Kasus: Maling

  • Viral, Duo Maling Berbaju Rapi Jambret HP Ibu Antar Anak Sekolah di Jaktim

    Viral, Duo Maling Berbaju Rapi Jambret HP Ibu Antar Anak Sekolah di Jaktim

    Jakarta

    Aksi pencurian handphone (HP) terjadi di depan sebuah sekolah dasar (SD) kawasan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim). Aksi komplotan pencuri HP berjumlah dua orang ini pun berhasil ditangkap warga dan viral di media sosial.

    Dalam video viral yang dilihat detikcom, Selasa (15/7/2025), terlihat salah satu terduga pelaku, pria, menggunakan jaket cokelat dengan celana hitam dan berkemeja putih menghampiri seorang ibu-ibu saat sedang duduk di motor bersebelahan dengan anaknya yang mengenakan seragam SD. Pria tersebut tampak seperti bertanya kepada si ibu.

    Namun saat bertanya, terlihat tangan kiri pria tersebut seperti mengambil sesuai dalam dashboard sepeda motor si ibu. Dengan cepat pria tersebut langsung berjalan kembali meninggalkan si ibu.

    Rupanya, pada saat pria tersebut merogoh bagian dashboard sepeda motor si ibu, anak yang berada di dekat si ibu sadar bahwa pria tersebut telah mengambil sebuah HP. Si anak pun langsung memberitahu si ibu yang langsung mengejar pria tersebut.

    Saat berupaya kabur, pria tersebut dibonceng oleh pria lainnya menggunakan sepeda motor. Namun upaya kabur kedua pria tersebut gagal setelah ramai warga memberhentikan keduanya saat keluar area SD.

    Dikonfirmasi, Kapolsek Pasar Rebo, Kompol I Wayan Wijaya menjelaskan pihaknya telah mengetahui kejadian viral tersebut. Dia mengatakan saat ini tengah melakukan pengecekan ke TKP.

    Dia menyebut sejauh ini belum ada pihak korban yang melaporkan kejadian ini. Namun, kepolisian berupaya untuk segera melakukan pengecekan sebagai upaya konfirmasi terhadap kejadian tersebut.

    “Belum ada LP yang masuk. Betul (datang ke TKP untuk konfirmasi kejadian),” ungkapnya.

    (mea/mea)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Telusuri CCTV dan Saksi, Polisi Amankan Tiga Tersangka Curanmor di Palmerah

    Telusuri CCTV dan Saksi, Polisi Amankan Tiga Tersangka Curanmor di Palmerah

    JAKARTA – Pihak berwajib mengamankan tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Laporan datang dari korban berinisial HY yang sepeda motornya hilang di kawasan Kemanggisan, Palmerah belum lama ini.

    “Korban HY memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang di kawasan Kemanggisan saat menginap di rumah temannya,” kata Kapolsek Palmerah, Kompol Dr Eko Adi Setiawan dilansir dari ANTARA, Minggu 13 Juli.

    Nemun keesokan harinya, kata Eko, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang dicuri maling. “Korban pun melaporkannya ke Polsek Palmerah,” kata Eko.

    Menerima laporan tersebut, pihak Kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

    “Hasil penyelidikan mengarah ke tersangka DZ yang diketahui tinggal di kawasan Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, dan berhasil diamankan pada malam harinya di kediamannya,” ujar Eko.

    Selanjutnya, kata Eko, dari hasil interogasi, DZ mengaku telah menjual sepeda motor warna merah-hitam dengan nomor polisi B 3093 BWC seharga Rp900.000 kepada TO di sebuah warung kopi dekat Stasiun Kebayoran Lama.

    TO kemudian menggadaikan motor tersebut kepada RI seharga Rp1 juta. Keduanya berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    “Motor korban akhirnya ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti,” katanya.

    Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka DZ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara TO dan RI sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 dan/atau Pasal 481 KUHP.

    “Kami terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraannya, tambahkan kunci pengaman tambahan dan segera laporkan bila mengalami kehilangan,” katanya.

  • Pelaku Samarkan Toko Obat Terlarang di Bekas Pabrik Bekasi Dekat Rumah Warga

    Pelaku Samarkan Toko Obat Terlarang di Bekas Pabrik Bekasi Dekat Rumah Warga

    Jakarta

    Polsek Cileungsi menggerebek toko penjual obat terlarang di perbatasan Bogor-Bekasi Jawa Barat. Toko penyuplai pengecer obat terlarang ini berkamuflase di lahan bekas pabrik sehingga tidak dicurigai warga.

    “Tokonya itu nggak di pinggir jalan. Jadi masuk ke arah perkampungan. Lokasinya di bekas pabrik, eks pabrik, di dalamnya ada dibuat rumah atau ruko. Jadi di lahan eks pabrik,” kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Minggu (13/7/2025).

    Edison menyebut, akses menuju toko lokasi penggerebekan jarang dilalui warga, dan hanya memiliki satu akses keluar dan masuk. Jadi, katanya, siapa pun yang masuk ke kawasan tersebut akan terpantau.

    “Jadi mereka punya satu akses pintu masuk dan keluar. Jadi siapa pun yang masuk ke dalam area itu pasti ketahuan. Yang masuk ke situ yang mau belanja saja, yang sering ke situ, yang tahu di dalamnya ada toko obat obatan itu,” kata Edison.

    “Kalau orang lain yang belum tahu mengiranya itu cuma pabrik aja, akses masuk ke gerbang juga cuma motor. Jadi kamuflasenya begitu. Jadi memang tidak kelihatan ada toko atau apa di belakang gerbang itu, yang tahu cuma yang sering ke situ saja,” imbuhnya.

    Suplai Pengecer Obat Terlarang di Bogor-Purwakarta

    Diberitakan sebelumnya, Polsek Cileungsi menggerebek toko obat-obatan terlarang di Jl Cempaka, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak delapan orang, yang terdiri dari pegawai toko dan pembeli obat diamankan polisi.

    Edison menyebut toko yang digerebek itu merupakan penyuplai obat-obatan terlarang untuk penjual eceran di berbagai daerah Jawa Barat. Edison mengaku terjun langsung melakukan pengintaian hingga penggerebekan.

    “Jadi lokasi ini semacam distributor, yang beli di situ agen (pengecer Tramadol) dari mana-mana, ada yang dari Purwakarta, Cianjur, terus daerah Bogor Timur seperti Jonggol, Cielungsi, Klapanunggal, semua (pengecer) belinya di toko itu. Jadi itu toko partai besar lah penjualannya,” ucapnya.

    “Jadi kan beberapa kali kejadian tawuran, maling motor, terus geng motor itu setelah ditangkap, anak-anak SMP yang tawuran itu mereka minum Tramadol, kemudian yang maling motor minum Tramadol. Nah ternyata mereka belinya itu di lokasi yang kemarin saya gerebek itu,” kata Edison.

    (sol/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polisi tangkap tiga orang yang terlibat pencurian motor di Jaksel

    Polisi tangkap tiga orang yang terlibat pencurian motor di Jaksel

    Sindikat pencurian sepeda motor yang diringkus Polsek Palmerah, Jakarta Barat. ANTARA/HO-Polres Jakbar

    Polisi tangkap tiga orang yang terlibat pencurian motor di Jaksel
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 13 Juli 2025 – 14:18 WIB

    Elshinta.com – Kepolisian menangkap tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.

    Penangkapan itu berawal ketika korban bernama HY melaporkan sepeda motornya hilang di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

    “Korban HY memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang di kawasan Kemanggisan saat menginap di rumah temannya,” kata Kapolsek Palmerah, Kompol Dr Eko Adi Setiawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

    Nemun keesokan harinya, kata Eko, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang dicuri maling. “Korban pun melaporkannya ke Polsek Palmerah,” kata Eko.

    Menerima laporan tersebut, pihak Kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

    “Hasil penyelidikan mengarah ke tersangka DZ yang diketahui tinggal di kawasan Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, dan berhasil diamankan pada malam harinya di kediamannya,” ujar Eko.

    Selanjutnya, kata Eko, dari hasil interogasi, DZ mengaku telah menjual sepeda motor warna merah-hitam dengan nomor polisi B 3093 BWC seharga Rp900.000 kepada TO di sebuah warung kopi dekat Stasiun Kebayoran Lama.

    TO kemudian menggadaikan motor tersebut kepada RI seharga Rp1 juta. Keduanya berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    “Motor korban akhirnya ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti,” katanya.

    Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Tersangka DZ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara TO dan RI sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 dan/atau Pasal 481 KUHP.

    “Kami terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraannya, tambahkan kunci pengaman tambahan dan segera laporkan bila mengalami kehilangan,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Awas Maling M-Banking Masuk Via WhatsApp, Kenali Modusnya

    Awas Maling M-Banking Masuk Via WhatsApp, Kenali Modusnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Modus penipuan yang menguras rekening penggunaanya marak terjadi. Salah satu modusnya melalui pesan singkat di aplikasi Whatsapp.

    Contoh kasus, modus penipuan dilakukan dengan mengirimkan surat undangan pernikahan digital ke nomor Whatsapp pribadi calon korban. Dalam pesan tersebut, penipu mengarahkan calon korbannya untuk membuka undangan digital tersebut yang ternyata file APK yang harus diunduh.

    Cara pembobolan yang disebut sebagai phising ini serupa dengan kejahatan mengirim link lewat email. Penipu online berharap agar penerima email atau WhatsApp memberikan akses secara tak sadar sehingga HP atau akun finansial bisa diambil alih atau dibajak.

    Untuk lebih lengkapnya, berikut sejumlah modus penipuan online di WhatsApp tahun ini:

    1. Modus Kurir

    Penipuan ini dilaporkan akun Instagram yakni mengungkapkan chat Telegram dengan seseorang yang mengaku berasal dari J&T. Penipu mengirimkan lampiran dengan nama file berbentuk apk dengan tulisan LIHAT Foto Paket’.

    Mereka yang mengunduh file itu akan kehilangan uang yang disimpan di bank. Berbagai data termasuk keuangan yang bakal diambil oleh para pelaku.

    2. File Undangan Nikah

    Penipuan ini sempat jadi banyak perbincangan karena banyaknya pengguna WhatsApp yang mendapatkan. Mereka dikirimi file apk oleh orang yang tidak dikenal yakni sebuah undangan pernikahan.

    File atau aplikasi denga judul Surat Undangan Pernikahan Digital berukuran 6,6 mb. Para penipu mengajak korbannya membuka file untuk mengecek kebenaran file di dalamnya.

    3. Surat Tilang Palsu

    Sejumlah warganet juga mendapatkan dirinya dikirimi surat tilang palsu. Terdapat file apk berjudul ‘Surat Tilang-1.0 apk’ dalam chat tersebut.

    “AWAS! Hati-hati terhadap penipuan menggunakan modus kirim surat tilang lewat WhatsApp seperti ini. Jangan sekali-kali mengklik/download file dgn ekstensi “.apk” dari orang tak dikenal di gadget anda,” kicau akun @MurtadhaOne1.

    4. Catut Merek Besar

    Penipuan di WhatsApp lainnya juga pernah ada yang menggunakan nama-nama perusahaan besar, seperti Telkomsel hingga Pertamina. Korban akan diminta klik file apk yang dikirimkan. Berikutnya mereka akan diminta memberikan izin akses pada sejumlah aplikasi, termasuk foto, video, SMS, dan akses akun layanan perbankan digital atau fintech.

    5. Pengumuman dari Bank

    Penipuan lain adalah membuat pengumuman yang seakan berasal dari bank. Isinya mengenai perubahan tarif transaksi dan transfer yang tidak masuk akal.

    Pengguna WhatsApp akan diberikan link untuk mengisi formulir. Link tersebut akan membuat data mereka dicuri para pelaku.

    6. Undangan VCS

    Modus lainnya adalah melakukan video call sex (VCS) dari nomor tidak dikenal. Mereka disebut akan memeras para korbannya.

    Dihubungi beberapa waktu lalu, Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya mengatakan modus ini memanfaatkan ketidaktahuan seseorang soal teknologi dan menjadikannya ancamannya. “Ini pada prinsipnya adalah pemerasan yang memanfaatkan ketidaktahuan atau keamanan seseorang tentang teknologi,” kata dia.

    “Kalau ragu dan diperas, hubungi teman yang mengerti dan minta bantuannya untuk menghadapi ancaman-ancaman yang tidak kita mengerti, jangan main mengikuti ancaman saja,” paparnya.

    7. Kuras rekening pakai kode QR

    Metode lainnya yang sering digunakan adalah quishing, yaitu kombinasi dari kode QR dan phishing. Pelaku akan memancing korbannya agar mendapatkan informasi dan detail pribadi mereka.

    Saat memindai QR Code, biasanya korban akan dibawa ke situs tertentu. Selain bisa menunjukkan pesan teks biasa, situs tersebut bisa melacak daftar aplikasi hingga alamat peta korban.

    Pelaku memanfaatkan kemampuan tersebut untuk mengarahkan calon korbannya ke situs web palsu. Mereka akan membuat orang sulit mendeteksi situs yang akan dikunjungi sebelum membuka web.

    Wired menyebut, pelaku quishing akan mengelabui seseorang untuk mengunduh sesuatu ke dalam perangkat. Unduhan tersebut akan membahayakan perangkat milik korban.

    Langkah berikutnya, para korban akan diminta memasukkan beberapa kredensial login. Informasi itu akan didapatkan oleh pelaku quishing.

    Kejahatan ini semakin masif karena kode QR bisa dibuat dengan mudah dan siapa saja. Seseorang bisa membuatnya bahkan tanpa keahlian khusus.

    Cara Terhindar Quishing

    Namun ada cara untuk menghindari kejahatan quishing. Utamanya adalah jangan percaya QR code yang dipasang di tempat umum atau diberikan pada orang yang tidak jelas dari mana asalnya.

    Anda juga bisa mengenali QR code dengan tujuan kejahatan. Karena biasanya penipu akan meningkatkan rasa urgensi dan kekhawatiran calon korbannya. Misalnya dengan menyertakan pernyataan, “Pindai kode QR ini untuk memverifikasi identitas Anda atau mencegah penghapusan akun Anda”.

    Terakhir, jangan lupa mengaktifkan autentikasi dua faktor pada tiap akun. Selain itu, jangan lupa untuk keluar dari perangkat yang tidak digunakan lagi.

     

    (mkh/mkh)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Ada Maling di Balik Isi ‘Saya Bukan Robot’, Awas Kripto Ludes

    Ada Maling di Balik Isi ‘Saya Bukan Robot’, Awas Kripto Ludes

    Jakarta, CNBC Indonesia — Kejahatan siber kian berkembang saat ini. Muncul teknik-teknik baru yang makin canggih untuk mengambil data-data pengguna internet, hingga data rekening bank bisa dicuri.

    Baru-baru ini, para peneliti dari Kaspersky menemukan serangan siber yang menargetkan pengguna PC Windows melalui iklan web berbahaya. Modusnya ialah memanfaatkan iklan yang menutupi layar web, lalu iklan itu diisi oleh malware.

    Ketika diklik, iklan itu mengarahkan mereka ke halaman Captcha palsu dan pesan kesalahan Chrome palsu untuk mengelabui pengguna agar mengunduh malware berbahaya yang dikenal sebagai stealer.

    “Para penjahat membeli beberapa slot iklan, dan jika pengguna melihat iklan ini lalu mengkliknya, mereka akan diarahkan ke website berbahaya. Modus baru ini melibatkan jaringan distribusi yang diperluas secara signifikan dan pengenalan skenario serangan baru yang menjangkau lebih banyak korban,” kata Vasily Kolesnikov, Pakar Keamanan di Kaspersky, dikutip dari keterangan tertulis di website resminya, Minggu (12/7/2025).

    “Sekarang pengguna dapat ditipu oleh perintah Captcha palsu atau pesan kesalahan halaman web Chrome, sehingga menjadi korban pencurian. Pengguna korporat dan individu harus berhati-hati dan berpikir kritis sebelum mengikuti perintah mencurigakan yang mereka lihat secara daring,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, Captcha adalah fitur keamanan yang digunakan di situs web dan aplikasi untuk memverifikasi apakah pengguna adalah manusia atau program atau bot otomatis.

    Namun, para penyerang kini memanfaatkan Captcha palsu untuk mendistribusikan Lumma stealer, yang sebelumnya menargetkan para gamer.

    Ketika pengguna mengunjungi situs web game, mereka akan diarahkan ke halaman Captcha palsu.

    Ketika mereka mengklik tombol “saya bukan robot”, skrip berbahaya disalin ke clipboard mereka dan pengguna diminta untuk menempelnya ke terminal, yang akhirnya mengunduh dan meluncurkan trojan seperti Lumma.

    Malware ini dirancang untuk mencuri informasi sensitif seperti aset kripto, cookie, dan data pengelola kata sandi.

    Ia juga dapat mengambil tangkapan layar, memperoleh kredensial untuk layanan akses jarak jauh, dan mengontrol perangkat korban dengan mengunduh alat akses jarak jauh.

    Telemetri Kaspersky mencatat lebih dari 140.000 insiden terkait iklan berbahaya ini tercatat pada bulan September dan Oktober 2024. Dari jumlah tersebut, lebih dari 20.000 pengguna dialihkan ke halaman palsu yang mengandung skrip berbahaya.

    Korban paling banyak adalah pengguna dari Brasil, Spanyol, Italia, dan Rusia.

    Agar tetap aman, para ahli menyarankan pengguna untuk berhati-hati dan menghindari mengikuti perintah mencurigakan di browser, apalagi ketika mengklik iklan di suatu website.

    (mkh/mkh)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Rekening Ludes Seketika, Begini 8 Modus Baru Maling Curi Uang

    Rekening Ludes Seketika, Begini 8 Modus Baru Maling Curi Uang

    Jakarta, CNBC Indonesia – Rekening bisa terkuras habis jika Anda masuk dalam jebakan penipuan online yang marak beredar di internet. Di era teknologi canggih, penipu juga kian mumpuni untuk mengincar target dengan beragam modus. 

    Selain kerugian berupa uang, korban juga bisa mengalami kerugian akibat pencurian identitas dan data pribadi yang sensitif. 

    Untuk menghindari penipuan, ada beberapa hal yang perlu jadi perhatian. Anda harus mengenali ciri-ciri penipuan online yang marak beredar.

    Anda juga perlu curiga jika ada chat atau telepon dari nomor tak dikenal yang masuk ke HP. Jangan pula asal klik link yang tersebar di website atau platform lainnya. 

    Lebih perinci, berikut 8 modus penipuan online terbaru yang sering dilancarkan ‘maling’ penguras rekening:

    1. Seringkali pelaku akan menggunakan identitas palsu. Misalnya dengan memakai nama yang mencurigakan

    2. Pelaku juga akan menawarkan hadiah yang sangat besar dan menggiurkan, seperti jumlah yang sangat fantastis

    3. Penipu akan memberikan tekanan untuk melakukan yang mereka inginkan kepada calon korbannya. Biasanya ini juga dilakukan dengan waktu terbatas, membuat orang yang dituju langsung melakukannya

    4. Pelaku akan meminta informasi pribadi, seperti One Time Password (OTP) aplikasi keuangan dan nomor rekening bank

    5. Biasanya mereka menggunakan bahasa tidak profesional

    6. Meminta pembayaran tidak aman dan mencurigakan

    7. Informasi kontak yang tersedia tidak jelas. Anda perlu langsung memeriksa informasi ke sumber resmi

    8. Salah satu modus yang biasanya digunakan bernama social engineering, yakni melakukan manipulasi psikologi agar korban percaya dengan para penipu.

    Nah, itu dia 8 modus penipuan online yang perlu diwaspadai. Semoga informasi ini bermanfaat dan kita semua terhindar dari modus penipuan!

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Korupsi, AI, dan Pleidoi “Di Persimpangan” Thomas Lembong

    Korupsi, AI, dan Pleidoi “Di Persimpangan” Thomas Lembong

    Korupsi, AI, dan Pleidoi “Di Persimpangan” Thomas Lembong
    Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
    SIDANG
    kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 oleh Thomas Prikasih Lembong adalah babak genting dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. Ini jalan pembuktian untuk sekurang-kurangnya tiga hal.
    Pertama, apakah kebijakan oleh pejabat publik dapat dipidana dan apa alasan adikuat untuk menjerat kebijakan dengan hukum pidana?
    Kedua, apakah unsur kerugian negara secara absolut memastikan adanya korupsi di balik kebijakan oleh pejabat publik?
    Ketiga, apakah penegakan hukum yang berat ke soal kerugian negara akan terus jadi tumpuan di masa mendatang? Mungkinkah kasus
    Thomas Lembong
    bakal menjadi titik balik dalam urusan membidik koruptor secara tepat sasaran dan adil?
    Tiga soal ini sudah mencuat sejak “Centurygate”, Karen Agustiawan dan sekarang: Thomas Lembong.
    Pembacaan pleidoi oleh Thomas Lembong, 9 Juli 2025 lalu, memberi dimensi lain dalam memahami kasus dugaan korupsi mantan Menteri Perdagangan itu.
    Entah frustrasi atau tidak, ia membawa-bawa
    artificial intelligence
    atau kecerdasan buatan untuk meyakinkan hakim bahwa dirinya tak bersalah. Belakangan AI menjadi kekuatan “adimanusia” yang celakanya membuat manusia kian tergantung.
    Menurut Tom, jika AI ditanya atas kasus yang menjeratnya, AI akan menyimpulkan ia tak bersalah.
    “Dan pada saat itu, artificial intelligence akan menjawab ‘Berdasarkan ribuan halaman berkas, berita acara pemeriksaan, kompilasi aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa Thomas Lembong, Charles Sitorus dan sembilan individu dari sektor institusi gula tidak bersalah’,” papar Tom (
    Kompas.com
    , 9 Juli 2025).
    Dalam pleidoi itu, Tom berkilah AI dapat mendorong pada “penilaian yang sepenuhnya objektif” dan dengan begitu membantu manusia menemukan kebenaran. Sebuah sentilan yang kita tahu kepada siapa itu dialamatkan: Penegak hukum.
    Saat ini, pleidoi Tom tersebut mungkin masih sebuah nubuat. Di masa depan jauh mungkin saja menjadi kenyataan. Seiring derasnya kecerdasan buatan yang merambah banyak bidang, di masa depan, AI boleh jadi akan merampas peran hakim, jaksa atau kuasa hukum.
    Ketika manusia tak dapat mengendalikan AI, ia akan membiarkan tugas mahapenting tadi kepada bukan manusia. Hal yang absurd karena bagaimanapun manusia tetaplah manusia—tak semua hal bisa diserahkan pada AI, algoritma, robot, dan komputer.
    Mari menempatkan kasus Tom sebagai peristiwa yang dilakukan oleh manusia, menguntungkan manusia, lalu dituntut dan diadili oleh manusia.
    Pokok kata, kasus Tom harus dipandang sebagai kasus tentang Homo sapiens–spesies yang berkat volume otaknya disebut sebagai manusia bijaksana.
    Korupsi adalah musuh terbesar dan terberat bangsa ini. Sudah lama diingatkan proklamator, Bung Hatta. Korupsi menyengsarakan rakyat, namun bikin kaya pelaku, pihak lain serta korporasi yang diuntungkan oleh perbuatan aktor utama.
    Untuk urusan ini kita satu sikap: Maling, pencuri, garong, penilep, tukang sogok, tukang gasak duit negara mesti digelandang ke meja hijau dan mendapat hukuman seberat-beratnya.
    Diksi-diksi di atas yang diniatkan untuk mengganti–atau sebagai padanan–kata koruptor itu pernah digunakan
    Kompas
    di masa-masa awal harian tadi menapakkan jejak dalam sejarah jurnalisme Indonesia.
    Diksi-diksi itu sangat pas–mengutip wejangan seorang guru–karena lebih tanpa tedeng aling-aling, apa adanya serta dapat memberi efek “muak” kepada masyarakat luas sehingga emoh meniru perbuatan koruptor.
    Koruptor tak ubahnya maling ayam, seharusnya diperlakukan sama dan justru lebih berat dari maling, karena mudharat yang ditimbulkan jauh lebih besar, masif dan luas.
    Sebaiknya sematan stempel itu diberikan setelah kasusnya telah berkekuatan hukum tetap, inkrah. Sebelum itu, tersangka dan terdakwa kasus dugaan korupsi mesti diperlakukan dengan hormat. Asas praduga tak bersalah berlaku karena itu terdakwa boleh dan wajib membela diri.
    Di sini, relevan kalimat Pramoedya Ananta Toer di tetralogi “Bumi Manusia”, “Anak Semua Bangsa”, “Jejak Langkah” dan “Rumah Kaca”.
    Lewat seorang tokohnya, terukir kalimat menyentak ini. “Seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan.” Aspek “adil” dan “keadilan” ini mestinya menonjol dalam persidangan di pengadilan.
    Korupsi menghendaki adanya dua hal: Ada niat jahat (
    mens rea
    ) dan perbuatan jahat (
    actus reu
    s). Menurut Legal Information Institute, “mens rea” diterjemahkan dari bahasa Latin. Artinya pikiran bersalah.
    Mens rea
    adalah keadaan pikiran yang diwajibkan oleh UU untuk menghukum terdakwa tertentu atas kejahatan tertentu.
    Saat kali pertama diumumkan Kejaksaan Agung, akhir Oktober 2024, Thomas Lembong dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup. Dan ini konstruksi tuduhan perbuatan jahat kepada Tom.
    Pada 2015, ia diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah/GKM (
    Kompas.com
    , 29 Oktober 2024). Besarnya 105.000 ton.
    PT AP lalu mengolah GKM menjadi gula kristal putih atas seizin Tom. Tindakan itu dinilai tak senapas dengan rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015, yang menyatakan Indonesia surplus gula dan tidak butuh impor.
    Menurut Kejaksaan, Thomas Lembong telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004. Beleid ini menyatakan, pemerintah hanya boleh mengimpor gula kristal putih yang siap dijual ke masyarakat.
    Patgulipat berikutnya, masih menurut Kejaksaan, gula kristal putih yang telah diolah lalu dibeli PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
    Kemudian delapan perusahaan swasta menjualnya kepada masyarakat dengan harga Rp 16.000 per kilogram, lebih mahal dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) gula saat itu, yang sebesar Rp 13.000 per kilogram. Akibatnya negara merugi sebesar Rp 400 miliar.
    Belakangan kerugian negara itu membengkak menjadi Rp 578 miliar menurut hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setidaknya begitu yang dipaparkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan (
    Kompas.com
    , 6 Maret 2025).
    Selanjutnya, dalam sidang 4 Juli, jaksa menuntut Thomas Lembong hukuman tujuh tahun penjara. Namun Tom tak dibebani untuk membayar uang pengganti. Jaksa juga tidak menyebut Tom memperoleh keuntungan dari perkara tersebut (
    Kumparan.com
    , 4 Juli 2025).
    Pidana uang pengganti hanya dibebankan kepada para terdakwa dari pihak swasta.
    Selama ini ada dua pasal yang sering digunakan untuk menggaruk tersangka atau terdakwa kasus korupsi, yakni Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
    Pasal 2 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.
    Selanjutnya, Pasal 3 menyatakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal satu miliar.
    Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor ini menegaskan bahwa perbuatan korupsi itu harus ada niat dan perbuatan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara”. Ketika ada kerugian negara akibat niat dan perbuatan jahat dari pejabat publik, maka itu korupsi.
    Kebijakan atau
    policy
    oleh pejabat publik terikat pada ruang lingkup masalah, ruang dan waktu. Ia tak terjadi di ruang hampa.
    Sang pejabat harus mengambil
    policy
    berdasarkan konteks masalahnya. Kebijakan itu bisa benar dan salah. Imbas terbitnya
    policy
    itu bisa menguntungkan, dan dapat juga merugikan negara.
    Selama si pejabat tak punya niat jahat dan perbuatan jahat, sebuah kebijakan dari pejabat publik yang merugikan negara, mestinya tidak dikategorikan sebagai korupsi dan pelakunya tak dapat dijerat pidana.
    Itulah mengapa belakangan menyembul usulan untuk mempertegas hal-ihwal yang dikategorikan sebagai korupsi.
    Kebijakan oleh pejabat publik yang merugikan negara, secara langsung atau tidak langsung, “tidak disebut korupsi” selama sang pejabat tidak menerima uang sogok atau suap atau gratifikasi dari orang lain atau korporasi yang mendapat manfaat alias diperkaya oleh kebijakan yang diterbitkan oleh si pejabat publik.
    Ide ini untuk membedakan mana yang administrasi dan mana yang kriminal. Kesalahan administrasi beda dengan kriminalitas.
    Kriminalitas atau kasus kriminal wajib dijerat hukum, sedang kesalahan administrasi harusnya tidak berujung kriminalisasi.
    Thomas Lembong memberi judul pleidoinya dengan dua kata: “Di persimpangan”. Dia memang ada di persimpangan jalan, divonis hukuman penjara seturut tuntutan jaksa, lebih berat, lebih ringan atau justru bebas.
    Dalam pemberantasan dan penegakan hukum atas kasus-kasus korupsi, saya kira negeri kita senasib dengan Thomas: Berada di persimpangan jalan.
    Bukan saja karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibuat lemah di masa pemerintahan Joko Widodo, tapi lantaran pemberantasan korupsi kerap bertumpu pada unsur kerugian negara.
    Saatnya dua pasal UU Tipikor, yakni Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 3, ditinjau ulang. Sudah sejak 1999 atau 26 tahunan, dua pasal itu disebut-sebut telah menjadi “pasal primadona” dalam tumpas kelor terhadap koruptor.
    Jangan sampai dua pasal itu menjadi “pedang” yang pada sebagian kasus atau perkara justru menghantam alamat yang salah.
    Hukum bukan untuk menghukum, tapi hukum mengabdi pada kebenaran dan keadilan. Adili koruptor yang memang menggasak duit negara—bukan mereka yang tak terbukti menerima uang sogok atau suap.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tiga Pelaku Komplotan Jambret Rp 300 Juta di Depok Masih Buron
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Juli 2025

    Tiga Pelaku Komplotan Jambret Rp 300 Juta di Depok Masih Buron Megapolitan 11 Juli 2025

    Tiga Pelaku Komplotan Jambret Rp 300 Juta di Depok Masih Buron
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Polisi memburu pria berinisial I dan dua orang tidak dikenal (OTK) yang kabur dalam aksi komplotan jambret senilai Rp 300 juta di depan Bengkel Final Gear, Jalan Parung Ciputat, Bojongsari, Kota
    Depok
    .
    “Ada tiga pelaku lagi yang kami berkomitmen untuk (tangkap) demi mengungkap kasus ini secara terang benderang,” kata Kapolsek Bojongsari Komisaris Fauzan Thohari, dalam jumpa pers, Jumat (11/7/2025).
    Fauzan menyampaikan, insiden yang terjadi pada Kamis (10/7/2025) bermula saat korban berinisial U berangkat ke bank untuk mengambil uang Rp 300 juta.
    Proses transaksi di bank berlangsung sekitar dua jam sebelum korban kembali ke rumahnya di daerah Pengasinan, Sawangan, menggunakan mobil Toyota Rush.
    “Pada saat melintas di depan Polsek Parung, ada pengendara sepeda motor memberitahu bahwa ban mobil bocor,” ungkapnya.
    Hal itu tentu membuat korban dan seorang saksi yang bersamanya di mobil mencari lokasi untuk menepi. Korban memilih memberhentikan kendaraannya di depan bengkel.
    “Korban bersama saksi turun dari mobil yang aman. Sesaat setelah turun mobil, seorang security berteriak ‘maling, maling!’ karena melihat ada pelaku mengambil tas dari dalam mobil,” ujar Fauzan.
    Teriakan itu membuat warga setempat langsung mengejar dan menangkap dua pelaku berinisial N (29) dan R (58).
    Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Bojongsari dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
    Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit motor Suzuki Satria FU Nopol B 4880 TAH, satu unit Yamaha Jupiter MX Nopol B 3359 KLC, dua tas selempang, satu unit ponsel Samsung, satu unit ponsel Oppo, dompet hitam, satu buah BPKB dan STNK motor Satria, dua buah KTP pelaku, satu unit ponsel Nokia, satu unit ponsel Redmi, satu jam tangan, dan dua kartu ATM.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Maling Rekening Rp 6,5 Triliun Ditangkap, Ternyata Bocah 17 Tahun

    Maling Rekening Rp 6,5 Triliun Ditangkap, Ternyata Bocah 17 Tahun

    Jakarta, CNBC Indonesia – Empat orang dilaporkan ditangkap terkait serangan siber kepada peritel Marks & Spencer dan Harrods. Semua pelaku masih berusia muda di bawah 21 tahun.

    Salah seorang tersangka adalah perempuan berusia 20 tahun. Sementara dua laki-laki 19 tahun dan seorang laki-laki lainnya 17 tahun, dikutip dari Reuters, Jumat (11/7/2025).

    Mereka semua ditangkap di rumah masing-masing. Semua perangkat elektronik disita dan para tersangka langsung ditahan di West Midland Inggris.

    Semua tersangka dicurigai melanggar UU Penyalahgunaan Komputerm Pemerasan, Pencucian Uang dan Berpartisipasi dalam Kejahatan Terorganisir.

    Serangan ransomware kepada Marks & Spencers terjadi pada April lalu. Saat itu layanan belanja online harus ditangguhkan selama tujuh minggu.

    Merek populer asal Inggris itu harus mengalami kerugian US$300 juta poundsterling atau Rp 6,5 triliun karena serangan tersebut.

    M&S baru mengambil pesanan secara online setelah 46 hari pada 10 Juni lalu. Namun layanan click and collect belum pulih.

    Terkait hal tersebut, CEO Stuart Machin memastikan dampak buruk serangan akan dilewati bulan Agustus mendatang.

    Belum lama ini, Chairman M&S Archie Norman mengatakan pihaknya telah menghubungi FBI dari Amerika Serikat (AS) soal serangan siber yang dialaminya.

    Dia juga mendorong seharusnya semua bisnis asal Inggris melaporkan jika terjadi serangan siber yang material. Pelaporan harusnya diwajibkan secara hukum bagi mereka.

    Sayangnya masih ada yang belum melaporkan. Norman menuding dua serangan siber terbesar tidak dilaporkan oleh perusahaannya.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]