Kasus: korupsi

  • Said Didu: Apa yang Buat Mahasiswa Jadi Pendiam?

    Said Didu: Apa yang Buat Mahasiswa Jadi Pendiam?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis sosial, Muhammad Said Didu, bicara soal sikap pasif mahasiswa yang dinilai tidak lagi vokal menyuarakan persoalan rakyat.

    Terutama saat bencana alam terjadi dan diduga berkaitan dengan praktik perusakan alam oleh para elite.

    Pria kelahiran Kabupaten Pinrang ini menyinggung diamnya gerakan mahasiswa di tengah tragedi kemanusiaan akibat banjir bandang yang belakangan melanda sejumlah wilayah.

    Banjir tersebut disebut dipicu oleh praktik pembalakan hutan dan eksploitasi alam secara besar-besaran.

    “Mahasiswa pendiam, bencana alam datang, diam. Teman-teman ditahan kasus Agustus, diam,” ujar Said Didu di X @msaid_didu (2/12/2025).

    “Laut dipagar, hutan dirambah, tambang dirampok, diam. Rakyat digusur, Judol merebak, korupsi marak, tetap diam,” tambahnya.

    Ia mempertanyakan apa yang sebenarnya membuat kelompok yang selama ini dikenal sebagai motor perubahan itu kini terkesan bungkam dan kehilangan daya kritik.

    “Kira-kira apa yang bisa membuat mereka tidak jadi, pendiam?,” tandasnya.

    Sebelumnya, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengungkapkan bahwa bencana yang terjadi harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan seluruh pihak yang berkepentingan dalam tata kelola alam dan sumber daya.

    “Kiamat bukan sudah dekat, kiamat sudah terjadi akibat kelalaian kita sendiri,” ujar Cak Imin dalam videonya yang beredar, Selasa (2/12/2025).

    Cak Imin menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah konkret sebagai bentuk tanggung jawab atas bencana ini.

    Ia menyebut telah mengirim surat kepada tiga kementerian yang dinilai memiliki peran strategis dalam pengelolaan hutan, lingkungan, dan pertambangan.

  • KPK Cecar Ridwan Kamil Terkait Dana Non-budgeter Bank BJB hingga Aset di LHKPN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Desember 2025

    KPK Cecar Ridwan Kamil Terkait Dana Non-budgeter Bank BJB hingga Aset di LHKPN Nasional 2 Desember 2025

    KPK Cecar Ridwan Kamil Terkait Dana Non-budgeter Bank BJB hingga Aset di LHKPN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dana non-budgeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dalam pemeriksaan pada hari ini, Selasa (2/12/2025).
    “Penyidik mendalami pengetahuan saudara RK terkait dengan anggaran-anggaran non-budgeter tersebut, termasuk penyidik mengonfirmasi terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh RK apakah terkait juga dengan anggaran non-budgeter,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.
    Budi mengatakan, penyidik juga mendalami keterangan RK terkait aset-aset yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
    Namun, dia tak mengungkapkan aset RK yang tengah ditelusuri penyidik.
    “Apakah masih ada aset-aset lain yang belum dilaporkan, kemudian juga penyidik meminta keterangan terkait dengan penghasilan-penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat saat itu,” ujarnya.
    Budi mengatakan, penelusuran dan pendalaman aset tersebut dilakukan penyidik guna mengonfirmasi keterangan saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa serta sejumlah aset yang disita dalam perkara tersebut.
    “Sehingga setiap keterangan dari saksi, termasuk saudara RK pada hari ini, tentu nanti akan kita cocokkan. Apakah sesuai dengan fakta-fakta atau bukti-bukti lainnya, baik dari saksi lainnya maupun dari dokumen ataupun barang bukti elektronik yang sudah disita oleh penyidik KPK,” ucap dia.
    Sebelumnya,
    Ridwan Kamil
    mengaku tidak mengetahui kasus dugaan
    korupsi
    pengadaan iklan yang terjadi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
    Pengakuan tersebut disampaikan Ridwan Kamil usai diperiksa selama 6 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
    “Jadi pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” kata Ridwan Kamil.
    Ridwan mengatakan, seluruh kegiatan korporasi di BUMD hanya bisa diketahui, apalagi direksi, komisaris, dan kepala biro menyampaikan kepada Gubernur.
    Namun, RK mengaku tidak menerima informasi soal dana iklan BJB dari ketiga pejabat tersebut.
    “Tiga-tiga ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur. Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu, apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di
    Bank BJB
    pada Senin (10/3/2025).
    Dalam penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti elektronik, mobil Mercedes Benz, dan motor Royal Enfield hitam tipe Classic 500 Limited Edition.
    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
    Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Duga Pejabat LPEI Terima Fee Ratusan Ribu Dolar dari PT PE

    KPK Duga Pejabat LPEI Terima Fee Ratusan Ribu Dolar dari PT PE

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pejabat PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (PT LPEI) mendapatkan fee atas pemberian kredit untuk PT Petro Energy.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan (AS) diduga mendapatkan fee 200.000 dolar Setelah pencairan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) I.

    “Kemudian, setelah pencairan KMKE II, AS kembali menerima SGD 400.000 yang diberikan dalam dua tahap (masing-masing sebesar SGD 200.000), serta tambahan SGD 100.000,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (2/12/2025).

    Budi juga menyampaikan, Dwi Wahyudi (DW) selaku Direktur Pelaksana 1 LPEI turut mendapatkan USD100.000. Selain itu, berdasarkan alat bukti yang dihimpun KPK telah terjadi kesepakatan pemberian kickback sebesar 1% dari plafon pinjaman kepada pihak-pihak di LPEI.

    Pengungkapan ini setelah penyidik lembaga antirasuah memproses klarifikasi, penelusuran dokumen, audit, hingga keterangan para pihak.

    Sebelumnya, Komisaris PT PE Jimmy Masrin membantah adanya tindakan jahat sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia mengklaim tidak mengetahui atau menyetujui dokumen fiktif seperti kontrak, invoice, maupun komitmen fee 1 persen.

    Dia menilai, dakwaan yang dilayangkan kepada dirinya tidak memiliki barang bukti maupun keterangan yang kuat. Terlebih menurutnya, pembayaran pembiayaan masih berjalan lancar.

    Sekadar informasi, LPEI diduga memberikan fasilitas kredit kepada sejumlah perusahaan atau pihak debitur yang tidak layak dan tidak sesuai prosedur. Dalam proses pencairan dana, direksi diduga melakukan kesepakatan dengan sejumlah debitur.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka pada 3 Maret 2025, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

    Kemudian pada 28 Agustus 2025, KPK menetapkan Hendarto selaku debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama sebagai tersangka.

    Dalam perkara ini terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI dan diduga mengakibatkan kerugian hingga lebih dari Rp11 triliun.

  • Sidang Korupsi Minyak Mentah, Saksi Jelaskan Fungsi Kapal VLGC Yang Dibutuhkan PIS

    Sidang Korupsi Minyak Mentah, Saksi Jelaskan Fungsi Kapal VLGC Yang Dibutuhkan PIS

    Tak hanya itu, lanjut Aditya, bersama timnya, dirinya juga melakukan dua kali kunjungan ke PT Pertamina untuk mengonfirmasi kerja sama JMN dan PIS terkait penyewaan kapal VLGC. Hal ini karena dalam pengajuan pembiayaannya, JMN menyatakan kapal tersebut akan digunakan oleh PT PIS.  

    “Konfirmasi tidak hanya dilakukan terhadap PT JMN, tetapi juga kepada debitur lainnya. Hal itu merupakan praktik yang biasa dilakukan Bank Mandiri dalam memproses pengajuan kredit,” jelas Aditya.

    Penjelasan Aditya kemudian memancing pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

    “Kemudian tindak lanjutnya ketika ada informasi bahwa JMN akan bekerja sama dalam penyewaan kapal dengan PT PIS, apa yang saudara dan tim lakukan?,” tanya  jaksa.

    “Ya kami meminta untuk melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan yang akan menyewa kapal, yaitu PT PIS sendiri,” jawab Aditya.

    “Berarti ada kunjungan atau kunjungan langsung ke perusahaan itu?,” tanya jaksa. 

    “Ya ada,” sahut Aditya.

     

  • Eks Bupati Langkat Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Korupsi Infrastruktur

    Eks Bupati Langkat Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Korupsi Infrastruktur

    Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan Iskandar Perangin-angin divonis 4 tahun bui di kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur.

    Kedua terdakwa juga dikenakan denda senilai Rp 500 juta, apabila denda tidak diganti maka diganti dengan 3 bulan kurungan.

  • Itu Uang Pribadi, Konteksnya Pemerasan

    Itu Uang Pribadi, Konteksnya Pemerasan

    Lisa Mariana adalah sosok wanita yang santer diberitakan dekat dengan Ridwan Kamil. Bahkan Lisa disebut sudah mengandung dan melahirkan anak dari Ridwan Kamil. 

    Demi merawat anak tersebut, Ridwan Kamil kerap mengirimkan uang. Namun aliran dana itu terhenti, sehingga Lisa mem-blow up hubungan terlarangnya bersama Ridwan Kamil ke ranah publik.

    Sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku senang bisa hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada PT BPD Jawa Barat dan Banten (BJB).

    Alasannya, karena dirinya bisa memberikan klarifikasi dan menjelaskan secara lebih terang soal namanya yang diseret dalam kasus tersebut.  

    “Saya sebenarnya senang, karena ini saya tunggu-tunggu untuk memberikan klarifikasi. Tanpa klarifikasi kan persepsinya liar lah kira-kira begitu ya. Dan tentunya cenderung merugikan,” kata pria karib disapa RK sebelum memasuki ruang penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

    Sebagai warga negara, RK menghormati setiap proses hukum yang dilakukan KPK. Selain itu, keterangan yang disampaikan juga menjadi bentuk transparansi sebagai mantan pejabat publik.

    “Intinya saya hari ini memberikan rasa penghormatan tertinggi untuk supremasi hukum, makanya saya datang dalam rangka transparansi, juga memberikan kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik,” jelas RK.

    RK berharap, keterangan yang disampaikan hari ini bisa membuat semuanya menjadi terang benderang. Dia berjanji, usai menjalani pemeriksaan dirinya bakal berbicara terbuka kepada media. 

    “Mudah-mudahan setelah klarifikasi nanti saya sampaikan ke media juga kurang lebihnya seperti apa. Tapi intinya saya siap dan mendukung KPK memberikan informasi seluas-luasnya terkait apa yang menjadi perkara di BJB,” dia menandasi.

  • Ridwan Kamil Beli Mobil Mercy Ilham Habibie Pakai Dana Pribadi

    Ridwan Kamil Beli Mobil Mercy Ilham Habibie Pakai Dana Pribadi

    Bisnis.com, JAKARTA – Ridwan Kamil menanggapi pembelian mobil Mercedes-Benz (Mercy) 280 L milik anak Presiden ke-3 BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie. Dia mengatakan pembelian mobil tersebut menggunakan dana pribadi.

    Hal itu dia sampaikan usai diperiksa KPK sekitar 6 jam terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB 2021-2023, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).

    “Maka semua yang pernah ramai itu adalah dana pribadi. Dana pribadi sendiri, jadi tidak ada hubungan dengan perkara yang dimaksud, kira-kira gitu,” katanya kepada pewarta.

    Begitupun terkait motor Royal Enfield 500 Classic Limited Edition yang disita dari kediamannya di Bandung. Perlu diketahui, KPK sempat memanggil Ilham Habibie untuk dimintai keterangan.

    KPK turut menyita uang Rp1,3 miliar yang berasal dari pembelian mobil Mercy. KPK menduga Ridwan Kamil membeli aset tersebut menggunakan dana dari hasil korupsi.

    Dalam perkara ini, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar. Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • RK Ngaku Beri Uang ke Lisa Mariana Pakai Dana Pribadi

    RK Ngaku Beri Uang ke Lisa Mariana Pakai Dana Pribadi

    Bisnis.com, JAKARTA – Ridwan Kamil (RK) mengaku memberikan uang ke selebgram bernama Lisa Mariana menggunakan dana pribadi. 

    Pasalnya, pemberian uang tersebut diduga menggunakan dana korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Tak hanya itu, dia mengaku bahwa pemberian tersebut karena adanya unsur pemerasan dari Lisa Mariana.

    “Itu konteks nya pemerasan dan itu uang pribadi,” katanya kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).

    Selain itu, ketika ditanya wartawan mengenai pembelian pembelian mobil Mercedes-Benz (Mercy) 280 L milik anak Presiden ke-3 BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie. Dia mengatakan pembelian mobil tersebut menggunakan dana pribadi.

    “Maka semua yang pernah ramai itu adalah dana pribadi. Dana pribadi sendiri, jadi tidak ada hubungan dengan perkara yang dimaksud, kira-kira gitu,” katanya kepada pewarta.

    Begitupun terkait motor Royal Enfield 500 Classic Limited Edition yang disita dari kediamannya di Bandung. 

    Lisa Mengaku Terima Aliran Dana Dari Ridwan Kamil

    Pada Jumat, 22 Agustus 2025, Lisa Mariana menjalani diperiksa oleh KPK. Kala itu dia menyatakan menerima uang dari Ridwan Kamil

    Hanya saja, Lisa tidak menjelaskan lebih rinci mengenai aliran uang dari Ridwan Kamil tersebut berasal dari mana, apakah dari hasil korupsi atau uang pribadi. Lisa hanya menegaskan bahwa dirinya terima uang tersebut untuk kebutuhan anaknya.

    “Iya benar ada aliran dana, tapi kan buat anak saya. Saya belum mau sebut berapa nominalnya,” tuturnya.

    Pada Selasa (2/12/2025), Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    RK keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB, sejak kedatangannya pada pukul 10.40 WIB.

    Kepada wartawan, RK mengaku tidak mengetahui perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB karena menurutnya saat itu dirinya menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dan perihal permasalahan berada di ruang lingkup perusahaan.

    Diketahui, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar. Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • KPK Periksa 14 Saksi dalam Kasus Bupati Ponorogo

    KPK Periksa 14 Saksi dalam Kasus Bupati Ponorogo

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi dalam dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait Dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/12/2025).

    Para saksi yang diperiksa adalah, Dedi Rubiantoro (Sekretaris Kec. Slahung Kab. Ponorogo), Deni Ardianto (Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kec. Jenangan Kab. Ponorogo), serta Soni Dwi Budiantoro (Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kec. Kauman Kab. Ponorogo).

    Kemudian dr. Onza Pramudita Hexandria (Kasi Pelayanan Medis dan Kebidanan RSUD Bantar Angin Kab. Ponorogo), Anita Nova Puspita Sari (Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo), dan M. Yusuf Romdoni (Kasi Tata Pemerintahan Kec. Ngrayun Kab. Ponorogo).

    Selanjutnya, Edi Widodo (Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Ponorogo), G. Tri Wahyono (Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Ponorogo), serta Dwi Imbar Wahyono (Lurah Cokro Manggalan Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo).

    Lalu, Agus Subagyo (Lurah Tonatan Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo), Didik Hendriyanto (Lurah Pakunden Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo), Himawan Adi Permana (Lurah Taman Arum Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo), Hariyadi Puguh Margana (Kasi Permberdayaan Masyarakat Kel. Taman Arum Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo), dan Ida Suryani (Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kel. Kauman Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo).

    Budi tidak menjelaskan materi pemeriksaan saksi yang diperiksa. “Pemeriksaan dilakukan di Polres Madiun,” katanya.

    Seperti diketahui, terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 s.d. 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

    KPK mengungkapkan, terdapat tiga tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030. Dari ketiga klaster perkara: dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi).

    KPK menetapkan Sugiri sebegai tersangka dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

    Kemudian Sugiri bersama-sama dengan Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Maulana diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Lalu, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.

    Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Sekda Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [hen/suf]

  • Permohonan Grasi Netanyahu Jadi Ujian Politik di Israel

    Permohonan Grasi Netanyahu Jadi Ujian Politik di Israel

    Jakarta

    Berita ini mendadak menjadi berita utama di Israel: Pada Minggu (30/11), Perdana Menteri Benjamin Netanyahu meminta Presiden Isaac Herzog untuk memberikan pengampunan atau grasi praperadilan, yang sekaligus menghentikan persidangan korupsi Netanyahu. Langkah ini akan menjadi sangat kontroversial dan hampir tak pernah terjadi. Biasanya, grasi atau pengampunan oleh presiden hanya diberikan setelah vonis dijatuhkan.

    Yedioth Ahronoth, salah satu surat kabar harian terkemuka di Israel, pada Senin (1/12) memuat judul “Dilema pengampunan,” sementara surat kabar gratis berhaluan kanan, Israel Hayom, mengakui bahwa “permintaan ini tidak biasa dan memiliki implikasi yang signifikan.”

    Dalam pernyataan video yang disiarkan di televisi, Netanyahu berargumen bahwa secara pribadi ia ingin membuktikan kalau ia tidak bersalah di pengadilan. Selain itu, kepentingan nasional juga menuntut agar persidangan dihentikan, yang menurutnya “memecah belah kita.”

    “Realitas keamanan dan politik, serta kepentingan nasional, menuntut hal yang berbeda,” kata Netanyahu dalam pernyataan videonya. “Persidangan yang sedang berlangsung memecah belah kita dari dalam, memicu perselisihan sengit dan memperdalam perpecahan.”

    Netanyahu mengklaim bahwa “mengakhiri persidangan segera akan membantu meredakan ketegangan dan mendorong rekonsiliasi yang sangat dibutuhkan negara kita.”

    Trump dukung permohonan pengampunan Netanyahu

    Para pengamat Israel mencatat bahwa permohonan tersebut diajukan tak lama setelah Presiden AS Donald Trump menulis surat kepada Herzog pada 12 November yang juga meminta pengampunan penuh untuk Netanyahu. Trump, yang telah lama mendukung Netanyahu, juga menyerukan pengampunan tersebut dalam pidatonya di Knesset, parlemen Israel, pada bulan Oktober lalu.

    Netanyahu adalah satu-satunya perdana menteri Israel yang sedang menjabat dan menghadapi tuduhan suap, penipuan, serta pelanggaran kepercayaan dalam tiga kasus berbeda. Ia dituduh menerima barang mewah sebagai imbalan atas bantuan politik, serta meminta liputan dan bantuan yang menguntungkan dari media, perusahaan telekomunikasi, dan penerbit Israel di balik Yedioth Ahronoth.

    Para kritikus Netanyahu telah lama menuduhnya memperpanjang perang di Gaza dan konflik lainnya untuk mempertahankan koalisi pemerintahannya dan menghindari masalah hukum pribadinya. Kasus terhadapnya berjalan lambat akibat penundaan terkait pandemi COVID-19, kebuntuan politik akibat pemilu, dengan Netanyahu kembali menjabat pada Desember 2022.

    Selain itu, lambatnya kasus ini juga disebabkan oleh sejumlah permohonan yang diajukan oleh pengacaranya untuk menunda sidang terkait isu diplomatik dan keamanan. Hal ini berkaitan dengan konflik yang sedang berlangsung di Gaza, Lebanon, dan Iran.

    Sang perdana menteri itu akan menghadapi pemilihan umum lain pada musim gugur 2026, tetapi analis politik berspekulasi bahwa pemilihan tersebut mungkin dimajukan tergantung pada perkembangan politik.

    “Netanyahu tidak meminta grasi,” tulis Ben Caspit, kolumnis harian Maariv. “Dia ingin jalan pintas. Pengecualian dari prinsip kesetaraan di hadapan hukum.”

    Nadav Eyal, seorang komentator untuk Yedioth Ahronoth, menilai permohonan pengampunan ini adalah kemenangan bagi Netanyahu, apa pun hasilnya. Jika Herzog – mantan rival politiknya – menolak, Netanyahu “akan mengeksploitasi posisinya sebagai korban hingga pemilu berikutnya.”

    Di sisi lain, jika presiden mengabulkan permohonan grasi tanpa syarat Netanyahu mundur dari politik, tambah Eyal, “lebih baik lagi. Masalahnya akan selesai. Itu akan membuktikan bahwa Netanyahu telah dipersekusi selama bertahun-tahun dan sekarang Herzog, bahkan Herzog sebagai mantan pemimpin Partai Buruh! telah mengakui hal itu sebagai fakta.”

    Tak ada preseden pengampunan sebelum vonis

    Pengampunan sebelum vonis sangat jarang dan tidak biasa terjadi di Israel, terutama jika tidak terkait dengan pengakuan bersalah atau pengunduran diri. Tidak ada preseden untuk mengeluarkan pengampunan di tengah persidangan.

    Sebagai presiden, Herzog memiliki kewenangan untuk memberikan pengampunan sesuai kebijakannya, dan mantan rival politiknya dilaporkan memiliki hubungan kerja yang baik. Namun, pakar hukum telah memperingatkan bahwa pemberian pengampunan dapat memicu krisis politik dan konstitusional, yang pada akhirnya akan diselesaikan oleh Mahkamah Agung Israel.

    Dalam sebuah kertas posisi yang diterbitkan oleh lembaga think tank independen The Israel Democracy Institute pada 19 November, sebelum permintaan pengampunan Netanyahu, peneliti Dana Blander menulis bahwa pengampunan dari Herzog berisiko menjadikan presiden sebagai otoritas di atas sistem peradilan.

    “Keterlibatan presiden saat proses hukum masih berlangsung dapat merusak prinsip hukum, otoritas penegak hukum, dan kesetaraan di hadapan hukum,” tulis Blander.

    Salah satu pengecualian yang jarang terjadi adalah kasus 40 tahun lalu yang melibatkan pejabat senior Shin Bet, badan keamanan dalam negeri Israel. Para terdakwa dituduh menyembunyikan eksekusi dua militan Palestina yang terlibat dalam pembajakan bus saat berada dalam tahanan. Chaim Herzog, ayah dari presiden saat ini yang juga menjabat sebagai presiden pada saat itu, memberikan pengampunan sebelum persidangan yang dikonfirmasi oleh Mahkamah Agung.

    Tukar guling grasi dan posisi Netanyahu sebagai perdana menteri

    Mitra koalisi Netanyahu telah mendukung permohonan pengampunannya, tetapi klaim perdana menteri bahwa hal itu akan mempersatukan negara langsung ditolak oleh oposisi.

    Pemimpin oposisi Yair Lapid mendesak Herzog untuk tidak mengampuni Netanyahu kecuali dia segera mundur sebagai perdana menteri.

    “Anda tidak dapat memberikan pengampunan kepadanya tanpa pengakuan bersalah, ungkapan penyesalan, dan pengunduran diri segera dari kehidupan politik,” kata Lapid dalam pernyataan video pada Minggu (30/11).

    Hal ini juga diungkapkan oleh mantan Perdana Menteri Naftali Bennett, yang menulis di media sosial X bahwa ia akan mendukung pengampunan jika hal itu “mencakup pengunduran diri yang terhormat dari kehidupan politik bersamaan dengan berakhirnya persidangan.”

    Masalah hukum Netanyahu sering mendominasi berita selama masa jabatannya yang terakhir. Tak lama setelah membentuk pemerintahannya pada akhir 2022, Netanyahu meluncurkan rencana kontroversial untuk merombak sistem peradilan dan membatasi kekuasaan yudikatif, termasuk undang-undang yang mencabut kemampuan Mahkamah Agung untuk membatalkan keputusan pemerintah yang dianggap “sangat tidak masuk akal.”

    Perombakan tersebut memicu protes nasional. Para kritikus menuduh perdana menteri memiliki konflik kepentingan, dengan menyoroti bahwa ia berusaha melemahkan sistem peradilan sementara dirinya sendiri sedang diadili.

    Pada Minggu (30/11) malam, media Israel berspekulasi bahwa Herzog dapat memilih pengampunan bersyarat atau mencoba menghidupkan kembali plea bargain (negosiasi hukum). Hal ini dapat terkait dengan pengakuan “kesalahan” atau pembatasan terhadap masa depan politik Netanyahu. sejauh ini, hal tersebut ditolak dengan tegas oleh Netanyahu.

    Setiap pemberian grasi diperkirakan akan memakan waktu. Permohonan tersebut pertama kali dikirim ke Kementerian Kehakiman, lalu diteruskan ke penasihat hukum di Kantor Presiden untuk pendapat tambahan, sebelum presiden mengambil keputusan.

    Dalam pernyataan pada Senin (1/12), Herzog mengatakan permintaan pengampunan Netanyahu “jelas memicu perdebatan dan sangat mengganggu banyak orang di negara ini, di berbagai komunitas.”

    Dalam mengambil keputusannya, Herzog mengatakan ia akan “hanya mempertimbangkan kepentingan terbaik negara dan masyarakat Israel.”

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris

    Diadaptasi oleh Algadri Muhammad

    Editor: Tezar Aditya, Yuniman Farid

    Tonton juga video “Netanyahu Minta Presiden Ampuni Kasus Korupsi, Alasannya Demi Rakyat”

    (ita/ita)