Kasus: korupsi

  • Jadi Tersangka Kasus Pertamina, Riza Chalid Buron, Diduga di Singapura
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juli 2025

    Jadi Tersangka Kasus Pertamina, Riza Chalid Buron, Diduga di Singapura Nasional 10 Juli 2025

    Jadi Tersangka Kasus Pertamina, Riza Chalid Buron, Diduga di Singapura
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengusaha minyak Mohammad
    Riza Chalid
    ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
    Tapi,
    Kejaksaan Agung
    belum menahan Riza karena statusnya kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
    “Yang bersangkutan, (MRC) adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Jadi, dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
    Qohar mengatakan, semenjak penyidikan kasus ini bergulir, Riza sudah dipanggil tiga kali oleh penyidik. Tapi, ia tidak pernah hadir.
    Penyidik menduga, Riza Chalid telah berada di luar negeri.
    “Tetapi khusus MRC, selama 3 kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir, berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” lanjutnya.
    Qohar mengatakan, Riza Chalid diduga berada di Singapura. Penyidik pun telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di sana.
    Hari ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan
    korupsi Pertamina
    .
    Mereka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; dan TN selaku VP Integrated Supply Chain.
    Lalu, DS selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; AS selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; dan HW selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020.
    Kemudian, MH selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
    Selain Riza Chalid, delapan tersangka lainnya langsung ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini.
    Berkas perkara mereka juga telah dilimpahkan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
    Sembilan tersangka ini adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
    Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
    Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Selidiki Kasus Tata Kelola Tambang, Eks Menteri ESDM Arifin Tasrif Dipanggil

    KPK Selidiki Kasus Tata Kelola Tambang, Eks Menteri ESDM Arifin Tasrif Dipanggil

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan. Hal itu diketahui saat KPK meminta keterangan mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif sebagai terperiksa, Rabu (9/7/2025). 

    Saat dimintai konfirmasi, Ketua KPK Setyo Budiyanto tidak membantah maupun mengonfirmasi terkait dengan penyelidikan tersebut. Dia menyebut lembaganya bakal menjelaskan kasus tersebut secara detail. 

    “Ya yang namanya penyelidikan, tentu saya enggak bisa menyampaikan juga. Gitu ya, nanti tunggu saja informasi lebih detail,” ungkap Setyo kepada wartawan, Kamis (10/7/2025). 

    Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga mengonfirmasi adanya penyelidikan yang dilakukan terkait dengan kasus tersebut. Namun, dia masih enggan membeberkan substansi kasus yang tengah diselidiki karena masih dalam tahapan awal mencari data dan informasi.

    Nantinya, lanjut Johanis, KPK akan menganalisis secara hukum seluruh bukti yang diperoleh dari proses penyelidikan. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka kasus akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.

    “Kalau kemudian terjadi indikasi adanya korupsi baru kemudian kita tingkatkan. Dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.

    Adapun Rabu (9/7/2025), penyelidik KPK meminta keterangan mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif. Usai menjalani permintaan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Arifin masih enggan memerinci kasus yang tengah diselidiki KPK itu.

    Namun, Menteri ESDM 2019-2024 itu mengungkap bahwa dirinya memberikan keterangan ke KPK soal tata kelola mineral. Dia juga memastikan bahwa kasus tersebut belum naik ke tahap penyidikan.

    Menurutnya, KPK sudah lama membuat kajian mengenai kasus tersebut. “Terkait mineral,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

    Saat ditanya lebih lanjut terkait dengan periode kasus tersebut, Arifin membeberkan bahwa dugaan korupsi yang diselidiki KPK itu pada periode dua tahun yang lalu. Namun, pertambangan yang diduga terkait dengan kasus itu sudah ada sejak 21 tahun yang lalu.

    “Ini kan baru dua tahun yang lalu, tapi pertambangan ini sudah sejak tahun 2004,” tuturnya.

    Arifin juga masih enggan membeberkan pertambangan komoditas apa yang tengah diusut. Dia hanya menyebut tambang itu berada di kawasan Indonesia timur.

    “Sekitar daerah pertambangan lah. Indonesia Timur lah. Terkait pengelolaan,” ungkapnya.

  • Wamenkop Ferry Juliantono jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga, Segini Hartanya

    Wamenkop Ferry Juliantono jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga, Segini Hartanya

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono ditunjuk sebagai komisaris PT Pertamina Patra Niaga. Ferry memiliki total harta kekayaan mencapai Rp52,39 miliar.

    Perombakan susunan komisaris subholding PT Pertamina (Persero) itu dilakukan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) beberapa waktu lalu.

    Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Ferry senilai Rp52,39 miliar itu terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp48,9 miliar.

    Perinciannya, Ferry memiliki tanah seluas 500 m2 di Klungkungan, hasil sendiri senilai Rp4 miliar. Lalu, tanah seluas 390 m2 di Gianyar, hasil sendiri senilai Rp8 miliar.

    Kemudian, tanah seluas 183 m2 di Badung, hasil sendiri senilai Rp2,9 miliar. Berikutnya tanah dan bangunan seluas 5.000 m2/600 m2 di Bogor, hasil sendiri senilai Rp5 miliar.

    Selanjutnya, dia memiliki bangunan seluas 138 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp5 miliar. Lalu, bangunan di Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp9 miliar.

    Ferry juga memiliki tanah dan bangunan seluas 1.500 m2/1.000 m2 di Tangerang Selatan, hasil sendiri senilai Rp15 miliar.

    Lebih lanjut, Ferry juga memiliki alat transportasi dan mesin total senilai Rp3,32 miliar. Ini terdiri atas Mobil BMW X5 Xdrive 351 AT tahun 2017, hasil sendiri senilai Rp800 juta.

    Dia juga memiliki mobil Merc Benz S 400 L AT tahun 2015, hasil sendiri senilai Rp1,02 miliar. Lalu, mobil Toyota Alphard 2.5 G AT tahun 2017, hasil sendiri senilai Rp1,2 miliar. Ferry juga memiliki mobil Honda HRV tahun 2017, hasil sendiri senilai Rp300 juta.

    Selain itu, Ferry juga memiliki harta bergerak lainnya Rp3 miliar, surat berharga Rp175 juta, serta kas dan setara kas Rp2 miliar. Di sisi lain, dia memiliki utang sebesar Rp5 miliar.

    Profil Ferry Juliantono

    Dilansir dari berbagai sumber, Ferry merupakan seorang teknokrat, aktivis, birokrat, dan politikus. Pria kelahiran 27 Juli 1967 itu menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Massa DPP Partai Gerindra 2020-2025.

    Ferry memulai karirnya dengan menjadi Auditor Keuangan di Yayasan Mandiri pada proyek kerja sama USAID 1991. Dia kemudian menjadi konsultan Pengembangan Industri Kecil pada Yayasan Mandiri juga 1993.

    Setelah itu, Ferry menjadi Konsultan Prudential Banking System di Bank BNI pada periode 1994-1995. Kemudian, pada 1997-1999 dia diangkat sebagai Kepala Departemen Pengembangan Masyarakat CIDES (Center for Information and Development Studies) merupakan lembaga Think Thank ICMI.

    Ferry lantas menjadi Komisaris Utama PT Wana Artha Citra Industri pada 2000-2002. Selanjutnya, pada 2004, dia menjadi International Auditor PT Multi Kontrindo dan PT Globindo Nusa Sarana.

    Di bidang pendidikan, Ferry menyelesaikan pendidikan sarjana (S1) di Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Padjadjaran pada 1993.

    Dia kemudian menyelesaikan Program Pasca Sarjana (S2) di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jurusan Studi Hubungan Internasional Kekhususan Ekonomi Politik Internasional Universitas Indonesia (UI) dan selesai pada 2006.

  • Kejagung Ungkap 7 Perbuatan Melawan Hukum dari 9 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juli 2025

    Kejagung Ungkap 7 Perbuatan Melawan Hukum dari 9 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Nasional 10 Juli 2025

    Kejagung Ungkap 7 Perbuatan Melawan Hukum dari 9 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung mengungkap tujuh
    perbuatan melawan hukum
    yang dilakukan 9 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
    Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian pada perekonomian negara.
    “Masing-masing tersangka telah melakukan penyimpangan yang merupakan perbuantan melawan hukum dan tata kelola mninyak yang mengakibatkan kerugian negara mau pun kerugian perekonomian negara,” kata Abdul, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus
    Kejagung
    , Jakarta, Kamis (10/7/2025).
    Sembilan tersangka baru yang diumumkan Kejagung malam ini salah satunya yakni Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak Muhammad Riza Chalid.
    Delapan lainnya masing-masing berinisial AN selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina, HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, TN selaku VP Integrated Supply Chain, DS selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping, HW selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020, MH selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021, dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
    Penyimpangan atau perbuatan melawan hukum pertama yakni penyimpangan dalam perencana dan pengadaan ekspor minyak mentah.
    Kedua, kata Abdul, penyimpangan dalam perencanaan impor minyak mentah
    Sementara ketiga, penyimpangan dalam perencanaan pengadaan impor BBM.
    Keempat, penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal.
    “Lima, penyimpangan dalam sewa terminal BBM PT OTM,” ujar dia.
    Keenam, lanjut Abdul, penyimpangan dalam pemberian proses kompensasi prodak pertalite.
    Sementara yang terakhir penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada pihak swasta dan pihak BUMN yang dijual dengan harga di bawah harga dasar
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Ungkap 7 Perbuatan Melawan Hukum dari 9 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juli 2025

    2 Kejagung Kembali Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pertamina, Ada Riza Chalid Nasional

    Kejagung Kembali Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pertamina, Ada Riza Chalid
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan subholding kontraktor kontrak kerja sama tahun 2018-2023.
    Dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan, enam di antaranya merupakan pejabat perusahaan minyak negara tersebut. Sedangkan salah satunya adalah pengusaha Muhammad
    Riza Chalid
    (MRC).
    “Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara marathon dengan jumlah saksi sebagaimana telah disampaikan Pak Kapuspenkum, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
    Sebelumnya dalam perkara ini, Kejagung telah memanggil dan memeriksa 273 saksi dan 16 ahli dengan berbagai latar belakang keahlian.
    Adapun kesembilan tersangka itu adalah sebagai berikut:
    1. Tersangka AN (Alfian Nasution), selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015;
    2. Tersangka HB (Hanung Budya), selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014;
    3. Tersangka TN (Toto Nugroho), selaku SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018;
    4. Tersangka DS (Dwi Sudarsono), selaku VP Crude and Product Trading ISC Kantor Pusat PT PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2020;
    5. Tersangka AS (Arif Sukmara), selaku Direktur Gas, Petrochemical and New Business Pertamina International Shipping (PIS);
    6. Tersangka HW (Hasto Wibowo), selaku mantan SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2020;
    7. Tersangka MH (Martin Haendra Nata), selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd. Singapore tahun 2020-2021;
    8. Tersangka IP (Indra Putra), selaku Business Development PT Mahameru Kencana Abadi;
    9. Tersangka MRC (Muhammad Riza Chalid), selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak
    “Untuk pejabat di PT Pertamina, karena yang bersangkutan menjabat di tempat yang berbeda, maka tidak saya sebutkan jabatannya satu persatu,” ujarnya.
    Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sebelumnya dalam perkara yang sama, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Kesembilan orang itu adalah sebagai berikut:
    1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
    2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
    3. Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
    4. Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping
    5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
    6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
    7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
    8. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
    9. Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
    Dengan penambahan sembilan tersangka baru, maka total sudah 18 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam perkara a quo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Tetapkan Riza Chalid jadi Tersangka Kasus Pertamina!

    Kejagung Tetapkan Riza Chalid jadi Tersangka Kasus Pertamina!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pengusaha Riza Chalid menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah mengumpulkan barang bukti yang cukup untuk menetapkan saudagar minyak Riza Chalid sebagai tersangka.

    “Kesembilan yaitu tersangka MRC [M Riza Chalid] selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak,” ujar Qohar di Kejagung, Kamis (11/7/2025) malam.

    Selain Riza, Kejagung juga turut menetapkan 8 tersangka lainnya mulai dari sejumlah mantan pejabat di Pertamina hingga swasta.

    Qohar menambahkan, kedelapan tersangka baru dalam perkara ini bakal dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Namun, Riza belum dilakukan penahanan lantaran masih di Singapura.

    “Selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 10 Juli 2025 hari ini,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp285 triliun.

  • Profil & Harta Wamenlu Arif Havas Oegroseno, Komisaris Pertamina Shipping

    Profil & Harta Wamenlu Arif Havas Oegroseno, Komisaris Pertamina Shipping

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS). Arif memiliki total harta kekayaan mencapai Rp8,48 miliar per 2024.

    PIS merupakan subholding integrated marine logistics PT Pertamina (Persero). Adapun, perombakan susunan komisaris itu terpantau dari situs resmi PIS per Kamis (10/7/2025).

    Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta senilai Rp8,48 miliar terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp3,66 miliar.

    Perinciannya, Arif memiliki tanah dan bangunan seluas 6 m2/76 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp586,93 juta. Lalu, tanah dan bangunan seluas 189 m2/350 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp1,8 miliar.

    Kemudian, tanah seluas 58 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp500 juta. Selanjutnya, bangunan seluas 43 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp800 juta.

    Selain itu, Arif juga memiliki alat transportasi dan mesin total senilai Rp76 juta. Ini terdiri atas motor Vespa Scooter tahun 1966 seharga Rp3 juta dan mobil Mercedes SL500 Sedan tahun 1999 seharga Rp73 juta.

    Arif juga memiliki harta bergerak senilai Rp96,5 juta, kas dan setara kas Rp3,83 miliar, dan harta lainnya Rp800 juta. Dia juga memiliki utang sebesar Rp9,2 juta.

    Dilansir dari berbagai sumber, Arif merupakan diplomat karir di Kementerian Luar Negeri. Pria kelahiran 12 Maret 1963 itu sebelumnya pernah mengemban berbagai jabatan penting, termasuk sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Federal Jerman dari 2018 hingga 2024. 

    Selain itu, dia juga pernah menjabat sebagai Deputi Kedaulatan Maritim di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia.

    Arif menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, dan lulus pada 1986. Dia kemudian melanjutkan pendidikannya di Harvard Institute for International Development pada 1990 serta di Harvard Law School pada periode 1991–1992.

    Arif memulai karirnya di Kementerian Luar Negeri pada 1986 sebagai bagian dari Angkatan 13. Dia direkrut ketika tim dari Departemen Luar Negeri datang ke Universitas Diponegoro untuk mencari calon diplomat.

    Sejak saat itu, Arif meniti karir di berbagai posisi strategis dalam diplomasi Indonesia. Pada 2010, dia terpilih sebagai Presiden Konferensi Negara Pihak Konvensi Hukum Laut Internasional PBB. 

    Tak hanya itu, dia menjadi Ketua Delegasi Republik Indonesia dalam Submisi Ekstensi Landas Kontinen ke PBB pada 2007–2010. 

    Arif juga terlibat sebagai chief negotiator dalam berbagai perjanjian internasional penting, seperti perjanjian perbatasan, perjanjian ekstradisi, perjanjian keamanan dengan Australia, serta Resolusi World Ocean Conference di Manado. 

  • Wamendiktisaintek Stella Christie Jadi Komisaris PHE, Segini Kekayaannya

    Wamendiktisaintek Stella Christie Jadi Komisaris PHE, Segini Kekayaannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie ditunjuk menjadi komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Stella tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp4,79 miliar per 2024.

    Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp4,43 miliar.

    Perinciannya, Stella memiliki bangunan seluas 81 m2 di Jakarta Barat, hasil sendiri senilai Rp1,71 miliar. Dia juga memiliki tanah seluas 1.813 m2 di Bandung, hibah dengan akta senilai Rp2,71 miliar. Selain itu, Stella juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp350,72 juta.

    Stella merupakan akademisi, dia juga tercatat sebagai profesor guru besar dan researcher di Tsinghua University Beijing. Stella telah menempuh pendidikan S1 di Harvard University, kemudian S2 dan S3 dari North Western University.

    Adapun, dia juga merupakan ilmuwan bidang kognitif science, yang mempelajari bagaimana cara berpikir.

    Perempuan kelahiran Medan 11 Januari 1979 itu pernah menjadi Asisten profesor dan profesor tetap di Swarthmore College, Pennsylvania pada 2012 hingga 2018.

    Dia kemudian menjadi profesor di Tsinghua University, Beijing sejak 2018. Di kampus tersebut, Stella juga menjadi Research Chair di Tsinghua Laboratory of Brain & Intelligence dan Direktur Child Cognition Center.

    Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie ditunjuk menjadi komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

    Perombakan dewan komisaris itu diketahui dari laman resmi PHE. Para pemegang sama juga menunjuk Denny Januar Ali sebagai komisaris utama merangkap komisaris independen. Lalu, Iggi Haruman Achsien sebagai komisaris independen.

    Kemudian, Nanang Untung sebagai komisaris. Selanjutnya, tiga orang lainnya juga ditunjuk sebagai komisaris. Tiga orang itu yakni Wahyu Setyawan, Muhammad Qodari, dan Andika Pandu Puragabaya.

    Sebelumnya, PHE juga merombak susunan direksi. Tercatat, Awang Lazuardi resmi dikukuhkan sebagai direktur utama. Awang kini resmi menggantikan Chalid Said Salim.

    Adapun, Awang sebelumnya menjabat sebagai direktur pengembangan dan produksi PHE. Perombakan direksi pada subholding PT Pertamina (Persero) itu dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beberapa waktu lalu.

    Sekretaris Perusahaan PHE Hermansyah Y. Nasroen mengatakan, penetapan ini tentunya mendukung dan comply pada kebijakan dan keputusan pemegang saham.

    “Diharapkan dengan susunan baru ini dapat terus berkontribusi positif dan meningkatkan dukungan Pertamina group untuk mewujudkan ketahanan energi nasional,” ucap Hermansyah kepada Bisnis, Selasa (8/7/2025).

    Para pemegang saham juga menunjuk Dannif Danusaputro sebagai direktur investasi dan pengembangan bisnis. Selanjutnya, Mery Luciawaty ditunjuk sebagai direktur pengembangan dan produksi.

    Lalu, Whisnu Bahriansyah ditunjuk sebagai direktur manajemen risiko. Berikutnya, Edy Karyanto sebagai direktur perencanaan strategis, portofolio, dan commercial.

    Pemegang saham juga menunjuk Ery Sulistyo Sutikno sebagai direktur SDM dan penunjang bisnis. Lalu, Bayu Kusuma Dewanto sebagai direktur keuangan dan Muharram J Panguriseng sebagai direktur eksplorasi.

  • Harta Kekayaan Taufik Hidayat, Wamenpora Rangkap Jabatan Komisaris PLN EPI

    Harta Kekayaan Taufik Hidayat, Wamenpora Rangkap Jabatan Komisaris PLN EPI

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat ditunjuk sebagai komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI). Mantan atlet bulu tangkis itu memiliki harta kekayaan mencapai Rp79,66 miliar per 2024.

    PLN EPI merupakan subholding PT PLN (Persero) yang bergerak di bidang penyediaan energi primer seperti batu bara, gas, BBM, dan biomassa untuk pembangkit listrik PLN.

    Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta Taufik yang mencapai Rp79,66 miliar itu terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp49,85 miliar.

    Perinciannya, dia memiliki tanah dan bangunan seluas 581 m2/498 m2 di Jakarta selatan, hibah dengan akta senilai Rp16,64 miliar. Lalu, tanah dan bangunan seluas 945 m2/49 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri senilai Rp5,53 miliar.

    Kemudian, tanah dan bangunan seluas 1.299 m2/70 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri senilai Rp7,59 miliar. Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 3.000 m2/3.186 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri senilai Rp19,01 miliar.

    Berikutnya, tanah seluas 897 m2 di Bandung Barat, hasil sendiri senilai Rp832 juta. Lalu, tanah seluas 10 m2 di Karawang Barat, hasil sendiri senilai Rp226,72 juta.

    Lebih lanjut, Taufik juga memiliki alat transportasi mesin dengan total senilai Rp3,51 miliar. Perinciannya, mobil Volkswagen Tiguan tahun 2019, hasil sendiri senilai Rp350 juta. Lalu, mobil Toyota Innova Zenix tahun 2023, hasil sendiri senilai Rp600 juta.

    Selain itu, Taufik juga memiliki mobil BMW Series 735IL tahun 2024, hasil sendiri senilai Rp2,54 miliar. Taufik juga memiliki motor Honda Beat tahun 2019, hasil sendiri senilai Rp12 juta.

    Di samping itu, Taufik juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp820 juta, surat berharga Rp14,35 miliar, kas dan setara kas Rp4,79 miliar, dan harta lainnya Rp6,45 miliar. Namun, dia memiliki utang senilai Rp118,16 juta.

    Profil Taufik Hidayat

    Taufik memang dikenal sebagai legenda bulu tangkis Indonesia. Maklum, dia sukses menorehkan segudang prestasi.

    Adapun, prestasi tertinggi pria kelahiran 10 Agustus 1981 ini adalah medali emas di Olimpiade Athena 2004. Saat itu, Taufik mengalahkan Shon Seung-mo dari Korea Selatan dengan skor 15–8, 15–7 di final untuk memenangkan medali emas.

    Selain itu, Taufik juga berhasil menyabet juara di beragam Seri Super BWF, baik Superseries maupun Superseries Premier hingga turnamen tingkat nasional dan internasional lainnya. Taufik resmi mengakhiri karier sebagai pebulutangkis profesional pada 12 Juni 2013.

    Dia juga pernah menjabat sebagai staf ahli Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI).

    Terlepas dari karier dan prestasinya di dunia olahraga, Taufik Hidayat merupakan suami dari Ami Gumelar, putri eks Menteri Perhubungan (Menhub) Agum Gumelar.  

    Di dunia politik, Taufik Hidayat saat ini menjabat sebagai Wamenpora mendampingi Menteri Dito Ariotedjo.

    Taufik Hidayat pun tercatat menjadi kader Partai Gerindra yang dinahkodai Prabowo Subianto. Taufik sempat ditunjuk sebagai ketua DPRD Jawa Barat sementara.

    Penunjukkan Taufik itu berlangsung dalam acara pelantikan 120 anggota DPRD Jawa Barat di Gedung Merdeka, Bandung pada 2 September 2024.

    Karier politik Taufik Hidayat kiat mengilap usai ditunjuk Prabowo menjadi pengisi Kabinet Merah Putih. Penunjukkan ini menjadikannya salah satu pengisi Kabinet Merah Putih besutan Prabowo-Gibran dari kalangan profesional.

  • Kapan Ridwan Kamil Diperiksa KPK? Jubir Budi Prasetyo Bilang Ini

    Kapan Ridwan Kamil Diperiksa KPK? Jubir Budi Prasetyo Bilang Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu gencar melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

    Bahkan, rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil tidak luput dari upaya penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut.

    Serangkaian penggeledahan termasuk rumah Ridwan Kamil itu dilakukan penyidik KPK untuk menelusuri barang bukti, yang diyakini terkait dengan kasus korupsi yang ditangani KPK.

    Kendati rumahnya sudah digeledah sejak empat bulan lalu, nyatanya KPK sejauh ini belum pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil sebagai saksi. Padahal, KPK diketahui telah menyita kendaraan yang diketahui milik Ridwan Kamil.

    Belum adanya upaya pemeriksaan Ridwan Kamil dalam perkara itu diamini oleh penyidik KPK.

    “Sejauh ini kepada yang bersangkutan baru dilakukan penggeledahan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/7).

    Budi menuturkan, jika nantinya ada jadwal pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil, pihaknya akan menyampaikan kepada publik. “Nanti akan kami update jika sudah ada jadwal pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB masih terus berjalan.

    Menurutnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, penggeledahan di beberapa lokasi, serta penyitaan aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak sempat menyatakan bahwa Ridwan Kamil sudah pernah dipanggil dalam kasus tersebut. Namun pernyataan itu segera diralat.