Kasus: mafia tanah

  • Warga Sukahaji Kecewa Usai Bertemu Gubernur Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan

    Warga Sukahaji Kecewa Usai Bertemu Gubernur Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan

    JABAR EKSPRES — Ratusan warga Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, sempat mendatangi Gedung Pakuan untuk bertemu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Rabu (16/4) kemarin.

    Namun, pertemuan yang diharapkan membawa kejelasan atas status lahan yang disengketakan itu justru berakhir tanpa hasil konkret. Warga pun kecewa.

    Apit (46), warga Sukahaji, mengatakan mereka datang atas undangan lisan yang diterima beberapa jam sebelum pertemuan berlangsung.

    Dirinya mempertanyakan keabsahan undangan yang tidak disertai kop surat resmi. “Ada yang diundang jam 12, jam setengah 2, bahkan ada yang jam 5 sore. Tidak jelas,” ujarnya.

    BACA JUGA:Terkait Dugaan Mafia Tanah di Sengketa Lahan Sukahaji, BPN Masih Tunggu Validasi Polisi

    Dalam pertemuan sebelumnya di lokasi sengketa, Gubernur Dedi menyatakan lahan yang ditempati warga adalah milik sebuah perusahaan. Namun Apit menolak klaim itu karena belum ada putusan pengadilan yang inkrah. “Kalau pengadilan sudah memutuskan, saya legowo. Tapi sampai sekarang belum ada,” katanya.

    Warga lainnya, Ronald (46), menyebut pertemuan di Gedung Pakuan tidak membahas substansi persoalan hukum yang menjadi tuntutan warga. “Ini sangat mengecewakan. Terlihat justru seperti strategi memecah belah,” kata dia.

    Ronald menegaskan warga akan terus bertahan dan menolak pengosongan lahan sampai ada putusan pengadilan yang sah. Sampai ke presiden pun, katanya, warga bakal tetap melawan.

    Sementara itu, sebagian warga disebut masih menolak uang kerohiman sebesar Rp5 juta dari pihak pengklaim lahan. “Kami belum bisa ambil keputusan. Tawaran kontrakan juga masih didiskusikan,” kata Sobbin, warga RW 4. Ia mengaku telah tinggal di lahan tersebut sejak 1998.

    BACA JUGA:Menanti Ujung Sengketa Lahan di Sukahaji

    Kuasa hukum warga, Fredi Pangabean, menyebut belum ada keputusan final usai pertemuan dengan pemerintah provinsi. Menurutnya, keputusan akan diambil setelah warga melakukan musyawarah. “Kami hanya mendukung apa yang menjadi keputusan masyarakat,” kata Fredi.

    Fredi menyebut para kliennya adalah penggarap yang sah. Hal ini lantaran mereka telah menetap selama puluhan tahun di atas lahan yang diklaim sebagai tanah guntai.

    Ia menyayangkan munculnya klaim sepihak dari pihak lain. “Tiba-tiba saja ada yang mengaku itu miliknya,” sesalnya.

  • Terkait Dugaan Mafia Tanah di Sengketa Lahan Sukahaji, BPN Masih Tunggu Validasi Polisi

    Terkait Dugaan Mafia Tanah di Sengketa Lahan Sukahaji, BPN Masih Tunggu Validasi Polisi

    JABAR EKSPRES – Sengketa lahan di Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, terus bergulir.

    Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan masih menunggu hasil validasi dari pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini.

    “Kami sedang melakukan koordinasi dengan Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat,” kata Kepala Seksi Penanganan Sengketa BPN, Bambang Saputro, saat beraudiensi dengan warga Sukahaji, beberapa waktu lalu.

    “Apakah data itu mengarah pada praktik mafia tanah atau tidak, kami serahkan validasinya ke aparat penegak hukum,” sambungnya.

    BACA JUGA: Menanti Ujung Sengketa Lahan di Sukahaji

    Menurut Bambang, pihaknya kini juga tengah menghimpun data baik di tingkat Kantor Wilayah maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
    Ia menegaskan bahwa BPN tetap bersikap netral dan profesional dalam menangani sengketa tersebut.

    “Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan negeri. Pendampingan telah kami lakukan,” ujarnya.

    Sementara itu, dari sisi teknis pemetaan, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Tanah BPN Kota Bandung, Yudi, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima 90 sertifikat dari wilayah empat RW di Kelurahan Sukahaji. Namun, baru 53 di antaranya yang tervalidasi secara spasial.

    “Berdasarkan hasil plotting dengan peta lama, kami menemukan sekitar 30 titik di RW 1 dan RW 4 yang sesuai. Namun ini belum menyentuh data yuridis,” ujar Yudi.

    BACA JUGA: Anak-Anak Sukahaji Terjebak Sengketa Lahan, Save the Children Desak Pemerintah Bertindak

    Dia menjelaskan, proses pengukuran fisik tanah di lapangan belum bisa dilakukan lantaran keterbatasan akses dan kondisi sosial di wilayah tersebut.

    Namun hingga kini, belum ada keputusan final mengenai status lahan yang disengketakan. BPN menyatakan akan mengikuti proses hukum dan prosedur yang berlaku.

    Menurut Yudi, keabsahan sertifikat akan diteliti lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Survei, Pemetaan, dan Pendaftaran Tanah di Kementerian ATR/BPN.

    “Kami hanya bekerja dalam tataran pemetaan, dan itu pun masih dalam proses,” pungkasnya.

  • Menanti Ujung Sengketa Lahan di Sukahaji

    Menanti Ujung Sengketa Lahan di Sukahaji

    RATUSAN warga Sukahaji yang terkena dampak sengketa lahan mendatangi kantor ATR/BPN Kota Bandung, pada Senin (14/4). Seusai dialog dengan sejumlah perwakilan BPN di halaman depan kantor, pada akhirnya belasan warga melakukan audiensi lanjutan di dalam ruangan kantor tersebut.

    Ketua Forum Sukahaji Melawan, Ronal, menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada BPN Kota Bandung dalam audiensi itu. Mulai dari status kepemilikan lahan, pihak luar yang mengklaim, serta pengajuan blokir dari warga bagi pihak luar yang hendak mengklaim.

    “Yang saya tanyakan dalam kepemilikan lahan di Sukahaji. Milik siapa, pak, sebenarnya? Apakah Jen Suherman (pihak luar) melakukan pengurusan sertifikat di tengah konflik lahan? Dalam status bersengketa tidak boleh ada yang mengurusi sertifikat tanah,” tanya Ronal.

    Kasi Survei dan Pemetaan Tanah BPN Kota Bandung, Yudi menjawab pertanyaan tersebut. Pihaknya sudah menerima 90 sertifikat. Hal ini didapatkan usai berkoordinasi dengan kantor Provinsi Jawa Barat dan Kementerian ATR/BPN. Dirinya baru bisa menyampaikan bahwa berdasarkan penelitian BPN ada sekira 53 sertifikat yang tervalidasi.

    Akan tetapi Yudi memastikan, sejauh pengadilan masih berjalan, BPN Kota Bandung akan menghentikan pelayanan sementara pengajuan sertifikasi dari pihak luar Sukahaji atau Jen Suherman. Ia mengaku, saat ini sudah melakukan penghentian layanan tersebut.

    Diketahui, gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara perdata 119/Pdt.G/2025/PN Bdg tentang perkara perbuatan melawan hukum dengan tergugat Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar. Persidangan sudah digelar pekan lalu.

    “Berdasarkan nanti pemetaan, kami bisa mengatakan 53 sertifikat itu berada di keempat RW yang sedang bersengketa. Tapi kini kami masih sedang melakukan pengukuran. Jadi soal status lahan kami baru bisa menyampaikan soal valid data. Bahwa baru 53 sertifikat yang tervalidasi,” jelasnya.

    Adapun dirinya membenarkan, pihak luar yang sedang bersengketa dengan warga Sukahaji beberapa waktu lalu telah coba mengurus sertifikasi lahan tersebut. “Iya sempat dilakukan, kurang lebih dua bulan lalu,” kata Yudi kepada Jabar Ekspres.

    Namun kini aparat kepolisian baik itu Polrestabes dan Polda Jabar sudah turun tangan. Permasalahan Sukahaji sudah masuk laporan terhadap dua lembaga tersebut. Pihak BPN berjanji memfasilitasi pelaporan mafia tanah apabila sudah ada hasil dari pemeriksaan aparat kepolisian.

  • Awas Dapat Sertifikat Tanah Palsu! Begini Cara Membedakan SHM Asli dan Gadungan

    Awas Dapat Sertifikat Tanah Palsu! Begini Cara Membedakan SHM Asli dan Gadungan

    PIKIRAN RAKYAT – Kasus pemalsuan sertifikat tanah semakin marak. Banyak mafia tanah yang menyasar masyarakat umum dengan modus jual beli rumah atau tanah menggunakan sertifikat palsu.

    Salah satu dokumen yang paling sering dipalsukan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), yaitu bukti kepemilikan tanah paling kuat secara hukum di Indonesia.

    Pemalsuan ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kerugian besar seperti kehilangan hak atas tanah, terjerat sengketa, hingga kerugian finansial yang tidak sedikit. Karena itu, penting untuk mengenali dan memahami bagaimana cara membedakan SHM asli dan palsu dari segi bentuk fisik maupun legalitasnya.

    Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM)?

    Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat dengan kekuatan hukum tertinggi dalam kepemilikan tanah. Hanya warga negara Indonesia yang berhak memiliki SHM. Sertifikat ini bersifat permanen tanpa batas waktu dan memberikan hak penuh kepada pemiliknya untuk menggunakan, mengalihkan, atau mewariskan tanah tersebut.

    Kepemilikan tanah dengan status SHM juga memiliki nilai jual lebih tinggi karena jaminan legalitasnya yang kuat dan tidak mudah disengketakan.

    Ciri-Ciri Fisik Sertifikat Hak Milik (SHM) Asli

    Berikut adalah ciri-ciri SHM asli secara fisik yang dapat diperhatikan secara langsung:

    1. Warna Sampul Hijau Tua

    SHM asli memiliki sampul berwarna hijau tua dengan bahan kertas tebal berkualitas. Warna ini menjadi pembeda utama dari jenis sertifikat lain yang memiliki warna sampul berbeda, seperti HGB (biasanya biru keabu-abuan).

    2. Logo Garuda Pancasila yang Jelas

    Di bagian depan sertifikat terdapat logo Garuda Pancasila berwarna emas yang tercetak rapi dan tidak buram. Logo ini menandakan dokumen resmi negara.

    3. Teks “Sertifikat Hak Milik”

    Tepat di bawah logo Garuda, tercetak tulisan “SERTIFIKAT HAK MILIK” dengan huruf kapital dan font khas dokumen negara.

    4. Nomor dan Kode Registrasi

    Pada bagian bawah halaman depan terdapat nomor dan kode sertifikat yang terdiri dari deretan angka dan huruf. Nomor ini unik dan dapat dilacak keberadaannya melalui data resmi BPN.

    5. Tanda Tangan dan Cap Basah dari Kepala Kantor BPN

    Halaman akhir sertifikat memuat tanda tangan asli dan cap basah dari Kepala Kantor BPN setempat. Cap asli berwarna merah atau biru, dicetak dengan tinta tebal dan tidak luntur.

    6. Kertas Berkualitas Tinggi

    Kertas SHM asli memiliki kualitas kertas khusus bertekstur halus dan kokoh, bukan kertas biasa. Tidak mudah robek atau lusuh.

    7. Lembar Surat Ukur dan Denah Tanah

    SHM dilengkapi lembar surat ukur yang berisi denah lokasi tanah lengkap dengan koordinat, batas, dan ukuran. Denah ini resmi dan sesuai dengan hasil pengukuran dari BPN.

    8. Terdapat NIB (Nomor Identifikasi Bidang)

    Pada halaman “Pendaftaran Pertama”, terdapat NIB yang menjadi identitas tanah tersebut. NIB ini harus sesuai dengan data digital di database BPN.

    Ciri-Ciri SHM Palsu

    Berikut ciri-ciri SHM palsu secara fisik yang patut dicurigai:

    1. Warna Sampul Tidak Konsisten

    Warna sampul SHM palsu bisa lebih terang, buram, atau cenderung ke warna lain seperti hijau muda atau kebiruan. Bisa juga tampak seperti hasil fotokopi berwarna.

    2. Logo dan Teks Buram atau Tidak Presisi

    Logo Garuda tampak kabur, buram, atau tidak simetris. Teks “SERTIFIKAT HAK MILIK” juga bisa terlihat tidak sejajar atau tidak proporsional.

    3. Nomor Sertifikat Tidak Sesuai atau Duplikat

    Nomor dan kode registrasi terlihat tidak sesuai dengan data yang ada di BPN atau bisa jadi terduplikasi dari sertifikat lain.

    4. Tidak Ada Cap atau Tanda Tangan Basah

    SHM palsu sering kali hanya memiliki cap stempel hasil scan atau cetakan komputer, bukan cap basah asli. Tanda tangan pun tampak dicetak atau difotokopi.

    5. Kertas Tipis dan Mudah Rusak

    Sertifikat palsu biasanya dicetak di kertas biasa, mudah lusuh, tipis, dan tidak memiliki tekstur khusus seperti sertifikat resmi.

    6. Denah Tidak Sesuai atau Tidak Ada

    Sering kali lembar surat ukur tidak lengkap, denah tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya, atau bahkan tidak ada sama sekali.

    7. NIB Tidak Valid

    Nomor Identifikasi Bidang (NIB) bisa tidak cocok dengan data di halaman depan, atau bahkan tidak ditemukan di database BPN.

    Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah

    Untuk memastikan SHM asli atau palsu, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:

    1. Cek ke Kantor BPN

    Bawa sertifikat asli, fotokopi, dan bukti PBB ke Kantor Badan Pertanahan Nasional untuk diverifikasi langsung. Petugas akan mengecek nomor sertifikat, NIB, dan kondisi fisik dokumen.

    2. Gunakan Jasa PPAT Terpercaya

    Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT) bisa membantu proses verifikasi keabsahan dokumen dan pengecekan status tanah di BPN.

    3. Verifikasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

    Aplikasi resmi dari Kementerian ATR/BPN ini memungkinkan untuk mengecek status dan keabsahan sertifikat secara online. Dibutuhkan data seperti NIB, nomor sertifikat, dan lokasi properti.

    4. Cocokkan dengan PBB dan Dokumen Pendukung

    Pastikan data pada SHM sesuai dengan SPPT PBB, yaitu alamat objek pajak, luas tanah, dan identitas pemilik.

    Tips Hindari Sertifikat Palsu Jangan beli tanah dari pihak tidak dikenal tanpa perantara resmi. Selalu minta penjual menunjukkan sertifikat asli, bukan fotokopi. Lakukan proses jual beli melalui notaris dan PPAT resmi. Selalu cek ke BPN sebelum transaksi final. Laporkan ke pihak berwenang jika mencurigai adanya pemalsuan.

    Pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) bukan perkara sepele. Satu kesalahan dalam proses pembelian properti bisa berujung pada kerugian besar dan konflik hukum. Oleh sebab itu, penting untuk memahami ciri-ciri fisik SHM asli dan waspada terhadap yang palsu.

    Verifikasi ke BPN, gunakan jalur hukum yang sah, dan jangan tergiur dengan harga murah tanpa kejelasan dokumen. Tanah adalah aset berharga, pastikan semua legalitasnya kuat dan sah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sertifikat Tanah Elektronik, Netizen: Waspadai Mafia dan Hacker Kolab

    Sertifikat Tanah Elektronik, Netizen: Waspadai Mafia dan Hacker Kolab

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem sertifikat tanah elektronik atau yang dikenal dengan Sertipikat-el.

    Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Langkah ini merupakan inovasi terbaru dalam administrasi pertanahan di Indonesia, memungkinkan pemilik tanah untuk menyimpan serta mengelola dokumen kepemilikan secara digital dengan lebih aman dan mudah diakses.

    Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?

    Sertifikat tanah elektronik adalah dokumen berbentuk digital yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunjukkan bukti kepemilikan sah atas suatu tanah.

    Sistem ini menggantikan sertifikat tanah konvensional dan bertujuan untuk meningkatkan tingkat keamanan serta efisiensi dalam proses administrasi pertanahan.

    Bentuk Sertifikat Tanah Elektronik

    Sertifikat tanah elektronik akan memiliki beberapa elemen penting, di antaranya:

    Identitas dan Keamanan

    Logo Kementerian ATR/BPN sejajar dengan Lambang Garuda.Jenis hak yang disesuaikan dengan hak atas tanah yang diberikan.Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal untuk seluruh kegiatan pendaftaran tanah.Kode unik/hashcode yang terhubung dengan edisi penerbitan dokumen elektronik.Lambang BSHE sebagai penyedia tanda tangan elektronik (TTE).

    Informasi Sertifikat

    Right, Restriction, and Responsibility (RRR) atau Hak, Pembatasan, dan Tanggung Jawab yang tercantum dalam dokumen.Gambar bidang tanah yang dilengkapi dengan surat ukur dan QR Code yang terhubung ke Surat Ukur Elektronik.Perhatian khusus mengenai ketentuan dokumen elektronik kepada pemegang sertifikat.

    Fitur Keamanan Tambahan

    QR Code yang berisi data terenkripsi untuk mengakses informasi sertifikat secara langsung melalui sistem Kementerian ATR/BPN.Latar belakang dengan pola garis halus bergelombang sebagai simbol pelayanan yang berkelanjutan.Watermark logo Kementerian yang ditempatkan di tengah, dengan pola tulisan berwarna merah di sisi kiri dokumen.Tanda tangan elektronik dengan desain klasik modern, dilengkapi dengan cap kantor pertanahan.Keunggulan Sertifikat Elektronik

    Berdasarkan informasi dari akun TikTok Kanwil BPN Sumatra Barat @kanwilbpnsumaterabarat, sertifikat tanah elektronik memiliki beberapa keunggulan, antara lain:

    Keamanan yang lebih baik: Tidak dapat diduplikasi dan tahan terhadap bencana.Fleksibel dan transparan: Memudahkan pemilik dalam mengakses informasi.Efisien: Dapat diakses kapan saja dan di mana saja.Ramah lingkungan: Mengurangi penggunaan kertas.Terintegrasi dengan aplikasi: Dapat dilihat melalui aplikasi Sentuh Tanahku.Netizen Khawatir

    Meskipun dianggap sebagai langkah maju dalam sistem administrasi pertanahan, sejumlah netizen justru mengkhawatirkan risiko yang mungkin muncul. Mereka beranggapan bahwa dengan digitalisasi sertifikat tanah, keamanan data masih menjadi masalah yang perlu diperhatikan lebih lanjut.

    Beberapa komentar netizen menyoroti potensi ancaman dari hacker dan mafia tanah:

    “Terus mafia tanah kolab sama hacker, kelar tanah kita semua.” tulis akun @stop_genosida.

    “Iya, lagian aplikasi pemerintahan itu belum menjamin data kita aman. Harus dibenahi cyber security-nya.” tulis akun @syafikululum membalas komentar.

    Sejumlah pihak berharap pemerintah dapat meningkatkan keamanan siber agar data kepemilikan tanah tetap aman dan terhindar dari potensi kejahatan digital.

    Transformasi sertifikat tanah menjadi bentuk elektronik merupakan langkah penting dalam modernisasi sistem administrasi pertanahan di Indonesia. Meskipun memiliki berbagai keunggulan seperti keamanan yang lebih baik, kemudahan akses, dan efisiensi, perlu ada perhatian lebih terhadap potensi risiko yang dapat muncul.

  • Jadi Khatib Salat Idulfitri 1446 H, Menteri Nusron Bahas Tiga Pesan Usai Ramadan

    Jadi Khatib Salat Idulfitri 1446 H, Menteri Nusron Bahas Tiga Pesan Usai Ramadan

    JABAR EKSPRES – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron wahid, menjadi khatib dalam pelaksanaan salat Idul fitri 1446 H yang berlangsung di Masjid Raya KH. Hasyim Asy’ari, Jakarta, Senin (31/03/2025)

    Dalam khotbahnya, ia menyampaikan tiga pesan penting yang dapat dimaknai setelah menjalani bulan Ramadan.

    “Pesan pertama adalah pesan moral dalam diri kita atau _tahdzibun nafsi_. Artinya, di bulan Ramadan kita harus mawas diri. Kedua, pesan keadilan sosial karena salah satu kewajiban memasuki bulan Syawal adalah membayar zakat fitrah. Ketiga adalah jihad, yaitu usaha manusia untuk mencapai derajat yang lebih tinggi,” ungkap Menteri Nusron.

    Berkaitan dengan pesan keadilan sosial, Menteri Nusron berharap semangat bulan suci Ramadan dapat menginspirasi pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan pemerataan harta, terutama dalam sektor pertanahan. Hal ini ia sampaikan saat ditemui awak media usai pelaksanaan salat Idul fitri berlangsung.

    Menurut Menteri Nusron, prinsip keadilan dan pemerataan ini juga menjadi dasar kebijakan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

    Ia menegaskan, Presiden Republik Indonesia telah memberikan arahan agar prinsip tersebut diterapkan secara adil tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.

    “Yang besar tetap harus besar, tetapi juga harus membantu yang kecil agar bisa berkembang. Tidak boleh ada dominasi satu pihak saja,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merancang kebijakan yang mendukung usaha kecil, salah satunya dengan mempermudah akses dalam pengajuan HGU dan HGB.

    Ia pun menyoroti soal kebijakan plasma perkebunan, di mana perusahaan besar yang memperoleh HGU atau HGB harus berbagi dengan masyarakat.

    “Saat ini, pengusaha besar hanya memberikan sekitar 20% plasma kepada rakyat kecil. Kami berencana menaikkan angka tersebut menjadi 30-50%,” jelasnya.

    Pentingnya pemberantasan mafia tanah juga menjadi perhatian Menteri Nusron. Di momen ini, ia menegaskan komitmennya untuk memastikan tanah tidak dikuasai secara ilegal dan untuk mengurangi _low investment_.

    Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk segera menyertipikatkan tanah mereka guna menghindari penyalahgunaan hak atas tanah dan potensi sengketa.

  • Mbah Jubaedah Minta Tolong Presiden Tanah Warisan Terancam Dieksekusi, Leter C Diubah: Saya Beli

    Mbah Jubaedah Minta Tolong Presiden Tanah Warisan Terancam Dieksekusi, Leter C Diubah: Saya Beli

    TRIBUNJATIM.COM – Video seorang nenek minta tolong ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Presiden Prabowo, viral di TikTok sejak Jumat (7/3/2025).

    Video yang diunggah akun TikTok @calonmenkeu memperlihatkan nenek tersebut mencurahkan permasalahannya.

    Ia meminta agar Gubernur dan Presiden membantu masalah yang tengah dihadapinya.

    Dalam unggahan tersebut, tertulis narasi yang menyebutkan bahwa tanah peninggalan sang nenek akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.

    Padahal tanah tersebut merupakan peninggalan dari suaminya.

    “Kepada Pak Presiden dan Gubernur, tolong saya warga Bapak, merasa dizalimi. Suami saya beli dan sekarang Leter C di desa diubah,” ungkap nenek dalam video.

    Kemudian, video tersebut dilanjutkan oleh seorang perempuan yang mengaku lahan milik keluarganya juga akan dieksekusi oleh PN Bale Bandung.

    Dalam narasinya, disebutkan keluarganya menjadi korban praktik mafia tanah dengan manipulasi data di tingkat desa.

    Akibatnya, meski memiliki Akta Jual Beli (AJB) tanah, kepemilikannya dirampas lewat surat eksekusi.

    Belakangan diketahui, nenek tersebut bernama Jubaedah (80) dan Ayu Septia Ningrum.

    Keduanya merupakan warga Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

    Ayu mengatakan, tanah yang akan dieksekusi tersebut berada di RT 01 dan 05, RW 05, Jalan Kapten Sangun, Kampung Simpen.

    Dia mengaku, keluarganya telah tinggal di tanah tersebut sejak lama.

    “Udah lama, Ayah saya Mochammad Ridjekan (58) itu beli dari Apud Kurdi (alm), suami nenek Jubaedah. Jadi ada dua bidang milik keluarga Ayu, kedua bidang itu luasnya 20 tumbak,” kata Ayu saat dihubungi Kompas.com via telepon, Rabu (12/3/2025).

    Nenek Jubaedah dan Ayu Septia Ningrum, warga Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang meminta tolong pada Gubernur Jawa Barat dan Presiden Prabowo terkait tanahnya yang akan dieksekusi PN Bale Bandung. (TikTok/calonmenkeu)

    Tak hanya tanah milik keluarga Ayu dan Jubaedah saja yang terdampak.

    Pemegang AJB lainnya seperti Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Bina Muda, juga yang didiami para penyewa, harus dikosongkan.

    Berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Bale Bandung, nomor 2129/PAN.W11.U.10/HK2.4/III/2025 tertanggal 5 Maret 2025, tentang pemberitahuan eksekusi, pengosongan, dan penyerahan lahan, lahan itu akan dieksekusi pada 8 April 2025, sepekan seusai Lebaran.

    Ayu menjelaskan, awalnya (alm) Apud Kurdi dan Jubaedah memiliki tanah hasil membeli di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

    Berdasarkan data, kata dia, tanah tersebut dahulu merupakan tanah kering.

    Keduanya sepakat untuk menyewakan tanah miliknya hingga lambat laun tanah yang disewakan terbeli oleh perorangan.

    “Termasuk tanah yang disewa oleh pihak SDIT Bina Muda juga terbeli,” jelasnya.

    Persoalan pun muncul pada tahun 2009.

    Ayu mengatakan, tiba-tiba ada gugatan dari sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris Ny Oce bin Mansur yang dilayangkan kepada ahli waris Apud Kurdi.

    Pihak ahli waris Ny Oce bin Mansur mengeklaim bahwa tanah yang dikuasai pihak Apud Kurdi adalah hak mereka.

    Gugatan tercatat dalam perkara bernomor 159/PDT.G/2009/PN.BB yang pada putusannya di tahun 2010, ditolak.

    Kemudian pada tahun 2011, pihak Ny Oce bin Mansur kembali menggugat pihak Apud Kurdi lewat gugatan bernomor 39/Pdt.G/2011/PN.BB.

    “Kalau yang 2011, semuanya juga digugat seperti Yayasan Sosial dan Pendidikan Bina Muda sebagai pengelola SDIT Bina Muda, pemilik AJB dan para penyewa lahan di lahan yang disengketakan, juga menjadi turut tergugat,” kata dia.

    Sejak gugatan itu hingga tahun 2023, proses hukum terus berlangsung.

    Ayu mengatakan, baik pihaknya maupun pihak ahli waris saling gugat.

    Puncaknya pada Selasa, 18 Oktober 2022, PN Bale Bandung sempat akan melakukan eksekusi dan mendapat penolakan keras dari warga.

    “Waktu yang 2022, eksekusi pun dilakukan ketika siswa SDIT Bina Muda masih masuk dan ada kegiatan belajar,” tutur dia.

    Hingga saat ini, keduanya masih menempuh jalur hukum.

    Bahkan pihak warga melayangkan upaya peninjauan kembali (PK).

    PK dimohonkan pihak Apud Kurdi ke Mahkamah Agung (MA) bernomor 312/PK/Pdt/2023 yang amar putusannya ditolak.

    Ayu dan yang lainnya menduga, sengketa lahan tersebut terjadi akibat adanya dugaan manipulasi data tanah di tingkat desa.

    Menurutnya, data tanah berupa Leter C diduga diubah, hingga salah satu pihak merasa berhak mencaplok hak tanah orang lain.

    “Saya sempat datang rapat sama penjual tanah (ahli waris Apud Kurdi), memang Leter C itu ada yang mengubah sejak dulu. Ini aneh kok bisa kejadian?” terangnya.

    Dugaan itu, kata Ayu, dibuktikan dengan perubahan data Leter C di tingkat Desa Tenjolaya sebelum dimekarkan, dengan setelah dimekarkan.

    Dulu, Desa Tenjolaya Kecamatan Cicalengka cukup luas.

    Menurut data yang terhimpun pihak Ayu, pada tahun 1901, wilayah tersebut sudah berbentuk desa yang dipimpin lurah bernama Moehammad Sanoesi.

    Diketahui, Desa Tenjolaya kemudian dimekarkan pada 23 September 1982 menjadi dua, yakni Desa Tenjolaya dan Desa Panenjoan.

    Namun, jika umumnya desa baru punya kantor pemerintahan desa yang baru, dalam hal ini Kantor Desa Tenjolaya, berpindah dari semula (tahun 1950-an) di kawasan Kebon Kalapa, ke Jalan Kapten Sangun, Kampung Simpen.

    Dalam data sebelum pemekaran, tanah pada persil 112 c yang dimiliki Ny Oce bin Mansur adalah 130 desiare (1.300 meter persegi).

    Tulisan mengenai persil ini juga bertinta merah.

    Namun pada salinan data tanah setelah pemekaran, persil 112 c ini bertambah luas menjadi 920 desiare (9.200 meter persegi), atau dalam hal ini ada ‘perluasan’ 720 desiare.

    Saat ini Ayu dan puluhan warga, termasuk SDIT Bina Muda, resah dengan adanya keputusan eksekusi lahan dari PN Bale Bandung yang akan berlangsung seusai Lebaran Idulfitri 2025 ini.

    “Sebab, meski tergugat adalah pihak ahli waris Apud Kurdi, mereka juga terancam minggat dari lahan yang sudah ditempati sejak lama,” ujarnya.

    Terlebih, kata dia, pihak Pemerintah Kecamatan Cicalengka telah melayangkan surat undangan kepada para pemilik AJB untuk berdialog.

    “Intinya, dialog dengan kecamatan juga itu mah desakan pemerintah untuk merelakan tanah kita diekseskusi,” ungkap dia.

    Menurut Ayu, AJB merupakan produk hukum yang legal dalam jual beli tanah yang diketahui oleh camat.

    Tetapi di kemudian hari, AJB itu hangus begitu saja setelah ada putusan pengadilan dugaan manipulasi data tanah di tingkat desa.

    “Secara langsung diusir memang tidak, tapi jelas-jelas tidak ada tindakan dari pemerintah yang mungkin membuat kita harus bertahan.”

    “Malah pemerintah yang seolah-olah memfasilitasi pengusuran itu, karena berbicara (kami) sudah kalah dan mungkin sulit untuk PK (peninjauan kembali),” beber dia.

    Ayu yang kini bertindak mewakili ayahnya dalam upaya mempertahankan tanah, sebab ayahnya jatuh sakit telah tiga tahun lamanya.

    Ia berharap agar pemerintah hadir dalam persoalan yang tengah dihadapi warga Desa Tenjolaya.

    “Harapan kami, pemerintah dapat mengatasi kasus seperti ini, bahwa sedang terjadi kasus seperti ini di masyarakat, khususnya di Tenjolaya.”

    “Dan berharap (Gubernur Jabar) bisa menanggapi dengan cepat dan cermat, agar tidak terpuruk, karena kasus ini terjadi begitu lama,” tutup Ayu.

    Sementara itu, hingga berita diturunkan belum ada tanggapan dari pihak PN Bale Bandung.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Kejari Muba Jemput Paksa dan Tahan Halim Ali Terkait Kasus Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino – Halaman all

    Kejari Muba Jemput Paksa dan Tahan Halim Ali Terkait Kasus Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) melakukan penahanan terhadap tersangka H Alim Ali (HA) ke rumah tahanan. Crazy rich Palembang yang disebut-sebut kebal hukum itu dijemput paksa tim penyidik Kejari Musi dibantu tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel usai meyandang status tersangka dugaan korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.

    Alim Ali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1A Pakjo Palembang untuk 20 hari pertama. Penahanan itu terhitung sejak Senin 10 Maret 2025 hingga 29 Maret 2025.

    “Tersangka HA langsung dibawa ke Kejati Sumsel. Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan, tersangka HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan sehingga dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam konferensi persnya, Selasa (11/3/2025).

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Roy Riyadi, yang hadir dalam konferensi pers itu menjelaskan Alim Ali ditetapkan sebagai tersangka bersama AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan lahan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024 pada Kamis, 6 Maret 2025.

    Roy mengungkapkan usai dijemput paksa, Alim Ali menolak menjalani pemeriksaan. Sehingga, tim penyidik langsung menahan Alim Ali berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor: PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.

    Dia mengatakan dalam kasus ini, Alim Ali dan AM, sekira pada November dan Desember 2024, bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung-Tempino Jambi.

    Padahal, Alim Ali bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343 /500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal.

    Atas hal tersebut, Roy memastikan penetapan kedua tersangka ini dilakukan usai penyidik mengantongi bukti kuat sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Dia mengatakan penyelidikan mengacu Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.

    “Kami tetapkan HA dan AM sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemalsuan surat ganti rugi lahan proyek tol Betung-Tempino,” kata dia.

    Atas perbuatannya, Alim Ali dan AM dijerat Pasal 9 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sementara itu, Ketua DP Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumsel, Fadrianto, menyampaikan apresiasi terhadap Kejari Muba yang bergerak cepat menetapkan bahkan menjebloskan Alim Ali ke penjara. Bagi dia, penetapan tersangka Alim Ali menjadi pintu masuk bagi Kejari Muba membongkar jaringan mafia tanah.

    “Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Kejari Muba atas gerak cepat menetapkan tersangka dan menahan Haji Alim Ali Dalam dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Betung-Tempino. Ini pintu masuk membongkar jaringan mafia tanah,” kata Fadrianto.

    Fadrianto juga mendorong Kejari Muba tidak berhenti pada dua nama tersebut. Dia meyakini masih ada oknum-oknum lain yang terlibat dalam pusaran korupsi ini

    “Kami meminta pihak kejaksaan sikat habis semua pelaku. Jangan beri ruang bagi mafia tanah yang menghisap uang negara dan rakyat. Termasuk adanya aliran dana ke semua pihak,” kata dia.

    Hal senada disampaikan M Khoiri Lizani perwakilan dari Solidaritas Mahasiswa Pemuda Untuk Demokrasi dan Reforma Agraria. Dia menyoroti adanya indikasi praktik serupa di sektor perkebunan sawit yang menyeret nama Alim Ali yang merupakan Direktur Utama PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

    “Kami juga meminta pihak kejaksaan untuk usut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi PT SKB. Karena mafia tanah ini lebih parah lagi, ada tudingan terkait praktik serupa di sektor perkebunan sawit, di mana PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang dipimpin oleh HA diduga mencaplok lahan warga,menyengsarakan rakyat dan merugikan negara, serta membangun kebun sawit seluas kurang lebih 350 hektar di luar HGU (Hak Guna Usaha),” tegas Khoiry.

    “Bukan cuma tanah tol. Di Musi Rawas Utara, PT SKB diduga keras mencaplok lahan tanah warga dan kawasan hutan di Kabupaten Musi Rawas Utara. PT SKB Mendapat Izin Kebun Sawit dari Kabupaten Musi Banyuasin, Nyatanya diduga beroperasional (Berkebun) di wilayah kabupaten lain,” kata dia. 

    Dia mengatakan kasus pemalsuan dokumen PT SKB bahkan sudah bergulir di pengadilan dengan perkara pemalsuan dokumen dengan Putusan PN Lubuklinggau No. 546/Pid.B/2024/PN.Llg dan diperkuat putusan banding PT Palembang No. 5/PID/2025/PT PLG.

     

  • Anggota DPR: Kurator dan notaris harus dilibatkan berantas mafia tanah

    Anggota DPR: Kurator dan notaris harus dilibatkan berantas mafia tanah

    “Pemberantasan mafia tanah memerlukan upaya komprehensif dari semua pihak, mulai dari pemerintah, lembaga keuangan, hingga masyarakat. Dengan pendekatan yang terintegrasi dan penegakan hukum yang tegas, praktik mafia tanah dapat dicegah dan masyaraka

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan kurator dan notaris juga harus dilibatkan dalam upaya pemberantasan mafia tanah yang merugikan masyarakat dan merusak tatanan hukum pertanahan di Indonesia.

    Menurut dia, notaris dan kurator mempunyai tugas untuk menjustifikasi sah atau tidaknya perubahan status agunan tanah. Pengawasan yang lemah dapat membuka peluang bagi praktik korupsi dan manipulasi, sehingga upaya pemberantasan mafia tanah semakin sulit dilakukan.

    “Pemberantasan mafia tanah memerlukan upaya komprehensif dari semua pihak, mulai dari pemerintah, lembaga keuangan, hingga masyarakat. Dengan pendekatan yang terintegrasi dan penegakan hukum yang tegas, praktik mafia tanah dapat dicegah dan masyarakat lemah dapat terlindungi dari kerugian ekonomi dan sosial,” kata Bamsoet di Jakarta, Sabtu.

    Dia mengatakan mafia tanah melibatkan oknum dari berbagai pihak, mulai dari perbankan, lembaga pembiayaan, notaris, kurator, hingga balai lelang. Banyak masyarakat terpaksa menggadaikan tanah kepada lembaga pembiayaan karena tekanan ekonomi, dan kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk membentuk jaringan mafia tanah.

    “Masyarakat perlu diberikan edukasi mengenai hak-hak mereka terkait kepemilikan tanah dan prosedur legal yang harus ditempuh dalam transaksi pertanahan. Melindungi hak atas tanah dan properti masyarakat adalah langkah penting menuju keadilan sosial dan kesejahteraan yang lebih merata,” kata dia.

    Dia mengatakan mafia tanah merupakan sindikat yang beroperasi secara sistematis dengan memanfaatkan celah dalam sistem administrasi pertanahan. Modus operandi yang sering digunakan antara lain pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan, pendudukan ilegal, dan jual beli tanah sengketa.

    Kemudian, keterlibatan oknum pejabat, aparat penegak hukum, dan profesi terkait seperti notaris memperumit penanganan kasus ini.

    “Sepanjang tahun 2023, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil menuntaskan 62 kasus mafia tanah dengan menetapkan 159 orang sebagai tersangka. Namun, jumlah ini belum mencerminkan keseluruhan permasalahan yang ada, mengingat banyaknya kasus yang belum terungkap,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mafia Tanah Jadi Isu Sistemik, Bamsoet: Perlu Upaya Komprehensif

    Mafia Tanah Jadi Isu Sistemik, Bamsoet: Perlu Upaya Komprehensif

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan permasalahan tanah di Indonesia telah menjadi isu sistemik yang merugikan masyarakat, terutama kelompok ekonomi lemah. Banyak masyarakat terpaksa menggadaikan tanah kepada lembaga pembiayaan karena tekanan ekonomi, kemudian hal tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk membentuk jaringan mafia tanah.

    Mafia tanah melibatkan oknum dari berbagai pihak, mulai dari perbankan, lembaga pembiayaan, notaris, kurator, hingga balai lelang. Bamsoet mengungkapkan, praktik ini akan semakin merugikan masyarakat dan merusak tatanan hukum pertanahan di Indonesia jika tidak segera ditangani secara komprehensif.

    “Pemberantasan mafia tanah memerlukan upaya komprehensif dari semua pihak, mulai dari pemerintah, lembaga keuangan, hingga masyarakat. Dengan pendekatan yang terintegrasi dan penegakan hukum yang tegas, praktik mafia tanah dapat dicegah dan masyarakat lemah dapat terlindungi dari kerugian ekonomi dan sosial. Reformasi sistem pertanahan serta peningkatan transparansi menjadi kunci utama dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang adil dan berkelanjutan,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (1/3/2025).

    Bamsoet juga menjelaskan, mafia tanah merupakan sindikat yang beroperasi secara sistematis dengan memanfaatkan celah dalam sistem administrasi pertanahan. Modus operandi yang sering digunakan antara lain pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan, pendudukan ilegal, dan jual beli tanah sengketa.

    Keterlibatan oknum pejabat, aparat penegak hukum, dan profesi terkait seperti notaris memperumit penanganan kasus ini. Sepanjang tahun 2023, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menuntaskan 62 kasus mafia tanah dengan 159 orang menjadi tersangka.

    “Sepanjang tahun 2023, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil menuntaskan 62 kasus mafia tanah dengan menetapkan 159 orang sebagai tersangka. Namun, jumlah ini belum mencerminkan keseluruhan permasalahan yang ada, mengingat banyaknya kasus yang belum terungkap,” kata Bamsoet.

    Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini memaparkan, dalam memberantas mafia tanah, pemerintah perlu melakukan pendekatan yang holistik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, lembaga pembiayaan, balai lelang, kurator, hingga notaris.

    Perbankan/lembaga pembiayaan merupakan pihak yang memberikan kredit dengan jaminan tanah atau properti. Namun, jika lembaga-lembaga ini bekerja sama dengan pihak ketiga yang menampung Cessie, maka risiko ketidakadilan bagi masyarakat menjadi sangat tinggi.

    “Balai lelang memiliki peranan penting dalam menjual agunan dari lembaga pembiayaan. Jika terjadi kolusi antara pihak-pihak ini, maka hasil dari lelang tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan beberapa oknum, sementara masyarakat yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban,” urai Bamsoet.

    Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, kurator dan notaris juga harus dilibatkan, karena bertugas untuk menjustifikasi sah atau tidaknya perubahan status agunan tanah. Pengawasan yang lemah dapat membuka peluang bagi praktik korupsi dan manipulasi, sehingga upaya pemberantasan mafia tanah semakin sulit dilakukan.

    Bamsoet juga menjelaskan bahwa masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai hak-hak kepemilikan tanah dan prosedur legal dalam transaksi tanah, sehingga terciptalah keadilan sosial dan kesejahteraan yang lebih merata.

    “Selain itu, masyarakat perlu diberikan edukasi mengenai hak-hak mereka terkait kepemilikan tanah dan prosedur legal yang harus ditempuh dalam transaksi pertanahan. Melindungi hak atas tanah dan properti masyarakat adalah langkah penting menuju keadilan sosial dan kesejahteraan yang lebih merata,” pungkas Bamsoet.

    (prf/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu