Jadi Tersangka Kasus Pertamina, Riza Chalid Buron, Diduga di Singapura
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengusaha minyak Mohammad
Riza Chalid
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Tapi,
Kejaksaan Agung
belum menahan Riza karena statusnya kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Yang bersangkutan, (MRC) adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Jadi, dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Qohar mengatakan, semenjak penyidikan kasus ini bergulir, Riza sudah dipanggil tiga kali oleh penyidik. Tapi, ia tidak pernah hadir.
Penyidik menduga, Riza Chalid telah berada di luar negeri.
“Tetapi khusus MRC, selama 3 kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir, berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” lanjutnya.
Qohar mengatakan, Riza Chalid diduga berada di Singapura. Penyidik pun telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di sana.
Hari ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan
korupsi Pertamina
.
Mereka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; dan TN selaku VP Integrated Supply Chain.
Lalu, DS selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; AS selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; dan HW selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020.
Kemudian, MH selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Selain Riza Chalid, delapan tersangka lainnya langsung ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini.
Berkas perkara mereka juga telah dilimpahkan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sembilan tersangka ini adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: korupsi
-
/data/photo/2025/02/26/67be69625f2ae.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jadi Tersangka Kasus Pertamina, Riza Chalid Buron, Diduga di Singapura Nasional 10 Juli 2025
-

KPK Selidiki Kasus Tata Kelola Tambang, Eks Menteri ESDM Arifin Tasrif Dipanggil
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan. Hal itu diketahui saat KPK meminta keterangan mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif sebagai terperiksa, Rabu (9/7/2025).
Saat dimintai konfirmasi, Ketua KPK Setyo Budiyanto tidak membantah maupun mengonfirmasi terkait dengan penyelidikan tersebut. Dia menyebut lembaganya bakal menjelaskan kasus tersebut secara detail.
“Ya yang namanya penyelidikan, tentu saya enggak bisa menyampaikan juga. Gitu ya, nanti tunggu saja informasi lebih detail,” ungkap Setyo kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga mengonfirmasi adanya penyelidikan yang dilakukan terkait dengan kasus tersebut. Namun, dia masih enggan membeberkan substansi kasus yang tengah diselidiki karena masih dalam tahapan awal mencari data dan informasi.
Nantinya, lanjut Johanis, KPK akan menganalisis secara hukum seluruh bukti yang diperoleh dari proses penyelidikan. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka kasus akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Kalau kemudian terjadi indikasi adanya korupsi baru kemudian kita tingkatkan. Dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.
Adapun Rabu (9/7/2025), penyelidik KPK meminta keterangan mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif. Usai menjalani permintaan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Arifin masih enggan memerinci kasus yang tengah diselidiki KPK itu.
Namun, Menteri ESDM 2019-2024 itu mengungkap bahwa dirinya memberikan keterangan ke KPK soal tata kelola mineral. Dia juga memastikan bahwa kasus tersebut belum naik ke tahap penyidikan.
Menurutnya, KPK sudah lama membuat kajian mengenai kasus tersebut. “Terkait mineral,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Saat ditanya lebih lanjut terkait dengan periode kasus tersebut, Arifin membeberkan bahwa dugaan korupsi yang diselidiki KPK itu pada periode dua tahun yang lalu. Namun, pertambangan yang diduga terkait dengan kasus itu sudah ada sejak 21 tahun yang lalu.
“Ini kan baru dua tahun yang lalu, tapi pertambangan ini sudah sejak tahun 2004,” tuturnya.
Arifin juga masih enggan membeberkan pertambangan komoditas apa yang tengah diusut. Dia hanya menyebut tambang itu berada di kawasan Indonesia timur.
“Sekitar daerah pertambangan lah. Indonesia Timur lah. Terkait pengelolaan,” ungkapnya.
-
/data/photo/2025/07/10/686fba035c13c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Ungkap 7 Perbuatan Melawan Hukum dari 9 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Nasional 10 Juli 2025
Kejagung Ungkap 7 Perbuatan Melawan Hukum dari 9 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung mengungkap tujuh
perbuatan melawan hukum
yang dilakukan 9 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian pada perekonomian negara.
“Masing-masing tersangka telah melakukan penyimpangan yang merupakan perbuantan melawan hukum dan tata kelola mninyak yang mengakibatkan kerugian negara mau pun kerugian perekonomian negara,” kata Abdul, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus
Kejagung
, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Sembilan tersangka baru yang diumumkan Kejagung malam ini salah satunya yakni Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak Muhammad Riza Chalid.
Delapan lainnya masing-masing berinisial AN selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina, HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, TN selaku VP Integrated Supply Chain, DS selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping, HW selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020, MH selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021, dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Penyimpangan atau perbuatan melawan hukum pertama yakni penyimpangan dalam perencana dan pengadaan ekspor minyak mentah.
Kedua, kata Abdul, penyimpangan dalam perencanaan impor minyak mentah
Sementara ketiga, penyimpangan dalam perencanaan pengadaan impor BBM.
Keempat, penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal.
“Lima, penyimpangan dalam sewa terminal BBM PT OTM,” ujar dia.
Keenam, lanjut Abdul, penyimpangan dalam pemberian proses kompensasi prodak pertalite.
Sementara yang terakhir penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada pihak swasta dan pihak BUMN yang dijual dengan harga di bawah harga dasar
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/10/686fba035c13c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Kejagung Kembali Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pertamina, Ada Riza Chalid Nasional
Kejagung Kembali Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pertamina, Ada Riza Chalid
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Agung
(Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan subholding kontraktor kontrak kerja sama tahun 2018-2023.
Dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan, enam di antaranya merupakan pejabat perusahaan minyak negara tersebut. Sedangkan salah satunya adalah pengusaha Muhammad
Riza Chalid
(MRC).
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara marathon dengan jumlah saksi sebagaimana telah disampaikan Pak Kapuspenkum, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
Sebelumnya dalam perkara ini, Kejagung telah memanggil dan memeriksa 273 saksi dan 16 ahli dengan berbagai latar belakang keahlian.
Adapun kesembilan tersangka itu adalah sebagai berikut:
1. Tersangka AN (Alfian Nasution), selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015;
2. Tersangka HB (Hanung Budya), selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014;
3. Tersangka TN (Toto Nugroho), selaku SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018;
4. Tersangka DS (Dwi Sudarsono), selaku VP Crude and Product Trading ISC Kantor Pusat PT PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2020;
5. Tersangka AS (Arif Sukmara), selaku Direktur Gas, Petrochemical and New Business Pertamina International Shipping (PIS);
6. Tersangka HW (Hasto Wibowo), selaku mantan SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2020;
7. Tersangka MH (Martin Haendra Nata), selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd. Singapore tahun 2020-2021;
8. Tersangka IP (Indra Putra), selaku Business Development PT Mahameru Kencana Abadi;
9. Tersangka MRC (Muhammad Riza Chalid), selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak
“Untuk pejabat di PT Pertamina, karena yang bersangkutan menjabat di tempat yang berbeda, maka tidak saya sebutkan jabatannya satu persatu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya dalam perkara yang sama, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Kesembilan orang itu adalah sebagai berikut:
1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
4. Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping
5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
8. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
9. Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
Dengan penambahan sembilan tersangka baru, maka total sudah 18 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam perkara a quo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kejagung Tetapkan Riza Chalid jadi Tersangka Kasus Pertamina!
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pengusaha Riza Chalid menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah mengumpulkan barang bukti yang cukup untuk menetapkan saudagar minyak Riza Chalid sebagai tersangka.
“Kesembilan yaitu tersangka MRC [M Riza Chalid] selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak,” ujar Qohar di Kejagung, Kamis (11/7/2025) malam.
Selain Riza, Kejagung juga turut menetapkan 8 tersangka lainnya mulai dari sejumlah mantan pejabat di Pertamina hingga swasta.
Qohar menambahkan, kedelapan tersangka baru dalam perkara ini bakal dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Namun, Riza belum dilakukan penahanan lantaran masih di Singapura.
“Selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 10 Juli 2025 hari ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.
Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.
Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp285 triliun.
-

Profil & Harta Wamenlu Arif Havas Oegroseno, Komisaris Pertamina Shipping
Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS). Arif memiliki total harta kekayaan mencapai Rp8,48 miliar per 2024.
PIS merupakan subholding integrated marine logistics PT Pertamina (Persero). Adapun, perombakan susunan komisaris itu terpantau dari situs resmi PIS per Kamis (10/7/2025).
Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta senilai Rp8,48 miliar terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp3,66 miliar.
Perinciannya, Arif memiliki tanah dan bangunan seluas 6 m2/76 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp586,93 juta. Lalu, tanah dan bangunan seluas 189 m2/350 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp1,8 miliar.
Kemudian, tanah seluas 58 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp500 juta. Selanjutnya, bangunan seluas 43 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp800 juta.
Selain itu, Arif juga memiliki alat transportasi dan mesin total senilai Rp76 juta. Ini terdiri atas motor Vespa Scooter tahun 1966 seharga Rp3 juta dan mobil Mercedes SL500 Sedan tahun 1999 seharga Rp73 juta.
Arif juga memiliki harta bergerak senilai Rp96,5 juta, kas dan setara kas Rp3,83 miliar, dan harta lainnya Rp800 juta. Dia juga memiliki utang sebesar Rp9,2 juta.
Dilansir dari berbagai sumber, Arif merupakan diplomat karir di Kementerian Luar Negeri. Pria kelahiran 12 Maret 1963 itu sebelumnya pernah mengemban berbagai jabatan penting, termasuk sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Federal Jerman dari 2018 hingga 2024.
Selain itu, dia juga pernah menjabat sebagai Deputi Kedaulatan Maritim di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia.
Arif menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, dan lulus pada 1986. Dia kemudian melanjutkan pendidikannya di Harvard Institute for International Development pada 1990 serta di Harvard Law School pada periode 1991–1992.
Arif memulai karirnya di Kementerian Luar Negeri pada 1986 sebagai bagian dari Angkatan 13. Dia direkrut ketika tim dari Departemen Luar Negeri datang ke Universitas Diponegoro untuk mencari calon diplomat.
Sejak saat itu, Arif meniti karir di berbagai posisi strategis dalam diplomasi Indonesia. Pada 2010, dia terpilih sebagai Presiden Konferensi Negara Pihak Konvensi Hukum Laut Internasional PBB.
Tak hanya itu, dia menjadi Ketua Delegasi Republik Indonesia dalam Submisi Ekstensi Landas Kontinen ke PBB pada 2007–2010.
Arif juga terlibat sebagai chief negotiator dalam berbagai perjanjian internasional penting, seperti perjanjian perbatasan, perjanjian ekstradisi, perjanjian keamanan dengan Australia, serta Resolusi World Ocean Conference di Manado.



