Kasus: Narkoba

  • Dewi Astutik Dibekuk BNN di Kamboja, Kemlu dan Bea-Cukai Dukung Pemulangan

    Dewi Astutik Dibekuk BNN di Kamboja, Kemlu dan Bea-Cukai Dukung Pemulangan

    Tangerang

    Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap buron kasus sabu senilai Rp 5 triliun, Dewi Astutik (DA), di Kamboja. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan mendukung proses repatriasi atau pemulangan buron Interpol tersebut ke Indonesia.

    “Kami dari Kemenlu sepenuhnya mendukung proses repatriasi dari Saudara DA,” kata Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan Kemlu, Indra Rosandry, dalam jumpa pers di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (2/12/2025).

    Proses repatriasi itu, kata Indra, sebagai bentuk komitmen kedua negara dalam rangka penanggulangan dan penegakan hukum internasional.

    “Ini juga merupakan refleksi daripada komitmen Indonesia dan Kamboja, karena kedua negara juga merupakan negara pihak daripada Konvensi Antinarkoba tahun 1988,” jelasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, juga memastikan akan membantu segala proses pemulangan buron DA sesampai di bandara.

    “Nanti kami akan men-support terkait dengan sarana-prasarana, termasuk penanganannya di Bandara Internasional,” tuturnya.

    Gatot mengungkap buron Dewi Astutik juga pernah didapati membawa narkotika seberat 2,3 kilogram (kg) melalui Bandara Soetta. Namun dia tak menjelaskan lebih detail kapan peristiwa penyelundupan itu terjadi.

    “Kami selaku Bea-Cukai di Soekarno-Hatta juga ada kaitan terkait dengan DA sendiri, bahwa pernah memasuki atau memasukkan NPP (narkotika, psikotropika, dan prekursor) bentuknya kokain atau heroin ya. Pernah heroin 2,3 kilogram, yang kemudian dikembangkan ternyata sampai ke pelaku yang sekarang mungkin lagi ditunggu,” ungkap Gatot.

    Karena itu, pihaknya mendukung upaya penangkapan yang dilakukan oleh BNN. “Kami sangat mendukung sekali dan terima kasih atas kinerja dan kolaborasi selama ini Pak Kepala BNN,” pungkasnya.

    Kepala BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan, Bukan Sekadar Kriminalitas

    Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

    “Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

    Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.

    “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

    (ond/jbr)

  • Terungkap, Dewi Astutik Satu Jaringan dengan Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Terungkap, Dewi Astutik Satu Jaringan dengan Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Pelaku, ditangkap oleh petugas di wilayah Sihanoukville bagian barat negara Kamboja saat hendak masuk ke dalam salah satu lobi hotel.

    Selama penangkapan berlangsung, dilakukan sangat cepat hingga tanpa ada perlawanan dari pelaku itu sendiri.

    “Saat itu target berhasil diamankan ketika sedang bersama dengan seorang laki-laki,” ucapnya.

    Dia menyampaikan, setelah diamankan Dewi langsung dipindahkan ke wilayah Phnom Penh untuk proses introgasi sebagai verifikasi identitas guna dilakukan pemulangan ke negara Indonesia.

    “Dewi Astutik selanjutnya akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap alur pendanaan, logistik, dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan internasional yang beroperasi ke sejumlah negara,” ungkapnya.

     

  • Rupiah Ditutup Perkasa Hari Ini Selasa 2 Desember 2025, Bertengger di Posisi Ini

    Rupiah Ditutup Perkasa Hari Ini Selasa 2 Desember 2025, Bertengger di Posisi Ini

    Liputan6.com, Jakarta Pengamat Ekonomi, Mata Uang & Komoditas Ibrahim Assuaibi, mencatat mata uang rupiah ditutup menguat di level Rp 16.624 pada perdagangan sore ini, Selasa (2/12/2025).

    “Pada perdagangan sore ini, mata uang rupiah ditutup menguat 38 point sebelumnya sempat menguat 55 point dilevel Rp 16.624 dari penutupan sebelumnya di level Rp 16.663,” kata Ibrahim dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).

    Adapun Ibrahim membeberkan sejumlah faktor yang mempengaruhi penguatan rupiah, diantaranya faktor eksternal, ekspektasi bahwa The Federal Reserve akan melanjutkan siklus pelonggarannya telah meningkat dengan CME FedWatch Tool menunjukkan bahwa peluang penurunan suku bunga sebesar 25 basis poin pada bulan Desember adalah sebesar 87,4%.

    Penasihat Ekonomi Nasional Gedung Putih, Kevin Hassett, kemungkinan akan ditunjuk sebagai Ketua Fed berikutnya, menggantikan Jerome Powell. Namun, Presiden AS Donald Trump mengatakan pada hari Minggu bahwa ia tidak akan memberi tahu siapa pun siapa yang akan ditunjuk, tetapi ia sudah menentukan pilihannya.

    Sementara berdasarkan data, Institute for Supply Management (ISM) mengungkapkan bahwa aktivitas manufaktur pada bulan November mengalami kontraksi selama sembilan bulan berturut-turut.

    “Data lebih lanjut, yang diungkapkan oleh ISM, menunjukkan bahwa harga input meningkat dan pasar tenaga kerja masih berada dalam kondisi rendahnya tingkat pemecatan dan perekrutan,” ujarnya.

    Selain itu, Rusia-Ukraina kembali memanas, setelah Ukraina meningkatnya frekuensi serangan pesawat nirawak terhadap infrastruktur Rusia. Serangan baru-baru ini sempat mengganggu pemuatan di terminal Laut Hitam Konsorsium Pipa Kaspia, jalur utama untuk minyak mentah Kazakhstan dan Rusia.

    Pada saat yang sama, ketegangan antara Washington dan Caracas semakin dalam setelah para pejabat AS mengisyaratkan mereka mungkin akan memperketat pembatasan terhadap Venezuela, termasuk menutup wilayah udara mereka. Langkah ini menyusul meningkatnya tekanan AS terhadap Venezuela, dengan Trump menuduh negara itu membiarkan pengiriman narkoba mengalir dari wilayahnya.

     

     

     

  • Fakta Dewi Astutik: Nama Asli Paryatin dan Tak Punya Riwayat Narkoba di Ponorogo

    Fakta Dewi Astutik: Nama Asli Paryatin dan Tak Punya Riwayat Narkoba di Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) — Dewi Astutik, gembong narkoba internasional, sudah tertangkap di Kamboja. Meski sudah kelas internasional, di tanah kelahirannya Kabupaten Ponorogo, yang bersangkutan nihil kasus penyalahgunaan narkoba.

    Hal itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Ponorogo, Iptu Muhammad Mustofa Sahid. Menurutnya, Dewi Astutik selama berada di Ponorogo tidak ada catatan kriminalnya terkait penyalahgunaan narkoba. Warga ber-KTP di Kecamatan Balong itu justru mempunyai catatan kriminal terkait narkoba saat berada di luar negeri.

    “Tidak ada catatan,” tulis Sahid saat dihubungi beritajatim.com lewat aplikasi pesan WhatsApp, Selasa (2/12/2025) sore.

    Informasi yang dihimpun Satresnarkoba Polres Ponorogo, kata Sahid, yang bersangkutan sudah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak 10 tahun lalu. Dia pun menyebut, di Ponorogo nama asli sesuai KTP-nya adalah Paryatin. Dewi Astutik itu sebenarnya merupakan nama adiknya. “Sekadar meluruskan, di Ponorogo nama asli sesuai KTP Paryatin,” ungkapnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Dewi Astutik alias Mami, sosok yang dikenal sebagai gembong narkoba jaringan internasional tersebut akhirnya tertangkap di Kamboja. Badan Narkotika Nasional (BNN) berkoordinasi dengan Interpol membekuk Dewi melalui operasi senyap di Sihanoukville.

    Diketahui, Dewi Astutik alias Mami, wanita asal Ponorogo, Jawa Timur tersebut merupakan aktor intelektual penyelundupan 2 ton sabu jaringan Golden Triangle.

    Penangkapan buronan yang dikenal sebagai Mami ini menjadi salah satu penindakan terbesar BNN karena keterlibatannya dalam kasus-kasus narkotika skala besar sejak 2024, termasuk jaringan Golden Crescent. Selain Indonesia, Dewi Astutik juga diketahui menjadi buronan Kepolisian Korea Selatan terkait kejahatan narkotika.

    Operasi penangkapan di Sihanoukville, Kamboja, dilakukan secara kolektif oleh tim gabungan yang melibatkan BNN, Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI, dan BAIS TNI. (end/kun)

  • Menko Yusril Ancang-ancang RI Jadi Anggota OECD: Benahi Persoalan Korupsi-Judol

    Menko Yusril Ancang-ancang RI Jadi Anggota OECD: Benahi Persoalan Korupsi-Judol

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Indonesia masih harus berbenah sebelum menjadi anggota penuh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), terutama dalam tata kelola hukum dan pemberantasan korupsi.

    Yusril mengingatkan bahwa menjadi anggota OECD menuntut komitmen kuat terhadap berbagai prinsip good governance atau pemerintahan yang baik.

    “OECD mensyaratkan standar integritas dan transparansi yang tinggi,” kata Yusril, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, disitat Antara.

    Menko Yusril mengatakan hal itu saat acara Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Periode 2025–2030 di Jakarta, Jumat 28 November.

    Ia menyinggung arah kebijakan pemerintah yang tengah membidik Indonesia agar dapat bergabung sebagai anggota penuh OECD dalam tiga tahun ke depan.

    Target tersebut merupakan langkah strategis mengingat posisi Indonesia kini berada pada jajaran pelaku ekonomi terbesar kelima atau keenam di dunia.

    Yusril turut mengungkap keprihatinannya terhadap maraknya judi daring (judol) di Indonesia.

    Ia mengungkapkan bahwa perputaran uang dari praktik ilegal tersebut kini bahkan melebihi nilai kerugian akibat kejahatan korupsi.

    “Ini harus menjadi perhatian kita bersama. Persoalan korupsi, persoalan judi online, dan persoalan narkoba memang harus diambil langkah-langkah tegas,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Erry Riyana Hardjapamekas menekankan pentingnya peran sektor swasta dalam memperkuat tata kelola perusahaan sebagai bagian dari langkah strategis Indonesia menuju keanggotaan OECD.

    “Jika Indonesia ingin segera menjadi anggota OECD maka sektor swasta harus memiliki sistem kepatuhan anti-suap yang kuat untuk memitigasi risiko. Integritas bukan hanya kewajiban moral, tapi juga investasi dalam keberlanjutan bisnis,” ujar Erry dalam keterangan pers di Jakarta, Senin 13 Oktober.

    Erry, yang juga Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003–2007 itu, mengatakan sistem kepatuhan anti-suap yang kuat di sektor swasta merupakan syarat penting agar Indonesia dapat segera bergabung dengan OECD.

    Erry juga menyoroti urgensi pembenahan tata kelola korporasi menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026, yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi korporasi.

  • Polres Jakbar ungkap sumber senjata api ilegal milik pelaku narkoba

    Polres Jakbar ungkap sumber senjata api ilegal milik pelaku narkoba

    Tidak ada surat-suratnya

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) mengungkapkan bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial WW (35) mendapatkan senjata api dari beberapa sumber berbeda.

    “Terkait senjata, sebagian dia beli secara online di salah satu market place, terutama yang rakitan. Untuk airsoft gun juga dia beli online. Kemudian untuk satu pucuk senjata api yang merek Walter, dia beli secara langsung tatap muka,” kata Wakasat Reserse Narkoba AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistiyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Adapun senjata api yang diamankan polisi dari pelaku WW dalam penangkapan di sebuah apartemen wilayah Panunggangan, Kota Tangerang pada Rabu (26/11) itu berupa tiga buah senjata api genggam rakitan jenis Harlot serta empat buah magazin senjata.

    Lalu satu buah senjata air softgun dengan jenis revolver genggam dan satu buah senjata api genggam merek Walter P22 tanpa magazin.

    Selanjutnya, 49 butir peluru kaliber 22 LR, satu butir peluru tajam 9 milimeter, 50 butir peluru hampa, dan dua buah kotak penyimpanan senjata api.

    “Tidak ada surat-suratnya,” kata Avrilendy.

    Senjata api dan amunisi tersebut, lanjut dia, digunakan pelaku sebagai alat untuk menjaga diri lantaran pelaku terlibat tindak pidana narkoba.

    “Dia (pelaku) usaha di tindak pidana yang berbahaya, yang mengancam keselamatannya, mungkin itu untuk jaga dirinya,” kata dia.

    Kendati demikian, polisi mengungkapkan bahwa senjata-senjata api itu belum pernah digunakan untuk melukai orang. “Enggak dipakai. Dari pengakuannya belum pernah digunakan,” ujarnya.

    Polisi pun memastikan bahwa pelaku WW bukanlah anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin). “Kita dalami, enggak ada keanggotaannya di Perbakin,” katanya.

    Atas perbuatannya, pelaku WW disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga.

    Kemudian, Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata api serta senjata tajam.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Teleponan, Trump Tolak Rentetan Permintaan Maduro

    Teleponan, Trump Tolak Rentetan Permintaan Maduro

    Washington DC

    Presiden Venezuela Nicolas Maduro kehabisan opsi setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menolak rentetan permintaan yang diajukannya dalam percakapan telepon bulan lalu. Maduro, dalam percakapan telepon itu, mengatakan bersedia mundur dan meninggalkan Venezuela, dengan jaminan keamanan AS.

    Trump, pada Minggu (30/11), mengakui telah berbicara via telepon dengan Maduro, namun menolak untuk mengungkapkan pembahasan keduanya. Percakapan telepon itu langsung singkat pada 21 November lalu, beberapa bulan setelah ketegangan meningkat antara Caracas dan Washington.

    Diungkapkan empat sumber yang mendapatkan pengarahan soal percakapan telepon kedua pemimpin, seperti dilansir Reuters, Selasa (2/12/2025), Maduro telah memberitahu Trump bahwa dirinya bersedia meninggalkan Venezuela, dengan syarat dirinya dan keluarganya mendapatkan amnesti hukum penuh.

    Amnesti hukum itu, menurut tiga sumber di antaranya, mencakup pencabutan semua sanksi AS dan berakhirnya kasus penting yang dia hadapi di Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

    Maduro, menurut ketiga sumber yang dikutip Reuters, juga meminta pencabutan sanksi bagi lebih dari 100 pejabat pemerintah Venezuela, yang banyak di antaranya dituduh oleh AS melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), perdagangan narkoba, atau korupsi.

    Ditambahkan oleh dua sumber di antaranya bahwa Maduro meminta agar Wakil Presiden Venezuela, Delcy Rodriguez, untuk menjalankan pemerintahan sementara menjelang pemilu baru.

    Trump, menurut sumber-sumber yang dikutip Reuters, menolak sebagian besar permintaan Maduro yang disampaikan dalam percakapan telepon yang berlangsung kurang dari 15 menit tersebut.

    Namun, Trump memberitahu Maduro bahwa dia memiliki waktu seminggu untuk meninggalkan Venezuela menuju ke tujuan pilihannya bersama keluarganya.

    Dua sumber yang dikutip Reuters itu menambahkan bahwa batas waktu tawaran “jalur pelarian aman” untuk Maduro berakhir pada Jumat (28/11) pekan lalu, yang mendorong Trump untuk menetapkan pada Sabtu (29/11) bahwa wilayah udara Venezuela ditutup.

    Gedung Putih menolak untuk mengomentari laporan tersebut. Sementara Kementerian Informasi Venezuela belum memberikan tanggapannya.

    AS semakin meningkatkan tekanan terhadap Venezuela, termasuk melancarkan serangan terhadap kapal-kapal yang diduga menyelundupkan narkoba di perairan Karibia, ancaman berulang kali oleh Trump untuk memperluas operasi militer AS ke daratan, dan penetapan Kartel de los Soles — yang menurut Washington dipimpin oleh Maduro — sebagai organisasi teroris asing.

    Maduro dan pemerintahannya selalu membantah semua tuduhan kriminal. Mereka balik menuduh AS mengupayakan perubahan rezim untuk mengendalikan sumber daya alam Venezuela yang melimpah, termasuk minyak.

    Saat berbicara kepada demonstran di luar Istana Kepresidenan Caracas pada Senin (1/12), Maduro bersumpah dirinya akan memberikan “kesetiaan mutlak” kepada rakyat Venezuela di tengah meningkatnya ketegangan dengan AS. Dia menyatakan akan mempertahankan kedaulatan Venezuela.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Polisi tangkap pelaku narkoba yang miliki senjata api di Tangerang

    Polisi tangkap pelaku narkoba yang miliki senjata api di Tangerang

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) berhasil menangkap seorang pria berinisial WW (35) karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal di sebuah apartemen wilayah Kota Tangerang, Banten.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (26/11) di sebuah apartemen di Jalan MH. Thamrin, Kelurahan Pinang, Kota Tangerang.

    “Dalam sebuah pengembangan perkara, awalnya muncul nama WW, hingga kemudian dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya,” kata Twedi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

    Usai ditangkap, pelaku WW pun diperiksa dan kemudian diketahui bahwa pria dengan tato sekujur tubuh itu diduga membeli, memiliki, menyimpan, membawa, menerima, menguasai, dan mengonsumsi narkotika jenis sabu, ekstasi, ketamin, dan narkotika jenis kanabinoid sintetis cair.

    “Untuk barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan antara lain yaitu dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Ini diberi kode A dan B, dengan berat bruto 0,64 gram,” kata Twedi.

    Kemudian, satu butir pecahan narkotika jenis ekstasi warna hijau diberi kode C, dengan berat bruto 0,24 gram.

    Lalu, dua butir pil ekstasi warna pink, satu butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru, dan satu butir pil narkotika jenis ekstasi warna hijau, yang diberi kode D, dengan berat bruto 1,23 gram.

    “Kemudian dua bungkus plastik klip berisi ketamin diberi kode E dan F, dengan berat bruto 21,23 gram. Lalu sembilan botol berisi narkotika jenis kanabinoid sintetis cair (MDMB-4en-PINACA), dengan berat bruto 150 gram,” kata Twedi.

    Selanjutnya, satu buah pods berisi narkotika jenis kanabinoid sintetis cair sisa pakai, empat buah timbangan digital, tiga set alat hisap sabu berupa botol kaca berikut cangklong dan pipet kaca serta tiga unit telepon genggam.

    Selain menemukan barang bukti narkoba, kata dia, polisi juga menemukan sejumlah pucuk senjata api lengkap dengan amunisi.

    “Tiga buah senjata api genggam rakitan jenis harlot dan empat buah magazin senjata. Satu buah senjata air softgun dengan jenis revolver genggam. Kemudian, satu buah senjata api genggam merek Walter P22 tanpa magazin,” kata Twedi.

    Kemudian, 49 butir peluru kaliber 22 LR, satu butir peluru tajam 9 milimeter, 50 butir peluru hampa, dua buah kotak penyimpanan senjata api, serta satu unit mobil merek Honda HR-V warna hitam, nomor DA 1452 ZD.

    Atas perbuatannya, pelaku WW disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga,” kata dia.

    Kemudian, Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata api serta senjata tajam.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi ringkus pasangan kekasih yang edarkan 19 kg sabu di Jakbar

    Polisi ringkus pasangan kekasih yang edarkan 19 kg sabu di Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat meringkus pasangan kekasih, pria berinisial ML dan wanita berinisial RS yang menjadi pengedar sabu dengan barang bukti seberat 19 kilogram (kg) di wilayah RT 02/RW 03 Krendang, Tambora.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyebut keduanya ditangkap pada Jumat (21/11) usai Unit Reskrim Polsek Kalideres melakukan patroli siber.

    “Awalnya, Unit Reskrim Polsek Kalideres mendapatkan informasi adanya transaksi yang sering terjadi di indekos daerah Krendang. Kemudian melakukan surveillance (pengawasan),” kata Twedi saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.

    Usai melakukan pengintaian di lokasi, polisi berhasil menangkap ML dan RS dengan barang bukti berupa 19 kilogram narkoba jenis sabu serta empat unit telepon genggam.

    Kedua pelaku mendapatkan barang haram itu dari saudara AB (DPO), kemudian diarahkan ke saudara AJ (DPO) untuk nanti dibawa ke Jakarta.

    Pelaku AB dan AJ membelikan tiket bagi ML dan RS untuk berangkat ke Pekanbaru guna mengambil narkoba.

    “Barang ini dibawa melalui transportasi darat menuju ke Jakarta. Ini kejadiannya di tanggal 19 November di Pekanbaru, kemudian tanggal 21 November sampai di Jakarta,” kata Twedi.

    Adapun ML dan RS dijanjikan uang sebesar Rp26 juta serta satu bungkus sabu jika berhasil mengantar 19 kilogram sabu dari Pekanbaru ke Jakarta.

    “Sebenarnya barang-barang ini akan dikirim kembali ke tujuan, namun belum sempat diedarkan dan dikirimkan, sudah tertangkap terlebih dahulu oleh unit yang bergerak di lapangan,” tutur Twedi.

    Atas perbuatannya, ML dan RS disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Dia mengimbau masyarakat untuk tidak segan-segan melapor tindak pidana narkoba yang terjadi di lingkungan sekitar.

    “Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana tersebut, agar melaporkan atau menghubungi call center kepolisian 110. Layanan tersebut gratis dan beroperasi 24 jam, bebas pulsa,” ujarnya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Soal Sabu yang Bikin Dewi Astutik Ditangkap BNN-Interpol di Kamboja

    Soal Sabu yang Bikin Dewi Astutik Ditangkap BNN-Interpol di Kamboja

    Jakarta

    Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Interpol dan BAIS menangkap Dewi Astutik karena penyelundupan dua ton sabu senilai Rp 5 T. Dewi alias PA (43) ditangkap di Kamboja dan akan diterbangkan ke Indonesia hari ini.

    Kepada detikINET, dr Hari Nugroho, M.Sc dari Institute of Mental Health Addiction and Neuroscience menjelaskan bahwa sabu masuk kategori narkoba yang banyak disalahgunakan.

    “Trend penggunaan methamphetamine memang meningkat, terutama di kawasan Asia, Australia, Pasifik, Afrika. Sekarang di Amerika dan Eropa juga mulai meningkat. Tapi bukan yang paling banyak digunakan di dunia, yang paling banyak tetap ganja, nomor dua opioid, baru methamphetamine,” jelasnya.

    Di Indonesia sendiri, sabu menduduki nomor dua setelah ganja untuk narkoba. Akan tetapi, biasanya pengguna juga memakai keduanya. Misalnya setelah memakai sabu dan tidak dapat tidur, pecandu bakal memakai ganja atau obat benzodiazepine. Bisa juga alkohol.

    “Iya memang banyak yang multiple gitu (adiksinya — red). Kalau sudah jadi adiksi, betul-betul perjuangan biar bisa lepas,” tegasnya.

    Sebagai informasi, methamphetamine sendiri sudah tidak lagi digunakan dalam pengobatan. Yang digunakan turunan amphetamine yang lain, contohnya salah satu obat ADHD adalah turunan amphetamine yaitu lisdexamfetamine — tapi ini tidak beredar di Indonesia.

    Adapun alasan menggunakan sabu bermacam-macam rupanya. Amphetamine tipe ini sifatnya stimulan, sehingga banyak yang menyalahgunakannya untuk bekerja yang makan waktu lama misalnya saat jadi supir antar kota atau pekerjaan lain yang makan waktu.

    “Ada juga yang menggunakannya untuk tujuan supaya lebih fokus dan mengalihkan masalah. Pun ada yang menggunakan untuk tujuan seksual. Apalagi jika orang menggunakan stimulan seperti sabu ini tidak terlihat seperti orang mabuk atau teler, tapi keliatan rajin, semua dikerjain,” tandasnya.

    (ask/ask)