Kasus: korupsi

  • Menag Minta Kesakralan Masjid Dijaga, Jangan Dianggap Seperti Pasar

    Menag Minta Kesakralan Masjid Dijaga, Jangan Dianggap Seperti Pasar

    Menag Minta Kesakralan Masjid Dijaga, Jangan Dianggap Seperti Pasar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Agama (Menag)
    Nasaruddin Umar
    meminta masyarakat menjaga
    kesakralan masjid
    sebagai tempat ibadah bagi umat Muslim.
    “Jangan sampai nanti sudah tidak ada lagi tempat sakral, masuk ke masjid seperti masuk ke pasar,” ujar Nasaruddin di Kantor Kementerian Agama, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
    Ia mengharapkan nuansa masjid harus memberikan rasa nyaman seperti rumah, kantor, maupun tempat rekreasi spiritual.
    “Jangan hanya merasa hidup ke masjid kalau datang ke masjid, tapi bagaimana merasa masjid seperti rumah, seperti kantor, tempat-tempat rekreasi,” kata dia.
    Bukan hanya masjid, Nasaruddin juga meminta rumah ibadah agama-agama lainnya di Indonesia mesti dijaga kesakralannya.
    “Tempat ibadah itu, apapun agama itu, itu meyakini bahwa rumah ibadah adalah
    meeting point
    untuk mempertemukan dirinya dengan langit, dengan Tuhan,” kata dia.
    Menag yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal ini meyakini jika kesadaran spiritual tertanam dalam diri setiap orang, maka akan menjauhkan perilaku menyimpang seperti korupsi.
    “Tanpa kesadaran ini, mustahil perbuatan-perbuatan seperti dosa maksiat korupsi itu bisa terhilangkan,” ucapnya.
    Sebelumnya, Kemenag meluncurkan forum Annual International Conference on Islam, Science, Society (AICIS+) 2025 yang bertujuan untuk mendorong Islam melahirkan
    perdamaian dunia
    melalui ilmu, sains, teknologi, dan ekonomi.
    Forum ini akan digelar pada 29-31 Oktober 2025 di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Jawa Barat.
    Akademisi, peneliti, ulama muda, dan inovator sosial dapat bergabung dengan forum ini dengan mengirimkan abstrak minimal 750 kata.
    Adapun, tema abstrak antara lain, Ekoteologi dan keberlanjutan lingkungan, Transformasi teknologi, Hukum Islam dan ekofeminisme, Dekolonisasi kajian Islam, Krisis kemanusiaan, Kesehatan masyarakat Muslim, Ekonomi berkeadilan, dan Inovasi sosial berbasis nilai-nilai Islam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Kembali Kuasai 81.793 Hektare Lahan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo

    Kejagung Kembali Kuasai 81.793 Hektare Lahan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menguasai kembali lahan 81.793 hektare di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah mengatakan penguasaan kembali ini bertujuan agar puluhan ribu hektare lahan TNTN kembali menjadi kawasan konservasi bagi ekosistem di dalamnya.

    “Karena itu telah dilakukan penguasaan seluas 81.793 ha. Dan ini tentunya akan diupayakan untuk kembali fungsinya menjadi hutan,” ujar Febrie di Kejagung, Rabu (9/7/2025).

    Dia menjelaskan, kegiatan dalam penguasaan kembali lahan ini memiliki sejumlah kendala atau hambatan. Misalnya, banyak penolakan masyarakat yang tidak ingin direlokasi hingga adanya sertifikat hak milik (SHM) yang dinyatakan ilegal.

    Namun demikian, Febrie mengatakan bahwa pihaknya selalu mengedepankan tindakan humanis dalam penertibannya. Sementara itu, untuk SHM yang dinilai ilegal bakal ditangani langsung kementerian terkait.

    “Dan di sana juga kita temukan ada sertifikat hak milik ilegal. Ini tentunya memerlukan proses penyesuaian hukum, Pak Menteri,” imbuhnya.

    Di samping itu, satgas besutan Presiden Prabowo Subianto ini juga telah menguasai kembali Taman Nasional Kerinci Seblat seluas 101.105 ha.

    “Ini sebagai situs warisan dunia oleh UNESCO. Karena itu pula telah dilakukan penguasaan seluas 101.105 ha,” pungkas Febrie.

    Lahan TNTN Menyusut 

    Sebelumnya, Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin mengungkap bahwa kawasan hutan TNTN Riau ini telah mengalami penyusutan dari luas kawasan hutan ±81.793 hektar, saat ini hanya tersisa ±12.561 hektar. 

    “Hal ini disebabkan oleh perambahan hutan yang merusak ekosistem dan fungsi hutan sebagai rumah satwa serta paru-paru dunia,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (13/7/2025).

    Dia mengungkap, terdapat sejumlah persoalan di kawasan hutan TNTN mulai dari perkebunan sawit yang menjadi sumber utama perekonomian masyarakat lokal.

    Kemudian, adanya dugaan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan hutan TNTN, serta dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum aparat. 

    Selanjutnya, banyak masyarakat yang bermukim di TNTN merupakan pendatang dari luar daerah; adanya bangunan sarana dan prasarana di dalam kawasan hutan TNTN hingga persoalan terkait satwa langka.

    “Permasalahan TNTN bukan hanya isu lingkungan hidup, tetapi juga mencakup permasalahan ekonomi dan sosial masyarakat,” pungkasnya.

  • Kejagung Periksa Sespri Nadiem Makarim pada Kasus Pengadaan Chromebook

    Kejagung Periksa Sespri Nadiem Makarim pada Kasus Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan satu dari tujuh saksi yang diperiksa yaitu DAS selaku sekretaris pribadi eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    “DAS selaku Mantan Sekretaris Pribadi Mendikbudristek 2019-2024 telah diperiksa,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).

    Dia menambahkan, dua eks Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada direktorat SD dan SMP berinisial SW serta MTY juga telah diperiksa dalam perkara ini.

    Selanjutnya, Kejagung juga telah memeriksa CI selaku eks anggota tim teknis analisa pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP; MS selaku Direktur Utama PT Tera Data Indonusa tahun 2020; IA selaku konsultan infrastruktur teknologi pada Kemendikbudristek; dan KK selaku Manajer Produksi PT Bangga Teknologi Indonesia tahun 2021.

    Hanya saja, Harli tidak menjelaskan materi pemeriksaan secara detail. Dia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara Chromebook.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Salah satu peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook.

    Singkatnya, perangkat TIK itu dinilai tidak efektif. Oleh sebab itu, Kejagung menilai ada dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun.

  • 72 Unit Mobil Sritex Disita Kejagung, Eks Pekerja Teriak Minta Tolong

    72 Unit Mobil Sritex Disita Kejagung, Eks Pekerja Teriak Minta Tolong

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa kendaraan roda empat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

    Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Senin (7/7/2025) di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah

    Disebutkan, ada 72 unit kendaraan roda empat. Kepala Pusat penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada Sritex dan entitas anak usaha.

    Dalam keterangan resmi tertulis, Harli memaparkan, 10 dari 72 unit kendaraan itu saat ini telah disimpan/dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang yang berada di Jl. Tmp. Taruna Nomor 41, Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

    “Guna diamankan, dipelihara dan dikelola. dengan ketentuan sewaktu-waktu jika di perlukan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan atau eksekusi agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali barang titipan tersebut kepada Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS,” kata Harli, dikutip Rabu (9/7/2025).

    “Sedangkan 62 kendaraan lain untuk sementara masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, yang dijaga oleh 10 anggota TNI dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat yang aman dan memadai,” tambah Harli.

    Harli menjelaskan, penyitaan dilakukan dengan berdasarkan sejumlah alasan, yaitu:

    • Benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana
    • Benda atau surat yang merupakan hasil dari tindak pidana
    • Benda atau surat yang secara langsung berkaitan dengan tindak pidana
    • Benda atau surat yang berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain, sepanjang relevan dengan perkara.

    Foto: Penyitaan 72 Unit Kendaraan Roda Empat Perkembangan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex oleh Kejaksaan Agung pada pada Senin 7 Juli 2025 di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (Dok. Kejagung)
    Penyitaan 72 Unit Kendaraan Roda Empat Perkembangan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex oleh Kejaksaan Agung pada pada Senin 7 Juli 2025 di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (Dok. Kejagung)

    Serikat Pekerja Teriak

    Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyampaikan kekhawatirannya terkait perkembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Sritex. Sebab, saat ini, Sritex tengah dalam proses penanganan pailit.

    “Kami meminta Kejagung untuk tidak tidak memperluas penyitaan aset-aset yang dalam bundel pailit. Sitalah aset-aset pribadi tersangka, agar hak-hak kreditur termasuk hak pesangon pekerja tidak terancam hilang. Kasihan pekerja korban PHK yang tidak tahu apa-apa jadi korban,” kata Ristadi kepada CNBC Indonesia, Rabu (9/7/2025).

    “Semuanya (pekerja Sritex korban PHK efek pailit) ada 11.600 orang, dari 4 perusahaan group Sritex. Dengan total tagihan hak pesangon sekitar Rp960 miliar,” ucapnya.

    Belum lagi, imbuh dia, masih banyak eks pekerja Sritex yang di-PHK sebelum pailit, dan masih belum beres urusan pesangonnya sampai saat ini.

    “Korban PHK sebelum pailit dan hak pesangonya belum selesai yang terdata melapor 380 pekerja. Dulu itu dicicil, cicilan belum selesai keburu pailit. Ini hanya data yang melapor. Yang nggak lapor nggak terpantau karena pembayaran pesangon langsung ke korban PHK,” ungkap Ristadi.

    Minta Presiden Turun Tangan Langsung

    Ristadi pun meminta Presiden langsung menangani hal ini.

    “Kami meminta Presiden Prabowo turun langsung atau perintahkan menteri terkait agar bagaimana caranya Kejagung tidak menyita aset Sritex yang sudah masuk dalam daftar bundel pailit,” ujar Ristadi.

    “Kejagung supaya menyita aset-aset pribadi keluarga pemilik Sritex karena penyalahgunaan uang kredit digunakan bukan untuk kepentingan perusahaan, tapi pribadi dan keluarganya,” tukasnya.

    Sebagai informasi, pailit Sritex sebelumnya telah resmi inkracht setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

    Sidang putusan kasasi Sritex diputuskan pada hari Rabu (18/12/2024) lalu.

    Mengutip laman MA, putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Kedua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. Dengan begitu, status pailit Sritex kini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap

    “Amar putusan: tolak,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip Kamis (19/12/2024).

    Foto: Penyitaan 72 Unit Kendaraan Roda Empat Perkembangan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex oleh Kejaksaan Agung pada pada Senin 7 Juli 2025 di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (Dok. Kejagung)
    Penyitaan 72 Unit Kendaraan Roda Empat Perkembangan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex oleh Kejaksaan Agung pada pada Senin 7 Juli 2025 di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (Dok. Kejagung)

    (dce/dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kejati Tahan 3 Tersangka ASN dan 2 THL DPRD Bengkulu Kasus Perjalanan Dinas Fiktif
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 Juli 2025

    Kejati Tahan 3 Tersangka ASN dan 2 THL DPRD Bengkulu Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Regional 9 Juli 2025

    Kejati Tahan 3 Tersangka ASN dan 2 THL DPRD Bengkulu Kasus Perjalanan Dinas Fiktif
    Tim Redaksi
    BENGKULU, KOMPAS.com
    – Penyidik
    Kejati Bengkulu
    menetapkan tiga tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua Tenaga Harian Lepas (THL) di Sekretariat Dewan (Setwan)
    DPRD Provinsi Bengkulu
    , Selasa (8/7/2025).
    Kelimanya ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan yang dilakukan penyidik kejaksaan.
    Kelima tersangka tersebut adalah Er selaku mantan Sekwan, Dh sebagai mantan Bendahara, satu orang PPTK berinisial Rz, serta dua staf bendahara, Tenaga Harian Lepas (THL).
    Penetapan tersangka di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu tersebut dibenarkan Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Selasa (8/7/2025).
    “Kelimanya ditetapkan tersangka lalu dilakukan penahanan,” kata Kasi Penkum, Ristianti Andriani saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (9/7/2025).
    Ristianti mengatakan, kelimanya diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum berupa
    perjalanan dinas fiktif
    , mark up dana perawatan kendaraan dinas dan rumah tangga, hingga dana aspirasi atau pokir.
    “Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 150 miliar,” sebutnya.
    Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
    “Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 23 Juni 2025. Kelima tersangka yang langsung ditahan ini masing-masing Er selaku mantan Sekwan, Dh sebagai mantan Bendahara, satu orang PPTK berinisial Rz, serta dua staf bendahara,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, di gedung Kejati Bengkulu, Selasa (8/7/2025).
    Kelimanya dijerat atas dugaan perbuatan melawan hukum karena melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    ,
    junto
    Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta
    junto
    Pasal 64 ayat (1) KUHP.
    Saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut, termasuk pemeriksaan ratusan saksi, untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
    Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menggeledah tak kurang dari 4 ruangan di sekretariat DPRD hingga kantor BPKAD Provinsi Bengkulu.
    Dari dua kantor tersebut, penyidik mengamankan satu truk barang bukti berupa ribuan dokumen, puluhan
    handphone
    , sejumlah
    hardisk
    , hingga berbagai peralatan elektronik lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Andra Soni Lantik Deden Apriandhi sebagai Sekda Banten

    Andra Soni Lantik Deden Apriandhi sebagai Sekda Banten

    Serang

    Gubernur Banten Andra Soni melantik Deden Apriandhi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten. Andra berpesan agar Deden mengkoordinasikan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) agar tercapai visi dan misi gubernur dan wakil gubernur.

    Pelantikan dan pembacaan sumpah itu digelar di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (9/7/2025). Acara itu juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, dan pejabat lainnya.

    Dalam sambutannya, Andra Soni menyebut Sekda menghubungkan visi dan misi kepala daerah dengan implementasi di lapangan.

    “Sekda menghubungkan visi misi kepala daerah dengan implementasi dan berbagai kebijakan dalam program maupun kebijakan,” ujarnya.

    “Sekda memiliki peran menentukan isu strategis yang memerlukan penanganan lintas sektoral atau lembaga,” ujarnya.

    Bagi Andra, Sekda adalah jabatan strategis. Ia meminta Deden untuk mengkoordinasikan seluruh elemen di pemerintahan untuk bekerja menciptakan Banten yang maju, adil, merata, dan bebas dari korupsi.

    (aik/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KPK Sita Uang Rp 10 Miliar Terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC

    KPK Sita Uang Rp 10 Miliar Terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC

    KPK Sita Uang Rp 10 Miliar Terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menyita uang sebesar Rp 10 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank milik negara (BUMN).
    Penyitaan tersebut dilakukan KPK saat memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut pada awal pekan Juli 2025.
    “Pada Senin dan Selasa kemarin, penyidik juga menyita uang sejumlah Rp 10 miliar di rekening para pihak tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).
    Budi mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi pada awal pekan ini untuk melacak pihak-pihak yang diduga ikut menikmati aliran uang dari
    korupsi pengadaan mesin EDC
    tersebut.
    “Benar, pada awal pekan ini telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi untuk didalami keterangannya, guna membantu penyidik dalam melacak pihak-pihak yang diduga berperan dan menerima aliran uang dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC,” ujar dia.
    KPK mengatakan, penyitaan tersebut sekaligus sebagai langkah awal asset recovery atas dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 700 miliar tersebut.
    Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan EDC pada salah satu
    bank BUMN
    dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 700 miliar.
    “Dalam perkara dengan tempus 2020-2024, dengan nilai anggaran pengadaan sejumlah Rp 2,1 triliun, hitungan dari tim penyidik diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp 700 miliar, atau sekitar 30 persen dari nilai anggaran dalam pengadaan mesin EDC tersebut,” kata Budi, Selasa (1/7/2025).
    KPK juga sudah menggeledah kantor pusat bank tersebut yang terletak di kawasan Gatot Subroto dan Sudirman, Jakarta, Kamis (26/6/2025) lalu.
    Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
    Budi menyebut penyidikan masih bersifat umum (sprindik umum), dan lembaganya masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak.
    Sementara itu, Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menegaskan pihaknya menghormati proses penggeledahan oleh KPK.
    BRI mengaku akan kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.
    “Kami (PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk) menghormati langkah penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi,” ujar Agustya dalam keterangannya kepada
    Kompas.com
    , Kamis.
    “Sebagai perusahaan BUMN, maka kami akan selalu comply (mematuhi regulasi) yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” tambahnya.
    Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa BRI mendukung penuh penegakan hukum dan memastikan akan selalu terbuka untuk bekerja sama dengan KPK.
    Ia juga memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan sumber daya manusia (SDM) BRI sudah sesuai standar operasional perusahaan serta peraturan perundangan yang berlaku.
    “Kami juga telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan, serta memitigasi risiko penyimpangan di masa mendatang,” tutur Agustya.
    “Atas kejadian ini kami pastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan BRI, sehingga nasabah tetap dapat bertransaksi secara normal dengan nyaman dan aman,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong Akan Bacakan Nota Pembelaan di Sidang Korupsi Impor Gula Hari Ini – Page 3

    Tom Lembong Akan Bacakan Nota Pembelaan di Sidang Korupsi Impor Gula Hari Ini – Page 3

    Dalam dakwaannya, JPU menyebut Tom Lembong menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016. Ia diduga menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) gula kristal mentah kepada 10 perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Parahnya, perusahaan-perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki izin untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula konsumsi. Mereka adalah produsen gula rafinasi yang seharusnya tidak diperkenankan memproduksi gula kristal putih untuk pasar umum.

    Lebih jauh lagi, Tom Lembong tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola pengendalian pasokan dan harga gula. Sebaliknya, ia menunjuk sejumlah koperasi seperti:

    Induk Koperasi Kartika (Inkopkar)
    Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol)
    Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol)
    Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri Terancam Hukuman Berat

    Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah, serta kemungkinan pengembalian kerugian negara melalui perampasan aset.

     

    Reporter: Nur Habibie/Merdeka

  • Ironi Jaksa Azam, Uang Hasil Korupsi Disebut Rezeki, Dipakai untuk Umrah

    Ironi Jaksa Azam, Uang Hasil Korupsi Disebut Rezeki, Dipakai untuk Umrah

    Ironi Jaksa Azam, Uang Hasil Korupsi Disebut Rezeki, Dipakai untuk Umrah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dengan raut kecewa,
    Azam Akhmad Akhsya
    buru-buru meninggalkan ruang sidang Wirjono II di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
    Azam merupakan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).
    Riwayatnya menjadi satu ironi penegakan hukum di tanah air.
    Majelis Hakim baru saja menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan untuk
    jaksa Azam
    .
    Ia dinilai terbukti melakukan
    korupsi
    dengan memeras korban
    investasi bodong
    Robot Trading Fahrenheit melalui pengacaranya senilai Rp 11,7 miliar.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto.
    Hukuman ini lebih berat nyaris dua kali lipat dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang masih satu korps dengan Azam.
    Penuntut hanya meminta Azam dan dua pengacara lainnya dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
    Majelis hakim menyebut, alasan memberatkan hukuman ini karena Azam menyalahgunakan kepercayaan masyarakat pada institusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
    Bagi korban investasi bodong, Kejagung menjadi benteng terakhir bagi mereka untuk mendapatkan keadilan.
    “Terdakwa telah menyalahgunakan
    kepercayaan publik
    terhadap institusi Kejaksaan Agung sebagai benteng terakhir keadilan,” kata Hakim Sunoto.
    Selain itu, jaksa Azam juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
    Tindakannya juga melanggar sumpah jabatan jaksa.
    “Dampak perbuatan terdakwa menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” tutur Hakim Sunoto.
    Sementara, alasan meringankan putusan itu adalah jaksa Azam belum pernah dihukum, mengembalikan uang hasil korupsi ke negara, dan bersikap sopan serta kooperatif selama persidangan.
    “Terdakwa menyatakan penyesalan atas perbuatannya,” tutur Hakim Sunoto.
    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut uang hasil memeras itu tidak diterima langsung oleh jaksa Azam dari pengacara korban.
    Uang terlebih dahulu dikirim ke rekening pegawai honorer Kejari Jakbar yang digunakan sebagai penampung.
    Rekening dibuat atas permintaan jaksa Azam.
    Setelah diterima, uang sebanyak Rp 8 miliar lalu ditransfer ke rekening milik istrinya.
    “Menimbang bahwa saksi Tiara Andini membenarkan menerima transfer Rp 8 miliar,” kata Hakim Sunoto.
    Sang istri pun menanyakan kepada jaksa Azam dari mana asal usul uang Rp 8 miliar yang masuk rekeningnya.
    Namun, jaksa Azam tidak menjawab jujur.
    “Ketika ditanya asal usulnya, suaminya mengatakan itu rezeki,” ujar Hakim Sunoto.
     
    Majelis hakim menyebut, uang hasil memeras Rp 8 miliar itu digunakan jaksa Azam untuk berbagai kebutuhan pribadi dan keluarganya.
    Di antaranya adalah umrah, sumbangan pesantren, jalan-jalan, dan gaya hidup yang mencapai Rp 1 miliar.
    “Umrah, jalan-jalan ke luar negeri, sumbangan pondok pesantren, dan lain-lain Rp 1 miliar,” ujar Hakim Sunoto.
    Selain itu, jaksa Azam juga menggunakan uang itu untuk asuransi bank BUMN sebesar Rp 2 miliar guna memproteksi finansial keluarga.
    Ia juga mengalokasikan Rp 2 miliar untuk investasi jangka panjang berupa deposito bank BUMN dan pembelian tanah serta bangunan Rp 3 miliar.
    Tindakan ini menunjukkan, jaksa Azam secara sistematis menambah kekayaan dari jabatannya dengan cara yang tidak boleh dilakukan jaksa.
    Bahkan, penggunaan untuk investasi dalam instrumen keuangan jangka panjang menunjukkan niat untuk menikmati hasil korupsi secara berkelanjutan,” tutur Hakim Sunoto.
    Sementara itu, surat dakwaan jaksa menyebutkan, bagian lain dari uang Rp 8 miliar itu jaksa Azam bagikan kepada koleganya di kantor.
    Jaksa menyebut, jaksa Azam membagikan uang korupsinya Rp 300 juta ke eks Plh Kasi Pidum Dody Gazali.
    Kemudian, Rp 500 juta kepada Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro; Rp 500 juta kepada eks Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting; dan Rp 450 juta ke eks Kasi Pidum, Sunarto.
    Lalu, Rp 300 juta untuk eks Kasi Pidum Kejari Jakbar; Rp 200 juta untuk Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Baroto; staf Kejari Jakbar Rp 150 juta, dan lainnya.
    Ditemui usai persidangan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri membantah menerima aliran uang panas tersebut.
    “Enggak benar itu,” kata Hendri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepala BPKH Beri Keterangan ke KPK Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji

    Kepala BPKH Beri Keterangan ke KPK Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata memanggil Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah pada hari ini. Dia dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2025.

    Dari pantauan di lapangan, Fadlul selesai dimintai keterangan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.25 WIB sejak pagi tadi. Ia mengaku sudah memberikan penjelasan di hadapan penyelidik.

    “Jadi kami sudah memberikan informasi dengan jelas, secara gamblang,” kata Fadlul kepada wartawan, Selasa, 8 Juli.

    Fadlul tak mau bicara banyak soal permintaan keterangan tersebut di tahap penyelidikan tersebut. Dia menyerahkan kepada KPK untuk memberikan penjelasan.

    “Ini bagian dari komitmen kami, BPKH untuk tetap bisa menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fadlul dimintai keterangan di tahap penyelidikan. “Benar, yang bersangkutan dimintai keterangan terkait penyelidikan perkara kuota haji (dan penyelenggaraannya, red),” tegasnya saat dikonfirmasi.

    Diberitakan sebelumnya, KPK terus menyelidiki dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2025. Pengumpulan informasi dilakukan, salah satunya dengan memanggil Khalid Basalamah yang merupakan pendakwah sekaligus pemilik Uhud Tour.

    “Ya benar (ada penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag, red),” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 19 Juni.

    Asep tak mau bicara lebih lanjut soal penyelidikan yang memang dilaksanakan secara tertutup. Hanya saja, sejumlah pihak terkait mulai dipanggil penyelidik.

    Adapun dugaan korupsi ini pernah beberapa kali dilaporkan. Nama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga terseret di dalamnya.