Kasus: Narkoba

  • Arti Rehabilitasi Hukum, Siapa Saja yang Bisa Mendapatkannya?

    Arti Rehabilitasi Hukum, Siapa Saja yang Bisa Mendapatkannya?

    Bisnis.com, JAKARTA – Istilah rehabilitasi  hukum kini muncul karena Ira Puspadewi  baru sama mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo.

    Adapun istilah rehabilitasi hukum bisa diberikan Presiden kepada orang untuk memulihkan martabatnya. Hal ini secara eksplisit tertera dalam Pasal 1 (23) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Dalam aturan di atas, rehabilitasi adalah hak yang diperoleh seorang untuk mememulihkan harkat dan martabatnya. Ini diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan.

    Sementara itu, ada juga istilah rehabilitasi yang diberikan kepada penyalahgunaan narkoba masih menjadi masalah yang banyak ditemui di berbagai lapisan masyarakat. Tidak sedikit pengguna yang awalnya hanya mencoba kemudian terjebak dalam ketergantungan hingga sulit lepas tanpa bantuan profesional.

    Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 menempatkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai individu yang perlu dipulihkan, bukan hanya dihukum. Pendekatan ini diwujudkan melalui program rehabilitasi dalam penanganan kasus narkotika di Indonesia.

    Apa Itu Rehabilitasi?
    Secara umum, rehabilitasi adalah upaya memulihkan kondisi fisik, mental, sosial, dan spiritual seseorang agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya. Rehabilitasi mencakup perawatan medis, pendampingan psikologis, hingga pemulihan perilaku dan kemampuan sosial.

    Dalam UU 35/2009, rehabilitasi dibagi menjadi:
    1. Rehabilitasi Medis
    Proses pengobatan untuk menghilangkan ketergantungan narkotika. Program ini dapat dilakukan di rumah sakit pemerintah atau lembaga yang ditunjuk, dan bisa dilengkapi pendekatan tradisional atau keagamaan sesuai dengan kebutuhan pasien.

    2. Rehabilitasi Sosial
    Kegiatan pemulihan fisik, mental, dan sosial untuk mengembalikan fungsi sosial mantan pecandu. Program ini ditujukan bagi individu yang sudah terbebas dari ketergantungan secara fisik maupun psikis, agar dapat kembali bekerja, bersekolah, dan beraktivitas di lingkungan masyarakat.

    Pasal 54 UU Narkotika menegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, dan masa rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

    Mengapa Rehabilitasi Dianggap Penting?
    Penyalahgunaan narkotika berdampak luas, tidak hanya pada kesehatan pengguna, tetapi juga sosial, ekonomi, hingga keamanan. Tindak pidana narkotika kerap menjadi pemicu kejahatan lain seperti pencurian, penipuan, kekerasan, hingga pembunuhan.

    Melihat dampak tersebut, kebijakan hukum pidana menempatkan penyalahguna sebagai “korban”, bukan semata-mata pelaku. Dalam kajian viktimologi, pecandu termasuk kategori self-victimizing victims, yaitu individu yang menjadi korban akibat perbuatannya sendiri karena ketergantungan narkotika. Rehabilitasi menjadi bentuk pemidanaan yang berorientasi pada perawatan (treatment) dan perbaikan (rehabilitation), bukan sekadar penghukuman.

    Siapa Saja yang Berhak Mendapat Rehabilitasi?
    Ketentuan rehabilitasi dalam hukum narkotika berlaku bagi kategori berikut:
    1. Pecandu Narkotika
    Individu yang mengalami ketergantungan akibat penggunaan narkotika. UU mengharuskan pecandu melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarga untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial.

    2. Korban Penyalahgunaan Narkotika
    Orang yang tidak sengaja atau tanpa kesadaran menggunakan narkotika dan mengalami ketergantungan.

    3. Penyalahguna yang Tidak Terbukti Terlibat Peredaran Gelap
    Hakim dapat memutuskan rehabilitasi apabila seseorang terbukti hanya sebagai pengguna, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.

    Bagaimana Peradilan Menentukan Hak Rehabilitasi?
    Hakim dapat menetapkan rehabilitasi atas dasar:
    1, Hasil asesmen dari tim terpadu (BNN, penyidik, dokter).
    2. Status pengguna yang bukan bagian dari jaringan pengedar.
    3. Bukti bahwa individu tersebut menderita sindrom ketergantungan.
    4. Rekomendasi medis atau sosial yang menunjukkan perlunya pemulihan.

    Selain itu, rehabilitasi dapat diputuskan baik selama proses penyidikan, penuntutan, maupun dalam putusan akhir persidangan. (Angela Merici Andriani Uto Keraf)

  • Tiga Perempuan Kompak Jalani Persidangan Peredaran Narkoba di Pengadilan Negeri Gresik

    Tiga Perempuan Kompak Jalani Persidangan Peredaran Narkoba di Pengadilan Negeri Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Tiga perempuan yang terjerat peredaran narkoba jenis sabu menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Mereka yang diseret ke meja hijau masing-masing Yuyun Oktavia, Cicik Kristianto, dan Dwi Yuli Susilowati.

    Sebelum diamankan, semua terdakwa ini membagi peran masing-masing. Yuyun Oktavia misalnya, perempuan asal Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Gresik, mengaku memesan 2 gram sabu dari rekannya yang berstatus janda bernama Cicik Kristiant.

    Warga asal Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas itu, menjual barang haram ini seharga Rp 1,6 juta laku dikemas dalam 6 poket lalu dijual lagi.

    “Saya jual lagi per poketnya Rp 300 ribu. Kemudian dipakai bersama dengan Cicik di kosan Surabaya,” terdakwa Yuyun Oktavia, Rabu (26/11/2025).

    Dihadapan majelis hakim, Yuyun juga mengaku alasan dirinya mengkonsumsi sabu supaya badannya tetap fit karena berprofesi sebagai Lady Companion (LC) karaoke.

    Berbeda halnya dengan terdakwa Dwi Yuli Susilowati warga asal Banyuwangi. Yuli panggilan akrabnya di persidangan mengaku menerima transfer uang dari Tomi Okta Siswanto hasil dari menjual penjualan sabu. Tak lain pacarnya sendiri.

    “Saya mengkonsumsi sabu di kos-kosan bersama pacar serta bermalam di hotel,” urainya.

    Bisnis peredaran sabu ini berputar pada tiga terdakwa, dan sudah dijalaninya selama dua tahun. Sabu yang didapat ada yang dijual eceran. Termasuk di antaranya ditawarkan ke tamu hotel.

    Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Donald dilanjutkan minggu depan guna mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Sidang ditunda minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi,” tutup Donald. [dny/ian]

  • Angka Rehabilitasi Menurun di Blitar, Indikasi Peredaran Narkoba Menyusut?

    Angka Rehabilitasi Menurun di Blitar, Indikasi Peredaran Narkoba Menyusut?

    Blitar (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Blitar terus memperkuat upaya pemulihan bagi para penyalahguna narkoba melalui program rehabilitasi. Sepanjang tahun 2025, BNNK Blitar mencatat empat individu telah menjalani proses rehabilitasi.

    Ketua BNNK Blitar, Toto Robandiyo, menjelaskan bahwa program rehabilitasi ini adalah salah satu upaya untuk memberikan efek jera yang konstruktif, melengkapi proses penegakan hukum. Pada tahun ini jumlah individu yang mengikuti rehabilitasi memang menurun, pasalnya pada tahun sebelumnya ada 6 orang yang menjalani proses pemulihan untuk lepas dari narkoba.

    Toto merinci, dari empat penyalahguna yang direhabilitasi pada tahun 2025, profil mereka cukup beragam. Mulai dari suami istri hingga sopir alat berat tercatat ikut rehabilitasi pada tahun 2025 ini.

    “Pada tahun 2025 terdapat empat orang yang kami masukkan dalam program rehabilitasi. Mereka terdiri atas sepasang suami istri. Dalam hal ini suami bekerja sebagai sopir alat berat dan istri sebagai ibu rumah tangga,” ungkap Toto, Rabu (26/11/2025).

    Dua peserta lainnya adalah seorang laki-laki yang berprofesi sebagai pedagang dan satu laki-laki yang bekerja sebagai juru parkir. Keberagaman profesi ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak mengenal batas sosial.

    Toto menegaskan, rehabilitasi adalah pintu kedua bagi para penyalahguna untuk kembali ke kehidupan normal. Proses ini bukan hanya penyembuhan fisik, tetapi juga pemulihan mental dan sosial agar mereka dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat. BNNK Blitar memberikan peringatan tegas terhadap mereka yang telah menyelesaikan program ini.

    “Harapannya, setelah kembali ke lingkungan masing-masing, mereka tidak mengulangi perbuatannya. Jika kembali melakukan penyalahgunaan narkoba, maka proses hukum akan ditempuh,” tegas Toto Robandiyo, menekankan bahwa kesempatan pemulihan ini tidak boleh disia-siakan.

    Penurunan angka rehabilitasi dari enam menjadi empat orang di tahun 2025 ini diharapkan menjadi indikasi keberhasilan pencegahan yang dilakukan BNNK Blitar, sekaligus mendorong masyarakat agar lebih proaktif melaporkan diri atau keluarganya yang terjerat narkoba untuk mendapatkan bantuan pemulihan segera. (owi/but)

  • Edarkan Narkoba dari Lapas Pamekasan, Dicky Dituntut 9 Tahun

    Edarkan Narkoba dari Lapas Pamekasan, Dicky Dituntut 9 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati menuntut pidana penjara selama sembilan tahun pada terdakwa Dicky Reza Aprianto. Pembacaan tuntukan dilakukan dalam sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (26/11/2025).

    Dalam tuntutannya, Jaksa Esti Dilla menyatakan Terdakwa Dicky Reza Aprianto terbukti bersalah melakulan tindak pidana permufakatan jahat tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    “Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, pidana denda Rp 1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara,” ujar Esti.

    Diketahui, Terdakwa Dicky Reza Aprianto, sedang jalani hukuman sejak 2021 di Lapas Pamekasan hingga sekarang. Menggunakan sarana HP untuk trasaksi sabu kepada Yoklo (DPO) di Sleman Jateng, dan Bachtiar Imawan (berkas terpisah) sebagai kurir untuk mengantarkan sabu pesanan Terdakwa. [uci/but]

     

  • Iran Kecam Pendekatan Bullying AS terhadap Venezuela

    Iran Kecam Pendekatan Bullying AS terhadap Venezuela

    Jakarta

    Menteri Luar Negeri (Menlu) Iran Abbas Araghchi mengecam apa yang disebutnya sebagai “pendekatan bullying” Amerika Serikat terhadap Venezuela. Hal ini disampaikannya pada hari Rabu (26/11) seiring Presiden Amerika Serikat Donald Trump meningkatkan tekanan terhadap Venezuela.

    Amerika Serikat telah mengerahkan kapal induk terbesar di dunia ke kawasan Karibia, disertai armada kapal perang, yang secara resmi digunakan untuk operasi antinarkoba yang menargetkan Venezuela.

    Amerika Serikat juga telah melancarkan sekitar 20 serangan udara terhadap kapal-kapal yang diduga sebagai penyelundup narkoba di Karibia dan Pasifik timur, yang menewaskan lebih dari 80 orang.

    Venezuela mengklaim bahwa kampanye antinarkoba AS di kawasan tersebut merupakan dalih untuk menggulingkan Presiden Nicolas Maduro dan menyita cadangan minyak negara tersebut.

    Dilansir kantor berita AFP, Rabu (26/11/2025), dalam percakapan telepon dengan Menteri Luar Negeri Venezuela Yvan Gil Pinto, Araghchi mengecam AS. Dia menyebut ancaman AS untuk menggunakan kekerasan sebagai “pelanggaran berat” Piagam PBB.

    Trump telah berulang kali menuduh Maduro memimpin kartel narkoba.

    Presiden AS tersebut juga telah mengizinkan penggunaan operasi rahasia CIA di negara Amerika Latin tersebut, sembari menegaskan kembali bahwa ia tidak menutup kemungkinan untuk memerintahkan intervensi militer di sana.

    Baik Iran maupun Venezuela telah lama berada di bawah sanksi AS.

    Maduro terakhir kali mengunjungi Iran pada tahun 2022, ketika kedua sekutu tersebut menandatangani perjanjian kerja sama selama 20 tahun.

    Tahun berikutnya, Presiden Iran saat itu, Ebrahim Raisi berkunjung ke Caracas dalam rangka kunjungan ke Kuba, Nikaragua, dan Venezuela.

    Lihat juga Video: Pesawat Presiden Venezuela Disita AS Gegara Dibeli Secara Ilegal

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)

  • 1.598 Butir Ekstasi Diamankan dari Seorang Pengedar di Gambir

    1.598 Butir Ekstasi Diamankan dari Seorang Pengedar di Gambir

    JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkoba berisnisial A pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 16.40 WIB di Jalan Setia Kawan Raya, Gambir, Jakarta Pusat. Sebanyak 1.598 Butir narkotika jenis ekstasi diamankan.

    Plt Kanit 2 Subdit 1, Iptu Ahmad Huda mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat

    terkait aktivitas peredaran narkotika, tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelusuran dan meringkus pelaku.

    “Kami mengamankan tersangka A di wilayah Gambir Jakarta Pusat dengan barang bukti ekstasi sebanyak 1.598 butir yang disimpan dalam sebuah tas pelaku dan Handphone Pelaku” katanya, kepada media, Selasa 25 November 2025.

    Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka A mengaku mendapat ekstasi itu dari seseorang berinisial T, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Penyidik masih dalamj jaringan itu untuk mengungkap peran T dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

    Selanjutnya, tersangka A beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

    “Tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

  • Lencana Polri di Mobil Pengangkut Ekstasi Palsu, Bareskrim: Yang Asli Ada Nomor Seri

    Lencana Polri di Mobil Pengangkut Ekstasi Palsu, Bareskrim: Yang Asli Ada Nomor Seri

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan lencana Polri yang ditemukan dalam mobil pengangkut ekstasi adalah palsu.

    Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Sunario mengatakan lencana tersebut memang tidak ada perbedaan jika dilihat secara sekilas. Namun, apabila dilihat secara mendalam maka akan ditemukan perbedaan yang signifikan.

    “Kalau kita lihat lencana itu, kita teliti bahwa lencana yang ada di mobil sama lencana dengan polisi itu sangat berbeda,” ujar Sunario di Bareskrim, Selasa (25/11/2025).

    Kemudian, dia menjelaskan bahwa lencana asli milik Polri memiliki ciri khusus. Meskipun tak dijelaskan secara detail, Sunario mengatakan lencana asli Polri memiliki nomor seri yang sudah teregister. Selain itu, terdapat juga perbedaan dari ukuran dan warna antara lencana Polri palsu dan asli.

    “Lencana polisi itu ada ciri-ciri khusus yang mungkin orang tidak mengetahuinya. Dan juga ada nomor serinya, yang teregister,” Imbuhnya.

    Adapun, berdasarkan keterangan kurir narkoba yang sudah ditetapkan tersangka yakni Muhammad Raffi, lencana itu sudah berada di dalam mobil sejak dibeli sekitar Juni 2025.

    “Lencana ini ada di dalam mobil, yang mana mobil ini dibeli 6 bulan yang lalu oleh MR. Dan lencana ini sudah ada di dalam dashboard mobil tersebut,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Raffi merupakan sopir Nissan X Trail. Mobil itu mengalami kecelakaan di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung pada Kamis (20/11/2025). 

    Berdasarkan hasil temuan petugas, mobil SUV itu mengangkut narkoba yang disimpan dalam sejumlah tas. Pil ekstasi itu memiliki berbagai macam warna yang mencapai 207.529 butir.

    Barang bukti ini pun kini telah diserahkan ke Mabes Polri usai penanganan kasusnya ditangani oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri. 

  • Beli Narkoba di Berlan Bisa Bayar Pakai QRIS

    Beli Narkoba di Berlan Bisa Bayar Pakai QRIS

    JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Berlan, Matraman, Jakarta Timur. Di tempat tersebut, peredaran narkoba dinilai cukup rapih.

    Hal itu terungkap setelah petugas gabungan berhasil menemukan adanya barcode Qris dari rumah salah satu bandar narkoba di Berlan.

    “Sistem peredaran di sini cukup rapih, sampai mereka melakukan pembayaran transaksi dengan menggunakan ini (Qris),” kata Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat di lokasi, Selasa, 25 November 2025.

    Penggerebekan narkoba di kawasan Berlan, Matraman, tidak ada perlawanan berarti dari para bandar dan pengedar.

    “Tidak ada perlawanan saat ini, karena disini ada sinergi antara BNN, TNI maupun Mabes Polri. Sehingga hal-hal yang sifatnya ada kendala bisa kita atasi,” ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, seorang bandar narkoba berinisial F berhasil ditangkap dari operasi gabungan yang digelar petugas gabungan BNN RI, TNI dan Polri di Kampung Berlan, Matraman, Jakarta Timur, Selasa, 25 November 2025, siang.

    “Kita menyita mesin penghitung uang. Sejumlah uang dan perhiasan,” ujar Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat di lokasi.

    Selain itu, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam jenis samurai, celurit, golok dan lainnya dari beberapa lokasi penggerebekan.

  • Bareskrim Pastikan Lencana Polri yang Ditemukan di Mobil Pembawa Ekstasi di Tol Lampung Palsu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

    Bareskrim Pastikan Lencana Polri yang Ditemukan di Mobil Pembawa Ekstasi di Tol Lampung Palsu Nasional 25 November 2025

    Bareskrim Pastikan Lencana Polri yang Ditemukan di Mobil Pembawa Ekstasi di Tol Lampung Palsu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario memastikan lencana polisi yang ditemukan di dalam mobil pembawa ratusan butir pil ekstasi di Tol Lampung palsu.
    Menurut Sunario, lencana itu berbeda dengan yang dimiliki Polri.
    “Kalau kita lihat lencana itu, kita teliti bahwa lencana yang ada di mobil sama lencana dengan polisi itu sangat berbeda. Lencana polisi itu ada ciri-ciri khusus yang mungkin orang tidak mengetahuinya,” kata Sunario dalam konferensi pers di
    Bareskrim Polri
    , Jakarta, Selasa (25/11/2025).
    Dia menerangkan, lencana tersebut juga sudah ada di mobil sejak tersangka MR membeli mobil itu pada Juni 2025 lalu.
    Sunario bahkan mencontohkan perbedaan lencana polisi asli dengan lencana yang ada di mobil tersebut.
    “Kalau yang ini, inilah lencana yang dimiliki Polri, ter-register dan tahu siapa pemiliknya. Kalau ini (lencana di mobil) sama sekali tidak ada. Bentuk ukuran dari warnanya juga berbeda. Jadi mungkin lencana ini, dia dapat dari mana. Dan dia juga tidak tahu, lencana ini di dalam mobil ini juga tidak tahu,” ungkapnya.
    “Sebab mobil ini pada bulan Juni yang lalu, baru dia beli,” tambah dia.
    Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan bahwa lencana Polri yang ditemukan di dalam Nissan X-Trail berisi puluhan ribu pil ekstasi di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Provinsi Lampung, tidak bisa dijadikan penanda identitas pemilik maupun pengemudi mobil tersebut.
    Yuni mengatakan, lencana itu dijual dan bisa dibeli di mana saja.
    “Lencana itu bisa dibeli di mana saja. Di Jakarta, Blok M, atau Bandung juga banyak yang menjual,” ujar Yuni, Kamis (20/11/2025).
    Diketahui, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Bareskrim Polri.
    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses pengungkapan kasus.
    “Penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sejak hari Jumat, tanggal 21 November 2025,” kata Eko di Jakarta, Senin (24/11/2025) dikutip dari Antara.
    Ia menambahkan bahwa pengambilalihan ini bertujuan agar penyidikan dapat berjalan lebih cepat dan menyeluruh, mengingat dugaan keterlibatan jaringan antarprovinsi dalam kasus tersebut.
    Kasus ini bermula pada Kamis (20/11/2025), ketika petugas patroli jalan tol menemukan sebuah mobil hitam mengalami kecelakaan di ruas Tol Trans Sumatera KM 136.
    Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, tidak ditemukan pengemudi maupun penumpang di lokasi.
    Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa petugas kemudian melakukan penyisiran di area sekitar kecelakaan.
    “Namun, saat petugas tol melakukan penyisiran di sekitar area kecelakaan, ditemukan satu tas besar berwarna biru berisi lima tas lainnya,” katanya.
    Dalam tas tersebut, terdapat tiga tas cokelat, satu tas merah tua, dan satu tas biru yang diduga milik pemilik kendaraan.
    Setelah dilakukan pemeriksaan bersama oleh petugas tol, TNI, dan Polri, ditemukan 34 kantong berisi zat yang diduga kuat merupakan narkotika.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kecanduan Judi Online dan Narkoba

    Kecanduan Judi Online dan Narkoba

    Liputan6.com, Bandar Lampung – Fakta baru kembali terkuak di balik kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita paruh baya di Kota Bandar Lampung. Polisi mengungkap, tersangka Bima Prasetio (25), keponakan korban, bukan hanya kecanduan judi online slot, tetapi juga aktif menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis.

    Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan, penyidik telah menetapkan Bima sebagai tersangka tewasnya sang bibi, Wiwik Safitri (50).

    “Ya, hasil gelar perkara, pelaku BP sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).

    Dari hasil penyidikan, tragedi itu terjadi di rumah korban di Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Barat, pada Jumat (21/11/2025). Bima awalnya datang untuk meminta uang, namun permintaan itu ditolak Wiwik.

    Penolakan tersebut rupanya berubah menjadi pemicu maut.

    “Pelaku marah dan mencekik korban hingga meninggal. Hasil autopsi menunjukkan luka lebam serta trauma benda tumpul di leher korban yang konsisten dengan tindakan pencekikan,” kata Faria.

    Setelah memastikan bibinya tak bernyawa, Bima kemudian mengobrak-abrik rumah dan mengambil barang berharga milik korban, termasuk uang dan sepeda motor yang kemudian digadaikannya.

    “Motor korban sudah digadaikan oleh pelaku. Saat ini masih kami cari. Barang-barang lain yang hilang juga masih kami inventarisasi,” jelas Faria.

    Ternyata Menyimpan Dendam Lama

    Penyidik juga menemukan bahwa tersangka menyimpan dendam terhadap korban. Wiwik pernah melaporkan Bima ke Polsek Tanjung Karang Barat karena sebelumnya ia juga menggelapkan motor milik bibinya.

    “Laporan itu akhirnya dicabut karena korban kasihan. Mereka tinggal berdampingan, hanya dipisah tembok. Korban menganggap tersangka seperti anak sendiri,” tambahnya.

    Tak berhenti di situ, pendalaman polisi mengungkap Bima ternyata pemain aktif judi online dan pengguna tembakau sintetis.

    “Uang hasil kejahatan digunakan untuk judi. Selain itu, pelaku juga pemakai tembakau sintetis,” ungkap Faria.

    Terancam 15 Tahun Penjara

    Dengan semua temuan tersebut, Bima resmi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

    “Kami masih melengkapi berkas perkara, termasuk pencarian sepeda motor korban yang digadaikan,” tutupnya.