Kasus: korupsi

  • Hukum atau Dendam? Berturut-turut, Dua Musuh Politik Presiden Ketujuh Jokowi Dituntut 7 Tahun

    Hukum atau Dendam? Berturut-turut, Dua Musuh Politik Presiden Ketujuh Jokowi Dituntut 7 Tahun

    GELORA.CO –  Dua tokoh penting dalam dunia politik dan pemerintahan Indonesia, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, sama-sama dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa dalam dua perkara korupsi berbeda.

    Namun, kemiripan vonis, waktu sidang, dan keterkaitan nama Presiden ke-7, Joko Widodo dalam proses persidangan keduanya memunculkan dugaan kuat di tengah publik bahwa ini bukanlah kebetulan semata.

    Pada Kamis, 4 Juli 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta (subsider 6 bulan kurungan) kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan penghalangan penyidikan kasus Harun Masiku.

    Sehari kemudian, Jumat, 5 Juli 2025, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong juga dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi saat ia menjabat antara 2015-2016.

    Publik langsung menyoroti kesamaan vonis, denda, dan pola penanganan kasus keduanya yang terjadi dalam waktu hampir bersamaan, meski berasal dari latar belakang kasus berbeda.

    Yang mengejutkan, nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terseret dalam keterangan persidangan keduanya.

    Dalam sidang Hasto Kristiyanto, kuasa hukumnya Makdir Ismail menyampaikan bahwa Hasto pernah mendapat dua pesan, yaitu:

    Diminta mundur dari jabatan Sekjen PDIP,

    Dilarang menendang Jokowi dari PDIP.

    Hal ini memperkuat dugaan bahwa proses hukum terhadap Hasto bermuatan dendam politik internal, terutama setelah isu Jokowi dikeluarkan dari partai yang membesarkannya.

    Sementara itu, dalam kasus Tom Lembong, ia menyebut dalam sidang bahwa tindakannya saat menjabat menteri merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi.

    Namun, meski disebut hanya menjalankan perintah, ia tetap dituntut 7 tahun penjara.

    Padahal, hasil audit BPK pada tahun 2017 menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kebijakan yang diambilnya.

    Kemiripan pola tuntutan, waktu sidang, dan munculnya nama Presiden dalam kesaksian kedua tokoh ini memunculkan spekulasi liar di masyarakat.

    Banyak pihak mempertanyakan, apakah ini bagian dari kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh yang kini dianggap sebagai oposisi politik Jokowi?

    Ataukah memang ini merupakan bagian dari proses hukum yang murni dan profesional?

    Para pendukung kedua tokoh, terutama dari kalangan pendukung Anies Baswedan dan PDIP garis keras, ramai menghadiri sidang dan menyuarakan dugaan adanya “order kekuasaan” di balik tuntutan hukum yang dianggap tidak proporsional.

    Keduanya akan menjalani sidang pledoi (nota pembelaan). Tom Lembong pada 9 Juli 2025, sementara Hasto Kristiyanto pada 10 Juli 2025.

    Para kuasa hukum dari kedua tokoh tersebut menyatakan akan melawan dengan strategi hukum yang kuat, karena mereka menilai banyak kejanggalan dalam dakwaan dan pembuktian yang diberikan oleh pihak jaksa.

    Di tengah panasnya kasus Hasto dan Tom Lembong, pertanyaan besar lainnya juga kembali mencuat: mengapa aparat penegak hukum tak pernah menyentuh dugaan pelanggaran hukum oleh anggota keluarga Presiden Jokowi?

    Beberapa nama yang disebut publik antara lain:

    Gibran Rakabuming Raka (Wapres),

    Bobby Nasution (Gubernur dan menantu Jokowi).

    Padahal, beredar banyak laporan dan sorotan publik atas potensi pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan oleh mereka, namun belum satu pun kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan.

    Dua tuntutan dengan angka yang identik, dua tokoh yang memiliki hubungan erat dengan kubu oposisi pemerintahan, dan dua nama yang sama-sama menyeret mantan Presiden Jokowi dalam kesaksian mereka, telah mengubah arah opini publik.

  • Hasto Pegal-pegal Tulis Pledoi, Lawan Surat Tuntutan Jaksa 1.300 Halaman

    Hasto Pegal-pegal Tulis Pledoi, Lawan Surat Tuntutan Jaksa 1.300 Halaman

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun terkait dengan perkara suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. 

    Pledoi itu dibacakan langsung oleh Hasto di hadapan Majelis Hakim di ruangan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). 

    Nota pembelaan yang dibacakan Hasto atas tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu terdiri dari 108 halaman, termasuk daftar pustaka. Dia menyebut pledoi itu disusun olehnya sendiri. 

    “Ini adalah pleidoi yang saya tulis tangan sendiri, sampai pegal-pegal, dan ini akan mengungkapkan suatu perjuangan di dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran,” ujarnya kepada wartawan sebelum jalannya sidang. 

    Hasto menyinggung tudingan bahwa dakwaan dan tuntutan yang dilayangkan jaksa merupakan rekayasa hukum. Hal itu turut ditulisnya di dalam pledoi yang dia susun di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. 

    Adapun, JPU dari KPK menuntut Hasto dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. 

    Hasto sebelumnya didakwa mencegah dan merintangi penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. Dia juga didakwa ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan Harun, Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah. 

  • Mahathir Mohamad Ulang Tahun ke-100, Anwar Ibrahim Ucapkan Selamat

    Mahathir Mohamad Ulang Tahun ke-100, Anwar Ibrahim Ucapkan Selamat

    Kuala Lumpur

    Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Dr Mahathir Mohamad, berulang tahun ke-100 pada Kamis (10/7) ini. PM Anwar Ibrahim mengucapkan selamat ulang tahun kepada Mahathir dan menyampaikan doa serta harapan terbaiknya untuk sang mantan PM.

    Anwar, seperti dilansir The Star, Kamis (10/7/2025), mengatakan bahwa dirinya dan istrinya, Dr Wan Azizah Wan Ismail, dengan tulus mendoakan Mahathir agar senantiasa diberkahi kesehatan, ketenangan pikiran, dan kekuatan.

    Anwar juga mengatakan dirinya menghargai teladan hidup sehat dan pengabdian yang tak kenal lelah untuk beramal dari Mahathir, yang merupakan PM dengan masa jabatan terlama di Malaysia.

    “Gaya hidup sehat Tun (Mahathir) dan kedermawanan yang tak henti menjadi teladan bagi bangsa yang semakin menua, namun masih memiliki harapan yang tinggi,” tulis Anwar dalam pernyataannya via media sosial.

    Dia menambahkan bahwa kehidupan Mahathir terus menginspirasi masyarakat Malaysia, terutama dalam mempertahankan kontribusi yang bermakna di masa tua.

    “Semoga Allah senantiasa memberkahi Tun (Mahathir), insya Allah,” ucap Anwar dalam pernyataannya.

    Mahathir menjabat PM Malaysia sebanyak dua kali, yakni periode tahun 1981 hingga tahun 2003 dan periode tahun 2018 hingga tahun 2020.

    Anwar dan Mahathir sempat bertikai secara politik setelah sebelumnya berkoalisi ketika mereka melengserkan mantan PM Najib Razak, yang terjerat skandal korupsi 1MDB, dalam pemilu tahun 2018 lalu.

    Dalam wawancara yang disiarkan langsung via media sosial, Mahathir mengatakan gaya hidup aktif sebagai faktor umur panjangnya. Mahathir mengatakan dirinya tetap aktif secara fisik dan mental, terus menunggang kuda dan bersepeda secara teratur, yang dia yakini sebagai kunci kesehatan dan ketajaman yang tahan lama.

    “Saya meyakini ini berkaitan dengan menjadi aktif. Saya tidak hanya duduk-duduk atau berdiam diri di tempat yang nyaman. Saya melakukan berbagai aktivitas; saya berjalan kaki, menunggang kuda, dan bersepeda,” ucapnya.

    Lihat juga Video ‘Eks PM Malaysia Mahathir Mohamad Temui Jokowi di Solo’:

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kejagung Ekstradisi Buronan Asal Rusia, Terlibat Kasus Korupsi dan Suap

    Kejagung Ekstradisi Buronan Asal Rusia, Terlibat Kasus Korupsi dan Suap

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan ekstradisi terhadap warga negara asing (WNA) Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev ke negara asalnya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan proses ekstradisi diajukan langsung oleh otoritas Rusia terhadap Kejaksaan.

    “Pada hari ini Kamis 10 Juli 2025 kita akan menyampaikan proses akhir dari pelaksanaan ekstradisi yang diajukan oleh negara federasi Rusia atas nama terekstradisi Alexander Zverev alias Alexander Vladimirovich Zverev,” ujar Harli di Kejagung, Kamis (10/7/2025).

    Dia menambahkan, permintaan federasi Rusia itu kemudian dikabulkan Presiden Prabowo Subianto dengan menerbitkan surat keputusan nomor 12 tahun 2025. 

    Adapun, Alexander juga dinyatakan tidak melakukan tindak pidana di Indonesia, melainkan Rusia. Di samping itu, korban dari tindak pidana Alexander merupakan warga negara Rusia. 

    Namun demikian, Alexander ditangkap Polda Metro Jaya pada 2022 usai federasi Rusia mengeluarkan red notice.

    “Tindak pidana tersebut dilakukan di wilayah hukum negara federasi Rusia. Pelakunya juga adalah warga negara Rusia sehingga dalam hal ini Indonesia sesungguhnya tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan,” imbuhnya.

    Di samping itu, Harli mengungkap ada empat pasal yang dipersangkakan kepada Alexander. Di antaranya, suap, tindak pidana korupsi, hingga undang-undang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE).

    “Jadi ada, kalau saya baca ini ada pasal 200 lainnya tidak baca ya ada creation of criminal community, criminal organization ya, pasal 210 KUHP Rusia bukan KUHP kita, KUHP Rusia ada juga bribe taking by group of persons by previous consent dan seterusnya,” pungkas Harli.

  • KPK Usulkan Tambahan Anggaran Rp1,34 Triliun untuk 2026, untuk Program Pencegahan Korupsi

    KPK Usulkan Tambahan Anggaran Rp1,34 Triliun untuk 2026, untuk Program Pencegahan Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun untuk 2026 guna mendukung dua program yakni dukungan manajemen dan pencegahan serta penindakan perkara korupsi.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut untuk program dukungan manajemen, lembaga anti rasuah itu memiliki kekurangan anggaran sebesar Rp491,3 miliar. Sementara, pada program pencegahan dan penindakan perkara korupsi, KPK kekurangan anggaran sebesar Rp856,6 miliar.

    “Sehingga total kebutuhan anggaran KPK untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp2,226 triliun,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

    Lebih lanjut, purnawirawan Polri ini menjelaskan Rp1,34 triliun ini bila dikelompokkan dalam kegiatan maka akan digunakan untuk kegiatan prioritas nasional (Rp35,25 miliar), pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK (Rp649,13 miliar), dan inisiatif baru (Rp663,58 miliar).

    Adapun, Setyo membeberkan inisiatif baru tersebut sangat penting untuk dipenuhi. Kalau tidak, lanjutnya, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi akan semakin menurun, agenda prioritas nasional Astacita ketujuh berpotensi terhambat, dan akan menghambat agenda politik serta ekonomi di tingkat internasional seperti OECD dan BRICS.

    “Ini sangat penting. Yang pertama adalah pembangunan gedung pendidikan dan latihan anti korupsi sebesar Rp163,5 miliar. Yang kedua, pemutakhiran alat IT sebesar lebih kurang Rp500 miliar,” ujarnya.

    Sebagai informasi, pagu infikatif KPK untuk Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan sebesar Rp359,4 miliar atau turun 29% dibandingkan DIPA Tahun Anggaran 2025.

    “Alokasi pagu indikatif sebesar Rp878,04 miliar oleh Kementerian Keuangan seluruhnya dialokasikan untuk program dukungan manajemen yang mencakup sebagian kebutuhan dasar seperti gaji dan tunjangan, serta operasional kantor,” ujarnya.

    Sementara itu, ujarnya, anggaran untuk penyelenggaraan tugas dan kewenangan KPK yang ada pada program pencegahan dan penindakan perkara korupsi masih belum mendapatkan alokasi anggaran alias 0 rupiah.

  • Mikrofon Hasto Tiba-tiba Mati, Jaksa KPK Bergegas Bawakan Mikrofon Lain
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juli 2025

    Mikrofon Hasto Tiba-tiba Mati, Jaksa KPK Bergegas Bawakan Mikrofon Lain Nasional 10 Juli 2025

    Mikrofon Hasto Tiba-tiba Mati, Jaksa KPK Bergegas Bawakan Mikrofon Lain
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mikrofon Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
    Hasto Kristiyanto
    tiba-tiba mati saat ia sedang membacakan nota pembelaan atau pleidoi di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Senin (10/7/2025).
    Peristiwa ini terjadi hanya beberapa saat setelah Hasto mulai membaca pembelaan.
    Saat itu, ia mulai membacakan bagian kedua pada nota pembelaannya yang menjelaskan dugaan kesewenang-wenangan penyidik
    Komisi Pemberantasan Korupsi
    (KPK).
    Tiba-tiba, mikrofon Hasto mati sehingga ia berhenti membaca nota pembelaannya.
    Petugas pengadilan kemudian bergegas hilir mudik di ruang sidang guna membetulkan mikrofon tersebut.
    Saat itulah, jaksa KPK, Takdir Suhan, menghampiri Hasto dengan membawa mikrofon yang ada di mejanya dan meletakkannya di kursi sebelah Hasto.
    Setelah mikrofon kembali normal, Hasto lalu melanjutkan membacakan nota pembelaannya yang berjumlah 108 halaman ditulis tangan di Rumah Tahanan KPK.
    Pada persidangan sebelumnya, jaksa KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Jaksa menilai, Hasto terbukti turut mendanai uang panas untuk Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
    Selain itu, jaksa juga menilai Hasto terbukti merintangi penyidikan dengan mengarahkan Harun Masiku melalui orang lain untuk merendam handphone di air dan pergi ke tempat tertentu.
    Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Sementara itu, pihak Hasto menyebut surat tuntutan jaksa merupakan imajinasi dan hanya berisi rangkaian cerita penyidik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Minta ke DPR Tambah Anggaran 2026 Jadi Rp2,23T

    KPK Minta ke DPR Tambah Anggaran 2026 Jadi Rp2,23T

    Jakarta, CNBC Indonesia-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto mengusulkan penambahan anggaran 2026 lantaran dianggap belum mencakup pencegahan dan penindakan perkara korupsi.

    Berdasarkan pemaparan Setyo Budianto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (10/7/2025), pagu indikatif KPK 2026 sebesar Rp878,04 miliar, turun Rp359,4 miliar atau 29% dibandingkan 2025.

    Ia mengatakan bahwa dalam pagu indikatif tersebut, program pencegahan dan penindakan perkara korupsi belum mendapatkan alokasi anggaran.

    “Alokasi pagu indikatif tahun anggaran 2026 sebesar Rp878,04 miliar oleh Kementerian Keuangan seluruhnya untuk dukungan manajemen yang digunakan untuk gaji dan tunjangan serta operasional kantor,” ujarnya.

    Setyo memaparkan bahwa total kebutuhan KPK pada tahun anggaran 2026 senilai Rp2,23 triliun. Sehingga ia mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun.

    “Untuk itu kami mengusulkan tambah anggaran sebesar Rp1,34 triliun,” ucap Setyo.

    Usulan anggaran untuk 2026 senilai Rp2,23 triliun tersebut digunakan untuk dua program, yakni dukungan manajemen dengan usulan anggaran Rp1,37 triliun atau bertambah Rp491,32 miliar dari pagu indikatif sebesar Rp 878,04 miliar.

    Kemudian, usulan anggaran untuk pencegahan dan penindakan perkara korupsi sebesar Rp856,64 miliar dari pagu indikatif sebesar Rp0.

    Ia mengatakan penambahan anggaran tersebut untuk menunjang kinerja KPK dalam memberantas tindak korupsi.

    “KPK dalam melaksanakan tugas membutuhkan dukungan nyata DPR sebagai wakil rakyat yaitu dalam bentuk dukungan anggaran dalam rangka melaksanakan output prioritas nasional dalam mencapai RKP 2026 serta untuk menjalankan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diamanatkan dalam UU No 19 tahun 2019,” ucapnya dalam meminta dukungan DPR.

    (ras/mij)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 6
                    
                        Johanis Tanak Marahi Pejabat Pemda yang Ngaku Gaji Tak Cukup: Berhenti Saja, Pak, Masih Banyak yang Mau
                        Nasional

    6 Johanis Tanak Marahi Pejabat Pemda yang Ngaku Gaji Tak Cukup: Berhenti Saja, Pak, Masih Banyak yang Mau Nasional

    Johanis Tanak Marahi Pejabat Pemda yang Ngaku Gaji Tak Cukup: Berhenti Saja, Pak, Masih Banyak yang Mau
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com

    – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    )
    Johanis Tanak
    marah di hadapan para pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) karena mengetahui para pejabat merasa tak cukup dengan
    gaji
    yang diterimanya.
    Peristiwa tersebut terjadi saat Johanis berpidato dalam Rapat Koordinasi KPK-Pemerintah Daerah di Kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
    Awalnya, Johanis mengaku heran tersangka kasus korupsi banyak berasal dari
    pejabat Pemda
    .
    Kemudian, dia menanyakan terkait gaji yang diterima para pejabat tersebut.
    “Berapa anggota DPRD saya (KPK) tangkap, dan saya tahan. Itu karena apa? Permintaan-permintaan (suap) semua. Apa tidak cukup dengan gaji yang sudah diberikan?” tanya Johanis.
    “Tidak cukup,” jawab beberapa pejabat daerah.
    “Tidak cukup ya? Tidak cukup?” tanya Johanis lagi.
    “Kalau bapak-bapak merasa tidak cukup, berhenti saja jadi pegawai. Tidak usah jadi pegawai, masih ada yang lain yang suka,” kata Johanis dengan nada tinggi.
    Johanis merasa heran para pejabat Pemda yang merasa tidak cukup dengan gajinya.
    Padahal, kata dia, pejabat Pemda diberikan sejumlah fasilitas seperti mobil, rumah, dan anggaran.
    “Kalau bapak bilang tidak cukup, bapak sudah diberikan mobil, bapak sudah diberikan rumah, bapak sudah diberikan anggaran dan lain-lain, masih banyak rakyat kita yang jelata. Jangan bapak cuma melihat ke atas, tapi lihatlah ke bawah,” ujarnya.
    Johanis mengingatkan kehadiran para pejabat di daerah adalah sebagai pemimpin untuk membangun, bukan untuk memperkaya diri sendiri.
    “Kenapa bapak-bapak memaksakan diri untuk duduk juga di situ dengan gaji yang rendah? Kalau tidak mau mundur, nanti yang lain banyak yang mau yang suka, Pak,” tuturnya.
    Johanis menyoroti hasil penelitian KPK terkait serangan fajar yang marak terjadi di daerah.
    Dia menyindir pejabat yang menggunakan praktik serangan fajar untuk menduduki posisi di Pemda, namun saat ini mengeluhkan gaji kecil.
    “Makanya jangan pakai-pakai serangan fajar untuk menduduki jabatan itu. Pakai iman, integritas yang berkaitan dengan iman,” kata Tanak.
    Pernyataan Johanis tersebut langsung disambut tepuk tangan dari seluruh pegawai dan pejabat Pemda yang hadir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jokowi Disebut Berusaha Amankan Mantan Menterinya, Teddy Gusnaidi Beri Pembelaan

    Jokowi Disebut Berusaha Amankan Mantan Menterinya, Teddy Gusnaidi Beri Pembelaan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi memberi pembelaan ke mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Teddy memberikan gambaran terkait Jokowi.

    Ia menyebut Jokowi adalah sosok pemimpin yang tegas dan adil ketika menjabat.

    Dimana, ia sama sekali tidak pernah memberikan intervensi ke para Menterinya yang tersangkut masalah hukum.

    “Sewaktu Jokowi jadi Presiden, beliau tidak gunakan kekuasaan untuk intervensi, membela menterinya yang tersangkut hukum,” ujarnya dikutip Kamis, (10/7/225).

    Hal yang membuat Teddy saat ini heran ada tuduhan lain yang dituduhkan ke Jokowi dan menurutnya tidak sesuai fakta.

    Tuduhan yang dimaksud adalah ketika sudah tidak menjabat Jokowi dituduh berusaha untuk membebaskan mantan Menterinya.

    “Kok, ketika sudah tidak punya kekuasaan, dituduh gunakan kekuasaan untuk membebaskan mantan menterinya?,” sebutnya.

    Terkait hal ini, Teddy Gusnaidi kemudian memberikan sindiran ke pihak yang membuat pernyataan tersebut. “Sakit jiwa kan?,” terangnya.

    Hal ini berkaitan dengan Mantan Mendukung Nadiem Makarim yang telah dipetik terjadi dugaan korupsi.

    “Coba orang itu cari siapa saja menteri-menteri yang akhirnya ditangkap oleh KPK, di zaman Jokowi. Ada beberapa nama,” tuturnya.

    “Itu adalah omongan-omongan yang ketika dibaleki dengan akal sehat tentu akan bingung untuk membantahnya,” tandasnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Ketua KPK: Khofifah Statusnya Masih Saksi

    Ketua KPK: Khofifah Statusnya Masih Saksi

    Jakarta

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan penyidik KPK memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Mapolda Jatim sebagai saksi perkara dana hibah. Setyo mengatakan pemeriksaan Khofifah di Mapolda Jatim karena efisiensi penyidik KPK yang tengah mengusut korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan.

    “Ya, jadi gini, yang pertama itu bersamaan dengan penyidik yang sedang melakukan pemeriksaan di perkara Lamongan. Jadi efisiensi, kita ada di sana, makanya nanti dalam pemeriksaannya mumpung mereka ada di wilayah Jawa Timur, maka ya sekalian aja. Intinya itu,” kata Setyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

    Setyo mengatakan status Khofifah saat ini masih sebagai saksi dalam perkara dana hibah. Penyidik akan mendalami pertanggungjawaban adminitrasi Khofifah.

    “Ya, sementara sih, saat ini statusnya masih saksi, dan kalau soal itu penyidik lah nanti. Tapi sebenarnya saksi kok,” ujar Setyo.

    “Ya, pasti, secara administrasi lah. Pertanggungjawaban secara administrasinya. Itu aja,” tambahnya.

    Diketahui, Khofifah dijadwalkan akan diperiksa KPK pada Kamis (10/7). Tetapi pemeriksaan tersebut bukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    KPK meyakinkan bahwa lokasi pemeriksaan tidak memengaruhi esensi pemeriksaan. Khofifah sebelumnya memang sempat absen dari pemanggilan KPK pada Jumat (20/6).

    “Benar, Saudara KIP, Gubernur Jawa Timur, dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7/2025), di Polda Jawa Timur,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/7).

    (dwr/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini