Kasus: mafia tanah

  • Nusron Ungkap Cara Miskinkan Mafia Tanah

    Nusron Ungkap Cara Miskinkan Mafia Tanah

    Jakarta

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memberantas kasus mafia tanah yang masih marak terjadi. Agar menimbulkan efek jera, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid berencana memiskinkan mafia tanah.

    Nusron mengatakan pelaku mafia tanah tidak hanya dijerat dengan pasal pidana umum. Namun, juga dapat dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    “Ya mafia tanah ya yang (payung) hukumnya Undang-Undang Pidana itu,” kata Nusron saat ditemui di Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur, Selasa (24/12/2024).

    Nusron menjelaskan proses memiskinkan pelaku mafia tanah memerlukan waktu. Apabila terbukti melanggar, pelaku mafia tanah dapat dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset-aset milik mafia tanah dapat diserahkan ke negara.

    “Proses pemiskinan itu kan berjalan dengan waktu. Kalau sudah terbukti, kalau mereka itu melanggar atau terbukti tindak kriminal, maka kita kenakan TPPU supaya aset-asetnya bisa diambil pengadilan. Kemudian diserahkan negara secara legal,” terang Nusron.

    Sebelumnya, Nusron juga telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas mafia tanah. Dia juga menekankan pemberantasan mafia tanah akan dilakukan dengan penguatan kolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah. Dia pun akan melakukan rapat koordinasi khusus dengan lembaga terkait.

    “Kita tidak bisa menoleransi mafia tanah. Kita akan melaksanakan rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” kata Nusron dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

    (ara/ara)

  • Kejari Sidoarjo Satu-satunya di Jatim Dapat Penghargaan KPK Award

    Kejari Sidoarjo Satu-satunya di Jatim Dapat Penghargaan KPK Award

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kejari Sidoarjo satu-satu kejaksaan di Jawa Timur yang mendapatkan penghargaan KPK Award Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 kategori penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh kejaksaan republik Indonesia tahun 2024, Tingkat Kejaksaan Negeri Tipe A

    Penganugerahaan KPK Award bertemakan “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju” itu, diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto di Gedung Merah Putih Jakarta

    Penghargaan diterima langsung oleh Kajari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, S.H., M.H dengan didampingi Kasipidsus Jhon Franky Yanafia Ariandi.

    Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah mengungkapkan rasa syukur atas Apresiasi dari Lembaga KPK, tentunya atas prestasi pihaknya ucapkan terima kasih atas atensi dan perhatiannya semoga sinergitas APH khususnya antara KPK dan Kejaksaan bisa lebih solid dan baik lagi.

    “Dengan adanya prestasi ini, saya berpesan kepada jajaran untuk tidak cepat berpuas diri. Tingkatkan lagi prestasi, bekerja lebih baik, dan berikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” ucapnya Kamis (12/12/2024).

    Roy menjelaskan bahwa keberhasilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo menerima penghargaan juara 2 satker tipe A dalam penyelesaian tindak pidana korupsi aparat penegak hukum Kejaksaan dari KPK RI ini juha berkat keseriusan jajarannya dalam memberantas korupsi.

    “Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada APH yang dinilai mempunyai komitmen penuh dalam pemberantasan tidak pidana korupsi dibuktikan dengan Banyaknya jumlah perkara, kualitas dan upaya pengembalian kerugian negara,” urainya menjelaskan.

    Ia menyebutkan, bahwa Pada Tahun 2024 ini Jajaran Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menangani perkara tindak pidana korupsi sebanyak 17 perkara dan masuk tahap penyidikan, 12 perkara masuk tahap penuntutan, dan 12 perkara berhasil dilakukan ekskusi.

    “Upaya pemulihan kerugian negara yang telah kami lakukan sebesar Rp 1.026.400.000, di luar penyelamatan aset berupa gedung dan tanah dengan total nilai Rp 40 milyar,” rincinya.

    Perkara yang ditangai oleh Kejari Sidoarjo banyak mengundang  perhatian masyarakat karena program kerja kita yang fokus kepada korupsi yang bersentuhan langsung kepada masyarakat seperti praktek pungli, mafia tanah/ aset negara, kejahatan keuangan negara/daerah.

    “Komitmen kami tersebut menjadikan saat ini Kejari Sidoarjo mendapatkan penilaian publik yang sangat baik dari masyarakat,” papar mantan Kajari Barito Timur Kalteng itu. (isa/ted)

  • Dino Patti Djalal Ungkap Keterlibatan Oknum Polisi dalam Jaringan Mafia Tanah – Halaman all

    Dino Patti Djalal Ungkap Keterlibatan Oknum Polisi dalam Jaringan Mafia Tanah – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal mengungkap adanya keterlibatan oknum polisi dalam jaringan mafia tanah. 

    Dino menyebut ihwal praktik mafia tanah sangat terorganisasi dan memanfaatkan kolusi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum untuk melindungi aktivitas ilegal mereka.

    “Dan saya bisa juga katakan, mohon maaf ya, ada polisi yang tertangkap. Saya bisa katakan sekarang. Sekarang saya bisa katakan. Oknum. Saya lapor kemana? Saya lapor ke propam,” ujarnya kepada wartawan di Sekretariat Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024). 

    Lebih lanjut ia menjelaskan mafia tanah memiliki strategi untuk mengurangi risiko tertangkap dengan mengamankan berbagai pihak dalam ekosistem hukum. 

    “Dan mereka tahu petanya. Mereka tahu dalam ekosistem ini, si ini harus dipegang, si itu harus dipegang, si ini harus dipegang. Kalau tertangkap disini, ya di sininya harus dipegang,” ujarnya.

    “Kalau ketahuan di sana, di sininya harus dipegang. Mereka tahu sekali ekosistem. Mereka sudah lama bekerja di sana,”ia menambahkan.  

    Di satu sisi, Dino sadar sebagian besar masyarakat tidak memiliki akses, sumber daya, atau keberanian untuk melawan, sehingga sering kali hanya bisa pasrah ketika menjadi korban. 

    Dino mengajak pemerintah untuk melakukan pembersihan besar-besaran di institusi yang terkait, termasuk kepolisian, BPN, PPATK, jaksa, hingga hakim. 

    Menurutnya, hanya dengan reformasi total ekosistem ini, mafia tanah yang ia sebut sebagai extraordinary crime dapat diberantas.

    “Ada kolusi antara mafia tanah dan hukum-hukum di jajaran aparat pelaksanaan hukum ini. Jadi ini suatu industri yang harus kita lakukan (perbaiki),” pungkasnya.

     

  • Menteri ATR/BPN Lapor 121 Juta Bidang Tanah Terdaftar Lewat PTSL

    Menteri ATR/BPN Lapor 121 Juta Bidang Tanah Terdaftar Lewat PTSL

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap capaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah melampaui target yang ditetapkan. 

    Hingga awal Desember 2024, capaian PTSL disebut telah mencapai 121 juta bidang tanah, sedangkan target program PTSL pada tahun ini dibidik terealisasi sebesar 120 juta bidang tanah.

    “Yang sudah daftar 121 [juta bidang tanah], itu yang sudah daftar di data,” jelasnya saat ditemui di Kantor PWNU Jawa Barat, Kamis (5/12/2024).

    Sementara itu, hingga saat ini total tanah yang sudah tersertifikasi disebut mencapai 98 juta bidang tanah.

    Adapun, pada tahun depan Kementerian ATR/BPN menargetkan jumlah bidang tanah yang terdaftar lewat program PTSL naik menjadi 126 juta. Namun demikian, Nusron menyebut, mengejar target tersebut tidak mudah.

    Alasannya, sudah makin banyaknya lahan yang tersertifikasi sehingga dia berasumsi bahwa lahan yang belum tersertifikasi tersebut merupakan lahan yang tergolong sedikit bermasalah.

    “Tahun depan mungkin relatif lebih sulit ya [untuk mencapai target]. Karena kan PTSL ini kan makin kesini makin sulit, karena banyak yang sudah tersertifikasi. Yang belum ini kan berarti yang tantangannya berat-berat ,” tegasnya.

    PTSL merupakan salah satu program strategis nasional (PSN) yang dikerjakan oleh Kementerian ATR/BPN untuk memerangi praktik mafia tanah di tengah masyarakat.

    Sebelumnya, pemerintah menyebut nilai pertambahan ekonomi (economic value added) yang diraup dari implementasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2021 dilaporkan mencapai Rp6.600 triliun.

  • Cegah dan Tuntaskan Tindak Pidana Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Gandeng Kementerian Pertahanan dan BIN

    Cegah dan Tuntaskan Tindak Pidana Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Gandeng Kementerian Pertahanan dan BIN

    JABAR EKSPRES – Sebagai upaya melakukan deteksi dini untuk memitigasi timbulnya kejahatan pertanahan dan konflik di lapangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas kerja sama dengan Kementerian Pertahanan dan Badan Intelijen Negara (BIN).

    “Kita buat early warning system, deteksi dini jangan sampai konflik pertanahan ini mengganggu stabilitas ketahanan dan pertahanan nasional,” kata Menteri Nusron dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Jalinan kerja sama tersebut diresmikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dengan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin dan Kepala BIN, Muhammad Herindra.

    Penguatan kerja sama antara ketiga kementerian dan lembaga ini diharapkan dapat memberikan penguatan dalam upaya memberantas kejahatan pertanahan dan menyelesaikan permasalahan pertanahan yang terjadi di lapangan.

    Baca juga : Kunjungan ke Kantor Kementerian ATR/BPN di Jl. Agus Salim, Menteri Nusron Tekankan Penataan SDM yang Adil

    Adapun latar belakang dari perluasan kerja sama tersebut didasari dengan tugas Kementerian ATR/BPN dalam menangani sengketa dan konflik pertanahan.

    Menteri Nusron mengungkapkan, permasalahan terjadi tidak hanya antar masyarakat, tetapi dengan perusahaan, bahkan dengan negara.

    Ia mengklasifikasikan sedikitnya ada tiga level konflik, yaitu Low Intensity Conflict, High Intensity Conflict, dan Konflik yang Berpotensi Menimbulkan Isu Politik.

    Baca juga : BPN Kota Bandung Serahkan Sertipikat BMN 

    “Pertama yang level rendah, biasanya konflik individu dengan individu. Kemudian, konflik level tinggi biasanya antara individu dengan korporasi, tapi bisa juga melibatkan ekses konflik tanah yang melibatkan ekses politik dan mengganggu stabilitas dan pertahanan nasional kalau sudah menyangkut antara rakyat dengan aparat negara atau aset negara. Ini harus kita cermati jangan sampai terjadi, jangan sampai menciptakan ekses politik yang sampai mengganggu stabilitas politik yang sudah kondusif,” pungkas Menteri Nusron.

    Untuk diketahui, penguatan upaya memberantas kejahatan pertanahan sudah dilakukan sejak 2018 yang ditandai dengan adanya Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN bersama Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI untuk membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah. Tujuannya untuk menuntaskan berbagai kejahatan pertanahan yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (*)

  • Kapolda Ungkap Tantangan Memberantas Mafia Tanah di Bali

    Kapolda Ungkap Tantangan Memberantas Mafia Tanah di Bali

    Jakarta: Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengungkap sejumlah tantangan yang dihadapi dalam memberantas mafia tanah, utamanya perihal sertifikat.

    Menurutnya, permasalahan tanah tidak terlepas dari variabel lain. Bukan hanya masalah pidana saja, namun juga masalah keperdataan, serta yang terkait dengan tata usaha negara.

    “Terkait dengan penerbitan sertifikat yang sudah terlanjur terbit, kadang-kadang dalam proses penerbitan itu ada masalah yang dibuka kembali sehingga inilah yang menjadi tantangan kita,” kata Daniel.

    Daniel menyebut pihaknya harus bekerja sama dengan ATR/BPN dalam membentuk satgas mafia tanah. Satgas mafia tanah di provinsi lain disebut juga harus bekerja sama dengan Kejaksaan dan instansi terkait.

    “Kita upayakan dalam penanganan tersebut dilaksanakan sampai tuntas. Karena kalau enggak tuntas, nanti bisa berkembang dengan yang lain dan tidak ada efek jera terhadap para pelaku kejahatan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebut ada 60 persen konflik pertanahan di Indonesia melibatkan oknum internal di kementeriannya. Hal ini disampaikan Nusron usai rapat koordinasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan.

    “Jika dipresentasikan konflik pertanahan di Indonesia 60 persennya melibatkan oknum internal di kementerian kami,” kata Nusron saat diwawancarai di hotel kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis, 14 November 2024.

    Nusron mengatakan selain dari internal kementeriannya, permasalahan kasus mafia tanah juga bersumber dari pemborong tanah sebesar 30 persen. Kemudian, 10 persen disebabkan faktor seperti oknum kepala desa, notaris, pejabat pembuat akta tanah, bisnis makelar, dan perantara hingga persatuan makelar tanah.

    “Karena itu kita ingin melakukan pemberantasan mafia tanah, selain bekerja sama dengan stakeholder dari luar. Kita juga harus memperkuat dan memperbaiki sistem peningkatan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) dari teman-teman BPN ini sendiri juga,” ujar Nusron.

    Selain membahas konflik pertanahan di Indonesia, dalam rakor tersebut Nusron Wahid juga menyematkan pin emas kepada jajaran kepolisian di daerah. Salah satunya, Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya.

    “Pemberian pin emas ini dilakukan atas prestasi dalam penyelesaian operasi menumpas jaringan mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat,” kata Nusron.

    Jakarta: Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengungkap sejumlah tantangan yang dihadapi dalam memberantas mafia tanah, utamanya perihal sertifikat.
     
    Menurutnya, permasalahan tanah tidak terlepas dari variabel lain. Bukan hanya masalah pidana saja, namun juga masalah keperdataan, serta yang terkait dengan tata usaha negara.
     
    “Terkait dengan penerbitan sertifikat yang sudah terlanjur terbit, kadang-kadang dalam proses penerbitan itu ada masalah yang dibuka kembali sehingga inilah yang menjadi tantangan kita,” kata Daniel.
    Daniel menyebut pihaknya harus bekerja sama dengan ATR/BPN dalam membentuk satgas mafia tanah. Satgas mafia tanah di provinsi lain disebut juga harus bekerja sama dengan Kejaksaan dan instansi terkait.
     
    “Kita upayakan dalam penanganan tersebut dilaksanakan sampai tuntas. Karena kalau enggak tuntas, nanti bisa berkembang dengan yang lain dan tidak ada efek jera terhadap para pelaku kejahatan,” ujarnya.
     
    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebut ada 60 persen konflik pertanahan di Indonesia melibatkan oknum internal di kementeriannya. Hal ini disampaikan Nusron usai rapat koordinasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan.
     
    “Jika dipresentasikan konflik pertanahan di Indonesia 60 persennya melibatkan oknum internal di kementerian kami,” kata Nusron saat diwawancarai di hotel kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
     
    Nusron mengatakan selain dari internal kementeriannya, permasalahan kasus mafia tanah juga bersumber dari pemborong tanah sebesar 30 persen. Kemudian, 10 persen disebabkan faktor seperti oknum kepala desa, notaris, pejabat pembuat akta tanah, bisnis makelar, dan perantara hingga persatuan makelar tanah.
     
    “Karena itu kita ingin melakukan pemberantasan mafia tanah, selain bekerja sama dengan stakeholder dari luar. Kita juga harus memperkuat dan memperbaiki sistem peningkatan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) dari teman-teman BPN ini sendiri juga,” ujar Nusron.
     
    Selain membahas konflik pertanahan di Indonesia, dalam rakor tersebut Nusron Wahid juga menyematkan pin emas kepada jajaran kepolisian di daerah. Salah satunya, Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya.
     
    “Pemberian pin emas ini dilakukan atas prestasi dalam penyelesaian operasi menumpas jaringan mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat,” kata Nusron.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • DPR Tegaskan Panja Penegakan Hukum Tak Hanya Fokus pada Kasus Tom Lembong

    DPR Tegaskan Panja Penegakan Hukum Tak Hanya Fokus pada Kasus Tom Lembong

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum yang dibentuk oleh Komisi III tidak akan fokus secara spesifik hanya pada kasus impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Menurut Nasir, Panja tersebut mencakup empat aspek utama penegakan hukum.

    “Tidak ada Panja khusus untuk kasus impor gula. Panja Penegakan Hukum ini mencakup empat bidang, yaitu kejahatan siber, kejahatan narkoba, kejahatan sumber daya alam, dan kejahatan mafia tanah,” ujar Nasir saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong, Nasir Djamil menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia juga menghormati langkah hukum yang diambil Tom Lembong dengan mengajukan gugatan praperadilan.

    “Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan, dan penetapan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti. Kita tunggu saja hasil praperadilan. Apakah status tersangka Tom Lembong akan digugurkan atau sebaliknya,” kata Nasir lebih lanjut.

    Sebelumnya, Anggota Komisi III lainnya, Soedison Tandra, mendorong agar DPR membentuk Panitia Kerja khusus untuk mendalami kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong. Menurut Soedison, masyarakat saat ini tengah mempertanyakan transparansi kasus tersebut.

    “Jangan sampai kasus ini justru dituding sebagai bentuk politik balas dendam dari rezim yang berkuasa,” ungkap Soedison. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilihat dalam perspektif yang lebih luas. Karena itu, Soedison mendorong Kejaksaan Agung untuk menyelidiki kasus ini secara teliti atau menghentikan penyidikan jika tidak ditemukan bukti kuat yang memberatkan Tom Lembong.

  • Nusron Wahid Blak-blakan, Ungkap 60 Persen Sengketa Tanah Libatkan Oknum Internal Kementeriannya

    Nusron Wahid Blak-blakan, Ungkap 60 Persen Sengketa Tanah Libatkan Oknum Internal Kementeriannya

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM – Konflik pertanahan rupanya banyak melibatkan oknum internal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

    Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat sambutan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan tahun 2024.

    Tak tanggung-tanggung, bahkan Nusron menyebut jika dipersentasikan, jumlahnya hampir 60 persen persoalan tanah pasti melibatkan oknum di internal kementeriannya.

    “Kami sudah identifikasi permasalahannya. Mohon maaf kami sampaikan di forum ini supaya menjadi warning dan hati-hati.

    Setiap sengketa dan masalah pertanahan, 60 persen. Sekali lagi, setiap sengketa dan konflik pertanahan, 60 persen pasti melibatkan oknum internal dalam diri ATR-BPN,” kata Nusron di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

    Selain dari internal, Nusron menyebut 30 persen kasus mafia tanah juga bersumber dari komponen pemborong tanah.

    Kemudian 10 persen sisanya disebabkan dari faktor pendukung lainnya seperti oknum kepala desa, notaris hingga para makelar dan perantara.

    “Atau permata persatuan makelar tanah, nah itu juga masih terlibat di dalam elemen-elemen itu,” kata Nusron.

    Dengan adanya data tersebut, Nusron meminta kepada publik dan juga internal dari Kementerian ATR/BPN untuk mengedepankan sikap waspada.

    “Jadi ini warning kepada Bapak-Bapak-Ibu sekalian siapapun yang terlibat dalam mafia tanah ini tidak hanya dikenakan tindak pidana umum, kalau itu tindak pidana murni dan tidak hanya dikenakan tindak pidana korupsi, kalau itu menyangkut aparatur negara,” kata Nusron.

    Selain membahas konflik pertanahan di Indonesia, dalam rakor tersebut, Nusron juga menyematkan pin emas kepada aparat penegak hukum di daerah yang dianggap berperan dalam pemberantasan mafia tanah.

    Salah satunya diberikan kepada Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya.

    Menurut Daniel, permasalahan mafia tanah tidak terlepas dari berbagai variabel lain. Hal itu berdasarkan pengalamannya di Polda Bali dalam memberantas mafia tanah.

    “Permasalahan tanah ini tidak terlepas dari variabel lain Karena tidak hanya masalah pidana. Tapi di situ juga melekat nanti masalah-masalah keperdataan juga mungkin terkait dengan masalah tata usaha negara karena terkait dengan penerbitan sertifikat yang sudah terlanjur terbit,” kata Daniel.

    Daniel menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas mafia tanah di wilayah Bali secara tuntas. Salah satunya dengan menguatkan koordinasi dengan jajaran ATR/BPN.

    “Mafia tanah adalah suatu kejahatan yang bisa dibilang akan menjadi ekstra ordinary. Ini lebih banyak menyentuh ke masyarakat luas. Sehingga upaya-upaya ini perlu real Kita lakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap permasalahan pidana  yang berkaitan dengan kejahatan kejahatan kepertanahan.

    Kemudian, kita upayakan dalam penanganan tersebut dilaksanakan sampai tuntas.  Karena kalau nggak tuntas, nanti bisa berkembang dengan yang lain dan tidak ada efek jera terhadap para pelaku kejahatan kejahatan,” paparnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Polisi Usut Pencucian Uang Mafia Tanah di Dago Elos Rp 3,6 Triliun, Asetnya Akan Disita Negara

    Polisi Usut Pencucian Uang Mafia Tanah di Dago Elos Rp 3,6 Triliun, Asetnya Akan Disita Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, polisi mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus mafia tanah di Dago Elos, Kota Bandung, Jawa Barat yang nilainya mencapai Rp 3,6 triliun.

    Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/11/2024), Nusron mengatakan pekan lalu Polda Jawa Barat dan tim Satgas Mafia Tanah sudah menggelar perkara kasus mafia tanah di Dago Elos.

    “Sudah melakukan gelar perkara atas kasus penyerobotan tanah di Dago Elos yang nilai ekonominya mencapai Rp3,6 triliun di mana tindak pidana murninya sudah terbukti serta (pelaku) sudah divonis 3,5 tahun penjara, dan mulai ditindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” kata Nusron seperti dikutip dari Antara.

    “Ini merupakan yang pertama di mana mafia tanah sudah berhasil dilakukan tindak pidana pencucian uang dan sudah terbukti,” tambah mantan ketua umum GP Ansor ini.

    Dengan dijeratnya pelaku dengan Undang-Undang TPPU, maka aparat hukum nantinya akan melacak (tracing) aset-aset dan kekayaan para pelaku mafia tanah tersebut, kemudian akan disita oleh negara.

    “Selanjutnya nanti kalau itu memang merupakan milik masyarakat akan dikembalikan ke masyarakat, untuk mengganti rugi ke masyarakat, dan bukti-buktinya sudah jelas dari pihak kepolisian, kejaksaan kepada kami sebagai (Kementerian) ATR/BPN,” kata Nusron.

  • AHY Ingatkan Integritas Aparatur Negara demi Lawan Mafia Tanah

    AHY Ingatkan Integritas Aparatur Negara demi Lawan Mafia Tanah

    Jakarta

    Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bicara pentingnya integritas aparatur negara. Menurutnya integritas menjadi hal penting dalam upaya memberantas mafia tanah.

    “Sebelum kita berbicara tegas keluar, pesan yang loud and clear keluar, kita juga harus tata dan yakinkan bahwa secara internal kita juga menjunjung tinggi disiplin, kehormatan dan etika, termasuk yang sering kita jadikan jargon membangun zona integritas,” kata AHY dalam Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

    “Saya mengingatkan kita semua, bahwa zona integritas itu bukan hanya menjadi jargon saja. Hanya dengan itu kita bisa melakukan aksi yang nyata dan tegas, termasuk dengan slogan kita ‘gebuk gebuk dan gebuk mafia tanah’” katanya.

    Menurut AHY, pelaku mafia tanah tidak hanya individu, melainkan terorganisir. Dia pun mengingatkan kepada jajaran aparatur negara termasuk aparat penegak hukum (APH) untuk tidak terlibat dalam mafia tanah.

    “Jadi mafia tanah itu seringkali bukan hanya individu-individu, tapi juga organized crime, kejahatan yang terorganisir dan ini melibatkan banyak pihak, karena itu kita ingatkan secara tegas, bersama-sama jangan sampai ada pihak internal yang justru terlibat bagian dari masalah, termasuk APH,” katanya.

    Dia mengatakan, hanya dengan integritas aparatur negata maka upaya pemberantasan mafia tanah bisa dilakukan.

    (isa/isa)