Kasus: korupsi

  • 7
                    
                        KPK Bawa-bawa Nama Jokowi soal Dugaan Korupsi Kuota Haji di Era Menag Yaqut
                        Nasional

    7 KPK Bawa-bawa Nama Jokowi soal Dugaan Korupsi Kuota Haji di Era Menag Yaqut Nasional

    KPK Bawa-bawa Nama Jokowi soal Dugaan Korupsi Kuota Haji di Era Menag Yaqut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) Fitroh Rohcahyanto menyinggung nama Presiden ke-7
    Joko Widodo
    (Jokowi) terkait kasus dugaan korupsi
    kuota haji
    di era Menteri Agama (Menag)
    Yaqut Cholil Qoumas
    .
    Pasalnya, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu usai Jokowi terbang ke Arab Saudi.
    Kuota haji
    itulah yang sedang diusut oleh KPK, yakni pada saat pelaksanaan haji 2024 yang dipimpin Yaqut.
    “Ya sepertinya di 2024 lah itu. (Periode sebelumnya) enggak. Yang lagi ditelaah KPK itu yang di 2024. Itu kan yang ada penambahan kuota itu kan? 20 ribu kalau enggak salah,” ujar Fitroh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
    “Ya ini justru itu masih dikaji, ya dugaannya begini ya. Itu kan ada penambahan kuota. Ketika Pak Jokowi ke Saudi, di mana Indonesia dapat penambahan kuota 20 ribu,” sambungnya.
    Fitroh menjelaskan, dugaan korupsi terjadi pada pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus.
    Dia mengatakan, kuota haji yang seharusnya dipakai untuk jemaah reguler, malah dialokasikan ke jemaah khusus.
    “Nah itu saja dari situ ada dugaan antara pembagian antara haji reguler dengan khusus. Ini sepertinya kurang pas atau tidak sesuai dengan undang-undang yang seharusnya mengatur itu. Ya mestinya untuk reguler tapi digunakan khusus. Itu saja sih,” imbuh Fitroh.
    Sebelumnya diberitakan, KPK sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan adanya peluang KPK meminta keterangan eks Menag Yaqut.
    “(Pemanggilan) Eks Menag itu relatif. Semuanya tergantung hasil pemeriksaan itu seperti apa,” kata Setyo ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
    Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
    “Ya benar (penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag),” kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
    Asep tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyelidikan yang memang dilaksanakan secara tertutup.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengapa KPK Belum Panggil Bobby Nasution di Kasus Pembangunan Jalan Sumut?

    Mengapa KPK Belum Panggil Bobby Nasution di Kasus Pembangunan Jalan Sumut?

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan hingga saat ini pihaknya masih belum berencana memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di wilayah provinsi tersebut.

    Dia menyebut saat ini penyidik KPK masih fokus dengan pokok perkaranya terhadap Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut dan pejabat pembuat komitmen (PPK). 

    “Ya, sementara sih, sampai dengan hari ini belum ada. Belum ada informasi atau laporan dari penyidik [untuk memanggil Bobby],” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

    Meski demikian, dia tidak menutup kemungkinan Bobby akan dipanggil untuk dimintai keterangan bila sudah ada hasil peneriksaan tersangka dan saksi-saksi yang lain.

    “Kalau memang ada, ya tidak menutup kemungkinan [Bobby Nasution] akan dipanggil dan diminta keterangan. Tapi kalau memang tidak ada, karena memang tidak ada relevansi, ya penyidik juga tidak akan mencari-cari,” ucapnya.

    Lebih jauh, Setyo menyebut kasus ini masih dalam tahap awal dan juga belum genap dua minggu. Sebab itu, penyidik masih fokus kepada perkara pokoknya dulu.

    “Karena kan dihitung ada masa penahanan 20 hari, perpanjangan 40 hari. Jangan sampai nanti masa penahanan habis, kemudian perkara pokoknya, ya perpanjangannya terlalu lama lagi. Intinya fokus ke situ dulu,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di wilayah provinsi tersebut. 

    Hal itu disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu ketika menjawab pertanyaan awak media yang menanyakan soal adanya kedekatan antara tersangka TOP selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumut dengan Bobby Nasution. 

    “Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (28/6/2025).

    Siapa pun yang diduga terlibat dalam aliran uang tersebut, kata dia, akan dimintai keterangan, tidak terkecuali Bobby Nasution.

  • Tina Talisa Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga

    Tina Talisa Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga

    Jakarta

    PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Upstream PT Pertamina (Persero) melakukan perombakan pada jajaran komisaris. Salah satu yang diangkat sebagai komisaris ialah Staf khusus (Stafsus) Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yakni Tina Talisa.

    Tina mengonfirmasi bahwa pengangkatan dirinya sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga terhitung sejak 4 Juli 2025.

    “Secara resmi saya telah menerima amanah sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga tertanggal 4 Juli 2025,” kata Tina kepada detikcom, Kamis (10/7/2025).

    Dia mengatakan, akan menjalankan tugas itu dengan penuh tangguh jawab. Kemudian, akan berkontribusi mendorong transformasi layanan dan solusi energi nasional.

    “Penugasan ini saya terima dengan penuh rasa tanggung jawab untuk berkontribusi secara positif dalam mendorong transformasi layanan dan solusi energi nasional yang dijalankan oleh PT Pertamina Patra Niaga,” tambahnya.

    Dikutip dari CNBC Indonesia, berikut daftar direksi dan komisaris Pertamina Patra Niaga yang baru:

    Komisaris

    – Komisaris Utama: Sudung Situmorang
    – Komisaris: Ahmad Erani Yustika
    – Komisaris: Ferry Juliantono
    – Komisaris: Panel Barus
    – Komisaris: Rini Widyastuti
    – Komisaris: Andy Rachmianto
    – Komisaris: Tina Talisa
    – Komisaris Independen: Siti Zahra Aghnia

    Direksi

    – Direktur Utama: Mars Ega Legowo Putra
    – Wakil Direktur Utama: Achmad Muchtasyar
    – Direktur Pemasaran Regional: Eko Ricky Susanto
    – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga: Alimuddin Baso
    – Direktur Rekayasa & Infrastruktur Darat: Hari Purnomo
    – Direktur Keuangan: Mega Satria
    – Direktur SDM & Penunjang Bisnis: Putut Andriatno
    – Direktur Perencanaan & Pengembangan Bisnis: Harsono Budi Santoso
    – Direktur Manajemen Resiko: Rahman Pramono Wibowo

    Lihat juga Video: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

    (acd/acd)

  • Ketua KPK Blak-blakan Alasan Khofifah Diperiksa di Polda Jatim

    Ketua KPK Blak-blakan Alasan Khofifah Diperiksa di Polda Jatim

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membeberkan alasan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa batal diperiksa oleh KPK di Jakarta terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran (TA) 2021-2022. 

    Dia menjelaskan karena pemeriksaan Khofifah bersamaan dengan jadwal pemeriksaan perkara di Lamongan Jawa Timur, maka akhirnya direncanakan untuk sekalian saja berbarengan di Polda Jawa Timur.

    “Jadi efisiensi, kita ada di sana, makanya nanti dalam pemeriksaannya munpung mereka ada di wilayah Jawa Timur, maka ya sekalian aja. Intinya itu,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

    Dia melanjutkan, hingga kini status Khofifah masih menjadi saksi. Adapun pada pemeriksaan hari ini, yang mau didalami KPK terhadap Khofifah adalah soal pertanggungjawaban administrasinya.

    “Ya, pasti, [yang mau didalami] secara administrasi lah. Pertanggungjawaban secara administrasinya. Itu aja,” ucapnya.

    Sebelumnya, Khofifah telah dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus tersebut, Jumat (20/6/2025). Namun, dia meminta penjadwalan ulang. 

    Kemudian, penyidik KPK akhirnya menjadwalkan kembali pemanggilan Gubernur yang terpilih dua periode itu untuk pemeriksaan besok, Kamis (10/7/2025). Namun, bedanya, Khofifah tidak akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana pemanggilan sebelumnya.  

    “Benar, Sdr. KIP Gubenur Jawa Timur dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/7/2025). 

    Lembaga antirasuah meyakini Khofifah akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara tersebut. 

  • Buni Yani Anggap Dedi Mulyadi Alergi Berbau Islam, Selain RSUD Al Ihsan, Ada Kasus Kereta Kencana

    Buni Yani Anggap Dedi Mulyadi Alergi Berbau Islam, Selain RSUD Al Ihsan, Ada Kasus Kereta Kencana

    GELORA.CO – Politikus Partai Ummat Buni Yani menilai Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alergi dengan hal-hal berbau Islam.

    Dia menilai tidak aneh dengan kebijakan Dedi Mulyadi yang mengganti nama RSUD Al Ihsan menjadi RSUD Welas Asih.

    Selain itu, Buni Yani juga mengunggah video lawas Dedi Mulyadi yang sedang sembah sungkem kepada Kereta Kencana Ki Jaga Rasa.

    “Kalau Dedi Mulyadi alergi dengan hal-hal yang berbau Islam ya memang begitulah adanya. Fakta berbicara sendiri,” kata Buni Yani dikutip dari akun Facebook pribadinya, Rabu (9/7/2025).

    Buni Yani turut mengunggah video lawas Dedi Mulyadi yang sedang sembah sungkem kepada Kereta Kencana Ki Jaga Rasa.

    Kereta Ki Jaga rasa merupakan kereta kencana milik Dedi Mulyadi yang biasa disimpan di kediamannya di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang.

    Diketahui video tersebut adalah kejadian pada Agustus 2023, ketika hendak melepas Kereta Ki Jaga Rasa untuk membawa bendera pusaka saat Upacara HUT ke-78 RI di Istana Merdeka, Jakarta.

    Diketahui, publik dihebohkan dengan langkah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengganti nama RSUD Al Ihsan menjadi RSUD Welas Asih.

    Perubahan nama rumah sakit itu berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No: 445 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 19 Juni 2025.

    RSUD milik Pemprov Jabar ini berada di Kabupaten Bandung.

    Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menyebut pengubahan nama RSUD Al Ihsan menjadi Welas Asih, karena fasilitas kesehatan tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Hal ini untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai sumber pembiayaan rumah sakit ini yang disebut menggunakan dana umat.

    “Pernyataan itu saya luruskan,” kata Dedi dalam keterangan di Bandung, Senin lalu (7/7).

    Dedi mengatakan RSUD Al Ihsan mengalami peralihan kepemilikan ke Pemprov Jabar sejak 2004, menyusul kasus korupsi yang melibatkan pimpinan Yayasan Al Ihsan sebagai pendiri rumah sakit tersebut.

    Gugatan hukum terhadap kasus korupsi ini berujung pada putusan Mahkamah Agung Nomor 372/Pid/2003 yang menyatakan bahwa seluruh bangunan dan aset RS Al-Ihsan dirampas untuk negara, dalam hal ini Pemprov Jabar.***

  • Hasto: Kasus Harun Masiku Didaur Ulang Usai PDIP Tolak Timnas Israel ke RI

    Hasto: Kasus Harun Masiku Didaur Ulang Usai PDIP Tolak Timnas Israel ke RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengeklaim bahwa perkara yang menjeratnya sebagai terdakwa saat ini adalah proses ‘daur ulang’. Perkara itu berangkat dari penanganan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. 

    Pada nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan olehnya, Kamis (10/7/2025), Hasto menyebut proses ‘daur ulang’ itu tidak lepas dari proses politik yang bergulir pada Pemilihan Umum 2024. Bahkan, dia mengeklaim telah menyelami tekanan sebelum adanya Pemilu serentak untuk eksekutif hingga legislatif pusat maupun daerah itu. 

    Menurut Hasto, tekanan dialami olehnya sejak menolak keikutsertaan tim nasional Israel pada pertandingan sepak bola yang bakal diselenggarakan di Indonesia beberapa waktu lalu. Dalam catatan Bisnis, pertandingan dimaksud adalah kompetisi U-20 pada 2023. 

    “Aspek ideologis dan historis sikap PDI Perjuangan yang saya suarakan tersebut berhubungan dengan komunike politik dalam Konferensi Asia Afrika [KAA] tahun 1955 di Bandung. Kesepakatan politik tersebut ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan memberikan dukungan penuh terhadap kemerdekaan Palestina. Sikap tersebut dijalankan dengan konsisten sebagai sebuah prinsip ” ucapnya di dalam ruang sidang. 

    Politisi asal Yogyakarta itu lalu menyampaikan, kini masyarakat Indonesia tahu dan menyadari kejahatan kemanusiaan tanpa yang dilakukan Israel di Gaza. 

    Sebagaimana diketahui, gelombang penolakan terhadap keikutsertaan timnas Israel di U-20 pada dua tahun lalu berujung pada batalnya Indonesia menjadi tuan rumah. Beberapa politisi PDIP saat itu, khususnya yang menjabat kepala daerah, diketahui secara terbuka menyampaikan penolakan tersebut. Misalnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Bali I Wayan Koster. 

    “Saya yang menerima kriminalisasi hukum, yang salah satunya disebabkan oleh penolakan terhadap kehadiran Israel, menjadikan proses daur ulang kasus ini sebagai konsekuensi atas sikap politik yang saya ambil,” klaimnya. 

    Adapun, nota pembelaan itu dibacakan Hasto untuk tuntutan tujuh tahun pidana penjara yang dilayangkan kepadanya oleh JPU KPK. 

    Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. 

    Hasto sebelumnya didakwa mencegah dan merintangi penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. Dia juga didakwa ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan Harun, Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah. 

  • Johanis Tanak Ingatkan Pejabat Pemda Tak Kirim WA Porno: Kita Sadap, Ketahuan Semua Itu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juli 2025

    Johanis Tanak Ingatkan Pejabat Pemda Tak Kirim WA Porno: Kita Sadap, Ketahuan Semua Itu Nasional 10 Juli 2025

    Johanis Tanak Ingatkan Pejabat Pemda Tak Kirim WA Porno: Kita Sadap, Ketahuan Semua Itu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    )
    Johanis Tanak
    mengingatkan para pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak mudah mengirimkan pesan singkat bersifat pornografi melalui WhatsApp (WA).
    Sebab, kata dia, hal tersebut mudah diketahui KPK saat dilakukan penyadapan.
    “Bapak-bapak jangan coba-coba kirim-kirim WA dengan mohon maaf yang porno-porno, begitu bapak-bapak kita sadap, terangkut semua ini. Ini bapak porno rupanya. Itu ketahuan semua oleh teknologi IT yang kita miliki,” kata Johanis dalam Rapat Koordinasi KPK-Pemerintah Daerah di Kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
    Meski demikian, Johanis mengatakan, para
    pejabat pemda
    tak perlu khawatir terkait penyadapan tersebut.
    Dia mengatakan, penyidik hanya melakukan penyadapan kepada pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
    “Bapak-bapak tidak usah takut untuk menggunakan HP, sepanjang HP digunakan untuk yang benar maka KPK tidak akan melakukan tindakan apa pun,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Johanis mengatakan, meski KPK berkantor di Jakarta, pengawasan terhadap tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia tetap bisa dilakukan.
    Dia mencontohkan “operasi senyap” KPK di Medan, Sumatera Utara, yang menjerat Kepala Dinas PUPR non-aktif Sumut, Topan Ginting.
    “Kalau tidak benar, tidak akan pernah itu di Medan ditangkap, tidak akan pernah di Papua itu ditangkap oleh KPK dalam OTT,” tuturnya.
    “Jangan mengatakan bahwa KPK itu hanya ada di Jakarta. KPK itu ada di mana-mana,” ucap dia.
    Rapat Koordinasi KPK-Pemerintah Daerah ini dihadiri oleh tujuh gubernur di antaranya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung; Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi; Gubernur Banten Andra Soni; Gubernur Lampung Rahmat Mirzani; Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani; dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.
    Dalam acara tersebut KPK bersama tujuh gubernur menandatangani komitmen Anti-Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hukum atau Dendam? Berturut-turut, Dua Musuh Politik Presiden Ketujuh Jokowi Dituntut 7 Tahun

    Hukum atau Dendam? Berturut-turut, Dua Musuh Politik Presiden Ketujuh Jokowi Dituntut 7 Tahun

    GELORA.CO –  Dua tokoh penting dalam dunia politik dan pemerintahan Indonesia, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, sama-sama dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa dalam dua perkara korupsi berbeda.

    Namun, kemiripan vonis, waktu sidang, dan keterkaitan nama Presiden ke-7, Joko Widodo dalam proses persidangan keduanya memunculkan dugaan kuat di tengah publik bahwa ini bukanlah kebetulan semata.

    Pada Kamis, 4 Juli 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta (subsider 6 bulan kurungan) kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan penghalangan penyidikan kasus Harun Masiku.

    Sehari kemudian, Jumat, 5 Juli 2025, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong juga dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi saat ia menjabat antara 2015-2016.

    Publik langsung menyoroti kesamaan vonis, denda, dan pola penanganan kasus keduanya yang terjadi dalam waktu hampir bersamaan, meski berasal dari latar belakang kasus berbeda.

    Yang mengejutkan, nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terseret dalam keterangan persidangan keduanya.

    Dalam sidang Hasto Kristiyanto, kuasa hukumnya Makdir Ismail menyampaikan bahwa Hasto pernah mendapat dua pesan, yaitu:

    Diminta mundur dari jabatan Sekjen PDIP,

    Dilarang menendang Jokowi dari PDIP.

    Hal ini memperkuat dugaan bahwa proses hukum terhadap Hasto bermuatan dendam politik internal, terutama setelah isu Jokowi dikeluarkan dari partai yang membesarkannya.

    Sementara itu, dalam kasus Tom Lembong, ia menyebut dalam sidang bahwa tindakannya saat menjabat menteri merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi.

    Namun, meski disebut hanya menjalankan perintah, ia tetap dituntut 7 tahun penjara.

    Padahal, hasil audit BPK pada tahun 2017 menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kebijakan yang diambilnya.

    Kemiripan pola tuntutan, waktu sidang, dan munculnya nama Presiden dalam kesaksian kedua tokoh ini memunculkan spekulasi liar di masyarakat.

    Banyak pihak mempertanyakan, apakah ini bagian dari kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh yang kini dianggap sebagai oposisi politik Jokowi?

    Ataukah memang ini merupakan bagian dari proses hukum yang murni dan profesional?

    Para pendukung kedua tokoh, terutama dari kalangan pendukung Anies Baswedan dan PDIP garis keras, ramai menghadiri sidang dan menyuarakan dugaan adanya “order kekuasaan” di balik tuntutan hukum yang dianggap tidak proporsional.

    Keduanya akan menjalani sidang pledoi (nota pembelaan). Tom Lembong pada 9 Juli 2025, sementara Hasto Kristiyanto pada 10 Juli 2025.

    Para kuasa hukum dari kedua tokoh tersebut menyatakan akan melawan dengan strategi hukum yang kuat, karena mereka menilai banyak kejanggalan dalam dakwaan dan pembuktian yang diberikan oleh pihak jaksa.

    Di tengah panasnya kasus Hasto dan Tom Lembong, pertanyaan besar lainnya juga kembali mencuat: mengapa aparat penegak hukum tak pernah menyentuh dugaan pelanggaran hukum oleh anggota keluarga Presiden Jokowi?

    Beberapa nama yang disebut publik antara lain:

    Gibran Rakabuming Raka (Wapres),

    Bobby Nasution (Gubernur dan menantu Jokowi).

    Padahal, beredar banyak laporan dan sorotan publik atas potensi pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan oleh mereka, namun belum satu pun kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan.

    Dua tuntutan dengan angka yang identik, dua tokoh yang memiliki hubungan erat dengan kubu oposisi pemerintahan, dan dua nama yang sama-sama menyeret mantan Presiden Jokowi dalam kesaksian mereka, telah mengubah arah opini publik.

  • Hasto Pegal-pegal Tulis Pledoi, Lawan Surat Tuntutan Jaksa 1.300 Halaman

    Hasto Pegal-pegal Tulis Pledoi, Lawan Surat Tuntutan Jaksa 1.300 Halaman

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun terkait dengan perkara suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. 

    Pledoi itu dibacakan langsung oleh Hasto di hadapan Majelis Hakim di ruangan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). 

    Nota pembelaan yang dibacakan Hasto atas tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu terdiri dari 108 halaman, termasuk daftar pustaka. Dia menyebut pledoi itu disusun olehnya sendiri. 

    “Ini adalah pleidoi yang saya tulis tangan sendiri, sampai pegal-pegal, dan ini akan mengungkapkan suatu perjuangan di dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran,” ujarnya kepada wartawan sebelum jalannya sidang. 

    Hasto menyinggung tudingan bahwa dakwaan dan tuntutan yang dilayangkan jaksa merupakan rekayasa hukum. Hal itu turut ditulisnya di dalam pledoi yang dia susun di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. 

    Adapun, JPU dari KPK menuntut Hasto dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. 

    Hasto sebelumnya didakwa mencegah dan merintangi penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. Dia juga didakwa ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan Harun, Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah. 

  • Mahathir Mohamad Ulang Tahun ke-100, Anwar Ibrahim Ucapkan Selamat

    Mahathir Mohamad Ulang Tahun ke-100, Anwar Ibrahim Ucapkan Selamat

    Kuala Lumpur

    Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Dr Mahathir Mohamad, berulang tahun ke-100 pada Kamis (10/7) ini. PM Anwar Ibrahim mengucapkan selamat ulang tahun kepada Mahathir dan menyampaikan doa serta harapan terbaiknya untuk sang mantan PM.

    Anwar, seperti dilansir The Star, Kamis (10/7/2025), mengatakan bahwa dirinya dan istrinya, Dr Wan Azizah Wan Ismail, dengan tulus mendoakan Mahathir agar senantiasa diberkahi kesehatan, ketenangan pikiran, dan kekuatan.

    Anwar juga mengatakan dirinya menghargai teladan hidup sehat dan pengabdian yang tak kenal lelah untuk beramal dari Mahathir, yang merupakan PM dengan masa jabatan terlama di Malaysia.

    “Gaya hidup sehat Tun (Mahathir) dan kedermawanan yang tak henti menjadi teladan bagi bangsa yang semakin menua, namun masih memiliki harapan yang tinggi,” tulis Anwar dalam pernyataannya via media sosial.

    Dia menambahkan bahwa kehidupan Mahathir terus menginspirasi masyarakat Malaysia, terutama dalam mempertahankan kontribusi yang bermakna di masa tua.

    “Semoga Allah senantiasa memberkahi Tun (Mahathir), insya Allah,” ucap Anwar dalam pernyataannya.

    Mahathir menjabat PM Malaysia sebanyak dua kali, yakni periode tahun 1981 hingga tahun 2003 dan periode tahun 2018 hingga tahun 2020.

    Anwar dan Mahathir sempat bertikai secara politik setelah sebelumnya berkoalisi ketika mereka melengserkan mantan PM Najib Razak, yang terjerat skandal korupsi 1MDB, dalam pemilu tahun 2018 lalu.

    Dalam wawancara yang disiarkan langsung via media sosial, Mahathir mengatakan gaya hidup aktif sebagai faktor umur panjangnya. Mahathir mengatakan dirinya tetap aktif secara fisik dan mental, terus menunggang kuda dan bersepeda secara teratur, yang dia yakini sebagai kunci kesehatan dan ketajaman yang tahan lama.

    “Saya meyakini ini berkaitan dengan menjadi aktif. Saya tidak hanya duduk-duduk atau berdiam diri di tempat yang nyaman. Saya melakukan berbagai aktivitas; saya berjalan kaki, menunggang kuda, dan bersepeda,” ucapnya.

    Lihat juga Video ‘Eks PM Malaysia Mahathir Mohamad Temui Jokowi di Solo’:

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini