Kasus: mafia tanah

  • RDP Bersama ATR/BPN, DPR Minta Pidanakan Aktor Intelektual Pagar Laut

    RDP Bersama ATR/BPN, DPR Minta Pidanakan Aktor Intelektual Pagar Laut

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).

    Dalam rapat ini, Komisi II mengevaluasi kinerja kementerian selama 2024, membahas program kerja 2025, serta menyoroti capaian 100 hari kerja kementerian tersebut.

    Salah satu isu yang menjadi sorotan utama dalam rapat ini adalah kasus pemagaran laut yang belakangan ramai diperbincangkan.

    Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe, menegaskan bahwa fenomena pemagaran laut bukan sekadar persoalan akses publik, tetapi juga terkait mafia tanah yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya.

    “Kita harus menangkap pesan kuat dari Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen memberantas pungli dan mafia tanah. Tidak boleh ada pembiaran terhadap kasus seperti ini. Kementerian ATR/BPN harus bertindak cepat, tegas, dan tanpa kompromi,”katanya.

    Lebih lanjut, Taufan Pawe meminta Kementerian ATR/BPN untuk tidak ragu dalam menindak aktor intelektual di balik kasus pemagaran laut. Menurutnya, ini adalah momentum untuk menegakkan keadilan dan memastikan kebijakan agraria berjalan sesuai mandat reformasi agraria yang ditekankan Presiden Prabowo.

    “Jangan sia-siakan kesempatan ini. Kita punya dukungan penuh dari Presiden, artinya tidak ada alasan untuk ragu. Kejar dalang di balik kasus ini, bongkar seluruh jaringannya. Ini bukan sekadar aturan yang dilanggar, tetapi hak masyarakat yang dirampas,”tegas Mantan Wali Kota Parepare dua Periode ini.

  • Susno Duadji Desak Bareskrim Tindak Tegas Dugaan Mafia Tanah di Pagar Laut Tangerang

    Susno Duadji Desak Bareskrim Tindak Tegas Dugaan Mafia Tanah di Pagar Laut Tangerang

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, kembali menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan pelanggaran terkait pemasangan pagar laut di Tangerang. Ia menyebut bahwa sejumlah pihak semestinya sudah ditangkap mengingat bukti yang dinilainya telah cukup kuat.

    Susno secara tegas menyoroti langkah Bareskrim Polri yang dinilai terlalu lambat dalam menangani laporan dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah mengenai kasus ini. Menurutnya, proses hukum seharusnya bisa berjalan lebih cepat jika aparat serius dalam mengusut kasus tersebut.

    “Ya ini kepala desanya sudah bisa ditangkap, dokumen palsunya sudah banyak, dan ada masyarakat yang mengaku KTP-nya dipinjam untuk mengakui sesuatu. Itu sudah cukup untuk menangkap kepala desa. Kemudian dari pihak agraria atau BPN ATR-nya, lalu notarisnya juga harus ditindak,” ujar Susno dalam keterangannya pada Rabu (29/1/2025).

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak seharusnya merasa gentar terhadap korporasi besar yang diduga berada di balik pemasangan pagar laut tersebut. Ia menilai bahwa kepentingan negara jauh lebih penting dibanding kepentingan segelintir pihak yang ingin menguasai lahan secara ilegal.

    “Enggak usah takut sama pengusaha besar. Ini kedaulatan negara loh. Yang dijual ini bukan sekadar kebun di darat, tapi laut!” tegasnya.

    Dukungan terhadap langkah hukum dalam kasus ini juga datang dari berbagai tokoh nasional, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto. Susno menilai bahwa dengan adanya dukungan dari para pemimpin negara, aparat hukum harus lebih tegas dalam menangani kasus ini.

    Ia juga mengkritik pihak-pihak yang masih menyangkal adanya pelanggaran dalam kasus ini dan bahkan mencoba membenarkan praktik ilegal tersebut. Menurutnya, mereka yang membela praktik tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap negara.

    “Ini banyak sekali pengkhianat-pengkhianat yang mengatakan tanah tenggelam atau sawah yang tenggelam itu hal yang wajar. Itu pengkhianatan!” ujarnya dengan nada geram.

    Salah satu pihak yang diduga kuat terlibat adalah Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip. Dugaan keterlibatan Arsin semakin menguat setelah warga mengaku bahwa nama mereka dicatut dalam persetujuan penerbitan sertifikat. Sejumlah warga menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan persetujuan terkait penerbitan dokumen tersebut, namun nama mereka tetap digunakan untuk melegitimasi proses yang kini dipermasalahkan.

    Dengan banyaknya indikasi pelanggaran hukum, Susno berharap aparat segera bertindak tegas agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

  • Komisi II Minta Desak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Selesaikan 48.000 Kasus Mafia Tanah, Termasuk Pagar Laut

    Komisi II Minta Desak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Selesaikan 48.000 Kasus Mafia Tanah, Termasuk Pagar Laut

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi II DPR memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk membahas permasalahan pertanahan, Kamis (30/1/2025). Salah satu sorotan utama adalah penyelesaian 48.000 kasus mafia tanah di Indonesia, termasuk pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Anggota Komisi II DPR, Mohammad Toha, menekankan bahwa permasalahan tanah harus menjadi perhatian serius karena berdampak luas, terutama dalam konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan.

    Toha mengkritisi lemahnya pengawasan, penegakan hukum, dan transparansi dalam pemberantasan mafia tanah. Ia juga mempertanyakan validitas data yang disampaikan Menteri ATR/BPN terkait penyelesaian 48.000 kasus mafia tanah.

    “Dari 48.000 kasus, diklaim 79% telah diselesaikan. Artinya, masih ada 10.080 kasus yang belum terselesaikan. Kapan sisanya akan dituntaskan? Apakah pemagaran laut di Tangerang termasuk dalam data ini?” ujar Toha.

    Selain itu, ia juga menyoroti persoalan tanah ulayat di era pemerintahan Presiden Prabowo, serta bagaimana konflik ini berdampak pada masyarakat adat, khususnya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

    Toha menegaskan pemerintah harus segera menyelesaikan konflik agraria dan mafia tanah agar tidak semakin merugikan masyarakat. Persoalan sertifikasi tanah, pengelolaan sumber daya agraria, serta perlindungan tanah ulayat juga harus menjadi prioritas utama.

  • Mahfud MD Semangati Prabowo: Bapak Harus Lawan Kelelahan

    Mahfud MD Semangati Prabowo: Bapak Harus Lawan Kelelahan

    GELORA.CO -Mantan Menkopolhukam Mahfud MD memberikan semangat kepada Presiden Prabowo Subianto dalam menuntaskan berbagai permasalahan akut di Indonesia.

    “Kami tahu beban Bapak sangat berat,” kata Mahfud MD seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Kamis 30 Januari 2025..

    Masalah tersebut mulai dari kemiskinan, utang negara, geopolitik, bencana alam, korupsi birokrasi, dan ancaman dari berbagai mafia yang mengancam eksistensi negara. 

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menekankan bahwa meskipun beban yang diemban Presiden sangat berat, beliau harus tetap kuat demi keselamatan negara.

    Salah satu isu yang disoroti Mahfud adalah maraknya kasus pensertifikatan laut ilegal. Setelah insiden pemagaran laut di Tangerang, kini muncul kasus serupa di Subang, di mana sekitar 460 hektare laut dikapling dengan modus membeli tanah dari rakyat. 

    Ironisnya, tanah tersebut sebenarnya tidak ada, yang ada hanya laut, namun sertifikatnya ada. Lebih mengejutkan lagi, rakyat yang dicatat sebagai pemilik sertifikat ternyata tidak mengetahui bahwa mereka memiliki sertifikat tanah yang disebut-sebut sebagai pemberian Presiden.

    “Bapak Presiden, benang merah mafia tanah dan laut mudah dibaca. Tugas Bapak sangat berat, tapi Bapak harus melawan kelelahan dan semoga terus sehat untuk melawan mafia ini,” tandas Mahfud.

    Surat terbuka Mahfud MD ini menjadi pengingat akan kompleksitas permasalahan yang dihadapi Indonesia dan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam mengatasinya.

  • Daripada Defensif, AHY Diminta Buka Suara Atas Perintah Siapa Terbitkan 243 Sertifikat HGB Laut Selama Jabat Menteri ATR

    Daripada Defensif, AHY Diminta Buka Suara Atas Perintah Siapa Terbitkan 243 Sertifikat HGB Laut Selama Jabat Menteri ATR

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terus dicecar. Terkait keterlibatannya dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut.

    Hal tersebut, menyusul ditemukannya 243 sertifikat HGB yang terbit. Selama AHY menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    “243 SHGB Pagar laut terbit di era AHY sebagai menteri ATR/BPN,” kata Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus dikutip dari unggahannya di X, Rabu (29/1/2025).

    Jhon meminta Demokrat tidak perlu defensif terkait hal tersebut. It diungkapkan Jhon menanggapi sejumlah kader Demokrat yang bereaksi atas dihubungkannya AHY dengan sertifikat HGB di atas laut.

    “Baiknya Demokrat ga perlu terlalu defensif, ga usah tutup-tutupi fakta,” terangnya.

    Ketimbang defensif, Jhon meminta AHY koperatif. Membuka atas perintah siapa sertifikat tersebut terbit.

    “Mending buka aja kalo itu atas perintah siapa dan kepentingan siapa. Itu baru namanya GEBUK MAFIA TANAH, bukan peluk mafia tanah,” pungkasnya.

    “Kecuali itu memang atas perintah dan kepentingan AHY sendiri, ya silakan gigit jari sambil makan ulat dan serangga,” tambahnya.

    Kabar ini mencuat melalui unggahan seorang pegiat media sosial, Bang Nalar, yang menyebut dokumen tersebut mengindikasikan keterlibatan di era kepemimpinan AHY.

    “Update terbaru! Berdasarkan dokumen yang diterima, setidaknya ada 243 SHGB diterbitkan saat Agus Harimurti Yudhoyono menjabat sebagai Menteri ATR/BPN pada tahun 2024,” tulisnya di X @PaltiWest2024 (26/1/2025).

  • Kata Pakar: Konspirasi Kartel Pertanahan; Mafia Tanah Mengincar Laut – Page 3

    Kata Pakar: Konspirasi Kartel Pertanahan; Mafia Tanah Mengincar Laut – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, telah menuai polemik hukum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 juncto Permen ATR Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat semacam ini hanya dapat diterbitkan di wilayah daratan pesisir, bukan di atas perairan laut.

    Fakta bahwa ratusan sertifikat telah diterbitkan di kawasan, yang jelas-jelas melanggar ketentuan hukum, menunjukkan adanya pelanggaran prosedur yang serius dalam tata kelola pertanahan. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid–sebagaimana disiarkan pers- menegaskan bahwa sertifikat tersebut, yang dikeluarkan oleh pejabat terdahulu, cacat secara hukum dan batal demi hukum.

    Dalam konteks hukum administrasi negara, istilah “cacat prosedur” mengacu pada pelanggaran aturan formal dalam proses penerbitan sertifikat. Sementara itu, “cacat material” merujuk pada ketidaksesuaian substansi keputusan dengan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, kedua jenis cacat terjadi secara bersamaan.

    Prosedur penerbitan yang menyimpang dari aturan formal menandakan lemahnya pengawasan administratif. Maka kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam tata kelola pertanahan di Indonesia, khususnya dalam menghadapi praktik penyimpangan administratif.

    Pelanggaran ini tidak hanya melibatkan pihak internal birokrasi, tetapi juga membuka peluang bagi oknum untuk mengambil keuntungan dari kelemahan sistem.

    Oleh karenanya kasus penerbitan sertifikat di atas laut ini menjadi cerminan dari permasalahan mendasar dalam sistem pertanahan nasional.

    Tidak hanya soal pelanggaran hukum, kasus ini juga menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas birokrasi. Jika dibiarkan tanpa penanganan serius, masalah ini berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pertanahan.

    Dampak Pembangunan Pagar Laut

    Pembangunan pagar laut yang dimulai pada Juli 2024, kemudian menjadi perbincangan publik pada Januari 2025 setelah keluhan dari nelayan, mengungkapkan dampak sosial yang sangat serius. Nelayan yang sebelumnya menggantungkan hidup mereka pada hasil laut, kini kehilangan akses ke wilayah tangkap mereka.

    Tidak hanya mengganggu mata pencaharian mereka, tetapi juga berpotensi memicu ketegangan sosial di antara masyarakat pesisir. Kehilangan akses terhadap sumber daya yang selama ini menjadi penopang kehidupan mereka, menciptakan ketidakpuasan dan keresahan yang bisa memperburuk hubungan sosial di wilayah pesisir.

    Dampak sosial ini semakin diperburuk dengan potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pembangunan pagar laut. Ekosistem pesisir, yang merupakan habitat bagi berbagai spesies laut, kini terancam akibat perubahan aliran air dan sedimentasi yang terjadi sebagai dampak dari proyek tersebut.

    Selain dampak sosial dan lingkungan, proyek pagar laut ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum yang signifikan, terutama terkait dengan penerbitan sertifikat tanah. Penerbitan sertifikat tanah yang cacat hukum atau bahkan bodong (bermasalah) memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola agraria di Indonesia.

    Sertifikat yang tidak sah atau bermasalah dapat menciptakan ketidakjelasan status hukum tanah, terutama yang terlibat dalam proyek pembangunan pagar laut. Penerbitan sertifikat bodong semakin memperburuk ketidakpastian ini, karena masyarakat tidak lagi merasa aman dengan hak-hak mereka atas tanah atau sumber daya alam.

    Praktik mafia tanah yang melibatkan penerbitan sertifikat bodong, yang tidak sah dan tidak sesuai hukum, karuan saja menciptakan ketegangan yang lebih besar di antara masyarakat dan pemerintah, karena hal ini mengarah pada ketidakadilan yang dapat berlanjut menjadi konflik yang lebih besar.

    Ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh penerbitan sertifikat tanah yang cacat hukum atau palsu dalam proyek pagar laut ini, sangat berbahaya, baik bagi masyarakat yang terlibat langsung maupun bagi masyarakat yang terpinggirkan.

    Dari itu administrasi pertanahan tidak dilakukan dengan benar, terutama terkait dengan pengelolaan tanah pesisir atau kawasan laut, maka dampaknya bukan hanya pada ketidakadilan sosial, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan tata kelola agraria yang seharusnya menjadi jaminan hak atas tanah.

  • Legislator: Penyelesaian pagar laut via pansus karena lintas komisi

    Legislator: Penyelesaian pagar laut via pansus karena lintas komisi

    Itu membuat masyarakat hilang kepercayaan kepada pemerintah, kemudian itu harus dijawab dengan [pembentukan] pansus

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh mengatakan penyelesaian kasus soal keberadaan pagar bambu di laut pantai utara Tangerang, Banten, harus melalui pembentukan panitia khusus (pansus), karena hal tersebut menjadi masalah lintas komisi di parlemen.

    Dia mengatakan masalah itu juga berkaitan dengan kewenangan di sejumlah kementerian yang menjadi mitra komisi-komisi di DPR. Contohnya, kata dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang merupakan mitra Komisi IV DPR RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mitra Komisi II DPR, hingga lembaga-lembaga lain yang terkait.

    “Untuk menjawab pertanyaan publik terkait semua skema yang ada di sekitar pagar laut, penerbitan sertifikat, PSN, itu terjawab tuntas, tidak ada prasangka tak buruk agar terbuka lebar, itu perlu dibentuk pansus,” kata Rahmat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan bahwa pembentukan pansus adalah cara agar menjaga muruah DPR RI tetap kuat. Sebab pemerintah belum bisa mengungkapkan sosok dibalik pekerjaan besar dengan memasang pagar laut sepanjang 30 kilometer.

    “Itu membuat masyarakat hilang kepercayaan kepada pemerintah, kemudian itu harus dijawab dengan [pembentukan] pansus,” kata dia.

    Dia menilai bahwa permasalahan pagar laut di Tangerang, Banten, yang nyatanya sudah memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sudah menjadi pembicaraan yang mengkhawatirkan secara nasional. Tak usai di situ, menurutnya kasus SHGB di laut juga terjadi di beberapa daerah lainnya.

    “Kalau ada pelanggaran hukum yang menyebabkan munculnya indikasi korupsi, kemudian penyalahgunaan jabatan, itu kan sangat merugikan masyarakat di saat kita mendukung program Pak Prabowo Subianto untuk mewujudkan Astacita,” kata dia.

    Untuk itu, dia pun mendorong agar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjadikan permasalahan ini sebagai momentum untuk membersihkan institusinya, dan memberantas maraknya mafia tanah.

    “Karena ini penghambat kita maju, baik izin, investasi, itu tidak lepas dari pekerjaan mafia tanah,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Tindak Mafia Tanah hingga Hutan

    Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Tindak Mafia Tanah hingga Hutan

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan unsur penegak hukum dan keamanan untuk menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan pertanahan hingga kehutanan.

    Pada rapat kabinet paripurna, Rabu (22/1/2025), Prabowo menyebut telah memutuskan pemberian wewenang kepda Kaporli, Jaksa Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahkan hingga Panglima TNI untuk menegakkan hukum aturan bagi para perusahaan pelanggar aturan-aturan tersebut.

    “Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus,” ujar Prabowo kepada Kabinet Merah Putih.

    Prabowo menekankan bahwa bagi para perusahaan yang sudah diberikan kesempatan untuk melakukan kewajibannya kepada negara atas penggunaan lahan dan lain-lain, namun tidak mematuhi kewajiban tersebut, maka akan dicabut izinnya.

    “Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban dan tidak melakukan, ya pemerintah akan melaksanakan kewenangannya. Mencabut izin dan mengusai kembali lahan-lahan tersebut apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya,” pesannya.

    Adapun pemerintah melakui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan telah membentuk tujuh desk lintas kementerian/lembaga untuk merespons sejumlah isu politik maupun penegakan hukum.

    Berdasarkan catatan Bisnis, pembentukan tujuh desk itu dilakukan setelah digelarnya rapat koordinasi untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait dengan program prioritas pemerintahannya lima tahun ke depan. 

    Tujuh desk itu dipimpin oleh menteri maupun kepala badan/lembaga setingkat menteri. Pertama, Desk Pilkada dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

    Kedua, Desk Penyelundupan dan Pencegahan Penyelundupan dipimpin oleh Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). 

    Desk ketiga dan keempat dipimpin oleh Kapolri yang meliputi pemberantasan narkoba serta judi online (judol). 

    “Kemudian yang ketiga desk pemberantasan narkoba, dan yang keempat desk penanganan judi onlinedengan leading sector Bapak Kapolri,” ujar Menko Polkam Budi Gunawan pada konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

    Selanjutnya, kelima, Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara dipimpin oleh Jaksa Agung. Pimpinan tertinggi Korps Adhyaksa itu juga menjadi leading sector pada Desk keenam, yaitu Desk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola.

    Ketujuh, Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data dipimpin oleh Kementerian Komdigi serta Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN).

  • Survei Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tinggi, Golkar: Itulah Kenyataannya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Januari 2025

    Survei Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tinggi, Golkar: Itulah Kenyataannya Nasional 20 Januari 2025

    Survei Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tinggi, Golkar: Itulah Kenyataannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Partai Golkar
    menilai hasil survei
    Litbang Kompas
    mengenai tingkat
    kepuasan publik
    mencerminkan realitas di masyarakat.
    Survei tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepuasan publik terhadap kinerja 100 hari pemerintahan
    Prabowo
    Subianto dan
    Gibran Rakabuming Raka
    mencapai 80,9 persen.
    “Saya yakin sesuai. Memang itulah kenyataannya,” kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji, saat dihubungi Kompas.com, pada Senin (20/1/2025).
    Ia menilai, kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran selama hampir 100 hari ini memuaskan di semua bidang.
    Sarmuji menyoroti beberapa program unggulan, seperti program makan bergizi gratis serta hilirisasi dan industrialisasi.
    “Dalam kaca mata kami yang menonjol adalah program makan bergizi, hilirisasi dan industrialisasi, pemberantasan judi
    online
    , pemberantasan mafia tanah, dan penurunan stunting, serta beberapa hal lain di bidang ekonomi,” ungkap dia.
    Di sisi lain, Sarmuji memandang, apabila ada kinerja yang kurang memuaskan, menurut dia hal itu disebabkan oleh ekses penyesuaian nomenklatur yang berbeda dari sebelumnya.
    “Penyesuaian struktural ini yang harus dipercepat untuk memberikan dukungan capaian kinerja yang lebih baik,” imbuh dia.
    Sebagaimana diketahui,
    survei Litbang Kompas
    mencatat bahwa tingkat kepuasan publik terhadap kinerja 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran mencapai 80,9 persen.
    Selain itu, tingkat keyakinan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran juga tinggi, mencapai 89,4 persen.
    Namun, sebanyak 19,1 persen responden menyatakan tidak puas terhadap kinerja pemerintah Prabowo-Gibran, sementara 10,6 persen responden tidak yakin.
    Survei ini dilakukan melalui wawancara tatap muka yang diselenggarakan dari tanggal 4 hingga 10 Januari 2025, dengan melibatkan 1.000 responden yang dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi Indonesia.
    Tingkat kepercayaan survei ini mencapai 95 persen dengan margin of error sebesar +/- 3,10 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
    Meskipun demikian, kesalahan di luar pemilihan sampel dimungkinkan terjadi. Survei dibiayai sepenuhnya oleh Harian Kompas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Said Didu Duga ada PIK 2 dan Pejabat Desa di Balik Pagar Laut Misterius Banten

    Said Didu Duga ada PIK 2 dan Pejabat Desa di Balik Pagar Laut Misterius Banten

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, menduga kemunculan pagar laut sepanjang 30 kilometer di wilayah pesisir Banten terafiliasi dengan pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    “Rasanya tak masuk akal bila di wilayah pengembangan PIK 2 yang sedang berlangsung itu ada yang memagar. Kalau bukan pengembang PIK 2 [yang memagar siapa lagi?] karena itu pasti sangat mengganggu pembangunan PIK 2,” jelasnya dalam akun Youtube pribadinya, Minggu (12/1/2025).

    Sejalan dengan hal itu, Said Didu menduga bahwa kemunculan pagar laut tersebut melibatkan campur tangan para pejabat desa. 

    Said menjelaskan, dalam informasi yang dihimpun oleh dirinya ditemukan kabar bahwa rencananya kawasan yang dipagar tersebut bakal dilakukan reklamasi.

    “Jadi sebenarnya dugaan saya yang terjadi adalah terjadi kongkalingkong yang sangat sistematis antara pengembang dengan lurah untuk mengakuisisi laut dan dilakukan pemagaran. Nah mekanismenya yang saya dapat informasi adalah bahwa laut yang dangkal itu diberikan surat [diterbitkan sertifikasi legalitasnya oleh desa],” jelas Said Didu.

    Dengan demikian, tambah Didu, pernyataan kepemilikan atas area laut itu yang dijadikan sebagai bahan akuisisi untuk nantinya dijadikan wilayah pengembangan dan direklamasi. Dia juga menyinggung adanya partisipasi mafia tanah dalam praktik tersebut.

    “Dugaan saya sangat kuat, sebenarnya yang terjadi adalah memang disiapkan untuk direklamasi dengan alasan bahwa dia [pengembang] sudah beli dari pemilik fiktif yang dibuat Kepala Desa,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2025).

    Meski pagar laut ilegal tersebut telah disegel pihak KKP. Namun, hingga saat ini pemerintah mengaku masih belum mengetahui siapa pelakunya pasalnya masih dalam tahap investigasi.

    Akan tetapi, baru-baru ini mencuat kabar bahwa pagar tersebut dibangun oleh masyarakat sekitar. Hal itu disampaikan oleh para nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang, Banten.

    Koordinator JRP, Sandi Martapraja mengklaim bahwa pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang terbentang di laut pantai utara (Pantura) dibangun untuk mitigasi bencana tsunami dan abrasi 

    “Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi,” tegasnya.