Kasus: korupsi

  • Video: KPK Usul Kenaikan Anggaran Rp1,34 Triliun

    Video: KPK Usul Kenaikan Anggaran Rp1,34 Triliun

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan penambahan anggaran Rp 1,34 Triliun dari pagu indikatif mereka yang telah ditetapkan pada 2026 sebesar Rp 878,04 Miliar.

    Selengkapnya saksikan di Program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis (10/07/2025).

  • Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Minyak, Termasuk Riza Chalid

    Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Minyak, Termasuk Riza Chalid

    “Penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk meletakkan sebanyak sembilan tersangka,” ucap Abdul Qohar dalam konferensi pers Kamis (10/07/2025). Berikut daftar inisial sembilan tersangka baru tersebut yaitu ; AN, HB, TN, DS, AS, HW, MH, IP, MRC. (Dok. Kejaksaan Agung)

  • Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp285 T

    Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp285 T

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan KKKS periode 2018-2023 mencapai Rp 285 triliun.

    Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengungkapkan angka kerugian ini merupakan hasil perhitungan bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti nyata jumlahnya Rp285.017.731.964.389. Jumlah ini dari dua komponen, kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara,” kata Qohar dalam konferensi pers di kantor Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

    Hari ini, Kejagung telah mengumumkan 9 tersangka baru dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah pengusaha Muhammad Riza Chalid (MRC). Khusus 8 tersangka baru, kecuali Riza Chalid, akan ditangkap dalam 20 hari ke depan atau tepatnya pada 30 Juli 2025. Riza diketahui berada di Singapura dan Kejagung masih berupaya untuk menemukan dan mendatangkan Riza ke Tanah Air.

    Dengan demikian, total tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi ini telah mencapai 18 belas orang.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Korupsi Gila-gilaan! Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Pertamina: Ada Riza Chalid!

    Korupsi Gila-gilaan! Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Pertamina: Ada Riza Chalid!

    GELORA.CO – Penanganan kasus besar terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero)  menunjukkan perkembangan baru. 

    Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam perkara yang menyeret sejumlah nama besar di sektor energi nasional.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup.

    “Penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk meletakkan sebanyak sembilan tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar Kamis malam 10 Juli 2025.

    Kasus ini sendiri mencakup dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam kurun waktu 2018 hingga 2023. 

    Skema tata niaga dan pengelolaan energi tersebut diduga kuat mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

    Berikut identitas sembilan tersangka yang diumumkan Kejagung:

    • AE, mantan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (2011–2015)

    • AB, eks Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina (2014)

    • TN, VP Intermediate Supply Pertamina (2017–2018)

    • DS, VP Product Trading ISC Pertamina (2019–2020)

    • AS, Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru di PT Pertamina International Shipping

    • HW, mantan SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina (2018–2020)

    • MH, Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021)

    • IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

    • MRC (Muhammad Riza Chalid), pemilik manfaat (beneficial owner) PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak

    Diketahui sebelumnya, Kejagung memeriksa sepuluh orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.

    “Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin, 5 Mei 2025.

    Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai posisi strategis. Yakni, SIP selaku Chatering and Operation Executive PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapura.

    MR selaku Manajer Keuangan/Treasury PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapura.

    “SA selaku Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping dan DS selaku Managing Ship Chatering PT Pertamina International Shipping tahun 2022 sampai dengan 2023,” ungkapnya.

    Kemudian, EP selaku Manager Ship Chatering PT Pertamina International Shipping tahun 2021, FM selaku PT British Petroleum.

    “AS selaku VP Tonnage Management & Service PT Pertamina International Shipping tahun 2022 s.d. 2023, AN selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga,” pungkasnya.

    MD selaku Direktur PT Global Maritim Industri dan terakhir DRW selaku Direktur PT Tanker Total Pasifik.

    Adapun Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. 

    Perlu diketahui, Kejagung  telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Optimasi Feedstock dan Produk.

    Selain itu, beberapa nama lain yang terlibat antara lain Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP), Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional, serta Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Tidak hanya itu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Dimas Werhaspati (DW) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), yang merupakan Komisaris Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, juga turut menjadi bagian dari daftar tersangka dalam kasus ini.

    Pada akhir Februari 2025, Kejagung mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne, selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

  • 51 Persen Kasus di KPK Libatkan Pemda, Termasuk dari Lampung
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Juli 2025

    51 Persen Kasus di KPK Libatkan Pemda, Termasuk dari Lampung Regional 10 Juli 2025

    51 Persen Kasus di KPK Libatkan Pemda, Termasuk dari Lampung
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) menyebut sebanyak 51 persen dari seluruh perkara yang ditangani lembaga tersebut berkaitan dengan pemerintah daerah.
    Wakil Ketua KPK
    Johanis Tanak
    mengungkapkan hal itu dalam rapat koordinasi (rakor) pencegahan
    korupsi
    yang digelar di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
    Rakor tersebut diikuti jajaran pemerintah daerah dari DKI Jakarta,
    Lampung
    , Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Banten, dan Jawa Barat.
    “Sebanyak 51 persen atau 854 dari 1.666 perkara yang ditangani KPK bersinggungan dengan pemerintah daerah, baik dari jajaran eksekutif dan legislatif, termasuk yang diungkap dari Provinsi Lampung,” kata Johanis dalam siaran pers, Kamis.
    “Angka ini menjadi alarm bahaya yang perlu diwaspadai dan dibenahi,” ujarnya.
    Johanis menekankan pentingnya sinergi strategis dalam mendorong upaya pencegahan korupsi secara sistemik dan berkelanjutan.
    “Kepala daerah bukan hanya pemegang mandat politik, tapi juga penentu arah perubahan,” ucapnya.
    Menurutnya, KPK ingin memastikan bahwa kekuasaan yang diberikan rakyat tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
    “Kolaborasi dan integritas menjadi kunci, jadikan KPK sebagai partner strategis dalam membangun tata kelola,” ujar Johanis.
    Dalam kesempatan itu, KPK mendorong penyelarasan antara kebijakan daerah dan strategi nasional pemberantasan korupsi, termasuk Aksi
    Stranas PK
    .
    Selain itu, KPK juga menekankan pentingnya penggunaan instrumen pencegahan seperti Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (
    MCSP
    ) dan Survei Penilaian Integritas (
    SPI
    ).
    Lembaga antirasuah itu juga mendorong kepala daerah agar menjalankan pemerintahan secara transparan dan akuntabel, melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
    LHKPN
    ) secara tepat waktu sesuai Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, serta memperkuat sistem pengendalian gratifikasi dan pemberdayaan penyuluh
    antikorupsi
    (PAKSI dan API).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tersangka Korupsi Pertamina, Kejagung Belum Tahan Riza Chalid

    Tersangka Korupsi Pertamina, Kejagung Belum Tahan Riza Chalid

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pengusaha minyak Riza Chalid masih belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan alasan belum dilakukan penahanan itu lantaran Riza Chalid saat ini masih berada di luar negeri. 

    “Berdasarkan informasi yang bersangkutan [Riza] tidak tinggal di dalam negeri,” kata Qohar di Kejagung, Kamis (10/7/2025).

    Qohar mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Riza sebanyak tiga kali. Namun, saudagar minyak itu mangkir dari seluruh panggilan penyidik korps Adhyaksa itu.

    “Khusus MRC, selama 3 kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir,” tutur Riza.

    Dengan demikian, Qohar menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan kolaborasi dengan Kejaksaan di luar negeri, khususnya di Singapura agar bisa memboyong Riza ke Tanah Air.

    “Jadi langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan yang bersangkutan,” pungkas Qohar.

    Sekadar informasi, Riza Chalid menjadi satu-satunya tersangka yang tidak ditahan dalam gelombang dua penetapan tersangka pada Kamis (11/7/2025).

    Adapun, tersangka yang baru ditetapkan bersamaan dengan Riza Chalid itu berasal dari mantan pejabat Pertamina hingga pihak swasta.

  • Mensos: 100 Titik Tuntas, Sekolah Rakyat Akan Dimulai 14 Juli 2025 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juli 2025

    Mensos: 100 Titik Tuntas, Sekolah Rakyat Akan Dimulai 14 Juli 2025 Nasional 10 Juli 2025

    Mensos: 100 Titik Tuntas, Sekolah Rakyat Akan Dimulai 14 Juli 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Menteri Sosial
    (Mensos)
    Saifullah Yusuf
    mengatakan, 100 titik
    Sekolah Rakyat
    telah dimatangkan dan siap untuk beroperasi pada Juli 2025.
    Saifullah menuturkan, pada tahap pertama sebanyak 63 dari 100 sekolah akan dibuka pada 14 Juli 2025, sisanya menyusul di akhir bulan.
    “Yang siap untuk tanggal 14 Juli, itu baru di 63 titik. Yang 37 titik lagi, Insya Allah di akhir Juli,” ujar Saifullah usai agenda Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai BMD Milik Pemda dan Universitas, di Kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
    Total akan ada lebih dari 9.700 siswa yang mengikuti pendidikan Sekolah Rakyat, dengan dukungan sekitar 1.500 guru.
    “Untuk yang 100 titik sebenarnya sudah tuntas. Kepala sekolah dan gurunya sudah selesai diseleksi. Tinggal memasuki proses pembelajaran di 100 titik. Gurunya 1.500an lebih sedikit,” jelasnya.
    Saifullah memastikan, calon siswa Sekolah Rakyat dipilih berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (
    DTSEN
    ) yang telah disurvei sebelumnya.
    “Benar-benar berdasarkan data atau berbasis data, yang semuanya disurvei, dan setelah itu ditandatangani. Inilah perkembangan Sekolah Rakyat,” ucapnya.
    Saifullah menegaskan, calon siswa Sekolah Rakyat tidak boleh berdasarkan rekomendasi titipan pejabat atau hasil suap.
    “Masyarakat mendukung hadirnya Sekolah Rakyat ini dengan catatan harus dilaksanakan benar-benar sesuai maksud dan tujuannya. Jangan sampai misalnya rekomendasi siswa itu titipan, apalagi hasil suap, dan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” tuturnya.
    Dalam penyaringan calon siswa Sekolah Rakyat, Kemensos berpatokan kepada DTSEN.
    Dua kriteria utama calon siswa Sekolah Rakyat adalah masuk dalam Desil 1, yaitu 10 persen keluarga termiskin menurut DTSEN.
    Lalu, masuk dalam Desil 2, yaitu 11–20 persen keluarga termiskin dalam DTSEN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kades Jaten Ditahan Usai Pulang Haji, Diduga Selewengkan Tanah Bengkok Rp 3,9 Miliar
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Juli 2025

    Kades Jaten Ditahan Usai Pulang Haji, Diduga Selewengkan Tanah Bengkok Rp 3,9 Miliar Regional 10 Juli 2025

    Kades Jaten Ditahan Usai Pulang Haji, Diduga Selewengkan Tanah Bengkok Rp 3,9 Miliar
    Tim Redaksi
    KARANGANYAR, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Negeri
    Karanganyar
    menetapkan dan menahan Kepala Desa Jaten, Harga Satata, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan
    tanah bengkok
    .
    Ia ditahan Selasa (8/7/2025) sore setelah baru seminggu pulang dari ibadah haji.
    Penetapan ini dilakukan setelah Harga Satata menjalani tiga kali pemeriksaan.
    Meski sempat mengembalikan uang sebesar Rp 260 juta ke kas desa, tindakan tersebut tidak mampu menghindarkannya dari jeratan hukum.
    Uang tersebut dikembalikan oleh Harga Satata saat hendak diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, jauh sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.
    Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Karanganyar, Hartanto saat dihubungi, Kamsi (10/7/2025) menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pembangunan 52 ruko di atas tanah bengkok pada tahun 2021 yang tidak sesuai prosedur.
    “Yang seharusnya desa mendapatkan hak dari penyewaan ruko tersebut namun dengan adanya perbuatan melawan hukum desa mengalami kerugian,” ujar dia.
    Hartanto memaparkan setiap ruko disewakan dengan nilai Rp 100 juta untuk jangka waktu 20 tahun. Artinya, potensi kerugian yang dialami desa jauh melampaui jumlah uang yang dikembalikan.
    Modus operandi yang terungkap adalah adanya perjanjian antara pihak investor dan desa, yang diwakili oleh Kades Harga Satata, yang dinilai memiliki indikasi kuat melawan hukum.
    Selain itu, belum ada izin alih fungsi tanah bengkok sejak awal pembangunan ruko. Seharusnya, pengelolaan investor terkait pendapatan desa ditentukan oleh pemerintah daerah.
    Pembangunan ruko ini sendiri dilakukan oleh investor asal Kabupaten Boyolali dengan nilai anggaran sesuai dokumen pengerjaan mencapai Rp 3,9 miliar. Namun, Kejari Karanganyar masih akan melakukan pengecekan ulang terhadap kesesuaian nilai tersebut.
    Atas perbuatannya, Harga Satata dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 terkait kerugian negara, serta Pasal 12 huruf H terkait penyalahgunaan tanah negara.
    Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara 1 hingga 20 tahun. Sebelum penetapan tersangka ini, Kejari Karanganyar telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk penyewa, pihak kecamatan, perangkat desa, dinas terkait, dan investor.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perjalanan Dinas ke Batam Diduga Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Penyidik Kejaksaan Geledah Ruang Bendahara DPRD Nabire
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Juli 2025

    Perjalanan Dinas ke Batam Diduga Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Penyidik Kejaksaan Geledah Ruang Bendahara DPRD Nabire Regional 10 Juli 2025

    Perjalanan Dinas ke Batam Diduga Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Penyidik Kejaksaan Geledah Ruang Bendahara DPRD Nabire
    Tim Redaksi
    NABIRE, KOMPAS.com
    – Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire menggeledah Ruang Bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (10/7/2025).
    Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perjalanan dinas sekretariat DPRD Kabupaten Nabire pada tahun 2023.
    Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala
    Kejaksaan Negeri Nabire
    dan telah mendapatkan izin penetapan dari Kepala Pengadilan Negeri Nabire.
    Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan beberapa tiket asli yang masih disimpan dalam penggeledahan tersebut.
    “Namanya kan perjalanan dinas berarti modusnya tiket palsu, bill hotel palsu, dan hasilnya kami temukan hanya beberapa tiket asli. Tidak semua,” ujar Chrispo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis malam.
    Chrispo juga menyebutkan bahwa dalam kasus ini, kurang lebih 20 orang telah diperiksa, terdiri dari anggota dewan (DPRD) dan staf kesekretariatan dewan.
    “Yang sudah diperiksa anggota dewan di atas 20-an orang ditambah 14 staf kesekretariatan yang sudah diperiksa, yakni staf keuangan dan staf persidangan, karena yang mengetahui pencairan dan ikut
    bimbingan teknis
    ,” ungkapnya.
    Dia menambahkan bahwa staf keuangan, staf persidangan, dan staf perundang-undangan sekretariat DPRD mendampingi para anggota dewan dalam perjalanan dinas tersebut.
    “Tidak hanya dari pihak Sekretariat Dewan (Setwan) saja yang diperiksa, namun juga pihak hotel serta pihak maskapai pun sudah diperiksa,” ungkap Chrispo.
    Fokus penyidikan saat ini adalah pada satu kegiatan, yaitu
    Bimbingan Teknis
    dengan anggaran sebesar Rp 2 miliar ke Batam.
    Sementara itu, potensi kerugian negara yang dihitung oleh penyidik dan sedang diperiksa  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Tengah diperkirakan mencapai Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar.
    “Setelah penghitungan kerugian negara dari BPKP selesai, baru bisa dikeluarkan penetapan tersangka dan dilanjutkan penanganan tersangka,” ucap Chrispo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung: Total Kerugian Negara di Kasus Pertamina Naik jadi Rp285 Triliun

    Kejagung: Total Kerugian Negara di Kasus Pertamina Naik jadi Rp285 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 mencapai Rp285 triliun.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan total kerugian negara di kasus Pertamina berdasarkan hasil hitung dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

    “Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara berdasarkan hasil hitung yang sudah pasti itu Rp285 triliun, ini terdiri dari dua komponen,” ujar Qohar di Kejagung, Kamis (10/7/2025).

    Dalam catatan Bisnis, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp193,7 triliun pada 2023.

    Kejagung mencatat kerugian negara ratusan triliun itu dihitung berdasarkan kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun. 

    Selanjutnya, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

    “Rp193,7 triliun itu pada 2023,” ujarnya di Kejagung, Rabu (26/2/2025).

    Adapun, secara total Kejagung telah menetapkan 18 tersangka belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Teranyar, korps Adhyaksa juga telah menetapkan pengusaha minyak Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM). Riza dan delapan orang lainnya baru ini ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025).