Kasus: korupsi

  • Kejagung Geledah Kantor GoTo, Ratusan Dokumen Disita!

    Kejagung Geledah Kantor GoTo, Ratusan Dokumen Disita!

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung menyita ratusan dokumen dan alat bukti elektronik dari hasil penggeledahan di Kantor GoTo yang berlokasi di Jalan Melawai Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik melakukan penggeledahan tersebut untuk mencari alat bukti lain terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

    “Memang benar ada penggeledahan dan sudah disita banyak dokumen dan alat bukti elektronik,” tutur Harli di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    Dia berharap barang bukti yang diamankan penyidik Kejagung tersebut bisa membuat perkara korupsi pengadaan Chromebook semakin terang-berderang sekaligus untuk mencari tersangka baru.

    “Jadi kita harapkan bahwa dengan berbagai barang bukti yang sudah disita ini bisa bikin tindak pidana yang sedang disidik semakin terang ya,” katanya.

    Kendati demikian, Harli mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan sejauh mana posisi GoTo di dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook ini. 

    “Nanti kita tunggu seperti apa hasilnya,” ujar Harli.

  • Riza Chalid Tersangka, Yusuf Dumdum: Hukum Mati Koruptor

    Riza Chalid Tersangka, Yusuf Dumdum: Hukum Mati Koruptor

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penetapan pengusaha raksasa minyak, Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai banyak perhatian masyarakat. Tidak sedikit yang mengapresiasi langkah tersebut.

    Sebagaimana diketahui, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Tidak hanya dia, Kejagung juga menetapkan delapan tersangka lainnya. Kasus dugaan korupsi ini ditengarai merugikan negara hingga Rp200 triliun.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan ‘raja minyak’ itu sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025).

    Riza Chalid ditetapkan status hukumnya bersama-sama dengan delapan tersangka tambahan terkait kasus korupsi yang merugikan negara setotal Rp 200-an triliun sepanjang 2018-2023 itu.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, RI Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah mengumpulkan barang bukti yang cukup untuk menetapkan saudagar minyak Riza Chalid sebagai tersangka.

    Pegiat Media Sosial, Yusuf Dumdum ikut bersuara atas penetapan raja minyak tersebut sebagai tersangka. Dia lantas meminta aparat penegak hukum di negeri ini untuk menghukum para tersangka dengan hukuman berat. “Hukum mati koruptor,” serunya di media sosial X, Jumat (11/7).

    Dia bahkan menyebut, Pertamina yang kerap mengalami kerugian hanya jadi sarang penyamun, dan para bandit siluman.

    Yusuf Dumdum bahkan mengungkap keheranannya terhadap perusahaan yang mengelola minyak di negeri ini. Pasalnya, yang kerap disampaikan kepada masyarakat hanyalah kerugiannya.

  • 3
                    
                        Jaksa Akui Tom Lembong Tak Dapat Untung dari Kasus Impor Gula, tetapi Perkaya Orang Lain
                        Nasional

    3 Jaksa Akui Tom Lembong Tak Dapat Untung dari Kasus Impor Gula, tetapi Perkaya Orang Lain Nasional

    Jaksa Akui Tom Lembong Tak Dapat Untung dari Kasus Impor Gula, tetapi Perkaya Orang Lain
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui bahwa Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, tidak pernah menerima keuntungan dari kasus impor gula.
    Namun,
    Tom Lembong
    dalam kasus tersebut telah memperkaya orang lain atau korporasi.
    Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas pleidoi Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
    “Bahwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak diperkaya ataupun diuntungkan,” kata Jaksa.
    Jaksa mengatakan, Tom Lembong memperkaya orang lain atau korporasi dalam kasus impor gula tersebut.
    “Namun, perbuatan terdakwa dalam memberikan penugasan kepada PT PPI, Inkopkar, Inkoppol, dan Puskopol, serta pemberian persetujuan impor kepada 8 pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas yang dilakukan secara melawan hukum telah memperkaya atau memberi keuntungan kepada orang lain atau korporasi,” ujar Jaksa.
    Beberapa pihak yang diuntungkan dalam kasus impor gula tersebut antaranya:
    1. Memperkaya Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp 144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI;
    2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI;
    3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI;
    4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI;
    5. Menguntungkan Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPKAR dan PT PPI;
    6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPKAR dan PT PPI;
    7. Memperkaya Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI;
    8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPKAR, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/PUSKOPPOL;
    9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI;
    10. Memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp 5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPKAR.
    Sebagai informasi, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.
    Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
    Jaksa menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kantor GoTo Digeledah, Kejagung: Soal Kasus Korupsi Laptop Chromebook

    Kantor GoTo Digeledah, Kejagung: Soal Kasus Korupsi Laptop Chromebook

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung menggeladah ruangan di kantor GoTo di Blok M terkait penyidikan kasus korupsi Chromebook. Tim Kejagung menyita sejumlah dokumen dan flashdisk.

    Kapuspenkum Kejagung R.I Harli Siregar memaparkan bahwa penggeladahan dilakukan pada Selasa, 8 April 2025.

    “Berdasarkan informasi dari penyidik, membenarkan bahwa beberapa waktu yang lalu, kalau tidak salah di tanggal 8, penyidik benar telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat dan dari sana dilakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti dan itu sekarang sedang dilakukan pencacahan dan verifikasi terhadap barang bukti yang disita,” katanya.

    Ia menjelaskan penggeladahan dan penyitaan adalah upaya terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di era kepemimpinan Nadiem Makarim.

    “Barang-barang apa yang dilakukan penyitaan itu dapat kami sampaikan ada berupa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa flashdisk. Tentunya, baik dokumen maupun barang bukti elektronik ini kita harapkan ada berbagai informasi yang bisa dijadikan untuk memperkuat dari pembuktian proses penyidikan. Nanti kita tunggu saja,” kata Harli.

    Harli mengatakan Kejagung telah memanggil ulang Nadiem untuk diperiksa pada Selasa, 15 April 2025.

    “Sebagaimana kita pahami bersama, beberapa waktu yang lalu, kuasa hukumnya kan menyampaikan permintaan penundaan, pemeriksaan. Kalau tidak salah seharusnya hari Selasa yang lalu. Nah dari situ maka penyidik setelah melakukan rapat-rapat, maka berketetapan akan melakukan pemanggilan,” katanya. “Kita mengharapkan kehadiran yang bersangkutan sesuai dengan surat panggilan.”

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Istana: Data penerima bansos yang main judol sangat bisa dicoret

    Istana: Data penerima bansos yang main judol sangat bisa dicoret

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa data penerima bantuan sosial (bansos) yang terdeteksi melakukan aktivitas judi online sangat bisa dicoret dari daftar penerima manfaat.

    Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat menyebutkan hal tersebut dimungkinkan karena pemerintah saat ini telah memiliki sistem data yang terintegrasi dan rinci.

    “Sangat bisa. Sangat bisa. Karena data kita sekarang by name, by address. Jadi ketahuan si A si B nya, siapanya, nomor rekeningnya,” kata dia.

    Prasetyo menjelaskan bahwa dalam penyaluran bantuan sosial, Pemerintah memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (SEN).

    Adanya penyatuan data tersebut bertujuan untuk memperbaiki agar para penerima manfaat dari program-program pemerintah benar-benar tepat sasaran.

    Prasetyo menegaskan bahwa evaluasi terhadap penerima bansos yang terdeteksi menggunakan dananya untuk aktivitas judi online akan terus dilakukan.

    “Dalam kaitannya dengan teman-teman atau saudara-saudara kita yang bahan sosialnya justru terdeteksi, diduga dipergunakan untuk melakukan tindak judi online, ya tentu akan kita evaluasi,” ucap dia.

    “Nah, terdeteksi ini dipergunakan untuk kegiatan judi online, ya kita pertimbangkan untuk dicoret dari penerima bantuan sosial,” tambahnya.

    Lebih lanjut Prasetyo menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya kerapihan data agar program-program pemerintah dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.

    Melalui proses penyatuan data tersebut, pemerintah juga menemukan masih terdapat sejumlah penerima bansos yang secara ekonomi tergolong mampu, namun tetap menerima bantuan.

    Prasetyo menyebut bahwa permasalahan bansos yang digunakan untuk judi online hanya salah satu aspek dari penataan data yang lebih luas. Sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo, Pemerintah berkomitmen untuk memberantas judi online, penyalahgunaan narkoba, penyelundupan, serta praktik korupsi.

    “Dan saudara-saudara bisa perhatikan bukan itu sebagai sebuah peningkatan prestasi, tidak, tetapi peristiwa-peristiwa penegakan hukum terhadap tindak-tindak pidana korupsi, saudara-saudara bisa perhatikan bahwa itu terus-menerus kita lakukan kepada siapa pun,” pungkasnya

    Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos), terlibat menjadi pemain judi online (judol) sepanjang tahun 2024.

    Total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial selama tahun 2024 itu mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.

    Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, pemerintah akan mencabut pemberian bantuan sosial bagi penerima bansos yang terbukti menggunakannya untuk bermain judol.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 8
                    
                        Kejagung Geledah Kantor GOTO Terkait Kasus Laptop Chromebook
                        Nasional

    8 Kejagung Geledah Kantor GOTO Terkait Kasus Laptop Chromebook Nasional

    Kejagung Geledah Kantor GOTO Terkait Kasus Laptop Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    menggeledah Kantor
    GOTO
    (Gojek dan Tokopedia) di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terkait dengan kasus dugaan korupsi
    pengadaan laptop
    berbasis Chromebook pada Selasa (8/7/2025) lalu.
    “Kalau tidak salah di tanggal 8, penyidik benar telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat dan dari sana dilakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Jumat (11/5/2025).
    Harli mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pencatatan dan verifikasi terhadap barang bukti yang disita.
    Dia pun belum mendapatkan informasi detail terkait jumlah dan jenis barang yang disita.
    Namun, setidaknya ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang disita.
    “Barang-barang apa yang dilakukan penyitaan, itu dapat kami sampaikan, ada berupa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa flashdisk,” kata Harli.
    Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
    “Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.
    Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, termasuk kerugian keuangan negara yang timbul dalam proyek pengadaan senilai Rp 9,9 triliun ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Akan Periksa Nadiem Makarim Lagi Terkait Kasus Pengadaan Laptop

    Kejagung Akan Periksa Nadiem Makarim Lagi Terkait Kasus Pengadaan Laptop

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Nadiem bakal diperiksa kembali pada Selasa, 15 Juli 2025 mendatang.

    “Penyidik setelah melakukan rapat-rapat, maka berketetapan akan melakukan pemanggilan. Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan pada hari Selasa yang akan datang,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

    Pemilihan waktu itu, kata Harli, atas permintaan pihak Nadiem. Sebab, Nadiem sejatinya diperiksa 8 Juli 2025 lalu, namun dia tidak hadir.

    “Sebagaimana kita pahami bersama, beberapa waktu yang lalu kuasa hukumnya kan menyampaikan permintaan penundaan pemeriksaan,” jelas Harli.

    Karena itu, dia berharap Nadiem dapat hadir sesuai waktu pada surat panggilan yang telah dikirimkan. Adapun pemeriksaan pekan depan, merupakan lanjutan dari riksa pada Senin (23/6) lalu.

    Meski begitu, Harli enggan membeberkan lebih jauh mengenai materi yang akan digali dari Nadiem. Dia hanya menyebut banyak hal yang dapat didalami dari Nadiem.

    Dalam prosesnya penyidik Kejagung juga telah memeriksa satu stafsus, konsultan hingga sekretaris pribadi Nadiem. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.

    (ond/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Penerima Bansos Main Judi Online, Pemerintah Siapkan Sanksi

    Penerima Bansos Main Judi Online, Pemerintah Siapkan Sanksi

    Jakarta

    Temuan mengejutkan muncul dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut lebih dari 500 ribu penerima manfaat bantuan sosial (bansos) terindikasi melakukan transaksi ilegal, termasuk judi online, korupsi, hingga pembiayaan terorisme. Istana pun bereaksi dengan menyiapkan opsi pencoretan penerima bansos yang terbukti menyelewengkan bantuan.

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan PPATK tersebut dan akan segera melakukan evaluasi terhadap data penerima bansos. “Dalam kaitannya dengan temen-temen atau saudara-saudara kita yang bansosnya terdeteksi diduga dipergunakan untuk judi online, tentu juga kita akan evaluasi,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

    Prasetyo menegaskan pemerintah bisa saja mencoret nama penerima bansos yang terbukti menggunakan dana bantuan untuk transaksi judi online. Ia menyebut saat ini pemerintah sudah memiliki Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang memuat detail identitas para penerima bansos.

    “Sangat bisa. Karena data ini by name by address, ketahuan si A si B-nya. Siapa namanya? Alamatnya mana? Nomor rekeningnya juga. Kalau terdeteksi penerima itu main judi online kita pertimbangkan untuk dicoret dari penerima bansos,” katanya.

    Ia menambahkan Presiden Prabowo Subianto juga telah menekankan pentingnya merapikan data penerima bansos agar tepat sasaran. Menurutnya, selain penerima bansos yang menyalahgunakan dana untuk judi online, mereka yang sebenarnya sudah mampu secara ekonomi juga bakal dievaluasi.

    “Dari hasil penyatuan data itu juga diketemukan bahwa saudara kita sebenarnya tidak layak dapat bantuan karena sudah berada dalam tingkat ekonomi yang tergolong mampu tapi dapat bansos. Ini harus dirapihkan. Berkenaan yang dipakai judol juga itu salah satu yang harus dirapihkan,” pungkas Prasetyo.

    (hal/rrd)

  • Paradoks Pemberantasan Narkoba

    Paradoks Pemberantasan Narkoba

    Paradoks Pemberantasan Narkoba
    Penyuluh Antikorupsi Sertifikasi | edukasi dan advokasi antikorupsi. Berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya integritas dan transparansi di berbagai sektor

    Pemberantasan narkoba omong kosong! Bagaimana polisi di Nunukan bisa memberantas narkoba kalau mereka sendiri terlibat penyelundupan?

    DEMIKIANLAH
    banyak komentar yang saya temukan dari berbagai pembicaraan hangat masyarakat Nunukan, Kalimantan Utara. Ironi melukai nurani dalam paradoks pemberatasan narkoba di perbatasan negeri.
    Di garis batas negeri, pemberantasan narkoba menjelma paradoks yang mencengkeram. Polisi, yang disumpah sebagai benteng hukum, justru terseret dalam pusaran kejahatan penyelundupan narkoba.
    Nunukan, jantung perbatasan Indonesia-Malaysia, sorot lampu perang melawan narkotika memantul pada bayang-bayang pengkhianatan: oknum penegak hukum menjadi pelaku.
    Bagaimana mungkin mereka yang memegang tameng keadilan justru menikamnya dari belakang?
    Ketika sabu merayap melalui jalur tikus dan dermaga gelap, pertanyaan dari rakyat yang selalu terzholimi menggema: apakah musuh sejati ada di luar sana, atau justru bersemayam dalam seragam yang seharusnya melindungi?
    Kisah tragis “polisi tangkap polisi” mengaburkan garis antara pemburu dan buruan, mengungkap luka sistemik yang melemahkan perjuangan melawan narkoba di perbatasan negeri.
    Pada Rabu, 9 Juli 2025, kabar mengejutkan terkait penangkapan polisi itu datang. Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana
    Narkoba
    Bareskrim Polri dan Divisi Propam menangkap empat oknum polisi, termasuk Iptu Sony Dwi Hermawan, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Reskoba) Polres Nunukan, terkait dugaan penyelundupan sabu di wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia.
    Peristiwa ini bukan sekadar kasus hukum biasa, melainkan cerminan krisis integritas yang mengguncang Institusi Kepolisian, terutama dalam misi pemberantasan narkoba di kawasan rentan seperti di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan. 
    Penangkapan berlangsung di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, wilayah perbatasan yang dikenal sebagai jalur rawan penyelundupan narkotika.
    Operasi ini dilakukan secara senyap oleh Tim Mabes Polri, dengan pengawalan ketat yang bahkan melibatkan jenderal bintang dua, menunjukkan tingkat keseriusan kasus.
    Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa keempat oknum polisi diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
    Ironi mengingat mereka bertugas di Satuan Reserse Narkoba yang seharusnya menjadi garda terdepan melawan peredaran gelap narkotika.
    Informasi awal menyebutkan tujuh polisi ditangkap. Namun, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, meluruskan bahwa hanya empat polisi yang diciduk, semuanya dari Polres Nunukan, tanpa melibatkan warga sipil.
    Penggeledahan juga dilakukan di rumah Iptu Sony, meskipun belum ada keterangan resmi mengenai barang bukti yang ditemukan. Kasus ini masih dalam pengembangan, dengan keempat polisi dibawa ke Mabes Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    Kasus ini menyoroti krisis integritas di tubuh kepolisian, khususnya di unit yang bertugas menangani narkoba. Iptu sony, sebagai kasat reskoba, memiliki tanggung jawab besar untuk memimpin operasi pemberantasan narkotika di wilayah perbatasan yang strategis.
    Namun, dugaan keterlibatannya dalam penyelundupan sabu-sabu justru memperlihatkan bagaimana oknum di posisi kunci dapat melemahkan upaya penegakan hukum.
    Data dari Badan Narkotika Nasional menunjukkan bahwa Kalimantan Utara, khususnya Nunukan, merupakan salah satu pintu masuk utama narkotika dari Malaysia, dengan sabu sebagai komoditas utama.
    Pada 2024, BNN mencatat lebih dari 50 kasus penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan kalimantan, dengan nilai barang bukti mencapai puluhan miliar rupiah.
    Fakta bahwa oknum polisi, termasuk pimpinan satuan narkoba, diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan menunjukkan adanya celah besar dalam pengawasan internal.
    Divisi Propam, yang turut terlibat dalam operasi ini, seharusnya menjadi benteng pencegahan pelanggaran etik dan pidana oleh polisi.
    Namun, kasus ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal masih sangat lemah. Laporan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada 2024 mencatat bahwa pelanggaran etik oleh polisi meningkat 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan sebagian besar kasus terkait penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
    Wilayah perbatasan seperti Pulau Sebatik, Nunukan memiliki tantangan unik dalam pemberantasan narkoba.
    Lokasi geografis yang berbatasan langsung dengan Malaysia, ditambah dengan banyaknya jalur tikus dan dermaga tradisional, mempermudah penyelundupan narkoba.
    Data dari Polda Kaltara menunjukkan bahwa pada 2023, lebih dari 60 persen kasus narkoba di wilayah ini melibatkan lintas batas, dengan sabu sebagai barang yang paling banyak diselundupkan.
    Faktor ini diperparah minimnya sumber daya, seperti personel dan teknologi pengawasan, di wilayah terpencil seperti Sebatik.
    Namun, tantangan terbesar bukan hanya pada logistik, melainkan integritas aparat. Kasus penangkapan empat polisi ini menegaskan bahwa ancaman narkoba tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam institusi penegak hukum itu sendiri.
    Ketika oknum polisi yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi bagian dari masalah, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin terkikis.
    Survei Indikator Politik Indonesia pada 2024 menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap polri hanya 65 persen, turun dari 72 persen pada 2022, dengan salah satu penyebab utama adalah kasus-kasus pelanggaran oleh oknum polisi.
    Kasus “polisi tangkap polisi” di Kabupaten Nunukan bukanlah insiden terisolasi. Pada 2023, kasus serupa juga pernah terjadi di Polda Sumatera Utara, di mana seorang perwira polisi ditangkap karena melindungi jaringan narkoba.
    Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini bersifat sistemik dan memerlukan reformasi mendalam.
    Menurut penulis, dengan melihat fakta yang terjadi, ada beberapa hal urgen yang harus dibenahi terkait sistem yang ada di institusi Polri.
    Pertama, Polri perlu memperkuat mekanisme pengawasan internal. Divisi propam harus dilengkapi teknologi dan wewenang lebih besar untuk mendeteksi dini potensi pelanggaran, seperti melalui audit rutin terhadap anggota di unit-unit strategis seperti Satresnarkoba.
    Kedua, seleksi dan pelatihan personel untuk penempatan di wilayah perbatasan harus lebih ketat. Polisi yang bertugas di area rawan seperti
    nunukan
    harus memiliki integritas tinggi dan dilatih untuk menghadapi godaan finansial dari sindikat narkoba.
    Ketiga, kerja sama lintas instansi, seperti dengan BNN dan Bea Cukai, harus diperkuat untuk menutup celah penyelundupan di perbatasan.
    Data BNN menunjukkan bahwa kerja sama lintas instansi pada 2024 berhasil menggagalkan 30 persen lebih banyak kasus penyelundupan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal seperti ini harus lebih ditingkatkan.
    Keempat, hukuman tegas wajib diterapkan bagi polisi yang melanggar hukum, seperti kolusi dengan sindikat narkoba. Sanksi ringan, misalnya teguran atau shalat lima waktu, tidak efektif.
    Data Propam Polri 2023 menunjukkan hanya 10 persen pelaku pelanggaran berat dipecat, sisanya mendapat hukuman ringan. Pemecatan dan tuntutan pidana harus diterapkan konsisten untuk menegakkan integritas Polri.
    Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi publik bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi juga tanggung jawab bersama.
    Masyarakat di wilayah perbatasan dapat berperan sebagai mata dan telinga dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, seperti yang menjadi cikal bakal pengungkapan kasus ini.
    Selain itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa krisis integritas dalam kepolisian tidak boleh digeneralisasi sebagai kegagalan seluruh institusi.
    Saya akui banyak polisi yang bekerja dengan dedikasi, tapi ulah oknum seperti yang terlibat di Nunukan mencoreng nama baik mereka.
    Lebih jauh lagi, kasus ini mengingatkan kita akan kompleksitas perang melawan narkoba. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang membangun sistem yang mampu menahan godaan dari “lahan basah” dan penyalahgunaan wewenang.
    Publik harus menuntut transparansi dan akuntabilitas dari Polri, sambil mendukung reformasi yang memastikan aparat penegak hukum bebas dari keterlibatan dalam kejahatan yang mereka lawan.
    Penangkapan empat polisi di Nunukan adalah tamparan keras bagi Polri dan publik. Ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba di perbatasan tidak hanya menghadapi tantangan eksternal, tetapi juga ancaman dari dalam.
    Dengan memperkuat pengawasan internal, meningkatkan seleksi personel, dan melibatkan masyarakat, Polri dapat memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa kasus seperti ini tidak terulang.
    Publik, di sisi lain, harus melihat kasus ini sebagai panggilan untuk bersama-sama menjaga integritas dalam perang melawan narkoba. Hanya dengan kerja sama dan komitmen kolektif, perbatasan Indonesia dapat menjadi benteng yang kokoh melawan ancaman narkotika.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ternyata Ini Gurita Bisnis Riza Chalid, Raja Minyak Tersangka Kasus Pertamina, Kelola 4 Perusahaan di Singapura

    Ternyata Ini Gurita Bisnis Riza Chalid, Raja Minyak Tersangka Kasus Pertamina, Kelola 4 Perusahaan di Singapura

    GELORA.CO  – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka baru, termasuk Raja Minyak, Muhammad Riza Chalid, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina tahun 2018-2023.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan, Riza selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penyewaan Terminal BBM Merak.

    Riza juga disebut melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola Pertamina. Ia mendorong penyewaan terminal yang belum dibutuhkan.

    “Reza melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina dengan memasukkan penyewaan Terminal Merak, padahal saat itu belum diperlukan tambahan kapasitas,” jelas Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (10/7/2025).

    Tak hanya intervensi, Riza dikatakan juga menghapus skema kepemilikan aset dan menaikkan nilai kontrak secara sepihak.

    Dalam menjalankan aksinya itu, Riza bekerja sama dengan mantan pejabat Pertamina, yaitu HB, mantan Direktur Pemasaran; dan TN, mantan VP Supply Chain 2017-2018; serta Gading Ramadhan Joedo, Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Akibat kasus Pertamina ini, negara mengalami kerugian hingga Rp285,01 triliun.

    “Nilainya sudah pasti: Rp285.017.731.964.389,” ucap Qohar.

    Gurita Bisnis

    Riza Chalid selama ini dikenal sebagai Raja Minyak. Ia merupakan pengusaha sukses yang memiliki Global Energy Resources.

    Menurut pemberitaan Tatler Asia, Riza mendominasi bisnis impor minyak. Global Energy Resources menjadi pemasok utama minyak ke Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), yang berbasis di Singapura.

    Ia juga memiliki unit bisnis lain, Kidzania, sebuah taman hiburan anak-anak, yang kini kepemilikannya beralih kepada mantan istrinya, Roestriana Adrianti alias Uchu.

    Pada 2004, Riza mendirikan Sekolah Islam Internasional Al Jabr di Jakarta Selatan.

    Riza juga mengelola sejumlah perusahaan di Singapura, seperti Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum.

    Perusahaan-perusahaan itu didaftarkan Riza di Kepulauan Virgin, sebuah wilayah yang dikenal sebagai surga pajak bagi orang-orang kaya.

    Nama Riza juga tercatat sebagai pemilik saham AirAsia di Indonesia lewat PT Fersindo Nusaperkasa.

    Di tahun 2015, Riza masuk sebagai salah satu orang terkaya, menurut Globe Asia.

    Saat itu, kekayaannya mencapai 415 juta dolar Amerika lewat Global Energy Resources.

    Jadi Buron

    Terkait penetapan Riza Chalid sebagai tersangka, Kejagung mengatakan Raja Minyak itu masih buron.

    Sebab, selama tiga kali pemanggilan untuk diperiksa, Riza tak pernah hadir.

    Ia diduga kuat sedang berada di Singapura.

    Kejagung saat ini tengah bekerja sama dengan atase Kejaksaan di Singapura untuk melacak keberadaan Riza dan membawanya pulang ke tanah air.

    “Tiga kali dipanggil tidak hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di Indonesia,” kata Abdul Qohar.

    “Sudah kami tempuh berbagai cara untuk menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan,” lanjutnya.

    Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina.

    Dari 18 tersangka itu, ada nama anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu ketimbang sang ayah.

    Berikut daftar lengkap 18 tersangka kasus korupsi minyak mentah Pertamina:

    Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

    Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

    Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

    Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

    Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

    Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

    Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

    Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

    Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

    Alfian Nasution (AN), Vice President Suplai dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015

    Hanung Budya Yuktyanta (HBY), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014

    Toto Nugroho (TN), Vice President Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018

    Dwi Sudarsono (DS), Vice President Crude and Product Trading ISC Kantor Pusat Pertamina 2019-2020

    Arief Sukmara (AS), Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping

    Hasto Wibowo (HW), Supervisor Integrated Supply Chain PT Pertamina 2018-2020

    Martin Haendra (MH), Business Development Manager PT Travikura 2019-2021

    Indra Putra (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

    Muhammad Riza Chalid (MRC), Beneficial owner atau penerima manfaat PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak