Kasus: korupsi

  • KPK Gelar OTT di Banten, 5 Orang Diamankan

    KPK Gelar OTT di Banten, 5 Orang Diamankan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir 2025. Tim penindakan lembaga antirasuah menggelar operasi senyap di Banten dan mengamankan 5 orang.

    “Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, Tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (18/12/2025).

    Budi menjelaskan sampai saat ini 5 orang yang diamankan masih diperiksa intensif. 

    Budi belum dapat menyampaikan secara rinci identitas pihak yang diamankan dan perkara apa yang tengah ditangani.

    Namun, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak, apakah menjadi tersangka atau saksi.

    OTT kali ini tercatat menjadi yang kesembilan kalinya dilakukan KPK pada tahun ini. KPK mulai melakukan OTT pada 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

    Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

    Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

    Kelima, pada 20 Agustus 2025, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.

    Keenam, OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada 3 November 2025, yakni mengenai dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

    Ketujuh, pada 7 November 2025, KPK menangkap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko, terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

    Kedelapan, pada 10 Desember 2025, KPK mengamankan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya pada kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

     

  • KPK OTT di Banten, Tangkap 5 Orang

    KPK OTT di Banten, Tangkap 5 Orang

    GELORA.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Banten pada Rabu (17/12/2025). Hal itu dibenarkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. 

    Dia mengatakan, tim KPK menangkap lima orang dalam OTT tersebut.

    “Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, Tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).

    Budi tidak memerinci siapa saja yang ditangkap dan perkara apa yang tengah diusut KPK. Namun, menurutnya, seluruh pihak yang diamankan sedang diperiksa intensif.

    “Siapa saja yang diamankan, terkait apa, kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujar dia.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu yang ditangkap merupakan oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial RZ. Oknum jaksa tersebut ditangkap karena diduga melakukan pemerasan

  • 1
                    
                        KPK Gelar OTT di Banten, 5 Orang Diamankan 
                        Nasional

    1 KPK Gelar OTT di Banten, 5 Orang Diamankan Nasional

    KPK Gelar OTT di Banten, 5 Orang Diamankan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten pada Rabu (17/12/2025) malam.
    Juru Bicara
    KPK
    ,
    Budi Prasetyo
    , mengatakan, penyidik mengamankan lima orang dalam operasi senyap tersebut.
    “Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah
    Banten
    ,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
    Meski demikian, Budi belum mengungkapkan identitas lima orang yang sudah diamankan penyidik.
    Dia mengatakan, saat ini kelima orang tersebut masih dilakukan pemeriksaan.
    “Siapa saja yang diamankan, terkait apa, kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usai Kantor-Rumah Bupati Lampung Tengah, KPK Lanjut Geledah Dinas Kesehatan

    Usai Kantor-Rumah Bupati Lampung Tengah, KPK Lanjut Geledah Dinas Kesehatan

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pencarian informasi terkait kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah.

    Penggeledahan kali ini menyasar Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Sebab, perkara yang menyeret Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berkaitan pengkondisian pengadaan alat-alat kesehatan.

    “Diantaranya yang digeledah hari ini di Dinas Kesehatan. Ini kan berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan yang diduga menjadi salah satu modus yang digunakan oleh bupati untuk meminta free project kepada vendor atau penyedia barang dan jasanya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (17/12/2025).

    Budi menyampaikan bahwa pihaknya akan menyisir dinas-dinas lainnya yang diduga terkait kasus pengadaan barang dan jasa. 

    Pada Selasa (16/12/2025), tim lembaga antirasuah menggeledah kantor bupati, kantor Bina Marga, dan rumah dinas bupati, serta menyita sejumlah dokumen. Selain itu, penyidik juga menyita uang ratusan juta dalam bentuk rupiah.

    “Selain menyita dokumen, ada sejumlah uang juga yang diamankan dan disita. Jumlahnya nanti kami akan cek persisnya berapa, informasi awal mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Budi.

    KPK juga tengah melakukan kajian analisis pencegahan korupsi di partai politik. Sebab, terjadi titik kerawanan korupsi karena berbagai faktor seperti biaya politik besar hingga laporan keuangan tak transparan. Hal ini dilatarbelakangi oleh kasus suap di Lampung Tengah di mana Ardito membayar utang kampanye Pilkada 2024 sebesar Rp5,25 miliar dari uang suap.

    Pada perkara ini, Ardito meminta Riki, Anggota DPRD Lampung Tengah untuk memenangkan vendor guna menangani proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.

    Ironinya pengkondisian berlangsung setelah Ardito dilantik sebagai Bupati. Dia sudah mengatur vendor yang mengerjakan proyek PBJ itu, yakni perusahaan milik keluarga atau tim kampanye dirinya saat bertarung di Pilkada 2024.

    Dari pengkondisian itu, dia mendapatkan fee Rp5,25 miliar. Tak hanya itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan setempat, dia juga mendapatkan fee Rp500 dari Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM) karena telah memenangkan perusahaan itu untuk menjalankan 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar. Sehingga total uang yang diterima Ardito sebesar Rp5,75 miliar.

    Dalam perkara ini KPK menetapkan 5 tersangka yakni:

    1. Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya 

    2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah

    3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito

    4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah

    5. Mohamad Lukman selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri.

  • Hasil Tes Urine Negatif, Kajati Jatim Pastikan Jaksa APYK dari Kejari Sidoarjo Bebas Narkoba

    Hasil Tes Urine Negatif, Kajati Jatim Pastikan Jaksa APYK dari Kejari Sidoarjo Bebas Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) — Hasil tes urine memastikan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo yaitu APYK dinyatakan negatif narkoba.

    Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, usai menindaklanjuti informasi dugaan penyalahgunaan narkotika yang sempat beredar.

    Kajati Jatim menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara serius dan profesional, termasuk dengan tes urine di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya.

    “Jaksa APYK telah menjalani pemeriksaan tes urine di RSJ Menur. Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan NAPZA Nomor 400.7/2389/2/102.8/2025 tanggal 17 Desember 2025, hasilnya menyatakan yang bersangkutan bebas narkoba atau negatif,” ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

    Surat keterangan tersebut ditandatangani oleh dokter pemeriksa, dr. Lila Nurmayanti, Sp.Kj. Kajati menambahkan, langkah klarifikasi juga dilakukan dengan meminta penjelasan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo guna memastikan informasi yang berkembang tidak menyesatkan publik.

    Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa APYK merupakan jaksa yang bertugas di Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan hanya menangani perkara tindak pidana korupsi.

    “Yang bersangkutan tidak pernah menangani perkara tindak pidana umum, apalagi perkara narkotika. Dengan demikian, rumor yang menyebut adanya penyalahgunaan narkotika dari barang bukti perkara yang ditangani kami nyatakan tidak benar,” tegasnya.

    Terkait pengelolaan barang bukti, Kajati memastikan seluruh proses di lingkungan Kejaksaan dilakukan dengan pengawasan ketat dan sesuai prosedur. Ia menyebutkan, barang bukti narkotika umumnya langsung dimusnahkan setelah pelimpahan tahap II, sehingga tidak ada celah penyalahgunaan.

    Agus juga menepis kabar yang menyebut APYK mangkir kerja selama lebih dari 40 hari. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut disertai surat izin resmi karena alasan kesehatan.

    “Tidak benar jika disebut mangkir tanpa keterangan. Ada izin kedinasan yang sah karena kondisi sakit,” jelasnya.

    Selain itu, Kajati mengungkapkan bahwa APYK dikenal sebagai jaksa yang berkinerja baik dan produktif. Bahkan, ia menjadi salah satu jaksa yang berkontribusi membawa Kejari Sidoarjo meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai peringkat pertama nasional kategori Kejaksaan Negeri Tipe A dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

    “Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Agus. [uci/ted]

  • Thailand Bubarkan DPR, Pemerintahan Bulgaria Tumbang, Bagaimana Dengan Indonesia?

    Thailand Bubarkan DPR, Pemerintahan Bulgaria Tumbang, Bagaimana Dengan Indonesia?

    JAKARTA – Dunia sedang menyaksikan runtuhnya kekuasaan di tangan rakyat, dari pembubaran parlemen Thailand hingga tumbangnya rezim Bulgaria oleh revolusi Gen Z. Namun, di saat negara tetangga memilih mengembalikan mandat ke rakyat, Indonesia justru terjebak dalam pusaran banjir bandang Sumatera yang menelan hampir seribu nyawa di tengah rentetan skandal korupsi yang tak kunjung usai.

    Pertanyaannya, mampukah hukum tata negara Indonesia merespons kemarahan publik seperti di Bulgaria dan Thailand? Simak informasi selengkapnya di VOI.id.

  • Dana Non-Bujeter Bank BJB Rp 200 M Diduga Mengalir ke Ridwan Kamil

    Dana Non-Bujeter Bank BJB Rp 200 M Diduga Mengalir ke Ridwan Kamil

    GELORA.CO – KPK mengungkapkan sebagian dana non-bujeter yang dialokasikan dari Bank BJB diduga mengalir ke eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Dana tersebut diduga diperoleh dari dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.

    “Dana non-bujeter ini bersumber dari sebagian anggaran yang semestinya digunakan untuk belanja iklan di BJB, tapi sebagiannya sekitar 50 persen, ya ada Rp 200-an miliar begitu, itu masuk ke dana non-bujeter yang dikelola di Corsec BJB,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (17/12).

    “Di mana dana non-bujeter ini mengalir ke sejumlah pihak. Di antaranya yang ditelusuri dan diduga adalah mengalir ke Saudara RK,” lanjut Budi.

    Budi menjelaskan, hal tersebut yang menjadi alasan pihaknya menyita sejumlah aset milik RK. Sejauh ini, KPK sudah menyita motor Royal Enfield milik RK.

    Selain itu, ada juga sejumlah uang yang dipergunakan untuk membayar pembelian mobil Mercedes Benz yang dibeli RK dari anak Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Habibie.

    “Sehingga KPK kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, baik yang atas nama Saudara RK ataupun aset-aset lainnya yang diduga terkait,” ujarnya

    RK telah dimintai keterangan oleh KPK pada Selasa (2/12) lalu. Pemeriksaan terhadap RK berlangsung selama sekitar 6 jam.

    Usai menjalani pemeriksaan, RK mengaku sangat senang bisa memberikan klarifikasi atas segala tuduhan yang selama ini diarahkan kepadanya.

    “Ya jadi pertama saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya. Nah hari ini saya sudah melakukan klarifikasi,” ujar RK.

    RK juga mengaku tak tahu-menahu terkait perkara korupsi yang tengah diusut KPK pada bank pelat merah itu.

    “Jadi pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini,” ucapnya.

    Terkait asetnya yang disita KPK, RK mengaku membelinya menggunakan uang pribadi. Sementara soal aliran dana ke selebgram Lisa Mariana, RK mengaku diperas.

    Kasus Iklan BJB

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni:

    Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB.Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.

    Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.

    Dari sekitar Rp 300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media.

    Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.

    KPK tengah mendalami sosok penggagas dana non bujeter itu, termasuk soal peruntukannya. Aliran dana non bujeter itu pun tengah ditelusuri.

    Dalam penyidikan kasus ini, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil serta kantor pusat BJB. Ridwan Kamil mengaku kooperatif dengan proses yang dilakukan KPK.

    Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.

    Belum ada keterangan dari kelima tersangka mengenai perkara yang menjeratnya.

  • MK Tolak 2 Uji Materi UU Tipikor soal Perkaya Diri Sendiri dan Korporasi

    MK Tolak 2 Uji Materi UU Tipikor soal Perkaya Diri Sendiri dan Korporasi

    MK Tolak 2 Uji Materi UU Tipikor soal Perkaya Diri Sendiri dan Korporasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
    Permohonan 142/PUU-XXII/2024 oleh Syahril Japarin, dkk meminta agar MK mempertegas unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga ke perbuatan hukumnya.
    Sementara itu, permohonan bernomor 161/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Hotasi DP.
    Terhadap dua permohonan ini, majelis menyatakan bahwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3
    UU Tipikor
    sudah konstitusional.
    Menurut hakim, bunyi pasal-pasal itu sudah mengandung makna perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
    “Dengan demikian, unsur melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor dan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,” ujar Hakim Ridwan Mansyur dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
    “Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor dinilai selalu memiliki hubungan kausalitas dengan unsur merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” lanjut Ridwan.
    Rumusan norma pada dua pasal ini dibuat sedemikian rupa agar bisa tetap menjerat tindakan korup yang modus operandinya semakin hari semakin canggih dan kompleks.
    Adapun, permohonan dua
    uji materiil
    ini hendak mengubah norma dalam sanksi.
    Hal ini bukan wewenang MK selaku lembaga yudikatif.
    Kewenangan untuk mengubah norma dalam sanksi ada pada lembaga pembentuk undang-undang, yakni DPR RI.
    “Bahwa berkaitan dengan rumusan norma sanksi pidana bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk merumuskannya,” ujar Hakim Guntur Hamzah dalam sidang yang sama.
    MK mendorong agar DPR RI dapat mengkaji dan merumuskan UU Tipikor yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029.
    “Maka melalui putusan a quo, Mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang segera memprioritaskan melakukan pengkajian secara komprehensif dan membuka peluang untuk merumuskan ulang Undang-Undang Tipikor a quo, khususnya berkaitan dengan norma Pasal 2 Ayat (1) dan norma Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” kata Guntur lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Total Warga 39 Negara Dilarang Trump Masuk AS Mulai Tahun Depan

    Total Warga 39 Negara Dilarang Trump Masuk AS Mulai Tahun Depan

    Jakarta

    Amerika Serikat (AS) memperluas batasan bagi warga negara asing masuk ke negaranya. Terbaru, Presiden AS Donald Trump melarang 7 warga negara asing masuk ke Paman Sam, sehingga total menjadi 39 negara.

    Dilansir Deutsche Welle (DW), aturan itu tertuang dalam deklarasi yang diteken oleh Donald Trump. Dalam dokumen yang ditandatangani pada Selasa (16/12) waktu setempat, AS membagi kategori pembatasan dalam bentuk larangan total dan sebagian.

    Warga Negara yang Dilarang Total Masuk AS

    Warga negara yang dilarang total masuk AS adalah warga dari Suriah, serta negara-negara Afrika seperti Burkina Faso, Mali, Niger, dan Sudan Selatan.

    Pemerintahan Trump juga sepenuhnya membatasi masuknya orang-orang yang menggunakan dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Otoritas Palestina.

    AS sebelumnya telah melarang keras pemegang paspor Otoritas Palestina untuk memperoleh dokumen perjalanan mengunjungi AS untuk keperluan bisnis, pekerjaan, wisata, atau pendidikan.

    Warga negara Sierra Leone dan Laos, yang sebelumnya dikenai pembatasan perjalanan parsial, kini sepenuhnya dilarang masuk ke AS.

    Warga negara Afganistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman, sejak Juni 2025 telah dikenai larangan perjalanan penuh.

    Jika ditotal, ada 19 negara yang berada di bawah larangan perjalanan penuh, ditambah Otoritas Palestina.

    Larangan Secara Parsial

    Sebanyak 15 negara tambahan dimasukkan ke dalam daftar negara yang menghadapi pembatasan parsial, terutama dari kawasan Afrika sub-Sahara.

    Negara-negara Afrika tersebut adalah Angola, Benin, Pantai Gading, Gabon, Gambia, Malawi, Mauritania, Nigeria, Senegal, Tanzania, Zambia, dan Zimbabwe.

    Antigua dan Barbuda, Dominika, serta Tonga juga dikenai larangan parsial.

    Negara Burundi, Kuba, Togo, dan Venezuela tetap berada di bawah larangan perjalanan parsial yang sebelumnya telah diberlakukan sejak Juni 2025.

    Artinya, kini terdapat 19 negara yang berada di bawah larangan perjalanan parsial setelah AS pada Selasa (16/12) mencabut penangguhan parsial perjalanan bagi warga Turkmenistan.

    Siapa Saja Dibatasi Masuk ke AS?

    Pembatasan ini berlaku bagi orang-orang yang ingin mengunjungi AS, seperti turis, pelajar, dan pelaku perjalanan bisnis, hingga pihak yang ingin bermigrasi ke sana.

    Orang-orang yang telah memiliki visa, berstatus penduduk tetap sah di AS, atau memiliki kategori visa tertentu seperti diplomat atau atlet dikecualikan dari pembatasan ini.

    Pihak yang masuk ke AS dan dianggap melayani kepentingan AS juga dikecualikan dari pembatasan.

    Pemerintah AS menyatakan bahwa pembatasan terbaru ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

    Alasan Trump Perketat Pembatasan

    Meskipun Donald Trump menjadikan pengetatan imigrasi sebagai salah satu pilar utama masa kepresidenannya, larangan perjalanan terbaru ini tampaknya dipengaruhi oleh sejumlah peristiwa baru-baru ini.

    Pemerintahan Trump pertama kali mengisyaratkan perluasan pembatasan perjalanan setelah penangkapan seorang warga negara Afganistan yang diduga terlibat dalam penembakan dua anggota Garda Nasional pada November 2025.

    Sejak penembakan tersebut, AS menghentikan seluruh keputusan terkait klaim suaka dan menangguhkan proses permohonan imigrasi dari 19 negara awal yang dikenai pembatasan perjalanan.

    Trump juga sempat mengancam akan melakukan aksi militer terhadap Nigeria pada awal November 2025. Dia mengklaim bahwa umat Kristen dianiaya di negara tersebut, tapi klaim ini kemudian dibantah oleh Nigeria.

    Terbaru, pada Sabtu (13/12), Trump bersumpah akan melakukan “pembalasan yang sangat serius” terhadap Suriah setelah dua tentara AS dan seorang penerjemah tewas akibat serangan yang diduga dilakukan oleh pelaku “ISIS”.

    Dalam pernyataannya, Gedung Putih mengaku sulit memverifikasi warga dari banyak negara yang terdampak pembatasan baru ini karena “korupsi yang meluas, dokumen sipil yang palsu atau tidak dapat diandalkan, hingga catatan kriminal”.

    Gedung Putih juga mengatakan bahwa beberapa negara memiliki tingkat pelanggaran izin tinggal yang tinggi atau menolak menerima kembali warga negaranya.

    Lihat juga Video ‘Imbas Tarif Trump, Perusahaan Teknologi AS Menuju Kebangkrutan’:

    Halaman 2 dari 2

    (lir/fas)

  • MK Dorong UU Tipikor Dikaji dan Dirumuskan Ulang

    MK Dorong UU Tipikor Dikaji dan Dirumuskan Ulang

    MK Dorong UU Tipikor Dikaji dan Dirumuskan Ulang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong DPR dan pemerintah untuk mengkaji dan merumuskan ulang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
    Hal ini disampaikan MK usai menolak seluruhnya permohonan uji materiil Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3
    UU Tipikor
    yang termaktub dalam nomor perkara 142/PUU-XXII/2024.
    Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menambahkan sejumlah frasa dan membuat pemaknaan baru untuk memperjelas pasal-pasal UU Tipikor.
    Namun, MK menyatakan, perubahan tersebut bukan kewenangan MK sebagaai lembaga yudikatif, melainkan wewenang pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
    “Maka melalui putusan
    a quo
    , Mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang segera memprioritaskan melakukan pengkajian secara komprehensif dan membuka peluang untuk merumuskan ulang Undang-Undang Tipikor a quo, khususnya berkaitan dengan norma Pasal 2 Ayat (1) dan norma Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
    MK memberikan lima masukan yang sekiranya dapat dipertimbangkan DPR.
    “Satu, pembentuk undang-undang segera melakukan pengkajian secara komprehensif norma Pasal 2 Ayat (1) dan norma Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” lanjut Guntur.
    Jika hasil kajian DPR menunjukkan bahwa pasal-pasal dalam UU Tipikor perlu direvisi, MK berharap revisi atau perbaikan tersebut bisa diprioritaskan.
    “Bilamana revisi atau perbaikan tersebut perlu dilakukan, pembentuk undang-undang harus memperhitungkan secara cermat dan matang agar implikasi revisi atau perbaikan tidak mengurangi politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang bersifat luar biasa,
    extraordinary crime
    ,” imbuh Guntur.
    DPR juga diharapkan dapat merumuskan kembali sanksi pidana untuk lebih memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
    “Lima, revisi atau perbaikan dimaksud melibatkan partisipasi semua kalangan yang
    concern
    atas agenda pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna,
    meaningful participation
    ,” kata Guntur lagi.
    MK mengingatkan, ketika UU Tipikor tengah dikaji ulang oleh DPR, para penegak hukum diharapkan dapat lebih cermat dan berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya, terlebih jika mereka bersinggungan dengan dugaan Tipikor.
    MK mengingatkan agar aparat penegak hukum dapat berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal yang ada serta mempertimbangkan adanya konsep
    business judgement rule
    .
    “(Hal ini) untuk menghindari terjadinya penerapan hukum yang tidak berkepastian dan berkeadilan dalam menyeimbangkan antara hak pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutup Guntur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.