Kasus: korupsi

  • 2
                    
                        Kejagung Terbitkan Sprindik Duluan, KPK Serahkan Jaksa yang Terjaring OTT
                        Nasional

    2 Kejagung Terbitkan Sprindik Duluan, KPK Serahkan Jaksa yang Terjaring OTT Nasional

    Kejagung Terbitkan Sprindik Duluan, KPK Serahkan Jaksa yang Terjaring OTT
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – KPK menyerahkan jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Banten ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena Kejagung sudah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini.
    “Ternyata di sana (
    Kejagung
    ) sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutannya penyidikannya, tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi
    KPK
    , Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025) dini hari.
    Kata Asep, sprindik telah diterbitkan Kejagung pada Rabu (17/12/2025) lalu.
    “Bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejagung, kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan,” kata Asep.
    Dalam kesempatan yang sama, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel), Sarjono Turin, berkomitmen akan menuntaskan perkara ini.
    Dia mengatakan, Kejagung akan mendalami temuan KPK dalam operasi senyap tersebut.
    “Sehingga dari kerja sama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindaklanjuti di Kejaksaan Agung,” kata Sarjono.

    Sembilan orang yang terjaring
    OTT KPK di Banten
    dan Jakarta pada Rabu (17/12/2025) malam terdiri dari 1 orang aparat penegak hukum yakni jaksa, 2 orang penasihat hukum, dan 6 orang lainnya dari pihak swasta.
    KPK juga mengamankan uang tunai Rp 900 juta dalam OTT ini. Belum ada detail keterangan mengenai kasus yang ditangani KPK dan Kejagung ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Geledah Kantornya, Bupati Inhu Sebut Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid

    KPK Geledah Kantornya, Bupati Inhu Sebut Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid

    Bisnis.com, PEKANBARU – Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, Ade Agus Hartanto, memberikan penjelasan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

    Ade Agus Hartanto mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK lebih bersifat silaturahmi sekaligus mempertanyakan sejumlah hal yang berkaitan dengan kasus yang tengah beredar. Namun demikian, dia meminta agar penjelasan lebih detail disampaikan langsung oleh pihak KPK.

    “Kalau bahasanya tadi silaturahmi dan mempertanyakan beberapa hal terkait kasus yang masih beredar sekarang. Tapi untuk lebih jelasnya nanti teman-teman bisa langsung bicara ke KPK,” kata Ade Agus Hartanto dalam rekaman video yang diterima Bisnis, Kamis (18/12/2025) malam.

    Pada pemeriksaan tersebut, KPK juga membawa sejumlah berkas dari Kantor Bupati Indragiri Hulu. Disebutkan penyidik membawa dua koper, satu koper besar berwarna merah, serta satu koper kecil yang berisi dokumen.

    “Itu berkas-berkas. Secara spesifik saya kurang tahu isinya, karena memang mereka melakukan olah TKP. Namun ya, kita percayakan semua kepada KPK,” ujarnya.

    Ade Agus menjelaskan, berkas yang dibawa penyidik berasal dari Kantor Bupati Inhu dan jumlahnya cukup banyak. Selain koper, tim KPK juga membawa beberapa tas berisi dokumen.

    “Mereka juga membawa tas-tas, saya lihat, jadi saya tidak perhatikan satu per satu secara detail. Mungkin nanti akan diekspos oleh KPK,” katanya.

    Dia menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya, sebagai kepala daerah dan warga negara, dirinya siap bersikap kooperatif apabila dibutuhkan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

    “Kita mendukung penegakan hukum. Apabila saya diperlukan dalam memberikan keterangan atau hal-hal lain untuk membuka masalah ini menjadi lebih terang, saya sebagai warga negara akan taat terhadap hukum yang ada. Kita tetap kooperatif. Apa pun yang ditetapkan, insyaallah kita siap,” tegasnya.

    Terkait keterkaitannya dengan tersangka Abdul Wahid, Ade Agus tidak menampik adanya hubungan dekat secara personal. Dia menyebut hubungan tersebut sudah terjalin lama dan bersifat kekeluargaan.

    “Saya memang dengan salah satu pihak tersangka (Abdul Wahid) memiliki hubungan baik dan dekat, sudah seperti abang kandung saya sendiri. Jadi wajar apabila saya dimintai keterangan terkait kedekatan selama ini,” katanya..

    Menurut Ade Agus, hubungan tersebut telah terjalin selama lebih dari 25 tahun. Dia mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya merupakan hal yang wajar dalam proses penegakan hukum.

    “Hubungan tersebut sudah hampir 25 tahun lebih kami bersama. Saya rasa hal itu wajar ketika saya dimintai dan ditanya-tanya tentang hubungan dan kedekatan tersebut,” pungkasnya.

    Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga orang termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) karena diduga memeras dan atau melakukan korupsi terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. 

     “KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, saudara AW selaku Gubernur Riau; saudara MAS (M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan saudara DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers, Rabu (5/11/2025). 

  • KPK OTT di Kalimantan Selatan, 6 Orang Diamankan

    KPK OTT di Kalimantan Selatan, 6 Orang Diamankan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ketiga kalinya melaksanakan operasi tangkap tangan dalam 24 jam. Kali ini tim KPK melaksanakan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sampai saat ini tim masih berada di lapangan.

    “Benar, Tim hari ini juga melakukan kegiatan di wilayah Kalsel. Sampai saat ini enam orang sudah diamankan.Tim masih di lapangan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025) malam.

    Sebelumnya, dalam jangka waktu dekat semenjak berita ini ditulis. KPK melakukan operasi senyap di Bekasi. Budi mengatakan dalam tangkap ini, tim lembaga antirasuah mengamankan 10 orang

    Pada hari Rabu (17/12/2025) malam, KPK juga melakukan tertangkap tangan di Banten. Budi menyampaikan pada kegiatan ini 9 orang diamankan.

    Budi menyebut bahwa pihak yang diamankan merupakan aparat penegak hukum, dua penasehat hukum, dan enam lainnya pihak swasta. Tim KPK juga menyita uang dalam operasi senyap ini.

    “Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp900 juta,” ujar Budi.

    Hanya saja dari ketiga perkara tersebut KPK belum menjelaskan secara detail konstruksi perkara dan identitas para pihak yang diamankan. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak.

  • KPK Limpahkan Perkara terkait OTT Jaksa di Banten ke Kejagung

    KPK Limpahkan Perkara terkait OTT Jaksa di Banten ke Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara terkait kegiatan tertangkap tangan di Banten yang menyeret jaksa ke Kejaksaan Agung.

    Hal itu disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (19/12/2025) dini hari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Asep menjelaskan bahwa telah melakukan koordinasi dengan Kejagung.

    “Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang yang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan. Kemudian kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung,” kata Asep.

    Pada kesempatan yang sama, Sesjam Intel Kejagung, Sarjono Turin, membenarkan pelimpahan tersebut sehingga perkara yang melibatkan jaksa dalam kasus ini akan segera diperiksa tim Kejagung pada Jumat (19/12/2025).

    “Terhadap informasi dugaan tersebut, sehingga dari kerja sama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindaklanjuti di kejaksaan agung, di gedung bundar,” ujarnya.

    Sarjono masih enggan menjelaskan secara detail konstruksi perkara yang melibatkan dua jaksa. Hanya saja, dia menyampaikan kepada wartawan bahwa salah satunya adalah jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten.

    “Salah satunya, kita sendiri juga sudah menetapkan tersangka,” ucapnya.

    Selain itu, dirinya tidak mengetahui bahwa KPK melakukan OTT dan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan.

    “Kita sebenarnya tidak tahu ada OTT dari KPK. Tapi kami sudah lebih awal menerbitkan pada tanggal 17 Desember 2025,” tambahnya..

    Nantinya, lanjut Sarjono, perkara akan disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan. Dalam kegiatan tertangkap tangan pada Rabu (17/12/2025), KPK telah mengamankan 9 orang dan menyita Rp900 juta.

    “Tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp900 juta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025)..

  • Usai OTT Jaksa di Banten, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung

    Usai OTT Jaksa di Banten, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung

    Usai OTT Jaksa di Banten, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan perkara hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan oknum jaksa di Banten, pada Jumat (19/12/2025) dini hari.
    Dalam OTT ini,
    KPK
    mengamankan sembilan orang yang terdiri dari jaksa, penasihat hukum, dan pihak swasta.
    “Bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana
    korupsi
    antara KPK dengan Kejagung, kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat dini hari.
    Asep mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan karena Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terlebih dahulu pada Rabu (17/12/2025).
    Dia mengatakan, Kejagung sudah menetapkan status tersangka terhadap pihak yang diamankan KPK.
    “Ternyata di sana sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutannya penyidikannya, tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” ujarnya.
    Dalam kesempatan yang sama, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel), Sarjono Turin, berkomitmen akan menuntaskan perkara ini.
    Dia mengatakan, Kejagung akan mendalami temuan KPK dalam operasi senyap tersebut.
    “Sehingga dari kerja sama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindaklanjuti di Kejaksaan Agung,” kata Sarjono.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sembilan orang dalam
    Operasi Tangkap Tangan
    (OTT) di Banten, pada Rabu (17/12/2025).
    Sembilan orang tersebut di antaranya, satu orang aparat penegak hukum, dua orang penasihat hukum, dan enam orang lainnya dari pihak swasta.
    “Sejak Rabu sore sampai dengan malam tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta, di antaranya satu merupakan aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
    Budi mengatakan, penyidik juga mengamankan uang tunai Rp 900 juta dalam rangkaian operasi senyap tersebut.
    “Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai sekitar Rp 900 juta,” ujarnya.
    Budi mengatakan, saat ini, sembilan orang yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di dalam.
    “Nanti perkembangannya seperti apa, status hukumnya bagaimana termasuk kronologi, konstruksi perkara, nanti kami akan sampaikan secara lengkap pada kesempatan berikutnya,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Perkumpulan Abdi Negara: CEO RS Pura Raharja Harus Angkat Kaki 22 Desember!

    Kuasa Hukum Perkumpulan Abdi Negara: CEO RS Pura Raharja Harus Angkat Kaki 22 Desember!

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa Hukum Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif, mengultimatum CEO RS Pura Raharja Surabaya, Ishaq Jayabrata, untuk meninggalkan RS pada Senin (22/12/2025) pukul 16.00 WIB.

    “Kami memberikan surat somasi kedua pada hari ini kepada Saudara M. Ishaq Jayabrata. Jika surat somasi kami tidak diindahkan, maka pada tanggal 23 Desember 2025 Perkumpulan Abdi Negara Jatim akan melaporkan Ishaq Jayabrata ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Syaiful Ma’arif kepada wartawan di kantornya, Kamis (18/12/2025).

    Syaiful siap melaporkan M. Ishaq Jayabrata atas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan penyalahgunaan fasilitas Rumah Sakit Pura Raharja.

    “Karena Pak Ishaq sudah diberhentikan sebagai CEO, sehingga tidak berhak untuk menggunakan seluruh fasilitas dari RS Pura Raharja. Kami siap melaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan penyalahgunaan fasilitas Rumah Sakit Pura Raharja,” tegas Syaiful.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur sebelumnya memang telah melakukan konsultasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Konsultasi ini dilakukan sebagai langkah kehati-hatian hukum serta bentuk komitmen Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur dalam menegakkan prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Rumah Sakit Pura Raharja.

    Dalam konsultasi tersebut, perkumpulan telah memperoleh penegasan bahwa Ishaq Jayabrata telah secara sah diberhentikan dari jabatannya sebagai Chief Executive Officer (CEO) Rumah Sakit Pura Raharja berdasarkan keputusan organisasi yang berlaku.

    Dengan adanya keputusan pemberhentian tersebut, maka secara hukum Ishaq Jayabrata saat ini tidak lagi memiliki kedudukan, kewenangan, maupun legitimasi untuk bertindak atas nama manajemen Rumah Sakit Pura Raharja, sesuai dengan pendapat Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    “Sejak berlakunya keputusan pemberhentian, Saudara Ishaq Jayabrata sebenarnya tidak berhak dan tidak diperkenankan menggunakan fasilitas, kewenangan jabatan, atribut, maupun dana operasional Rumah Sakit Pura Raharja, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegasnya.

    Syaiful menambahkan, dalam pertemuan dan konsultasi tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menyampaikan bahwa Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur dipersilakan dan diberikan ruang hukum untuk melaporkan permasalahan ini secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur apabila ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

    “Dan bahkan setelah surat somasi kita yang pertama juga tidak ada tindak lanjut maupun jawaban dari Saudara Ishaq. Ini peringatan terakhir. Kami siap untuk melaporkan,” pungkasnya. (tok/kun)

  • OTT Lagi, KPK Tangkap 6 Orang di Kalimantan Selatan

    OTT Lagi, KPK Tangkap 6 Orang di Kalimantan Selatan

    OTT Lagi, KPK Tangkap 6 Orang di Kalimantan Selatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Kamis (18/12/2025).
    “Benar, tim hari ini juga melakukan kegiatan di wilayah Kalsel,” kata Juru Bicara
    KPK

    Budi Prasetyo
    dalam keterangannya, Kamis malam.
    Budi mengatakan, saat ini, enam orang ditangkap penyidik dalam operasi senyap tersebut.
    Namun, dia belum mengungkapkan identitas enam orang yang ditangkap dan konstruksi perkara tersebut.
    “Sampai saat ini enam orang sudah diamankan. Tim masih di lapangan,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Gelar OTT di Bekasi, 10 Orang Diamankan dan Kantor Bupati Disegel

    KPK Gelar OTT di Bekasi, 10 Orang Diamankan dan Kantor Bupati Disegel

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi senyap. Kali ini berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan dalam tangkap ini, tim lembaga antirasuah mengamankan 10 orang

    “Benar, sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup di lapangan. Masih berprogres. Sampai dengan saat ini, tim sudah mengamankan sekitar sepuluh orang,” kata Budi, Kamis (18/12/2025) malam.

    Budi belum menyampaikan detail perkara terkait OTT tersebut. Kendati, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status para pihak yang diamankan.

    Di sisi lain, melansir Antara, tiga orang penyidik KPK menyegel dua akses pintu ruang kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada Kamis pukul 19.00 WIB.

    “Tiga orang pakai masker semua, masuk menunjukkan identitas KPK,” kata petugas sekuriti Gedung Bupati Bekasi.

    Ketiga orang itu langsung naik ke lantai dua menuju ruang kerja Bupati Bekasi dan keluar setengah jam kemudian dengan posisi dua pintu sudah tersegel. 

    Tidak ada yang tahu perginya ketiga penyidik KPK tersebut, diduga mereka meninggalkan gedung Bupati Bekasi melalui akses samping yang terkoneksi dengan gedung lain.

    Sebelumnya, KPK menggelar OTT di wilayah Banten yang berlangsung pada Rabu (17/12/2025). Dalam perkara ini, ada 9 orang diamankan.

    Budi menyebut bahwa pihak yang diamankan merupakan aparat penegak hukum, dua penasehat hukum, dan enam lainnya pihak swasta. Tim KPK juga menyita uang dalam operasi senyap ini.

    “Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp900 juta,” ujar Budi.

    Sama seperti OTT di Bekasi, Budi belum dapat menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap. Hanya saja para pihak yang diamankan tengah diperiksa secara intensif dan segera diumumkan kepada publik.

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyampaikan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait operasi tangkap tangan di Banten.

    “Dan memang kan sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung, nanti kita lihat lah hasilnya,” pungkasnya.

  • 3
                    
                        KPK OTT di Bekasi, 10 Orang Ditangkap
                        Nasional

    3 KPK OTT di Bekasi, 10 Orang Ditangkap Nasional

    KPK OTT di Bekasi, 10 Orang Ditangkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/12/2025) malam.
    “Benar, sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup di lapangan. Masih berprogres,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.
    Budi mengatakan, penyidik mengamankan 10 orang dalam operasi senyap tersebut.
    Meski demikian, dia belum mengungkapkan identitas 10 orang tersebut dan konstruksi perkaranya.
    “Sampai dengan saat ini, tim sudah mengamankan sekitar 10 orang,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

    OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin rajin mencokok oknum jaksa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Terbaru, lembaga anti rasuah menangkap oknum korps Adhyaksa di Bekasi, Jawa Barat.

    Informasi yang dihimpun redaksi, sejumlah orang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan penyidik KPK di Bekasi, hari ini, Kamis, 18 Desember 2025. Salah satunya oknum jaksa yang bertugas di Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

    Tak hanya itu, nama yang santer disebut ikut dicokok adalah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Informasi yang dihimpun di lapangan, penyidik KPK memasang segel di ruang kerja bupati dan membawa sejumlah berkas penting dari dalam ruangan.

    Meski kabar penangkapan sudah beredar luas, hingga Kamis malam KPK belum memberikan keterangan resmi terkait OTT di Bekasi.

    OTT di Bekasi menambah panjang daftar operasi senyap lembaga antirasuah terhadap oknum Jaksa, dua hari terakhir. Di hari yang sama juga KPK dikabarkan melakukan OTT di Kalimantan Selatan (Kalsel).

    Informasi yang diterima redaksi, tiga jaksa struktural di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) diamankan KPK.

    Kemarin, KPK juga melakukan OTT terhadap seorang oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diduga terkait transaksi pemerasan dalam pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA). Selain seorang jaksa, KPK turut mengamankan dua pengacara, dan enam orang swasta, serta mengamankan barang bukti Rp900 juta.

    “Sabar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjawab singkat dikofirmasi soal OTT yang dilakukan lembaganya.