Kasus: Maling

  • Warga Rembang Gondol 2 Motor dan Rp3 Juta di Pasuruan

    Warga Rembang Gondol 2 Motor dan Rp3 Juta di Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Warga Rembang, Jawa Tengah, nekat menggondol dua unit sepeda motor dan uang Rp3 juta di Pasuruan. Maling tersebut telah ditangkap aparat Polsek Purwosari.

    Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto mengatakan pelaku pencurian ini ada tiga orang. Pelaku yang telah diamankan yakni Erfan Efendi (24), warga Desa Kenongo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

    “Kami berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang bernama Erfan Efendi. Dalam aksinya Erfan tak sendiri, melqinkan dengan dua orang teman lainnya yang satu masih dalam pencarian, satu orang lagi sudah diamankan oleh Polres Pasuruan dengan kasus lain,” kata Sugiyanto, Kamis (13/6/2024).

    Sugiyanto mengatakan, awal mula pencurian ini terjadi pada Sabtu (20/5/2024) sekitar pukul 17.00 di rumah kontrakan di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Saat itu, rumah kontrakan korban sedang kosong.

    Penghuni rumah kontrakan yang bernama Edwin Julianto (22) sudah pergi bekerja sejak pukul 07.30 WIB. Namun saat dirinya pulang sekitar pukul 17.00 WIB, dua unit sepeda motor Yamaha Vixion, masing-masing warna merah dan biru hilang.

    Tak hanya itu, korban juga kehilangan uang tunai Rp3 juta yang disimpan dalam lemari. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwosari.

    “Setelah melakukan penyelidikan kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku saat melakukan kegiatan operasi Sikat Semeru 2024. Saat itu pelaku sedang melintas di Jalan Raya Purwosari arah Surabaya, dan kami berhasil menangkapnya di Jalan Raya Kepulungan Gempol,” tambahnya.

    Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dengan dua orang rekan lainnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni STNK kendaraan milik korban.

    Akibat perbuatannya pelaku saat ini mendekam dipenjara dan dijerat dengan Pasal 363 (1) KUHP tentang pencurian dengan maksimal hukuman penjara 7 tahun. [ada/beq]

  • Motor Milik Lansia di Lumajang Digondol Maling, Pelaku Ditembak Polisi

    Motor Milik Lansia di Lumajang Digondol Maling, Pelaku Ditembak Polisi

    Lumajang (beritajatim.com) – Seorang lansia di Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang menjadi korban pencurian motor saat ia sedang melaksanakan salat malam. Pencurian ini terjadi pada 15 Mei 2022, sekitar pukul 03.30 WIB.

    Pelaku pencurian, Dimas Edi Santoso (34), telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan menjalani rekonstruksi adegan di kediaman korban, Soleh Afandi (54), pada Senin (10/6/2024) sore.

    Rekonstruksi dilakukan dengan Dimas yang pincang karena tertembak saat ditangkap di depan swalayan Desa Jatigono, Kecamatan Kunir pada Rabu 5 Juni 2024. Saat itu, diduga Dimas berusaha melawan saat ditangkap.

    “Awalnya kami mendapat laporan dari korban, kemudian kami lakukan pengembangan melalui penadah yang saat ini berada di lapas. Lalu kami berhasil menangkap pelaku MD,” jelas Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik.

    Dimas diketahui merupakan residivis atas kasus pencurian yang sama sebelumnya. Ia beraksi bersama dua orang lain, yaitu Mister X (DPO) dan Atmahari (penadah yang sudah tertangkap).

    “Mereka ada 3 orang, MD adalah residivis yang sebelumnya melakukan aksi pencurian di TKP yang berbeda,” lanjut Kapolres.

    Dari tangan Dimas, polisi berhasil mengamankan 4 motor hasil curian dari berbagai TKP di Kecamatan Tempeh. Dua di antaranya adalah motor Scoopy dan TVS milik Soleh Afandi.

    Selain motor, polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan Dimas untuk memalsukan nomor mesin motor, seperti palu, obeng, gerinda, kunci L, paku usuk, dan cater.

    Atas perbuatannya, Dimas dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. “Dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun,” pungkas Kapolres. [vid/suf]

  • Maling Motor 25 TKP Surabaya Ditangkap, Suka MiChat dan Nyabu

    Maling Motor 25 TKP Surabaya Ditangkap, Suka MiChat dan Nyabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang maling motor yang beraksi di 25 TKP di Surabaya, Asril Septian (23), diringkus Unit Reskrim Polsek Sukolilo pada Jumat (7/6/2024) malam. Asril diketahui menggunakan hasil curiannya untuk bermain PSK lewat MiChat dan membeli narkoba.

    Asril ditangkap di rumahnya di Jalan Kunti, Semampir, Surabaya. Saat diringkus, dia baru saja selesai mengonsumsi narkoba.

    Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengatakan penangkapan Asril dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya pencurian di Parkiran Cafe Cip Cip Jl.Arif Rahman Hakim No 183 Surabaya. Saat itu, Asril berhasil menggondol sepeda motor milik mahasiswa ITS bernama Vina (20).

    “Setelah kami lakukan penyelidikan lewat kamera CCTV di sekitar lokasi, kami mendapatkan identitas pelaku,” kata Aan, Sabtu (8/6/2024).

    Asril kemudian dijemput di rumahnya di Jalan Kunti. Saat diamankan, Asril hanya mengenakan celana kolor. Di kamarnya di lantai 2, ia sempat berusaha kabur melalui genteng tetangga. Namun, anggota Polsek Sukolilo berhasil mengamankan Asril.

    Di kamar Asril, polisi menemukan sweater kuning dan sejumlah kunci T yang selama ini digunakan Asril untuk melakukan aksinya.

    “Ini kita masih dalami 25 TKP yang pernah menjadi sasarannya. Tersangka belum pernah ditahan sebelumnya,” imbuh Aan.

    Berdasarkan pengakuan Asril, uang hasil pencurian motor itu digunakan untuk bermain MiChat dan membeli narkoba. Asril berasal dari keluarga menengah ke atas yang memiliki usaha jual beli rongsokan.

    “Keterangannya untuk nyabu dan bermain michat. Kami masih lakukan pengembangan untuk tersangka,” tutup Aan.

    Sementara itu, Vina yang menjadi korban mengapresiasi kinerja Polsek Sukolilo dalam mengungkap kasus curanmor. Ia yang merupakan mahasiswi perantauan berharap agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

    “Saya mengapresiasi kinerja Polsek Sukolilo yang menangkap pelaku pencurian. Saya berharap kedepannya Surabaya semakin aman dari curanmor,” tuturnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Asril dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 9 tahun. [ang/beq]

  • Bobol Indomaret di Gresik, Maling Asal Madiun Tak Bisa Keluar

    Bobol Indomaret di Gresik, Maling Asal Madiun Tak Bisa Keluar

    Gresik (beritajatim.com)– Maling asal Madiun, Andik Prasetyo (30), sedang kena apes. Usai membobol gerai Indomaret di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, dia tak bisa keluar alias terjebak di dalamnya.

    Alhasil, pria asal Desa Bulu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun itu hanya bisa pasrah saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Kebomas.

    Sebelum ditangkap, maling tersebut berupaya melarikan diri namun gagal. Andik terjatuh dari atas plafon toko sewaktu hendak kabur.

    Sambil menahan rasa sakit, Andik mencoba bersembunyi di dalam kamar mandi. Namun, aksinya diketahui karena alarm toko Indomaret berbunyi.

    Warga yang mendengar alarm berbunyi langsung mengepung Indomaret tersebut. Sebagian warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebomas.

    “Kejadiannya menjelang subuh tadi, ada laporan pencurian toko Indomaret di Desa Kedanyang,” ujar Kapolsek Kebomas, Kompol Abdul Rokib, Jumat (7/6/2024).

    Abdul Rokib mengatakan penangkapan maling ini juga berkat koordinasi antara pihak Indomaret dengan warga sekitar. Semula maling ini sudah melakukan aksinya 1 Juni 2024 bahkan sempat terekam kamera CCTV namun berhasil kabur.

    “Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti usai menjalani pemeriksaan. Dirinya menghimbau kepada masyarakat yang memiliki toko usaha supaya memasang alarm supaya segera ditindaklanjuti oleh anggota yang bertugas,” imbuhnya.

    Selain menyebabkan plafon mengalami toko mengalami kerusakan. Satu kardus rokok nyaris dibawa kabur oleh pelaku. Padahal bila dikalkulasi nominalnya bisa mencapai Rp20 juta lebih.

    “Dari pengakuan pelaku saat menjalani pemeriksaan. Sudah kali melakukan pencurian di toko yang sama,” ungkap Abdul Rokib.

    Kini tersangka Andik Prasetyo mendekam di tahanan Polsek Kebomas. Atas perbuatannya itu, warga asal Kabupaten Madiun tersebut juga dijerat dengan pasal 363 KHUP. [dny/beq]

  • Buron 9 Bulan, Maling Motor Pamekasan Ditangkap Polisi

    Buron 9 Bulan, Maling Motor Pamekasan Ditangkap Polisi

    Pamekasan (beritajatim.com) – Nasib nahas dialami inisial M, warga Desa Jambaringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan, yang diamankan polisi akibat aksi pencurian motor (curanmor) yang dilakukannya pada September 2023 lalu.

    Penangkapan tersebut dilakukan berdasar laporan polisi tertanggal 29 September 2023 lalu. Namun selama itu, pelaku selalu berhasil mengelabui polisi dan selalu lolos saat hendak ditangkap.

    Namun akhirnya M berhasil ditangkap sekitar pukul 13:00 WIB, di rumahnya di Desa Jambaringin, Proppo, Pamekasan, Rabu (5/6/2024) kemarin. “Pelaku melakukan aksi curanmor di Desa Campor, Proppo, Pamekasan, pada 16 September 2023 lalu,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Kamis (6/6/2024).

    “Berdasar keterangan pelapor dan para saksi, identias pelaku diketahui berinisial M. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan memburu M. Namun ia sulit ditemukan, dan selalu lolos saat hendak ditangkap,” ungkapnya.

    Hanya saja hari apes juga akhirnya menimpa pelaku, sebab Unit Resmob Polsek Proppo, dibantu Resmob Polres Pamekasan, akhirnya berhasil menangkap pelaku. “Sekitar pukul 13:00 WIB, Rabu (5/6/2024) kemarin, menjadi waktu yang tidak baik bagi M. Sebab pelaku tertangkap di rumahnya di Desa Jambaringin,” jelasnya.

    “Selanjutnya inisial M ini kami amankan ke Polsek Proppo, dan dilakukan proses penyidikan selanjutnya. Dengan aksi tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Maling Motor di Kendangsari Dimassa, Polisi Kerahkan 2 Kompi

    Maling Motor di Kendangsari Dimassa, Polisi Kerahkan 2 Kompi

    Surabaya (beritajatim.com) – Maling motor dimassa warga di Jalan Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya pada Minggu (2/6/2024). Insiden ini terjadi cukup massif lantaran melibatkan cukup banyak warga.

    Polisi pun kewalahan menghentikan aksi warga hingga menerjunkan dua kompi anggota Sat Sabhara. Namun akhirnya situasi bisa dikendalikan dan pelaku diamankan.

    Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, pelaku yang diamankan berinisial AS. Ia yang masih berusia anak-anak datang ke Jalan Kendangsari bersama satu pelaku lainnya yang berhasil kabur.

    Untuk melancarkan aksinya, AS berpura-pura sebagai konsumen sebuah salon. Pelaku mengaku ingin potong rambut.

    “Dia datang ke salon Isabella mas. Disana dia pura-pura mau potong rambut. Karena ramai kan dia disuruh antri,” kata Bagas salah satu warga yang menjadi saksi, Rabu (5/6/2024).

    Setelah masuk salon, AS menggondol salah satu kunci motor yang tergeletak di atas meja. Ternyata kunci motor itu kepunyaan pemilik salon Isabella.

    AS pun keluar ke parkiran dan mencoba kunci pada salah satu motor Honda Vario. Karena tampak kesulitan, ia pun berpindah ke sepeda motor di sampingnya. Saat ia berusaha memutar kunci, aksi AS diketahui oleh karyawan Laundry.

    “Dia sempat berdalih kalau salah motor. Pas ditanya dia datang naik motor apa, nggak bisa jawab. Akhirnya dimassa oleh warga,” imbuh Bagas.

    Bagas adalah salah satu warga yang turut mengamankan AS ke Balai RT. Langkah itu diambil agar warga tidak semena-mena.

    Selain itu, dikhawatirkan nyawa bandit curanmor asal Pasuruan itu melayang karena warga terus berdatangan dalam hitungan menit. “Saya langsung lapor polisi,” tutur Bagas.

    Sementata itu, Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Ipda Aris Nuryanto membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku curanmor berinisial AS asal Pasuruan. Dari keterangan AS, ia sengaja datang bersama rekannya yang disebut Cak Manan memang untuk mencuri motor.

    “Pengakuannya masih sekali melakukan aksi pencurian. Saat ini kami masih mengejar temannya dan melakukan pendalaman,” tegas Aris. [ang/beq]

  • Sempat Kabur, Maling Motor di Pamekasan Ditangkap Polisi

    Sempat Kabur, Maling Motor di Pamekasan Ditangkap Polisi

    Pamekasan (beritajatim.com) – Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat kabur dari kepungan warga, di Desa Palengaan Dhaja, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Sabtu (1/6/2024) lalu. Akhirnya ditangkap oleh personel Polsek Palengaan, Polres Pamekasan.

    Penangkapan tersebut dilakukan langsung oleh Kapolsek Palengaan, AKP Akhmad Supriyadi bersama personel Unit Reskrim Polsek Palengaan. Di mana pelaku kedua dari kasus curanmor tersebut, ditangkap di Desa Palengaan Laok, Palengaan, Pamekasan, Senin (3/6/2024) malam.

    “Satu pelaku curanmor yang sempat kabur di Desa Palengaan Dhaja, akhirnya ditangkap anggota Polsek Palengaan, sekitar pukul 22:00 WIB di Desa Palengaan Laok, Palengaan, Pamekasan, Senin malam,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Selasa (4/6/2024).

    Pelaku tersebut diketahui berinisial F, merupakan rekan dari pelaku berinisial S yang sebelumnya sudah ditangkap dan diamankan warga saat beraksi. “Pelaku ini ditangkap berawal dari keterangan S saat menjalani proses penyelidikan,” ungkapnya.

    “Pelaku S yang sudah tertangkap membeberkan jika pelaku F berada di wilayah Palengaan Laok (Palengaan). Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Palengaan Laok, selanjutnya dibawa ke Polsek Palengaan, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

    Dalam menjalankan aksinya, pelaku F berperan mengawasi kondisi sekitar untuk memuluskan aksi curanmor yang dilakukan S. “Namun S sebagai eksekutor, justru tertangkap warga saat beraksi, sementara F yang berperan mengawasi keadaan kabur setelah S tangkap,” imbuhnya.

    “Saat ini keduanya (F dan S) menjalani pemeriksaan dan penyidikan oleh Polsek Palengaan, sekaligus dilakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Maling Motor Resahkan Warga Pamekasan

    Maling Motor Resahkan Warga Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan masyarakat, seiring dengan tertangkapnya dua pelaku curanmor di dua lokasi berbeda di Pamekasan.

    Aksi nekat dan meresahkan tersebut membuat masyarakat semakin geram, sehingga membuat pelaku babak belur menerima bogem mentah dari warga. Terlebih pelaku curanmor relatif tidak memandang tempat.

    Hal tersebut terbukti dengan adanya aksi curanmor di area Masjid Al-Jufri Laden, Kecamatan Pamekasan, Jum’at (31/5/2024) kemarin. Namun aksi nekat pelaku digagalkan oleh jemaah shalat Jum’at, dan akhirnya diamankan di Polsek Pamekasan.

    “Aksi curanmor di Masjid Al-Jufri terjadi saat sedang shalat Jum’at, pelaku dua orang, dan satu orang yang berhasil ditangkap warga dan selanjutnya diamankan di Polsek Pamekasan,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Sabtu (1/6/2024).

    Dalam aksi tersebut, kedua pelaku juga mulai berusaha mencongkel kunci kontak motor jemaah, beruntung aksi tersebut berhasil digagalkan warga karena bersamaan dengan rakaat kedua shalat Jum’at.

    “Pelaku sempat kabur, namun di jembatan Bhayangkara, satu orang pelaku berhasil diamankan dan satu orang lainnya kabur. Untungnya warga tidak main hakim sendiri dan diserahkan ke Polsek Pamekasan,” ungkapnya.

    Terbaru, personel Polsek Palengaan, juga mengamankan pelaku curanmor berinisial S yang beraksi di Desa Palengaan Dhaja, Kecamatan Palengaan, Sabtu (1/6/2024). “Sekitar pukul 3:00 WIB, Polsek Palengaan menerima laporan kasus curanmor, di mana seorang pelaku sudah diamankan warga,” jelasnya.

    “Berdasar laporan itu, petugas mendatangi TKP dan mengamankan pelaku curanmor beserta barang bukti, termasuk mencatat semua keterangan saksi dari peristiwa ini,” sambung Sri Sugiarto.

    Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendirian dan justru bersama satu orang lainnya yang berhasil kabur dari kepungan warga. “Saat ini petugas sudah mengantongi nama temannya, dan akan segera kita lakukan penyelidikan lebih lanjut dan segera tertangkap,” pungkasnya.

    Berdasar informasi yang dihimpun beritajatim.com, kasus curanmor tidak hanya terjadi di dua lokasi tersebut. Bahkan dalam pekan ini, kejadian serupa juga terjadi di Jl Raya Panglegur, Pamekasan. [pin/ted]

  • Pria Probolinggo Kepergok Curi Tas Pemilik Warung Makan Ngawi, Dihajar Warga

    Pria Probolinggo Kepergok Curi Tas Pemilik Warung Makan Ngawi, Dihajar Warga

    Ngawi (beritajatim.com) – Saiful Anam (16) warga Desa Jrebeng Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo kepergok mencuri tas di Ngawi, Jumat (31/5/2024).

    Pemuda itu mencuri tas Suparmiati (49) pemilik warung makan di pinggir jalan Raya Ngawi-Surabaya masuk Desa Legokulon Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Dalam tas itu berisi uang Rp2,6 juta. Dia kemudian diamuk massa. Beruntung, polisi segera datang dan mengamankan pelaku dari amukan massa.

    Kejadian bermula saat Suparmiati meninggalkan tasnya di lemari warung untuk mengambil air di tetangga sebelah. Saat kembali, tasnya sudah tidak ada dan ia melihat Saiful Anam kabur. Suparmiati pun berteriak maling dan warga sekitar langsung mengejar pelaku. “Saya tinggal ambil air orang itu datang dan ambil tas saya terus lari arah kesana saya minta bantuan warga menangkapnya uang satu juta,” ujar Suparmiati.

    Warga yang geram kemudian menghajar Saiful Anam. Beruntung, polisi yang mendapat laporan segera datang dan mengamankan pelaku dari amukan massa. “Kita dapat laporan datang amankan pelaku dari amuk warga kita bawa ke polres ngawi yang diambil tas berisi uang,” kata Iptu Heri Riyanto, Kepala Polisi Sub Sektor Kasreman.

    Saiful Anam mengaku nekat mencuri karena ingin makan. “Saya lari diancam kalau terus lari tambah parah terus saya di massa saya cuma curi uang buat makan akhirnya ketangkap dan di massa,” terangnya.

    Saat ini, Saiful Anam masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Ngawi. Barang bukti tas dan dompet milik korban berisi uang Rp 2,6 juta juga diamankan polisi. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap aksi pencurian. [fiq/kun]

  • Aksi Komplotan Maling Motor Berakhir di Sel Polres Pamekasan

    Aksi Komplotan Maling Motor Berakhir di Sel Polres Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Aksi komplotan maling sepeda motor di Pamekasan berakhir di sel. Aparat Satreskrim Polres Pamekasan meringkus komplotan yang sudah meresahkan tersebut.

    Komplotan tersebut terdiri dari tiga orang pelaku dan satu penadah. Masing-masing pelaku berinisial HR dan RN, warga Desa Kamondung, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

    Kemudian MR, warga Desa Madulang, Kecamatan Omben, serta seorang penadah inisial MS, warga Desa Bandaran, Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

    “Peristiwa ini berawal dari laporan kehilangan motor Yamaha jenis N-Max hitam bernopol M 5952 AB milik Nurahmat Hidayat di Jalan R Abd Aziz, Jungcancang, Pamekasan, 9 Mei 2024 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Senin (27/5/2024).

    Aksi curanmor dilakukan tiga tersangka sekitar pukul 23:20 WIB di area parkir AF Garage Car Wash di Jalan R Abd Aziz, 23 April 2024. Saat itu, pemilik motor sedang bermain billiard di lokasi kejadian.

    “Awalnya ketiga tersangka melintas di Jalan R Abd Aziz, dan melihat banyak motor terparkir di lokasi kejadian. Selanjutnya MR dan RN masuk ke halaman parkir dan membawa kabur motor NMax milik korban dengan cara mendorong, sedangkan HR memantau situasi di luar,” ungkapnya.

    Setelah berhasil mendapatkan satu unit motor curian, ketiganya kemudian menjual motor curian kepada MR warga Bandaran Tlanakan. “Mereka menjual motor curian kepada MS dengan harga sebesar Rp7,1 juta,” jelasnya.

    “Saat transaksi, ketiganya sudah menyampaikan jika motor tersebut hasil curanmor. Namun MS tidak mempermasalahkan karena MS mengaku tertarik sejak lama terhadap motor NMax,” imbuhnya.

    Akibat aksi tersebut, ketiga tersangka diancam pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 penjara.

    “Sementara terhadap tersangka MS, pasal yang dikenakan adalah penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” pungkasnya. [pin/beq]