Kasus: mafia tanah

  • BPN Catat 3.260 Kasus Sengketa hingga Konflik Pertanahan hingga September 2025

    BPN Catat 3.260 Kasus Sengketa hingga Konflik Pertanahan hingga September 2025

    Jakarta

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menangani sebanyak 3.260 kasus sengketa, konflik, hingga kejahatan pertanahan per September 2025. Capaian program ini juga merupakan salah satu yang tertinggi dari keseluruhan realisasi program kementerian.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, berdasarkan DIPA kementerian tahun anggaran (TA) 2025, telah dilakukan penanganan sebanyak 1.991 perkara atau sebesar 99,45% dari total target 2.002 perkara. Hal ini termasuk kasus-kasus yang disebabkan mafia tanah.

    “Penanganan sengketa, perkara, konflik, dan kejahatan pertanahan atau sekoper, sudah dari target 2.002 sudah 1.991 atau 99,45% capaian kegiatan di atas tersebut,” kata Nusron, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

    Selain target dari DIPA tersebut, Kementerian ATR/BPN melaksanakan penanganan sengketa, perkara, konflik, dan kejahatan pertanahan rutin sesuai tugas dan fungsi nonDIPA dengan realisasi 1.258 perkara. Dengan demikian, secara akumulasi total realisasinya ialah sebanyak 3.260 perkara berhasil ditangani atau sebesar 162,84%.

    Secara keseluruhan, total ada sembilan program utama Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran (TA) 2025. Selain penanganan sengketa dan kasus pertanahan, Nusron pun merincikan realisasi delapan program lainnya.

    Pertama, ada dokumen persetujuan substansi RDTR kabupaten/kota dari target 42, sampai hari ini realisasinya mencapai 32 persub RDTR atau 76,19%. Kedua ada Peta Bidang Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dari semula targetnya 1.580.920 realisasi sudah mencapai 1.218.672 atau sekitar 77,09%.

    Ketiga, ada Sertifikat Hak Atas Tanah PTSL dari target 1.196.785 bidang, kini realisasinya telah mencapai 1.058.733 bidang atau 88,46%. Keempat, ada Data Tanah Ulayat dari target 15 jutaan bidang, sekarang sudah terealisasi 17 jutaan bidang atau 113%.

    Kelima, SK Redistribusi Tanah dari target 66.575 bidang, saat ini sudah jadi sebanyak 48.348 bidang atau 72,62%. Keenam, ada program akses reforma agraria, dari targetnya 9.542 kartu keluarga (KK) sudah terealisasi sebanyak 8.900 KK atau 93,27%.

    Lalu yang ketujuh, ada peta zona nilai tanah dari targetnya 3.676.788 hektare saat ini sudah rampung 2.324.098 hektare atau 63,21%. Kedelapan, ada tindak lanjut penertiban tanah terlantar, hasil pengendalian HGU habis, tanah tidak termanfaatkan, dan pelepasan sebagian, dari target 17.780 hektare sudah tercapai 12.063 hektare atau 67,84%.

    (shc/eds)

  • Said Didu Desak Presiden Prabowo Bentuk Satgas Mafia Tanah

    Said Didu Desak Presiden Prabowo Bentuk Satgas Mafia Tanah

    Ia mencontohkan kasus miliknya yang berhasil ia bongkar setelah menelusuri bukti-buktinya sendiri.

    “Tanah saya betul-betul rampok 3 hektare. Prosesnya persis termasuk pemilik palsu itu persis sama,” ungkapnya.

    Blak-blakan, Said Didu menyebut kasus yang menimpa Jusuf Kalla dulu sebagai bentuk proklamasi oligarki.

    “Kenapa saya angkat khusus JK, kalau itu memang sudah proklamasi oligarki. Saya sebut proklamasi oligarki,” ucapnya.

    Menurutnya, jaringan mafia tanah mampu menggerakkan banyak pihak, termasuk oknum saat proses di MA berlangsung.

    “Kalau ini pada saat eksekusi saya dapat informasi ada Jenderal masih aktif yang ikut membantu,” ujarnya lagi.

    Dikatakan Said Didu bahwa situasi semacam ini tidak bisa dibiarkan. Dengan nada serius, ia menyampaikan bahwa ia sudah 32 tahun menghadapi jaringan mafia tanah, dan tidak mungkin masyarakat dibiarkan melawan sendirian.

    “Dan saya ingin ada satgas mafia tanah pak. Saya usul untuk dia karena saya sendiri tidak kuat hadapi 32 tahun sendiri,” tegasnya.

    Ia menambahkan bahwa kompleksitas kasus yang melibatkan banyak oknum membuat pemerintah perlu bertindak cepat dan tegas.

    “Kenapa di MA karena panja bullying juga menemukan hal-hal yang itu,” kata dia.

    Said Didu bahkan menyinggung kantor ATR/BPN yang menurutnya tidak sedikit memiliki masalah dalam administrasi pertanahan.

    “Makanya saya bilang saya menyebut kantor ATR itu ‘kantor koordinator administrasi mafia tanah’. Itu paling keras saya sampaikan,” ucapnya. (Wahyuni/Fajar)

  • Kejati DKI ingatkan RT-RW aktif deteksi dini konflik pertanahan

    Kejati DKI ingatkan RT-RW aktif deteksi dini konflik pertanahan

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengingatkan RT-RW aktif melakukan deteksi dini terkait konflik pertanahan sembari memberikan pengertian mengenai aturan hukumnya.

    “Kalau kita sudah tahu aturan hukumnya, pasti kita akan menaati aturan yang berkaitan dengan hukum itu. Sebab, apabila nantinya suatu aturan dilanggar, tentu ada sanksi yang harus diterima,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKI Jakarta, Hutamrin.

    Hutamrin di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu, mengatakan melalui sosialisasi yang mengusung tema “Tindak Pidana Kejahatan di Bidang Pertanahan” ini diharapkan masyarakat dapat terhindar dari persoalan hukum.

    Menurut dia, pertanahan adalah hal yang fundamental dan tidak bisa direkayasa. Apabila permasalahannya tidak ketahuan hari ini, pastinya akan ketahuan di lain hari sehingga permasalahan tanah tidak bisa ditutupi sampai kapanpun.

    “Kami minta kepada para pengurus lingkungan sebagai mata dan telinga kami, mohon untuk dapat memberikan informasi berkaitan permasalahan tanah kepada warga lainnya. Karena sejatinya kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan warga,” katanya.

    Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Mukhlisin mengatakan, kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, terutama terkait persoalan pertanahan yang kompleks di wilayah perkotaan.

    “Kami apresiasi sekali kegiatan ini. Sebab, Jakarta Selatan adalah wilayah dengan dinamika pembangunan sangat cepat sehingga rawan sengketa dan kejahatan pertanahan,” katanya.

    Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan telah berkomitmen melakukan penataan administrasi pertanahan secara tertib dan transparan melalui penguatan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, Kepolisian dan instansi terkait dalam pencegahan tindak pidana pertanahan.

    “Sekali lagi, kami mengapresiasi dan berterima kasih atas peran Kejari Jakarta Selatan dalam penindakan mafia tanah dan perlindungan kepentingan masyarakat serta negara,” katanya.

    Kegiatan penerangan hukum seperti ini, menurut dia, adalah bagian penting dari upaya preventif. Sebanyak 65 peserta perwakilan tiap kelurahan di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) mengikuti kegiatan tersebut.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Warga Adukan Dugaan Penguasaan Pribadi Tanah Kas Desa Pancakarya ke DPRD Jember

    Warga Adukan Dugaan Penguasaan Pribadi Tanah Kas Desa Pancakarya ke DPRD Jember

    Jember (beritajatim.com) – Warga mengadukan dugaan penguasaan tanah kas Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung oleh oknum petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Dua bidang tanah kas desa seluas dua hektare yang beralih status menjadi milik pribadi tersebut terletak di Dusun Gumuk Segawe, yang merupakan hasil pelepasan hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan 27 menjadi aset desa pada 1998. Tanah itu kemudian dikerjakan oleh ratusan petani penggarap.

    Dua tahun kemudian dua bidang lahan itu diklaim sebagai hak pribadi. “Saya pernah bersurat melakukan konfirmasi ke Pemerintah Desa Pancakarya. Mereka memberikan keterangan kepada saya, bahwa tanah tersebut dikuasai oleh Pak Mardi, warga Pancakarya, yang bekerja di BPN Jember sebagai kepala seksi,” kata Nurul Huda, perwakilan warga.

    Beritajatim.com mengonfirmasi Mardi Siswoyo, Kepala Seksi Tata Guna Tanah BPN Jember, via pesan WhatsApp, Selasa (18/11/2025). Namun hingga Rabu (19/11/2025), pesan itu hanya dibaca dan tidak ada jawaban.

    Pemerintah Desa Pancakarya lantas menjembatani pertemuan Nurul Huda dengan Mardi. Dalam pertemuan itu, Nurul mengaku diberitahu jika tanah tersebut adalah tanah yasan atau tanah waris dari orang tua Mardi.

    Namun tidak ada titik temu, karena menurut Nurul tidak ada bukti dokumen yang ditunjukkan Mardi. Hanya ada bukti surat peta kerawangan di pemerintah desa. “Letter C tidak ada,” kata Nurul.

    Nurul kemudian mengadukan persoalan ini ke Komisi A DPRD Jember, Selasa (18/11/2025). “Saya ingin tanah tersebut kembali menjadi tanah kas desa,” katanya.

    Nurul juga meminta pihak yang terbukti bersalah agar memberikan ganti rugi kepada Pemerintah Desa Pancakarya yang kehilangan hak pengelolaan tanah sejak 2000. “Saat ini lahan itu ditanami tebu,” katanya.

    Pejabat Kepala Desa Pancakarya Fauzi Bowo enggan berkomentar saat dimintai konfirmasi Beritajatim.com. “Maaf, kami belum bisa menyimpulkan karena kami masih baru menjabat delapan bulan,” katanya via WhatsApp, Selasa (18/11/2025).

    Alfan Yusfi, anggota Komisi A DPRD Jember, mengatakan, persoalan tersebut harus diselesaikan. “Kami akan memanggil sejumlah pihak untuk mengikuti rapat dengar pendapat umum dalam waktu dekat,” katanya.

    Selain mengundang Pejabat Kepala Desa Pancakarya, Komisi A akan mengundang Camat Ajung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jember, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jember, Badan Pertanahan Nasional Jember, PT Perkebunan Nusantara I Regional 5, perwakilan petani penggarap, dan Mardi Siswoyo.

    Alfan tak ingin ada praktik-praktik mafia tanah di Jember agar program pelepasan lahan oleh pemerintah bisa berjalan efektif dan dimanfaatkan masyarakat. “Banyak sekali pelepasan aset yang kemudian dimanfaatkan banyak oknum untuk kepentingan mereka,” katanya.

    Mencegah penyalahgunaan tersebut, Alfan berharap sosialisasi pelepasan tanah diperluas untuk masyarakat. “Sosialisasi tentang program pelepasan tanah ini biasanya hanya diketahui pihak-pihak instansi terkait saja. Sedangkan masyarakat yang menjadi subjek banyak tidak tahu,” katanya.

    Alfan meminta kepada BPN dan pemerintah desa di Jember untuk rutin melakukan sosialisasi, khususnya program sertifikasi tanah. “Ini masyarakat banyak yang enggak paham, sehingga sering terjadi peralihan hak tanah ini dari pemilik asal kepada pemilik berikutnya. Ini yang kemudian disalahgunakan. Pemilik asal enggak tahu kalau tanah itu sudah dialikan,” katanya.

    “Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) perlu dievaluasi, karena kadang-kala terjadi proses penyalahgunaan yang membuat tanah beralih ke orang lain, bukan pemiliknya,” kata politisi PDI Perjuangan ini. [wir]

  • Hadiri RDP dan RDPU Sengketa Tanah Surabaya di Senayan, Wagub Emil Tegaskan Pemprov Jatim Siap Kawal Secara Aktif

    Hadiri RDP dan RDPU Sengketa Tanah Surabaya di Senayan, Wagub Emil Tegaskan Pemprov Jatim Siap Kawal Secara Aktif

    Jakarta (beritajatim.com) – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (18/11/2025). Rapat ini membahas permasalahan sengketa tanah yang terjadi di Surabaya.

    Hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Walikota Surabaya Eri Cahyadi, anggota Komisi II DPR RI dan koordinator umum Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA).

    Dalam kesempatan tersebut, membahas terkait permasalahan pertanahan di Surabaya. Polemik berawal dari sengketa tanah bekas Eigendom Verponding No.1278 antara Pertamina dengan warga pemegang hak yang telah menempati puluhan tahun. Diketahui, PT Pertamina mengklaim 110 Ha sebagai aset berdasarkan dokumen historis (Akta 1961, HOAs 1965).

    Lokasi terdampak berada di empat Kelurahan yakni Dukuh Pakis, Gunung Sari, Pakis dan Sawunggaling yang berada di Kecamatan Dukuh Pakus, Sawahan dan Wonokromo.

    Berdasarkan hasil rapat, Komisi II DPR RI akan melakukan mekanisme non-litigasi bersama Kementerian ATR/BPN, PT Pertamina, Badan Pengelola BUMN dan Kementerian Keuangan RI untuk proses pelepasan aset tanah untuk kemudian diserahkan kepada masyarakat yang telah memanfaatkannya secara sah.

    “Semua anggota rapat sepakat bahawa tanah sengketa ini adalah sah tanah milik warga. Kemudian dari semua pilihan yaitu pelepasan aset 12.500 bidang tanah kepada 100 ribu warga yang sudah berdekade-dekade membayar PBB,” kata Wagub Emil.

    Emil mengapresiasi langkah yang dilakukan Komisi II DPR RI bersama Pemkot Surabaya dalam memperjuangkan keadilan bagi ratusan ribu warga di 4 kecamatan Surabaya tersebut.

    “Tanggal 10 Oktober 2025 kemarin dilakukan Rakor Tim Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, itu adalah momen yang sangat penting untuk kami menggelorakan semangat perjuangan seluruh warga agar mendapatkan keadilan terhadap tanah yang mereka tempati turun temurun,” lanjutnya.

    “Kami menganggap bahwa ini tidak kalah pentingnya dengan kasus mafia tanah,” tambahnya.

    Emil menambahkan, ini adalah momentum menegaskan keadilan bagi 100 ribu jiwa dengan sengketa lahan total 12.500 bidang. Itu sebabnya, rapat ini dinilainya sangat penting untuk mengakselerasi dalam koordinasi penyelesaian permasalahan ini.

    “Pemprov Jatim siap mendampingi dan mengawal bersama Pemkot Surabaya secara aktif. Kami bersyukur sekali DPR RI di level pimpinan sangat concern sekali terhadap hal ini. Kami siap mengikuti arahan dari DPR RI,” imbuhnya. [asg/beq]

  • Adu Klaim Kepemilikan Lahan Jusuf Kalla vs Afiliasi Lippo (GMTD)

    Adu Klaim Kepemilikan Lahan Jusuf Kalla vs Afiliasi Lippo (GMTD)

    Bisnis.com, JAKARTA – Sengketa lahan seluas 16 hektare (Ha) di Makassar, Sulawesi Selatan antara PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) dengan PT Hadji Kalla kian memanas. Pasalnya, kedua kubu mengeklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.

    Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said menjelaskan bahwa pernyataan terbaru kuasa hukum Jusuf Kalla yang menyebut legalitas kepemilkan hak atas lahan yang digenggam GMTD tidak mendasar adalah sebuah misinformasi.

    Pasalnya, Ali menekankan bahwa pihaknya dipastikan memiliki dasar hukum lengkap dan berlapis. Mulai dari sertifikat resmi BPN (SHM 25/1970 yang diperbarui menjadi SHM 3307/1997, dan menjadi SHGB 20454/1997) hingga pembukuan audited PT GMTD sebagai perusahaan terbuka. 

    Selain itu, Ali juga menjelaskan pihaknya mengantongi empat putusan inkracht (2002–2007) yang memenangkan PT GMTD, eksekusi PN Makassar 3 November 2025, serta mengantongi dokumen PKKPR per tanggal 15 Oktober 2025. 

    “Semua itu [dokumen yang disebutkan di atas] tidak pernah dibantah, karena memang tidak dapat dibantah,” jelas Ali dalam keterangan resmi, Rabu (19/11/2025).

    Pada saat yang sama, manajemen PT GMTD turut memberikan tanggapan mengenai pernyataan kuasa hukum Jusuf Kalla yang menyebut GMTD hanya diperbolehkan mengembangkan pariwisata dan tidak boleh mengembangkan real estate.

    Ali menegaskan, pernyataan tersebut adalah keliru dan bertentangan dengan Akta Pendirian Perseroan. Pasalnya, mengacu pada beleid tersebut tujuan usaha PT GMTD meliputi Industri kepariwisataan, dan bidang-bidang usaha lainnya, termasuk investasi dan keikutsertaan modal dalam usaha lain. 

    “Artinya, PT GMTD secara hukum berhak mengembangkan pariwisata dan bidang-bidang lainnya termasuk real estate, kawasan hunian, komersial, dan seluruh kegiatan usaha yang sah. Dan hal ini dikuatkan fakta akta-akta pendukung,” pungkasnya.

    Sejalan dengan hal itu, PT GMTD mengimbau agar upaya mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu dihentikan demi kepentingan publik dan ketertiban kawasan.

    Jusuf Kalla Bantah GMTD

    Sementara itu, Jusuf Kalla melalui juru bicaranya, Husain Abdullah menanggapi tudingan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk.(GMTD) yang menyebut kepemilikan Lahan 16 hektare (Ha) PT Hadji Kalla tidak memiliki dasar hukum.

    Husain menjelaskan, justru dasar hukum kepemilikan lahan PT GMTD yang sebenernya diklaim tidak selaras. Pasalnya, prinsip sesuai SK Gubernur No118/XI/1991 yang menjadi pegangan Lippo Group-GMTD adalah untuk keperluan wisata bukan untuk real estate ataupun jual beli tanah seperti di Tanjung Bunga, Makassar. 

    “Pelaksanaan SK tersebut juga tidak boleh asal main rampas tanah milik rakyat, karena itu sama saja mempraktekkan Serakahnomics yang dilarang oleh Presiden Prabowo,” kata Husain dalam keterangan resmi, Selasa (18/11/2025).

    Lebih lanjut, Husain menjelaskan bahwa SK penugasan pembangunan usaha pariwisata melalui izin prinsip tahun 1991 tersebut juga telah dicabut dengan SK Gunernur No. 17/VI/1998 tanggal 24 Juni 1998. 

    Seiring dengan hal itu, tambah Husain, perubahan tujuannya tidak dapat dibenarkan karena mengubah secara prinsip dasar peruntukan yang sebelumnya diharapkan lebih menguntungkan publik melalui manfaat berganda (multiplier effect) dari pembangunan usaha pariwisata. 

    Sebelumnya, Chief Legal & Sustainability Officer Kalla Subhan Djaya Mappaturung mengatakan bahwa lahan tersebut telah direncanakan untuk pembangunan proyek properti terintegrasi. Namun, sejak adanya aktivitas pematangan lahan dan pemagaran yang dimulai pada 27 September 2025, pihaknya mengaku mengalami banyak gangguan fisik yang diduga dilakukan oleh pihak GMTD.

    Belakangan baru diketahui GMTD ternyata telah mengajukan permohonan eksekusi atas lahan tersebut pada objek tanah seluas 16,3 hektare. Anehnya, ditambahkan Subhan, permohonan eksekusi tersebut berdasarkan perkara yang melibatkan GMTD melawan Manyombalang Dg Solong, bukan Kalla Group.

    “Kami membeli tanah ini dari orang tua Karaeng Ici’, ahli waris dari Pallawaruka, bukan dari Manyombalang. Sertifikat kami tidak pernah digugat tapi tiba-tiba tanah itu mau dieksekusi,” ungkap Subhan.

    Sementara itu, Andi Idris Mangenrurung A. Idjo (Karaeng Ici’), yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan awal mengatakan bahwa Manyombalang bukan merupakan keluarganya. Tidak ada hubungannya dengan lahan tersebut dan tidak pernah menguasainya sampai sekarang.

    “Jadi saya menganggap bahwa putusan ini ada kaitannya dengan mafia tanah karena akan dieksekusi tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Makanya saya juga akan lanjutkan ke proses hukum,” tegasnya.

    Respons Menteri ATR

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, merupakan kasus lama yang akarnya telah berlangsung puluhan tahun sebelum masa kepemimpinannya di ATR/BPN.

    Seperti diketahui, sengketa tersebut melibatkan sejumlah pihak seperti PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.

    “Kasus ini merupakan produk tahun 1990an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” ujar Menteri Nusron di Jakarta, Minggu (09/11/2025).

    Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda. Pertama, terdapat sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036. Kedua, di atas lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.

    Selain kedua dasar hak tersebut, sengketa ini juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.

    Menteri Nusron menjelaskan, bahwa secara hukum, putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, sehingga tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama. Namun, ia menegaskan bahwa fakta hukum juga menunjukkan PT Hadji Kalla memiliki hak atas dasar penerbitan yang berbeda.

    “Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan mengeneralisasi satu putusan,” jelas Nusron Wahid.

    Ia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi di lapangan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menjalankan fungsi administratif berdasarkan data pertanahan yang sah.

    “Secara administrasi, Kementerian ATR/BPN berkewajiban memastikan bahwa objek tanah yang disebut dalam putusan sesuai dengan data pertanahan yang ada,” tegasnya.

    Sebagai langkah koordinatif, Kantor Pertanahan Kota Makassar telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi dan koordinasi teknis. “Termasuk perlunya konstatiring administratif sebelum pelaksanaan eksekusi agar tidak terjadi salah objek,” tambahnya.

    Menteri Nusron menyebut bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk mempercepat pembersihan dan digitalisasi data lama, serta sinkronisasi peta bidang tanah guna mencegah terbitnya sertipikat ganda (double certificate) dan overlapping di masa depan. “Kalau hari ini kasus lama muncul ke publik, itu justru karena sistem kita sedang jujur dan dibuka. Kami ingin semua terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih,” kata Menteri Nusron.

    Menteri Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak berpihak kepada siapa pun, baik PT Hadji Kalla, PT GMTD (Lippo), Mulyono, maupun Manyombalang Dg. Solong. Kementerian ATR/BPN berfokus pada penertiban administrasi dan kepastian hukum pertanahan, dengan prinsip netralitas dan keterbukaan informasi.

    “Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun. Fokus kami membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum,” tutup Menteri Nusron.

  • Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Anggota DPR: Mantan Wapres Saja Jadi Korban, Apalagi Rakyat Kecil

    Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Anggota DPR: Mantan Wapres Saja Jadi Korban, Apalagi Rakyat Kecil

    Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Anggota DPR: Mantan Wapres Saja Jadi Korban, Apalagi Rakyat Kecil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi II DPR Azis Subekti menyoroti sengketa lahan antara PT Hadji Kalla, perusahaan milik Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, di mana pengadilan memenangkan GMTD.
    Azis mengatakan, kasus
    sengketa tanah
    seluas 16,4 hektar di Makassar itu kembali membuka mata publik bahwa isu
    mafia tanah
    dan carut-marut administrasi pertanahan di masa lalu bukan sekadar isu, tetapi kenyataan pahit yang bisa menimpa siapa saja.
    “Kalau seorang mantan Wakil Presiden saja bisa menjadi korban salah kelola administrasi pertanahan, apalagi rakyat kecil yang tidak punya akses kuasa dan jaringan,” ujar Azis dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
    Azis menjelaskan, ramainya pemberitaan mafia tanah selama ini menegaskan adanya persoalan serius dalam tata kelola pertanahan, termasuk dugaan keterlibatan oknum-oknum internal di lembaga pertanahan pada masa lalu.
    Menurut dia, penerbitan sertifikat ganda, data yang tumpang tindih, hingga proses administrasi yang tidak transparan telah melahirkan ketidakpastian hukum yang merugikan warga negara serta menggerus kepercayaan publik terhadap negara.
    “Kasus sertifikat ganda yang menimpa Pak
    Jusuf Kalla
    berasal dari produk administrasi lama BPN. Ini bukan kasus tunggal. Data nasional mencatat sedikitnya 11.083 sengketa tanah, 506 konflik, dan 24.120 perkara tanah pada 2024, dengan tingkat penyelesaian baru sekitar 46,88 persen. Sampai bulan Oktober 2025, Kementerian ATR/BPN mencatat 6.015 kasus pertanahan yang diterima dan 50 persen sudah diselesaikan,” ujar Azis.
    Itu artinya, kata Azis, lebih dari separuh masalah pertanahan masih menggantung dan berpotensi menjadi sumber ketidakpastian hukum maupun konflik sosial di masa depan.
    Politikus Partai Gerindra ini menyampaikan, yang lebih memprihatinkan, rakyat kecil justru berada di posisi paling rentan.
    Dia memaparkan bahwa sepanjang 2024, terdapat sekitar 2.161 kasus pertanahan yang melibatkan masyarakat kecil.
    Bila seorang mantan Wapres saja bisa menjadi korban malaadministrasi,brisiko bagi petani, nelayan, dan warga biasa jauh lebih besar.
    “Banyak dari mereka tidak memiliki kemampuan hukum, akses informasi, atau jaringan politik untuk memperjuangkan haknya. Di sinilah negara harus hadir secara aktif, bukan pasif,” kata anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR itu.
    Azis pun menekankan bahwa kasus sengketa tanah di Makassar yang menyebabkan Jusuf Kalla merasa dirugikan akibat malaadministrasi oknum BPN harus dijadikan pelajaran penting.
    Dia menilai ini adalah momentum untuk membenahi total keterbukaan administrasi dan sistem pemberian hak atas tanah, dari hulu hingga hilir.
    “Tidak boleh lagi ada ruang abu-abu yang memungkinkan terjadinya sertifikat ganda, manipulasi data, maupun praktik percaloan yang merugikan warga negara,” kata Azis.
    Azis mendesak Kementerian ATR/BPN perlu membuka ruang seluas-luasnya bagi penanganan kasus serupa yang melibatkan rakyat kecil.
    “Negara harus hadir, bukan hanya dengan menyelesaikan kasus besar yang menjadi sorotan media, tetapi juga dengan menuntaskan ribuan kasus senyap yang menjerat rakyat kecil di berbagai daerah,” ucap Azis.
    Azis pun mendukung penuh langkah tegas Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk membersihkan institusi dari oknum yang bermain dalam urusan tanah dan mempercepat reformasi sistem administrasi pertanahan.
    Menurut dia digitalisasi data, transparansi proses pelayanan, mekanisme pengawasan yang kuat, serta akses informasi yang mudah bagi publik harus dipercepat.
    “Kasus yang menimpa Pak Jusuf Kalla ini harus menjadi titik balik. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Tanah di Indonesia harus kembali pada fungsi mulianya: memberi kepastian hidup yang adil bagi seluruh rakyat, dari tokoh bangsa hingga rakyat paling kecil sekalipun,” imbuhnya.
    Sebelumnya, JK meluapkan kekesalannya atas sengketa lahan antara Hadji Kalla dengan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
    Ia menuding ada praktik mafia tanah dalam kasus tersebut.
    JK menilai, eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang dilakukan dua hari sebelumnya tidak sah secara hukum.
    Pernyataan itu disampaikan langsung oleh JK saat meninjau lokasi sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, pada Rabu (5/11/2025) pagi.
    Menurut JK, lahan seluas 16,4 hektar tersebut telah dimiliki Hadji Kalla sejak tahun 1993.
    Namun, pengadilan justru memenangkan pihak GMTD.
    “Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-main, apalagi yang lain,” kata JK.
    “Padahal, ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang masuk Makassar,” sambung dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sampai Kiamat Kurang 2 Hari Masih Ada

    Sampai Kiamat Kurang 2 Hari Masih Ada

    GELORA.CO  – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, praktik mafia tanah di Indonesia sulit diberantas sepenuhnya. Kejahatan pertanahan akan terus ada selama masih ada orang yang tergoda berbuat curang.

    “Mafia tanah itu sampai kiamat kurang dua hari pun masih akan ada. Namanya mafia tanah itu tindak kejahatan, orang bertindak jahat itu pasti ada. Caranya adalah orang BPN harus kuat, tidak tergoda, tegas dalam menegakkan aturan,” kata Nusron di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (13/11/2025).

    Pernyataan itu disampaikan Nusron menyusul kasus sengketa lahan milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Makassar. Lahan seluas 16,4 hektare milik PT Hadji Kalla yang bersertifikat sejak 1996 ternyata tumpang tindih dengan lahan milik PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) yang sertifikatnya diterbitkan pada 2002.

    “Tanah Pak JK itu kan sertifikat terbit tahun 1996. Tadi saya katakan kepada teman-teman untuk segera pemutakhiran, isunya itu isu tumpang tindih,” ujarnya.

    Sebagai langkah antisipasi, Nusron meminta masyarakat segera mendaftarkan ulang sertifikat tanah lama yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997. Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih dan penyerobotan lahan.

    “Dengan adanya kasus Pak JK ini menjadi momentum, kepada masyarakat yang punya sertifikat yang terbit tahun 1997 sampai 1961 untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan, jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang,” tuturnya.

    Nusron menekankan, pencegahan praktik mafia tanah harus dimulai dari penguatan integritas para pegawai BPN. Dia meminta seluruh jajaran BPN untuk tidak tergoda oleh iming-iming atau janji pihak-pihak yang ingin memanipulasi data pertanahan.

    “Kalau kita melarang orang berbuat jahat, semua orang ada potensi untuk berbuat jahat. Terpenting kita sebagai regulator tidak mau diajak kongkalikong untuk berbuat jahat,” ucapnya

  • 2
                    
                        Saat Jenderal Bintang 2 TNI Muncul ketika Lahan Jusuf Kalla Dieksekusi
                        Nasional

    2 Saat Jenderal Bintang 2 TNI Muncul ketika Lahan Jusuf Kalla Dieksekusi Nasional

    Saat Jenderal Bintang 2 TNI Muncul ketika Lahan Jusuf Kalla Dieksekusi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus sengketa lahan seluas 16,4 hektar di Makassar yang melibatkan dua perusahaan besar, yakni PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), masih menjadi sorotan hingga kini.
    Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI,
    Jusuf Kalla
    , sebagai pemilik PT
    Hadji Kalla
    marah besar karena tanahnya itu hendak dieksekusi.
    Terbaru, seorang jenderal
    TNI
    bintang dua viral di media sosial Instagram karena berada di lokasi lahan sengketa saat eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar berlangsung.
    Pada salah satu foto yang beredar, anggota TNI itu tengah berbincang dengan pria lain. Ketika itu, ia tidak mengenakan seragam dinas.
    Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Donny Pramono membenarkan bahwa jenderal bintang dua tersebut berada di lokasi lahan sengketa saat proses eksekusi berlangsung.
    Dia adalah Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Mayor Jenderal TNI Achmad Adipati Karna Widjaja.
    “Perlu saya sampaikan bahwa benar, Mayor Jenderal TNI Achmad Adipati Karna Widjaja saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat,” ujar Donny saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Rabu (12/11/2025).
    Kendati demikian, TNI AD masih menelusuri dan mendalami tujuan keberadaan Achmad Adipati Karna Widjaja di lokasi tersebut untuk memastikan duduk perkaranya secara utuh.
    Donny menjelaskan, setiap prajurit TNI AD, terutama yang memegang jabatan strategis, terikat oleh aturan dan kode etik militer.
    Aturan itu menuntut mereka bersikap profesional, netral, dan tidak terlibat dalam kepentingan pribadi ataupun kelompok di luar tugas kedinasan.
    “Karena itu, TNI Angkatan Darat memandang penting untuk menelusuri terlebih dahulu fakta dan kronologi secara objektif sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut,” tegas dia.
    Donny meminta semua pihak menunggu hasil klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang menimbulkan persepsi keliru terhadap institusi TNI AD.
    JK sebagai pemilik PT Hadji Kalla meluapkan kekesalannya atas sengketa lahan antara dengan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Ia menuding ada praktik mafia tanah dalam kasus tersebut.
    JK menilai, eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang dilakukan dua hari sebelumnya tidak sah secara hukum.
    Pernyataan itu disampaikan langsung oleh JK saat meninjau lokasi sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, Rabu (5/11/2025) pagi.
    Menurut JK, lahan seluas 16,4 hektar tersebut telah dimiliki Hadji Kalla sejak tahun 1993. Namun, pengadilan justru memenangkan pihak GMTD.
    “Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-main, apalagi yang lain,” kata JK, dikutip dari
    Tribun Makassar.
    “Padahal, ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang masuk Makassar,” sambung dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Informasi Terbaru Lippo Group Serobot Tanah JK, Said Didu Duga 4 Jenderal TNI AD dan AL Bekingi Mafia Tanah

    Informasi Terbaru Lippo Group Serobot Tanah JK, Said Didu Duga 4 Jenderal TNI AD dan AL Bekingi Mafia Tanah

    GELORA.CO – Kasus dugaan Lippo Group serobot tanah mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) makin panas. Ada dugaan perampasan hak lahan tersebut ikut dibekingi lebih dari satu jenderal TNI.

    Untuk diketahui, Jusuf Kalla, pendiri perusahaan Hadji Kalla, menuding PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) -di mana sahamnya dimiliki Lippo Group- merekayasa kasus sengketa tanah seluas 16,4 hektare (ha).

    Tanah tersebut berada di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar Sulsel. “Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini (tanah) kan dulu masuk (wilayah kabupaten) Gowa ini. Sekarang (wilayah Kota) Makassar,” ungkap JK ketika meninjau langsung lokasi tanah sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Rabu 5 November 2025.

    Informasi terbarunya, tanah yang sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Makassar itu diduga mendapat bekingan sejumlah jenderal TNI.

    Tidak tanggung-tanggung, ada empat jenderal dari TNI AD dan AL yang diduga ikut terlibat dalam eksekusi tanah tanpa melibatkan BPN tersebut.

    Hal tersebut disampaikan pengamat politik yang juga pengamat kebijakan publik, Muhammad Said Didu melalui akun pribadi X-nya, @msaid_didu, pada Senin 10 November 2025.

    “Fakta eksekusi abal-abal tanah Pak Jusuf Kalla @Pak_JK di Makassar. Ternyata beking mafia tanah yg ‘eksekusi’ tanah Pak JK antara lain: 1) pati bintang 2 dari Mabes AD; 2) pati bintang 2 dari Korps Marinir; 3) pati Mabes Polri dari 2 unit; 4) dari GMTD (Lippo Group) dikenal dekat dg Menteri ATR/BPN sekarang,” tulis Said Didu di X.

    Menurut dia, foto keberadaan mereka saat “eksekusi abal-abal” tersebut sudah beredar secara terbatas. Sedangkan aparat di bawah yang bersikap netral, saat ini sedang proses dimutasi.

    Untuk itu, dia berharap Presiden Prabowo Subianto mau turun tangan mengatasinya.

    “Ini fakta bahwa Oligarki sudah mengatur aparat untuk merampok tanah rakyat. Bpk Presiden @prabowo seharusnya turun tangan berantas mafia tanah,” desaknya.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, juga sudah angkat bicara mengenai masalah ini.

    Menurut dia, persoalan lahan itu melibatkan perusahaan milik Jusuf Kalla, PT Hadji Kalla, dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), yang merupakan bagian dari Lippo Group.

    Tanah yang disoal seluas 16,4 ha dan berlokasi di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel.

    JK sebagai pendiri perusahaan menuduh GMTD merekayasa kasus sengketa. Ia menegaskan lahan itu sudah dimiliki Hadji Kalla secara sah melalui sertifikat resmi selama 30 tahun.

    Nusron mengatakan, masalah muncul lantaran tindakan eksekusi dari pengadilan atas konflik antara GMTD dengan pihak lain. Tetapi proses eksekusinya belum melalui proses konstatering.

    Konstatering ialah proses pencocokan atau pengamatan resmi terhadap suatu objek sengketa dengan kondisi di lapangan guna memastikan kesesuaiannya dengan amar putusan pengadilan.

    “Itu karena ada eksekusi pengadilan konflik antara GMTD dengan orang lain. (Namun) tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstatering. Salah satu metode konstatering itu ialah dengan pengukuran ulang,” ungkap Nusron di Jakarta Selatan, Kamis 6 November 2025.

    Lebih lanjut disampaikan, Kementerian ATR/BPN telah mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Makassar sebagai respons atas polemik itu. Di surat itu, Nusron mempertanyakan proses eksekusi yang dilaksanakan pengadilan.

    “Kami sudah kirim surat kepada pengadilan di Kota Makassar, inti isi srat mempertanyakan proses eksekusi karena belum ada konstatering. Sebab di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah,” tegasnya. ***