan intensif di area tersebut. 

    “Jangka menengah akan dibuatkan pos terpadu untuk menjaga area tersebut agar bersih dari peredaran narkoba,” pungkasnya.

  • Duel dengan Kakak Ipar, Pria Usia 42 Tahun di Gambir Jakpus Tewas – Halaman all

    Duel dengan Kakak Ipar, Pria Usia 42 Tahun di Gambir Jakpus Tewas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pria berinisial RKY (42) tewas usai terlibat duel dengan kakak iparnya berinisial U di Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). 

    Pemicu perkelahian adalah ketidakpuasan dan sakit hati yang dialami U terhadap RKY karena diketahui sering menggunakan narkoba dan dianggap tidak bertanggung jawab terhadap keluarganya.

    Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Marasabessy menjelaskan, U merasa kesal dan sakit hati karena RKY sering menolak nasihatnya agar berhenti menggunakan narkoba.

    Selain itu, ia juga menambahkan bahwa RKY tidak bertanggung jawab terhadap istrinya, yang merupakan adik dari U.

    “Korban tidak bertanggung jawab terhadap keluarganya, adik dari pelaku atau istri korban,” ujar Ressa.

    Saksi mata berinisial LS, yang sedang dalam perjalanan untuk mengantar makanan melihat korban sedang berkelahi dengan kakak iparnya yang bernama U.

    “Selama duel tersebut, U menggunakan senjata tajam untuk melukai RKY,” kata  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

    Setelah berhasil melukai korban, U menyembunyikan senjata tersebut dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

    Saksi juga mendengar RKY mengucapkan bahwa ia telah ditusuk sebelum meminta bantuan kepada anak dan istri korban melalui telepon.

    Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap U.

    “Saat ini, Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan U sebagai tersangka,” jelas Ade Ary. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

     

  • Dibui Seumur Hidup, Pendiri Situs Terlarang Diampuni Trump

    Dibui Seumur Hidup, Pendiri Situs Terlarang Diampuni Trump

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat Donald Trump, memberi pengampunan penuh pada Ross Ulbritch, pendiri situs terlarang Silk Road. Marketplace yang beroperasi di dark web itu dulu menjadi pusat penjualan narkoba dan menurut jaksa berkontribusi pada kematian sedikitnya 6 orang.

    Ross yang saat ini berusia 40 tahun, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sejak tahun 2015. Dia diadili oleh pengadilan federal dengan 7 tuntutan, termasuk distribusi narkotika dan konspirasi peretasan komputer.

    Sekarang, dia menjadi manusia bebas. Menurut Trump, mereka yang menghukum Ross adalah orang gila dan bahwa hukuman yang ditimpakan padanya konyol serta bukti tindakan berlebihan pemerintah.

    “Saya baru saja menghubungi ibu Ross untuk memberitahunya bahwa untuk menghormatinya dan gerakan libertarian yang sangat kuat mendukung saya, dengan senang hati saya tandatangani pengampunan penuh dan tanpa syarat pada anaknya,” cetus Trump yang dikutip detikINET dari BBC.

    Silk Road ditutup tahun 2013 setelah polisi menangkap Ross. Situs ini menjual obat ilegal menggunakan Bitcoin, juga perangkat hacker dan paspor curian. Saat pengadilan, jaksa menyebut website itu menjual narkoba senilai USD 200 juta.

    Jaksa mengatakan dia juga memfasilitasi enam orang pembunuh bayaran, termasuk satu orang terhadap mantan karyawan Silk Road, meski tidak ada bukti bahwa pembunuhan itu benar-benar dilakukan. Pasar itu namanya berasal dari rute perdagangan bersejarah yang membentang di Eropa, Asia, dan sebagian Afrika.

    Situs itu menjadi terkenal melalui laporan media dan obrolan online. Namun, pengguna hanya dapat mengakses situs itu melalui Tor -, sistem yang memungkinkan orang menggunakan web tanpa mengungkapkan siapa mereka atau negara tempat mereka berada.

    Dokumen FBI mengatakan situs itu punya sekitar sejuta pengguna terdaftar. Ross ditangkap di perpustakaan umum San Francisco tahun 2013 dalam operasi penyamaran. Dia mengobrol di internet dengan seseorang yang dia pikir kolega tapi sebenarnya agen federal yang menyamar. Meski hakim berharap hukumannya bikin kapok, pasar yang lebih besar seperti Silk Road malah muncul setelah penutupannya.

    Trump awalnya mengisyaratkan akan meringankan hukuman Ulbricht dalam pidatonya tahun lalu di Konvensi Nasional Libertarian. Partai Libertarian mengadvokasi pembebasan Ross dan mengatakan kasusnya merupakan contoh dari tindakan pemerintah yang melampaui batas.

    Anggota kongres dari Partai Republik Thomas Massie, sekutu Trump, memuji keputusan tersebut. “Terima kasih telah menepati janji Anda kepada saya dan orang lain yang telah mengadvokasi kebebasan Ross,” katanya.

    (fyk/fyk)

  • Atensi AKBP Hendra Eko Triyulianto sebagai Kapolres Pamekasan

    Atensi AKBP Hendra Eko Triyulianto sebagai Kapolres Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Beragam tindakan melanggar hukum maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjadi atensi Polres Pamekasan, dibawah kepemimpinan AKBP Hendra Eko Triyulianto.

    “Akhir-akhir ini banyak kejadian berupa tindak kejahatan, seperti begal, premanisme, judi, narkoba, curanmor, balap liar dan lainnya akan kami tindak tegas,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Rabu (22/1/2025) kemarin.

    Guna melakukan penindakan tersebut, pihaknya mengajak insan pers bahu membahu mencari solusi terbaik guna mewujudkan situasi dan kondisi kamtibmas. “Tidak banyak yang kami sampaikan, tolong bantu kami. Mari kita cari solusi bersama,” ungkapnya.

    “Maka dari itu, tolong bantu kami, ingatkan dan kabari kami, kita kolaborasi untuk bersama mewujudkan Pamekasan aman dan kondusif. Serta selalu bersama mewujudkan situasi kamtibmas,” sambung Kapolres kelahiran Bangkalan, Madura.

    Ajakan tersebut bukan tanpa alasan, sebab pihaknya menilai jika media menjadi salah satu pilar penting demokrasi. Sehingga dapat memberikan informasi objektif dan edukatif bagi publik. “Kolaborasi dan sinergitas ini penting untuk bersama mewujudkan kondisi kamtibmas di Pamekasan,” tegasnya.

    “Karena kami yakin jika rekan-rekan media memiliki peran penting dalam menyampaikan berbagai informasi, sehingga juga penting untuk menjadi kontrol terhadap berbagai kepentingan publik di kabupaten Pamekasan,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Duel Kakak Ipar Melawan Adik Ipar di Gambir Jakpus Hingga Tewas Dipicu Korban Telantarkan Keluarga – Halaman all

    Duel Kakak Ipar Melawan Adik Ipar di Gambir Jakpus Hingga Tewas Dipicu Korban Telantarkan Keluarga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  U berduel melawan adik iparnya  RKY (42) hingga menyebabkan RKY meninggal dunia. U duel melawan RKY di Gambir, Jakarta Pusat.

    Kepada polisi, pelaku mengaku menghabisi nyawa RKY karena sakit hati dan kesal korban sering menggunakan narkoba.

    “Motif karena sakit hati dan kesal, pelaku sering menegur korban yang sering menggunakan narkoba,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Marasabessy, Kamis (23/1/2025).

    Selain itu, sambung Ressa, pelaku juga menyebut korban tidak bertanggung jawab terhadap istrinya.

    “(Pelaku) tidak bertanggung jawab terhadap keluarganya, adik dari pelaku atau istri korban,” ujar Kasubdit Resmob.

    Adapun jasad korban ditemukan di tanggul Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025) malam sekitar pukul 20.15.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban sempat berduel dengan pelaku. 

    Duel antara RKY dan U disaksikan oleh seorang saksi berinisial LS yang saat itu hendak mengantar makanan.

    “Berdasarkan keterangan saksi yang ada di TKP, sekitar 19.30, saat saksi dari rumah ingin bertemu dengan korban untuk mengantar makanan, saksi melihat korban sedang berkelahi dengan kakak ipar korban yang bernama saudara U, atau yang diduga sebagai pelaku,” kata Ade Ary, Rabu (22/1/2025).

    Ketika itu, sambung Ade Ary, pelaku melukai korban menggunakan senjata tajam. 

    Setelah korban terkapar, pelaku menyimpan senjata tajam tersebut di dalam bajunya dan langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

    “Saat kejadian tersebut, saksi melihat ada benda tajam yang digunakan oleh pelaku untuk melukai korban. Itu disimpan di dalam baju bagian perut pelaku. Selanjutnya pelaku melarikan diri,” ungkap Kabid Humas.

    Saksi LS juga sempat mendengar saat korban mengatakan telah ditusuk oleh pelaku.

    “Kemudian setelah itu saksi menelpon anak korban dan istri korban untuk meminta bantuan,” ujar Ade Ary.

    Saat ini, Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan U sebagai tersangka.

    Penulis: Annas Furqon Hakim