Kasus: mayat

  • Luhut Bentak Emak-emak di Tenda Pengungsian Sumut: Kau Boleh Ngomong Macam-macam ke Orang Lain, Sama Saya Jangan

    Luhut Bentak Emak-emak di Tenda Pengungsian Sumut: Kau Boleh Ngomong Macam-macam ke Orang Lain, Sama Saya Jangan

    FAJAR.CO.ID, SUMATRA UTARA — Ketegangan terjadi di salah satu tenda pengungsian Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Sumatra Utara belum lama ini.

    Hal itu terjadi saat Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, berhadapan langsung dengan seorang ibu pengungsi, di tengah situasi duka akibat bencana banjir bandang dan longsor.

    Peristiwa itu berlangsung ketika proses pencarian korban masih berjalan.

    Sejumlah jenazah dikabarkan masih tertimbun lumpur, sementara para penyintas bertahan di pengungsian dengan kondisi serba terbatas.

    Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, seorang emak-emak yang belum diketahui identitasnya tampak meluapkan emosinya kepada Luhut.

    Ia menegaskan agar proses pencarian korban tidak dihentikan sebelum seluruh jenazah berhasil dievakuasi.

    “Bukan persoalan kalian, ini persoalan Tapanuli,” ujar emak-emak itu.

    “Jangan ada yang berani menghentikan sebelum, semua mayat yang diangkat baru boleh berhenti. Jangan ada berani yang menghentikan,” teriak emak-emak itu lagi.

    Pernyataan itu disampaikan dengan nada tinggi, ia marah semarah-marahnya dengan kondisi di lokasi bencana yang belum tertangani secara maksimal.

    Menanggapi hal tersebut, Luhut Binsar Pandjaitan terdengar membalas dengan nada tegas.

    Ia meminta agar sang ibu tidak berbicara dengan cara seperti itu kepadanya.

    “Saya ngomong sama kamu nanti, kamu gak pernah saya lakukan itu,” sahut Luhut.

    “Kau boleh sama orang lain ngomong macam-macam. Jangan sama saya. Ngerti kau?” tambahnya.

  • Polda Jatim Tangkap Satu Lagi Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UMM

    Polda Jatim Tangkap Satu Lagi Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UMM

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim Jatanras Polda Jatim mengamankan satu lagi pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradillah Amalia Najwa.

    Satu tersangka tersebut adalah SY (38). SY diketahui teman dari kecil pelaku utama yakni anggota Polres Probolinggo Bripda AS yang saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Jatim.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim terus bergerak melakukan upaya pengungkapan kasus diantaranya sudah ditetapkan satu tersangka berinisial AS.

    “Tadi malam telah ditangkap satu terduga pelaku calon tersangka berinisial SY (38 tahun) warga Probolinggo. Untuk pelaku ini adalah terduga pelaku yang bersama sama dengan tersangka AS melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama sama terhadap korban,” ujarnya, Jumat (19/12/2025) sore.

    Untuk tersangka SY kata Kabid Humas, semenjak kejadian dia terus berpindah mulai dari Lumajang, Pamekasan kemudian kembali ke Probolinggo.

    Berkat informasi dari masyarakat dan kerjasama tim Jatanras maupun personil Polres jajaran Polda Jatim maka tersangka SY berhasil ditangkap di jalan raya Panglima Sudirman yang ada di Kraksan Probolinggo tadi malam sekitar jam 23.00 Wib.

    Saat ini yang bersangkutan berada di Polda Jatim dalam proses pemeriksaan untuk melengkapi bersama AS.

    “Untuk peran masih mendalami, AS maupun SY. Yang jelas mereka bersama sama melakukan dan mengetahui tindak pidana yang terjadi dan pada saat membuang mayat korban juga dilakukan bersama-sama,” ujarnya.

    Untung motif, Jules juga masih mendalami tersangka SY maupun AS. Yang jelas mereka bersama sama melakukan pembunuhan. “Untuk hubungan keduanya berteman sejak kecil,” ujar Jules.

    Apakah keduanya merencanakan pembunuhan? Jules mengatakan bahwa hal itu masih didalami dan juga perlu dicari unsur yang berkaitan dengan pembunuhan berencana.

    Untuk pelarian tersangka SY yang dikabarkan turut dibantu keluarga, Jules mengatakan bahwa hal itu masih didalami. [uci/suf]

  • Cium Bau Tak Sedap, Warga Temukan Mayat Pria di Salon Kecantikan di Depok
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Desember 2025

    Cium Bau Tak Sedap, Warga Temukan Mayat Pria di Salon Kecantikan di Depok Megapolitan 17 Desember 2025

    Cium Bau Tak Sedap, Warga Temukan Mayat Pria di Salon Kecantikan di Depok
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
     Sejumlah warga di Jalan Kenanga Bojong, Sukmajaya, Kota Depok, dikejutkan dengan penemuan mayat seorang pria berinisial MS (56) yang tergeletak di sebuah kontrakan yang dijadikan sebagai salon pada Rabu (17/12/2025).
    Penemuan mayat
    tersebut pertama kali diketahui oleh tetangga yang tinggal di sebelah tempat kejadian perkara (TKP) setelah mencium bau tidak sedap sekitar pukul 06.00 WIB.
    “Awalnya tercium bau tidak sedap oleh tetangga sampingnya dan diintip dari jendela, terlihat korban sudah tergeletak di lantai,” kata Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Rabu.
    Tetangga tersebut kemudian melaporkan penemuan mayat itu ke Polsek Sukmajaya. Petugas bersama tim Inafis Polres Metro Depok selanjutnya mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengidentifikasi korban.
    Setelah itu, jasad korban dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk divisum. Rizky menyebutkan bahwa korban diketahui tidak memiliki istri maupun anak.
    “Sampai saat ini dugaan sementara korban meninggal karena sakit,” ungkapnya.
    Sementara itu, rekan satu kontrakan korban bernama Toni (62) mengaku terakhir kali berkomunikasi dengan korban pada Sabtu (13/12/2025).
    Ia mengatakan, korban telah menumpang tinggal di kontrakannya selama sekitar enam bulan terakhir dan bekerja sebagai pemulung.
    “Dia dulu teman kerja saya, tapi dia berhenti kerja terus dia datang ke sini dan numpang tinggal,” ungkap Toni di lokasi, Rabu.
    Toni mengaku sempat meminta korban untuk tidak lagi tinggal di kontrakannya, tetapi korban menolak.
    Akhirnya, Toni memilih pergi sementara ke Tangerang untuk menghadiri perayaan Natal bersama keluarga.
    “Saya baru tahu tadi pagi (soal kematian korban), makanya saya kaget dan buru-buru pulang,” ujar Toni.
    Selama tinggal bersamanya, Toni menyebut korban kerap mengeluhkan sakit kepala, namun tidak menunjukkan tanda-tanda penyakit serius.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jual Organ Manusia, Eks Manajer Kamar Mayat Harvard Dibui 8 Tahun

    Jual Organ Manusia, Eks Manajer Kamar Mayat Harvard Dibui 8 Tahun

    Washington DC

    Seorang mantan manajer kamar mayat di Sekolah Kedokteran Harvard di Amerika Serikat (AS), dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena mencuri dan menjual organ tubuh manusia, dari jenazah-jenazah yang disumbangkan untuk penelitian ilmiah.

    Penjatuhan hukuman penjara terhadap Lodge itu diumumkan oleh Departemen Kehakiman AS dalam pernyataan pada Selasa (16/12) waktu setempat.

    Cedric Lodge, yang berusia 58 tahun, seperti dilansir AFP, Rabu (17/12/2025), telah mengaku bersalah pada Mei lalu atas dakwaan perdagangan bagian tubuh manusia yang dicuri, yang meliputi organ dalam, otak, kulit, tangan, wajah, dan kepala yang telah dibedah.

    Tindak pidana itu dilakukan antara tahun 2018 hingga setidaknya Maret 2020.

    Lodge telah dipecat dari Universitas Harvard, yang merupakan universitas bergengsi dan tertua di AS, pada Mei 2023 lalu.

    Para penyidik AS mengatakan Lodge dan istrinya, Denise, membawa sejumlah bagian tubuh manusia dari Sekolah Kedokteran Harvard yang terletak di dekat Boston, ke rumah mereka yang ada di Goffstown, New Hampshire, serta ke sejumlah lokasi lainnya di Massachusetts dan Pennsylvania.

    Bagian-bagian tubuh manusia, yang berasal dari jenazah yang disumbangkan untuk penelitian itu, sebut para penyidik AS, dipindahkan “tanpa sepengetahuan atau izin dari atasannya, sang pendonor, atau keluarga pendonor” sebelum dikirimkan kepada para pembeli di beberapa negara bagian AS lainnya.

    Denise Lodge, yang berusia 65 tahun, juga diadili dalam kasus yang sama. Laporan Departemen Kehakiman AS menyebutkan bahwa Denise dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh pengadilan.

    “Hukuman hari ini merupakan langkah maju lainnya dalam memastikan mereka yang merencanakan dan melaksanakan kejahatan keji ini dibawa ke pengadilan,” kata agen khusus yang bertanggung jawab atas kantor lapangan Biro Investigasi Federal (FBI) Philadelphia, Wayne A Jacobs.

    Departemen Kehakiman AS mengatakan bahwa banyak sisa-sisa tubuh manusia yang telah dijual oleh Lodge, kemudian dijual kembali dengan keuntungan. Beberapa pembeli tersebut, sebut Departemen Kehakiman AS, telah dijatuhi hukuman penjara atau sedang menunggu vonis.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Penemuan Mayat Mahasiswi UMM di Pasuruan, Polda Jatim Amankan Personel Polres Probolinggo

    Penemuan Mayat Mahasiswi UMM di Pasuruan, Polda Jatim Amankan Personel Polres Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus penemuan mayat seorang mahasiswi di aliran sungai wilayah Purwosari, Kabupaten Pasuruan, berkembang menjadi kasus pembunuhan yang melibatkan oknum anggota kepolisian.

    Seorang terduga pelaku berinisial AS, yang merupakan personel aktif Polres Probolinggo Kabupaten, diamankan Tim Jatanras Polda Jawa Timur. Keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara ini langsung memantik perhatian publik.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir dugaan tindak pidana yang melibatkan anggotanya sendiri. Penanganan kasus dipastikan dilakukan secara transparan dan profesional.

    “Polda Jawa Timur menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban. Kami memastikan proses hukum berjalan objektif dan tidak ada perlakuan khusus, meskipun yang bersangkutan merupakan anggota Polri,” ujar Jules, Rabu (17/12/2025).

    Korban diketahui bernama Faradillah Amalia Najwa (21), mahasiswi asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

    Jenazah korban ditemukan warga pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di aliran sungai Jalan Raya Purwosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

    Sejak laporan diterima, Polda Jatim bergerak cepat. Olah tempat kejadian perkara dilakukan, jenazah dievakuasi ke RS Bhayangkara, sejumlah saksi diperiksa, dan barang bukti diamankan.

    Penyelidikan intensif kemudian mengarah pada AS, yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

    “Terduga pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Jules.

    Lebih jauh, polisi mengungkap bahwa kasus ini diduga tidak berdiri sendiri. Penyelidikan sementara mengindikasikan adanya pelaku lain yang terlibat, sehingga pengejaran masih terus dilakukan. Motif kejahatan juga belum diungkap ke publik dan masih dalam tahap pendalaman.

    “Dugaan sementara, tidak hanya satu pelaku. Kami masih memburu pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.

    Penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil visum et repertum dan rencana otopsi yang dilakukan dengan persetujuan keluarga. Hasil tersebut akan menjadi dasar penetapan konstruksi hukum perkara.

    Polda Jatim memastikan proses pidana akan didahulukan sebelum langkah penegakan kode etik terhadap oknum polisi yang terlibat. Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik.

    “Siapapun yang terbukti melanggar hukum akan diproses pidana terlebih dahulu, kemudian dikenakan sanksi kode etik. Tidak ada kompromi,” tandas Jules.

    Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian, sekaligus sorotan publik terhadap konsistensi penegakan hukum, terutama ketika dugaan kejahatan melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri. (ada/ted)

  • Bunuh Sopir Taksi Online, Bapak-Anak di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

    Bunuh Sopir Taksi Online, Bapak-Anak di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

    Jakarta

    Kasranik dan Agung Pradana, bapak dan anak divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Medan. Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online, Michael Frederik Pakpahan di Jalan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim, Zulfikar, di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, dilansir detikSumut, Selasa (16/12/2025).

    Hakim meyakini, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu JPU.

    Kedua terdakwa merupakan warga Dusun I, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Kedua terdakwa tersebut lolos dari hukuman mati, pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan di persidangan sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Kasranik dan Agung.

    Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berpikir-pikir selama tujuh hari setelah membacakan putusan. Masa pikir-pikir tersebut digunakan guna menentukan sikap menerima atau banding.

    Setelah itu, mereka sepakat kembali bertemu pada Minggu (6/4/2025). Sekitar pukul 19.00 WIB, mereka bertemu di Jalan Pinang Baris Medan. Dalam pertemuan tersebut, Kasranik membawa palu dan goni besar untuk membungkus mayat korban aksi mereka, sedangkan Agung membawa sarung untuk membekap target.

    (azh/azh)

  • Selain Kawat Bendrat, Tiga Tersangka Pembunuhan di Depok Aniaya Korban Pakai Gelas hingga Gitar

    Selain Kawat Bendrat, Tiga Tersangka Pembunuhan di Depok Aniaya Korban Pakai Gelas hingga Gitar

    Liputan6.com, Jakarta – Rekonstruksi mengungkap fakta baru kasus pembunuhan menggunakan kawat bendrat di Kota Depok, Jawa Barat. Ketiga tersangka MFR, MED dan DS menghajar korban bernama Andri Nugroho menggunakan gelas, pisau hingga gitar.

    Terdapat 21 adegan diperagakan ketiga tersangka saat menewaskan korban Andri Nugroho, Senin (3/11/2025).

    “Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan ini berjalan selama 21 adegan,” kata Kapolsek Bojonggede AKP Abdullah Safii’ih, Selasa (16/12/20205).

    Abdullah menjelaskan, rekonstruksi yang diperagakan ketiga tersangka saat membunuh korban sesuai dengan pra rekonstruksi yang sebelumnya telah dilaksanakan. Rekonstruksi dilakukan di Polsek Bojonggede untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.

    “Tujuannya untuk mengantisipasi di wilayah itu ada kemungkinan, nanti ada banyak kerawanan lah ya,” jelas Abdullah.

    Rekonstruksi di Polsek Bojonggede untuk menghindari para tersangka melarikan diri maupun keramaian warga. Hal itupun telah mendapat persetujuan dari kejaksaan maupun kuasa hukum tersangka.

    “Iya rekonstruksi ini sudah mendapatkan persetujuan dari Jaksa,” terang Abdullah.

    Ketiga tersangka melakukan rekonstruksi dengan memperagakan sejumlah adegan saat menghabiskan nyawa korban. Ketiga tersangka memperlihatkan membunuh korban dengan cara dijatuhkan, dipukuli, penusukan hingga dijerat menggunakan kawat.

    “Pertama dipukul pakai gelas, yang kedua ditusuk dulu pakai pisau kepalanya, yang ketiga pakai gitar listrik,” ucap Abdullah.

    Adapun salah satu tersangka melakukan tusukan pada korban sebanyak tiga kali, pada bagian kepala dan satu tusukan di bagian dada. Korban meninggal usai tersangka menjerat leher menggunakan kawat bendrat.

    “Cekikan pakai kawat, karena saya tanyakan tersangka itu pada saat dikawatin, korban udah nggak berdaya tapi masih hidup,” ungkap Abdullah.

    Atas perbuatan ketiga tersangka, kepolisian menjerat tindakan pembunuhan dengan Pasal 170, 365, dan 338 KUHP.

    “Jadi ada tiga pasal yang kami sangkakan,” tutur Abdullah.

    Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial MFR, MED dan DS, dalam kasus pembunuhan Andri Nugroho di sebuah rumah kawasan Desa Rawa Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Senin (3/11/2025). Para tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara dipukul dan lehernya dijerat menggunakan kawat bendrat.

    Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama mengatakan, para tersangka berusaha menguasai barang berharga milik korban, berupa handphone dan sepeda motor.

    “Untuk handphone korban sudah ada diambil tersangka bersama kunci motor, namun motor korban tertinggal di lokasi kejadian,” kata Made Gede Oka, Rabu (5/11/2025).

    Made Gede Oka menjelaskan, awalnya tersangka MED berkenalan dengan korban melalui media sosial. Korban dan tersangka saling berkirim pesan dan menyepakati untuk melakukan pertemuan.

    “Keduanya bersepakat untuk bertemu bersama-sama, nongkrong di rumah salah satu tersangka yang merupakan juga menjadi TKP pembunuhan,” jelas Made Gede Oka.

    Sesuai kesepakatan, korban mendatangi lokasi pertemuan dan masuk ke dalam rumah bersama tersangka MED. Pada saat itu, terdapat dua tersangka lainnya yakni MFR dan DS.

    “Tersangka MED meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk persalinan ataupun biaya persalinan pacarnya,” terang Made Gede Oka.

    Tersangka MED meminjam uang kepada korban Rp 4 juta, namun ditolak korban. Mengetahui hal itu, tersangka merasa tersinggung dan marah sehingga terjadi keributan.

    “Saat keributan korban mencoba melarikan diri namun terjatuh usai didorong tersangka, lalu dua tersangka lainnya ikut membantu melakukan penganiayaan dan pemukulan,” terang Made Gede Oka.

    Made Gede Oka mengungkapkan, korban dianiaya menggunakan benda tajam dan tumpul. Tidak hanya itu, leher korban dijerat menggunakan kawat bendrat yang berada di lokasi.

    “Salah satu tersangka mengikat leher korban dengan kawat bendrat, sehingga korban akhirnya meninggal di tempat,” ungkap Made Gede Oka.

    Para tersangka berusaha menghilangkan jejak darah di lantai rumah, dibersihkan menggunakan pakaian korban. Hal itulah yang menyebabkan mayat korban saat ditemukan hanya menggunakan kaus dalam.

    “Tetangga yang mendengar keributan berupaya menggedor pintu, para tersangka menjadi panik sehingga mereka kabur, meninggalkan TKP dengan mengambil beberapa barang milik korban,” tutur Made Gede Oka.

    Polres Metro Depok menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP, pasal 170 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.

    “Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan pasal 365 ayat 3 yaitu pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap Made Gede Oka.

  • Mayat Perempuan Mengambang di Bengawan Madiun, Ini Identitas Korban

    Mayat Perempuan Mengambang di Bengawan Madiun, Ini Identitas Korban

    Magetan (beritajatim.com) – Penemuan mayat perempuan yang mengapung di aliran Sungai Bengawan Madiun, wilayah Desa Kiringan, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Minggu (14/12/2025), menggegerkan warga sekitar. Kepolisian memastikan korban merupakan seorang lanjut usia yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.

    Kapolsek Takeran AKP Agus Sumariyono mengungkapkan, hasil penelusuran awal menunjukkan korban bernama Sutinah (85), warga Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun. Identitas korban diketahui setelah petugas berkoordinasi dengan pihak keluarga.

    “Berdasarkan keterangan keluarga, korban memiliki riwayat pikun. Korban meninggalkan rumah dengan berjalan kaki dan sempat dicari selama satu hari, namun belum sempat dilaporkan secara resmi ke kepolisian,” jelas AKP Agus.

    Menurutnya, korban diduga terjatuh ke sungai saat beraktivitas mencari rambanan atau pakan ternak, yang biasa dilakukan korban sehari-hari. Saat kejadian, kondisi Sungai Bengawan Madiun tidak dalam keadaan banjir dan arus air relatif tenang.

    AKP Agus juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi adanya unsur kekerasan. Namun demikian, pihak kepolisian tetap melakukan prosedur standar dengan membawa jenazah ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Untuk memastikan penyebab kematian, jenazah kami bawa ke RSUD Dolopo guna dilakukan visum. Dugaan sementara mengarah pada musibah,” tegasnya.

    Sebelumnya, jasad korban pertama kali diketahui warga yang sedang berada di sekitar sungai. Awalnya, benda yang mengapung tersebut disangka bukan manusia, hingga akhirnya dipastikan sebagai jenazah perempuan dan segera dilaporkan ke perangkat desa serta aparat kepolisian.

    Proses evakuasi melibatkan petugas gabungan dari TNI-Polri, BPBD, serta warga setempat. Lokasi penemuan yang berada di tepi sungai dengan vegetasi bambu cukup lebat sempat menyulitkan proses pengangkatan jenazah.

    Peristiwa ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, khususnya terkait keselamatan warga lanjut usia. AKP Agus mengimbau keluarga agar meningkatkan pengawasan terhadap anggota keluarga yang memiliki keterbatasan daya ingat, guna mencegah kejadian serupa terulang. [fiq/aje]

  • Tragis Pelajar SMK di Lampung Tewas Dibegal, Mayat Membusuk Masih Pakai Seragam dan Motor Hilang

    Tragis Pelajar SMK di Lampung Tewas Dibegal, Mayat Membusuk Masih Pakai Seragam dan Motor Hilang

    Sebelumnya, warga Kampung Cempaka Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, digegerkan dengan penemuan mayat seorang pelajar SMK di area perkebunan sawit, Kamis (11/12/2025). Korban ditemukan dalam kondisi sudah membusuk.

    Korban diketahui berinisial R, pelajar kelas X salah satu SMK di Tulang Bawang. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang mandor kebun sawit yang mencium bau menyengat saat melintas di area perkebunan.

    “Awalnya mandor sawit mencium bau menyengat, kemudian melapor ke pihak perusahaan dan diteruskan ke pihak desa. Setelah dicek bersama-sama, ditemukan mayat yang sudah membusuk,” kata Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (13/12/2025).

    Korban ditemukan tergeletak di tengah kebun sawit dengan sebagian tubuhnya tertutup pelepah sawit. Saat ditemukan, kondisi jasad sudah mengalami pembusukan dan dipenuhi belatung.

    “Dugaan kami dari hasil lidik sampai saat ini korban kemungkinan dibunuh. Untuk motifnya apa, masih kami perdalam lagi,” jelasnya.

    Polisi kemudian mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan autopsi.

    “Korban sudah dilakukan autopsi dan saat ini telah dimakamkan oleh pihak keluarga,” ujar Noviarif.

    Diketahui, R merupakan warga Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang. Polisi memastikan kasus penemuan mayat tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

  • Penemuan Mayat Pelajar SMK Gegerkan Warga Tulang Bawang Lampung, Diduga Korban Pembunuhan

    Penemuan Mayat Pelajar SMK Gegerkan Warga Tulang Bawang Lampung, Diduga Korban Pembunuhan

    Liputan6.com, Jakarta – Warga Kampung Cempaka Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, digegerkan dengan penemuan mayat seorang pelajar SMK di area perkebunan sawit, Kamis (11/12/2025). Korban ditemukan dalam kondisi sudah membusuk.

    Korban diketahui berinisial R, pelajar kelas X salah satu SMK di Tulang Bawang. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang mandor kebun sawit yang mencium bau menyengat saat melintas di area perkebunan.

    “Awalnya mandor sawit mencium bau menyengat, kemudian melapor ke pihak perusahaan dan diteruskan ke pihak desa. Setelah dicek bersama-sama, ditemukan mayat yang sudah membusuk,” kata Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (13/12/2025).

    Korban ditemukan tergeletak di tengah kebun sawit dengan sebagian tubuhnya tertutup pelepah sawit. Saat ditemukan, kondisi jasad sudah mengalami pembusukan dan dipenuhi belatung.

    “Dugaan kami dari hasil lidik sampai saat ini korban kemungkinan dibunuh. Untuk motifnya apa, masih kami perdalam lagi,” jelasnya.