Kasus: korupsi

  • Bupati Koltim Segera Disidangkan Terkait Kasus Korupsi Proyek RSUD

    Bupati Koltim Segera Disidangkan Terkait Kasus Korupsi Proyek RSUD

    Jakarta

    KPK telah menyelesaikan tahap II berkas perkara dan tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur (Koltim) yang menjerat Bupati Koltim nonaktif, Abdul Azis (ABZ). Abdul Azis pun segera disidangkan.

    “Hari ini, Jumat (5/12), dilakukan Tahap II dalam perkara dugaan suap proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur, untuk empat tersangka,” terang juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

    “Yaitu ABZ selaku Bupati Koltim 2024-2029; AGD sebagai PPK proyek pembangunan RSUD Koltim; ALH selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; dan YSN selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulteng,” lanjutnya.

    Budi menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun akan menyiapkan surat dakwaan. Sementara untuk dua tersangka lainnya yakni Hendrik Permana (HP) selaku ASN di Kementerian Kesehatan dan Direktur Umum PT Griska Cipta, Aswin Griska (AGR) masih dalam tahap penyidikan.

    “Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan surat dakwaannya dan melakukan limpah ke pengadilan negeri untuk disidangkan,” jelas Budi.

    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz. KPK lalu menetapkan lima orang tersangka dalam OTT tersebut. Berikut para tersangkanya:
    1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
    2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
    3. Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
    4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
    5. Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP.

    KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee Rp 9 miliar dari proyek bernilai Rp 126 miliar itu. KPK menduga Abdul Azis sudah menerima Rp 1,6 miliar.

    “Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai 13 Desember 202 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11).

    (whn/whn)

  • PSI Dituding Tidak Konsisten, Andi Sinulingga: Ngomong Anti Korupsi tapi Praktiknya Kebalik

    PSI Dituding Tidak Konsisten, Andi Sinulingga: Ngomong Anti Korupsi tapi Praktiknya Kebalik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis Kolaborasi Rakyat Jakarta, Andi Sinulingga, mengungkit kembali sejumlah nama kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam struktur Tim FOLU Net Sink 2030 di Kementerian Kehutanan.

    Andi menyebut bahwa sikap dan praktik politik PSI dinilai tidak sejalan dengan narasi yang selama ini dikampanyekan partai tersebut.

    “Ngomong anti korupsi, anti politik dinasti, belagak pro meritokrasi, tapi semua yg mereka ucapkan itu terbalik rupanya,” ujar Andi di X @AndiSinulingga (5/12/2025).

    “Kemarin bicara apa, hari ini lain lagi, besok bicara apa lagi, ampuuun deh,” tambahnya.

    Ia juga menyinggung soal integritas figur-figur muda dalam dunia politik saat ini.

    “Masih muda-muda sudah sebegitu ngeri sekali mentalnya,” tandasnya.

    Dalam bagan yang turut dibagikan Andi Sinulingga melalui unggahan ulang dari akun @ARSIPAJA, terlihat susunan Tim FOLU Net Sink 2030 di lingkungan Kementerian Kehutanan didominasi figur yang dari Partai Solidaritas Indonesia.

    Di antaranya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai Penanggung Jawab sekaligus Pengarah Tim.

    Di jajaran penasihat terlihat nama Andy Budiman yang menempati posisi Dewan Penasihat Ahli, sementara Furqan Amini Chaniago tercatat sebagai anggota bidang konservasi.

    Pada struktur sekretariat, muncul nama Rama Hadi Prasetyo yang disebut bertugas di bagian peningkatan cadangan karbon bersama Endika Fitra Wijaya sebagai staf kesekretariatan.

    Selain itu, terdapat Nadya Maharani Irawan yang mengisi staf kesekretariatan bidang konservasi.

  • Anggaran Renovasi Rumah Rusak Akibat Erupsi Gunung Ruang Sitaro Dikorupsi

    Anggaran Renovasi Rumah Rusak Akibat Erupsi Gunung Ruang Sitaro Dikorupsi

    MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana siap pakai stimulan perbaikan/ pembangunan kembali rumah rusak akibat bencana Gunung Api Ruang di Kabupaten Sitaro tahun anggaran 2024.

    “Penggeledahan dan Penyitaan ini dilakukan secara serentak di beberapa tempat,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Januarius Bolitobi di Manado, Kamis, 4 Desember, dilansir ANTARA.

    Sejumlah titik yang digeledah dan menyita barang bukti yaitu Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan SiauTagulandang Biaro.

    Berikutnya, Toko Helgamart, Toko Suasana Baru, Toko Keysia, Toko Hosana, Toko Mawar Sharon, Toko Sumber Rejeki, semuanya berada di Kabupaten Kepulauan Sitaro.

    Satu-satunya perusahaan yang berada di Manado yang digeledah yaitu PT Wijaya Kombos Indah (Awi Jaya) yang terletak Jl. Arie Lasut No.80. Wawonasa. Kec. Singkil. Kota Manado. Sulawesi Utara.

    “Penggeledahan dilakukan secara serentak dimulai dari jam 09.00 Wita sampai dengan jam 13.00 Wita,” kata Januar.

    Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan berbagai dokumen sebanyak empat koper terkait dengan proses pengusulan sampai dengan pencairan hingga menyita perangkat CPU.

    Barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi bukti-bukti dalam proses penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik guna menentukan orang-orang yang bertanggungjawab dalam penyaluran bantuan perbaikan/pembangunan kembali rumah rusak akibat bencana Gunung Api Ruang di Kabupaten Sitaro tahun anggaran 2024.

  • Ramai-ramai Parpol Kunjungi Korban Bencana, Dandhy Laksono: Partai Inilah yang Mengesahkan Banyak UU Benih Bencana

    Ramai-ramai Parpol Kunjungi Korban Bencana, Dandhy Laksono: Partai Inilah yang Mengesahkan Banyak UU Benih Bencana

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sutradara film dokumenter Dirty Vote, Dandhy Laksono, merespons maraknya partai politik yang turun ke lokasi bencana di Sumatra belakangan ini.

    Fenomena tersebut, kata Dandhy, menimbulkan kecurigaan publik.

    Antara aksi kemanusiaan yang tulus atau sekadar memanfaatkan momentum duka sebagai panggung politik.

    Dikatakan Dandhy, kehadiran sejumlah elite dan kader partai di lokasi bencana terasa bertentangan dengan kenyataan di lapangan.

    Sebab, menurutnya, banyak produk hukum yang disahkan oleh partai-partai tersebut justru menjadi pemicu kerusakan lingkungan yang berulang dan berujung pada bencana.

    “Partai-partai inilah yang mengesahkan banyak UU yang menjadi benih bencana,” ujar Dandhy di X @Dandhy_Laksono (5/12/2025).

    Ia mengingatkan bahwa sejumlah undang-undang seperti UU Minerba, UU Cipta Kerja, hingga revisi UU KPK menjadi faktor yang memperparah eksploitasi sumber daya alam.

    Bukan hanya itu, kata dia, tapi juga membuka ruang besar bagi praktik korupsi di sektor lingkungan.

    “Seperti UU Minerba, UU Ciptakerja, sampai UU KPK yang menyuburkan kembali korupsi sumber daya alam,” ungkapnya.

    Karena itu, Dandhy bilang bahwa langkah para politikus yang tampil di kamera sambil membagikan bantuan terlihat kontradiktif dengan kebijakan yang sebelumnya mereka dukung di parlemen.

    “Sekarang cosplay jadi Dinas Sosial. Sampah! pun masih lebih berguna,” katanya blak-blakan.

    Seperti diketahui, sejauh ini sejumlah Parpol turun meninjau lokasi banjir di Sumatra sekaligus membawa bantuan.

  • Ruhut Sitompul Minta Prabowo Tembak Mati Pihak-pihak yang Sebabkan Bencana di Sumatera

    Ruhut Sitompul Minta Prabowo Tembak Mati Pihak-pihak yang Sebabkan Bencana di Sumatera

    GELORA.CO – Politisi Senior Ruhut Sitompul turut menyoroti musibah banjir bandang dan tanah longsong di Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat

    Ruhut Sitompul mengaku prihatin dengan musibah tersebut.

    Apalagi, muncul dugaan keterlibatan pihak tertentu yang dituding melakukan penebangan pohon di hutan-hutan, yang menyebabkan terjadinya banjir bandang dan tanah longsor.

    Dugaan itu muncul usai kayu-kayu gelondongan ikut hanyut dalam banjir

    “Pak Prabowo Presiden RI ke 8, tolong siapa yang bertanggung jawab bencana alam di Aceh Sumatera Utara dan Sumatera Barat dihukum tembak mati,” ujar Ruhut Sitompul dikutip Warta Kota dari akun X miliknya, Kamis (4/12/2025)

    “Gunakanlah hak preogratifmu sebagai Presiden RI yang dicintai rakyatnya membebaskan orang-orang yang tidak bersalah di kasus hukum dengan tuduhan korupsi,” imbuhnya

  • Saksi Sidang Impor Minyak Ungkap Petinggi BUMN Tolak Tas Golf Pemberiannya: Sejak Itu Saya Malu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Desember 2025

    Saksi Sidang Impor Minyak Ungkap Petinggi BUMN Tolak Tas Golf Pemberiannya: Sejak Itu Saya Malu Nasional 4 Desember 2025

    Saksi Sidang Impor Minyak Ungkap Petinggi BUMN Tolak Tas Golf Pemberiannya: Sejak Itu Saya Malu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa sekaligus VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, menolak pemberian satu tas golf dari Originator Specialist-Business Development pada PT Jasatama Petroindo, Ferry Mahendra Setya Putra.
    Hal ini diungkap Ferry yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di
    PT Pertamina
    Persero.
    Ferry menjelaskan, ia secara spontan memberikan tas golf itu kepada Edward pada akhir Maret 2023.
    Beberapa hari setelah tas golf itu sampai di rumah Edward, Ferry ditelepon oleh si penerima.
    “Dua hari setelahnya, beliau telepon saya dan nolak. Saya masih ingat betul dan itu bikin saya malu. Jadi, itu jadi yang pertama dan yang terakhir karena kemudian ditolak,” ujar Ferry dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
    Ferry mengaku masih cukup ingat dengan ucapan Edward yang saat itu menolak pemberiannya.
    “Intinya ginilah, ‘Ngapain lu kasih gini? Gua enggak bisa terima, bro.’ Gitu. ‘Enggak enak gua terimanya,’” kata Ferry meniru ucapan Edward saat itu.
    Kepada Edward, Ferry menegaskan bahwa pemberiannya murni berdasarkan kedekatan pertemanan, bukan bisnis.
    Ferry mengaku berterima kasih kepada Edward yang menyempatkan diri untuk menjenguknya setelah operasi.
    “Enggak ada hubungan sama bisnis, bahkan ini enggak disuruh BP, sama sekali enggak disuruh BP, pakai uang pribadi saya, makanya saya tidak melaporkan ke BP gitu ya, karena pakai uang pribadi saya,” lanjut Ferry.
    PT Jasatama Petroindo merupakan perwakilan BP Singapore PTE.LTD di Indonesia.
    Edward diketahui tetap menolak halus pemberian dari Ferry.
    “Beliau menolak secara halus kemudian dilanjutkan dengan kata-kata, ‘Tapi, tetap gua enggak enak terimanya karena…’ Beliau pakai alasan yang saya masih ingat, istrinya dia. ‘Nanti yang ada bini gua marah karena bingung nih ditaruh di mana nih tas,’” lanjut Ferry.
    Meski ditolak, tas golf ini tidak dikembalikan ke tangan Ferry lagi.
    Edward memilih untuk menaruh tas golf dari Ferry di kantornya untuk nanti dipakai jika dibutuhkan.
    “Terus, beliau minta izin, ‘Gua izin taruh di kantor aja ya siapa tahu bisa dipakai anak-anak.’ Bagi saya itu penolakan walaupun secara halus. Dan, sejak itu ya saya malu dan enggak pernah ngasih lagi sudah,” imbuh Ferry.
    Dalam sidang, Ferry mengaku membeli tas golf ketika kebetulan melintas di depan toko perlengkapan golf di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
    Ia melihat sebuah iklan bertuliskan ‘Buy 1 Get 1’ untuk tas golf.
    Ferry pun merogoh kocek senilai Rp 3,5 juta untuk kedua tas golf itu.
    Berhubung ia hanya butuh satu, sisanya diberikan kepada orang lain.
    Saat itu, ia teringat pada Edward yang sudah pernah menjenguknya ketika sedang dirawat di rumah sakit.
    Tas golf senilai Rp 1,75 juta ini kemudian diantar ke rumah Edward tanpa sepengetahuan calon penerima.
    Pengacara terdakwa, Luhut MP Pangaribuan, menjelaskan alasan itu tidak dikembalikan meski sudah ditolak.
    Menurutnya, ini masih berkaitan erat dengan budaya masyarakat Indonesia.
    Luhut menjelaskan hal ini dengan sebuah analogi.
    “Kamu sekarang wartawan, kan kita sudah kenal. Tiba-tiba saya ada beli mangga di situ. Aduh, saya kasih dia tadi saya diwawancara, kan gitu kirim dong mangga kan gitu. Mangga setengah kilo. Masa kamu kembaliin? Dalam konteks Indonesia, itu wajar,” ujar Luhut saat ditemui usai sidang.
    Luhut menegaskan, pemberian dari Ferry ke Edward murni karena pertemanan.
    Terlebih, harga barang yang diberikan tergolong kecil jika dibandingkan dengan nilai proyek yang berjalan di Pertamina.
    “Kalau misalnya (pemberian suap nilainya) 1,75 juta dollar Amerika Serikat, itu masuk akal. Kalau itu (proyeknya) triliunan kan gitu. Baru seimbang. Ya. Ini di mana imbangannya?” kata Luhut.
    Nama BP Singapore pernah disinggung dalam dakwaan.
    Perusahaan ini menjadi satu dari sepuluh pihak yang diduga mendapat perlakuan istimewa dari para terdakwa dalam pengadaan impor minyak mentah.
    “Terdakwa Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, dan Dwi Sudarsono mengusulkan sepuluh mitra usaha sebagai pemenang pengadaan impor minyak mentah/kondensat meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
    Jaksa menyebutkan, Agus, Sani, dan Dwi sengaja membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) yang merupakan persyaratan utama lelang.
    Nilai HPS ini sifatnya rahasia.
    “(Para terdakwa juga) melakukan perubahan persyaratan utama berupa volume pengadaan dan waktu pengiriman. (Serta), mengundang perusahaan yang sedang dikenai sanksi untuk mengikuti pelelangan,” imbuh jaksa.
    Dalam kasus ini, BP Singapore PTE.LTD meraup keuntungan sebesar 36,258,298.95 dollar Amerika Serikat.
    Namun, setelah dijumlahkan, sepuluh perusahaan asing yang mendapatkan perlakuan khusus ini memperoleh kekayaan senilai 570,267,741.36 atau 570,2 juta dollar Amerika Serikat.
    Pengadaan impor minyak mentah ini hanya satu dari beberapa pengadaan yang menyebabkan kerugian negara dalam kasus ini.
    Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
    Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
    Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
    Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga,
    Edward Corne
    .
    Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
    Berkas delapan tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejari Jakpus.
    Namun, berkas Riza Chalid belum dilimpahkan karena saat ini masih buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pegawai Magang Kemenaker Diminta Pelajari Budaya Kerja Zona Integritas di Lapas Malang

    Pegawai Magang Kemenaker Diminta Pelajari Budaya Kerja Zona Integritas di Lapas Malang

    Malang (beritajatim.com) – Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji meminta 27 peserta program magang Kemenaker yang sedang bertugas di lingkungan Lapas mempelajari budaya kerja zona integritas. Dia mendorong peserta magang mendukung percepatan birokrasi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

    “Lapas Kelas I Malang telah menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Predikat ini bentuk kepercayaan sekaligus amanah besar yang harus dipertahankan dengan kerja keras dan komitmen bersama,” kata Teguh usai Apel pagi Kamis, (4/12/2025).

    Teguh mengajak seluruh peserta magang harus menyesuaikan diri dengan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan publik. Karena pembelajaran saat magang tidak hanya soal pengetahuan teknis, tetapi juga tentang karakter dan etika dalam menjalankan tugas

    “Saya berharap peserta magang mampu mengambil peran sebagai pelayan masyarakat yang sesungguhnya dan menunjukkan integritas dalam setiap tindakan,” ujar Teguh.

    Teguh menilai peserta magang memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak pelayanan prima di lingkungan Lapas Kelas I Malang. Dia menegaskan, perilaku positif peserta magang menjadi bagian mempertahankan Zona Integritas.

    “Peserta magang adalah bagian dari wajah pelayanan Lapas, terus bergerak, berinovasi, dan menjaga standar kinerja terbaik. Satukan tekat dan langkah guna mempertahankan zona intergritas dan memberikan dampak nyata untuk masyarakat,” kata Teguh. [luc/aje]

  • Ketika Keputusan Bisnis Dipidanakan, Siapa Berani Memimpin BUMN?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Desember 2025

    Ketika Keputusan Bisnis Dipidanakan, Siapa Berani Memimpin BUMN? Nasional 4 Desember 2025

    Ketika Keputusan Bisnis Dipidanakan, Siapa Berani Memimpin BUMN?
    Seorang konsultan bisnis / manajemen, pengajar program studi magister manajemen dan pengamat ekonomi & UMKM yang aktif menulis tentang kebijakan ekonomi dan pengembangan UMKM.
    KRIMINALISASI
    keputusan manajerial di BUMN menimbulkan ketakutan baru bagi profesional dan diaspora Indonesia yang ingin mengabdi. Bila keberanian dihukum, siapa yang masih bersedia memimpin transformasi perusahaan negara?
    Vonis terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, beberapa waktu lalu menimbulkan gelombang diskusi yang jauh melampaui ruang sidang. Kendati kemudian Presiden menggunakan hak prerogatifnya dengan memberikan rehabilitasi, publik memperdebatkan apakah pengadaan kapal milik PT Jembatan Nusantara merupakan
    keputusan bisnis
    strategis atau tindakan yang patut dipidana.
    Persoalan ini mengemuka bukan hanya karena sosok Ira yang dikenal progresif dalam mendorong transformasi layanan penyeberangan, tetapi karena kasus ini memunculkan ketakutan baru: apakah setiap keputusan bisnis di
    BUMN
    kini berpotensi menjadi tindak pidana korupsi?
    Pertanyaan itu bergema di kalangan profesional, akademisi, dan diaspora Indonesia yang selama ini didorong untuk kembali ke tanah air guna memperbaiki tata kelola perusahaan negara. Di media sosial maupun kanal opini publik, muncul keresahan bahwa kriminalisasi keputusan manajerial dapat mengubah iklim pengelolaan BUMN menjadi ruang berisiko tinggi, di mana keberanian dihukum dan inovasi dianggap ancaman.
    Tokoh diaspora seperti Dino Patti Djalal pun menyuarakan keprihatinan serupa, bukan untuk membela individu, melainkan mempertanyakan arah kebijakan yang menentukan masa depan kompetensi nasional.
    BUMN memikul mandat ganda: menjalankan tugas pelayanan publik sekaligus berkompetisi dalam ruang bisnis yang semakin keras. Transformasi BUMN dalam satu dekade terakhir dilakukan melalui berbagai strategi yang menuntut keberanian pengambilan keputusan: modernisasi layanan, digitalisasi, efisiensi aset, dan ekspansi model bisnis agar tidak kalah dengan perusahaan swasta dan internasional.
    Tapi keberanian itu membutuhkan ruang aman. Dalam logika bisnis, keputusan tidak selalu menghasilkan keuntungan langsung, dan kerugian operasional tidak otomatis berarti kejahatan. Tidak ada perusahaan besar yang tumbuh tanpa keputusan berisiko, dan risiko itulah yang membedakan pemimpin visioner dengan administrator pasif.
    Namun dinamika penegakan hukum di Indonesia sering kali memandang hasil akhir sebagai satu-satunya parameter penilaian. Bila keputusan menimbulkan kerugian, maka tuduhan korupsi kerap muncul sebelum proses bisnis dipahami secara menyeluruh. Hal ini menimbulkan ketegangan antara logika bisnis dan logika hukum; ruang abu-abu yang semakin luas dan mengancam tata kelola modern.
    Dalam tata kelola korporasi internasional, terdapat prinsip penting bernama
    business judgment rule
    . Prinsip ini memberi perlindungan hukum bagi direksi sepanjang keputusan diambil melalui proses yang benar, dengan itikad baik, dan berdasarkan informasi memadai, bahkan bila hasil akhir tidak sesuai harapan.
    Di banyak negara, prinsip ini menjaga profesional agar tidak takut mengambil keputusan strategis. Tanpa perlindungan tersebut, setiap keputusan akan didominasi rasa takut, bukan rasionalitas bisnis.
    Namun di Indonesia,
    business judgment rule
    seringkali hanya menjadi jargon akademik. Ketika aparat penegak hukum masuk terlalu jauh ke ruang manajerial, batas antara kesalahan bisnis dan kejahatan menjadi kabur. Perdebatan pada kasus ASDP menunjukkan bagaimana perbedaan paradigma antara bisnis dan hukum dapat menjerumuskan negara pada risiko besar: stagnasi keputusan strategis karena semua orang takut bertindak.
    Kasus Ira Puspadewi bukan yang pertama. Sebelumnya, Richard Joost Lino dari Pelindo II dan Karen Agustiawan dari Pertamina pernah mengalami proses hukum yang menimbulkan diskusi serupa: apakah keputusan investasi dan pengadaan merupakan tindak pidana atau risiko bisnis?
    Banyak pihak berpendapat bahwa kegagalan bisnis tidak identik dengan niat jahat. Tanpa bukti
    enrichment
    atau keuntungan pribadi, kriminalisasi keputusan bisnis bisa menjadi preseden berbahaya. Jika kecenderungan ini terus berlanjut, maka setiap keputusan manajerial akan dihitung dari kemungkinan hukum terburuk, bukan dari nilai strategis terbaik. Akibatnya, lebih aman untuk tidak melakukan apa-apa.
    Inilah bahaya terbesar yang jarang dibicarakan: bukan hanya reputasi individu yang dipertaruhkan, tetapi masa depan tata kelola perusahaan negara. Mengelola BUMN membutuhkan profesional terbaik: teknokrat, pemimpin berintegritas, dan pelaku industri yang berpengalaman global.
    Pemerintah selama ini mengajak diaspora untuk pulang dan membantu memperkuat daya saing BUMN, membawa disiplin global, dan mengeksekusi transformasi melalui keberanian perubahan. Namun siapa yang mau mengambil jabatan strategis bila setiap keputusan bisnis berpotensi membuat mereka duduk di kursi terdakwa? Apakah talenta diaspora yang meninggalkan posisi aman di luar negeri akan bersedia kembali ke lingkungan di mana niat baik bisa berujung hukuman?
    Ketika ruang pengambilan keputusan menjadi ruang kriminalisasi, BUMN kehilangan daya tariknya bagi profesional terbaik. Jika ini dibiarkan, transformasi BUMN hanya akan menjadi slogan. BUMN akan kembali dikelola oleh mereka yang sekadar menghindari risiko dan menjaga stabilitas birokrasi, bukan oleh pemimpin visioner yang siap menembus keterbatasan.
    Kita sedang berada di persimpangan sejarah. Indonesia membutuhkan BUMN yang kuat untuk menghadapi persaingan global; bukan BUMN yang lumpuh karena ketakutan. Tidak ada ekonomi maju di dunia yang berkembang melalui kriminalisasi keputusan bisnis. Negara yang maju membangun sistem yang memisahkan kesalahan profesional dari kejahatan yang disengaja.
    Jika kriminalisasi kebijakan manajerial terus terjadi, implikasinya tidak hanya pada individu, tetapi pada masa depan ekonomi: hilangnya keberanian inovasi, matinya efektivitas tata kelola, dan menghilangnya generasi pemimpin berani.
    Solusi untuk kekhawatiran ini bukanlah melemahkan hukum, melainkan mengembalikan akal sehat dalam proses penegakannya. Dunia bisnis pada dasarnya bergerak di atas ketidakpastian; setiap keputusan punya kemungkinan gagal maupun berhasil.
    Karena itu, penting bagi negara untuk membangun batas yang jernih antara kesalahan profesional yang lahir dari risiko bisnis, maladministrasi atau kelalaian birokratis, dan korupsi yang memang dilakukan dengan niat jahat. Jika batas itu kabur, maka setiap kegagalan akan dicurigai sebagai kejahatan.
    Dalam banyak yurisdiksi korporasi modern, terdapat prinsip penting yang disebut
    business judgment rule
    , sebuah kerangka yang melindungi direksi ketika mereka mengambil keputusan dengan informasi yang memadai, pertimbangan rasional, dan tanpa konflik kepentingan.
    Prinsip ini bukan tameng untuk kesewenang-wenangan, tetapi ruang aman bagi profesional agar berani mengambil risiko demi pertumbuhan dan perubahan. Tanpa itu, manajemen hanya akan memilih strategi paling aman: tidak melakukan apa-apa.
    Selain itu, sistem audit dan pengawasan juga perlu bergeser dari pola melihat hasil akhir semata menjadi evaluasi proses secara menyeluruh. Audit yang berfokus pada proses akan menilai cara keputusan diambil: apakah melalui kajian yang matang, apakah transparan, apakah melalui mekanisme tata kelola yang benar.
    Dengan perspektif seperti ini, kerugian bisnis tidak serta-merta diperlakukan sebagai bukti kejahatan, melainkan dievaluasi untuk pembelajaran dan perbaikan. Pada akhirnya, penegakan hukum dalam sektor publik harus menjadi pelindung integritas dan keberanian, bukan perangkap yang menjerat mereka yang mencoba memperbaiki keadaan.
    Tanpa perlindungan bagi niat baik, sulit berharap ada pemimpin yang berani menjemput perubahan.
    Pengadilan mungkin telah memutuskan kasus Ira Puspadewi (walau kemudian dikoreksi Presiden melalu Rehabilitasi), tetapi perdebatan yang lebih besar baru dimulai. Ini bukan tentang membela individu, tetapi membela akal sehat dan masa depan negeri.
    Sebab bila setiap keputusan bisnis dihukum, siapa yang masih mau mengambil keputusan? Dan bila profesional terbaik enggan kembali, siapa yang akan memimpin transformasi BUMN kita? Kita harus memilih: negeri yang menghukum keberanian atau negeri yang membangun masa depan. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Dalami Pergeseran Anggaran UPT Dinas PUPR Riau di Kasus ‘Jatah Preman’

    KPK Dalami Pergeseran Anggaran UPT Dinas PUPR Riau di Kasus ‘Jatah Preman’

    Jakarta

    KPK telah memeriksa Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Riau, M Job Kurniawan, terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. KPK mendalami pergeseran anggaran untuk unit pelaksana teknis (UPT) Dinas PUPR.

    “Para saksi didalami penyidik soal penggeseran anggaran untuk UPT Dinas PUPR yang ditentukan oleh Gubernur,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).

    Adapun Job Kurniawan diperiksa hari ini bersama tiga saksi lainnya yakni M. Taufiq Oesman Hamid selaku Kadis Perindustrian (Plt. Sekda), Yandharmadi selaku Kabiro Hukum (Plt. Inspektorat), dan Syarkawi yang merupakan ASN dinas PUPR. Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau.

    Diketahui, kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Fee tersebut terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

    KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ senilai Rp 7 miliar tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.

    (lir/lir)

  • Tuntutan 15 Tahun Bui bagi Eks Ibu Negara Korsel

    Tuntutan 15 Tahun Bui bagi Eks Ibu Negara Korsel

    Jakarta

    Mantan Ibu Negara Korea Selatan (Korsel) Kim Keon Hee dituntut hukuman penjara. Kim Keon Hee dituntut 15 tahun penjara.

    Dirangkum detikcom, Kamis (4/12/2025), jaksa Korsel meyakini Kim Keon Hee bersalah. Jaksa menyebut Kim Keon Hee terlibat dugaan penipuan saham dan korupsi.

    Kim, istri mantan presiden Yoon Suk Yeol, ditangkap pada bulan Agustus lalu dan sedang diselidiki atas dugaan skema manipulasi saham, dan karena menerima hadiah dari organisasi keagamaan, Gereja Unifikasi, yang secara luas dianggap sebagai aliran sesat.

    Perempuan itu juga dituduh ikut campur dalam pemilihan parlemen.

    Kejaksaan Korsel mengatakan bahwa perempuan berusia 53 tahun itu telah “berdiri di atas hukum” dan berkolusi dengan Gereja Unifikasi untuk “(merusak) pemisahan agama dan negara yang diamanatkan oleh konstitusi”.

    “Ini menghancurkan keadilan pemilu dan sistem demokrasi perwakilan yang menjadi fondasi pemerintahan nasional,” kata kejaksaan, dilansir kantor berita AFP.

    Kejaksaan meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda dua miliar won (sekitar Rp 22,7 miliar).

    Dalam kesaksian terbarunya, Kim mengatakan tuduhan itu “sangat tidak adil”.

    “Namun, ketika saya mempertimbangkan peran dan tanggung jawab yang dipercayakan kepada saya, tampak jelas bahwa saya telah membuat banyak kesalahan,” kata Kim.

    Meskipun ada “ruang untuk membantah” tuduhan tersebut, “Saya dengan tulus meminta maaf atas ketidaksopanan yang telah saya timbulkan kepada publik,” tambahnya.

    Persidangan Kim pada Rabu (3/12) tersebut berlangsung setahun setelah suaminya, Yoon, mengumumkan darurat militer, dalam upaya yang gagal untuk menangguhkan pemerintahan sipil. Pengumuman darurat militer yang singkat itu telah menjerumuskan Korea Selatan ke dalam kekacauan politik.

    Yoon ditangkap awal tahun ini atas tuduhan pemberontakan, yang dibantahnya. Ini menandai pertama kalinya seorang mantan presiden dan ibu negara Korea Selatan ditahan.

    Pengadilan dijadwalkan untuk menjatuhkan hukuman kepada Kim pada 28 Januari tahun depan.

    Tonton juga video “Penampilan Eks Ibu Negara Korsel di Sidang Korupsi Perdana”

    Halaman 2 dari 3

    (whn/maa)