Kasus: mafia tanah

  • Ini Pasal yang Diterapkan ke 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        20 Juni 2025

    Ini Pasal yang Diterapkan ke 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Yogyakarta 20 Juni 2025

    Ini Pasal yang Diterapkan ke 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan
    mafia tanah
    yang menimpa Tupon Hadi Suwarno, atau yang dikenal sebagai
    Mbah Tupon
    .
    Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, termasuk penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    “Tentunya perkara ini kita menerapkan beberapa pasal yang bisa kita tetapkan dalam proses penyidikan,” ujar Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).
    Tujuh tersangka tersebut adalah:
    Pasal-pasal yang diterapkan meliputi:
    Selain itu, polisi juga menerapkan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
    “Terkait dokumen otentik yang menjadi barang bukti, kita terapkan Pasal 263. Untuk pemalsuan dokumen juga berlaku Pasal 266,” tambah Idham.
    Menurut Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, laporan pertama terkait dugaan mafia tanah dengan korban Mbah Tupon diterima pada 14 April 2025. Dalam waktu kurang dari dua bulan, polisi telah menetapkan tujuh tersangka.
    “Kami sangat serius dan berkomitmen menuntaskan kasus ini dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat,” ujar Ihsan.
    Enam dari tujuh tersangka kini telah ditahan sejak Selasa lalu. Sementara satu tersangka berinisial AH belum ditahan karena alasan kesehatan.
    “Yang bersangkutan sedang sakit. Tapi tetap akan kami periksa. Kalau tidak hari ini, paling lama Selasa,” ujar Idham Mahdi.
    Usai menerima laporan, penyidik melakukan berbagai tahapan, mulai dari pengumpulan dokumen, koordinasi dengan instansi terkait, hingga klarifikasi awal.
    Pada awal Mei 2025, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan kini memasuki fase penahanan dan pelimpahan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mbah Tupon Korban Mafia Tanah Digugat ke PN Bantu, Begini Respons Keluarga

    Mbah Tupon Korban Mafia Tanah Digugat ke PN Bantu, Begini Respons Keluarga

    Jakarta

    Dua orang terdaftar mengajukan gugatan perdata terhadap Mbah Tupon, warga Bantul korban dugaan mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Keluarga Mbah Tupon memastikan pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum.

    Dilansir detikJogja, anak sulung Mbah Tupon, Heri Setiawan (31) mengaku sudah diberi tahu Tim Pembela Mbah Tupon soal ayahnya menjadi salah satu tergugat dalam perkara perdata yang dilayangkan M Ahmadi dan Indah Fatmawati.

    “Sudah tahu, kemarin pas Mbak Kiki (salah satu kuasa hukum Mbah Tupon bernama Suki Ratnasari) ke sini memberitahu dan bilang tidak apa-apa karena yang tersudutkan dalam gugatan perdata itu Triono,” kata Heri saat ditemui detikJogja di kediamannya, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Selasa (17/6/2025).

    Heri mengatakan pihak keluarga tidak begitu mempermasalahkan gugatan tersebut. Dia bilang Tim Pembela Mbah Tupon akan mendampingi secara penuh. “Jadi tidak masalah dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan,” ucap dia singkat.

    Diberitakan sebelumnya, Humas PN Bantul, Gatot Raharjo menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh M Ahmadi dan Indah Fatmawati sebagai penggugat. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl.

    (rdp/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ratusan Orang Padati Eksekusi Rumah Jalan Dr Soetomo 55 Surabaya, Arus Lalu Lintas Dialihkan

    Ratusan Orang Padati Eksekusi Rumah Jalan Dr Soetomo 55 Surabaya, Arus Lalu Lintas Dialihkan

    Surabaya (beritajatim.com) – Ratusan orang dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memadati Jalan dr Soetomo 55, Surabaya. Diketahui, hari ini, Kamis (19/06/2025)  juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengadakan eksekusi ketiga terhadap rumah di Jalan dr Soetomo 55.

    Pantauan Beritajatim.com, eksekusi ini membuat Jalan dr Soetomo sisi selatan arah ke Jalan Diponegoro ditutup total oleh pihak kepolisian. Para pengendara yang hendak melintas jalan dr Soetomo menuju Jalan Diponegoro dialihkan menuju Jalan Doktor Wahidin dan Jalan M.H Thamrin.

    Tampak petugas kepolisian, Satpol PP dan Dishub Kota Surabaya melakukan pengaturan lalu lintas untuk mengurangi kemacetan. Sesekali, arus lalu lintas di lokasi terhenti dan macet karena volume kendaraan. Namun, keadaan tersebut tidak berlangsung lama.

    Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti saat dikonfirmasi menjelaskan pihaknya mengerahkan 702 anggota untuk mengamankan jalannya eksekusi.

    “Ada 702 anggota gabungan untuk mengamankan eksekusi. Termasuk sejumlah petugas yang melakukan pengaturan jalan,” kata Rina.

    Diketahui, Tim kuasa hukum dari Handoko Wibisono, pemohon eksekusi atas objek sengketa rumah di Jalan Dr Soetomo nomor 55 Surabaya, meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Hal ini disampaikan menyusul aksi penolakan yang dilakukan oleh massa dari organisasi Grib dan MAKI saat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berencana melaksanakan eksekusi pada Kamis (19/6/2025).

    “Kita berharap semua pihak menghormati proses hukum. Karena ini adalah pelaksanaan dari proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Aris Priyono, tim kuasa hukum Handoko Wibisono.

    Sementara itu, kelompok massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tampak memenuhi kawasan Jalan Dr Soetomo, lokasi rumah yang akan dieksekusi. Mereka melakukan orasi dan meneriakkan penolakan atas eksekusi yang dilakukan PN Surabaya.

    Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satrio, menyatakan bahwa organisasinya akan terus melakukan perlawanan terhadap eksekusi tersebut. Ia menilai proses ini tidak mencerminkan keadilan dan menduga adanya praktik mafia tanah dalam kasus tersebut.

    “Kita akan terus melawan dan akan kita buktikan bahwa ada mafia tanah dibalik ini,” ujarnya. (ang/ian)

  • Eksekusi Rumah dr Soetomo Surabaya Dihadang Masa, Kuasa Hukum Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

    Eksekusi Rumah dr Soetomo Surabaya Dihadang Masa, Kuasa Hukum Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim kuasa hukum dari Handoko Wibisono, pemohon eksekusi atas objek sengketa rumah di Jalan Dr Soetomo nomor 55 Surabaya, meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Hal ini disampaikan menyusul aksi penolakan yang dilakukan oleh massa dari organisasi Grib dan MAKI saat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berencana melaksanakan eksekusi pada Kamis (19/6/2025).

    “Kita berharap semua pihak menghormati proses hukum. Karena ini adalah pelaksanaan dari proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Aris Priyono, tim kuasa hukum Handoko Wibisono.

    Aris juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai semua elemen, baik yang mendukung maupun yang menolak proses eksekusi. Ia menilai bahwa penyelesaian hukum harus tetap dijalankan sebagai bagian dari penegakan keadilan.

    “Kita tetap hormati semua pihak, yang kontra pun kita hormati, itu hak mereka. Yang jelas pelaksanaan proses hukum harus dilaksanakan,” imbuhnya.

    Sementara itu, kelompok massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tampak memenuhi kawasan Jalan Dr Soetomo, lokasi rumah yang akan dieksekusi. Mereka melakukan orasi dan meneriakkan penolakan atas eksekusi yang dilakukan PN Surabaya.

    Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satrio, menyatakan bahwa organisasinya akan terus melakukan perlawanan terhadap eksekusi tersebut. Ia menilai proses ini tidak mencerminkan keadilan dan menduga adanya praktik mafia tanah dalam kasus tersebut.

    “Kita akan terus melawan dan akan kita buktikan bahwa ada mafia tanah dibalik ini,” ujarnya.

    Heru menyebut, sekitar 500 anggota MAKI telah dikerahkan untuk mengawal aksi penolakan, dan jumlah tersebut disebutnya masih akan bertambah dengan kehadiran pendukung dari Grib dan organisasi lainnya.

    Eksekusi yang direncanakan pada hari ini merupakan upaya ketiga yang dilakukan oleh PN Surabaya. Dua eksekusi sebelumnya, masing-masing pada 13 dan 27 Februari 2025, gagal dilaksanakan karena mendapat perlawanan dari pihak termohon eksekusi dan pendukungnya.

    Situasi di sekitar lokasi masih terus dipantau aparat kepolisian dan keamanan untuk memastikan proses eksekusi berjalan sesuai aturan dan menghindari potensi benturan antara pihak pendukung dan penolak eksekusi. [uci/ian]

  • Ribuan Massa Grib dan MAKI Hadang Eksekusi Rumah di dr Soetomo Surabaya, Tuding Ada Mafia Tanah

    Ribuan Massa Grib dan MAKI Hadang Eksekusi Rumah di dr Soetomo Surabaya, Tuding Ada Mafia Tanah

    Surabaya (beritajatim.com) – Ribuan massa dari organisasi Grib dan MAKI memadati kawasan Jalan Dr Soetomo, Surabaya, Kamis (19/6/2025), sebagai bentuk penolakan terhadap rencana eksekusi satu unit rumah nomor 55 oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Aksi ini menjadi buntut dari polemik hukum berkepanjangan yang memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.

    Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satrio, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perlawanan terhadap proses eksekusi tersebut. Ia menyebut perkara ini menyimpan banyak kejanggalan dan sarat praktik mafia tanah.

    “Kita akan terus melawan dan akan kita buktikan bahwa ada mafia tanah dibalik ini,” ujar Heru.

    Heru menyebut, ada sekitar 500 orang dari MAKI yang turun ke lapangan, dan jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring partisipasi dari Grib dan berbagai elemen lainnya.

    Eksekusi rumah yang dilakukan hari ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah dua upaya sebelumnya pada 13 dan 27 Februari 2025 gagal akibat adanya perlawanan dari pihak termohon eksekusi.

    Pembina GRIB Jawa Timur yang juga juru bicara termohon eksekusi, drg David Andreasmito, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya agar eksekusi tidak dilaksanakan. Ia menyebut bahwa eksekusi seharusnya ditunda karena berpotensi memicu konflik sosial.

    “Rencana ada 4 ribu (anggota Grib) yang akan turun. Kita tidak ada niat, cuma inisiatif masing-masing DPC kirim orang. Saya sarankan agar tiap DPC maksimal 50 supaya kondusif,” ujar David.

    Ia juga menuding bahwa proses hukum dalam perkara ini penuh rekayasa. Menurutnya, objek sengketa diperoleh dari transaksi jual beli menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah tidak berlaku sejak 1980.

    “Sebaiknya ditunda (eksekusinya) untuk didamaikan. Sebab sudah terbukti melakukan pemalsuan. Yang menang ini calon tersangka pemalsuan, termasuk notaris. Dia beli SHGB mati sejak 1980 dari tersangka dan DPO Polda Jatim,” ujarnya.

    Lebih jauh, drg David menyebut bahwa Komnas HAM telah memberikan surat rekomendasi agar eksekusi ditunda. Ia mempertanyakan alasan pengadilan tetap memaksakan pelaksanaan eksekusi meskipun sudah ada keberatan dan indikasi pelanggaran hak.

    “Kalau tetap dilakukan eksekusi ya sama saja, pengadilan, polisi ngantar perampok untuk masuk rumah,” tegasnya.

    Sementara itu, kuasa hukum dari Handoko Wibisono, pihak yang memenangkan gugatan atas rumah tersebut, meminta semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Reno Suseno selaku tim kuasa hukum, eksekusi ini merupakan hasil dari proses jual beli sah antara kliennya dengan pemilik sebelumnya, Rudianto Santoso.

    “Tanah dan bangunan klien kami itu hasil dari jual beli yang sah dari pemilik sebelumnya Bapak Rudianto Santoso, bukan peninggalan dari Pahlawan Yos Sudarso seperti yang diklaimkan selama ini,” kata Reno.

    Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan atau kegagalan eksekusi ini akan berdampak besar terhadap marwah peradilan. “Jika putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah akan dilaksanakan oleh pengadilan saja mau dilawan dan apabila sampai gagal, ke depan tentu akan menjadi preseden buruk. Eksekusi ini marwah pengadilan yang akan dipertaruhkan,” ujarnya.

    Sebagai antisipasi terhadap kemungkinan gesekan, tim kuasa hukum telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum ke 42 instansi, termasuk Mahkamah Konstitusi, Komisi III DPR RI, dan Kepolisian Republik Indonesia.

    Kini, semua mata tertuju pada pelaksanaan eksekusi tersebut, di tengah ketegangan dan desakan dari berbagai pihak untuk membatalkannya demi menghindari konflik yang lebih luas. [uci/ian]

  • Kasus Sertifikat: Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka, Mbah Tupon Balik Digugat

    Kasus Sertifikat: Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka, Mbah Tupon Balik Digugat

    Liputan6.com, Bantul – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penggelapan sertifikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, Bantul. Tiga tersangka telah ditahan, tiga lainnya diperiksa hari ini, dan satu masih menunggu konfirmasi.

    “Perannya? Saya belum tahu ya perannya apa yang tiga (tersangka), tetapi semuanya terlibat dalam kasus. Tiga tersangka itu Bibit, Triono dan Fitri. Ketiganya ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan polisi Nomor 248/2025 atas laporan Heri Setiawan (anak Mbah Tupon),” kata Kapolda DIY Brigjen Anggoro Sukartono, Rabu (18/6/2025).

    Kapolda memastikan penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penahanan dan penyelesaian kasus seperti yang diharapkan masyarakat. Semua proses penanganan kasus akan berjalan paralel dengan laporan-laporan lainnya yang juga sedang diproses penyidik.

    Saat dihubungi, kuasa tim hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari menyatakan berbarengan dengan keluarnya surat pemberitahuan sudah ditetapkannya tersangka dalam kasus jual beli tanah. Mbah Tupon juga turut digugat salah satu tersangka. Sabtu (14/6/2025), Sukiratnasari membenarkan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dalam kasus jual beli tanah Mbah Tupon dari Polda DIY. “Di antaranya Bibit Rusanto, Triono, Triyono, Fitri Wartini, Indah Fatmawati, Muhammad Ahmadi dan Anhar Rusli. Terkait dengan peran mereka seperti apa, itu menjadi ranah polisi yang menjelaskan,” kata Suki.

    Sukiratnasari menyatakan berbarengan keluarnya surat pemberitahuan pada Rabu (11/6/2026), Mbah Tupon bersama dua tersangka lainnya digugat hukum satu tersangka lainnya, Muhammad Ahmadi di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Selain Mbah Tupon, Triono satu dan notaris Anhar Rusli digugat karena menurutnya proses jual beli tanah itu atas desakan kedua tersangka terakhir yang memastikan pemilik tanah tengah membutuhkan uang. “Ahmadi menilai akibat ketiganya, dia dicap publik sebagai mafia tanah. Sidang perdana akan berlangsung 1 Juli nanti dan kita siap untuk menghadapinya,” ujar Suki.

    Kuasa hukum M Ahmadi, Juni Prasetyo Nugroho, mengatakan gugatan yang diajukan tentang perbuatan melawan hukum. tergugat hanyalah satu orang dan turut tergugat ada tiga orang. “Mbah Tupon turut menjadi subjek utama dan objek utamanya, sebatas sebagai pelengkap syarat formil gugatan. Jadi tidak ada tuntutan hukum terhadap Mbah Tupon,” katanya.

    Dijelaskannya, perbuatan melawan hukum yang diajukan pihaknya terkait dengan kesepakatan lisan yang bertentangan dengan undang-undang. Penggugat saat proses mendasarkan pecah sertifikat menanggapinya sebagai jaminan atau jual beli dengan balik nama.

  • AHY sebut pembangunan infrastruktur berawal dari lahan

    AHY sebut pembangunan infrastruktur berawal dari lahan

    Bicara pembangunan infrastruktur, apapun pembangunannya, mau di Jawa, di luar Jawa, berawal dari lahan

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur berawal dari lahan.

    “Bicara pembangunan infrastruktur, apapun pembangunannya, mau di Jawa, di luar Jawa, berawal dari lahan,” ucapnya dalam agenda peluncuran program Trans Tuntas (T2) di Gedung Kementerian Transmigrasi, Jakarta, Rabu.

    Apabila tidak ada status clean and clear yang jelas dari suatu lahan, kata dia, maka tidak mungkin ada yang berani membangun bangunan dan berinvestasi di sana.

    Apalagi, jika lahan dikuasai oleh mafia tanah, maka semakin tidak ada kepastian. Padahal, mulai dari negara, perusahaan, hingga masyarakat membutuhkan kepastian atas tanah. Jika tidak, maka hidup tidak nyaman dan bahagia, serta tidak ada yang bisa diturunkan ke anak cucu.

    “Kalau punya sertifikat, itu berharga, ada juga punya nilai ekonomi, bisa mendapatkan modal usaha, tentu modal usaha yang produktif, bukan yang konsumtif,” ungkap dia.

    Karena itu, melalui program T2 yang memberikan kepastian hukum atas hak tanah di kawasan transmigrasi, diharapkan masyarakat bisa menjaga sertifikat hak milik (SHM).

    “Sekarang program digitalisasi juga membantu untuk mengamankan sertifikat yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat,” ujar AHY.

    Dalam kesempatan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Transmigrasi mengumumkan pemberian SHM terhadap 1.120 transmigran di Sukabumi, Jawa Barat.

    Secara simbolis, penyerahan sertifikat diberikan kepada 100 warga Kampung Cimanggu Desa Langkapjaya di Kecamatan Lengkong, dan sisanya berasal dari Kecamatan Sagaranten, yaitu Kampung Cikopeng Desa Curugluhur, Gunung Gedogan Desa Mekarsari, dan Puncak Gembor Desa Mekarsari.

    “Jadi, selamat atas diterbitkannya 1.120 sertifikat hak milik untuk warga, baik untuk hunian, pekarangan, maupun untuk usaha,” ungkap dia.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 9
                    
                        Bupati Bantul: Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon Sudah di Ujung Eksekusi
                        Yogyakarta

    9 Bupati Bantul: Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon Sudah di Ujung Eksekusi Yogyakarta

    Bupati Bantul: Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon Sudah di Ujung Eksekusi
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com

    Kasus mafia tanah
    yang menimpa Mbah Tupon warga Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih bergulir.
    Bahkan,
    Bupati Bantul
    Abdul Halim Muslih pada Jumat (13/6/2025) melakukan pertemuan tertutup dengan tim hukum yang mendampingi Mbah Tupon.
    Saat disinggung soal hasil pertemuan itu ia menjelaskan bahwa kasus yang menimpa Mbah Tupon ini sudah dalam tahap akhir.
    “Secara umum sudah di ujung eksekusi,” kata Halim, Sabtu (14/6/2025).
    Menurut dia aparat penegak hukum (APH) sudah siap untuk mengembalikan hak Mbah Tupon.
    “Kejaksaan maupun APH terkait pengembalian hak-hak Mbah Tupon,” kata dia.
    Dalam pertemuan dengan tim hukum pendamping Mbah Tupon Halim tidak merincinya dengan detail, lantaran kasus ini kewenangannya berada di penegak hukum.
    “Sudah ranah aph kami tidak bisa sampaikan detailnya. Karena masih ada proses yang harus dilalui,” kata dia.
    “Silakan tanya ke Polda (DIY),” imbuhnya.
    Halim menjamin Pemkab Bantul tetap akan mengawal kasus ini hingga rampung, Pemkab Bantul juga sudah membentuk tim hukum pendamping Mbah Tupon untuk mendampingi.
    “Pasti (sampai kasus selesai), Pemkab sebagai pembelanya,” kata dia.
    Di sisi lain kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari menyampaikan pihaknya telah menerima informasi nama-nama yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polda DIY.
    “Memang sudah ditetapkan tujuh tersangka, di antaranya Bibit Rustanto, Triono, Triyono, Fitri Wartini, Indah Fatmawati, Muhammad Ahmadi dan Anhar Rusli,” katanya.
    Sebelumnya, Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polda DIY untuk segera umumkan tersangka kasus dugaan mafia tanah yang dialami Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY.
    Kadiv Humas JPW Baharuddin kamba mengatakan tanah milik Mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi terancam hilang karena diduga ulah nakal mafia tanah.
    Tanah tersebut tiba-tiba berganti nama dan dijaminkan ke bank.
    Kasus yang dialami Mbah Tupon hingga kini telah masuk tahap penyidikan di Polda DIY.
    “Jika sudah memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam
    kasus mafia tanah
    yang dialami Mbah Tupon, maka segera saja Polda DIY untuk mengumumkan tersangka dalam kasus ini,” ujar Kamba, Jumat (13/6/2025).
    Menurutnya dengan ditetapkannya tersangka agar kasus ini ada kepastian hukum.
    “Jangan kesannya ditarik ulur dengan tidak segera mengumumkan tersangka,” kata Kamba.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka
                        Megapolitan

    9 Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka Megapolitan

    Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Seorang perempuan lanjut usia (lansia), Li Sam Ronyu (68), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait
    sengketa tanah
    di kawasan Kampung Nangka, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
    Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Dia menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus tersebut.
    Atas keberatan itu, tim kuasa hukum mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan tersangka kepada penyidik, Rabu (11/6/2025).
    “Kedatangan kami ke Polres Metro Tangerang Kota hari ini dalam rangka menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan atas klien kami, Li Sam Ronyu, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Charles di Polres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Rabu.
    Charles menjelaskan, perkara ini bermula dari jual beli tanah pada tahun 1994 antara Li Sam Ronyu dan seseorang berinisial S. Saat itu kliennya membeli tanah dengan ditandai Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti.
    Sejak saat itu, Li Sam Ronyu menguasai lahan seluas 3,2 hektar tersebut dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2024.
    Bahkan, pada 2007, sebagian lahan milik Li Sam Ronyu dibeli oleh pemerintah untuk digunakan sebagai proyek jalan umum, sehingga dia mendapatkan ganti rugi sekitar Rp 3,2 juta.
    “Kalau 2007 pemerintah tidak melakukan verifikasi terhadap objek tersebut, bagaimana mungkin klien kami yang diminta hadir dan menerima uang ganti rugi? Ini kan pakai uang negara, tentu ada audit dan verifikasi,” kata dia.
    Li Sam Ronyu juga diketahui telah mengajukan peningkatan status dari AJB ke sertifikat hak milik (SHM) pada tahun 2021.
    Namun, selama proses pengajuan berlangsung, Li Sam Ronyu justru mendapat kabar bahwa dirinya dilaporkan ke polisi pada 22 Agustus 2024.
    Lalu, status kasus naik ke penyidikan dan Li Sam Ronyu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
    Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu pun menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak adil.
    Oleh sebab itu, mereka membuat laporan ke Divisi Propam Polri dan Biro Wassidik. Atas laporan tersebut, kata Charles, telah dilakukan gelar perkara khusus yang menghasilkan kesimpulan bahwa belum ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan peristiwa pidana.
    “Sayangnya, rekomendasi Biro Wassidik untuk melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyita enam AJB induk belum dijalankan penyidik. Tapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami pertanyakan,” jelas dia.
    Tim kuasa hukum juga mengatakan, muncul pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris S dan menjual tanah yang sama ke pihak lain menggunakan dokumen AJB yang disebut sempat hilang.
    Padahal, kata mereka, keenam AJB asli masih dipegang oleh Li Sam Ronyu dan bukti transaksi pembelian juga lengkap.
    “Bagaimana mungkin ada AJB baru jika AJB asli masih dipegang klien kami? Bukti jual beli lengkap, termasuk giro dan dokumentasi fotonya,” ujar tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Marshel Setiawan.
    Ia menyatakan, pelapor dalam kasus ini merupakan perwakilan dari pembeli tanah yang membeli dari pihak yang mengaku ahli waris.
    Marshel juga mempertanyakan keabsahan dokumen jual beli tersebut karena kliennya telah lebih dulu menguasai tanah selama tiga dekade.
    “Tanahnya diserobot, klien kami justru ditersangkakan. Ini bentuk penindasan terhadap warga lansia dan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Marshel.
    Dengan adanya permasalahan itu, pihak kuasa hukum selanjutnya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Li Sam Ronyu.
    Mereka juga meminta perhatian Kapolri, Kejaksaan Agung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Satgas Mafia Tanah untuk turut turun tangan.
    “Kami menduga kuat ada peran mafia tanah dalam kasus ini. Kami juga sudah mengirimkan permohonan audit investigasi gabungan ke Irwasum, Propam, dan Biro Wasidik Polri,” kata Charles.
    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota atas pernyataan tim kuasa hukum dari pihak yang melaporkan Li Sam Ronyu ke polisi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka
                        Megapolitan

    9 Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka Megapolitan

    Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Seorang perempuan lanjut usia (lansia), Li Sam Ronyu (68), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait
    sengketa tanah
    di kawasan Kampung Nangka, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
    Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Dia menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus tersebut.
    Atas keberatan itu, tim kuasa hukum mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan tersangka kepada penyidik, Rabu (11/6/2025).
    “Kedatangan kami ke Polres Metro Tangerang Kota hari ini dalam rangka menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan atas klien kami, Li Sam Ronyu, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Charles di Polres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Rabu.
    Charles menjelaskan, perkara ini bermula dari jual beli tanah pada tahun 1994 antara Li Sam Ronyu dan seseorang berinisial S. Saat itu kliennya membeli tanah dengan ditandai Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti.
    Sejak saat itu, Li Sam Ronyu menguasai lahan seluas 3,2 hektar tersebut dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2024.
    Bahkan, pada 2007, sebagian lahan milik Li Sam Ronyu dibeli oleh pemerintah untuk digunakan sebagai proyek jalan umum, sehingga dia mendapatkan ganti rugi sekitar Rp 3,2 juta.
    “Kalau 2007 pemerintah tidak melakukan verifikasi terhadap objek tersebut, bagaimana mungkin klien kami yang diminta hadir dan menerima uang ganti rugi? Ini kan pakai uang negara, tentu ada audit dan verifikasi,” kata dia.
    Li Sam Ronyu juga diketahui telah mengajukan peningkatan status dari AJB ke sertifikat hak milik (SHM) pada tahun 2021.
    Namun, selama proses pengajuan berlangsung, Li Sam Ronyu justru mendapat kabar bahwa dirinya dilaporkan ke polisi pada 22 Agustus 2024.
    Lalu, status kasus naik ke penyidikan dan Li Sam Ronyu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
    Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu pun menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak adil.
    Oleh sebab itu, mereka membuat laporan ke Divisi Propam Polri dan Biro Wassidik. Atas laporan tersebut, kata Charles, telah dilakukan gelar perkara khusus yang menghasilkan kesimpulan bahwa belum ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan peristiwa pidana.
    “Sayangnya, rekomendasi Biro Wassidik untuk melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyita enam AJB induk belum dijalankan penyidik. Tapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami pertanyakan,” jelas dia.
    Tim kuasa hukum juga mengatakan, muncul pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris S dan menjual tanah yang sama ke pihak lain menggunakan dokumen AJB yang disebut sempat hilang.
    Padahal, kata mereka, keenam AJB asli masih dipegang oleh Li Sam Ronyu dan bukti transaksi pembelian juga lengkap.
    “Bagaimana mungkin ada AJB baru jika AJB asli masih dipegang klien kami? Bukti jual beli lengkap, termasuk giro dan dokumentasi fotonya,” ujar tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Marshel Setiawan.
    Ia menyatakan, pelapor dalam kasus ini merupakan perwakilan dari pembeli tanah yang membeli dari pihak yang mengaku ahli waris.
    Marshel juga mempertanyakan keabsahan dokumen jual beli tersebut karena kliennya telah lebih dulu menguasai tanah selama tiga dekade.
    “Tanahnya diserobot, klien kami justru ditersangkakan. Ini bentuk penindasan terhadap warga lansia dan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Marshel.
    Dengan adanya permasalahan itu, pihak kuasa hukum selanjutnya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Li Sam Ronyu.
    Mereka juga meminta perhatian Kapolri, Kejaksaan Agung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Satgas Mafia Tanah untuk turut turun tangan.
    “Kami menduga kuat ada peran mafia tanah dalam kasus ini. Kami juga sudah mengirimkan permohonan audit investigasi gabungan ke Irwasum, Propam, dan Biro Wasidik Polri,” kata Charles.
    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota atas pernyataan tim kuasa hukum dari pihak yang melaporkan Li Sam Ronyu ke polisi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.