Kasus: mafia tanah

  • Era Digital dan AI, BPKN Soroti Ancaman Penipuan terhadap Konsumen

    Era Digital dan AI, BPKN Soroti Ancaman Penipuan terhadap Konsumen

    Heru menjelaskan, kegiatan edukasi tersebut melibatkan berbagai mitra, antara lain DPRD Kabupaten Jember, Pemerintah Kabupaten Belitung, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Gorontalo, Universitas Singaperbangsa Karawang, IPB University, hingga sejumlah perguruan tinggi dan instansi daerah lainnya.

    “Berbagai isu strategis diangkat dalam kegiatan tersebut, meliputi perlindungan konsumen di era ekonomi digital, keamanan pangan, potensi dan risiko e-commerce, bahaya pinjaman online ilegal, hingga penguatan peran konsumen agar menjadi cerdas, kritis, dan berdaya,” kata Heru.

    Ia menambahkan, peserta yang berasal dari asosiasi, UMKM, pelaku usaha, dan mahasiswa diharapkan menjadi agen literasi yang dapat menyebarluaskan pemahaman perlindungan konsumen di lingkungan masing-masing.

    Selain edukasi tatap muka, BPKN juga memperkuat literasi publik melalui podcast perlindungan konsumen di kanal YouTube resmi. Sepanjang 2025, delapan episode diproduksi dengan mengangkat isu-isu aktual seperti kosmetik ilegal, pangan fortifikasi, BBM, mafia tanah, hingga penipuan digital.

     

  • Kantor Bupati Blitar Didemo, Tuntut Percepatan Redistribusi Lahan Perkebunan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        18 Desember 2025

    Kantor Bupati Blitar Didemo, Tuntut Percepatan Redistribusi Lahan Perkebunan Surabaya 18 Desember 2025

    Kantor Bupati Blitar Didemo, Tuntut Percepatan Redistribusi Lahan Perkebunan
    Tim Redaksi
    BLITAR, KOMPAS.com
    – Setidaknya seratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pendukung Reforma Agraria (AMPERA) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Blitar di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro, Kamis (18/12/2025).
    Sebelum menggelar aksi di depan Kantor Bupati
    Blitar
    , para pengunjuk rasa menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar dan Kantor ATR BPN Kabupaten Blitar pada Kamis pagi.
    Mengendarai puluhan sepeda motor dan mobil pengangkut perangkat pengeras suara, massa bergerak ke Kantor
    Bupati Blitar
    pada menjelang siang.
    Dalam pernyataan sikapnya, massa pengunjuk rasa menuntut Bupati Blitar Rijanto dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Blitar segera memproses tuntutan
    redistribusi lahan
    perkebunan kepada petani penggarap.
    Koordinator aksi unjuk rasa AMPERA, Muhammad Erdin Subchan mengatakan bahwa para pengunjuk rasa yang juga didukung oleh petani penggarap meminta Bupati Blitar segera melakukan langkah nyata untuk memproses redistribusi ratusan hektar lahan dua perkebunan kepada petani penggarap.
    Dua lahan perkebunan itu adalah perkebunan Kruwuk yang dikelola PT Perkebunan Rotorejo Kruwuk di Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, dan Perkebunan Karangnongko yang dikelola oleh PT Veteran Sri Dewi di Desa Modangan, Kecamatan Nglegok.
    “Konflik agraria di dua lokasi itu sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Tahapan-tahapan untuk redistribusi lahan seperti yang diatur oleh regulasi sudah ditempuh kelompok masyarakat petani penggarap. Tapi sampai sekarang tidak ada langkah yang nyata dari Bupati Blitar,” ujar Subchan kepada awak media, Kamis.
    Menurut Subchan, tidak adanya ketegasan Bupati terhadap reforma agraria dalam bentuk redistribusi lahan perkebunan berakibat pada pembiaran yang terus menerus yang bahkan telah berlangsung bertahun-tahun.
    Situasi ini, menurut dia, menguntungkan para mafia tanah yang memang menghendaki adanya ketidakpastian pada lahan-lahan yang disengketakan.
    “Rakyat memang sengaja dibuat lelah oleh pelambatan proses, ketidakpastian prosedur, dan ketertutupan informasi penanganan,” ujarnya.
    Subchan menyebut, upaya membuat lelah itu dilakukan oleh mafia tanah yang berkolaborasi dengan oknum-oknum di sejumlah instansi dan berjejaring antara satu dengan lainnya. Dengan tujuan menghambat petani penggarap mendapatkan hak atas lahan perkebunan yang akan diredistribusikan.
    “Padahal kita sudah menempuh jalur penyampaian aspirasi di forum GTRA dan telah ada kesepakatan pada 30 September 2025 lalu, serta pertemuan lanjutan pada akhir Oktober lalu,” katanya.
    Mafia tanah, menurut Subchan, bahkan tidak hanya mencari keuntungan dari program reforma agraria di sektor perkebunan, tapi juga program reforma agraria di sektor kehutanan termasuk dalam program perhutanan sosial.
    Sementara itu, aktivis senior reforma agraria Blitar, Mohammad Trijanto, mengatakan bahwa mafia tanah, mafia hukum, dan mafia hutan merupakan musuh nyata rakyat dalam implementasi kebiijakan reforma agraria.
    “Karena itu tadi kami pun menggelar aksi di Kejari untuk menuntut penegakan hukum pada mafia-mafia yang telah menghambat jalannya rakyat mendapatkan hak-hak mereka dalam reforma agraria,” ujar Trijanto.
    Menanggapi tuntutan pengunjuk rasa, Bupati Blitar Rijanto mengatakan bahwa proses redistribusi lahan perkebunan terhambat karena adanya pihak-pihak tertentu yang masuk ke kelompok masyarakat yang berhak menerima redistribusi lahan.
    Masuknya pihak-pihak yang memiliki kepentingan itu, menurut dia, juga membuat warga terpecah-pecah ke dalam beberapa kelompok.
    “Mestinya segera bisa kita tindak lanjuti dengan usulan redistribusi, tapi karena di lapangan itu sulit diadakan komunikasi antar kelompok sehingga berkepanjangan,” ujar Rijanto usai beraudiensi dengan perwakilan pengunjuk rasa.
    Dia mengatakan, seandainya masyarakat bisa bersatu, maka Pemerintah Kabupaten Blitar bisa segera memfasilitasi pengusulan redistribusi lahan ke Kementerian ATR-BPN melalui GTRA.
    “Kalau nanti sudah
    clear
    (bersatu), kita prosesnya melalui tim GTRA untuk kita usulkan ke Kementerian ATR-BPN agar redis bisa dilaksanakan dan perpajangan HGU untuk perusahaan bisa dilanjutkan,” kata Rijanto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dugaan Mafia Hutan Kuasai 27 Ribu Hektare Lahan di Blitar, Warga Gelar Unjuk Rasa

    Dugaan Mafia Hutan Kuasai 27 Ribu Hektare Lahan di Blitar, Warga Gelar Unjuk Rasa

    Blitar (beritajatim.com) – Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Kabupaten Blitar tidak dirayakan dengan seremoni formalitas. Sebaliknya, jalanan kota bergetar oleh aksi unjuk rasa ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pendukung Reforma Agraria (Ampera), Kamis (18/12/2025).

    Mereka mengepung dua titik saraf penegakan hukum dan pemerintahan, yakni Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar dan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Misinya hanya satu, yakni menagih janji negara untuk memberantas trinitas haram, yakni mafia tanah, mafia hutan, dan mafia hukum yang dinilai telah menjerat leher rakyat kecil selama puluhan tahun.

    Konsultan hukum dari Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, yang menjadi motor aksi ini, melontarkan kritik pedas terhadap tata kelola lahan di Blitar. Ia mengungkapkan adanya ketimpangan tajam dalam pemanfaatan kawasan hutan.

    “Dari total 57 ribu hektare kawasan hutan, hanya sekitar 30 ribu hektare yang dikhususkan untuk pemanfaatan masyarakat. Sisanya? Sebanyak 27 ribu hektare diduga dikuasai oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab yang merampas hak rakyat tanpa membayar pajak sepeser pun kepada negara,” tegas Trijanto dengan nada tajam.

    Trijanto menyoroti wilayah Jolosutro sebagai salah satu bukti nyata keberanian mafia hutan melanggar aturan secara terang-terangan. “Mereka menikmati hasil bumi, sementara rakyat hanya menonton di tanahnya sendiri,” tambahnya.

    Taktik ‘Membuat Rakyat Lelah’ di Meja Hukum
    Ampera juga membongkar adanya indikasi mandeknya berbagai laporan dugaan korupsi dan mafia tanah di meja penyidik. Trijanto menuding adanya praktik sistematis untuk melemahkan semangat juang rakyat melalui proses hukum yang bertele-tele.

    “Kami menolak praktik ‘membuat rakyat lelah’ dalam mencari keadilan. Rakyat punya hak konstitusional untuk mengetahui status kasus yang dilaporkan. Jika prosesnya terus dibiarkan menggantung tanpa kepastian, jangan salahkan jika kepercayaan publik kepada institusi hukum akan runtuh total,” cetus peraih gelar Magister Hukum tersebut.

    7 Poin Tuntutan: Ultimatum untuk Penegak Hukum
    Dalam aksi tersebut, Ampera menyerahkan tujuh poin tuntutan krusial sebagai syarat mutlak terciptanya reforma agraria yang bersih, di antaranya:

    Pertama, penyelesaian total konflik agraria di kawasan PT Rotorejo Kruwuk dan PT Veteran Sri Dewi. Kedua, sertifikasi lahan PPTPKH yang transparan dan bebas pungli/korupsi.

    Ketiga, audit transparansi di Kejaksaan terkait laporan korupsi yang mandek. Keempat, hentikan operasi mafia hutan yang menguasai lahan lebih dari 2 hektare secara ilegal.

    Kelima, pembersihan Kantor ATR/BPN dari praktik nepotisme. Keenam, penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap aktor intelektual mafia tanah dan hutan.

    Ketujuh, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang pro-rakyat dan demokratis. “Kami berharap tujuh tuntutan kami bisa ditindaklanjuti,” imbuhnya.

    Bupati Rijanto: “Masalah di Lapangan Memang Rumit”
    Menanggapi gelombang aspirasi tersebut, Bupati Blitar Rijanto menemui massa dan mengakui bahwa penyelesaian isu agraria, khususnya redistribusi tanah (ridis), adalah tantangan yang kompleks.

    “Permasalahan ridis itu memang tidak mudah. Di lapangan sering ada kepentingan-kepentingan luar yang masuk, sehingga proses yang seharusnya selesai malah menjadi berkepanjangan. Kasus Karangnongko dan Kruwuk Rotorejo adalah contoh konkret hambatan komunikasi antarkelompok,” jelas Bupati Rijanto.

    Meski demikian, Bupati berjanji akan terus memproses melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) jika semua persyaratan sudah dinyatakan clear and clean.

    “Untuk tahun 2025, akan ada sertifikat yang diserahkan melalui program PPTKH untuk masyarakat yang sudah menempati lahan perhutanan puluhan tahun. Namun, untuk sengketa bekas perkebunan yang HGU-nya habis, prosesnya berbeda dan terus kami upayakan,” tandasnya. (owi/kun)

  • Sosok Mbah Sujito Pembunuh 2 Jemaah Salat Subuh di Bojonegoro yang Divonis Mati, Motifnya Terkuak

    Sosok Mbah Sujito Pembunuh 2 Jemaah Salat Subuh di Bojonegoro yang Divonis Mati, Motifnya Terkuak

    GELORA.CO  – Inilah sosok Sujito, terdakwa kasus pembunuhan 2 orang Jemaah Salat Subuh di Musala Al-Manar Desa/Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro yang divonis mati dalam persidangan, Kamis (11/12/2025).    

    Sujito menjadi terdakwa pertama yang divonis mati di Pengadilan Negeri (PN)  Bojonegoro. 

    Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, serta dua hakim anggota, Ida Zulfa Mazida dan Achmad Fachrurrozi, menilai Sujito telah terbukti melakukan pembunuhan berencana, sesuai pasal 240 KUHP.

    Putusan Majelis Hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman seumur hidup.

    “Terdakwa terbukti secara sah, melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana mati,” ujar Ketua Majlis Hakim Wisnu Widiastuti dalam sidang yang berlangsung di Ruang Kartika PN Bojonegoro, pada Kamis (11/12/2025).

    Dalam perkara ini, Kakek Sujito dengan sadar melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Abdul Aziz dan Cipto Rahayu.

    Majelis hakim juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan vonisnya.

    Perbuatan terdakwa dinilai terlampau keji dan meresahkan masyarakat karena dilakukan dengan cara yang sadis dan kejam.

    Selain itu, pembuatan terdakwa dilakukan rumah ibadah musala, yang seharusnya menjadi tempat ibadah dan ruang aman bagi masyarakat.

    Terlebih, tindakan tersebut dilakukan saat para korban tengah melaksanakan salat Subuh berjemaah.

    Terdakwa juga melakukan kekerasan terhadap saksi Arik Wijayanti ketika berusaha melindungi suaminya, almarhum Abdul Aziz. Akibat penganiayaan itu, saksi mengalami luka berat.

    Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga meninggalkan luka psikologis yang mendalam bagi keluarga para korban.

    “Majlis hakim melihat tidak ada rasa penyesalan dari terdakwa, terlihat dari sikap dan ucapan terdakwa selama persidangan,” ungkap Widiastuti.

    Sementara itu, atas vonis hukum mati tersebut Sujito melalui kuasa hukumnya, Sunaryo Abu Naim, mengaku masih mempertimbangkan atau pikir-pikir.

    “Hasil koordinasi dengan terdakwa, dia (Sujito) minta untuk pikir-pikir. Untuk langkah selanjutnya masih kami siapkan,” singkatnya.

    Dilain sisi, vonis hukuman mati yang diberikan Majlis Hakim tersebut disambut baik oleh para keluarga korban.

    Salah satu ahli waris, Ifnu Dika Rinanto mengaku bersyukur Majlis Hakim menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa.

    “Kami puas dengan putusan hukuman mati dari Majelis Hakim, vonis itu sesuai dengan apa yang diharapkan oleh keluarga kami, sebab perbuatannya sangat keji dan tidak menusiawi,” tutupnya

    Vonis Mati Pertama

    Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro, menyebut vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim pada terdakwa Sujito merupakan putusan yang pertama kali terjadi di Bojonegoro.

    Vonis hukuman mati ini, menurutnya telah melalui proses pertimbangan panjang majelis hakim.

    Hario mengungkapkan berdasarkan fakta persidangan yang ada. Terungkap jelas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sudah direncakan sebelumnya.

    Selain itu, selama proses persidangan terdakwa dinilai Majelis Hakim tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan atas perbuatannya yang dengan tega menghabisi nyawa seseorang. Hal ini tercermin dari sikap dan cara bicaranya.

    “Ya benar, ini vonis hukuman mati pertama di Bojonegoro, mengingat perkara ini cukup berat dan menjadi salah satu kasus paling menonjol yang ditangani PN Bojonegoro,” ujar Hario.

    Hario memenjelaskan beberapa hal yang memberatkan terdakwa.

    Diantaranya dalam kasus ini ada 3 orang yang menjadi korban, dua diantaranya meninggal dunia yakni almarhum Abdul Aziz dan Cipto Rahayu.

    Sedangakan, satu orang Arik Wiyanti juga menjadi korban hingga mengalami luka berat.

    “Selain itu, perbuatan terdakwa juga sangat kejam. Dilakukan di tempat ibadah dan pada saat korban salat Subuh berjama’ah,” jelasnya.

    Meski setelah dijatuhi vonis hukuman mati, terdakwa melalui kuasa hukumnya memilih pikir-pikir. Lanjut Hario hal itu merupakan hak dari terdakwa.

    “Pikir-pikir dalam hal ini adalah hak dari terdakwa, penasehat hukum maupun Jaksa penuntut umum. Dalam jangka waktu 7 hari setelah perkara diputuskan oleh majelis hakim apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding,” terangnya.

    Pengadilan Negeri Bojonegoro berharap vonis ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.

    Siapakah Mbah Sujito? 

    Mbah Sujito kini berusia 67 tahun. 

    Dia adalah warga setempat yang juga tetangga korban di RT 04 RW 02 Desa/Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

    Sujito nekat menghabisi nyawa tetangganya karena balas dendam pribadi terkait pembelaan tanah.

    Diduga, pelaku merasa tidak terima karena tanah dijadikan jalan umum oleh korban Abdul Aziz. Korban diketahui merupakan ketua RT setempat.

    “Motifnya karena balas dendam dan perkara tanah. Jadi keterangan pelaku tanahnya akan atau diusulkan menjadi jalan desa oleh korban.,” ungkap Bayu Adjie Sudarmono, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro. 

    Mengenai kronologi kejadiannya, jelas Bayu, mulanya pelaku datang ke musala sambil membawa parang.

    Lalu, saat mengetahui korban dan jamaah lain sudah mulai salat subuh pelaku kemudian masuk dan langsung mengurung korban.

    Pelaku ini dari awalnya sudah menunggu korban di musala, sambil bersembunyi parang.

    Lalu saat korban melaksanakan salat subuh berjamaah, pelaku langsung masuk dan membacok korban hingga akhirnya korban meninggal dunia di tempat.

    Setelah melakukan aksi pembacokan tersebut, lanjut Bayu, kemudian pelaku mengurung jamaah lainnya yakni Cipto Rahayu alias CR yang berusaha melerai.

    Sementara itu, istri korban Arik Wijayanti (60), istri korban yang kebetulan ikut salat subuh, spontan mencoba menghentikan aksi pelaku.

    Namun, upaya tersebut justru membuatnya juga tak luput menjadi korban keberingasan pelaku. Salah satu korban lainnya Cipto juga menjadi korban.

    “Istrinya dibacok juga, bagian kepalanya luka parah. Satu lagi tetangga kami, Pak Cipto yang berusaha memisahkan, juga kena bacokan,” tambah Suyanto.

    Usai membacok korban, keluar pelaku sambil mengingkari menyebut korban sebagai mafia tanah.

    “Pas selesai membacok Pak Ajiz itu mbah Jito (red: Sujito Pelaku) keluar, sambil ngomong ‘mafia tanah’ itu, saat saya cek ada tiga orang sudah berdarah, Pak Ajiz dan Istrinya Bu Arik dan Pak Cipto, ” ujar Suyanto.

    Kejadian pembacokan sontak membuat jamaah lainnya menjerit histeris.

    Pelaku kemudian keluar dari musala sambil menenteng parang penuh darah mengejar jamaah lainnya. 

    Situasi dilingkungan RT 04 pun berubah mencekam. Pelaku akhirnya diamankan oleh putranya sendiri dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kedungadem.

    “, mbah Jito ngamok – mbah Jito ngamok. Dia diamankan oleh cucunya sendiri dan cucu korban, dijalan raya sana mas, sambil bawa parang,” ulasnya.

    Sementara itu, Suyanto juga mengungkapkan bahwa sebelumnya antara korban dengan pelaku sempat bersitegang soal tanah dan jalan lingkungan di RT 04 RW 02.

    Namun, masalah tersebut sudah terselesaikan saat rapat RT.

    Warga lain, Susilo mengungkapkan bahwa korban Abdul Aziz dikenal sebagai pribadi yang baik.

    Korban Diketahui merupakan pensiunan ASN di Kecamatan Kedungadem.

    Sementara itu, istri korban Arik Wijayanti berprofesi sebagai guru di SMPN 2 Kedungadem.

    “Pak Ajiz itu baik mas, orang sini kalau mau ngurus surat atau apa-apa dia yang bantu,” ujarnya.

    Korban lainnya Cipto Rahayu diketahui merupakan pengusaha dan mempunyai sebuah koperasi di Kecamatan Kedungadem.

    “Pak Cipto juga sama baiknya dia sering bantu bagi-bagi uang ke anak yatim,” tutupnya

  • BPN Selesaikan 90 Kasus Mafia Tanah, Selamatkan Rp 23,38 T

    BPN Selesaikan 90 Kasus Mafia Tanah, Selamatkan Rp 23,38 T

    Jakarta

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyelesaikan sebanyak 90 kasus mafia tanah sepanjang tahun 2025. Langkah tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp 23,38 triliun.

    Informasi ini disampaikan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Melalui aksi penindakan mafia tanah ini, Kementerian ATR/BPN juga telah ditetapak sebanyak 185 orang sebagai tersangka.

    “Patut kita syukuri bahwa pada tahun 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah telah berhasil menyelesaikan 90 kasus Target Operasi Mafia Tanah dari 107 Target Operasi, serta berhasil menetapkan tersangka sebanyak 185 orang,” kata Nusron, dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pindana Pertanahan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Selain itu, Nusron mengatakan, aksi ini juga telah berhasil menyelamatkan aset sebanyak 14.315,36 Ha bidang tanah. Penanganan kasus ini juga telah berhasil menyelamatkan uang negara dalam jumlah besar.

    “Kalau tanah ini, kemudian uang ini bisa ditumpuk di sini, kemudian dipotret bisa lebih dari angka yang dipamerkan Pak Jaksa maupun angka yang dipamerkan Pak Kapolri (dari hasil penindakan barang). Cuma masalah tanah nggak bisa diambil (dipamerkan),” ujarnya.

    Menurut Nusron, kejahatan pertanahan di Indonesia sudah sangat meresahkan masyarakat. Kejahatan ini dilakukan oleh sindikat yang bahkan dimulai dari tingkat paling hulu yakni aparatur desa dan kelurahan sebagai pintu masuknya.

    “Apa lagi dalam sistem hukum pertanahan kita, masih ada satu kelemahan di mana sistem pertanggungjawaban kita untuk pembuktian pembiayaan masih sangat tergantung dengan dokumen historis. Di mana dokumen historis tersebut kadang-kadang bersumber dengan sumber lisan atau riwayat tanah atau perawi-perawi tanah di tingkat desa,” kata dia.

    Kondisi-kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus mafia tanah. Oleh karena itu, Nusron mengingatkan, seluruh stakeholder dan kementerian/lembaga (KL) harus bersama-sama menyelesaikan masalah ini.

    (shc/eds)

  • Polemik Pembangunan Batalyon di Lekok–Nguling Menghangat, Warga Desak Kejelasan Legalitas Tanah

    Polemik Pembangunan Batalyon di Lekok–Nguling Menghangat, Warga Desak Kejelasan Legalitas Tanah

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polemik rencana pembangunan Batalyon di wilayah Lekok–Nguling kembali memasuki tahap krusial setelah pembahasan kembali digelar di DPRD Kabupaten Pasuruan. Rapat dengar pendapat (RDP) Jumat (28/11) menjadi forum besar yang mempertemukan Forkopimda, camat, kepala desa, perwakilan warga, serta jajaran TNI AL.

    Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa forum ini dibuka untuk memberi ruang kepada semua pihak yang mengajukan keberatan maupun dukungan. “Kami ingin semua suara didengar, karena keputusan ini menyangkut hajat hidup masyarakat,” ujarnya.

    Perwakilan warga tetap mempertanyakan legalitas tanah yang selama ini menjadi sumber konflik terkait proyek tersebut. Ketua Forum Komunikasi Tani Antar Desa, Lasminto, menegaskan bahwa SHP tahun 1992 tidak memenuhi prosedur karena didasarkan pada peta situasi 1987 yang dianggap tidak memuat informasi lengkap tentang hak atas tanah.

    Ia menambahkan bahwa sejumlah dokumen lama menunjukkan peruntukan tanah seluas sekitar 600 hektare adalah permukiman, bukan pertahanan. Lasminto juga menyebut stagnasi revisi RTRW sejak 2019 semakin membuat warga terhimpit dan berharap Forkopimda memfasilitasi pertemuan langsung dengan Kementerian Pertahanan.

    Keluhan juga datang mengenai dampak sosial dan fasilitas umum yang dinilai terhambat akibat status tanah yang belum tuntas. Ketua BPD Semedusari, Amir, menyebut pembatasan pemasangan trafo listrik hingga kerusakan akses jalan berdampak pada pelayanan publik dan mobilitas pendidikan anak.

    Dari pihak TNI AL, Komandan Kolatmar Brigjen TNI (Mar) Agus Dwi Laksana Putra menegaskan bahwa perbedaan pandangan hukum tidak seharusnya membentuk sekat antara institusi dan masyarakat. “Semua putusan sudah jelas, mulai PN Bangil hingga kasasi, tapi kami tidak ingin memperlebar perbedaan,” ujarnya.

    Agus menambahkan bahwa Batalyon 15 bukan batalyon tempur dan rencananya berfungsi untuk upaya ketahanan pangan dan pembangunan wilayah. Ia juga memastikan tidak ada warga yang akan tergusur dan menyatakan pihaknya sejalan dengan warga dalam hal tidak merugikan masyarakat sekitar.

    Sumber ketegangan, menurut Agus, muncul dari misinformasi yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menyampaikan bahwa Kementerian Pertahanan telah menyiapkan sejumlah alternatif penyelesaian dan para pejabat pusat dijadwalkan turun langsung ke wilayah.

    Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan asal Nguling, Eko Suryono, menyebut bahwa 40 ribu warga tinggal di atas tanah yang disengketakan seluas 3.676 hektare dengan berbagai bangunan fasilitas umum yang dibangun menggunakan instruksi dan dana pemerintah. Ia menilai kondisi saat ini sebagai anomali.

    “Di sisi lain, ada larangan membangun jalan, irigasi, bahkan mengurus KTP dan KK. Ini situasi yang sangat anomali bagi kami. Negara harus hadir menyamakan persepsi. Presiden pun menegaskan komitmen pemberantasan mafia tanah,” jelasnya.

    Menutup rapat, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa persoalan tanah Lekok–Nguling sudah berulang kali dibahas dan tiga pansus telah dibentuk. Ia menambahkan bahwa penyelesaian berada di kewenangan pemerintah pusat dan pihaknya akan mengirim surat agar konflik ini masuk dalam pembahasan Pansus Agraria DPR RI untuk memastikan ada keputusan yang adil dan tidak menghambat pembangunan daerah. (ada/kun)

  • Wamen ATR/BPN Jamin Mafia Tak Bisa Caplok Lahan Bersertifikat Elektronik

    Wamen ATR/BPN Jamin Mafia Tak Bisa Caplok Lahan Bersertifikat Elektronik

    JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menjamin, mafia tanah tidak akan bisa mencaplok lahan sudah memiliki sertifikat tanah elektronik.

    “Kalau ada orang berniat mengganggu, seperti mafia tanah ingin mencaplok, mereka tidak bisa melakukannya dengan mudah,” ucap Ossy dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Kamis, 27 November.

    Menurut Ossy, maraknya mafia tanah umumnya berawal dari lemahnya dokumen kepemilikan. Oleh karena itu, dia bilang, riwayat kepemilikan tanah harus dijaga dengan baik.

    “Kami di Kementerian ATR/BPN memelihara data pertanahan tersebut. Namun, sebagai pemilik tanah, masyarakat juga harus menjaga dokumen kepemilikannya. Salah satunya dengan mengubah sertifikat analog menjadi sertipikat elektronik,” katanya.

    Transformasi menuju sertipikat elektronik diyakini memberikan perlindungan berlapis karena data kepemilikan tidak hanya tersimpan secara fisik, tetapi juga tercatat secara digital.

    Ossy menilai, sertipikat tanag elektronik juga terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku. Sehingga, masyarakat dapat mengunduhnya secara gratis dari perangkat Android maupun iOS.

    Sentuh Tanahku memungkinkan masyarakat mengecek status tanah hingga memastikan keaslian sertifikat secara mandiri dari mana saja dan kapan saja.

    “Jadi, kalau ada kejadian orang mengaku-ngaku tanahnya atau ingin memeriksa sertifikat asli atau palsu, semuanya bisa dicek melalui Sentuh Tanahku,” ujarnya.

    Menanggapi maraknya peredaran sertifikat palsu, Ossy kembali menegaskan digitalisasi adalah solusi paling efektif.

    Berbeda dengan sertifikat analog berbentuk buku yang rentan diduplikasi, sertipikat elektronik memiliki keamanan berlapis dan sistem pencatatan jauh lebih terperinci.

    “Sertipikat elektronik dicetak dengan kertas khusus dan tercatat dalam sistem digital. Tidak mudah dipalsukan. Jika hilang atau terbakar sekali pun, hak kepemilikan tetap aman karena tidak bisa dialihkan begitu saja,” imbuhnya.

  • Audiensi dengan Kantor BPN Surabaya, Genta Indonesia Kecewa

    Audiensi dengan Kantor BPN Surabaya, Genta Indonesia Kecewa

    Surabaya (beritajatim.com) – Gerakan Nasionalisasi Penyelemat Aset & Anti-Korupsi Indonesia (GENTA Indonesia) menyatakan kekecewaan terhadap kantor BPN Kota Surabaya 1.

    Audiensi yang seharusnya menjadi forum transparansi justru ditanggapi dengan sikap bungkam, mengelak, dan penolakan.

    Sikap ini secara nyata memperkuat dugaan GENTA Indonesia bahwa sedang terjadi skema besar manipulasi aset negara yang diselimuti oleh agenda kaum ‘Serakahnomics’ dan praktik mafia tanah di Surabaya.

    Dalam audiensi dengan BPN Kota Surabaya 1 yang diwakili Sukamto (Kasubag), BPN tidak berani bersikap dan menolak menjelaskan asal-usul surat SHM/HPL dan memilih bersembunyi di balik rekomendasi RDP Pusat.

    Selain itu BPN Kota Surabaya 1 mengemukakan bahwa ditemukan adanya dugaan perbedaan lokasi yang disengketakan sehingga BPN tidak berani bersikap.

    Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi kuat terjadinya manipulasi data pertanahan. Tindakan ini memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang dan/atau membuat dokumen palsu yang bertujuan untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara (aset pertamina) serta hak-hak warga.

    “Kami melihat BPN telah gagal menjalankan fungsinya sebagai pelayan publik yang transparan dan berkualitas sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sikap berlindung di balik ‘pusat’ adalah strategi ambigu untuk memfasilitasi dugaan korupsi. Keengganan menjelaskan asal-usul sertifikat, ditambah temuan BPN yang mengatakan adanya perbedaan lokasi lahan dalam surat, adalah indikasi kuat bahwa BPN sedang melindungi paper trail (jejak dokumen) mafia tanah” ujar Koordinator GENTA Indonesia, Trio Marpaung.

    Sementara hal yang sama juga terjadi di Kantor Perwakilan Pusat Pertamina Jatimbalinus yang berada di Jalan Jagir Surabaya yang menolak menerima audiensi GENTA Indonesia tanpa memberikan alasan yang jelas.

    Asal Mula Sengketa: Warisan Kolonial dan Penguasaan Aset Negara.

    Sengketa ini berakar pada konflik penguasaan lahan eks Eigendom Verponding (EV) yang sebelumnya dimiliki oleh pihak swasta/kolonial Belanda. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, lahan ini seharusnya beralih menjadi Aset Negara.

    Dalam perkembangannya, aset EV seluas ratusan hektar ini dikuasai oleh PT Pertamina (Persero) dan sebagiannya telah didiami oleh masyarakat Surabaya selama puluhan tahun. Sumber utama konflik saat ini adalah rekomendasi pelepasan aset EV melalui pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga, yang oleh Genta Indonesia dilihat sebagai celah masif bagi pejabat negara, developer dan spekulan untuk merebut aset negara dari Pertamina (BUMN) dengan cara legalisasi yang cacat hukum, memicu sengketa berkepanjangan dengan masyarakat. (ted)

  • Siasat Licik Oligarki Merampok Tanah (Bagian I)
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 November 2025

    Siasat Licik Oligarki Merampok Tanah (Bagian I) Nasional 26 November 2025

    Siasat Licik Oligarki Merampok Tanah (Bagian I)
    Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia.
    TANAH
    adalah sumber kehidupan seluruh mahluk hidup ciptaan Ilahi. Tanah adalah benda yang dimiliki, sekaligus sumber konflik berkepanjangan.
    Tanah acapkali jadi simbol harkat diri yang harus dipertahankan dengan segala harga dan rupa-rupa siasat.
    Di republik kita sekarang ini, kegaduhan sosial terjadi di pelbagai daerah lantaran kepemilikan tanah.
    Beberapa bulan lalu, kita terkaget-kaget dengan kasus Pantai Indah Kapuk di mana pantai dipatok sepanjang 30 kilometer oleh pihak swasta.
    Kita juga pernah dikagetkan oleh kasus tanah dalam proyek Meikarta di Jawa Barat. Status tanah masih penuh liku, tetapi pihak swasta sudah mengomersialkannya.
    Republik kita juga pernah heboh lantaran tanah orangtua Doktor Dino Patti Jalal, diplomat, yang disiasati secara licik oleh orang-orang tertentu sehingga tanah-tanah tersebut bisa berpindah tangan secara enteng.
    Kasus ini memberi petunjuk jelas,
    mafia tanah
    memang ada dan ril. Bukan sekedar “omon-omon.”
    Pelbagai metode tuna ahlak dan surplus pelanggaran hukum, acapkali dipakai untuk menguasai dan merampas tanah rakyat, orang atau kelompok lain.
    Motifnya tunggal, kerakusan. Metodenya tunggal, licik dan tak bermoral. Hal semacam ini pada umumnya dilakukan oleh para
    oligarki
    , khususnya oligarki ekonomi yang tampil dengan dandanan “rakusnomik”.
    Kelicikan yang padat dengan tuna ahlak tersebut, diaminkan dan dijalani dengan pat gulipat dokumen. Hulunya ada di kantor pertanahan di pelbagai pelosok negeri.
    Mental kerupuk dipadu dengan integritas yang tunduk pada hukum “penawaran dan permintaan” pada pejabat kantor pertanahan, memudahkan pembuatan sertifikat ganda.
    Proses seperti inilah yang selalu mengibarkan bendera kemenangan para oligarki merampok tanah-tanah orang lain. Sertifikat ganda adalah andalannya.
    Untuk melegitimasi dan meyakinkan publik bahwa tanah-tanah yang dirampoknya itu sah secara yuridis, oligarki menempuh jalur hukum, dituntut atau menuntut secara perdata.
    Caranya, merekayasa sejumlah orang untuk mengklaim tanah yang sudah dipunyainya dengan cara memperoleh sertifikat ganda.
    Lawan perkara rekayasa tersebut, bisa jadi pihak penuntut atau pihak yang dituntut oleh oligarki. Masuklah mereka dalam pengadilan.
    Biasanya, di level pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, oligarki mengalahkan diri. Mereka pun melakukan kasasi di Mahkamah Agung. Di level inilah mereka tancap gas memenangkan perkara mereka.
    Malah kalau perlu, harus menang di level PK (Peninjauan Kembali). Hebat kan?
    Dengan kemenangan di level Mahkamah Agung tersebut, para oligarki mendesakkan kehendak dengan cara melakukan mobilisasi massa untuk menduduki tanah yang dimenangkan secara licik.
    Papan bicara pun dipasang sebagai pemakluman bahwa tanah rampokan itu adalah milik mereka.
    Setelah itu, para perampok tanah tersebut bermain di level panitera pengadilan negeri untuk melakukan eksekusi.
    Dalam tahap ini, para oligark membangun kohesi kental dengan para pejabat dari Jakarta yang di pundaknya bertaburan bintang.
    Para pejabat tersebut diperalat untuk melindungi mereka. Caranya, menggertak dan mengintimidasi setiap pihak yang menghalangi jalannya eksekusi.
    Dalam banyak hal dan situasi, para guru besar diperalat untuk memberi opini yang mengesahkan kepemilikan para oligarki.
    Para profesor yang bukan ahli tentang tanah pun berkomentar mengenai silsilah, jenis dan jenjang serta hirarki kepemilikan tanah.
    Semua bermuara pada pengaminan bahwa tanah yang dirampok itu adalah sah. Hebat kan?
    Lantas, bagaimana dengan dokumen-dokumen awal yang dipakai mengurus sertifikat ganda di kantor pertanahan?
    Gampang sekali caranya. Cukup menyiapkan uang kecil pada orang tertentu yang memang puluhan tahun bergelut dengan pemalsuan dokumen palsu.
    Hasilnya sangat fantastis. Dengan metode khusus, kertas-kertas baru bisa berubah wujud menjadi kertas kuno.
    Sebelum kertas-kertas itu direkayasa, di atasnya sudah ditulisi nama pemilik tanah, alamat tanah serta ukurannya.
    Huruf-huruf yang dipakai disesuaikan dengan jenis mesin ketik yang ada pada era itu. Peta dan gambar tanah yang hendak dirampok itu, ditulis tangan dengan tinta kuno.
    Untuk bagian-bagian tertentu, adakalanya dibutuhkan tulisan tangan dalam dokumen. Ini juga sudah memiliki spesialisasi, orang yang terampil menulis miring yang rapi seperti tulisan-tulisan kuno di zaman Belanda.
    Pokonya, Anda akan takjub dengan hasil siasat licik para oligarki.
    Dokumen-dokumen yang dipalsukan itu, bisa berbentuk rincik, girik atau pun tanah garapan dan sebagainya.
    Dalam pelbagai kasus, para birokrat negara di kantor pertanahan, sudah memiliki notaris favorit dan pilihan untuk ditempati, mengaminkan akte sesuai kehendak.
    Hebatnya, bila pemilik asli protes ke kantor pertanahan mengenai sertifikat mereka yang digandakan, dengan enteng para birokrat negara tersebut mengatakan: “Wah, kita tidak bisa menolak permohonan yang lengkap dengan dokumen. Kami ini hanya bersifat pencatatan administrasi.”
    “Bila Tuan-tuan dan Puan-puang keberatan, silahkan gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.”
    Maka, kian sempurnalah kemenangan oligarki dalam merampok tanah-tanah orang lain. Negara ikut menjadi bagian dari perampokan itu.
    Selama ini, jarang sekali kita menyaksikan, birokrat negara yang dikenai pidana dalam pat gulipat perampokan tanah. Yang biasanya jadi korban adalah kepala desa, lurah atau camat serta beberapa orang di level managemen kantor para oligarki.
    Pemilik perusahaan, para oligarki tidak pernah tersentuh hukum, kendati segala kerakusan mereka terpenuhi dengan keuntungan dari hasil pat gulipat licik.
    Para pejabat di kantor pertanahan, juga tidak disentuh hukum pidana karena selalu beralasan bahwa apa yang mereka lakukan adalah diskresi administrasi negara. Bila ada soal, penyelesaiannya ada pada Peradilan Tata Usaha Negara.
    Negara mulai kini, harus serius membenahi sektor pertanahan kita. Hukuman pidana bagi para oligarki dan birokrat negara di kantor-kantor pertanahan, sudah harus dipidana.
    Di sini, ada perampokan. Di sini, ada pembohongan. Di sini, ada persekongkolan jahat. Mari kita bersihkan negeri ini dengan tindakan nyata. Bukan sekedar
    omon-omon. Bersambung…
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Babak Baru Sengketa Lahan Jusuf Kalla vs Lippo, Anak Buah Prabowo Turun Tangan

    Babak Baru Sengketa Lahan Jusuf Kalla vs Lippo, Anak Buah Prabowo Turun Tangan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Prabowo Subianto menaruh perhatian serius pada kasus sengketa lahan antara PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) dengan PT Hadji Kalla. Terbaru, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan investigasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

    Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menjelaskan saat ini pihaknya dalam proses pelaksanaan due diligence atau investigasi dan audit menyeluruh untuk menentukan hak kepemilikan yang paling benar secara hukum.

    “Sekarang ini sedang dalam rangka kita sedang melakukan legal due diligence. Legal due diligence mana yang ada prosesnya paling proper dan paling benar. Kan enggak mungkin semuanya benar. Karena ada di 1 objek yang sama, [tapi] ada dua objek [sertifikat] itu pasti ada yang salah kan,” kata Nusron saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Senin (24/11/2025).

    Meskipun proses pembuktian masih berjalan, Nusron memberikan indikasi awal terkait pihak yang memiliki potensi kebenaran lebih besar umumnya merupakan yang lebih dahulu memiliki hak atas lahan tersebut. 

    Dalam kasus ini, tambah dia, pihak yang disebut telah memiliki hak atas lahan terlebih dahulu adalah PT Hadji Kalla. Di mana, SHGB milik PT Hadji Kalla yang terafiliasi dengan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) itu juga telah dilakukan proses perpanjangan pada 2016 dan berlaku hingga 2036.

    “Tapi yang duluan punya Pak JK dan dia sudah diperpanjang. Biasanya yang duluan itu 70% lah itu yang lebih benar, tapi enggak menjamin ya. Tapi 70% lah yang benar begitu,” jelasnya.

    Nusron menuturkan, setelah proses legal due diligence rampung, pihaknya berencana memanggil kedua belah pihak yang bersengketa untuk mendengarkan dan menyampaikan hasil temuan.

    “Setelah itu akan kita panggil keduanya. [Kapan manggil?] Ya nanti kalau sudah selesai,” tutupnya.

    Menteri BPN Nusron Wahid

    Klaim

    Sebelumnya,  PT Gowa Makassar Tourism Development tbk (GMTD) menyebut telah memiliki izin peruntukkan lahan yang disengketakan oleh PT Hadji Kalla. Adapun, kedua kubu masih bersitegang dan mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.

    Sekretaris Perusahaan GMTD Tubagus Syamsul Hidayat menyampaikan pihaknya tidak memahami “izin prinsip” yang ramai diberitakan terkait dengan sengketa lahan dengan Grup Kalla.

    “Kami tidak memahami ‘izin prinsip’ dan rujukan pemberitaan yang dimaksud, oleh karenanya dapat kami sampaikan bahwa dugaan mengenai penyimpangan izin prinsip tanah tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan menyesatkan,” tulis Tubagus dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (24/11/2025).

    Dia menegaskan perseroan memiliki izin peruntukkan lahan a.l. berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor: 1188/XI/1991 tanggal 5 November 1991 mengenai peruntukkan tanah seluas +1000 Ha yang terdiri atas + 300 Ha di Kecamatan Palangga Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa dan +700 Ha di Kecamatan Tamalate dan Mariso Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang a.n. PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation.

    Selanjutnya, Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor: 138/II/1995 tanggal 5 Februari 1995 yang menyempurnakan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan No. 1188/XI/1991 tanggal 5 November 1991.

    Yang mana kedua surat tersebut mendasari izin untuk pembangunan kawasan pariwisata, perkantoran, perdagangan, perumahan berikut fasilitasnya, termasuk izin reklamasi, fasilitas olah raga air, darat dan pantai, pembangunan perhotelan, lapangan golf, country club, heliport, pusat-pusat kesenian, jalur-jalur transportasi ferry, marina, apartemen dan kondominium serta pusat-pusat komersial lainnya. 

    Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said menekankan bahwa pihaknya dipastikan memiliki dasar hukum lengkap dan berlapis. Mulai dari sertifikat resmi BPN (SHM 25/1970 yang diperbarui menjadi SHM 3307/1997, dan menjadi SHGB 20454/1997) hingga pembukuan audited PT GMTD sebagai perusahaan terbuka. 

    Selain itu, Ali juga menjelaskan pihaknya mengantongi empat putusan inkracht (2002–2007) yang memenangkan PT GMTD, eksekusi PN Makassar 3 November 2025, serta mengantongi dokumen PKKPR per tanggal 15 Oktober 2025. 

    “Semua itu [dokumen yang disebutkan di atas] tidak pernah dibantah, karena memang tidak dapat dibantah,” jelas Ali dalam keterangan resmi, Rabu (19/11/2025).

    Sejalan dengan hal itu, PT GMTD mengimbau agar upaya mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu dihentikan demi kepentingan publik dan ketertiban kawasan.

    Jusuf Kalla Bantah GMTD

    Sementara itu, Jusuf Kalla melalui juru bicaranya, Husain Abdullah menanggapi tudingan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk.(GMTD) yang menyebut kepemilikan Lahan 16 hektare (Ha) PT Hadji Kalla tidak memiliki dasar hukum.

    Husain menjelaskan, justru dasar hukum kepemilikan lahan PT GMTD yang sebenarnya diklaim tidak selaras. Pasalnya, prinsip sesuai SK Gubernur No118/XI/1991 yang menjadi pegangan Lippo Group-GMTD adalah untuk keperluan wisata bukan untuk real estate ataupun jual beli tanah seperti di Tanjung Bunga, Makassar. 

    “Pelaksanaan SK tersebut juga tidak boleh asal main rampas tanah milik rakyat, karena itu sama saja mempraktekkan Serakahnomics yang dilarang oleh Presiden Prabowo,” kata Husain dalam keterangan resmi, Selasa (18/11/2025).

    Lebih lanjut, Husain menjelaskan bahwa SK penugasan pembangunan usaha pariwisata melalui izin prinsip tahun 1991 tersebut juga telah dicabut dengan SK Gubernur No. 17/VI/1998 tanggal 24 Juni 1998. 

    Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (kanan)

    Seiring dengan hal itu, tambah Husain, perubahan tujuannya tidak dapat dibenarkan karena mengubah secara prinsip dasar peruntukkan yang sebelumnya diharapkan lebih menguntungkan publik melalui manfaat berganda (multiplier effect) dari pembangunan usaha pariwisata. 

     Chief Legal & Sustainability Officer Kalla Subhan Djaya Mappaturung mengatakan bahwa lahan tersebut telah direncanakan untuk pembangunan proyek properti terintegrasi. Namun, sejak adanya aktivitas pematangan lahan dan pemagaran yang dimulai pada 27 September 2025, pihaknya mengaku mengalami banyak gangguan fisik yang diduga dilakukan oleh pihak GMTD.

    Belakangan baru diketahui GMTD ternyata telah mengajukan permohonan eksekusi atas lahan tersebut pada objek tanah seluas 16,3 hektare. Anehnya, ditambahkan Subhan, permohonan eksekusi tersebut berdasarkan perkara yang melibatkan GMTD melawan Manyombalang Dg Solong, bukan Kalla Group.

    “Kami membeli tanah ini dari orang tua Karaeng Ici’, ahli waris dari Pallawaruka, bukan dari Manyombalang. Sertifikat kami tidak pernah digugat tapi tiba-tiba tanah itu mau dieksekusi,” ungkap Subhan.

    Sementara itu, Andi Idris Mangenrurung A. Idjo (Karaeng Ici’), yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan awal mengatakan bahwa Manyombalang bukan merupakan keluarganya. Tidak ada hubungannya dengan lahan tersebut dan tidak pernah menguasainya sampai sekarang.

    “Jadi saya menganggap bahwa putusan ini ada kaitannya dengan mafia tanah karena akan dieksekusi tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Makanya saya juga akan lanjutkan ke proses hukum,” tegasnya.