Menag Minta Kesakralan Masjid Dijaga, Jangan Dianggap Seperti Pasar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Agama (Menag)
Nasaruddin Umar
meminta masyarakat menjaga
kesakralan masjid
sebagai tempat ibadah bagi umat Muslim.
“Jangan sampai nanti sudah tidak ada lagi tempat sakral, masuk ke masjid seperti masuk ke pasar,” ujar Nasaruddin di Kantor Kementerian Agama, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Ia mengharapkan nuansa masjid harus memberikan rasa nyaman seperti rumah, kantor, maupun tempat rekreasi spiritual.
“Jangan hanya merasa hidup ke masjid kalau datang ke masjid, tapi bagaimana merasa masjid seperti rumah, seperti kantor, tempat-tempat rekreasi,” kata dia.
Bukan hanya masjid, Nasaruddin juga meminta rumah ibadah agama-agama lainnya di Indonesia mesti dijaga kesakralannya.
“Tempat ibadah itu, apapun agama itu, itu meyakini bahwa rumah ibadah adalah
meeting point
untuk mempertemukan dirinya dengan langit, dengan Tuhan,” kata dia.
Menag yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal ini meyakini jika kesadaran spiritual tertanam dalam diri setiap orang, maka akan menjauhkan perilaku menyimpang seperti korupsi.
“Tanpa kesadaran ini, mustahil perbuatan-perbuatan seperti dosa maksiat korupsi itu bisa terhilangkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kemenag meluncurkan forum Annual International Conference on Islam, Science, Society (AICIS+) 2025 yang bertujuan untuk mendorong Islam melahirkan
perdamaian dunia
melalui ilmu, sains, teknologi, dan ekonomi.
Forum ini akan digelar pada 29-31 Oktober 2025 di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Jawa Barat.
Akademisi, peneliti, ulama muda, dan inovator sosial dapat bergabung dengan forum ini dengan mengirimkan abstrak minimal 750 kata.
Adapun, tema abstrak antara lain, Ekoteologi dan keberlanjutan lingkungan, Transformasi teknologi, Hukum Islam dan ekofeminisme, Dekolonisasi kajian Islam, Krisis kemanusiaan, Kesehatan masyarakat Muslim, Ekonomi berkeadilan, dan Inovasi sosial berbasis nilai-nilai Islam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: korupsi
-

Kejagung Kembali Kuasai 81.793 Hektare Lahan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menguasai kembali lahan 81.793 hektare di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah mengatakan penguasaan kembali ini bertujuan agar puluhan ribu hektare lahan TNTN kembali menjadi kawasan konservasi bagi ekosistem di dalamnya.
“Karena itu telah dilakukan penguasaan seluas 81.793 ha. Dan ini tentunya akan diupayakan untuk kembali fungsinya menjadi hutan,” ujar Febrie di Kejagung, Rabu (9/7/2025).
Dia menjelaskan, kegiatan dalam penguasaan kembali lahan ini memiliki sejumlah kendala atau hambatan. Misalnya, banyak penolakan masyarakat yang tidak ingin direlokasi hingga adanya sertifikat hak milik (SHM) yang dinyatakan ilegal.
Namun demikian, Febrie mengatakan bahwa pihaknya selalu mengedepankan tindakan humanis dalam penertibannya. Sementara itu, untuk SHM yang dinilai ilegal bakal ditangani langsung kementerian terkait.
“Dan di sana juga kita temukan ada sertifikat hak milik ilegal. Ini tentunya memerlukan proses penyesuaian hukum, Pak Menteri,” imbuhnya.
Di samping itu, satgas besutan Presiden Prabowo Subianto ini juga telah menguasai kembali Taman Nasional Kerinci Seblat seluas 101.105 ha.
“Ini sebagai situs warisan dunia oleh UNESCO. Karena itu pula telah dilakukan penguasaan seluas 101.105 ha,” pungkas Febrie.
Lahan TNTN Menyusut
Sebelumnya, Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin mengungkap bahwa kawasan hutan TNTN Riau ini telah mengalami penyusutan dari luas kawasan hutan ±81.793 hektar, saat ini hanya tersisa ±12.561 hektar.
“Hal ini disebabkan oleh perambahan hutan yang merusak ekosistem dan fungsi hutan sebagai rumah satwa serta paru-paru dunia,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (13/7/2025).
Dia mengungkap, terdapat sejumlah persoalan di kawasan hutan TNTN mulai dari perkebunan sawit yang menjadi sumber utama perekonomian masyarakat lokal.
Kemudian, adanya dugaan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan hutan TNTN, serta dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum aparat.
Selanjutnya, banyak masyarakat yang bermukim di TNTN merupakan pendatang dari luar daerah; adanya bangunan sarana dan prasarana di dalam kawasan hutan TNTN hingga persoalan terkait satwa langka.
“Permasalahan TNTN bukan hanya isu lingkungan hidup, tetapi juga mencakup permasalahan ekonomi dan sosial masyarakat,” pungkasnya.
-

Kejagung Periksa Sespri Nadiem Makarim pada Kasus Pengadaan Chromebook
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan satu dari tujuh saksi yang diperiksa yaitu DAS selaku sekretaris pribadi eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“DAS selaku Mantan Sekretaris Pribadi Mendikbudristek 2019-2024 telah diperiksa,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).
Dia menambahkan, dua eks Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada direktorat SD dan SMP berinisial SW serta MTY juga telah diperiksa dalam perkara ini.
Selanjutnya, Kejagung juga telah memeriksa CI selaku eks anggota tim teknis analisa pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP; MS selaku Direktur Utama PT Tera Data Indonusa tahun 2020; IA selaku konsultan infrastruktur teknologi pada Kemendikbudristek; dan KK selaku Manajer Produksi PT Bangga Teknologi Indonesia tahun 2021.
Hanya saja, Harli tidak menjelaskan materi pemeriksaan secara detail. Dia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara Chromebook.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli.
Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Salah satu peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook.
Singkatnya, perangkat TIK itu dinilai tidak efektif. Oleh sebab itu, Kejagung menilai ada dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun.
-
/data/photo/2025/07/09/686dbfe28d46a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejati Tahan 3 Tersangka ASN dan 2 THL DPRD Bengkulu Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Regional 9 Juli 2025
Kejati Tahan 3 Tersangka ASN dan 2 THL DPRD Bengkulu Kasus Perjalanan Dinas Fiktif
Tim Redaksi
BENGKULU, KOMPAS.com
– Penyidik
Kejati Bengkulu
menetapkan tiga tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua Tenaga Harian Lepas (THL) di Sekretariat Dewan (Setwan)
DPRD Provinsi Bengkulu
, Selasa (8/7/2025).
Kelimanya ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan yang dilakukan penyidik kejaksaan.
Kelima tersangka tersebut adalah Er selaku mantan Sekwan, Dh sebagai mantan Bendahara, satu orang PPTK berinisial Rz, serta dua staf bendahara, Tenaga Harian Lepas (THL).
Penetapan tersangka di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu tersebut dibenarkan Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Selasa (8/7/2025).
“Kelimanya ditetapkan tersangka lalu dilakukan penahanan,” kata Kasi Penkum, Ristianti Andriani saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (9/7/2025).
Ristianti mengatakan, kelimanya diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum berupa
perjalanan dinas fiktif
, mark up dana perawatan kendaraan dinas dan rumah tangga, hingga dana aspirasi atau pokir.
“Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 150 miliar,” sebutnya.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 23 Juni 2025. Kelima tersangka yang langsung ditahan ini masing-masing Er selaku mantan Sekwan, Dh sebagai mantan Bendahara, satu orang PPTK berinisial Rz, serta dua staf bendahara,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, di gedung Kejati Bengkulu, Selasa (8/7/2025).
Kelimanya dijerat atas dugaan perbuatan melawan hukum karena melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
,
junto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta
junto
Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut, termasuk pemeriksaan ratusan saksi, untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menggeledah tak kurang dari 4 ruangan di sekretariat DPRD hingga kantor BPKAD Provinsi Bengkulu.
Dari dua kantor tersebut, penyidik mengamankan satu truk barang bukti berupa ribuan dokumen, puluhan
handphone
, sejumlah
hardisk
, hingga berbagai peralatan elektronik lainnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Andra Soni Lantik Deden Apriandhi sebagai Sekda Banten
Serang –
Gubernur Banten Andra Soni melantik Deden Apriandhi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten. Andra berpesan agar Deden mengkoordinasikan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) agar tercapai visi dan misi gubernur dan wakil gubernur.
Pelantikan dan pembacaan sumpah itu digelar di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (9/7/2025). Acara itu juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, dan pejabat lainnya.
Dalam sambutannya, Andra Soni menyebut Sekda menghubungkan visi dan misi kepala daerah dengan implementasi di lapangan.
“Sekda menghubungkan visi misi kepala daerah dengan implementasi dan berbagai kebijakan dalam program maupun kebijakan,” ujarnya.
“Sekda memiliki peran menentukan isu strategis yang memerlukan penanganan lintas sektoral atau lembaga,” ujarnya.
Bagi Andra, Sekda adalah jabatan strategis. Ia meminta Deden untuk mengkoordinasikan seluruh elemen di pemerintahan untuk bekerja menciptakan Banten yang maju, adil, merata, dan bebas dari korupsi.
(aik/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-
/data/photo/2025/07/01/68636c9140045.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Sita Uang Rp 10 Miliar Terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC
KPK Sita Uang Rp 10 Miliar Terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menyita uang sebesar Rp 10 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank milik negara (BUMN).
Penyitaan tersebut dilakukan KPK saat memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut pada awal pekan Juli 2025.
“Pada Senin dan Selasa kemarin, penyidik juga menyita uang sejumlah Rp 10 miliar di rekening para pihak tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).
Budi mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi pada awal pekan ini untuk melacak pihak-pihak yang diduga ikut menikmati aliran uang dari
korupsi pengadaan mesin EDC
tersebut.
“Benar, pada awal pekan ini telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi untuk didalami keterangannya, guna membantu penyidik dalam melacak pihak-pihak yang diduga berperan dan menerima aliran uang dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC,” ujar dia.
KPK mengatakan, penyitaan tersebut sekaligus sebagai langkah awal asset recovery atas dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 700 miliar tersebut.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan EDC pada salah satu
bank BUMN
dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 700 miliar.
“Dalam perkara dengan tempus 2020-2024, dengan nilai anggaran pengadaan sejumlah Rp 2,1 triliun, hitungan dari tim penyidik diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp 700 miliar, atau sekitar 30 persen dari nilai anggaran dalam pengadaan mesin EDC tersebut,” kata Budi, Selasa (1/7/2025).
KPK juga sudah menggeledah kantor pusat bank tersebut yang terletak di kawasan Gatot Subroto dan Sudirman, Jakarta, Kamis (26/6/2025) lalu.
Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Budi menyebut penyidikan masih bersifat umum (sprindik umum), dan lembaganya masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak.
Sementara itu, Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menegaskan pihaknya menghormati proses penggeledahan oleh KPK.
BRI mengaku akan kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.
“Kami (PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk) menghormati langkah penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi,” ujar Agustya dalam keterangannya kepada
Kompas.com
, Kamis.
“Sebagai perusahaan BUMN, maka kami akan selalu comply (mematuhi regulasi) yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” tambahnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa BRI mendukung penuh penegakan hukum dan memastikan akan selalu terbuka untuk bekerja sama dengan KPK.
Ia juga memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan sumber daya manusia (SDM) BRI sudah sesuai standar operasional perusahaan serta peraturan perundangan yang berlaku.
“Kami juga telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan, serta memitigasi risiko penyimpangan di masa mendatang,” tutur Agustya.
“Atas kejadian ini kami pastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan BRI, sehingga nasabah tetap dapat bertransaksi secara normal dengan nyaman dan aman,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5152376/original/062197200_1741247073-IMG_8601.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tom Lembong Akan Bacakan Nota Pembelaan di Sidang Korupsi Impor Gula Hari Ini – Page 3
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Tom Lembong menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016. Ia diduga menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) gula kristal mentah kepada 10 perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Parahnya, perusahaan-perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki izin untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula konsumsi. Mereka adalah produsen gula rafinasi yang seharusnya tidak diperkenankan memproduksi gula kristal putih untuk pasar umum.
Lebih jauh lagi, Tom Lembong tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola pengendalian pasokan dan harga gula. Sebaliknya, ia menunjuk sejumlah koperasi seperti:
Induk Koperasi Kartika (Inkopkar)
Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol)
Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol)
Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri Terancam Hukuman BeratAtas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah, serta kemungkinan pengembalian kerugian negara melalui perampasan aset.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka
/data/photo/2025/07/09/686dfd31f05b1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/07/08/686cc0e63b173.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
