Hari Ini, Muhammad Arif Nuryanta hingga Djuyamto Hadapi Vonis Suap Vonis Lepas CPO
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan Hakim nonaktif Djuyamto akan menghadapi sidang putusan untuk kasus dugaan suap penanganan perkara terkait pemberian vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi
crude palm oil
(CPO), pada Rabu (3/12/2025).
Panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dan dua hakim lainnya, Agam Syarif Baharudin serta Ali Muhtarom, juga akan mendengarkan pembacaan vonis pada sidang yang sama.
“Jadwal sidang untuk Rabu (3/12/2025) yaitu perkara migor (minyak goreng) dengan agenda sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, saat dikonfirmasi, pada Selasa (2/12/2025).
Dalam sidang tanggal Rabu (29/10/2025), Jaksa Penuntut Umum telah menuntut kelima terdakwa ini dengan mempertimbangkan peran dan tanggung jawab mereka pada kasus ini.
Muhammad Arif Nuryanta, yang dulu pernah menjabat Wakil Ketua PN Jakpus, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan untuk Arif menjadi yang paling berat karena ia dinilai punya peran sentral.
Mulai dari menawar angka suap kepada pihak pemberi, yaitu pengacara korporasi CPO, Ariyanto Bakri, hingga mempengaruhi dan membagikan uang suap kepada Djuyamto, Agam, serta Ali.
Arif sendiri diduga menerima uang suap senilai Rp 15,7 miliar.
Untuk itu, jaksa menuntutnya untuk membayar uang pengganti sesuai angka yang diterima.
Jika denda uang pengganti ini tidak dibayarkan, jaksa menuntut agar Arif dikenakan pidana tambahan 5 tahun penjara.
Kemudian, Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Ia diyakini telah menjembatani pihak korporasi dengan pihak pengadilan.
Wahyu diketahui lebih dahulu mengenal Ariyanto sebelum kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO bergulir.
Kemudian, saat kasus ini masuk ke PN Jakpus, Wahyu diminta Ariyanto untuk menghubungkan ke petinggi di pengadilan.
Kebetulan, Wahyu juga mengenal dan cukup dekat dengan Muhammad Arif Nuryanta.
Wahyu pun mempertemukan Ariyanto dan Arif Nuryanta sehingga proses suap terjadi.
Ia ikut menerima uang suap senilai Rp 2,4 miliar.
Jaksa menuntut uang ini dikembalikan ke negara atau Wahyu diancam pidana tambahan kurungan 6 tahun penjara.
Adapun, majelis hakim yang mengadili perkara CPO, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Mereka juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai jumlah suap yang diterimanya.
Djuyamto selaku ketua majelis hakim dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sementara, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
Jika dijumlahkan, kelima terdakwa menerima uang suap senilai Rp 40 miliar untuk memberikan vonis lepas kepada Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Tindakan mereka ini diyakini telah melanggar Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pleidoi hingga duplik, kelima terdakwa secara bergantian mengakui kesalahan dengan cara masing-masing.
Misalnya, Arif Nuryanta yang terang-terangan mengaku bersalah dan menyesal telah menerima suap.
“Saya sadar bahwa apa yang saya lakukan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Dan, saya mengaku bersalah dan sangat menyesal,” ujar Arif, saat membacakan pleidoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Ia terus meminta maaf karena telah mencoreng nama baik Mahkamah Agung dan citra penegak hukum yang seharusnya menjaga keadilan.
Sementara, Ali Muhtarom justru menyatakan dirinya sudah ikhlas menerima apapun hukuman yang akan dijatuhkan padanya.
“Terhadap ujian atau cobaan ini, saya menerimanya dengan ikhlas. Saya mohon maaf ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, masyarakat Indonesia, dan keluarga saya terkait dengan peristiwa ini,” ujar Ali, dalam sidang.
Sama seperti Arif, Ali juga sempat meminta maaf kepada lembaga yang menaunginya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh tiga terdakwa lainnya sembari meminta agar majelis hakim yang akan mengadili mereka, Effendi, Adek Nurhadi, dan Andi Saputra, untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Wahyu, terdakwa paling muda dalam kasus ini, meminta agar Effendi dkk bisa berbelas kasihan padanya.
Ia menyinggung anak-anaknya yang masih kecil dan butuh sosok ayah dalam tumbuh kembang mereka.
“Kiranya yang mulia dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada saya agar saya dapat memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, menata kembali kehidupan, dan membesarkan anak-anak saya dengan baik,” ucap Wahyu, dengan suara bergetar dalam sidang pembacaan pleidoi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: korupsi
-

Kebakaran Maut di Apartemen Hong Kong Diusut
Jakarta –
Pemerintahan Hong Kong membentuk komite independen untuk menyelidiki penyebab kebakaran apartemen yang menewaskan ratusan orang. Masalah pemeliharaan apartemen juga akan diusut.
Dirangkum detikcom, Rabu (3/12/2025), selain menyelidiki penyebab kebakaran, aparat juga akan menyelidiki kabar mengenai pengawasan renovasi apartemen yang diduga berkontribusi dalam kebakaran mematikan tersebut. Kebakaran apartemen ini diketahui telah menewaskan 151 orang.
“Demi menghindari tragedi serupa terulang, saya akan membentuk komite independen yang dipimpin oleh seorang hakim untuk menyelidiki alasan di balik penyebab dan penyebaran cepat (kebakaran) serta isu-isu terkait,” ucap Pemimpin eksekutif Hong Kong, John Lee, dalam konferensi pers pada Selasa (2/12) waktu setempat dilansir AFP.
13 Orang Ditangkap
Kepolisian Hong Kong saat ini telah menangkap 13 orang atas dugaan pembunuhan dalam penyelidikan kriminal yang diluncurkan sejak pekan lalu. Badan antikorupsi kota itu juga mengamankan 12 orang dalam penyelidikan dugaan korupsi yang diyakini juga berkontribusi dalam kebakaran.
Otoritas setempat menduga jaring plastik dan busa insulasi yang tidak memenuhi standar, yang digunakan dalam renovasi di kompleks permukiman Wang Fuk Court, sebagai pemicu kebakaran menyebar dengan cepat ke tujuh gedung apartemen yang ada di kompleks tersebut.
Pencarian Korban Prioritas
Para penyidik telah menyisir semua kecuali dua dari tujuh gedung yang hangus terbakar, dan menemukan jenazah-jenazah para penghuni apartemen di tangga darurat dan di bagian atap, yang tampaknya terjebak saat mereka mencoba menyelamatkan diri dari kobaran api. Sekitar 30 orang dinyatakan masih hilang.
Otoritas Hong Kong mengatakan bahwa gedung-gedung yang tersisa sedang diperiksa untuk pencarian korban merupakan gedung yang mengalami kerusakan paling parah. Operasi pencarian ini diperkirakan bisa memakan waktu berminggu-minggu.
Sementara itu, jauh sebelum kebakaran terjadi, para penghuni kompleks apartemen Wang Fuk Court telah memperingatkan otoritas setempat soal bahaya kebakaran yang dipicu oleh renovasi yang dilakukan.
Namun menurut Departemen Tenaga Kerja Hong Kong, tahun lalu, sejumlah warga kompleks Wang Fuk Court diberitahu oleh otoritas terkait bahwa mereka menghadapi “risiko kebakaran yang relatif rendah”.
Para penghuni apartemen itu menyuarakan kekhawatiran mereka pada September 2024, termasuk tentang potensi mudah terbakarnya jaring yang digunakan kontraktor untuk menutupi perancah yang dipasang di luar gedung.
Uji coba pada beberapa sampel jaring warna hijau yang dililitkan di sekitar perancah bambu di gedung-gedung tersebut pada saat kebakaran terjadi, sebut pejabat yang mengawasi investigasi dalam konferensi pers pada Senin (1/12), tidak memenuhi standar tahan api.
Diduga Material Tak Sesuai Standar
Sekretaris Utama otoritas Hong Kong, Eric Chan, mengungkapkan bahwa kontraktor yang mengerjakan renovasi itu menggunakan material yang tidak sesuai standar pada area-area yang sulit dijangkau, sehingga secara efektif menyembunyikannya dari para petugas inspeksi.
Busa insulasi yang juga digunakan dalam renovasi itu, menurut para pejabat Hong Kong, juga turut memperparah kebakaran dan alarm kebakaran di kompleks apartemen itu tidak berfungsi dengan baik.
Korban Tewas Saat Ini
Saat ini, kepolisian Hong Kong pada Senin (1/12) mengatakan bahwa jumlah korban tewas akibat kebakaran dahsyat tersebut telah bertambah menjadi 151 orang.
“Hingga pukul 16.00 hari ini, jumlah korban tewas yang terkonfirmasi mencapai 151. Kami tidak dapat mengesampingkan kemungkinan jumlah ini akan terus bertambah,” ujar juru bicara kepolisian Tsang Shuk-yin dalam konferensi pers.
Hingga saat ini, operasi penyelamatan korban kebakaran terus berlanjut. Sebanyak 159 orang, yang sebelumnya dilaporkan hilang, dipastikan dalam kondisi “selamat”.
Kebakaran ini tercatat sebagai kebakaran paling mematikan dalam beberapa dekade. Pejabat yang bertanggung jawab atas unit investigasi korban di Kepolisian Hong Kong, Tsang Shuk-yin, mengatakan bahwa sekitar 40 orang masih dilaporkan hilang, dengan otoritas setempat sedang berupaya mencari keberadaan mereka.
Halaman 2 dari 4
(zap/ygs)
-

Video Habib Rizieq Sebut RI Marak Korupsi: Presiden Saja Diancam
Habib Rizieq Shihab mengatakan Indonesia sedang mengalami darurat akhlak. Hal itu dibuktikan dari maraknya kasus korupsi hingga banyaknya mafia di negeri ini.
Habib Rizieq juga mengatakan para koruptor dan mafia tersebut bahkan berani mengancam presiden. Hal itu ia katakan dalam acara Reuni 212 yang digelar di silang Monas, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Selasa (2/12) malam.
-

Eks Bupati Langkat Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Infrastruktur
Jakarta –
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin divonis empat tahun penjara di kasus korupsi proyek infrastruktur. Vonis empat tahun bui juga diberikan kepada kakak Terbit, Iskandar Perangin Angin, yang turut menjadi terdakwa di kasus ini.
“Menjatuhkan Terbit Rencana Perangin Angin pidana penjara 4 tahun dan menjatuhkan pidana ke Iskandar Perangin Angin selama 4 tahun penjara,” kata Hakim ketua As’ad Rahim Lubis di ruang sidang Utama Pengadilan Negeri Medan, dilansir detikSumut, Rabu (3/12/2025).
Sidang vonis digelar pada Selasa (2/12). Terbit dan Iskandar juga dikenakan hukuman denda masing-masing Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan tiga bulan penjara.
Terkait putusan hakim ini, Terbit menyebut akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan banding atau tidak.
“Sesuai apa yang dibacakan Majelis, itulah sebenarnya semua, nanti kita akan pikir-pikir,” ujar Terbit.
Baca selengkapnya di sini
(ygs/ygs)
-

Habib Rizieq Serukan Revolusi Akhlak di Reuni 212, Ajak Bersatu Lawan Korupsi
Jakarta –
Habib Rizieq Shihab menyerukan ‘revolusi akhlak’ dalam pidatonya saat Reuni 212 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Di hadapan massa reuni, Rizieq menilai Indonesia tengah berada dalam kondisi darurat akhlak.
“Tema Reuni 212 tahun ini adalah revolusi akhlak. Ayo kita selamatkan NKRI dari penjahat dan terus berjuang memerdekakan Palestina dari penjajah,” ujar Rizieq dari atas panggung, Selasa (3/11/2025).
Rizieq berpendapat, saat ini di Indonesia maraknya terjadi korupsi hingga mafia. Dia menyebut segelintir kelompok punya kekuatan politik, ekonomi, bahkan didukung sebagian aparat.
“Kenapa kita harus melakukan revolusi akhlak? Karena di negeri kita sedang terjadi darurat akhlak. Saudara dari mana kita bisa tahu terjadi darurat akhlak? Lihat saudara, maraknya aneka ragam kemuntaran, kemaksiatan di negeri kita, maraknya para penjahat yang menggarap kekayaan negeri kita, maraknya korupsi, banyaknya mafia, merajalelanya oligarki-oligarki busuk,” ujarnya.
Dia lalu menyinggung presiden saja bisa diancam oleh kelompok berkekuatan besar. Menurutnya, masyarakat biasa lebih rentan dari presiden.
Dia menegaskan, agar seluruh massa reuni bisa melawan dan bersatu. Habib Rizieq mengajak massa bersatu melawan praktik korupsi.
(ygs/ygs)
-

Rizal Fadillah: Jokowi Pengkhianat Negara
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M Rizal Fadillah, blak-blakan menyebut Presiden ke-7, Jokowi, sebagai pengkhianat negara.
Salah satu tersangka dalam laporan Jokowi di Polda Metro Jaya ini menyebabkan, ungkapan tidak boleh ada negara dalam negara Menhan, Sjafrie Sjamsoeddin republik dalam republik, seolah menjadi cahaya di tengah kegelapan.
“PT. IMIP terbongkar memiliki bandara internasional tanpa aturan imigrasi dan bea cukai yang semestinya,” ujar Rizal kepada fajar.co.id, Selasa (2/12/2025).
Dikatakan Rizal, kedaulatan bangsa dan negara terusik. Produk Jokowi baru dipermasalahkan ketika eranya selesai.
“Tentu bukan tidak diketahui sebelumnya. Persoalan republik (Cina) dalam republik (Indonesia) ini nampaknya bukan hanya di Morowali tetapi juga di Halmahera, PIK 1-2, IKN, Rempang, dan wilayah potensional lain seperti Pulau Bintan dan Batang,” bebernya.
Lanjut Rizal, temuan Sjafrie mestinya ditindaklanjuti dengan kebijakan tegas dan konsekuen termasuk kemungkinan penutupan perusahaan China tersebut.
“Kedaulatan negara harus diutamakan. Jokowi adalah biang kerok, pengkhianat negara. Pemerintahannya sangat pragmatis. Komisi-komisi proyek berbau korupsi dan kolusi terendus,” tegasnya.
Blak-blakan, Rizal mengatakan bahwa pembangunan di era Jokowi hanya menyejahterakan segelintir pejabat dan pengusaha.
“Kerja sama Jokowi, Luhut, dan lainnya dengan pemilik modal bersimbiosis mutualisme. Rakyat pribumi hanya ditempatkan sebagai pekerja, pengabdi dan pelayan,” Rizal menuturkan.
-
/data/photo/2025/12/02/692ea89e33834.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Saksi Ungkap Aliran Rp 5 Miliar untuk “KRA 01” di Proyek Masjid Agung Karanganyar Regional 2 Desember 2025
Saksi Ungkap Aliran Rp 5 Miliar untuk “KRA 01” di Proyek Masjid Agung Karanganyar
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Sidang dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar menghadirkan saksi Bendahara PT MAM (MAM Energindo) Irma Nuswantari di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025).
Dalam sidang tersebut, aliran uang hasil
korupsi
yang mengalir ke eks
Bupati Karanganyar
,
Juliyatmono
, kembali disebut oleh saksi.
Jatah fee tersebut diketahui setelah jaksa memperlihatkan dokumentasi rekapitulasi dana yang mengalir dalam proyek tersebut.
Dalam dokumen itu, ada anggaran Rp 5 miliar yang ditransfer ke KRA 01 yang merujuk ke eks Bupati Karanganyar.
“Untuk fee sekitar Rp 5 miliar sekian. Di sini tertulis KRA 01, setahu saya Pak Juliyatmono, Bupati Karanganyar,” ungkap Irma.
Sebelumnya, saksi di kasus yang sama, Sriyanto (ASN) mengaku diminta untuk memenangkan PT MAM (MAM Energindo).
Permintaan tersebut disampaikan oleh salah satu terdakwa, mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Sunarto.
“Seingat saya waktu itu Pak Sunarto pernah menyampaikan sebelum tender,” kata Sriyanto dalam persidangan di
Pengadilan Tipikor
Semarang, Selasa (11/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Sunarto menyampaikan bahwa PT MAM merupakan penyedia jasa yang diinginkan mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
“Menyampaikan bahwa PT MAM yang diinginkan, dawuh bapak (perintah) bupati (Juliyatmono),” lanjut dia.
Selain ASN di Setda Karanganyar, dia juga bertugas sebagai Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pertama di Pemerintahan Kabupaten Karanganyar.
Sriyanto juga pernah menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dalam pembangunan
Masjid Agung Madaniyah
Karanganyar.
Salah satu tugas pokok Pokja adalah memilih penyedia jasa sesuai spesifikasi yang disyaratkan.
Seperti diketahui, kasus tersebut menyeret empat terdakwa, yakni Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, dan mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Sunarto.
Empat terdakwa itu diduga melakukan tindakan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar senilai Rp 78,9 miliar.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/12/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/11/69130d5e6fe17.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dipanggil Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Masjid Agung, Eks Bupati Karanganyar Juliyatmoi Tak Hadir Regional 2 Desember 2025
Dipanggil Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Masjid Agung, Eks Bupati Karanganyar Juliyatmono Tak Hadir
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono, batal hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (2/12/2025).
Dalam sidang sebelumnya,
Juliyatmono
disebut-sebut menerima aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi dalam proyek pembangunan masjid tersebut, dengan total mencapai Rp 5 miliar yang diberikan secara bertahap.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, menyatakan bahwa Juliyatmono seharusnya hadir bersama tiga saksi lainnya pada hari ini.
“Ada empat saksi yang hari ini. Untuk satu saksi lagi yaitu mantan Bupati Karanganyar tidak hadir,” kata Hartanto saat ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang.
Hartanto juga menjelaskan bahwa Juliyatmono telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar yang menjelaskan ketidakhadirannya.
“Kita terima secara surat,” ujarnya.
Menyusul ketidakhadirannya, jaksa berencana untuk memanggil Juliyatmono kembali sebagai saksi pada sidang yang dijadwalkan minggu depan.
“Intinya ada kegiatan. Maka karena itu ya kita akan kembali lagi untuk persidangan berikutnya,” ungkap Hartanto.
Kasus ini melibatkan empat terdakwa, yaitu Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, dan mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar Sunarto.
Keempat terdakwa diduga terlibat dalam tindakan korupsi terkait proyek pembangunan
Masjid Agung Madaniyah
Karanganyar yang bernilai Rp 78,9 miliar.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/08/20/68a5517f9b1fb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/12/02/692e9c6264ed8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)