Kasus: mafia tanah

  • DPR Yakin Polisi Bisa Selesaikan Kasus Mbah Tupon – Page 3

    DPR Yakin Polisi Bisa Selesaikan Kasus Mbah Tupon – Page 3

    Dikutip dari laman atr.bpn.go.id, Senin (28/4/2025), Mafia tanah menggunakan berbagai cara licik untuk merebut hak atas tanah orang lain secara ilegal. Beberapa modus yang umum terjadi antara lain:

    1. Pemalsuan Dokumen

    Mereka memalsukan dokumen penting seperti sertipikat tanah, akta jual beli, surat warisan, atau surat keterangan tanah. Dokumen palsu ini sering tampak sah sehingga korban baru menyadari setelah kehilangan haknya.

    Contoh: Sertipikat tanah asli digandakan, dan versi palsunya dijual kepada pihak ketiga.

    2. Penyerobotan Tanah

    Kelompok mafia kerap menduduki tanah secara fisik tanpa izin, memanfaatkan lahan yang tidak dijaga atau kurang diawasi oleh pemiliknya. Tindakan ini sering disertai intimidasi kepada pemilik sah.

    Dampaknya, pemilik sah menghadapi kesulitan mengusir pihak yang sudah menempati tanah, terutama jika melibatkan intimidasi.

    3. Penguasaan Tanah Tidak Bersertipikat

    Tanah yang belum bersertipikat menjadi sasaran empuk mafia tanah. Mereka mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut, memanfaatkan lemahnya bukti hukum dari pemilik aslinya.

    Dampaknya, pemilik tanah sulit membuktikan kepemilikan tanpa dokumen yang sah.

    4. Kolusi dengan Oknum Aparat atau Pejabat

    Tak jarang mafia tanah bekerja sama dengan oknum aparat, pejabat pemerintah, atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT), sehingga memperlancar aksi ilegal mereka. Alhasil pemilik tanah yang sah kehilangan perlindungan hukum karena korupsi di dalam sistem.

    5. Penipuan Transaksi Jual Beli

    Tanah dijual menggunakan dokumen palsu kepada pembeli yang tidak teliti. Akibatnya, pembeli mengalami kerugian besar karena tidak dapat menguasai tanah secara sah.

  • Mbah Tupon Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Pemkab Bantul Akan Beri Bantuan Pendampingan Hukum – Halaman all

    Mbah Tupon Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Pemkab Bantul Akan Beri Bantuan Pendampingan Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mbah Tupon (68), warga RT 4, Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, menjadi korban mafia tanah.

    Mbah Tupon terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi serta beberapa rumah.

    Merespons hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan memberikan pendampingan hukum terkait permasalahan yang dialami oleh Mbah Tupon.

    Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji menyebut, pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada masyarakat, terutama yang aktif di media sosial dan telah memberikan perhatian lebih terhadap kasus Mbah Tupon.

    “Perlu disampaikan bahwa sebenarnya pemerintah sudah mengambil langkah dengan mengutus staf bersama-sama dengan Pak Lurah setempat untuk komunikasi dengan Pak Tupon,” ujarnya, dilansir Tribun Jogja, Minggu (27/4/2025).

    Inti dari komunikasi tersebut adalah Pemkab Bantul berkomitmen untuk memberikan advokasi atau pendampingan hukum.

    Pihaknya berharap bahwa pihak korban memberikan kepastian apakah berkenan atau tidak jika Pemkab Bantul memberikan pendampingan hukum.

    “Kalau sekiranya beliau berkenan didampingi dari Pemkab Bantul, maka nanti akan kami siapkan pengacara untuk mendampingi permasalahan Pak Tupon ini,” tutur Hermawan.

    Nantinya, jelas Hermawan, pihaknya akan memberikan pendampingan sampai kasus itu tuntas dan tak dipungut biaya sepeser pun.

    Hal itu dilakukan supaya Mbah Tupon memperoleh perlakuan yang adil dan sesuai dengan hak-haknya.

    Kronologi Kasus

    Ketua RT 4 Agil Dwi Raharjo mengungkapkan kronologi kejadian kasus ini.

    Mbah Tupon sempat curhat dan meminta pertolongan bahwa tiba-tiba tanah dan rumahnya dilelang.

    “Beliau menyampaikan kalau rumahnya mau dilelang. Padahal, sertifikat dan Mbah Tupon itu tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah,” jelasnya.

    Agil lantas melakukan penelusuran dan diketahui bahwa Mbah Tupon memiliki tanah seluas 2.100 meter persegi sekitar beberapa tahun lalu.

    Kemudian, ada transaksi sekitar 298 meter persegi tanah milik Mbah Tupon ke seseorang yang merupakan tokoh publik di Kabupaten Bantul.

    “Pembayaran transaksi itu dilakukan dengan cara dicicil sesuai kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli. Dan hasil dari proses jual beli itu untuk membangun rumah salah satu anak Mbah Tupon,” ucap Agil.

    Setelah proses jual beli, Mbah Tupon juga mewakafkan tanah seluas 54 meter persegi untuk Gudang RT setempat dan sekitar 90 meter persegi untuk jalan kampung setempat.

    Selepas proses pecah tanah selesai, Mbah Tupon memiliki tanah 1.655 meter dan masih atas nama Mbah Tupon.

    “Karena proses jual beli tadi saya sampaikan masih ada sisa dana. Kemudian, pembeli itu berinisiatif untuk memecah tanah 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon untuk pihak waris, yakni anak-anak Mbah Tupon,” ungkap Agil.

    Lantaran sudah ada rasa saling percaya, akhirnya Mbah Tupon hanya ikut dengan arahan dari pembeli tanah tersebut.

    Lalu sertifikat seluas 1.655 meter persegi itu akhirnya diberikan kepada pembeli tersebut.

    Beberapa waktu kemudian, tiba-tiba ada pihak PNM yang datang dan memberikan informasi kepada Mbah Tupon bahwa tanah miliknya hendak dilelang serta sudah beralih nama kepemilikan menjadi Indah Fatmawati.

    “Mbah Tupon kaget dan keluarga Mbah Tupon ya kaget. Akhirnya bertanya kepada pihak pembeli tanah tadi. Ternyata, pihak yang dititipi setifikat itu mengaku tidak tahu menahu karena dalam proses pemecahan sertifikat itu diberikan ke rekanannya. Rekananya itu memberikan kepada rekanannya lagi,” ucap Agil.

    Usut punya usut, Mbah Tupon sudah diminta beberapa kali membubuhkan tanda tangan berkas-beras yang tidak pernah tahu isinya.

    Lokasi pembubuhan itu ada di area Janti, tetapi sampai saat ini belum bisa dipastikan bahwa itu untuk pembubuhan di bank, notaris, atau lain sebagainya.

    “Karena Mbah Tupon kalau ditanya enggak tahu detail lokasinya. Yang penting itu lokasinya semacam kantor. Di situ, Mbah Tupon dan istri ada tanda tangan beberapa kali. Jumlahnya saya tidak paham dan isinya tidak dibacakan. Sedangkan, Mbah Tupon tidak bisa membaca isinya,” jelasnya.

    Selang beberapa lama, Mbah Tupon mengaku diajak ke daerah Krapyak untuk membubuhkan tanda tangan.

    Mbah Tupon kembali mengaku tidak mengetahui detail lokasi tersebut, apakah di bank, notaris, atau kantor sejenisnya.

    “Karena Mbah Tupon meminta bantuan kepada saya, ya saya langsung mengumpulkan pengurus RT dulu untuk istilahnya mencari jalan keluar. Hasilnya, saya mengajak keluarga Mbah Tupon menemui orang kepercayaannya tadi. Kata orang kepercayaan itu, sertifikat sudah diserahkan ke orang lain dan orang lain lagi. Jadi proses sertifikatnya sudah beralih-beralih-beralih seperti itu,” ujarnya.

    Dari situ, Agil bersama tokoh masyarakat dan masyarakat setempat melakukan doa bersama hingga menggelar aksi damai.

    Pasalnya, Mbah Tupon dan keluarganya memiliki tekanan batin, trauma, dan lain sebagainya.

    Kegiatan itu diharapkan menjadi bagian pemersatu untuk mendukung keluarga Mbah Tupon.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pemkab Bantul Siap Beri Bantuan Pendampingan Hukum untuk Mbah Tupon.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJogja.com/Neti Istimewa)

  • 5 Populer Regional: Remaja Ngotot Minta Perpisahan Sekolah- Camat Padang Selatan Digerebek Istri Sah – Halaman all

    5 Populer Regional: Remaja Ngotot Minta Perpisahan Sekolah- Camat Padang Selatan Digerebek Istri Sah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berita populer regional dimulai dari aksi seorang remaja putri ngoto meminta perpisahan sekolah diadakan.

    Ia bahkan sempat berdebat dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    Dedi Mulyadi dalam pertemuan tersebut menegaskan perpisahan sekolah memberatkan orang tua siswa.

    Kemudian ada Camat Padang Selatan, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), digerebek oleh istri sah.

    Pria bernama Anhal Mulya Perkasa alias AMP tertangkap basah berduaan dalam rumahnya bersama seorang staf perempuan.

    Kasus ini berbuntut panjang karena AMP langsung dinonaktifkan guna pemeriksaan lebih lanjut.

    Berikut rangkuman berita populer regional selengkapnya selama 24 jam di Tribunnews.com:

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyentil seorang gadis remaja dan ibunya yang bersikeras ingin diadakan perpisahan untuk sekolah-sekolah di Jawa Barat.

    Keinginan itu disampaikan remaja tersebut saat hadir bersama sang ibu dan warga Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, yang rumahnya dibongkar.

    Diketahui, beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggusur ratusan rumah yang dibangun di bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut.

    Gadis remaja dan sang ibu termasuk salah satu warga yang rumahnya digusur karena dibangun di bantaran sungai.

    “Kalau misalnya bisa, wisuda pengeluarannya lebih sedikit. Biar adil, Pak, semua murid bisa ngerasain perpisahan,” kata si gadis remaja yang baru lulus SMA, dalam video di YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel yang tayang pada Sabtu (26/4/2025).

    Dedi lantas mengingatkan, selama ini sekolah selalu memungut biaya perpisahan kepada orang tua murid.

    Hal itu dinilai Dedi memberatkan sebab tak sedikit orang tua yang berutang untuk membayar kegiatan perpisahan atau study tour sekolah.

    Gadis remaja itu juga mengakui, pembayaran biaya perpisahan cukup membebani orang tuanya.

    Baca selengkapnya.

    KISAH MBAH TUPON – Mbah Tupon, korban dugaan mafia tanah, di rumahnya setelah cari pakan ternak, Sabtu (26/4/2025). Nasib pilu menimpa Mbah Tupon (68) seorang warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).  (TribunJogja.com)

    Nasib pilu menimpa Tupon atau akrab disapa Mbah Tupon (68) seorang warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

    Pada usia senjanya Mbah Tupon terpaksa harus berhadapan dengan mafia tanah. 

    Tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya, beserta rumahnya dan rumah sang anak terancam disita bank.

    Mbah Tupon yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu diduga menjadi korban mafia tanah yang mengubah sertifikat miliknya.

    Kisah Mbah Tupon ini pun dibagikan ke sosial media dan viral hingga mendapat atensi dari DPC Gerindra Sleman. 

    Bermula dari Jual Beli Tanah 

    Kisah ini bermula pada tahun 2020 saat Tupon ingin menjul sebagian tanah miliknya, yaitu 298 meter persegi dari total 2.100 meter persegi. 

    Tanah itu dijual pada sosok bernisial BR. 

    Tanah tersebut dijual Rp 1 juta per meter.

    Baca selengkapnya.

    PENCARIAN IPTU TOMI MARBUN – Operasi Alfa Bravo Moskona 2025 pencarian terhadap Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, yang dinyatakan hilang saat mengejar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Operasi intensif ini dimulai sejak Rabu (23/4/2025). (HO/Tribunnews.com)

    Operasi Alfa Bravo Moskona 2025 masih melakukan pencarian terhadap Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, yang dinyatakan hilang saat mengejar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

    Sebanyak tiga jenderal Kapolda Papua Barat Irjen Johnny Eddizon Isir, Danpas Pelopor Korbrimob Polri Brigjen Pol. Gatot Mangkurat Putra Perkasa Jomantara, dan Karobinops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis ikut terjun dalam pencarian.

    Operasi intensif ini dimulai sejak Rabu (23/4/2025). 

    Kapolda Papua Barat memimpin perjalanan darat dari Poskotis Meyado menuju Pos Aju Mayerga. 

    Medan licin, curam, dan penuh risiko menguji ketangguhan tim selama tiga jam perjalanan.

    Keesokan harinya, Kamis (24/4/2025), Kapolda bersama pasukan melanjutkan perjalanan menuju Pos Aju Cempedak. 

    Perjalanan ini menempuh waktu lebih dari sembilan jam berjalan kaki, melewati hutan lebat, rawa-rawa, dan jalur ekstrem lainnya.

    Pada Jumat (25/4/2025), sebanyak 145 personel gabungan dari Tim SAR Korbrimob Polri, Satbrimob Polda Papua Barat, dan Infafis berhasil mencapai titik lokasi dugaan hanyutnya Iptu Tomi. Lokasi tersebut berada di Zona Merah, wilayah rawan aktivitas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

    Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penyisiran dan pengumpulan data di area tersebut.

    Baca selengkapnya.

    TEMBAK IBU KANDUNG — Gusmadi Wiranata (23), pelaku penembakan ibu kandungnya sendiri, Hely Febriyanti (50). Korban merupakan Pjs Kades Desa Bangun Rejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. (Dokumen Polisi)

    Seorang mahasiswa berusia 23 tahun, Gusmadi Wiranata, ditangkap setelah menembak mati ibu kandungnya, Hely Febriyanti (50), di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

    Peristiwa terjadi pada Kamis, 25 April 2025, setelah terjadi pertengkaran di rumah mereka.

    Hely, yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Puskesmas Purwodadi, meninggal dunia akibat luka tembak di paha kanan yang menyebabkan pendarahan hebat.

    Penyebab Pertengkaran

    Menurut pengakuan Gusmadi kepada pihak kepolisian, pertengkaran tersebut dipicu oleh masalah pribadi.

    “Ibu bilang, ‘Jangan anggap aku ibu kamu lagi, aku ini bukan ibu kamu lagi.’ Saya sakit hati mendengarnya,” ucap Gusmadi dengan suara lirih saat dihadapan penyidik.

    Setelah cekcok, Gusmadi mengambil senjata api milik ayahnya, yang menjabat sebagai Kepala Desa, dan menembakkan satu peluru ke arah ibunya.

    Setelah kejadian, Gusmadi melarikan diri dan membuang senjata api tersebut di dekat kolam belakang rumah.

    Saat ditangkap, ia mengungkapkan penyesalannya.

    “Saya sangat menyesal, kenapa bukan saya saja yang mati. Saya sering bertengkar dengan ibu, ibu juga sering bertengkar dengan papa,” katanya sambil menunduk.

    Baca selengkapnya.

    CAMAT DIDUGA SELINGKUH – (Kiri) Foto AMP, camat Padang Selatan yang diunduh dari padang.go.id pada Minggu (27/4/2025) dan (Kanan) Ilustrasi perselingkuhan. Berikut fakta-fakta Camat Padang Selatan digerebek istri sah saat berduaan dengan stafnya. (Kolase: IMCNews.ID dan lama.padang.go.id)

    Kasus dugaan perselingkuhan melibatkan Camat Padang Selatan , Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), bernama Anhal Mulya Perkasa alias AMP.

    Ia digerebek istri sah saat berduaan dengan stafnya.

    Sang camat dan stafnya kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

    Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Padang sedang mendalami dugaan perselingkuhan keduanya.

    Berikut fakta-fakta Camat Padang Selatan digerebek istri sah saat berduaan dengan stafnya, dirangkum dari TribunPadang.com, Minggu (27/4/2025):

    Berawal kecurigaan istri

    Penggerebekan berawal saat istri AMP pulang kampung bersama anak-anaknya.

    Sementara, AMP tidak ikut dan tidur di rumah pribadinya di kawasan Tanjung Saba, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

    Ketika hendak pergi, istri AMP sudah merasa curiga dengan gelagat suaminya sejak awal.

    Sesampainya di kampung halaman, istri AMP memendam rasa penasaran.

    Baca selengkapnya.

    (Tribunnews.com)

  • Mbah Tupon Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Pemkab Bantul Akan Beri Bantuan Pendampingan Hukum – Halaman all

    Kisah Pilu Mbah Tupon, Terancam Kehilangan Tanah dan Rumah Buntut Ulah Mafia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Nasib pilu menimpa Tupon atau akrab disapa Mbah Tupon (68) seorang warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

    Pada usia senjanya Mbah Tupon terpaksa harus berhadapan dengan mafia tanah. 

    Tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya, beserta rumahnya dan rumah sang anak terancam disita bank.

    Mbah Tupon yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu diduga menjadi korban mafia tanah yang mengubah sertifikat miliknya.

    Kisah Mbah Tupon ini pun dibagikan ke sosial media dan viral hingga mendapat atensi dari DPC Gerindra Sleman. 

    Bermula dari Jual Beli Tanah 

    Kisah ini bermula pada tahun 2020 saat Tupon ingin menjul sebagian tanah miliknya, yaitu 298 meter persegi dari total 2.100 meter persegi. 

    Tanah itu dijual pada sosok bernisial BR. 

    Tanah tersebut dijual Rp 1 juta per meter.

    Kala itu, Mbah Tupon juga menghibahkan sebagian tanahnya untuk jalan seluas 90 meter persegi, dan tanah seluas 54 meter persegi untuk gudang RT.

    “Terus dipecah sertifikatnya, untuk jalan itu sudah jadi sertifikatnya,” kata anak pertama Mbah Tupon, Heri Setiawan (31), Sabtu (26/4/2025) dikutip dari TribunJogja. 

    Uang hasil penjualan tanah itu digunakan untuk membangun rumah Heri yang berada di barat rumah Tupon.

    Diimingi Pecah Sertifikat 

    Singkat cerita, proses jual beli tanah tersebut sudah selesai. 

    BR diketahui masih memiliki utang pembayaran dari proses tersebut sebesar Rp 35 juta ke Tupon. 

    Pada 2021 BR lalu menawarkan membayar utang dengan membiayai pecah seritifikat. 

    Niat Tupon, sertifikat itu akan dipecah menjadi 4 dengan total sisa tanah 1.655 meter persegi.

    Empat sertifikat tanah itu rencananya akan diatasnamakan untuk Mbah Tupon dan anak-anaknya sebanyak tiga orang.

    “Bapak sering nanyain ke BR, sudah jadi atau belum (sertifikat),” katanya.

    Balik Nama Sertifikat 

    Alih-alih dibayar utangnya, Tupon justru mendapati sertifikat miliknya dibalik nama dengan inisial IF dan diagunkan ke bank senilai Rp 1,5 miliar.

    Heri maupun Tupon tak mengenal siapa itu sosok IF. 

    Ia baru mengetahui sertifikat diatasnamakan orang lain dan diagunkan ke bank pada Maret tahun 2024 lalu.

    “Bank ngabarin ke sini, atas nama IF dari awal pinjam belum sempat mengangsur sama sekali. Sekitar 4 bulan setelah pencairan bank ke sini,” katanya.

    Heri mengatakan, pihak bank menunjukkan fotokopi sertifikat.

    Luasnya masih utuh 1.655 meter persegi, tapi sudah atas nama IF.

    “Di bank itu sertifikatnya masih utuh, tapi sudah dibalik nama. Bank bawa fotokopian sertifikat,” ujarnya.

    Lanjut Heri, pihak bank memberitahukan bahwa tanah yang diagunkan atas nama IF itu sudah masuk lelang tahap pertama.

    “Bank ke sini itu sudah lelangan pertama. Kemarin itu Jumat (25/4/2025), bank ke sini kasih tahu seminggu lagi ada seperti ukur ulang,” katanya.

    Mengetahui hal itu, pihak keluarga lalu mendatangi BR untuk menanyakan duduk perkara.

    “Dia bilang ‘ini yang nakal notarisnya, besok saya urus’. Lalu BR menyuruh tangan kanannya (inisial TR) mengajak lapor ke Polda (DIY),” katanya. 

    Heri menjelaskan, pihak bank tak pernah melakukan survei ketika sertifikatnya diagunkan ke bank.

    Selama proses jual beli, Mbah Tupon diminta tanda tangan dua kali oleh calo penghubung BR.

    Saat memberi tanda tangan, Tupon hanya didampingi istrinya dan tidak ada anak-anaknya. 

    “Disuruh tanda tangan pertama di daerah Janti, terus yang kedua di Krapyak. Bapak kurang tahu tanda tangan dokumen apa, soalnya bapak enggak bisa baca dan tidak dibacakan,” katanya. 

    Kemudian, tiba lah pada tanda tangan ketiga, Tupon lagi-lagi tak didampingi oleh anak-anaknya.

    Saat itu, tanda tangan ketiga dibubuhkan dengan alasan untuk urusan memecah sertifikat.

    Setelah tanda tangan, Mbah Tupon kembali dimintai uang sebesar Rp 5 juta oleh TR, perantara BR.

    “Sudah menanyakan ke BR, waktu itu BR ngomong ‘wah nek saiki rung duwe duit, nek kowe ono cukupono sikik’ (kalau sekarang belum ada uang, kalau kamu ada cukupi dulu),” kata Heri menirukan BR.

    Dilaporkan ke Polda DIY, Dapat Atensi dari Gerindra 

    Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda DIY pada April 2025.

    Heri diminta penyidik untuk melaporkan semua orang yang terlibat.

    “Kata penyidik itu sudah mafia, laporkan TR, BR, TRY, AR, dan IF,” katanya.

    Kasus ini juga telah mendapat atensi dari DPC Gerindra Sleman.  

    “Kami bersama mbah Tupon, @gerindradiy siap mengawal dan mendampingi kasus hukum yang dialami Mbah tupon,” tulis Gerindra Sleman dalam Instagram resmi, Sabtu (26/4/2025). 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Warga Bantul Korban Mafia: Sertifikat Tanah Mbah Tupon Beralih Nama, Bank Datang untuk Melelang. 

    (Tribunnews.com/Milani) (TribunJogja/Yoseph Hary Y) 

  • Polemik Pagar Laut, Aktivis Muhammadiyah Ingatkan Soal Mafia

    Polemik Pagar Laut, Aktivis Muhammadiyah Ingatkan Soal Mafia

    Jakarta, CNBC Indonesia – Beberapa bulan yang lalu, kemunculan pagar laut di lepas pantai di Kabupaten Tangerang, Banten, membuat heboh publik dan menjadi bahan pembicaraan. Aktivis Muhammadiyah, Paman Nurlette mengatakan, seiring berjalannya waktu banyak pihak yang memanfaatkan polemik tersebut, dan turut menyudutkan Agung Sedayu Group.

    Dia mengatakan ada motif dendam oleh pihak tertentu, sehingga menciptakan kegaduhan dan memfitnah Agung Sedayu Group dalam kasus pagar laut. Paman Nurlette juga menyayangkan sosok Gufroni dari LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang dinilai ikut berselancar di atas dinamika pagar laut.

    “Muncul sosok Gufroni dari LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama kelompok mafia kasus, yang kerap kali menyoal permasalahan pagar laut dan menyerang pihak Agung Sedayu Group secara membabi buta dengan aneka ragam argumentasi propaganda di ruang publik tidak mengagetkan lagi, karena mereka dikenal sebagai kelompok mafia kasus, yang sering kalah membela mafia tanah ketika berhadapan dengan tim legal PIK2 di pengadilan,” ungkap dia dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (24/4/2025).

    Paman Nurlette juga menyesalkan Gufroni tidak hanya memanfaatkan nama besar Muhammadiyah, tetapi juga menyeret sejumlah tokoh berpengaruh. Dia melanjutkan kasus pagar laut telah diputuskan oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang untuk patuh dan taat terhadap putusan tersebut.

    “Mengomentari sebuah kasus yang diputuskan oleh pengadilan, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan sebuah penghinaan terhadap dunia pengadilan dan melunturkan marwah dan wibawa negara hukum,” ujar Paman Nurlette.

    Menurutnya, Gufroni yang menjabat sebagai Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH-AP PP Muhammadiyah diharapkan dapat berpikir secara objektif, rasional, dan jujur dalam menjelaskan riwayat kasus kepada para tokoh Muhammadiyah. Dia mengharapkan tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan polemik pagar laut dan nama besar Muhammadiyah untuk menyerang Agung Sedayu Group.

    Paman Nurlette menegaskan Muhammadiyah senantiasa membela kepentingan umat di Indonesia. Namun, secara organisatoris, hampir tidak pernah bagi Muhammadiyah untuk mendikte sebuah kasus yang memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali jika kasus tersebut masih berproses di pengadilan.

    “Setiap warga negara termasuk Gufroni dan para tokoh Muhammadiyah secara individual mempunyai hak yang sama untuk mengomentari sebuah permasalahan hukum, tetapi sepanjang belum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, tidak etis membawa nama Muhammadiyah secara organisatoris untuk membela mafia tanah,” tutur dia.

    Untuk itu, lanjut dia, Muhammadiyah dinilai harus selalu waspada terhadap mafia kasus berkedok praktisi hukum yang ada dalam internal organisasi. Apalagi, Gufroni dipandang memiliki rekam jejak yang negatif sebagai seorang praktisi hukum.

    Bahkan, Gufroni tidak hanya gemar membuat berbagai argumen kontraproduktif seputar polemik pagar laut. Selama ini dia juga dikenal sebagai sosok pembela para mafia tanah serta selalu berafiliasi dengan kelompok mafia kasus.

    Paman Nurlette mengatakan setelah mereka selalu kalah di pengadilan, dan gagal mengeksploitasi kasus pagar laut dengan tujuan melawan Agung Sedayu Group. Oleh sebab itu, menurutnya mereka mulai membangun asumsi dan opini liar tentang simbol patung naga, pembangunan menara syariah dan kantor Brimob yang di bangun di PIK2 sebagai bahan propoganda publik.

    “Dengan demikian, berdasarkan fakta keterlibatan Gufron bersama Ahmad Khozinudin dan Ihsan Tanjung dalam membela mafia tanah, mengindikasikan mereka memanfaatkan nama besar Muhammadiyah untuk ditunggangi dalam memperjuangkan kepentingan kelompok mereka,” pungkas dia.

    (rah/rah)

  • Mafia Tanah Jadi Ancaman, Kang DS Akui Belum Semua Aset Pemkab Bandung Disertifikatkan

    Mafia Tanah Jadi Ancaman, Kang DS Akui Belum Semua Aset Pemkab Bandung Disertifikatkan

    JABAR EKSPRES – Mafia tanah dinilai meresahkan, tak hanya mengancam lahan warga saja tapi aset pemerintah pun berpotensi beralih tangan, jika sertifikatnya kurang lengkap.

    Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, pihaknya cukup menyoroti terkait isu mafia tanah, bahkan dirinya mewanti-wanti para kepala desa untuk menjaga aset.

    “Makanya saya sudah meminta kepada para kepala desa, untuk tertib administrasi dan jangan terbuai dengan materi,” katanya kepada Jabar Ekspres saat ditemui di Desa Cibiruwetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Selasa (22/4).

    BACA JUGA: Jelang SPMB, Pemkot Bandung Tunggu Lampu Hijau Pemprov Jabar Terkait Pelaksanaan Program RMP di Tingkat SMA

    Menurut Kang DS (panggilan akrab Bupati), konflik yang kian memanas pada sengketa lahan di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung harus jadi perhatian dan bahan evaluasi untuk kembali memeriksa pemberkasan administrasi.

    Adapun mengenai pesan agar semua kepala desa di Kabupaten Bandung agar tertib administrasi dan jangan terbuat materi, dimaksudkan Kang DS supaya para kades dapat lebih peduli.

    Baik peduli terhadap aset pemerintahan juga terhadap keamanan dan ketenangan masyarakat.

    “Jangan terbuai, maaf dengan materi, tapi lebih cenderung bagaimana untuk menyelamatkan keselamatan masyarakat,” bebernya.

    BACA JUGA: Respons Wali Kota Bandung Pasca Penyerangan Ormas Terhadap Warga di Sukahaji

    Kang DS menegaskan, jangan sampai kepala desa berani melakukan pelanggaran, dengan merubah catatan administrasi hanya demi mendapat keuntungan materi.

    “Jangan sampai diimingi sejumlah materi, sehingga berani merubah (data dan berkas) tanpa ada alasan hukum yang jelas,” tegasnya.

    Ketika disinggung mengenai berapa jumlah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung secara presentase, Kang DS menjawab dengan singkat bahwa saat ini masih ada yang belum disertifikatkan.

    “Semua kita amankan, sudah hampir 1.500 bidang yang sudah disertifikatkan dari keseluruhan 2.200 (bidang),” pungkasnya. (Bas)

  • Konflik Sengketa Lahan di Tejolaya, Bupati Bandung Sebut Alur Hukum Berlanjut ke PK

    Konflik Sengketa Lahan di Tejolaya, Bupati Bandung Sebut Alur Hukum Berlanjut ke PK

    JABAR EKSPRES – Isu mafia tanah cukup menjadi perhatian dan dikhawatirkan masyarakat. Pasalnya, tak sedikit konflik terkait sebidang lahan muncul hingga berujung penggusuran.

    Belum lama ini, polemik sebidang tanah juga terjadi di wilayah Kampung Simpen, Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

    Tak hanya sejumlah warga yang nantinya berpotensi terdampak, tapi satu Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) milik Yayasan Pendidikan Bina Muda pun, terancam dieksekusi karena adanya saling klaim atas kepemilikan sebidang tanah.

    Menanggapi hal tersebut, Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, untuk konflik sengketa lahan di Kampung Simpen tersebut, usai wacana eksekusi sempat dilakukan namun akhirnya batal, saat ini proses hukumnya kembali berlanjut.

    “Upaya hukumnya sudah kita ajukan PK (peninjauan kembali),” katanya kepada Jabar Ekspres saat ditemui di Desa Cibiruwetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Selasa (22/4).

    Bupati Bandung yang akrab disapa Kang DS itu menilai, pentingnya pencatatan administrasi sebagai bentuk sah kepemilikan atas sebidang tanah.

    BACA JUGA:Sengketa Lahan Tenjolaya Memanas, Sidang Perlawanan Digelar Akhir April

    Menurutnya, hal itu juga menjadi poin supaya jika ada pihak-pihak lain yang mengklaim punya hak pada objek yang sama, bukti valid yakni berkas administrasi yang sesuai aturan dan selaras dengan catatan resmi pemerintah menjadi kekuatan kepemilikan.

    Kang DS menyampaikan, upaya hukum pada kasus sengketa lahan di Kampung Simpen tersebut juga telah dilakukan, seperti ajuan PK sebagai bentuk tahapan alur hukum.

    “Kita ajukan PK karena adanya novum (fakta atau bukti baru) tiga,” tukas Bupati Bandung.

    Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) dari pihak Yayasan Pendidikan Bina Muda, Agus Gustiara menjelaskan, pihaknya telah mengajukan bantahan resmi terhadap eksekusi pada Senin (14/4) lalu.

    Bantahan tersebut berkaitan dengan sengketa lahan seluas 9.200 meter persegi di Blok Simpen, yang tercatat dalam Persil Nomor 112 dan C Desa Kohir/Kikitir Nomor 975, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka.

    BACA JUGA:Ada Cacat Hukum, Hasil Putusan PN Bale Bandung Soal Sengketa Lahan di Cicalengka Tak Jelas!

    Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 April 2025. Agus menyebut, proses hukum ini akan berjalan cukup panjang dan diperkirakan berlangsung hingga Juli menatang.

  • Ramai Tagar #SaveSmansaBandung Usai Sidang Sengketa Kalah Gugatan

    Ramai Tagar #SaveSmansaBandung Usai Sidang Sengketa Kalah Gugatan

    Jakarta

    Tagar #SaveSmansaBandung digaungkan para alumni SMAN 1 Bandung setelah terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen. Adapun gugatan itu terkait sengketa lahan sekolah tersebut.

    “Bukan sekedar tanah, bukan sekedar bangunan. Ribuan memori anak bangsa tercetak di tempat ini, ribuan prestasi tengah diukir di sini, dan akan tetap di sini.. #SaveSmansaBandung #smansamelawan,” tulis salah satu pengguna Instagram, Ghina Noorma Kamila, dalam unggahannya, dilansir Antara, Jumat (18/4/2025).

    Ketua Ikatan Alumni (IKA) SMAN 1 Bandung Inyo Tanius Saleh menyatakan sikap bahwa pihaknya kecewa atas putusan PTUN Bandung hari ini yang tidak berpihak pada almamaternya. Namun dia menegaskan pihaknya tak akan diam.

    “Kami, Ikatan Alumni SMANSA Bandung, berdiri satu barisan. Menolak tunduk pada ketidakadilan. Menolak diam terhadap mafia tanah yang mencoba merebut ruang belajar anak bangsa,” katanya dalam pernyataan itu.

    SMAN 1 Bandung, katanya, adalah warisan ilmu, bukan objek rebutan, karenanya dia menekankan pihaknya akan terus bersuara untuk para guru dan adik kelas mereka, serta untuk masa depan pendidikan.

    “Kami akan terus bersuara untuk guru kami, adik kelas kami, untuk masa depan pendidikan yang seharusnya suci dan bersih dari kepentingan kotor.vJangan pernah anggap kami lemah hanya karena kalah hari ini. Kami sedang bersiap untuk esok,” ucapnya.

    “Kami menilai putusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan dan bertentangan dengan prinsip dan Asas-Asas Hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

    Sebagai bentuk tindak lanjut atas keberatan ini, Arief mengatakan pihaknya akan melakukan beberapa upaya lanjutan yakni melakukan kajian lebih lanjut atas Putusan Nomor: 164/G/2024/PTUN.BDG

    “Serta kami akan menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Presiden, Menkopolhukam, Kementrian Hukum, Kementrian Pendidikan Republik Indonesia, Komisi Yudisial (KY), Komisi III DPR RI (Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan), Komisi X DPR RI (Bidang Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Ekonomi Kreatif), Komisi Pemberantasan Korupsi, dan kepada Gubernur Jawa Barat,” ucapnya.

    “Kami berharap ada perhatian guna memastikan tegaknya hukum yang adil dan berintegritas di Indonesia,” tambahnya.

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kantor Komunikasi Presiden Keliling Bengkulu untuk Sosialisasikan Visi dan Program Presiden

    Kantor Komunikasi Presiden Keliling Bengkulu untuk Sosialisasikan Visi dan Program Presiden

    BENGKULU – Dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, Presiden Prabowo mengacu kepada 8 Asta Cita, 17 Program Prioritas, 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Salah satu aspek penting dari 8, 17, 8 tersebut adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan.

    Hal itu disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Ricky Tamba saat mensosialisasikan program Presiden Prabowo di Bengkulu, Kamis 17 April. Ricky mengatakan, kerja keras pemerintah akan meningkatkan meningkatkan kesejahteraan rakyat, yang pada akhirnya berujung pada kemajuan bangsa.

    “Semua sektor dan lapisan masyarakat harus terus disentuh, misalnya kalangan pedesaan yang mayoritas berpenghidupan di pertanian, perkebunan dan peternakan. Presiden menjalankan pemerintahan dengan 8 Asta Cita, 17 Program Prioritas, dan 8 PHTC. Semuanya harus dapat diakses maksimal hingga tingkatan akar rumput,” kata Ricky melalui keterangan tertulis, Jumat 18 April.

    Dalam rangkaian kegiatan di Provinsi Bengkulu, Ricky berdiskusi dengan para aktivis sosial dan relawan Prabowo-Gibran. Pemahaman dan peran mereka diharapkan mengakselerasi implementasi berbagai program yang sudah, sedang, dan akan terus pemerintah jalankan.

    “Sesuai arahan Presiden Prabowo, peningkatan komunikasi publik adalah bagian penting kerja nyata yang tentu saja harus semakin memperluas keterlibatan publik di mana pun,” ujar Ricky.

    Bertempat di Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Ricky menghadiri peluncuran program percepatan swasembada pangan berupa penanaman jagung yang diinisiasi oleh Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP). Ratusan petani, tenaga profesional pendamping desa, penyuluh pertanian, dan pejabat di wilayah setempat ikut menyaksikan kegiatan ini.

    “Salam dari Presiden Prabowo, Wapres Gibran, dan Kepala PCO Hasan Nasbi untuk bapak ibu semua. Terima kasih banyak atas perjuangan memastikan swasembada pangan khususnya dengan penanaman jagung di lahan eks HGU Sahabudin yang secara bertahap akan mencapai ratusan hektar,” ujar Ricky saat sambutan.

    Ricky mengatakan, komitmen Presiden Prabowo tak perlu diragukan, karena dari puluhan tahun lalu selalu memperhatikan kaum tani. Presiden Prabowo telah mengeluarkan berbagai Inpres dan Perpres yang menyangkut soal ketahanan pangan yang merupakan bagian dari 8, 17, 8.

    Presiden sudah menginstruksikan Bulog agar menyerap jagung dengan HPP Rp5.500. Presiden juga mengeluarkan kebijakan mendukung optimalisasi swasembada jagung, peningkatan produksi melalui intensifikasi dan ekstensifikasi lahan, penguatan cadangan jagung pemerintah melalui penyerapan dengan target 1 juta ton CJP, peningkatan produktivitas melalui penguatan sentra jagung potensial, yakni Bengkulu, NTB, Lampung, dan daerah lain. Presiden juga membuat Koperasi Desa Merah Putih guna meningkatkan usaha perekonomian masyarakat.

    “Pesan Presiden agar masyarakat terus rukun, bersatu, dan bergotong royong dalam perjuangan membantu menyukseskan swasembada ketahanan pangan yang merupakan tugas mulia dari pemerintah bersama rakyat dalam mewujudkan Indonesia maju, adil, dan makmur,” ujar Ricky.

    Setelah menanam jagung, kegiatan dilanjutkan dengan tanya-jawab dengan masyarakat tentang program pertanian dan pembangunan lainnya. Antusiasme masyarakat sangat tinggi dan bertahan hingga sore hari.

    Sekjen JPKP, Herlina mengatakan, JPKP secara massif terus mengampanyekan program kerja strategis ketahanan pangan Presiden Prabowo. Kali ini melalui gerakan menanam jagung, JPKP menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jenggalu untuk memanfaatkan lahan yang sudah tidak produktif eks HGU Sahabudin yang sudah ada penetapan pengadilan.

    “Ini merupakan pilot project di wilayah Sumatera dan akan terus digalakkan di seluruh Indonesia,” jelas Herlina.

    Lahan-lahan yang sudah tidak produktif, lanjut dia, harusnya bisa menjadi nilai ekonomis untuk kesejahteraan desa dan rakyat, bukan untuk dimiliki apalagi dikuasai oleh mafia tanah yang merugikan negara. Pemberdayaan ekonomi masyarakat desa bisa berjalan dengan baik melalui BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih dalam mengelola sumber daya alam dan potensi usaha yang ada.

  • Sikap IKA Smansa Soal Telah Keluarnya Putusan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

    Sikap IKA Smansa Soal Telah Keluarnya Putusan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

    JABAR EKSPRES – Ikatan Alumni (IKA) SMAN 1 (Smansa) Kota Bandung mengaku prihatin atas keluarnya pengkabulan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, terkait sengketa lahan yang dilayangkan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

    Lewat amar putusan selepas sidang yang dilaksanakan pada Kamis (17/4/ 2025) PTUN Bandung menyatakan dalam eksepsi bahwa tergugat I dan tergugat II intervensinya tidak diterima seluruhnya.

    Ketua IKA Smansa Bandung, Inyo Tanius Saleh menuturkan, pihaknya tak akan tinggal diam soal putusan yang dinilai memberatkan pihak SMAN 1 Kota Bandung tersebut.

    “Putusan pengadilan memang tidak berpihak pada SMAN 1 Bandung.
    Namun bagi kami, ini bukan akhir. Ini justru awal dari perjuangan yang lebih besar,” kata Inyo, saat dikonfirmasi Jumat (18/4).

    BACA JUGA: Melihat Khidmatnya Jumat Agung di Gereja Kapel Katolik Hati Kudus Yesus Borromeus

    Maka dari itu, pihaknya menegaskan, IKA Alumni Smansa menolak tunduk pada ketidakadilan, dan menolak diam terhadap mafia tanah yang coba merebut hak-hak belajar anak bangsa.

    “Kami, Ikatan Alumni SMANSA Bandung, berdiri satu barisan. Menolak tunduk pada ketidakadilan. Menolak diam terhadap mafia tanah yang mencoba merebut ruang belajar anak bangsa,” tegasnya.

    Menurutnya, sekolah adalah warisan ilmu dan bukan objek rebutan antar pihak. Maka, sudah seharusnya hak-hak pendidikan tidak boleh diganggu gugat oleh kepentingan tangan-tangan kotor.

    “Kami akan terus bersuara, untuk guru-guru kami, untuk adik-adik kelas kami, untuk masa depan pendidikan yang seharusnya suci dan bersih dari kepentingan kotor,” ujarnya.

    BACA JUGA: Program MBG Bukan Sekadar Tambah Gizi tapi Bangun Ekonomi Masyarakat

    “Jangan pernah anggap kami lemah hanya karena kalah hari ini. Kami sedang bersiap untuk esok,” tambahnya.

    Dirinya meminta atensi kepada seluruh pemangku kepentingan, berkenaan dengan telah inkrahnya putusan di PTUN Bandung.

    Menurutnya, hal ini telah merenggut hak pendidikan siswa khususnya Smansa Bandung.

    “Kami Memohon dan Meminta Untuk Di Atensi Official.kpk, Humas mahkamah agung, Komisi Yudisial, Komisi X Dpr Ri, Kementrian Pendidikan, Komisi V Dprd Jabar, Pa Gubernur Jabar Kdm,” pungkasnya (Dam)