Kasus: Maling

  • Waduh Maling Ini Nekat Gasak Motor Milik Polisi Anggota Polsek Lowokwaru, Begini Akibatnya

    Waduh Maling Ini Nekat Gasak Motor Milik Polisi Anggota Polsek Lowokwaru, Begini Akibatnya

    Malang (beritajatim.com) – Anggota polisi Polsek Lowokwaru menangkap pelaku curanmor asal Pasuruan berinisial AM (22 tahun). AM tergolong nekat sebab motor yang dia curi milik anggota polisi yang terparkir di Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada 18 Mei 2024.

    “Jadi seorang anggota polisi berkunjung ke rumah temannya pada malam hari. Anggota itu memarkir sepeda motornya di luar rumah. Saat motor ditinggal di dalam rumah sekitar 30 menit, motor anggota itu dibawa kabur oleh seseorang,” ujar Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, Senin, (27/5/2024).

    Anggota Polsek Lowokwaru yang menjadi korban pencurian itu lantas membuntuti pelaku yang kabur hingga wilayah Paserpan, Pasuruan.

    “Kemudian anggota ini menghubungi rekan rekan di polsek. Lalu di hari itu juga dilakukan penangkapan pelaku sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Anton.

    Anton mengungkapkan, bahwa saat beraksi pelaku sebanyak 2 orang. Pengakuan tersangka motor ini akan diserahkan ke penadah. Namun, saat akan ditangkap penadah dan seorang tersangka lainnya kabur.

    “Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diajak MT. Bahasanya, Ayo Kerja. Mereka berangkat dari Pasuruan. Mereka mengintai motor yang parkir di tepi jalan, alfamart, indomart di Lawang, Singosari, Rampal hingga dapat sasaran di TKP Jalan MT Haryono itu” ujar Anton.

    Modus yang dilakukan pelaku merusak kunci motor dengan menggunakan kunci T. Apesnya, motor itu ternyata milik anggota polisi. Sebelumnya pelaku juga mengaku pernah sekali mencuri motor scoopy di Jalan Cengger Ayam, Kota Malang.

    “Saat itu, dia dapat upah Rp1,2 juta. Tersangka kita jerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Anton. (luc/ian)

  • Sempat Sembunyi di Kos Prigen, Pelaku Curanmor Pasuruan Akhirnya Diamankan

    Sempat Sembunyi di Kos Prigen, Pelaku Curanmor Pasuruan Akhirnya Diamankan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang pria pencuri motor di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan akhirnya berhasil diamankan. Pelaku diamankan setelah mencoba bersembunti di sebuah kamar kos di Kecamatan Prigen.

    Diketahui pelaku sendiri berinisial SN (37) warga Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah kabur dan bersembunyi kurang lebih satu bulan lamanya.

    “Kami berhasil mengamankan seorang pelaku tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan. Pelaku, berusaha mencuri sepeda motor korban yang terparkir depan rumahnya Desa Pucangsari, Kecamatan Purwisari,” jelas Sugiyanto, Senin (27/5/2024).

    Sugiyanto juga menjelaskan bahwa mulanya pada  Selasa (30/04/2024) pukul 23.30 WIB pelaku mencoba melihat-lihat suasana. Dirasa sudah aman, pelaku kemudian melancarkan aksi tunggalnya dengan mencongkel rumah kunci kendaraan Honda Beat Nopol N-5447-TCV.

    Saat hendak melarikan diri, pelaku salah menekan tombol oada sepeda motor miliknya. Alhasil, dirinya membunyikan klason yang mengakibatkan sang oemilik motor mengetahui aksinya.

    Mendengar suara klakson motor miliknya berbunyi, korban langsung menuju kedepan dan ternyata sepeda motor miliknya hendak dicuri maling. Sontak korban langsung berteriak hingga seluruh warga keluar dan berusaha mengejar pelaku.

    “Tapi kondisi tersangka yang gugup membuatnya sulit untuk berkonsentrasi untuk menyetir. Jadinya jatuh di deoan toko klontong, saat di samoerin, oelaku sudah lari terbirit-birit,” lanjutnya.

    Dari aksinya tersebut kini pelaku harus mendekam di penjara. Dengan dijerat asal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan/Curanmor dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (ada/ian)

  • Surabaya Darurat Curanmor, DPRD Desak Pemkot Pasang CCTV di Tiap Kampung

    Surabaya Darurat Curanmor, DPRD Desak Pemkot Pasang CCTV di Tiap Kampung

    Surabaya (beritajatim.com) – Tingginya angka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya telah mencapai tahap mengkhawatirkan. Bahkan, laporan kehilangan sepeda motor terjadi hampir setiap hari.

    Kondisi ini memicu desakan dari anggota DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, agar Pemerintah Kota segera mengambil tindakan preventif.

    “Maraknya kasus pencurian dan kehilangan motor di Surabaya perlu diambil tindakan tepat dan tegas. Terlebih menjadi kewajiban Pemkot untuk menjaga keamanan, ketertiban serta kenyamanan warga kota,” tegas Aning di DPRD Surabaya, Senin (27/5/2024).

    Salah satu solusi konkret yang diusulkan Aning adalah pemasangan CCTV di setiap kampung, terutama di lokasi-lokasi rawan. Ia meyakini bahwa keberadaan CCTV tidak hanya akan menekan angka curanmor, tetapi juga membantu melacak dan mengidentifikasi pelaku.

    “Partisipasi masyarakat perlu dikuatkan, namun di samping itu pemkot melalui dinas terkait juga harus memfasilitasi pemasangan CCTV di titik-titik rawan,” ujar Aning, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya.

    Selain pemasangan CCTV, Aning juga mendorong keterlibatan Satpol PP Surabaya dalam upaya pengawasan dan pencegahan curanmor. Kolaborasi dengan kepolisian diharapkan dapat memperkuat upaya penanganan kasus ini.

    “Kasus curanmor yang semakin marak ini perlu untuk disolusikan dan dilakukan penanganan yang tepat,” pungkas Aning.

    Data dari Kecamatan Semampir menunjukkan betapa seriusnya masalah curanmor di Surabaya. Dalam satu bulan terakhir, tercatat sekitar 40 sepeda motor raib digondol maling, berdasarkan laporan tiga pilar. [asg/but]

  • Pejalan Kaki di Mojokerto Tewas Tertabrak Motor

    Pejalan Kaki di Mojokerto Tewas Tertabrak Motor

    Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang pejalan kaki tewas di Jalan Raya Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Minggu (26/5/2024). Korban yang diketahui atas nama, Djuwari (78) ini tewas di lokasi karena tertabrak sepeda motor saat hendak menyebrang jalan.

    Kecelakaan lalu-lintas tersebut terjadi sekira pukul 06.15 WIB. Saat itu, warga Dusun Kedung Maling II RT 15 RW 06, Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto berjalan kaki di bahu jalan sisi kiri di sebelah utara. Sampai di lokasi kejadian, korban hendak menyebrang ke selatan.

    Dari arah barat atau dari arah Jombang melintas sepeda motor Yamaha Vixion nopol AG 6272 EBI yang dikendarai Agung Candra Setyawan warga Dusun Sambirejo, Desa Besowo, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Diduga karena jarak sudah dekat sehingga kecelakaan tak bisa dihindari.

    Korban tertabrak sepeda motor Yamaha Vixion nopol AG 6272 EBI dan tewas di lokasi kejadian dengan luka serius pada bagian kepala. Petugas Unit Laka Satlantas Polres Mojokerto yang datang ke lokasi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    Usai dilakukan identifikasi jenazah, sejumlah relawan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Mojokerto mengevakuasi korban. Jenazah korban dievakuasi ke ruang jenazah RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Kasat Lantas Polres Mojokerto, Iptu Muhammad Hariyazie Syakhranie mengatakan, kecelakaan lalu-lintas tersebut terjadi diduga karena kurang hati-hatinya atau lalainya pengendara sepeda motor Yamaha Vixion nopol 7272 EBI pada saat berkendara dengan kecepatan tinggi.

    “Pengendara sepeda motor Honda Vixion tidak bisa menguasai laju kendaraannya sehingga tidak bisa mengantisipasi arus lalu-lintas yang ada didepannya sehingga menyebabkan terjadinya laka lantas. Korban meninggal di lokasi kejadian,” ungkapnya. [tin/suf]

  • Jenguk Tunangan di Puskesmas Bangkalan, Pulang Motor Hilang

    Jenguk Tunangan di Puskesmas Bangkalan, Pulang Motor Hilang

    Bangkalan (beritajatim.com) – Niat hati jenguk tunangan yang sedang dirawat di Puskesmas Kamal, Kabupaten Bangkalan, seorang pemuda malah jadi korban pencurian sepeda motor. Pemuda tersebut baru menyadari kendaraannya hilang saat berada di parkiran.

    Kapolsek Kamal, AKP Andy Bakhtera mengungkapkan, kejadian itu berawal saat korban memarkir motornya di tempat parkir Puskesmas. Setelah itu, korban masuk ruang rawat untuk menemui tunangannya yang sedang sakit.

    “Korban baru mengetahui motornya hilang saat subuh ia hendak keluar dan motornya di parkiran Puskesmas sudah raib,” terangnya, Rabu (22/5/2024).

    Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kamal. Petugas segera bergerak melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.

    Ternyata, peristiwa hilangnya motor tersebut terekam CCTV. Tampak dua pria yang diduga maling menggondol satu unit sepeda motor dari tempat parkir.

    Polisi langsung mengejar hingga menangkap dua pelaku pencurian tersebut. Keduanya adalah ZN (34), warga Gili Timur, Kecamatan Kamal dan RF (28), warga Talon Permai, Desa Kamal, Kecamatan Kamal.

    “Dua pelaku sudah kami amankan dan kami interogasi,” tambahnya.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motor curian itu dijual seharga Rp800 ribu. Namun, hasil penjualan tak semuanya berupa uang.

    Dua pelaku itu hanya mendapat uang tunai Rp250 ribu. Sisanya dua klip sabu.

    “Diduga mereka sengaja mencari sepeda bodong untuk dicuri karena korbannya kebanyakan tidak melapor,” pungkasnya.

    Kini polisi masih mendalami kasus tersebut. Sebab, diduga pelaku beraksi lebih dari 10 kali dan banyak korban yang belum melapor. [sar/beq]

  • Maling di Gresik Terekam CCTV Mencuri Celana Dalam Perempuan

    Maling di Gresik Terekam CCTV Mencuri Celana Dalam Perempuan

    Gresik (beritajatim.com)– Ada-ada saja perbuatan maling sekarang. Tidak hanya barang berharga, celana dalam perempuan bisa jadi target sasaran.

    Seperti dilakukan maling laki-laki yang tertangkap kamera CCTV di Gresik. Dia nekat mencuri celana dalam perempuan di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar.

    Pelaku tidak menyadari aksinya terekam kamera CCTV. Diduga pelaku beraksi sebulan sekali hanya untuk mencuri celana dalam perempuan.

    Dalam rekaman kamera CCTV tersebut, terlihat pelaku hanya mengincar celana dalam. Padahal, di tempat kos perempuan itu tergantung sejumlah pakaian dan celana panjang yang sedang dijemur.

    Sementara itu, salah satu penghuni kos berinisial S (28), ibu rumah tangga, malah takut ada maling yang mencuri celana dalam untuk disalahgunakan.

    “Takut saja mengingat ada milik saya hilang dicuri oleh pencuri. Kuatir disalahgunakan untuk guna-guna,” ujarnya, Selasa (21/5/2024).

    Dirinya menjelaskan aksi ini terjadi dini hari tadi malam. Dimana, ada seorang laki-laki masuk ke halaman tempat kos. Kemudian mencuri celana dalam tidak mencuri yang lain.

    “Saya mohon aparat kepolisian segera bertindak menyelidiki atau menangkap pencuri aneh ini,” paparnya.

    Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Saiful membenarkan ada kejadian tersebut. Namun, sampai saat ini kasus pencurian itu dari pihak pemilik kos belum melaporkan ke kejadian ini.

    “Belum ada laporan yang masuk, kalaupun melapor segera kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi-saksi,” pungkasnya. [dny/beq]

  • Judi Slot Jadi Motif Maling Motor di Mojokerto

    Judi Slot Jadi Motif Maling Motor di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Judi slot menjadi alasan Akbar Setiya Pambudi (27) warga Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik melakukan pencurian kendaraan bermotor di Mojokerto. Residivis kasus yang sama ini sudah dua kali di penjara.

    Usai melakukan pencurian sepeda motor milik P (14), pelajar asal Dusun Simokerto, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, sepeda motor Honda BeAT nopol S 3715 VE milik korban sudah dijual. Sepeda motor ini dijual ke seorang penadah di Surabaya senilai Rp4,4 juta.

    Kapolsek Dawarblandong, Iptu Bakir mengatakan, uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk bermain judi slot dan menutupi kebutuhan sehari-hari. Hanya tersisa Rp650 ribu untuk modal pelaku melarikan diri.

    “Motor korban dijual pelaku di Surabaya, masih kami cari. Hasilnya langsung digunakan tersangka untuk judi slot dan faktor ekonomi. Sisanya hanya Rp650 ribu yang kami sita, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.

    Kanit Reskrim Polsek Dawarblandong Aiptu Agus Shodikin mengatakan, Akbar merupakan residivis kasus pencurian yang sudah dua kali dipenjara. Selain itu, pelaku sudah empat kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Gresik dan Mojokerto sejak bebas dari penjara.

    “Sejak keluar penjara, dalam 2 bulan terakhir Akbar sudah 4 kali mencuri motor, yaitu 3 kali di wilayah Gresik dan 1 kali di Mojokerto.Yaitu sepeda motor Honda BeAT yang dijual seharga Rp3,5 juta, Supra X Rp700 ribu, Scoopy Rp4,6 juta, serta BeAT Rp4,4 juta,” tambahnya.

    Sebelumnya, satu pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil melarikan diri bersama barang curiannya dibekuk Tim Reskrim Polsek Dawarblandong bersama Unit Resmob Tansatrisna Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pelaku dibekuk di Terminal Purabaya Sidoarjo saat hendak melarikan diri ke Pulau Bali. [tin/suf]

  • Mau Lari ke Bali, Maling Motor Mojokerto Dibekuk di Purabaya

    Mau Lari ke Bali, Maling Motor Mojokerto Dibekuk di Purabaya

    Mojokerto (beritajatim.com) – Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil melarikan diri bersama barang curiannya dibekuk Tim Reskrim Polsek Dawarblandong bersama Unit Resmob Tansatrisna Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pelaku dibekuk di Terminal Purabaya Sidoarjo saat hendak melarikan diri ke Pulau Bali.

    Pelaku atas nama Akbar Setiya Pambudi (27) warga Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Pelaku dibekuk di dalam sebuah bus tujuan Pulau Bali pada, Kamis (16/5/2024) sekira pukul 01.30 WIB. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy.

    Satu unit Handphone (HP), uang senilai Rp650 ribu, satu buah hem motif kotak-kotak dan seperangkat kunci T. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Dawarblandong bersama Arifin (41), pelaku yang lebih dulu diamankan warga usai gagal melarikan diri lantaran smart key sepeda motor yang dikendarai terbawa pelaku, Akbar Setiya Pambudi (27).

    Kapolsek Dawarblandong, Iptu Bakir mengatakan, pengejaran pelaku di back up tim resmob Tan Satrisna Satreskrim Polres Mojokerto Kota. “elaku berhasil dibekuk di Terminal Bungurasih Waru Sidoarjo saat akan melarikan diri ke Banyuwangi dan menyeberang ke Bali,’’ ungkapnya.

    Pelalu berhasil membawa kabur sepeda motor Honda BeAT nopol S 3715 VE milik P(14), pelajar asal Dusun Simokerto, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto pada, Rabu (15/5/2024). Sekitar pukul 09.00 WIB, korban bermain Playstation (PS) di rumah Sanusi (59).

    “Korban memarkir sepeda motornya di halaman rumah Sanusi tanpa mencabut kuncinya. Sepeda motor matic warna hitam itu berhasil dibawa kabur pelalu, sementara kunci sepeda motor yang ditunggangi Arifin terbawa oleh Akbar sehingga Arifin bisa diamankan Polsek Dawarblandong,” katanya.

    Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor beserta kuncinya, satu buah helm, dua buah HP, uang senilai Rp 650 ribu, seperangkat kunci T, serta pakaian kedua pelaku. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP.

    “Kami kenakan pasal pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegasnya.

    Sebelumnya, salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor, A warga Gresik berhasil diringkus warga Dusun Simokerto, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Rabu (15/5/2024). Pelaku berhasil diringkus setelah gagal melarikan diri sepeda motor yang dikendarai tak bisa menyala. [tin/ian]

  • Gagal Melarikan Diri, Maling Motor Mojokerto Diringkus Warga

    Gagal Melarikan Diri, Maling Motor Mojokerto Diringkus Warga

    Mojokerto (beritajatim.com) – Salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor, A warga Gresik berhasil diringkus warga Dusun Simokerto, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Rabu (15/5/2024). Pelaku berhasil diringkus setelah gagal melarikan diri sepeda motor yang dikendarai tak bisa menyala.

    Aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut dilakukan oleh dua pelaku. Pelaku A bersama rekannya yang berhasil kabur menyatroni rental Play Station (PS) milik Sanusi (59) warga setempat. Saat itu, di depan rumah Sanusi terparkir motor Honda Beat milik Putra yang tengah merental PS.

    Rekan pelaku mengeksekusi sepeda motor korban, sementara pelaku A menunggu di depan rental PS. Mengetahui motornya menyala, korban seketika berlari keluar rental dan langsung meneriaki kedua maling. Namun pelaku A justru gagal melarikan diri karena sepeda motor yang dikendarai tak bisa menyala.

    Petugas mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy hitam tanpa plat milik pelaku dibawa ke Mapolsek Dawarblandong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, petugas masih memburu rekan pelaku yang berhasil melarikan diri membawa sepeda motor milik korban.

    “Anak itu (korban, red) tadi main PS-an, sepeda motornya diparkir di depan. Tahu-tahu motornya bunyi, dia langsung keluar rumah terus teriak maling.  Kejadiannya sekitar antara pukul 08.30 WIB sampai 09.30 WIB,” ungkap pemilik rental PS, Sanusi (59).

    Saat itu, salah satu pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban. Sementara pelaku satu tidak bisa lari karena kunci remotnya dibawa pelaku yang melarikan diri. Pelaku hanya bisa menuntun sepeda motor sebelum akhirnya diamankan di rumah Kepala Dusun (Kadus) setempat.

    ”Untuk yang satu orang pelaku lain masih dalam pengejaran dan penyelidikan oleh petugas. Saat ini pelaku dan BB-nya berupa motor dan HP pelaku sudah diamankan di Polsek Dawarblandong,” jelas Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Agung Suprihandono. [tin/but]

  • Komplotan Pencuri Motor Nobar Timnas di Kota Malang Akhirnya Dibekuk

    Komplotan Pencuri Motor Nobar Timnas di Kota Malang Akhirnya Dibekuk

    Malang (beritajatim.com) – Aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi usai Laga Timnas Indonesia Vs Vietnam pada 26 April 2024 lalu akhirnya terungkap. 5 pemuda berhasil diringkus polisi karena terbukti melakukan pencurian motor dengan kekerasan di Kota Malang.

    Mereka adalah, AHR (27), MNS (22), AAP (18), MA (23), dan S (21). Sedangkan korban adalah RWP (25) dan MDW (23).

    Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, kronologis curas berawal saat korban usai nobar mendapati salah satu pelaku duduk di motor korban. Kemudian korban menegur pelaku dan pergi. Ternyata, pelaku dan komplotannya mengikuti korban dan meneriaki maling. Bahkan korban dituduh mencuri HP pelaku.

    “Komplotan ini beraksi di depan toko Karya Baru Kecamatan Klojen Kota Malang. Korban saat itu usai nonton bareng Timnas di Alun-alun. Korban ini kemudian dipepet pelaku, lalu dipukul ramai-ramiai, 2 HP milik korban diambil,” ujar Danang.

    Setelah itu pelaku berhasil ditangkap pada 7 Mei 2024 lalu. Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu pelaku asal Bantur Kabupaten Malang sempat berencana kabur ke Flores namun tim Satreskrim mengamankan pelaku terlebih dahulu.

    “Setelah mengamankan pelaku kemudian mengembang ke pelaku lain. HP ini dijual pada seseorang senilai Rp900 ribu, sehingga setiap orang mendapat Rp180 ribu,” ujar Danang.

    Sebagai informasi modus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan komplotan ini kerap terjadi di Kota Malang. Pelaku menuduh korban mencuri kemudian dijadikan modus merampas barang berharga milik korban. Polisi pun meminta agar masyarakat langsung mengarahkan pelaku ke kantor polisi.

    “Kalau ada masyarakat yang mengalami kejadian seperti ini, arahkan pelaku datang ke kantor polisi, laporkan pada kami. Biasanya pelaku ini berkeliling dan meyisir jalan untuk mencari target yang random kemudian beraksi ketika ada kesempatan,” ujar Danang.

    Akibat perbuatannya, komplotan pemuda ini dijerat psal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Serta penadah dikenai pasal 480 KUHP dengam ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (luc/ian)