Kasus: mafia tanah

  • Selidiki Kasus Mafia Tanah, Kejati Geledah Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung

    Selidiki Kasus Mafia Tanah, Kejati Geledah Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung

    Bandar Lampung, Beritasatu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung. Penggeledahan ini terkait kasus mafia tanah yang sedang diselidiki penyidik Kejati Lampung dan penerbitan sertifikat dan pengelolaan izin lahan yang diperjualbelikan di Provinsi Lampung.

    Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Lampung, Rabu (8/1/2025). Penggeledahan Kanwil ATR/ BPN Lampung ini berkaitan dugaan kasus mafia tanah yang sedang diselidiki Kejati Lampung.

    Dalam kasus mafia tanah yang sedang diselidiki Kejati Lampung ini, Kanwil ATR/ BPN Lampung diduga menerbitkan sertifikat dan pengelolaan izin lahan yang diperjualbelikan di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung.

    Penggeledahan berlangsung selama enam jam dari pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya.

    Dari hasil penggeledahan di Kanwil ATR/ BPN Lampung, penyidik Pidsus Kejati Lampung menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah dokumen sertifikat tanah, mesin printer dan flashdisk. Barang bukti tersebut disita penyidik dari ruang penerbitan dan perizinan Kanwil ATR/ BPN Lampung.

    Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, kegiatan penggeledah tersebut berkaitan dugaan kasus mafia tanah di suatu wilayah Provinsi Lampung

    Armen Wijaya menegaskan penggeledahan tersebut bukan berkaitan dengan perkara korupsi dugaan mafia tanah di kawasan hutan Kabupaten Way Kanan, yang baru-baru ini ditangani oleh Pidsus Kejati Lampung.

    “Kami ke kantor BPN Lampung melakukan penggeledahan terkait mafia tanah penerbitan sertifikat di Lampung Selatan,” kata Armen Wijaya di lokasi penggeledahan.

    Armen menjelaskan, dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah dokumen penting yang berkaitan kuat dengan dugaan penyelidikan perkara mafia tanah dimaksud olehnya.

    “Dokumen yang disita ini menyangkut berkaitan surat menyurat mengenai sertifikat dan sebagainya,’ ujar Armen Wijaya.

    Kepala Kanwil ATR/BPN Lampung, Kalvyn Andar Sembiring membantah kegiatan tersebut merupakan upaya penggeledahan, melainkan sebatas pengumpulan data.

    Selain itu, Kalvyn Andar Sembiring juga. menampik kegiatan penyidik Kejati Lampung berkaitan dugaan perkara mafia tanah di Way Kanan. Namun, diakui adanya barang disita berupa berkas penertiban sertifikat.

    “Ini lagi diteliti, yang pasti bukan berita hangat Way Kanan, apa lagi Pesisir Barat (Pesibar), tetapi di Kabupaten Lampung Selatan,” ucap Kalvyn sembari berlalu meninggalkan awak media.

    Sejauh ini Kejati Lampung belum menjelaskan terkait kasus mafia tanah di Kabupaten Lampung Selatan. Kejati Lampung mengaku kasus mafia di Lampung Selatan masih dalam penyidikannya. Penyidik masih melakukan penelitian dokumen sertifikat yang telah diterbitkan dalam kasus mafia tanah di Lampung ini.

  • 10
                    
                        Mafia Tanah Ambil 17.000 Meter Lahan Kemenag, Kejati: Negara Rugi Rp 43 Miliar
                        Regional

    10 Mafia Tanah Ambil 17.000 Meter Lahan Kemenag, Kejati: Negara Rugi Rp 43 Miliar Regional

    Mafia Tanah Ambil 17.000 Meter Lahan Kemenag, Kejati: Negara Rugi Rp 43 Miliar
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut penggeledahan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung terkait pengambilalihan lahan milik
    Kanwil Kemenag Lampung
    .
    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)
    Kejati Lampung
    , Armen Wijaya, mengatakan penggeledahan kantor
    BPN Lampung
    itu benar terkait dugaan kasus
    mafia tanah
    .
    Menurutnya, penggeledahan bukan hanya dilakukan di kantor BPN Lampung, melainkan juga di kantor BPN Lampung Selatan.
    Dari penggeledahan itu, sejumlah dokumen berupa sertifikat tanah, alat elektronik, dan data digital diamankan agar tidak hilang dalam proses penyidikan.
    “Ada lahan seluas 17.000 hektar di Kecamatan Natar milik Kanwil Kemenag Lampung yang diambil alih oleh oknum,” kata Armen saat konferensi pers di Gedung Pidsus Kejati Lampung, Rabu (8/1/2025) malam.
    Armen mengatakan, penggeledahan kantor BPN Lampung itu dilakukan karena dari hasil penyidikan ditemukan lahan tersebut sudah berpindah secara resmi melalui BPN Lampung.
    Padahal, lahan tersebut adalah milik negara yang seharusnya dikelola oleh Kanwil Kemenag Lampung.
    Namun, dalam kasus yang ditangani Kejari Lampung ini, lahan tersebut beralih kepemilikan menjadi lahan milik pribadi.
    “Untuk modus masih kita dalami dengan meneliti berkas-berkas yang sudah diamankan,” katanya.
    Armen menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini agar terang, karena dugaan sementara kerugian negara mencapai Rp 43 miliar.
    Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung.
    Sejumlah dokumen dan sertifikat tanah diamankan dari kantor tersebut pada Rabu (8/1/2025).
    Pantauan
    Kompas.com
    , penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB di kantor BPN yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Teluk Betung Utara.
    Usai penggeledahan, terlihat staf dan penyidik Kejati Lampung membawa printer dan kardus berisikan lembaran kertas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Girik tidak berlaku setelah semua tanah di suatu kawasan bersertifikat

    Girik tidak berlaku setelah semua tanah di suatu kawasan bersertifikat

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (ANTARA/HO – Kementerian ATR/BPN)

    Girik tidak berlaku setelah semua tanah di suatu kawasan bersertifikat
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 03 Januari 2025 – 11:13 WIB

    Elshinta.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya.

    “Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertifikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti,” ujar Nusron di Jakarta, Jumat.

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar. Penegasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan.

    Lebih lanjut Nusron menegaskan bahwa jika usia sertifikat telah lebih dari lima tahun, maka persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan.

    “Sertifikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan,” katanya.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi menjelaskan bahwa girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

    Dalam UU tersebut, pemilik tanah diberikan waktu untuk mendaftarkan tanah mereka. Namun, dengan berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku.

    “Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan,” ujar Asnaedi.

    Oleh sebab itu, dengan keberhasilan program Kabupaten/Kota Lengkap, girik kini tidak lagi relevan. “Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri, begitu seluruh tanah di suatu kawasan sudah lengkap dan terdaftar, girik dengan sendirinya tidak berlaku lagi,” kata Asnaedi.

    Sumber : Antara

  • Menteri ATR/BPN: Girik Tidak Berlaku Setelah Semua tanah di Suatu Kawasan Bersertifikat – Page 3

    Menteri ATR/BPN: Girik Tidak Berlaku Setelah Semua tanah di Suatu Kawasan Bersertifikat – Page 3

    Sementara itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi menjelaskan bahwa girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

    Dalam UU tersebut, pemilik tanah diberikan waktu untuk mendaftarkan tanah mereka. Namun, dengan berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku.

    “Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan,” ujar Asnaedi.

    Oleh sebab itu, dengan keberhasilan program Kabupaten/Kota Lengkap, girik kini tidak lagi relevan. “Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri, begitu seluruh tanah di suatu kawasan sudah lengkap dan terdaftar, girik dengan sendirinya tidak berlaku lagi,” kata Asnaedi.

  • Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap 3 Strategi Ganyang Mafia Tanah

    Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap 3 Strategi Ganyang Mafia Tanah

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyinggung perlakuan terhadap koruptor saat berbicara soal cara ampuh melawan mafia tanah.

    Nusron menyebut strategi dalam melawan mafia tanah tak berubah, yakni ada tiga fokus. Pertama, memperkuat benteng pertahanan di internal Kementerian ATR/BPN.

    Penguatan risk management ini khususnya di dua direktorat jenderal. Ini mencakup Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) dan Ditjen Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR).

    “Sepintar-pintarnya mafia tanah, kalau timmya Pak Asnaedi (Dirjen PHPT) sama Pak Virgo (Dirjen SPPR) kuat, maka tidak akan bobol. Kunci dari mafia tanah itu ending-nya dia berusaha menduduki tanah dan sertifikasi tanah,” katanya dalam Media Gathering Catatan Akhir 2024 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).

    Ia mengakui sengketa tanah di Indonesia memang masih tinggi. Menteri ATR itu mencontohkan pada tahun ini saja masih ada 5.973 kasus pertanahan.

    Kendati, Nusron yakin mafia tanah bisa diberantas dengan mitigasi risiko. Ia menekankan pentingnya penguatan di dalam tubuh Kementerian ATR/BPN.

    “Nomor dua, sembari ini diperkuat, kita tetap ada penindakan dengan cara adalah (memberi) efek jera. Proses pemiskinan kepada mereka (mafia tanah) dan itu sudah ada sinyal yang baik. Artinya, supaya ada efek jera,” tegasnya.

    “Tapi kan gak mungkin, sama halnya dengan srategi pemberantasan korupsi, gak mungkin kita nangkap koruptor semua. Penuh itu penjara,” imbuh Nusron.

    Oleh karena itu, ia membeberkan upaya yang ketiga adalah memberikan edukasi kepada masyarakat.

    “Apapun peraturan yang kuat kalau tidak ada public support, kita tidak akan kuat,” tandasnya.

    (skt/agt)

  • BPN Bandung Selesaikan Tahap Pengadaan Tanah Flyover Nurtanio

    BPN Bandung Selesaikan Tahap Pengadaan Tanah Flyover Nurtanio

    JABAR EKSPRES – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandung bersama dengan Pemerintah Kota Bandung telah menyelesaikan tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Nurtanio yang melintasi ruas Jalan Abdurahman Saleh dan Jalan Nurtanio.

    Proyek ini membutuhkan 50 bidang tanah dengan luas total 1.947 m² yang tersebar di Kelurahan Garuda dan Kelurahan Dunguscariang, Kecamatan Andir, serta Kelurahan Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo.

    Penyerahan hasil pengadaan tanah ini diselenggarakan di Kantor Pertanahan Kota Bandung pada hari Selasa, 31 Desember 2024. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Yuliana kepada perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

    Baca juga : BPN Kota Bandung Terima Audiensi HMI Cabang Bandung Bahas Koordinasi dan Kerja Sama Pertanahan

    Acara tersebut turut disaksikan oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kota Bandung, Arifin beserta jajaran pimpinan di Kantor Pertanahan Kota Bandung.

    Pengadaan tanah ini telah melalui berbagai tahapan penting, antara lain:

    1. Inventarisasi dan identifikasi yang dilakukan oleh satgas A dan satgas B.

    2. Pengumuman Daftar Nominatif dan Peta Bidang Tanah (PBT) di kecamatan dan kelurahan terkait.

    3. Penilaian atas tanah yang dilakukan oleh KJPP Anton & Rekan.

    Baca juga : Indikasi Mafia Tanah, Warga Dago Elos Kembali Datangi Kantor ATR/BPN Kota Bandung

    4. Penyampaian hasil penilaian kepada pihak terkait, disertai musyawarah untuk menentukan bentuk ganti kerugian.

    Hingga saat ini, ganti kerugian berupa uang telah diserahkan untuk 44 objek bidang tanah. Adapun 6 bidang tanah lainnya diselesaikan melalui penitipan ganti kerugian di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

    Proyek ini diharapkan dapat mendukung kelancaran lalu lintas dan mobilitas warga di kawasan tersebut.

  • Mayoritas aduan ke Komisi II DPR soal pemilu-mafia tanah selama 2024

    Mayoritas aduan ke Komisi II DPR soal pemilu-mafia tanah selama 2024

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan mayoritas aduan dari masyarakat ke Komisi II DPR RI selama 2024, mayoritas mengenai masalah pemilu hingga masalah mafia tanah.

    “Selama tahun 2024 ini terdapat 495 pengaduan yang masuk ke Komisi II DPR RI yang terdiri dari beberapa klaster,” kata Rifqinizamy saat konferensi pers laporan kinerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

    Dia menjelaskan, 495 aduan dari masyarakat itu terdiri dari 201 aduan soal kepemiluan, 120 aduan soal pertanahan dan tata ruang, 114 aduan soal ASN dan honorer, hingga 60 aduan masyarakat soal otonomi daerah.

    Menurut dia, banyaknya aduan yang masuk ke adalah bukti tingginya tingkat kepercayaan masyarakat kepada Komisi II DPR RI sebagai lembaga aspirasi rakyat untuk disampaikan ke lembaga-lembaga yang menjadi mitra kerja.

    “Isunya beragam, mulai dari netralitas ASN, netralitas penjabat kepala daerah, terkait dengan money politik, terkait dengan isu hoaks, sara dan seterusnya, termasuk misalnya bagaimana mobilisasi bantuan sosial yang dilakukan di beberapa tempat,” kata dia.

    Dari ratusan aduan itu, menurut dia, mitra kerja yang paling aktif merespon dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan Kementerian Dalam Negeri.

    Dia mengatakan bahwa Komisi II DPR selalu berupaya dan selalu membuktikan kinerja serta komitmen yang kuat untuk memegang amanat dan menjalankan perintah undang-undang, serta mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat umum sesuai dengan bidang tugasnya yang akan berdampak signifikan pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Capaian Kinerja Polda Kalsel sepanjang Tahun 2024, Ini Perbandingannya dengan Tahun 2023

    Capaian Kinerja Polda Kalsel sepanjang Tahun 2024, Ini Perbandingannya dengan Tahun 2023

    Liputan6.com, Banjarbaru – Di penghujung Tahun 2024, Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel), Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan berbagai hal terkait dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penanganan dan pengungkapan kasus-kasus menonjol serta berbagai upaya lain yang dilaksanakan oleh Polda Kalsel sepanjang Tahun 2024.

    Hal ini dalam rangka menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Kalsel yang disampaikan pada Rilis Akhir Tahun 2024.

    Kapolda Kalsel melalui Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, dalam rilis tersebut diuraikan berbagai capaian dan kinerja Polda Kalsel sepanjang tahun 2024. Beberapa aspek yang menjadi fokus utama adalah penanganan kasus kriminal, pengungkapan kasus narkoba, hingga peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

    “Terjadi penurunan gangguan kamtibmas dan tindak kejahatan, pada tahun 2024 gangguan kamtibmas yang terjadi sebanyak 6.420 kejadian apabila dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 7.083 kejadian, sehingga mengalami penurunan sebanyak 663 kejadian atau 9,36 persen, sedangkan tindak kejahatan apabila dibandingkan tahun 2023 mengalami penurunan sebanyak 595 kasus atau 9,33 persen,” terang Kapolda Kalsel di Rupatama Polda Kalsel di Banjarbaru, Jumat malam (27/12/2024).

    Pada keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), juga terjadi penurunan kasus, pada tahun 2024 laka lantas yang terjadi sebanyak 909 kejadian apabila dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 931 kejadian, artinya turun sebanyak 22 kejadian atau 2,36 persen.

    Dalam pelanggaran lalu lintas juga mengalami penurunan sebanyak 21.417 kejadian atau 99,12 persen, di mana pada tahun 2024 pelanggaran lalu lintas terjadi sebanyak 190 kasus sedangkan tahun 2023 sebanyak 21.607 kasus.

    Sementara dalam kasus narkoba, terjadi peningkatan pengungkapan kasus ditahun 2024 sebanyak 341 kasus, dengan tersangka yang diamankan sebanyak 467 orang, serta penyelesaian kasus meningkat sebanyak 207 kasus.

    Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menerangkan, tahun 2023 Polda Kalsel dan jajaran berhasil mengamankan pelaku narkoba sebanyak 1.127 pengedar, 475 kurir, 98 pemakai, dan 63 bandar. Jumlah barang bukti yang disita, sabu sebanyak 151.242,88 gram, XTC 9.941½ butir dan 50,97 gram.

    Sedangkan di tahun 2024 ini, pihaknya menangkap pelaku narkoba sebanyak 1.361 pengedar, 661 kurir, 136 pemakai, dan 72 bandar. Dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 319.999,24 gram, XTC sebanyak 118.942 butir dan 6.581,88 gram.

    “Dalam penanganan kasus restoratif justice, Ditresnarkoba Polda Kalsel dan Polres jajaran mengalami peningkatan yang awalnya di tahun 2023 hanya 8 kasus, 10 tersangka, di tahun 2024 menjadi 47 kasus 72 tersangka,” lanjut Kapolda Kalsel.

    Dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Polda Kalsel berhasil meraih penghargaan dari Kabareskrim Polri atas prestasi pengungkapan kasus TPPU terbanyak tahun 2024.

    “Sepanjang tahun 2024, dalam kasus TPPU terdapat laporan polisi sebanyak 3 kasus, tersangka 3 orang dengan penyelesaian tindak pidana 1 kasus, dibandingkan pada tahun 2023 terdapat laporan polisi sebanyak 1 kasus, tersangka 1 orang,” ujar Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.

    Kapolda juga menyampaikan terjadi penurunan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sejumlah 2 kasus (15,38 persen), di mana pada tahun 2024 terjadi 11 kasus, sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 13 kasus. Sedangkan dalam penyelesaian kasus Tipidkor naik 3 kasus (75 persen), yaitu pada tahun 2024 kasus selesai sebanyak 7 kasus, sedangkan pada tahun 2023 kasus selesai sebanyak 4 kasus.

    Beberapa kasus menonjol pun berhasil diungkap Polda Kalsel pada tahun 2024 ini seperti kasus narkotika antar provinsi, pupuk illegal, judi online, limbah bahan berbahaya dan beracun (b3), perdagangan LPG 3 Kg bersubsidi di atas HET, minyak illegal, illegal mining, illegal logging, pembajakan kapal, senpi illegal, mafia tanah, tindak pidana pencucian orang (TPPO) dan pembunuhan.

     

    Heboh Pria Bakar Alquran di Pemalang, Ini Penjelasan Ulama dan Polisi

  • Ini Respons Warga Dago Elos atas Kematian Dodi Rustandi Muller

    Ini Respons Warga Dago Elos atas Kematian Dodi Rustandi Muller

    JABAR EKSPRES  – Meninggalnya Dodi Rustandi Muller, salah satu terpidana kasus pemalsuan dokumen dalam sengketa tanah Dago Elos, memunculkan respons beragam dari warga. Perwakilan Forum Dago Melawan, Angga, mengungkapkan bahwa kematian Dodi memunculkan duka sekaligus kekhawatiran di kalangan warga.

    “Dari warga sendiri memang pro dan kontra. Ada yang merasa bingung, ada juga yang berbelasungkawa,” ujar Angga saat dihubungi Jabar Ekspres, Sabtu (28/12).

    Angga menambahkan, Forum Dago Melawan langsung melakukan klarifikasi ke pihak Lapas Kebonwaru dan kepolisian untuk memastikan tidak ada hal yang janggal terkait kematian Dodi pada 24 Desember 2024.

    BACA JUGA: Pengendara Bus dan Truk, Ini Cara Cegah Pecah Ban di Jalan Tol

    “Ketika kejadian hari H meninggalnya almarhum, kami langsung mencoba mengklarifikasi. Kami gak mau ada hal-hal yang di luar kewajaran. Harapannya, almarhum meninggal dengan cara yang wajar,” kata Angga.

    Dodi dilaporkan meninggal di luar kamar tahanan akibat serangan jantung. Namun, bagi warga, lokasi kejadian itu tetap menyisakan tanda tanya. Forum Dago Melawan khawatir kematian ini bisa saja menyembunyikan sesuatu yang lebih besar.

    “Kami takut ini bukan sesuatu yang wajar. Mengingat apa yang kami perjuangkan adalah menggali lebih jauh dalang-dalang di balik mereka,” ujar Angga.

    Forum Dago Melawan menganggap Dodi dan saudaranya, Herry Hermawan Muller, sebagai saksi penting dalam upaya membongkar dugaan keterlibatan mafia tanah di Dago Elos. Warga berharap kedua terpidana ini bisa membuka tabir jaringan mafia tanah yang selama ini merugikan warga.

    “Betul, kami menganggap mereka saksi kunci. Harapannya, mereka bisa membantu mengungkap mafia tanah sampai ke akarnya,” tegas Angga.

    Bagi warga Dago Elos, kematian Dodi bukan akhir dari perjuangan. Angga menegaskan, pihaknya menginginkan transparansi dari pihak berwenang agar tidak ada kecurigaan yang berkembang.

    Kematian Dodi menjadi ujian baru bagi perjuangan warga Dago Elos melawan mafia tanah. Warga berharap kejelasan dari pihak berwenang agar perjuangan mereka mendapatkan titik terang dan tidak berhenti di tengah jalan.

    “Kami hanya mengantisipasi saja. Kalau ada hal yang ganjil, kami harap itu bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.

  • Komisi III DPR Sebut Polri Responsif Tindaklanjuti Aduan Masyarakat

    Komisi III DPR Sebut Polri Responsif Tindaklanjuti Aduan Masyarakat

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi III DPR RI menyatakan bahwa, Polri menjadi institusi yang paling responsif dalam menindaklanjuti aduan dari masyarakat luas.

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengungkapkan, terdapat 469 aduan masyarakat yang masuk ke komisinya selama tahun 2024 ini. Dan, Polri menjadi lembaga penegak hukum paling cepat menanggapi dan tindaklanjuti seluruh laporan.

    “Polri adalah mitra Komisi III yang paling responsif menindaklanjuti temuan aduan dari masyarakat yang disampaikan ke Komisi III. Tingkatnya hampir 94%, hampir 100%. Kenapa? Karena setiap kita tindaklanjuti aduan tersebut, langsung direspons,” kata Habiburokhman saat rilis catatan akhir tahun terhadap mitra kerja Komisi III, Jumat (27/12/2024).

    Ia memberikan contoh, seperti adanya aduan masyarakat di suatu daerah kepada Komisi III DPR. Pihaknya langsung menindaklanjuti aduan tersebut kepada Korps Bhayangkara.

    “Kapolresnya langsung telepon, langsung memberikan data-data terkait. Langsung saat itu kita komunikasikan, kita kawal terus bagaimana penanganannya,” ujarnya.

    Dalam hal ini, Komisi III DPR RI juga memberi apresiasi kepada Polri, dalam akuntabilitas pemerintahan, responsivitas dalam penegakan hukum di berbagai bidang, seperti Sumber Daya Alam, narkotika,

    mafia tanah, dan judi online.

    “Komisi III DPR RI memberikan apresiasi kepada Kapolri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan inovasi program dan operasi pengamanan yang efektif di berbagai kegiatan masyarakat, seperti Pilpres dan Pilkada, dan hari raya keagamaan,” ujarnya.

    Komisi III DPR RI juga memberikan apresiasi kepada Kapolri yang telah memberikan sanksi tegas kepada oknum Polri yang melakukan pelanggaran dan meminta agar Kepolisian lebih responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

    (pgr/pgr)