Kasus: Maling

  • Awas Modus Baru Maling Gasak Uang Lewat QRIS, Rekening Bisa Ludes

    Awas Modus Baru Maling Gasak Uang Lewat QRIS, Rekening Bisa Ludes

    Jakarta, CNBC Indonesia — Modus penipuan keuangan terus berkembang, salah satunya dengan penggunaan kode QR palsu. Ini merupakan modus penipuan terbaru untuk menjerat para korbannya.

    Korban biasanya tertipu saat memindai QR tersebut, karena tampilannya meniru identitas pedagang, jenis barang, hingga nominal transaksi asli. Akibatnya, rekening korban bisa terkuras habis tanpa disadari.

    Bank Indonesia (BI) menegaskan sistem QRIS telah dibangun dengan standar keamanan nasional yang merujuk praktik global. Namun, perlindungan transaksi butuh tanggung jawab bersama antara regulator, pelaku industri, pedagang, dan pembeli.

    “QRIS keamanannya tanggung jawab bersama. BI, ASPI, dan penyelenggara jasa pembayaran rutin melakukan sosialisasi kepada merchant,” kata Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, dikutip Minggu (14/9/2025).

    Ia menekankan pedagang wajib menjaga QRIS tetap dalam pengawasan, memantau setiap transaksi, dan memastikan pembayaran sudah masuk lewat notifikasi. Di sisi lain, pembeli juga perlu memastikan QRIS yang dipindai sesuai dengan identitas merchant.

    “Namanya harus cocok. Jangan sampai terlihat untuk toko onderdil, tapi yang muncul justru yayasan. Itu tidak benar,” ujarnya.

    Menurutnya, BI bersama ASPI terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara QRIS dan perlindungan konsumen. “Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Filianingsih.

    (mkh/mkh)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Waspada! Kabel Charger HP Bisa Jadi Jalan Masuk Maling M-Banking

    Waspada! Kabel Charger HP Bisa Jadi Jalan Masuk Maling M-Banking

    Jakarta, CNBC Indonesia — Baterai HP atau tablet yang tiba-tiba habis saat sedang di luar rumah kerap bikin panik, apalagi ketika lupa membawa kabel charger. Solusi tercepat biasanya meminjam kabel orang lain.

    Namun, menurut pakar keamanan siber, kebiasaan ini bisa sangat berbahaya.

    “Ada hal-hal tertentu dalam hidup yang tidak boleh Anda pinjam,” ujar Charles Henderson, Global Managing Partner sekaligus Kepala X-Force Red di IBM Security, dikutip Minggu (14/9/2025).

    Dia bahkan menganalogikan kabel charger seperti pakaian dalam: kalau lupa, sebaiknya beli baru, bukan meminjam dari orang lain.

    Henderson menjelaskan, para peretas kini sudah mampu menanam malware pada kabel charger. Dengan cara itu, perangkat korban bisa dibajak dari jarak jauh. Dalam ajang konferensi peretasan DEF CON di Las Vegas, seorang hacker bernama ‘MG’ pernah mendemonstrasikan kabel Lightning iPhone yang sudah dimodifikasi.

    Begitu kabel dipakai untuk menghubungkan iPod ke Mac, MG bisa mengakses alamat IP kabel tersebut dan mengambil alih kendali perangkat dari jauh. Malware itu bahkan bisa dihapus tanpa jejak.

    Meski metode ini umumnya dipakai untuk menargetkan korban tertentu dan belum meluas, Henderson menekankan potensi bahayanya besar. Teknologi kabel charger berisi malware ukurannya kecil, murah diproduksi, dan sulit dibedakan dari kabel biasa.

    Selain kabel, ia juga memperingatkan soal stasiun pengisian daya USB publik di bandara atau tempat umum. “Kami melihat kasus di mana port USB di stasiun pengisian daya dimodifikasi untuk menyusupkan malware. Jadi hati-hati dengan apa yang Anda colokkan ke perangkat Anda,” tegasnya.

    (mkh/mkh)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Tepergok Mencuri, 2 Maling di Deli Serdang Diamuk Massa, Motor Dibakar  
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        13 September 2025

    Tepergok Mencuri, 2 Maling di Deli Serdang Diamuk Massa, Motor Dibakar Medan 13 September 2025

    Tepergok Mencuri, 2 Maling di Deli Serdang Diamuk Massa, Motor Dibakar
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Dua pria, Diki Hariadi (32) dan Syaiful Mahya (19), nyaris tewas setelah diamuk massa di Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
    Keduanya tertangkap basah saat mencoba mencuri sepeda motor milik warga setempat.
    Warga yang geram juga membakar motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
    Peristiwa ini menjadi viral di media sosial, terlihat dalam unggahan akun Instagram @budidolokgodang yang menunjukkan api membubung tinggi membakar motor kedua pelaku.
    Kapolsek Batang Kuis, AKP Salija, membenarkan insiden tersebut. Menurutnya, peristiwa terjadi pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
    “Awalnya keduanya hendak mencuri motor warga di sekitar lokasi kejadian. Aksi mereka lalu tepergok korban, yang kemudian berteriak minta tolong, warga yang berdatangan lalu menghakimi keduanya,” ungkap Salija dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/9/2025).
    Salija menambahkan, saat polisi tiba di lokasi kejadian, petugas sempat membawa korban ke puskesmas untuk diobati, kemudian keduanya dibawa ke Polsek Batang Kuis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    Namun, dalam proses penyelidikan, korban enggan membuat laporan.
    “Korban diarahkan untuk membuat laporan pengaduan, namun korban yang sepeda motornya hendak dicuri, mengatakan tidak bersedia untuk membuat laporan polisi dengan alasan hendak ke luar kota,” jelas Salija.
    Selanjutnya, polisi mengintrogasi pelaku, yang juga mengakui telah mencuri sebuah laptop di indekos di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Rabu (10/9/2025).
    Pihak Polsek Batang Kuis kemudian berkoordinasi dengan Polsek Tuntungan untuk menindaklanjuti kriminalitas yang dilakukan oleh kedua pelaku.
    Dari koordinasi tersebut, korban pencurian laptop melaporkan kedua pelaku ke polisi.
    “Selanjutnya kedua pelaku dibawa menunjukkan lokasi pencurian yang dilakukannya bersama-sama dengan personel Polsek Medan Tuntungan, kemudian kedua pelaku diserahkan kepada unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Salija.
    Peristiwa ini menyoroti meningkatnya tindakan kriminal di wilayah tersebut dan respons cepat masyarakat terhadap aksi pencurian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Maling Motor Menyamar Jadi Penghuni Baru di Kos Banyuwangi, Beraksi Saat Semua Orang Tertidur
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        12 September 2025

    Maling Motor Menyamar Jadi Penghuni Baru di Kos Banyuwangi, Beraksi Saat Semua Orang Tertidur Surabaya 12 September 2025

    Maling Motor Menyamar Jadi Penghuni Baru di Kos Banyuwangi, Beraksi Saat Semua Orang Tertidur
    Tim Redaksi
    BANYUWANGI, KOMPAS.com
    – Polresta Banyuwangi, Jawa Timur membongkar modus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menyamar sebagai penghuni kos baru.
    Pelakunya adalah AR (27), pemuda asal Kabupaten Gondol, Bali yang tinggal di Desa Kenjo, Kecamatan Glagah, Banyuwangi yang melakukan aksi pencurian pada 17 Agustus 2025.
    “AR beraksi dengan menyamar sebagai penghuni kos, lalu mencuri motor ketika penghuni lain sedang tertidur,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Polisi Rama Samtama Putra, Kamis (11/9/2025).
    AR memulai rencana pencurian saat Sabtu (16/7/2025) pukul 22.30 WIB, dengan mengendarai ojek online, ia mencari penginapan, dan berhenti di rumah kosan Nakula yang berlokasi di Kelurahan Pengantigan, Kecamatan Banyuwangi.
    AR masuk kamar pada 23.00 WIB, dan di dalam kos tersebut ia melihat kunci kendaraan tergeletak di atas meja makan.
    “Karena suasana sepi, selanjutnya tersangka AR mengambil kunci kendaraan tersebut,” ujar Rama.
    Berselang 2,5 jam kemudian, atau sekitar pukul 01.45 WIB, AR meninggalkan rumah kos tersebut dengan membawa kendaraan yang telah berhasil dicurinya.
    Namun pelariannya tak berlangsung lama, ia berhasil dibekuk dalam waktu kurang dari 24 jam.
    Korbannya adalah Dwi Mariono (31) warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro yang kehilangan motor Yamaha N-Max warna biru dengan nopol P-4082-QBD.
    “Alhamdulillah, terima kasih atas kesigapan Polresta Banyuwangi dalam merespon laporan saya sehingga pelaku dapat cepat ditangkap,” ucap Dwi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rekam Jejak Duo Maling Motor Bersenpi di Pringsewu: Bolak-Balik Penjara Sejak 2014

    Rekam Jejak Duo Maling Motor Bersenpi di Pringsewu: Bolak-Balik Penjara Sejak 2014

    Kapolres bilang, meski para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman berat, kepolisian akan tetap mengawal proses hukum hingga tuntas.

    “Kami berharap putusan pengadilan nanti dapat memberi efek jera, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi pelaku kriminal lain di wilayah Pringsewu,” tegas dia.

    Dia mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri saat menangkap pelaku kejahatan. “Kami memahami emosi warga, namun kami berharap masyarakat menyerahkan pelaku ke aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum,” jelasnya.

    Sebelumnya, aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, berakhir ricuh setelah dua pelaku berhasil ditangkap warga. Salah satu dari mereka bahkan sempat melepaskan tembakan menggunakan senjata api rakitan saat berusaha kabur, Kamis (11/9/2025) siang.

    AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkap identitas kedua pelaku yakni Perli Saputra (33), warga Kecamatan Pengebuan, Lampung Tengah, dan Samsi Apero (28), warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

     

  • Aksi Kejar-kejaran Maling Motor di Pringsewu: Pelaku Sempat Tembakkan Senpi, Berakhir Dihajar Massa

    Aksi Kejar-kejaran Maling Motor di Pringsewu: Pelaku Sempat Tembakkan Senpi, Berakhir Dihajar Massa

    Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu pucuk senjata api rakitan dengan tiga butir amunisi dan dua selongsong, kunci letter T beserta anak kunci pipih, dua unit sepeda motor, telepon genggam, serta pakaian terduga pelaku.

    “Dari hasil penyelidikan, modus keduanya adalah berkeliling mencari rumah yang sepi lalu mencuri motor yang terparkir di halaman,” bebernya.

    Atas aksinya, Samsi Apero dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

    Sementara itu, Perli Saputra selain dijerat pasal serupa juga dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

  • Mahasiswa Medan Dibegal Tiga Remaja Bersajam, Rekaman CCTV Aksi Kejahatannya Viral
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        12 September 2025

    Mahasiswa Medan Dibegal Tiga Remaja Bersajam, Rekaman CCTV Aksi Kejahatannya Viral Medan 12 September 2025

    Mahasiswa Medan Dibegal Tiga Remaja Bersajam, Rekaman CCTV Aksi Kejahatannya Viral
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com – Seorang mahasiswa berinisial J (24) di Kota Medan menjadi korban begal bersenjata tajam hingga sepeda motornya raib.
    “Tiba-tiba ada tiga remaja bawa satu motor memepet saya,” kata J saat dihubungi Kompas.com melalui saluran telepon pada Jumat (12/9/2025).
    Peristiwa itu terjadi Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 03.30 WIB saat J hendak pulang ke kontrakan melewati Jalan Cempaka, Kecamatan Medan Selayang. Para pelaku mencopot kunci motor korban. Merasa terancam, J berusaha menyelamatkan diri dengan mendorong motornya.
    Namun pelaku kembali mengejar dan mengancam menggunakan pisau. Korban akhirnya meninggalkan motornya di pinggir jalan lalu lari.
    “Suasana jalan memang sunyi waktu itu. Sempat saya berteriak maling,” ujarnya.
    Meski begitu, ketiga pelaku tetap membawa kabur motor korban. Atas kejadian itu, J membuat laporan ke Polsek Sunggal dengan nomor: STTLP/B/1137/IX/2025.
    Setelah melapor, J mencari rekaman CCTV dari rumah warga di sekitar lokasi. Dalam rekaman itu terlihat jelas pelaku mengambil motornya. Potongan video tersebut kemudian viral di media sosial.
    Kini J berharap para pelaku segera ditangkap agar tidak menimbulkan korban lainnya.
    Di sisi lain, Kepala Unit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak membenarkan laporan tersebut.
    “Saat ini tim berada di lapangan untuk melakukan penyelidikan,” ucap Budiman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Maling Motor Panik Ceburkan Diri ke Kali Saat Dikejar Warga di Depok

    Viral Maling Motor Panik Ceburkan Diri ke Kali Saat Dikejar Warga di Depok

    Depok

    Video memperlihatkan maling dikejar massa di Pondok Terong, Depok, Jawa Barat, viral di media sosial. Maling itu panik hingga menceburkan diri ke kali.

    Dalam video yang dilihat detikcom, Jumat (12/9/2025), terlihat warga yang mengerubungi maling itu. Tampak maling tersebut menceburkan diri ke kali saat dikejar warga.

    Peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/9) pukul 17.30 WIB. Mulanya, pelaku berinisial RS bersama temannya berboncengan melintas di depan salah satu pesantren di Pondok Terong. Mereka melihat ada motor yang terparkir.

    “Selanjutnya kedua pelaku berhenti kurang lebih 10 meter dari sepeda motor korban. Kemudian pelaku RS turun dan berjalan kaki menuju sepeda motor di mana saat itu bertugas sebagai pemetik,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi.

    Pelaku JE disebut menunggu di sepeda motor untuk memantau situasi sekitar. RS mengambil sepeda motor korban menggunakan kunci letter T.

    Tangkapan layar video viral maling lompat ke kali di Depok (dok. Istimewa)

    “Motor korban didorong menuju tempat pelaku JE menunggu. Selanjutnya motor korban didorong atau disetut ke arah Jembatan Serong,” ucapnya.

    Warga memergoki RS mendorong motor korban. Saksi kemudian mengejar pelaku dan menendang motor itu hingga RS jatuh.

    “Melihat hal tersebut pelaku RS langsung mutar balik kemudian kabur menuju ke arah Simpang Hek atau Pertanian. Sementara langsung lari ke arah kali dan atas hal tersebut saksi langsung spontan meneriaki pelaku maling,” jelasnya.

    Warga kemudian mengejar dan menghakimi RS hingga babak belur dan diarak warga. Saat ini, RS telah ditahan di Polsek Pancoran Mas sementara JE masih dalam pengejaran.

    (HSF/haf)

  • ​Viral Oknum Polisi Tolak Proses Hukum Maling Motor, Ini Respons Kapolres Bekasi

    ​Viral Oknum Polisi Tolak Proses Hukum Maling Motor, Ini Respons Kapolres Bekasi

    Jakarta: Viral di media sosial video oknum polisi menolak untuk menahan pelaku pencurian motor yang diserahkan oleh warga. Peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Kejadian ini bermula pada Rabu dini hari (10/9), saat warga berhasil menangkap Yogi dan membawanya ke Polsek Cikarang Utara. Dalam video yang diunggah akun Instagram @info_cikarang_karawang oknum polisi yang tengah berjaga justru meminta warga untuk melepas pelaku pencurian.

    “Nggak usah dibawa ke kita, sudah lepasin saja,” ucap oknum polisi tersebut.

    Warga yang bingung pun menanyakan langkah selanjutnya. “Terus dibawa ke mana ini (pelaku) Pak?” tanya salah satu warga.

    Anggota tersebut lantas menjelaskan bahwa jika korban membuat laporan, maka motor miliknya juga akan disita sebagai barang bukti hingga proses hukum selesai.

    “Kalau kamu bikin laporan, motor kamu ditahan di sini juga sampai dibawa kejaksaan, motor baru dilepaskan,” terang oknum itu.
     
    Respons Kapolres Bekasi

    Menanggapi insiden ini, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa akhirnya buka suara. Pihaknya sudah menindak dan meneyrahkan oknum tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

    “Sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya, anggota kita bersama kapolsek (Cikarang Utara) untuk kita klarifikasi ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kapolsek, terhadap anggota,” jelas Kapolres dalam keterangan persnya, Kamis, 11 September 2025.

    Mustofa menambahkan, proses hukum akan dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota maupun Kapolsek.

    “Apakah ada pelanggaran disiplinnya, apakah ada kode etiknya, apakah kategorinya menurunkan harkat dan martabat kepolisian, yang jelas semua kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan tidak pantas dari anggotanya dalam menangani laporan warga.
     
    Pelaku pencurian sudah ditahan

    Sementara itu, pelaku pencurian sepeda motor bernama Yogi Iskandar (45) dipastikan sedang menjalani proses hukum.

    Ia kini ditahan di Polres Metro Bekasi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal atas pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara.

    “Bahwa tersangka, barang bukti, semua saat ini ada di Polres Metro Bekasi. Tidak ada niatan dari Polres Metro Bekasi untuk tidak memproses perkara tersebut,” ujar Mustofa.

    Jakarta: Viral di media sosial video oknum polisi menolak untuk menahan pelaku pencurian motor yang diserahkan oleh warga. Peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
     
    Kejadian ini bermula pada Rabu dini hari (10/9), saat warga berhasil menangkap Yogi dan membawanya ke Polsek Cikarang Utara. Dalam video yang diunggah akun Instagram @info_cikarang_karawang oknum polisi yang tengah berjaga justru meminta warga untuk melepas pelaku pencurian.
     
    “Nggak usah dibawa ke kita, sudah lepasin saja,” ucap oknum polisi tersebut.

    Warga yang bingung pun menanyakan langkah selanjutnya. “Terus dibawa ke mana ini (pelaku) Pak?” tanya salah satu warga.
     
    Anggota tersebut lantas menjelaskan bahwa jika korban membuat laporan, maka motor miliknya juga akan disita sebagai barang bukti hingga proses hukum selesai.
     
    “Kalau kamu bikin laporan, motor kamu ditahan di sini juga sampai dibawa kejaksaan, motor baru dilepaskan,” terang oknum itu.
     

    Respons Kapolres Bekasi

    Menanggapi insiden ini, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa akhirnya buka suara. Pihaknya sudah menindak dan meneyrahkan oknum tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
     
    “Sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya, anggota kita bersama kapolsek (Cikarang Utara) untuk kita klarifikasi ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kapolsek, terhadap anggota,” jelas Kapolres dalam keterangan persnya, Kamis, 11 September 2025.
     
    Mustofa menambahkan, proses hukum akan dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota maupun Kapolsek.
     
    “Apakah ada pelanggaran disiplinnya, apakah ada kode etiknya, apakah kategorinya menurunkan harkat dan martabat kepolisian, yang jelas semua kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
     
    Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan tidak pantas dari anggotanya dalam menangani laporan warga.
     

    Pelaku pencurian sudah ditahan

    Sementara itu, pelaku pencurian sepeda motor bernama Yogi Iskandar (45) dipastikan sedang menjalani proses hukum.
     
    Ia kini ditahan di Polres Metro Bekasi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal atas pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara.
     
    “Bahwa tersangka, barang bukti, semua saat ini ada di Polres Metro Bekasi. Tidak ada niatan dari Polres Metro Bekasi untuk tidak memproses perkara tersebut,” ujar Mustofa.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Ini Kronologi Hilangnya Alat Deteksi Gunung Kelud di Blitar Versi Polisi

    Ini Kronologi Hilangnya Alat Deteksi Gunung Kelud di Blitar Versi Polisi

    Blitar (beritajatim.com) – Aksi nekat pencuri menyasar peralatan vital pemantau aktivitas Gunung Kelud. Sejumlah perangkat canggih milik Badan Geologi yang terpasang di Stasiun Jura, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, raib digondol maling. Tak tanggung-tanggung, kerugian akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp650 juta.

    Satreskrim Polres Blitar kini tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari petugas Pos Pengamat Gunung Api (PGA) Gunung Kelud, Budi Prianto, pada Rabu (10/9/2025) malam.

    “Benar, kami telah menerima laporan resmi terkait kasus pencurian dengan pemberatan ini. Tim kami sedang melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, saat dikonfirmasi pada Kamis (11/9/2025).

    Berawal dari Sambaran Petir

    Ipda Putut menjelaskan, kronologi peristiwa ini bermula dari insiden alam. Pada 7 Juli 2025, sensor kegempaan di Stasiun Jura yang berada di tengah kawasan hutan lindung Perhutani, dilaporkan mati total akibat tersambar petir.

    “Sejak saat itu, peralatan di stasiun tersebut tidak berfungsi. Pihak pelapor kemudian menunggu instruksi dari kantor pusat Badan Geologi di Bandung untuk penanganan lebih lanjut,” terang Putut.

    Setelah menunggu arahan, tim pusat menginstruksikan agar seluruh peralatan dievakuasi untuk diperiksa dan diperbaiki. Rencana evakuasi sempat dijadwalkan pada 16 Agustus 2025, namun karena satu dan lain hal, rencana tersebut terpaksa ditunda.

    Pintu Dibobol, Peralatan Senilai Ratusan Juta Lenyap

    Tim dari pos pengamatan akhirnya kembali mendatangi lokasi pada Senin (8/9/2025) untuk melaksanakan evakuasi. Namun, mereka dikejutkan dengan kondisi rumah tempat penyimpanan alat yang sudah dalam keadaan terbongkar.

    “Saat tim tiba di lokasi, mereka mendapati pintu rumah alat sudah terbuka dengan kondisi engsel rusak. Setelah dicek, sejumlah peralatan penting di dalamnya telah hilang,” lanjut Putut.

    Para pelaku diduga membobol paksa bangunan dan memotong kabel-kabel untuk mengambil perangkat berharga tersebut. Total kerugian yang dilaporkan mencapai angka fantastis.

    “Kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp650 juta,” tegasnya.

    Adapun rincian peralatan vital yang dicuri antara lain:

    1 unit Logger Gnss Leica GR 30
    1 unit sensor kegempaan Guralph Certimus CERT-7768
    6 unit aki Panasonic
    1 unit Switch hub moxa
    1 unit DC-DC Voltage Converter
    Satu set kabel grounding, penangkal petir, dan panel surya

    Kepolisian kini tengah memburu pelaku dan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi sekecil apa pun terkait kasus ini untuk segera melapor. Pencurian ini tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi pemantauan salah satu gunung api paling aktif di Jawa Timur. [owi/beq]