Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru, Pertamina Hormati Proses Hukum
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menanggapi perkembangan terbaru dari Kejaksaan Agung (
Kejagung
),
Pertamina
menghormati proses hukum terhadap dugaan korupsi terkait perusahaannya.
“Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, di Jakarta lewat siaran persnya, Jumat (11/9/2025).
Pertamina menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat berwenang dan akan kooperatif terhadap proses pengusutan yang sedang berjalan.
Fadjar juga menegaskan bahwa di tengah berjalannya proses hukum, pelayanan Pertamina terkait energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan operasional perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa.
Sebagai perusahaan yang berkomitmen terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), Pertamina akan terus meningkatkan transparansi dan tata kelola di seluruh proses bisnis terutama dalam aspek operasional perusahaan.
Kamis (10/7/2025) tadi malam, Kejagung mengumumkan adanya sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi
pertamina
.
Mereka adalah Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain.
Lalu, Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020.
Dan, Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dan Mohammad
Riza Chalid
(MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
“Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp 285.017.731.964.389,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, tadi malam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: korupsi
-
/data/photo/2025/06/17/68512823ed59b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru, Pertamina Hormati Proses Hukum
-

Pengacara Hasto Sebut File CDR KPK Tak Bisa Jadi Bukti, Ini Alasannya
GELORA.CO -Keaslian file Call Data Record (CDR) terkait transaksi telekomunikasi dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto dianggap tidak bisa dibuktikan.
Hal itu disampaikan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto, Ronny Talapessy saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.
“File CDR seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti atau barang bukti, karena tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya,” kata Ronny di persidangan, Kamis malam, 10 Juli 2025.
CDR merupakan data menyangkut detail panggilan, waktu, maupun transaksi telekomunikasi. Data tersebut bisa membaca lokasi seseorang berdasarkan sinyal tower.
Dalam persidangan, Tim JPU KPK mengklaim mengetahui Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto melarikan diri ke kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat operasi tangkap tangan (OTT) berdasarkan data CDR.
Ronny menerangkan, berdasarkan fakta persidangan, file CDR yang dihadirkan JPU yang sudah dilakukan analisis ahli tersebut tidak bisa dijamin keasliannya. Hal itu membuat file tersebut berisiko dimanipulasi dan tidak lagi otentik.
Di sisi lain kata Ronny, JPU dalam tuntutannya menyebut file CDR itu tidak langsung didapatkan penyelidik dari operator. JPU KPK menyebut file CDR yang menjadi alat bukti berasal dari flashdisk Sandisk Cruzer Blade, kapasitas 16 GB dan flashdisk Sandisk Cruzer Blade 64 GB.
“Majelis Hakim Yang Mulia, kita tidak pernah tahu flashdisk ini diberikan oleh siapa dan apakah bisa dipercaya. Haruslah dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” terang Ronny.
Tidak hanya itu, Ronny juga menyoroti fakta persidangan yang menyatakan bahwa bukti CDR tersebut tidak melalui audit digital forensik. Hal ini merujuk pada keterangan ahli digital forensik yang bekerja sebagai penyelidik KPK.
“Satu-satunya yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan suatu dokumen telah melalui proses digital forensik adalah ahli digital forensik dan bukan penuntut umum,” pungkas Ronny.
-
/data/photo/2025/02/26/67be6bcdac392.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Kasus-kasus yang Menyeret Nama Riza Chalid Selain Korupsi Pertamina, Ada "Papa Minta Saham" Nasional
Kasus-kasus yang Menyeret Nama Riza Chalid Selain Korupsi Pertamina, Ada “Papa Minta Saham”
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung (
Kejagung
) menetapkan Muhammad
Riza Chalid
(MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan delapan orang lainnya karena diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285 triliun.
“(Ditetapkan sebagai tersangka adalah) MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Kejagung diketahui telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Sehingga, total sudah ada 18 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pertamina tersebut.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka di kasus
korupsi Pertamina
, nama Riza Chalid beberapa kali terseret dalam sejumlah skandal minyak dan gas (migas).
Berikut sejumlah kasus yang menyeret nama Riza Chalid dirangkum
Kompas.com
.
Nama Riza Chalid sempat terseret dalam skandal “
papa minta saham
” yang membuat Ketua DPR RI periode 2014-2019, Setya Novanto, mengundurkan diri dan diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Riza disebut berada dalam pertemuan antara Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia ketika itu, Maroef Sjamsoeddin di salah satu hotel di Jakarta pada 8 Juni 2015.
Keberadaan Riza itu diketahui dari rekaman percakapan yang direkam Maroef. Dalam pertemuan itu diduga ada permintaan saham Freeport Indonesia oleh Setya Novanto dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.
Adanya Riza Chalid dalam pertemuan itu lantas dilaporkan Maroef kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu, Sudirman Said.
Sudirman Said akhirnya membuat laporan terkait adanya rekaman tersebut dan dugaan keterlibatan Setya Novanto ke MKD DPR RI.
Pelaporan dan proses sidang etik oleh MKD tersebut membuat Setya Novanto mengundurkan diri dari posisi Ketua DPR RI.
Setya Novanto menyampaikan pengunduran diri melalui surat tertanggal 16 Desember 2015 yang ditandatanganinya di atas meterai dan ditembuskan kepada pimpinan MKD.
Dalam surat itu disebutkan bahwa mundur sehubungan dengan penanganan dugaan pelanggaran etika yang ditangani di DPR RI, untuk menjaga martabat, dan untuk menciptakan ketenangan masyarakat.
Kejagung juga diketahui menyelidiki kasus dugaan permintaan saham tersebut karena adanya dugaan pemufakatan jahat.
Bahkan,
kejagung
sudah meminta keterangan Sudirman Said, Sekjen DPR, dan Maroef Sjamsuddin.
Namun, Kejagung selalu gagal menghadirkan Riza Chalid untuk dimintai keterangan.
Hingga akhirnya, Setya Novanto mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.
MK lantas memutuskan, penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan sesuai UU ITE. Dengan kata lain, rekaman “papa minta saham” itu tidak bisa menjadi bukti dan patut dikesampingkan.
Adanya putusan MK itu membuat penyidikan di Kejaksaan terhenti. Jaksa Agung ketika itu, HM Prasetyo menjelaskan bahwa tidak semua perkara itu berkonotasi ke persidangan.
“Tergantung kepada fakta dan bukti yang ada, kalian tahu persis perjalan kasus itu. Ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil rekaman yang dinyatakan bukan barang bukti. Kamu tahu enggak itu? Tahu tidak tuh?” kata Prasetyo sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 18 Juli 2018.
“Jadi bukti-bukti yang tadinya kita anggap sebagai bisa melengkapi penanganan perkara ini, ternyata oleh MK dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti itu, dan sekarang prosesnya sudah selesai,” ujarnya lagi.
Senada dengan Kejagung, MKD DPR juga akhirnya mengabulkan permintaan pemulihan nama baik Setya Novanto yang diajukan Fraksi Partai Golkar.
Nama Riza Chalid juga disebut-sebut terkait dengan kasus mafia migas yang diduga terjadi di dalam tubuh perusahaan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang telah dibubarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2015.
Menurut laporan
DW.com
, selama bertahun-tahun Riza Chalid disebut mengendalikan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), anak usaha PT Pertamina.
Kasus yang berawal dari audit investigatif terhadap Petral yang dipimpin oleh Faisal Basri menemukan adanya kecurangan dalam proses pengadaan minyak melalui perusahaan minyak pemerintah asing (ENOC).
Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menetapkan Mantan Direktur Utama Petral Bambang Irianto yang pernah menjadi Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) sebagai tersangka kasus suap terkait dengan
kasus Petral
.
“KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO, Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013,” kata Wakil Ketua KPK saat itu Laode M Syarif dalam konferensi pers pada 10 September 2019.
Dalam kasus ini, Bambang diduga menerima 2,9 juta Dollar AS dari perusahaan Kernel Oil yang merupakan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES atau Pertamina.
Uang itu diperoleh Bambang atas jasanya mengamankan jatah alokasi kargo perusahaan itu dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.
Laode mengungkapkan, dalam proses tender pada 2012, Bambang dan sejumlah pejabat PES lainnya diduga menentukan sendiri rekanan yang akan diundang mengikuti tender tanpa mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Salah satu peserta tender yang akhirnya terpilih asalah perusahaan Emirates National Oil Company (ENOC). Namun, ENOC dalam kasus ini hanyalah ‘perusahaan bendera’ untuk menyamarkan Kernel Oil yang tidak masuk daftar.
Namun, penyidikan kasus ini tidak berkembang hingga memasuki pertengahan tahun 2025.
Bahkan, KPK sempat digugat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia ( LP3HI ) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) lantaran dugaan mangkraknya kasus Petral dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Gugatan Praperadilan ini dimaksudkan memaksa KPK untuk terlibat melakukan pembenahan tata kelola BBM yang diduga telah terjadi penyimpangan puluhan tahun. KPK harus berani berlomba dengan Kejagung yang telah menangani kasus di Pertamina,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya pada 18 Maret 2025.
Masih terkait dengan Petral, Riza Chalid juga pernah tersandung kasus impor minyak Petral pada tahun 2008.
Dikutip dari pemberitaan
Kompas.id
pada 2 Maret 2025, kala itu, Petral membeli 600 barel minyak seharga 54 juta dollar AS atau setara dengan Rp 524 miliar melalui perusahaan Global Resources Energy dan Gold Manor. Kedua perusahaan itu ditengarai terafiliasi dengan Riza.
Saat itu, impor minyak oleh Petral tersebut menuai kontroversi karena minyak yang diimpor itu disebut jenis baru yakni Zatapi.
Anggota Komisi Komisi VII DPR kala itu, Alvin Lie mengatakan, Zatapi kemungkinan besar merupakan campuran minyak mentah Sudan Dar Blend dengan minyak mentah Malaysia.
Menurut dia, berdasarkan pemberitaan Kompas pada 24 Maret 2008, harga Zatapi disamakan harga Tapis, yaitu sekitar 100 dollar Amerika Serikat (AS) per barel. Padahal, harga sebenarnya Dar Blend sekitar 70 dollar AS.
Kemudian, kasus impor minyak Zatapi ini akhirnya ditangani Mabes
Polri
dan lima orang ditetapkan sebagai tersangka
Mereka adalah Direktur Gold Manor SN, VP; Bagian Perencanaan dan Pengadaan Chrisna Damayanto; Manajer Pengadaan Kairuddin; Manajer Perencanaan Rinaldi; dan staf Perencanaan Operasi Suroso Atmomartoyo.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri saat itu, Irjen Pol Abubakar Nataprawira menyebut, kelima tersangka tersebut terbukti melanggar Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang No. 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tipikor.
Namun, pada Februari 2010, Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus impor minyak Zatapi itu. Dengan alasan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menemukan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Sudah kami hentikan sejak beberapa minggu lalu karena menurut BPKP tidak ada kerugian negara,” ujar Kapolri saat itu, Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Gedung DPR, Jakarta pada 23 Februari 2010.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5272079/original/090555600_1751531091-20250703-Hasto-HER_4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Lewat Pleidoi, Kubu Hasto Minta Hakim Kesampingkan Bukti Data CDR KPK – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Kuasa hukum terdakwa Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy meminta majelis hakim mengesampingkan bukti file call data record atau CDR yang dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran keasliannya tidak dapat dibuktikan.
Hal itu disampaikan saat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.
“File CDR seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti atau barang bukti karena tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya,” tutur Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
CDR sendiri merupakan data menyangkut detail panggilan, waktu, maupun transaksi telekomunikasi, yang dapat membaca lokasi seseorang berdasarkan sinyal tower. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengeklaim mengetahui Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto melarikan diri ke kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, saat operasi tangkap tangan (OTT) berdasarkan data CDR tersebut.
Ronny mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, file CDR yang dihadirkan jaksa KPK di persidangan yang telah melalui analisis ahli itu diyakini tidak bisa dijamin keasliannya. Data tersebut dinilai berisiko sudah dimanipulasi dan tidak lagi otentik.
Termasuk juga jaksa dalam tuntutannya menyebut data CDR itu tidak langsung didapatkan penyelidik dari operator, yakni berasal dari diska lepas atau flashdisk merek Sandisk Cruzer Blade 16 GB dan Sandisk Cruzer Blade 64 GB.
“Majelis Hakim Yang Mulia, kita tidak pernah tahu flashdisk ini diberikan oleh siapa dan apakah bisa dipercaya,” jelas dia.
Akibat dari keaslian file CDR yang diragukan, Ronny pun meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali alat atau barang bukti tersebut.
“Haruslah dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ungkap Ronny.
Tidak ketinggalan, dia juga menyoroti fakta persidangan yang menyatakan bahwa bukti data CDR itu tidak melalui audit digital forensik. Hal ini merujuk pada keterangan ahli digital forensik yang bekerja sebagai penyelidik KPK.
“Satu-satunya yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan suatu dokumen telah melalui proses digital forensik adalah ahli digital forensik dan bukan penuntut umum,” Ronny menandaskan.
-

Tambah Riza Chalid hingga Toto Nugroho, Kejagung Tetapkan 18 Tersangka Kasus Pertamina
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara total telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Berdasarkan catatan Bisnis, Korps Adhyaksa mulanya telah menetapkan tujuh tersangka mulai dari Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial PT Navigator Khatulistiwa hingga eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RA) pada (25/2/2025).
Selang sehari kemudian, Kejagung menjemput dua tersangka yakni Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) turut menjadi tersangka dalam perkara ini.
Teranyar, Kejagung kembali menetapkan sembilan tersangka baru dari perkara ini. Satu dari sembilan tersangka itu merupakan sosok beken di jagat pengusaha minyak di Tanah Air yakni Riza Chalid.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan Riza merupakan Beneficial Owner atau pemilik manfaat dari PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.
“Dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM,” kata Qohar di Kejagung, Kamis (10/7/2025).
Dia menambahkan, Riza juga memiliki peran dalam menghilangkan skema kepemilikan terminal BBM Merak serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.
Sementara itu, delapan tersangka lainnya berasal dari eks pejabat Pertamina hingga pihak swasta. Perannya beragam, dari sisi bekas pejabat Pertamina ada yang berperan dalam tindakan penyimpanan perencanaan dan pengadaan ekspor atau impor minyak mentah.
Tindakan pelanggaran dalam pengadaan sewa kapal, penyimpangan dalam penyewaan terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) hingga penyimpangan pada pemberian kompensasi produk pertalite.
Atas perbuatan para tersangka itu, Abdul Qohar menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan oleh perkara ini mencapai Rp285 triliun.
“Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp285.017.731.964.389,” pungkas Qohar.
Berikut ini 18 tersangka yang telah ditetapkan Kejagung dalam kasus Pertamina hingga Kamis (10/7/2025):
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS).
Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF).
Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono (AP).
Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS).
Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW).
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK).
VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).
Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015 atau Direktur Utama PT PPN sejak Juni 2021-Juni 2023, Alfian Nasution (AN).
Eks Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Hanung Budya (HB).
SVP Integrated Supply Chain Juni 2017 s.d. November 2018, saat ini menjabat sebagai Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia Toto Nugroho (TN).
VP Crude & Product Trading ISC – Kantor Pusat PT Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019 – September 2020, Dwi Sudarsono (DS).
Direktur Gas, Petrochemical & New Business, PT Pertamina International Shipping, Arif Sukmara (AS).
Mantan SVP Integrated Supply Chain 2018 s.d. 2020, Hasto Wibowo (HW).
Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019 s.d. Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021, Martin Haendra Nata (MHN).
Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra (IP)
Beneficial/ Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Riza Chalid (MRC). -
/data/photo/2025/07/10/686fd38194bb8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Saat 8 Tersangka Kasus Pertamina Digelandang Masuk Mobil Tahanan
Saat 8 Tersangka Kasus Pertamina Digelandang Masuk Mobil Tahanan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Delapan tersangka kasus dugaan tindak korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 diboyong ke rumah tahanan (rutan), Kamis (10/7/2025).
Berdasarkan pantauan di lokasi, para tersangka diboyong masuk ke dalam mobil tahanan sekitar pukul 21.16 WIB.
Para tersangka ini dimasukkan ke dalam dua mobil tahanan berbeda, dimana satu akan menuju ke Rutan Salemba Cabang
Kejaksaan Agung
, dan satu lagi menuju Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun mereka yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel yaitu Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015
Alfian Nasution
(AN); SVP Integrated Supply Chain (2017-2018) Toto Nugroho (TN); dan VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) (2019-2020) Dwi Sudarsono (DS).
Kemudian, Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping (PIS) Arif Sukmara (AS); dan mantan SVP Integrated Supply Chain (2018-2020) Hasto Wibowo (HW).
Sementara yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung yaitu Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya (HB); Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd (2019-2021) Martin Hendra Nata (MH); dan Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra (IP).Saat digelandang masuk ke dalam mobil, para tersangka yang mengenakan rompi pink itu bungkam.
Tidak satupun dari mereka yang menjawab pertanyaan dari para wartawan.
Alfian, misalnya. Sejak keluar dari gedung pemeriksaan, ia hanya menatap lurus ke depan tak berbicara apapun meski diberondong pertanyaan awak media.
Dengan tangan diborgol, ia hanya diam dan mengikuti arahan penyidik untuk segera masuk ke dalam mobil tahanan.
Kebanyakan dari tersangka tidak terlihat membawa apa-apa. Tapi, ada beberapa yang terlihat membawa tas jinjing hingga tas ransel.
Selain kedelapan tersangka tersebut, ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pengusaha minyak, Muhammad Riza Chalid.
Ia bertindak selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Ia tidak ditahan karena masih berstatus buron dan telah ditetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sejak perkara ini bergulir beberapa waktu lalu, Riza Chalid selalu mangkir dari pemanggilan penyidik. Penyidik menduga bahwa Riza berada di Singapura saat ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini.
Berkas perkara mereka juga telah dilimpahkan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sembilan tersangka ini adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judol-Danai Terorisme
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan 571 ribu lebih nomor induk kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial terindikasi digunakan untuk judi online. Selain judi online, penerima bansos tersebut juga terindikasi korupsi hingga pendanaan terorisme.
Ivan mengatakan saat ini PPATK melakukan pendalaman berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Sosial.
-

Video: KPK Usul Kenaikan Anggaran Rp1,34 Triliun
Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan penambahan anggaran Rp 1,34 Triliun dari pagu indikatif mereka yang telah ditetapkan pada 2026 sebesar Rp 878,04 Miliar.
Selengkapnya saksikan di Program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis (10/07/2025).
/data/photo/2025/07/10/686f3be03548d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5277889/original/055537600_1752048698-IMG_20250709_145135.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)