Kasus: korupsi

  • Kronologi Dugaan Korupsi Mesin EDC yang Jerat Eks Wadirut BRI dan Bos Allo Bank

    Kronologi Dugaan Korupsi Mesin EDC yang Jerat Eks Wadirut BRI dan Bos Allo Bank

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI pada 2020-2024. 

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp744,5 miliar dari nilai anggaran pengadaan Rp2,1 triliun. Dari lima orang tersangka, beberapa di antarannya diduga turut menerima keuntungan atau hadiah maupun janji atas pengadaan mesin digitalisasi perbankan itu. 

    Dari lima orang tersangka, tiga di antaranya berasal dari bank BUMN itu yakni Catur Budi Harto (mantan Wakil Direktur Utama BRI), Indra Utoyo (mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI) serta Dedi Sunardi (mantan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI). 

    Dalam catatan Bisnis, Catur sudah tidak lagi menjabat sebagai wakil direktur utama BRI, sedangkan Indra kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. atau Allobank. 

    Kemudian, dua tersangka lain adalah dari pihak swasta atau vendor pengadaan EDC yakni Elvizar (Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi) dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi). 

    Elvizar juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus KPK lain terkait dengan BUMN, yakni digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero). 

    “Yang memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp744,54 miliar,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada konferensi pers, Rabu (9/7/2025). 

    Asep menjelaskan, hitungan kerugian keuangan negara oleh accounting forensic KPK tersebut menggunakan metode real cost atau biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh BRI, dibandingkan dengan harga yang perseroan secara riil bayarkan kepada vendor. 

    Kerugian itu diduga timbul dari total nilai anggaran pengadaan sebesar Rp2,1 triliun untuk pengadaan EDC selama 2020-2024, baik dengan metode beli putus maupun sewa. 

    Hasilnya, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara lebih dari 30% nilai pengadaan yakni Rp744,5 miliar.

    “Atau kita bandingkan dengan nilai anggarannya tadi Rp2,1 triliun kira-kira tadi sekitar 33%-nya, sepertiga nya [anggaran], hilang dari situ. Kehilangan sekitar 33%, Rp744 miliar dari pengadaan Rp2,1 triliun. Ini yang sudah terjadi,” terang Asep.

    Atas kasus tersebut, lima orang tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    KRONOLOGI AWAL PENGADAAN

    Lembaga antirasuah menjelaskan, pengadaan EDC selama 2020-2024 yang diperkarakan ini menggunakan dua skema yakni beli putus dan sewa. Total nilai anggaran pengadaan yang digelontorkan untuk dua skema itu adalah Rp2,1 triliun. 

    Untuk skema beli putus, pengadaan unit EDC Android setiap tahunnya berjumlah 25.000 unit (2020), 16.838 unit (2021), 55.000 unit (2022), 50.000 unit (2023) dan 200.000 unit (2023 tahap II yang dilaksanakan pada 2024). Mesin EDC ini untuk digunakan di seluruh Indonesia.

    Anggaran untuk pengadaan EDC Android BRIlink itu menggunakan anggaran investasi TI milik Direktorat Digital, IT dan Operation BRI. Total nilai pengadaan EDC android keseluruhan senilai Rp942,7 miliar, dengan jumlah EDC keseluruhan 346.838 unit. 

    Selain skema beli putus, perseroan turut melakukan pengadaan Full Managed Services atau FMS EDC Single Acquirer (skema sewa) untuk kebutuhan merchant BRI. Total realisasi pembayaran pengadaan skema sewa itu selama 2021-2024 adalah Rp1,2 triliun untuk 200.067 unit.

    Tersangka Catur, Indra dan Dedi diduga menandatangani sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan tersebut. Pengadaan EDC dilakukan oleh sejumlah penyedia mesin tersebut yakni PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) yang dipimpin oleh tersangka Elvizar, dan PT Bringin Inti Teknologi (BRI IT) yang dipimpin tersangka Rudy.

    PT PCS adalah perusahaan penyedia mesin EDC merek Sunmi, sedangkan PT BRI IT membawa merek Verifone. KPK menduga hanya merek Sunmi dan Verifone yang melalui uji kelayakan teknis atau pengujian kompatibilitas (proof of concept/POC) pada 2019, lantaran sudah ada arahan dari Indra selaku Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI saat itu. 

    Padahal, vendor rekanan lain sudah membawa merek EDC Android di antaranya Nira, Ingenico dan Pax.

    Sementara itu, harga perkiraan sendiri (HPS) yang digunakan untuk pengadaan mesin EDC dari PT PCS dan PT BRI IT bersumber dari informasi harga vendor yang sudah di-plotting untuk memenangkan PT PCS, PT BRI IT dan PT Prima Vista Solusi.

    KPK menduga terdapat tiga dari lima orang tersangka yang diduga menerima hadiah atau janji maupun keuntungan dari pada vendor EDC. Tersangka Catur diduga menerima Rp525 juta dari Elvizar (PT PCS) dalam bentuk sepeda dan kuda sebanyak dua ekor.

    Kemudian, tersangka Dedi diduga menerima sepeda Cannondale dari Elvizar Rp60 juta.

    Selanjutnya, tersangka Rudy diduga menerima sejumlah uang dari Country Manager Verifone Indonesia, Irni Palar serta Account Manager Verifone Indonesia, Teddy Riyanto sebesar Rp19,72 miliar atas pekerjaan EDC BRIlink dan FMS. 

    Adapun mengenai nilai kerugian keuangan negara, KPK menyebut akan bekerja sama dengan BPK atau BPKP untuk menghitung besaran final atas kerugian negara dari pengadaan tersebut. 

  • Ganjar hingga Djarot Hadiri Sidang Pembacaan Pleidoi Hasto
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juli 2025

    Ganjar hingga Djarot Hadiri Sidang Pembacaan Pleidoi Hasto Nasional 10 Juli 2025

    Ganjar hingga Djarot Hadiri Sidang Pembacaan Pleidoi Hasto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ) menghadiri sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Sekretaris Jenderal PDI-P,
    Hasto
    Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (10/7/2025).
    Mereka yang terlihat hadir di antaranya Ketua DPP PDI-P bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah
    Ganjar Pranowo
    , Ribka Tjiptaning dan mantan Gubernur Jawa Tengah sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Ganjar Pranowo.
    Selain itu, terlihat juga mantan Gubernur DKI Jakarta yang juga Ketua DPP PDI-P
    Djarot Saiful Hidayat
    .
    Berdasarkan pengamatan
    Kompas.com
    , Ganjar yang mengenakan kemeja hitam, nampak terus duduk mendampingi Hasto. Keduanya terlihat berbicara banyak hal.
    Diketahui, ini bukan kali pertama Ganjar dan sejumlah elite PDI-P menghadiri
    sidang Hasto
    .
    Pada 12 dan 26 Juni 2025, Ganjar dan Djarot juga terlihat hadir untuk mendamping dan menyaksikan sidang Hasto.
    Sebagaimana diberitakan, Hasto bakal membacakan pleidoi atau nota pembelaannya dalam sidang pada Kamis ini.
    Ditemui sebelum sidang dimulai, Hasto mengaku menulis nota pembelaan atau pleidoi setebal 108 halaman hingga tangannya pegal.
    “Ini adalah pleidoi yang saya tulis tangan sendiri, sampai pegal-pegal,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.
    Menurut dia, nota pembelaannya akan menjelaskan bagaimana perjuangan untuk mendapatkan keadilan yang berdasar kebenaran.
    Selain itu, Hasto juga mengungkap rekayasa hukum dalam kasus yang menyeretnya ke balik jeruji besi Rumah Tahanan KPK.
    Pada persidangan sebelumnya, jaksa KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair enam bulan kurungan.
    Hasto disebut turut mendanai suap untuk Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
    Selain itu, jaksa juga menilai Hasto terbukti merintangi penyidikan.
    Hasto diduga mengarahkan Harun Masiku melalui orang lain untuk merendam handphone di air dan pergi ke tempat tertentu.
    Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terpopuler, cek status BSU hingga jadwal Timnas di Piala AFF U-23 2025

    Terpopuler, cek status BSU hingga jadwal Timnas di Piala AFF U-23 2025

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita unggulan Kamis untuk disimak, BSU tak kunjung cair? coba cek lagi status Anda hingga jadwal dan cara beli tiket Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025. Berikut berita-berita tersebut:

    1.⁠ ⁠BSU tak kunjung cair? coba cek lagi status Anda di sini

    Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Namun, di tengah penantian pencairan tahap kedua, tidak sedikit calon penerima yang mempertanyakan mengapa bantuan tersebut belum juga cair ke rekening masing-masing.

    Baca selengkapnya di sini

    2.⁠ ⁠Profil Arya Daru Pangayunan, diplomat muda yang tewas tak wajar

    Kabar meninggalnya Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat muda sekaligus staf Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), membawa duka mendalam bagi dunia diplomasi Indonesia.

    Lantas, siapakah sebenarnya Arya Daru Pangayunan yang dikenal sebagai salah satu staf muda Kemenlu tersebut?

    Baca selengkapnya di sini

    3.⁠ ⁠KPK tetapkan lima tersangka kasus pengadaan mesin EDC bank

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024.

    “CBH sebagai Wakil Direktur Utama BRI, IU sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI, DS sebagai SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, bersama-sama dengan EL dari PT PCS, dan RSK dari PT BIT,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Baca selengkapnya di sini

    4.⁠ ⁠Yusril: Wapres tak berkantor di Papua, tapi Sekretariat Badan Otsus

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua, tetapi Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

    Hal tersebut menjelaskan lebih lanjut pernyataannya mengenai penugasan Wapres dalam percepatan pembangunan Papua yang disampaikan saat acara penyampaian Laporan Tahunan Komnas HAM pada Rabu (2/7).

    Baca selengkapnya di sini

    5.⁠ ⁠Piala AFF U-23 2025: Jadwal dan cara beli tiket Timnas Indonesia

    Kejuaraan sepak bola usia muda paling bergengsi di kawasan Asia Tenggara, Piala AFF U-23 2025, akan segera digelar di Indonesia pada 15 hingga 29 Juli 2025 mendatang. Turnamen yang kini mengusung nama resmi ASEAN U-23 Mandiri Cup 2025 ini akan memanfaatkan dua stadion utama, yakni Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, dan Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi.

    Simak jadwal dan harga tiket Timnas Indonesia U-23 di sini

    Pewarta: Tiara Hana Pratiwi
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hasto Kristiyanto Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini – Page 3

    Hasto Kristiyanto Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini – Page 3

    Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

    Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

     

  • KPK: Khofifah Diperiksa di Jatim dalam Rangka Efisien dan Efektif – Page 3

    KPK: Khofifah Diperiksa di Jatim dalam Rangka Efisien dan Efektif – Page 3

    Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

    Namun, Khofifah batal diperiksa penyidik KPK karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.

    Khofifah lantas meminta penjadwalan ulang pada pekan depannya, yakni antara 23-26 Juni 2025. Akan tetapi, KPK belum memanggil Khofifah dalam rentang waktu tersebut.

    KPK pada 9 Juli 2025, mengumumkan Khofifah dijadwalkan pemeriksaan ulang sebagai saksi pada Kamis (10/7), dan bertempat di Polda Jatim.

  • Mark up Pengadaan Lampu Suar, 2 Pegawai UPT Kemenhub di Cilacap Dijebloskan ke Penjara

    Mark up Pengadaan Lampu Suar, 2 Pegawai UPT Kemenhub di Cilacap Dijebloskan ke Penjara

    Mark up Pengadaan Lampu Suar, 2 Pegawai UPT Kemenhub di Cilacap Dijebloskan ke Penjara
    Tim Redaksi
    CILACAP, KOMPAS.com
    — Kejaksaan Negeri (Kejari)
    Cilacap
    menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan
    korupsi pengadaan lampu
    menara suar di
    Pelabuhan Tanjung Intan
    , Cilacap, Jawa Tengah.
    Kasus ini melibatkan pegawai instansi pemerintah dan pihak swasta dalam proyek tahun anggaran 2024.
    Dua dari empat tersangka berasal dari Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan, unit teknis di bawah Kementerian Perhubungan, yaitu S selaku penanggung jawab tim teknis dan TW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
    Sementara dua lainnya berasal dari swasta: SAW sebagai rekanan perusahaan lampu, dan UU selaku Direktur CV SK yang bertindak sebagai penyedia barang.
    “Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami menetapkan empat orang tersangka korupsi pengadaan lampu menara suar Distrik Navigasi Tanjung Intan,” kata Kepala Kejari Cilacap, Muhamad Irfan Jaya, Rabu (9/7/2025).
    Menurut Irfan, para tersangka secara bersama-sama melakukan rekayasa harga. Empat unit lampu menara suar yang seharusnya seharga Rp 1,28 miliar justru di-mark up menjadi Rp 2,84 miliar.
    “Harga barang yang seharusnya Rp 1,28 miliar di-mark up menjadi Rp 2,84 miliar, jadi ada selisih harga. Dengan demikian negara dirugikan karena harus membayar dua kali lipat dari harga seharusnya,” ungkapnya.
    Lebih lanjut, Irfan mengungkapkan bahwa skema penggelembungan harga telah disusun sejak tahun 2023.
    Dalam skenario tersebut, disepakati pula komitmen fee sebesar 15 persen untuk setiap unit lampu suar.
    “Dua tersangka pegawai Distrik Navigasi secara aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan rekanan dalam rangka mengondisikan harga, spesifikasi, sistem e-katalog, dan mengarahkan agar penyedia barang yang ditunjuk adalah CV SK,” jelasnya.
    Pihak swasta juga membuat struktur harga fiktif. Dalam sistem e-katalog, harga lampu ditampilkan sebesar Rp 721 juta per unit—jauh di atas harga pasar riilnya.
    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rumah 3 Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang Digeledah, Kejati Sita 1 Mobil Pajero

    Rumah 3 Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang Digeledah, Kejati Sita 1 Mobil Pajero

    Rumah 3 Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang Digeledah, Kejati Sita 1 Mobil Pajero
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com
    – Tiga rumah tersangka yang terjerat korupsi mangkraknya pembangunan Pasar Cinde Palembang digeledah oleh penyidik Kejaksaan Tinggi
    Sumatera Selatan
    .
    Penggeledahan tersebut berlangsung sejak Rabu (9/7/2025) sore hingga malam. 
    Adapun rumah yang digeledah tersebut adalah milik tersangka Harnojoyo, selaku mantan Wali Kota Palembang, yang berlokasi di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kota Palembang.
    Kemudian, tersangka Raimar Yousnandi, selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum, di Jalan Angkatan 66, Kota Palembang.
    Lalu, kediaman Edi Hermanto yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, di Jalan Gajah Kedamaian Permai, Kota Palembang.
    Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen serta satu unit Pajero warna putih milik tersangka Raimar.
    Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
    “Dari hasil penggeledahan tiga lokasi rumah para tersangka tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Pajero warna putih, beberapa data, dokumen, serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana
    Korupsi Pasar Cinde
    ,” kata Vanny lewat pesan singkat, Rabu (9/7/2025).
    Vanny menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.
    Penggeledahan itu merupakan rangkaian dalam penyelidikan
    korupsi Pasar Cinde
    yang kini masih bergulir.
    “Penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB,” ungkapnya.
    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Wali Kota Palembang periode 2015-2018, Harnojoyo, sebagai tersangka atas kasus mangkraknya pembangunan Pasar Cinde.
    Kasus ini sebelumnya juga menyeret empat tersangka lain, termasuk mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.
    Total tersangka dalam kasus tersebut saat ini adalah lima orang.
    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan, Umaryadi, mengatakan, Harnojoyo dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
    Hasilnya, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
    “Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup terkait penetapan tersangka H (Harnojoyo). Sehingga pada hari ini, tersangka langsung ditahan di Rutan Pakjo, Palembang,” kata Umaryadi, saat memberikan keterangan pers, Senin (7/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gratifikasi Rp17 Miliar Ma’ruf Cahyono Terkait Distribusi dan Cetak Dokumen

    Gratifikasi Rp17 Miliar Ma’ruf Cahyono Terkait Distribusi dan Cetak Dokumen

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono berkaitan dengan distribusi hingga pencetakan dokumen. Diduga terjadi pemberian uang dalam proses tersebut.

    “Perkara ini terkait dengan distribusi barang-barang cetak seperti buku-buku dan dokumen lainnya,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip Rabu, 9 Juli.

    Dalam kasus ini, Ma’ruf Cahyono dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara. Tapi, komisi antirasuah belum memerinci detail proses pengadaan yang diikuti dengan praktik lancung tersebut.

    KPK menyebut Ma’ruf diduga menerima gratifikasi senilai Rp17 miliar. Tapi, jumlah ini masih bertambah karena penghitungan dan pendalaman keterangan saksi terus dilakukan.

    Para saksi yang dipanggil, di antaranya adalah Iis Iskandar yang berprofesi sebagai wiraswasta dan Benzoni, seorang pegawai negeri sipil pada Sekretariat Jenderal MPR RI. Mereka digarap di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Juli.

    “Kedua saksi hadir dan penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta bagaimana permintaan komitmen fee dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 Juli.

    Meski belum memerinci lebih lanjut hasil pemeriksaan, Budi memastikan keterangan para saksi akan membantu mengungkap perkara yang tengah ditangani.

    Adapun saat ini, Ma’ruf juga telah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan KPK. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan sejak 10 Juni untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.

  • Tom Lembong: Saya Terinspirasi Warga Kita yang Berani Hadapi Aparat, Protes Ketidakadilan

    Tom Lembong: Saya Terinspirasi Warga Kita yang Berani Hadapi Aparat, Protes Ketidakadilan

    Tom Lembong: Saya Terinspirasi Warga Kita yang Berani Hadapi Aparat, Protes Ketidakadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    mengaku terinspirasi oleh warga yang berani menghadapi aparat meskipun dilengkapi senjata.
    Pernyataan ini disampaikan Tom saat membacakan pleidoi alias nota pembelaan dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeretnya ke penjara.
    Tom mengatakan, terlalu banyak pemimpin di Indonesia yang tidak melawan ketika dihadapkan pada ancaman.
    “Saat ini terlalu banyak pemimpin kita, dihadapkan dengan ancaman, langsung tekuk dan mengalah,” kata Tom, di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
    Tom menyatakan bahwa dirinya bukan malaikat, pahlawan, maupun manusia yang sempurna.
    Namun, dirinya memilih berani berseberangan dengan penguasa.
    Keberanian warga
    dalam memperjuangkan hak meski harus berhadapan dengan aparat menginspirasinya.
    Mereka berjuang bagi dirinya sendiri, keluarga, kerabat, bahkan orang lain yang tidak dikenal.
    “Sesungguhnya saya terinspirasi oleh warga kita yang penuh keberanian menghadapi aparat, bahkan menghadapi aparat kita yang bersenjata, demi memperjuangkan hak mereka, demi memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” ujar Tom.
    Menurut dia, dalam setahun terakhir, publik melihat bagaimana mahasiswa, guru besar, nelayan, emak-emak, dan warga biasa penuh keyakinan dan berani menyuarakan kebenaran.
    “Penuh dengan keyakinan dan keberanian, menantang kebohongan, menolak manipulasi, dan memprotes ketidakadilan,” tutur Tom.
    “Saya hanya sekadar setia di barisan ibu-bapak para warga yang nuraninya luar biasa,” ujar dia.
    Dalam perkara dugaan korupsi impor gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor.
    Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
    Jaksa kemudian menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong: Saya Terinspirasi Warga Kita yang Berani Hadapi Aparat, Protes Ketidakadilan

    Tom Lembong: Bukan AI yang Menginspirasi Saya, tapi Keberanian Warga

    Tom Lembong: Bukan AI yang Menginspirasi Saya, tapi Keberanian Warga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    menyatakan, dirinya tidak digerakkan oleh AI dalam memperjuangkan kasusnya.
    Dalam persidangan tersebut, Tom sempat menyinggung AI menyatakan dirinya tak bersalah jika ditanyakan dan diperintahkan untuk menyimpulkan kasus dugaan
    korupsi
    importasi gula.
    Pernyataan ini Tom sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kasus dugaan korupsi
    impor gula
    di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
    Menurut Tom, perjuangan dia dalam menghadapi kasusnya hari ini justru terinspirasi oleh keberanian warga masyarakat dalam melawan ketidakadilan. 
    “Saya tidak mau Ibu-Bapak salah persepsi bahwa saya terinspirasi oleh
    artificial intelligence
    atau kecerdasan mesin. Sesungguhnya, saya terinspirasi oleh warga kita yang penuh

    keberanian menghadapi aparat,” kata Tom, Rabu. 
    Dalam setahun terakhir, Tom mengaku tergerak oleh aksi-aksi nyata dari rakyat kecil.
    Ia menyebut mahasiswa, nelayan, guru besar, emak-emak, dan warga biasa sebagai sosok-sosok yang dengan keberanian luar biasa menghadapi aparat bersenjata, semata untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
    Beberapa bulan terakhir, publik memang menyaksikan berbagai aksi protes atau penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.
    “Saya hanya sekadar setia di barisan ibu-bapak, para warga yang nuraninya luar biasa. Saya tahu ibu-bapak melakukannya demi suami, demi istri, demi orangtua, demi anak, demi

    cucu, demi saudara, atau berkat ajaran agama dan panggilan nurani. Saya hanya bisa mencontoh pada teladan ibu-bapak sekalian,” ujar dia. 
    Tom juga menyinggung banyak pemimpin saat ini, terlalu cepat menyerah di bawah tekanan.
    “Terlalu banyak pemimpin kita, dihadapkan dengan ancaman, langsung tekuk dan mengalah,” ucap dia.
    Pada akhir pleidoinya, Tom menyerahkan sepenuhnya keadilan kepada Majelis Hakim. 
    “Saya mengajukan permohonan agar Majelis Hakim dapat membebaskan saya dari semua tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Tom, yang disambut tepuk tangan peserta sidang.
    Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor.
    Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
    Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.