Kasus: mafia tanah

  • Polda DIY Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Mafia Tanah di Bantul

    Polda DIY Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Mafia Tanah di Bantul

    Bantul, Beritasatu.com – Kasus mafia tanah yang menimpa relawan kemanusiaan Bryan Manov dan keluarganya di Padukuhan Jadan, Tamantirto, Kasihan, Bantul, terus didalami oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY).

    Pada Senin (9/6/2025) pagi, penyidik Polda DIY kembali memeriksa enam orang saksi dari pihak korban di kediaman Bryan Manov.

    Kuasa hukum Bryan Manov, Sigit Fajar Rahman, membenarkan proses hukum telah naik ke tahap penyelidikan. Enam saksi yang diperiksa terdiri dari Bryan sendiri, adiknya, serta sejumlah tetangga yang mengetahui kronologi kejadian.

    “Prosesnya sudah naik ke tahap penyelidikan. Agenda hari ini adalah pemeriksaan enam saksi serta penambahan barang bukti berupa surat kematian ibu kandung Bryan,” jelas Sigit.

    Ibunda Bryan, almarhumah Endang Kusumawati, meninggal dunia pada Minggu (18/5/2025), dan surat kematiannya kini menjadi bagian dari bukti yang diserahkan kepada penyidik.

    Muhammad Arifin Joko Winahyu, kuasa hukum lainnya, menjelaskan, langkah hukum untuk mengembalikan sertifikat tanah milik kliennya akan dilakukan setelah ada penetapan tersangka dari pihak kepolisian.

    “Ini menyangkut pidana, yaitu pemalsuan. Nanti kami akan masuk ke ranah perdata setelah tersangka ditetapkan. Jika sudah, kita akan mengupayakan agar sertifikat bisa kembali,” tegasnya.

    Pihak keluarga korban menyatakan akan terus mengikuti proses hukum hingga hak atas tanah mereka dipulihkan.

    “Kami akan tetap melanjutkan kasus ini, sesuai pesan almarhum ibu, dan berharap sertifikat kami segera kembali,” ungkap Bryan.

    Kasus ini bermula ketika almarhumah Endang Kusumawati meminta bantuan seseorang bernama Triono (diduga pelaku) untuk memecah sertifikat tanah seluas 2.275 meter persegi. Namun tanpa sepengetahuan keluarga, sertifikat tersebut berpindah kepemilikan atas nama Muhammad Achmadi, dan digunakan sebagai jaminan kredit di salah satu bank di Sleman.

    Kini, Kejaksaan Negeri Bantul juga turut menyelidiki adanya dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang melibatkan sertifikat tersebut. Aparat penegak hukum masih menelusuri siapa dalang utama di balik peralihan hak kepemilikan tanah tersebut.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan modus operasi mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat.
     

  • Cek fakta, rekaman suara SBY marahi Kapolri

    Cek fakta, rekaman suara SBY marahi Kapolri

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di X menampilkan rekaman suara berdurasi 1 menit 29 detik yang dinarasikan sebagai suara Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

    Dalam unggahan tersebut, dinarasikan SBY sedang memarahi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Komjen Listyo Sigit Prabowo, karena penggusuran lahan di Kalimantan Timur yang dilakukan oleh mafia tanah.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Terdengar suara sby yg marah pada kapolri.

    Terlihat anggota dpr meminta kapolri di pecat.

    Nah jika kalian punya kekuatan absolut dan hati yg penuh keadilan . Pantaskah kapolri di pecat?”

    Namun, benarkah rekaman suara SBY memarahi Kapolri tersebut?

    Unggahan yang menarasikan rekaman suara SBY memarahi Kapolri. Faktanya, rekaman tersebut bukan suara SBY. (X)

    Penjelasan:

    Berdasarkan penelusuran, suara rekaman tersebut serupa dengan suara dalam video YouTube Hersubeno Point yang berjudul “AKHIRNYA TERUNGKAP! TEGURAN KERAS KEPADA KAPOLRI BUKAN SUARA SBY, TAPI SUARA SEORANG KOLONEL” mulai dari menit 2:13 hingga 4:06.

    Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, pada Februari lalu juga menegaskan bahwa rekaman suara yang beredar tersebut tidak asli dan bukan merupakan suara SBY.

    Dengan demikian, rekaman suara SBY memarahi Kapolri merupakan hoaks.

    Klaim: Rekaman suara SBY memarahi Kapolri

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: Indriani
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bertambah Lagi Warga Bantul Jadi Korban Mafia Tanah, Modusnya Sama
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        8 Mei 2025

    Bertambah Lagi Warga Bantul Jadi Korban Mafia Tanah, Modusnya Sama Yogyakarta 8 Mei 2025

    Bertambah Lagi Warga Bantul Jadi Korban Mafia Tanah, Modusnya Sama
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com

    Polres Bantul
    sedang menyelidiki kasus dugaan
    mafia tanah
    yang menimpa seorang warga Kasihan,
    Bantul
    , DI Yogyakarta.
    Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan bantuan untuk balik nama sertifikat, namun proses tersebut tidak pernah terealisasi dan sertifikat malah digunakan sebagai agunan bank.
    Setidaknya, ini sudah kasus ke-3 di Bantul dengan modus yang serupa.
    Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika korban berinisial IR (40) bertemu dengan MWE (48), seorang warga Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta, pada Senin, 10 April 2023.
    Saat itu, IR memang berniat untuk membalik nama sertifikatnya, dan MWE menawarkan jasanya dengan biaya yang disepakati sebesar Rp 11,4 juta.
    “Terlapor menjanjikan antara 1-2 tahun sertifikat selesai,” ungkap Jeffry saat dihubungi wartawan melalui telepon pada Kamis (8/5/2025).
    Jeffry menambahkan, IR telah menyerahkan sertifikat dan uang tunai sebesar Rp 11,5 juta kepada MWE. Namun, hingga tahun lalu (2024), tidak ada perkembangan dalam proses tersebut.
    Situasi semakin memburuk ketika pada 11 November 2024, IR didatangi oleh petugas bank swasta.
    “Pihak bank menerangkan bahwa sertifikat korban dengan nomor HM 04210 telah dijaminkan oleh terlapor,” jelasnya.
    Setelah menyadari penipuan tersebut, IR mencoba menghubungi MWE, namun tidak bisa dijangkau.
    Usaha pencarian pun dilakukan, tetapi MWE sudah tidak dapat ditemukan.
    Akhirnya, korban melaporkan kasus ini ke Polres Bantul, dan saat ini penyelidikan sedang berlangsung.
    Sebelumnya, ada 2 kasus mafia tanah yang membuat resah masyarakat, yaitu kasus tanah Mbah Tupon dan Bryan Manov. Keduanya adalah warga Bantul.
    Saat ini, Polda Yogyakarta sedang menyelidiki kedua kasus tersebut. Sertifikat tanah milik Mbah Tupon dan Bryan Manov pun sudah diblokir untuk kepentingan penyelidikan.
    Kasus mafia tanah di Bantul tahun 2025 ini mencuat ketika Mbah Tupon (68), warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diberitakan terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi dan bangunan berupa dua rumah. Sebab, sertifikat pada tanah itu telah beralih nama.
    Kronologi peristiwa tersebut bermula pada pada 2020, saat itu Mbah Tupon hendak menjual sebagian tanah miliknya, yaitu 298 meter persegi dari total 2.100 meter persegi.
     
    Pembeli berinisial BR ingin membeli tanah milik Mbah Tupon seluas 298 meter persegi.
    Pada momen itu, Mbah Tupon juga menghibahkan sebagian tanahnya untuk jalan seluas 90 meter persegi, dan setelah itu ia menghibahkan tanah seluas 54 meter persegi untuk gudang RT.
    Sertifikat tanah tersebut lantas dipecah. Untuk sertifikat tanah hibah tersebut sudah jadi.
    Lalu, BR menawarkan memecah sertifikat pada sisa tanah seluas 1.655 meter persegi menjadi 4 sertifikat. Empat sertifikat tanah itu rencananya akan atas nama Mbah Tupon dan anak-anaknya sebanyak tiga orang.
    Namun yang terjadi adalah sertifikat milik Mbah Tupon itu sudah beralih tangan, dengan atas nama inisial IF. Sertifikat ini lalu diagunkan ke bank dengan utang senilai Rp 1,5 miliar.
    Pihak bank lalu datang ke rumah Mbah Tupon dengan membawa salinan sertifikat tersebut dan menyampaikan kepada anak Mbah Tupon bahwa sertifikat telah diagunkan.
    Selama uang telah diterima IF, yang bersangkutan tak pernah mengangsur selama 4 bulan. Alhasil tanah dan dua rumah milik keluarga Mbah Tupon dilelang tahap pertama oleh bank.
    Kasus mbah Tupon ternyata memicu laporan lain dari warga Bantul bernama
    Bryan Manov Qrisna Huri
    (35) di Argajadan, Tamantirto, Kasihan.
    Ia diberitahu bahwa tanah warisan keluarganya sudah beralih kepemilikan atas nama orang lain dan telah diagunkan ke bank. 
    Menurut Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, kasus Bryan ini memiliki kesamaan dengan kasus yang menimpa Mbah Tupon, namun dalam konteks yang lebih ekstrem.
    “Jadi ada kisah yang mirip tetapi ini lebih ekstrem lagi. Tidak ada satupun tanda tangan keluarga Mas Bryan itu, kok tiba-tiba sertifikat itu berubah nama. Ini lebih ekstrem lagi dibanding Mbah Tupon,” ujar Halim kepada wartawan di Bantul, Rabu (7/5/2025). 
     
    Dalam perbandingan dengan kasus Mbah Tupon, Halim menjelaskan bahwa Mbah Tupon tidak dapat membaca dan menulis, sehingga ia menandatangani dokumen yang disiapkan oleh orang yang sebelumnya dipercaya. Namun, dalam kasus keluarga Bryan, Halim mencurigai adanya pemalsuan dokumen.
    “Gimana bisa beralih kalau tidak ada akta jual beli, kan tidak mungkin. Dan dalam akta apapun pasti diperlukan tanda tangan pemilik sertifikat, dan itu tidak pernah ada,” tegas Halim.
    Lebih lanjut, Halim menyatakan bahwa tidak ada anggota keluarga Bryan yang buta huruf. Dia juga mencatat bahwa terdapat indikasi keterlibatan pihak-pihak yang sama dalam kedua kasus tersebut.
    “Ada indikasi mafianya sama, karena investigasi kok menemukan nama-nama yang mirip. Tapi apakah orangnya sama atau tidak masih terus didalami,” ungkapnya.
    Halim menambahkan bahwa transaksi pemindahan nama dalam kedua kasus, baik Mbah Tupon maupun Bryan, telah melibatkan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
    Menurutnya, petugas penarik tidak memiliki kepentingan untuk memvalidasi sertifikat tersebut atas nama siapa sebenarnya.
    “Jadi keduanya memang meyakinkan bahwa telah terjadi peralihan hak, buktinya mereka bayar BPHTB. Ini berarti akta jual belinya palsu, dan yang mengherankan memang sertifikatnya itu bisa demikian mudah beralih ke tangan orang lain tanpa ada pembubuhan tanda tangan sekalipun,” tutup Halim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi Warga Bantul Jadi Korban Penipuan Sertifikat Tanah, Modus Beri Bantuan Balik Nama – Halaman all

    Kronologi Warga Bantul Jadi Korban Penipuan Sertifikat Tanah, Modus Beri Bantuan Balik Nama – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Irwan Riswoto (40), warga Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, menjadi korban kasus penggelapan atau penipuan sertifikat tanah.

    Korban mengalami penipuan dengan modus membantu balik nama sertifikat tanah.

    Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, kronologi kejadian bermula pada Senin (10/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

    Kasus ini sedikit berbeda yang kasus dugaan mafia tanah yang dialami oleh Mbah Tupon dan keluarga Bryan Manov.

    Pasalnya, Irwan Riswoto diduga telah tertipu orang yang menawarkan bantuan balik nama sertifikat. 

    I Nengah Jeffry berujar, saat itu korban ditawari oleh Melani Wahyu Ekowati (48), warga Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, untuk membantu balik nama sertifikat tanah.

    “Melani menawarkan diri untuk membantu balik nama sertifikat tanah dengan nomor HM: 04210 dengan biaya sebesar Rp 11.400.000,” kata Jeffry, dilansir Tribun Jogja, Kamis (8/5/2025).

    Melani berjanji kepada korban bahwa sertifikat tersebut akan jadi sekitar satu sampai dua tahun lagi.

    Akan tetapi, korban malah didatangi pihak Bank Berlian Bumi Artha (BBA) pada Senin (11/11/2024) yang menerangkan sertifikat nomor HM: 04210 telah dijaminkan oleh Melani.

    “Sepertinya, sertifikat tanah itu langsung digadaikan. Tapi, kasus ini masih masuk proses penyelidikan, karena baru dilaporkan kemarin ini ke kami,” ungkap Jeffry.

    Korban, jelas Jeffry, berusaha menghubungi Melani, akan tetapi tak bisa terhubung.

    Bahkan, sampai saat ini sertifikat dengan nomor HM: 04210 itu masih menjadi jaminan di Bank Berlian Bumi Artha.

    “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp11.400.000. Selanjutnya korban melaporkan ke Polres Bantul guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

    Kasus Keluarga Bryan Manov

    Sebelumnya, korban dugaan mafia tanah di Bantul dari keluarga Bryan Manov sepakat bahwa pengusutan kasusnya didampingi oleh tim kuasa hukum dari Pemkab Bantul.

    “Kami senang dan berterima kasih kepada Pemkab Bantul, karena mendapat dukungan penuh untuk pengusutan kasus ini. Bahkan, Pemkab Bantul memberikan bantuan hukum yaitu dengan fasilitas hukum,” kata Bryan, Rabu (7/5/2025).

    Sebagaimana diketahui, keluarga Bryan Manov Qrisna Huri (35) menjadi korban dugaan mafia tanah seperti yang dialami keluarga Mbah Tupon.

    Kasus yang dialami keluarga Bryan Manov tersebut berawal sekitar Agustus 2023. 

    Awalnya, ibunda Bryan, Endang Kusumawati (67), mempunyai kenalan atas nama Triono dan meminta bantuannya untuk melakukan pecah sertifikat tanah.

    Namun, sertifikat itu tiba-tiba beralih nama menjadi Muhammad Achmadi dan diagunkan di BRI Sleman.

    “Mudah-mudahan dengan ini, kasus kami cepat terselesaikan dan sertifikat tanah kembali ke keluarga kami,” harap Bryan.

    Bryan kemudian mewakili ibu dan adiknya memenuhi panggilan pelaksanaan audiensi bersama Pemkab Bantul dan ATR/BPN Bantul pada Rabu kemarin.

    Dalam audiensi itu, Bryan menyampaikan detail kronologi kejadian yang tengah dialami oleh keluarganya. 

    “Pemaparan kronologi atau proses bagaimana sertifikat atas nama bapak saya bisa berubah menjadi Muhammad Achmadi itu nanti dipergunakan untuk proses pengusutan lebih lanjut,” tuturnya.

    Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, membenarkan bahwa telah dilakukan audiensi untuk membahas kesepakatan terkait pengusutan kasus ini yang akan didampingi oleh tim hukum Pemkab Bantul. 

    “Terus surat kuasa khusus akan ditandatangani hari ini dan akan diserahkan besok pagi. Setelah besok pagi, semua tindakan hukum untuk keluarga Mas Bryan akan didampingi oleh tim dari Pemkab Bantul,” jelasnya.

    Hermawan mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan konfirmasi bersama pihak ATR/BPN Bantul. 

    Hasilnya, telah ada tindakan pemblokiran sertifikat tanah milik Muhammad Achmadi atas inisiatif dari Kementerian ATR/BPN.

    “Nanti, akan didampingi termasuk pelaporan di Polda DIY, kemungkinan akan sampai ke pengadilan sampai dengan proses terakhir,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul LAGI, Warga Bantul Kena Tipu, Sertifikat Tanah Irwan Mendadak Jadi Jaminan di Bank, Modus Balik Nama.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJogja.com/Neti Istimewa)

  • Nusron Pastikan Sertifikat Mbah Tupon Dikembalikan Usai Proses Hukum
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        7 Mei 2025

    Nusron Pastikan Sertifikat Mbah Tupon Dikembalikan Usai Proses Hukum Medan 7 Mei 2025

    Nusron Pastikan Sertifikat Mbah Tupon Dikembalikan Usai Proses Hukum
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan sertifikat tanah milik
    Mbah Tupon
    (68) akan dikembalikan setelah proses hukum terhadap pelaku penipuan selesai dilakukan.
    Mbah Tupon, warga lanjut usia yang buta huruf, sempat terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi dan dua rumahnya setelah menjadi korban dugaan penipuan.
    “Pelakunya sudah dilaporkan dan sudah dipanggil polisi. Ya, laporannya, korban penipuan (Mbah Tupon) dia ini buta huruf, dipaksa tanda tangan, dipikir tanda tangan apa? Rupanya tanda tangan tanahnya. Tapi itu bukan diakseskan ke bank, tapi ke PT PNM (Permodalan Nasional Mandiri),” ujar Nusron saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (7/5/2025).
    Nusron menjelaskan, sertifikat
    tanah Mbah Tupon
    sempat diagunkan oleh pihak lain untuk pinjaman di PT PNM. Namun karena kredit macet, aset tersebut hampir dilelang. Menyikapi hal ini, pihak Kementerian ATR/BPN langsung memblokir sertifikat agar tidak berpindah tangan.
    “PT PNM juga sudah melapor ke polisi dan polisi sudah menindaklanjuti. (Terus) karena yang pinjam di (PT PNM) bukan Mbah Tupon, kita berusaha semaksimal mungkin, setelah ada terbukti nanti salah si penipu itu, hak sertifikatnya akan kita kembalikan kepada Mbah Tupon,” kata Nusron.
    Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan penipuan, bukan bagian dari sindikat
    mafia tanah
    . Menurutnya, pelaku hanya sekali melakukan aksi serupa dan tidak termasuk dalam jaringan terorganisir.
    “Berita ini viral karena isu
    human
    , karena beliau lansia dan buta huruf. Tapi kan kami melihatnya dari sudut pandang pertanahan, ini
    case
    -nya kecil dan pelakunya juga baru sekali melakukan,” ujar Nusron.
    “Sehingga ini gak bisa dikategorikan mafia tanah. Kalau mafia kan melibatkan sindikat dan luas. Ini cuma kecil, tapi ini human karena melibatkan orang tua dan lansia. Tapi kanwil kantor kami sudah membereskan di sana,” lanjutnya.
    Diketahui, aset milik Mbah Tupon sebelumnya telah berpindah nama menjadi milik orang lain dan digunakan sebagai agunan pinjaman. Karena pinjaman tak dibayar, bank sempat melelang aset tersebut meski Mbah Tupon bukan pihak yang mengajukan kredit.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Baru Dicecar Jenderal Kopassus,Hercules Kini Ditantang ‘Jagoan Makassar’ Duel Adu Kebal Dalam Sarung

    Baru Dicecar Jenderal Kopassus,Hercules Kini Ditantang ‘Jagoan Makassar’ Duel Adu Kebal Dalam Sarung

    TRIBUNJAKARTA.COM – Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB), Hercules dibuat sibuk melayani banyak cecaran yang datang kepadanya, terbaru sosok orang ternama dari Makassar yakni Om Bethel ikut menantang.

    Om Bethel atau yang lebih dikenal Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga memberikan ancaman nyata kepada Hercules.

    Sosok yang dikenal sebagai aktivis di Kota Makassar ini geram melihat tingkah Hercules yang mengkritik sejumlah mantan jenderal TNI.

    Hercules sempat memberikan sindiran kepada Sutiyoso, eks Wadanjen Kopassus, yang disebutnya ‘bau tanah’. 

    Ia pun sempat menantang Jenderal purnawirawan TNI, Gatot Nurmantyo. 

    Aksi tersebut membuat Om Bethel geram hingga berani menantang secara terbuka Hercules.

    Dikutip dari Tribun Timur, Om Bethel berani menantang Hercules duel dalam sarung.

    Hal ini dilakukan untuk membuktikan siapa yang kebal diantara mereka berdua.

    Razman Nasution berani lantang bersuara membela Hercules yang sempat diultimatum pensiunan TNI, Gatot Nurmantyo. Razman meminta Gatot untuk tidak ikut huru-hara dan menimbulkan polemik baru.

    “Hercules apa yang sumbangkan untuk bangsa ini? Hercules saya akan cari kamu,” kata Om Bethel dikutip dari Tribun Timur, Rabu (7/5/2025).

    Tak hanya itu, Om Bethel ingin mencari keberadaan Hercules untuk menantang duel secara langsung.

    “Hercules saya akan cari kamu dimana pun berada,” katanya.

    “Saya menantang kamu di dalam sarung, kita akan buktikan siapa yang kebal,” ujar Om Bethel.

    BETHEL TANTANG HERCULES – Sosok Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga atau Om Betel, aktivis Kota Makasar tantang duel Hercules untuk buktikan siapa paling kebal. (Istimewa)

    Seperti diketahui, pertarungan dalam sarung adalah tradisi unik di masyarakat Bugis-Makassar, Sulawesi Selatan, yang digunakan untuk menyelesaikan masalah atau pertikaian saat semua upaya damai telah gagal.

    Tradisi ini melibatkan dua pria yang bertarung di dalam sebuah sarung, menggunakan badik (senjata tradisional). 

    Tradisi ini merupakan cara terakhir untuk mempertahankan kehormatan dan harga diri yang diinjak, serta menyelesaikan konflik yang tidak dapat diselesaikan secara damai. 

    Dua pria yang berseteru masuk ke dalam sebuah sarung dan bertarung hingga salah satu atau keduanya meninggal. 

    Pertarungan dianggap sebagai bentuk keadilan terakhir, dan pihak yang hidup dianggap benar, sedangkan pihak yang meninggal dianggap salah. 

    “Saya tidak mengancam, tapi saya akan buktikan dimana pun kau berada,” katanya. 

    Adanya tantangan dari Om Bethel ditanggapi serius oleh GRIB Jaya Sulsel.

    Mereka berencana mengantar Bethel bertemu langsung dengan Hercules. 

    Wakil ketua GRIB Sulsel dan anggota GRIB merasa tersinggung karena Hercules ditantang pria bernama om Bethel.

    Kini mereka menantang balik om Bethel untuk duel di dalam sarung atau diluar sarung. 

    HERCULES MINTA MAAF – Ketua Umum Grib Jaya, Hercules didampingi praktisi pengacara, Sunan Kalijaga dan anggota Grib Jaya, kediamannya di bilangan Jakarta Barat, Kamis (1/5/2025). Pada kesempatan itu, Hercules membuat pernyataan minta maaf kepada Sutiyoso yang sebelumnya sempat ia hina dengan sebutan bau tanah. (Dokumentasi pribadi Sunan Kalijaga)

    Atau memilih salah satu dari anggota GRIB sulsel. 

    “Kami akan menantang di dalam atau diluar sarung,” katanya. 

    Sosok Om Bethel

    Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga atau Om Betel/Om Bethel merupakan aktivis di Kota Makassar.

    Ia juga dikenal sebagai seorang pengacara yang mendampingi korban mafia tanah di Kabupaten Gowa.

    Tidak hanya itu, Om Bethel juga disebut sebagai Panglima Pasukan Adat Nusantara Indonesia (PANI).

    PANI dikenal karena memperjuangkan wilayah adat Kerajaan Tallo. 

    Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengacara, Om Betel mendirikan firma hukum bernama Serdadu Ombethel Law Investigation. 

    Selama kuliah, dia belajar di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI). 

    Untuk latar belakang profil pribadinya secara utuh, memang belum ditemukan secara lengkap.

    Hercules Baru Dicecar Jenderal Kopassus

    MENTAL PENAKUT HERCULES -Kolase foto Eks Kabais Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat (kiri), Ketua Umum Grib Jaya Hercules (tengah) dan Eks Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo (kanan). Yayat muncul dalam polemik premanisme untuk membela Gatot dan mengungkap nyali Hercules yang penakut saat di Timor Timur. (Yayat (Youtube Hersubeno Poin), Hercules (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) dan Gatot (KOMPAS.com/Kristian Erdianto))

    Sebelumnya, sosok Jenderal Purnawirawan TNI kini turut bersuara memberikan ancaman kepada Hercules.

    Ia adalah Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat.

    Yayat Sudrajat adalah purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD) dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal atau Letjen atau jenderal bintang 3.

    Ia resmi pensiun dari TNI AD pada tahun 2017.

    Jabatan terakhir yang diemban Yayat Sudrajat sebelum pensiun adalah Sesmenko Polhukam.

    Ia tercatat aktif menjabat sebagai Sesmenko Polhukam pada tahun 2016 hingga 2017.

    Yayat Sudrajat lahir di Cimahi, Jawa Barat, 15 Juni 1959.

    Mantan prajurit Kopassus ini memiliki rekam jejak yang moncer di TNI.

    Kini, Yayat Sudrajat ikut buka suara dan memberikan tentangan keras kepada Hercules.

    Hercules sebagai pimpinan ormas GRIB Jaya lantas menyenggol Dedi Mulyadi dengan mengancam menerjunkan pasukannya ke Gedung Sate Bandung.

    Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat sebagai warga Jabar menilai sejak menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sudah berusaha mensejahterakan rakyat.

    BELA KDM – Letjen TNI Purn Yayat Sudrajat membela Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang sempat ‘diusik’ Hercules. Menurutnya, Dedi Mulyadi bukan main bagus sebagai Gubernur Jawa Barat. Sebaliknya, ia pun mempertanyakan jasa Hercules. (Tangkapan layar YouTube Hersubeno Point, GRIB TV dan KDM Channel). (Tangkapan layar YouTube Hersubeno Point, GRIB TV dan KDM Channel)

    “Nah itu saya justru sebenarnya orang Jawa Barat ini bangun itu, Dedi Mulyadi bukan main kalau menurut saya apa yang dia lakukan,” kata Yayat dikutip TribunJakarta dari Youtube Hersubeno Point, Selasa (6/5/2025).

    “Dia tahu persis penderitaan rakyat kecil, bagaimana susahnya rakyat, makanya dia terus blusukan betul-betul untuk mencari solusi bagaimana mensejahterakan rakyat, loh dia orang Jawa Barat,” tambahnya.

    Yayat menegaskan, perbuatan yang dilakukan Hercules tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat Jawa Barat.

    Dengan nada emosi, Yayat tak segan menyuruh Hercules untuk kembali ke Timor Timur.

    “Sekarang si Hercules ini apa dia ? Harusnya balik kalau perlu balik ke Timor Timur,”  tegas Yayat dengan nada tinggi.

    (TribunJakarta/TribunTimur)

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Timur dengan judul Sosok Om Bethel Berani Tantang Hercules ‘Sitobo Lalang Lipa’

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 7 Respons Kuasa Hukum, Bupati, Kanwil BPN DIY hingga DPR soal Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Mbah Tupon – Page 3

    7 Respons Kuasa Hukum, Bupati, Kanwil BPN DIY hingga DPR soal Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Mbah Tupon – Page 3

    Kasus yang dialami oleh Mbah Tupon (68) warga Ngentak, Bangunjiwo, menjadi perhatian. Pasalnya, hal ini dikaitkan dengan dugaan mafia tanah yang di mana membuat tanahnya seluas 1.655 meter persegi miliknya terancam hilang.

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polda DIY dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bisa menindaklanjuti hal ini.

    “Saya minta Polri dan Kementerian ATR/BPN menaruh atensi penuh terhadap kasus ini. Jangan sampai tanah rakyat habis dicuri oleh mafia tanah,” kata dia dalam keterangannya, Senin 28 April 2025.

    Politikus NasDem ini yakin pihak Polda DIY bisa menyelesaikan dengan cepat.

    “Saya yakin Polda DIY bisa selesaikan kasus ini dengan cepat,” ungkap Sahroni.

    Lebih lanjut, Sahroni pun menyebut kasus yang dialami Mbah Tupon bisa terjadi dengan siapa saja.

    “Mereka ini rata-rata sudah tua, ahli waris, yang cenderung mudah ditipu dan minim pengetahuan soal persuratan,” jelas dia.

    Sahroni pun menegaskan, pemerintah harus bisa memberikan edukasi ke masyarakat.

    “Di satu sisi harus edukatif terhadap masyarakat, di satu sisi harus tegas terhadap para mafia tanah,” tutup dia.

    Senada, Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), MY Esti Wijayati, siap mengawal proses hukum penyelesaian kasus tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon), warga Pedukuhan Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

    MY Esti dan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mengunjungi keluarga Mbah Tupon, lansia yang jadi korban mafia tanah, Sabtu 3 Mei 2025. Kedatangan keduanya untuk memberikan ketenangan kepada Mbah Tupon dalam menghadapi proses penyelesaian masalah.

    “Tentu saja, selain memberikan ketenangan kepada Si Mbah, kita tetap akan mengawal bagaimana supaya nanti proses percepatan untuk bisa sertifikat tanah ini kembali kepada Mbah Tupon, atas nama Mbah Tupon akan bisa berjalan,” kata Esti dilansir Antara.

    Esti mengatakan, berbagai pihak yang peduli akan mengikuti proses-proses hukum, termasuk sidang di pengadilan yang akan berjalan dalam rangka pengembalian hak atas tanah Mbah Tupon.

    Menurut Esti, terkait kasus Mbah Tupon ini ada pelajaran penting yang perlu diperhatikan, yaitu pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam memberikan kepercayaan, terutama dalam urusan legalitas lahan dan kredit.

    “Kasus ini berawal dari kepercayaan. Proses-proses yang harus dilakukan oleh dunia perbankan saat memberikan pinjaman harus benar-benar detail. Tidak hanya melihat sertifikatnya, tetapi juga harus melakukan verifikasi dan identifikasi secara menyeluruh,” kata anggota DPR Fraksi PDIP.

    Esti juga menyoroti pentingnya pendekatan manusiawi bagi kelompok rentan yang mungkin mengalami keterbatasan dalam membaca atau memahami dokumen-dokumen legal.

    “Kalau orang buta huruf, harus ada yang membacakan. Harus diberikan penjelasan. Jangan sampai dibawa pergi tanpa tahu apa-apa,” kata Esti.

    Keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal kasus Mbah Tupon ini, kata Esti, menunjukkan bahwa semangat gotong royong dan kepedulian sosial masih hidup kuat di tengah masyarakat Yogyakarta.

    “Sebagai wakil rakyat dari Yogyakarta, saya berterima kasih. Ini pelajaran tentang bagaimana masyarakat bersama-sama gotong royong, meluruskan sesuatu yang tidak benar, menjaga dan mem-backup supaya kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” jelas Esti.

  • Polisi Mulai Periksa Bryan yang Diduga Jadi Korban Mafia Tanah di Bantul
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        6 Mei 2025

    Polisi Mulai Periksa Bryan yang Diduga Jadi Korban Mafia Tanah di Bantul Yogyakarta 6 Mei 2025

    Polisi Mulai Periksa Bryan yang Diduga Jadi Korban Mafia Tanah di Bantul
    Tim Redaksi
     
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Ditreskrimum Polda DIY mendatangi rumah Bryan Manov Qrisna Huri (35) warga Tamantirto, Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul, Selasa (6/5/2025) petang.
    Bryan dan keluarga diduga menjadi salah satu korban
    mafia tanah
    selain korban lainnya yakni
    Mbah Tupon
    yang kasusnya mendapatkan perhatian publik beberapa waktu lalu.
    Pantauan Kompas.com para anggota Ditreskrimum Polda DIY maendatangi rumah Bryan pada sore hari, petugas kepolisian yang datang ke rumah Bryan sebanyak tiga orang dengan menggunakan pakaian sipil.
    Para petugas nampak meminta keterangan dari Bryan dan juga sejumlah tetangganya selain itu Bryan juga nampak sibuk memberikan dokumen-dokumen kepada para petugas kepolisian.
    Saat dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan bahwa surat perintah penyelidikan telah diterbitkan, oleh sebab itu pihaknya lalu mendatangi pihak-pihak termasuk korban untuk dimintai keterangan.
    “Kita klarifikasi pihak-pihak terkait. Intinya kita merespon cepat,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (6/5/2025).
    Ia mengatakan kasus ini dilaporkan ke Polda DIY pada 30 April 2025.
    Semantara itu, Bryan menyampaikan bahwa dirinya menejlaskan kronologi peristiwa yang menimpa ia dan keluarganya kepada para petugas.
    “Menceritakan kronologi (dugaan mafia tanah), tadi yang diminta keterangan saya, adikm ibu, tetangga, dan perangkat desa,” kata dia.
    Dia menyampaikan tetangga yang diperiksa adalah mereka yang turut membubuhkan tanda tangan sebagai saksi pemecahan sebidang tanah atau turun waris sertifikat.
    Bryan berharap kasus yang menimpa dirinya dan keluarga ini dapat segera diselesaikan dengan cepat dan haknya berupa sertifikat tanah kembali kepadanya dan keluarga.
    “Semoga kasus dipercepat, diusut tuntas polisi dan apa yang menjadi hak kami bisa kembali ke kami,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rieke Anggota DPR: Balikin Sertifikat Tanah Mbah Tupon, Balikin! – Page 3

    Rieke Anggota DPR: Balikin Sertifikat Tanah Mbah Tupon, Balikin! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang telah memblokir sertifikat hak milik dalam kasus tanah yang menimpa Mbah Tupon.

    “Terima kasih juga khususnya untuk Kementerian ATR/BPN yang langsung juga memblokir sertifikat yang diagunkan sebagai jaminan kredit ke PNM (Permodalan Nasional Madani) Ventura Capital,” kata Rieke Diah Pitaloka usai mengunjungi kediaman Mbah Tupon di Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Sabtu (3/5/2025), dilansir Antara.

    Kunjungan Rieke bersama anggota DPR RI M.Y. Esti Wijayati itu juga untuk menyerahkan surat blokir internal dari Kementerian ATR/BPN terhadap sertifikat hak milik (SHM) Nomor 245/Bangunjiwo pada 29 April 2025 pukul 16.17 WIB, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah Mbah Tupon.

    “Dengan adanya pemblokiran ini, pihak yang mengaku sebagai pemilik sertifikat atas tanah seluas 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon tidak lagi dapat melanjutkan proses pengalihan atau pelelangan atas tanah tersebut,” kata Rieke.

    Politikus PDIP itu juga mengapresiasi langkah Ventura Capital, anak perusahaan PNM yang memberi kredit kepada debitur yang menjaminkan agunan sertifikat tanah tersebut, yang langsung menghentikan proses lelang sertifikat, meski telah dinyatakan sebagai kredit macet.

    “Jadi, tidak ada yang tidak bisa Indonesia, dengan dibantu oleh TNI/Polri juga semua unsur yang ada di sini, alhamdulillah semua masalah, kalau kita solid, kita bareng-bareng bisa menyelesaikan,” ucap Rieke.

    Rieke mengatakan ada indikasi kuat praktik penipuan dalam proses pengagunan sertifikat milik Mbah Tupon ini, namun pihak perbankan dalam setiap menggulirkan kredit pasti memiliki SOP yang harus dilewati.

    Oleh karena itu, Rieke mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan penipuan, terlebih praktik-praktik curang kepada kelompok rentan, khususnya warga lanjut usia dengan tingkat literasi hukum dan administrasi yang terbatas.

    “Intinya adalah ‘lu jangan nipu orang, kurang ajar, orang tua ditipu’. Balikin sertifikat Mbah Tupon, balikin!” kata Rieke.

    Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, diduga menjadi korban mafia tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.

    Permasalahan tanah Mbah Tupon, salah seorang warga Kapanewon Kasian, Kabupaten Bantul, DIY, masih terus bergulir. Pemkab Bantul telah memberikan batuan hukum, agar tanah seluas 1.655 m2 yang pindah ke pemilikan, akibat perbuatan para mafia tanah, kem…

  • 7 Respons Kuasa Hukum, Bupati, Kanwil BPN DIY hingga DPR soal Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Mbah Tupon – Page 3

    DPR Siap Kawal Proses Hukum Kasus Mbah Tupon, Lansia Korban Mafia Tanah – Page 3

    Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.

    Keluarga besar Mbah Tupon hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. Kasus tanah tersebut telah dilaporkan keluarga Mbah Tupon ke Polda DIY.

    Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan laporan terkait kasus tersebut telah diterima pada 14 April 2025.

    Ihsan menuturkan dalam tahap penyelidikan tersebut, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti awal.

    Ditanya soal kemungkinan adanya modus mafia tanah dalam kasus ini, Ihsan menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman. “Ini sementara masih didalami sama Reskrim. Kami dalami dengan memeriksa saksi-saksi terkait,” kata Ihsan.

    Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan telah memblokir sertifikat tanah terkait sengketa lahan Mbah Tupon, warga Bantul Yogyakarta hingga pemeriksaan oleh kepolisian selesai.

    “Sertifikat sekarang sudah diblokir agar tidak bisa dipakai proses jual beli. Karena sekarang sedang ditangani kepolisian,” kata Menteri Nusron usai peresmian integrasi data di Puspemkot Tangerang Rabu, dikutip Antara.

    Menteri Nusron juga memastikan jika kasus Mbah Tupon sudah ditangani dengan naik. Saat ini pihak debitur sudah diadukan kepada polisi.

    Ia menjelaskan jika kasus ini berawal saat Mbah Tupon diminta untuk tanda tangan berkas yang tidak diketahui isinya dan ternyata itu adalah pengalihan hak.

    Setelah pihak tersebut mendapat tanda tangan pengalihan, lalu dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman dari PT Penjaminan Nasional Madani (PNM).

    “Intinya adalah penipuan tanda tangan untuk mendapatkan pinjaman ke PNM. Kita sudah libatkan kepolisian agar tak ada mafia tanah,” ujar Nusron.