Kasus: Narkoba

  • Pendiri LPI Boni Hargens Apresiasi Kinerja Polri dan Beberkan Pekerjaan Rumah ke Depan

    Pendiri LPI Boni Hargens Apresiasi Kinerja Polri dan Beberkan Pekerjaan Rumah ke Depan

    Hargens menjelaskan, keunggulan Polri khususnya terlihat pada domain hasil, yang mengukur dampak nyata dari kebijakan dan operasi kepolisian terhadap tingkat keamanan nasional.

    Menurut dia, domain ini mengevaluasi seberapa efektif institusi kepolisian dalam mengurangi tingkat kejahatan, merespons insiden keamanan, dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.

    “Prestasi ini menandai era baru dalam sejarah Polri sebagai institusi yang tidak hanya fokus pada proses, tetapi juga menghasilkan dampak terukur yang positif bagi keamanan nasional,” terang Alumnus Universitas Indonesia dan Universtat Wien, Austria ini.

    Hargens mengakui, 2023 menjadi tahun yang penuh prestasi bagi Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Berbagai keberhasilan dalam pengungkapan tindak pidana, pemberantasan narkoba, penanganan terorisme, dan pemberantasan korupsi menunjukkan komitmen institusi terhadap supremasi hukum dan keadilan.

    “Pendekatan komprehensif yang mengedepankan profesionalisme, teknologi modern, dan kolaborasi multi-pihak telah membuahkan hasil yang nyata dan terukur,” kata dia.

    Apalagi, kata Hargens, saat ini, tingkat kepuasan terhadap kinerja Polri secara keseluruhan mendekati angka 80 persen jika bersandar pada hasil studi Litbang Kompas, Rumah Politik Indonesia (RPI) dan lembaga lain yang melakukan survei pada tahun 2025.

    Dia menjelaskan, survei yang dilakukan oleh Litbang Kompas memberikan validasi empiris terhadap persepsi positif masyarakat terhadap kinerja Polri. Tingkat kepuasan masyarakat mencapai angka impresif 87,8%, dengan 89% responden menyatakan kepuasan mereka terhadap upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari hubungan yang semakin erat antara Polri dan masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan publik yang tinggi ini menjadi modal sosial yang sangat berharga dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian,” tutur dia.

    Hargens juga mengatakan Polri juga mendapat apresiasi khusus atas peningkatan kualitas pelayanan publik dan implementasi pengawasan internal yang konsisten. Sistem pengaduan masyarakat terus diperbaiki meskipun diakui masih ada ruang untuk perbaikan lebih lanjut.

    “Komitmen Kapolri terhadap profesionalisme personel melalui pelatihan berkelanjutan, peningkatan kesejahteraan anggota, dan penerapan sistem pengawasan melekat (waskat) yang ketat menjadi faktor fundamental di balik keberhasilan ini,” papar Hargens.

     

  • Koalisi Sipil Minta Presiden Prabowo Terbitkan Perppu KUHAP

    Koalisi Sipil Minta Presiden Prabowo Terbitkan Perppu KUHAP

    Koalisi Sipil Minta Presiden Prabowo Terbitkan Perppu KUHAP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Koalisi Masyarakat Sipil meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
    “Kami memberikan masukan, mendesak Prabowo untuk segera menerbitkan Perppu, batalkan segera
    KUHAP
    ini karena ini membahayakan penegakan hukum,” ujar Ketua YLBHI sekaligus anggota Koalisi Sipil,
    Muhammad Isnur
    , dalam acara diskusi di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
    Isnur mengatakan, dalam
    RKUHAP
    yang baru, terdapat sejumlah pasal bermasalah. Sebab, beberapa di antaranya justru menghilangkan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik tertentu dalam melakukan penegakan hukum.
    Isnur menilai, pasal ini sangat membahayakan agenda penegakan hukum dalam beberapa kasus spesifik, salah satunya dalam hal pemberantasan narkoba.
    “Karena penyidik BNN akan kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah penyidik Polri,” lanjut Isnur.
    Pelemahan BNN ini juga bertentangan dengan program Asta Cita yang diusung pemerintahan
    Prabowo Subianto
    dan Gibran Rakabuming Raka. Diketahui, poin ke-7 dalam Asta Cita menyinggung soal pemberantasan narkoba.
    “Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” bunyi lengkap Asta Cita nomor 7.
    Koalisi Masyarakat Sipil
    meyakini bahwa seluruh PPNS dan Penyidik Tertentu akan terdampak oleh RKUHAP yang menempatkan penyidik Polri sebagai penyidik utama.
    “Ini kecerobohan yang luar biasa, ya skema dengan semangat ambisi untuk memasukkan kewenangan yang monopoli tapi berdampak mematikan badan-badan penyidik tertentu,” kata Isnur lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lagi Asyik Nyabu, 5 Pria Diamankan Petugas Gabungan saat Patroli di Lokasi Tawuran Makassar

    Lagi Asyik Nyabu, 5 Pria Diamankan Petugas Gabungan saat Patroli di Lokasi Tawuran Makassar

    Liputan6.com, Jakarta – Aparat TNI mengamankan lima terduga pengguna narkoba di kawasan Kampung Sapiria dan Lorong Borta pada Sabtu (22/11/2025). Penangkapan dilakukan dalam patroli gabungan pascatawuran antar pemuda di wilayah Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar beberapa hari lalu.

    Komandan Kodim 1408/BS Makassar, Kolonel Kav Ino Setyo Dermawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi dilakukan dalam dua sesi patroli berbeda.

    “Tim gabungan TNI–Polri melaksanakan patroli dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pada pukul 02.00 Wita dan dua orang lagi pada patroli siang,” kata Ino kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).

    Kelima terduga pengguna tersebut ialah TH (53), AH (35), ZK (39), DS, dan AP. Dari tangan mereka ditemukan barang bukti berupa sabu dan alat isap.

    “Dari patroli pertama kami amankan tujuh saset diduga sabu. Kemudian, pada patroli kedua kembali ditemukan barang bukti yang diduga narkoba,” jelasnya.

    Hasil interogasi menunjukkan para pelaku nekat menggunakan sabu tak jauh dari posko keamanan gabungan TNI–Polri yang berada di Kampung Sapiria.

    Ino menegaskan, seluruh terduga pengguna narkoba beserta barang bukti akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Tentunya kami selalu berkoordinasi erat dengan pihak kepolisian. Para pelaku dan barang bukti akan kami serahkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

     

  • Motif Eks Sopir Bakar Rumah Hakim PN Medan Khamozaro

    Motif Eks Sopir Bakar Rumah Hakim PN Medan Khamozaro

    Kasus ini, berawal pada Selasa pagi (4/11/2025) sekitar Pukul 09.36 WIB, korban atau istri Hakim PN Medan, Wina Falinda, terekam CCTV keluar dari Komplek.

    “Keluar menggunakan mobil Fortuner, yang bersangkutan meletakkan kunci depan rumahnya di rak sepatu berapa di depan teras rumahnya,” Calvijn menuturkan.

    Pukul 10.07 WIB, Fahrul Azis menggunakan sepeda motor terpantau CCTV melintas di Jalan Pasar 2 sekitar Komplek perumahan korban untuk melihat kondisi dan situasi.

    “Dia tidak langsung masuk, tapi jalan-jalan di jalan besar sambil mengamati. Beberapa menit masuk ke dalam pintu perumahan. Saat itu ada pejaga, dia memutar kembali,” jelas Calvijn.

    Pukul 10.17 WIB, Fahrul Azis masuk ke dalam komplek rumah korban dan memikirkan sepeda motor dekat rumah korban. Karena sudah tahu keberadaan kunci rumah diletakkan di rak sepatu, dia masuk ke dalam rumah.

    Saat melakukan pembakaran, Fahrul Azis sudah menyiapkan 1 botol Pertalite yang dibawanya. Kemudian masuk ke dalam rumah, langsung masuk ke dalam kamar pribadi Hakim PN Medan.

    Di dalam kamar langsung membakar lemari korban yang berisikan baju menggunakan tisu, lalu menggunakan Pertalite yang sudah disiapkan.

    “Di dalam lemari ada laci, di situ ada perhiasan istri korban. Memasukkan perhiasan korban ke tas selempangnya. Setelah mencuri dilakukan proses pembakaran. Sisa Pertalite dan botol dibuang di bawah dalam tempat tidur,” jelas Calvijn.

    Setelah terbakar dan mencuri perhiasan mewah milik korban, Fahrul Azis keluar dengan kembali mengunci pintu depan rumah korban dan mengembalikan kunci rumah di rak sepatu atau tempat semula. Pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

    “Diduga (proses pembakaran) kebakaran sekitar 15 menit. Nah, 15 menit itu krusial, di situ tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja,” Calvijn mengungkapkan.

    Pukul 10.30 WIB saksi atau warga di sekitar TKP menyebutkan ada kepulan asap. Pukul 10.46 WIB, Khamozaro mendapat pesan WhatsApp dari tetangganya melaporkan rumahnya terbakar.

    Pukul 10.53 WIB, pemadam kebakaran tiba di TKP. Pukul 11.06 WIB, Khamozaro tiba di TKP. Tetapu sudah banyak sekali barang-barang yang sudah dibersihkan dan dikeluarkan dari lokasi.

    “Sehingga kami mengamati dan olah TKP seadanya,” ujar Calvijn.

    Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu juga mengatakan, dengan kerja maksimal para pelaku berhasil diungkap, dengan barang bukti emas batangan, perhiasan, sepeda motor, dan barang bukti lainnya.

    “Pada 14 November 2025 para tersangka berhasil kita ringkus beserta dengan barang bukti lengkap dan sempurna,” Jean Calvijn Simanjuntak menandaskan.

     

  • Pupus Harapan Pedagang, Pakaian Bekas Impor Tak Bisa Dilegalkan!

    Pupus Harapan Pedagang, Pakaian Bekas Impor Tak Bisa Dilegalkan!

    Jakarta

    Pemerintah menegaskan pakaian bekas impor tidak bisa dilegalkan. Hal ini dikatakan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso untuk merespons permintaan dari pedagang thrifting yang menyanggupi pembayaran pajak agar pakaian impor bekas menjadi legal.

    Budi menjelaskan larangan pakaian bekas impor bukan karena tidak bayar pajak, tetapi diatur pemerintah dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

    “Pakaian bekas (impor) itu dilarang bukan karena nggak bayar pajak. Terus apakah kalau membayar pajak terus nggak dilarang? Kan nggak juga, memang itu dilarang karena pakaian bekas,” ujar Budi di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).

    Budi memberikan ilustrasi misalnya perdagangan narkoba yang dilarang negara, jika kemudian dikenakan pajak bukan berarti menjadi legal.

    “Misalnya narkoba, kita impor, narkoba kan dilarang. Terus kalau membayar pajak apa terus jadi boleh? Kan nggak bisa.Ya memang aturnya dilarang,” tegasnya.

    Budi mengatakan pelarangan pakaian bekas impor tidak ada kaitannya dengan pembayaran pajak. Jadi, pakaian bekas impor tidak bisa dilegalkan.

    “Pakaian bekas (impor) itu sudah dilarang memang aturannya dilarang, nggak ada kaitannya dengan pajak. (Tidak bisa dilegalkan?) Ya, di undang-undang perdagangan itu barang bekas nggak boleh diimpor,” jelasnya.

    Pedagang Pakaian Bekas Minta Dilegalkan

    Sebelumnya, Pedagang barang bekas (thrifting) di Pasar Senen meminta dilegalkan. Salah satu Pedagang thrifting, Rifai Silalahi mengaku tak keberatan jika harus membayar pajak.

    Hal ini disampaikan saat mengadukan nasib pedagang thrifting ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Rabu (19/11/2025).

    Rifai menilai legalitas ini menjadi solusi bagi pemerintah ketimbang memberantas. Apalagi, kata Rifai, bisnis thrifting melibatkan sekitar 7,5 juta orang yang tersebar di wilayah Indonesia.

    Apabila pemerintah merealisasikan rencana untuk mematikan usaha thrifting, Rifai menilai dapat berdampak pada keberlanjutan hidup sekitar 7,5 juta orang.

    “Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan. Kenapa bisa di negara maju itu dilegalkan? Kenapa di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” ujar Rifai di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

    (ada/hns)

  • Akhirnya Terbongkar! Eks Sopir Jadi Otak Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro

    Akhirnya Terbongkar! Eks Sopir Jadi Otak Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro

    Saat melakukan pembakaran, Fahrul Azis sudah menyiapkan 1 botol Pertalite yang dibawanya. Kemudian dia masuk ke dalam rumah dan langsung masuk ke dalam kamar pribadi Hakim PN Medan tersebut.

    Saat itu, tersangka di dalam kamar langsung membakar lemari korban yang berisikan baju menggunakan tisu, dan menggunakan Pertalite yang sudah dia siapkan.

    “Tersangka masuk, mengambil kunci di rak sepatu masuk ke dalam rumah dan kamar korban. Di dalam lemari ada laci, di situ ada perhiasan istri korban. Memasukkan perhiasan korban ke tas selempangnya. Setelah mencuri dilakukan proses pembakaran. Sisa Pertalite dan botol dibuang di bawah dalam tempat tidur,” tetang Calvijn.

    Setelah terbakar dan mencuri perhiasan mewah milik korban, Fahrul Azis keluar dengan kembali mengunci pintu depan rumah korban, dan mengembalikan kunci rumah di rak sepatu atau tempat semula. Selanjutnya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

    “Diduga (proses pembakaran) kebakaran sekitar 15 menit. Dimana 15 menit itu, krusial, disitu lah tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja,” jelas Calvijn lagi.

    Pukul 10.30 WIB saksi atau warga di sekitar TKP menyebutkan ada kepulan asap. Pukul 10.46 WIB, Khamozaro Waruwu mendapat pesan WhatsApp dari tetangganya melaporkan rumahnya terbakar.

    Pukul 10.53 WIB, pemadam kebakaran tiba di TKP. Pukul 11.06 WIB, korban tiba di TKP, tetapi sudah banyak barang-barang yang sudah dibersihkan dan dikeluarkan dari lokasi.

    “Sehingga kami mengamati dan olah TKP seadanya,” ujar Calvijn.

    Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu mengatakan, dengan kerja maksimal para pelaku berhasil diungkap, dengan barang bukti mas batangan, perhiasan, sepeda motor, dan barang bukti lainnya.

    “Tersangka perannya, rencananya, membakar dengan motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban (Khamozaro Waruwu),” Calvijn Simanjuntak menandaskan.

  • Tes Urine TNI Kodim 0811 Tuban Nihil Narkoba, BNNK Apresiasi Komitmen Bersih Narkotika

    Tes Urine TNI Kodim 0811 Tuban Nihil Narkoba, BNNK Apresiasi Komitmen Bersih Narkotika

    Tuban (beritajatim.com) – Sebanyak 20 anggota TNI Kodim 0811 Tuban mengikuti tes urine dan 60 anggota lainnya mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban dalam rangka Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta deteksi dini.

    Ketua Tim P2M BNNK Tuban, Hetty Nurwiyanti mengatakan bahwa dalam sosialisasi tersebut peserta menerima materi mengenai bahaya narkotika dan situasi penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tuban.

    “Selain itu, bahaya rokok, jenis-jenis narkotika, serta ajakan untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” ujar Hetty Nurwiyanti, Jumat (21/11/2025).

    Lanjut, adapun sebanyak 60 anggota Kodim 0811 Tuban sebagai peserta sosialisasi dan 20 orang di antaranya dipilih sebagai sampel tes urine untuk mewakili masing-masing kecamatan. “Diharapkan melalui kegiatan ini, anggota TNI dapat menjadi teladan dalam upaya menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba,” ungkap Hetty, sapaan akrabnya.

    Ia juga menjelaskan, pelaksanaan deteksi dini tes urine dilakukan menggunakan alat tes 7 parameter, dan hasilnya menunjukkan seluruh sampel negatif dari penyalahgunaan narkotika. “Untuk hasilnya seluruh sampel negatif,” kata Hetty.

    Menurutnya, dengan hasil ini, Kodim 0811 Tuban menunjukkan komitmen dalam menjaga disiplin dan integritas anggotanya. Tujuan dari deteksi dini ini juga merupakan langkah penting dalam memastikan lingkungan tetap bersih dan memberi contoh kepada masyarakat. “Jadi kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambahnya.

    Di tempat yang sama, Kasdim 0811 Tuban, Mayor CAJ Sunarso menegaskan, giat ini merupakan wujud komitmen Kodim untuk terus bersinergi dengan BNNK Tuban. “Hari ini kami melaksanakan sosialisasi dan deteksi dini dengan bersinergi dengan BNNK Tuban,” tutur Mayor CAJ Sunarso.

    Pihaknya berharap dengan adanya kegiatan ini lingkungan Kodim bersih dari narkoba, sehingga menjadi bukti nyata dalam memperkuat kerja sama dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan Kodim 0811 Tuban dan masyarakat Kabupaten Tuban secara luas. [dya/kun]

  • Puluhan Ribu Ekstasi Diduga Dibuang dari Mobil Usai Kecelakaan di Tol Lampung

    Puluhan Ribu Ekstasi Diduga Dibuang dari Mobil Usai Kecelakaan di Tol Lampung

    Lampung

    Puluhan ribu butir ekstasi ditemukan tak jauh dari lokasi mobil SUV mengalami kecelakaan di jalan Tol Sumatra jalur B Terbanggi-Bakauheni Km 136. Ekstasi tersebut diduga dibuang ke di bawah jembatan Tol Karang Endah usai mobil kecelakaan.

    Berdasarkan keterangan Penerangan Kodim 0411/KM, Jumat (21/11/2025), kecelakaan itu disaksikan Anggota Koramil 411-11/Terbanggi Besar, Sertu Eko Wahyudi.

    Beberapa menit kemudian, Serda Juntak Anggota Kumrem 043/Gatam melintas di lokasi. Keduanya lalu memutuskan memeriksa kondisi kendaraan yang disinyalir ditinggalkan oleh pengemudinya.

    Saat memeriksa kendaraan tersebut, Sertu Eko Wahyudi dan Serda Juntak juga menyisir sekitar area kecelakaan dan menemukan 6 tas yang disinyalir dibuang ke bawah jembatan Tol Karang Endah. Karena bentuknya mencurigakan, Babinsa Koramil 411-11/Terbanggi Besar langsung melaporkan kepada Danramil 11/TB dilanjutkan kepada Dandim 0411/KM.

    Mobil SUV itu mengalami kecelakaan di jalan Tol Sumatra jalur B Terbanggi-Bakauheni Km 136 pada Kamis (20/11) (dok IG @korem_043_garuda_hitam)

    Komandan Kodim 0411/KM Letkol Inf Noval Darmawan didampingi Pasi Intel Kapten Inf Zainuri merespons laporan dan langsung mengecek lokasi. Disinyalir isi dalam tas yang dibuang dari mobil SUV tersebut adalah narkoba jenis ekstasi.

    Selanjutnya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari dan Dirnarkoba Polda Lampung Kombes Dwi Handoko beserta anggota tiba di lokasi. Kemudian Dandim 0411/KM Letkol Inf Noval Darmawan didampingi Pasi Intel Kapten Inf Zainuri, Sertu Eko Wahyudi dan Serda Juntak menyerahkan penemuan tersebut kepada Dirnarkoba Polda Lampung didampingi Kabid Humas Polda Lampung untuk dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan berikutnya.

    Letkol Inf Noval Darmawan mengapresiasi kepada Babinsa dan juga Anggota Kumrem 043/Gatam karena telah lapor cepat dalam penemuan barang terlarang ini.

    Petugas TNI-Polri membawa puluhan ribu butir ekstasi yang ditemukan di bawah jembatan, tak jauh dari lokasi mobil mengalami kecelakaan di Tol Sumatra jalur B Terbanggi-Bakauheni Km 136. (dok IG @korem_043_garuda_hitam)

    “Saya selaku Komandan Kodim 0411/KM berterima kasih atas kepekaan anggota kami dalam lapor cepat, sehingga bisa dijadikan dasar bagi Satuan Kepolisian dalam mengusut tuntas kasus penemuan yang disinyalir narkoba ini,” kata Noval.

    Polda Lampung terus melakukan pendalaman. Dia mengatakan pihaknya akan memburu pemilik mobil pengangkut narkoba tersebut.

    “Saat ini barang bukti yang ditemukan telah diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Lampung untuk segera ditangani dan ditindaklanjuti. Kami juga sedang melakukan pengejaran terhadap pihak yang bertanggung jawab atas upaya penyelundupan narkotika itu,” kata Kombes Yuni.

    (jbr/ygs)

  • Militer Lebanon Tangkap Gembong Narkoba Berbahaya

    Militer Lebanon Tangkap Gembong Narkoba Berbahaya

    Beirut

    Militer Lebanon mengumumkan penangkapan Nouh Zaiter, salah satu gembong narkoba paling terkenal di negara tersebut. Zaiter berhasil ditangkap setelah menjadi buronan selama bertahun-tahun.

    Dalam pernyataan via media sosial, seperti dilansir Al Arabiya, Jumat (21/11/2025), militer Lebanon mengatakan pasukannya telah menahan “salah satu buronan paling berbahaya” dalam penyergapan di ruas jalanan Kneisseh-Baalbek.

    Namun pernyataan militer Lebanon itu tidak menyebutkan nama buronan yang ditangkap, melainkan hanya menyebutnya dengan inisial NZ.

    Identitas buronan yang ditangkap sebagai Nouh Zaiter dikonfirmasi oleh seorang sumber yang berbicara kepada Al Arabiya English pada Kamis (20/11) waktu setempat.

    Zaiter yang lahir tahun 1977 silam, diduga menjalankan kerajaan bisnis di Lembah Bekaa, Lebanon, dekat perbatasan Suriah, yang memproduksi dan mengekspor narkoba termasuk stimulan captagon.

    Dalam wawancara dengan televisi Lebanon, al-Jadeed, tahun 2016 lalu, Zaiter mengakui bahwa dirinya menanam dan menjual ganja, namun membantah memimpin mafia narkoba. Dia melontarkan candaan jika para politisi Lebanon merokok ganja, mereka dapat menyelesaikan kelumpuhan politik negara tersebut.

    Zaiter telah menjadi buronan otoritas Lebanon selama bertahun-tahun, dan memiliki puluhan surat perintah penangkapan dan hukuman pidana atas namanya.

    Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Uni Eropa menjatuhkan sanksi kepadanya tahun 2023.

    Departemen Keuangan AS pada saat itu menyatakan bahwa Zaiter merupakan “seorang pedagang senjata dan penyelundup narkoba yang terkenal”, yang diduga melakukan aktivitasnya di bawah perlindungan otoritas penguasa Suriah yang kini telah digulingkan, Bashar al-Assad.

    AS menjatuhkan sanksi terhadap Zaiter bersama dua sepupu Al-Assad atas perdagangan captagon.

    Tonton juga video “Penggerebekan Geng Narkoba di Brasil Berlanjut, 2 orang Tewas”

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Thailand Perketat Visa Turis Demi Cegah Aktivitas Ilegal WNA

    Thailand Perketat Visa Turis Demi Cegah Aktivitas Ilegal WNA

    Bangkok

    Otoritas imigrasi Thailand meningkatkan pemeriksaan visa untuk mencegah warga negara asing (WNA) menyalahgunakan kebijakan bebas visa untuk aktivitas ilegal. Kebijakan ini menargetkan para WNA yang berulang kali keluar-masuk wilayah Thailand dengan kedok pariwisata.

    Juru bicara Biro Imigrasi Thailand, Mayor Polisi Cheongron Rimpadee, seperti dilaporkan Bangkok Post dan dilansir VN Express International, Jumat (21/11/2025), mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari kampanye nasional melawan kejahatan siber.

    Dikatakan oleh Cheongron bahwa menurut data kepolisian, banyak individu yang memanfaatkan kebijakan bebas visa, yang memungkinkan kunjungan hingga 90 hari per kedatangan, untuk melakukan apa yang disebut sebagai “visa run”.

    Dia menyebut sejumlah pengunjung asing menyalahgunakan kebijakan bebas visa 90 hari tersebut, terutama di tempat-tempat dengan populasi ekspatriat yang besar, seperti Pattaya, Phuket, dan Hua Hin.

    Terdapat industri yang berkembang pesat yang mengkhususkan diri dalam paket perjalanan ke titik perbatasan terdekat untuk mengurus formalitas visa. Beberapa ekspatriat bahkan telah tinggal di Thailand selama bertahun-tahun, dengan memperbarui puluhan visa turis.

    Program bebas visa memungkinkan warga negara dari 93 negara untuk masuk ke Thailand hingga 60 hari tanpa bisa, dengan opsi perpanjangan 30 hari di kantor imigrasi.

    Namun kemudahan masuk berulang kali ke Thailand ini telah menciptakan celah yang memungkinkan beberapa orang terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk scam online, pencucian uang, dan operasi bisnis tanpa izin.

    Untuk menutup celah-celah tersebut, aturan baru diberlakukan di mana para pengunjung yang melakukan lebih dari dua kali “visa run” tanpa alasan yang sah, dapat ditolak masuk ke Thailand oleh pos pemeriksaan imigrasi di bandara dan di perbatasan.

    Mereka yang terdampak, menurut pernyataan di situs resmi Departemen Hubungan Masyarakat Pemerintah Thailand, diwajibkan untuk mengajukan jenis visa yang sesuai — bisnis, pensiun, pendidikan, pernikahan, dan sebagainya — untuk bisa masuk kembali ke negara tersebut.

    Sejak awal tahun ini, otoritas imigrasi Thailand telah menolak masuk sekitar 2.900 orang karena menyalahgunakan hak istimewa bebas visa.

    Tidak hanya itu, otoritas imigrasi Thailand juga akan memeriksa lebih cermat setiap permohonan perpanjangan izin tinggal sementara.

    Kebijakan baru ini, sebut Biro Imigrasi Thailand, mungkin akan sedikit memperlambat pemrosesan paspor selama periode ramai pelancong. Namun ditegaskan juga bahwa staf tambahan akan dikerahkan agar semua proses tetap berjalan efisien.

    Otoritas Thailand telah meningkatkan pemeriksaan dan penindakan imigrasi terhadap aktivitas ilegal menyusul lonjakan jumlah kejahatan terkait narkoba dan pekerja asing yang bekerja secara ilegal.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)