Kasus: korupsi

  • Presiden Afsel Nonaktifkan Menteri Kepolisian Atas Dugaan Korupsi

    Presiden Afsel Nonaktifkan Menteri Kepolisian Atas Dugaan Korupsi

    Cape Town

    Presiden Afrika Selatan (Afsel) Cyril Ramaphosa menonaktifkan Menteri Kepolisian Senzo Mchunu dari jabatannya terkait tuduhan korupsi. Pemberhentian sementara itu berlaku “dengan segera”, sekitar sepekan setelah tuduhan terhadap Mchunu yang dilontarkan oleh seorang kepala kepolisian provinsi setempat.

    Di negara yang menghadapi korupsi yang mengakar, seperti dilansir AFP, Senin (14/7/2025), keputusan Ramaphosa yang disampaikan dalam pidato kepresidenan pada Minggu (13/7) telah sangat dinantikan, setelah seminggu penuh spekulasi mengenai nasib Mchunu, yang menjadi Menteri Kepolisian setahun lalu setelah pemilu.

    Dalam pidatonya yang disiarkan televisi setempat, Ramaphosa juga mengumumkan pembentukan “Komisi Penyelidikan Yudisial” yang bertugas menyelidiki “peran para pejabat senior saat ini atau mantan pejabat di lembaga-lembaga tertentu yang mungkin telah membantu atau bersekongkol dalam dugaan aktivitas kriminal”.

    Komisi tersebut harus menyampaikan laporan dalam waktu tiga bulan dan enam bulan.

    “Seiring kita mengintensifkan pemberantasan kejahatan, sangat penting bagi kita untuk menjaga integritas dan kredibilitas kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya,” kata Ramaphosa dalam pidatonya.

    Mchunu telah membantah tuduhan yang menjeratnya, menyebutnya sebagai “institusi yang dibuat tanpa bukti atau proses hukum yang semestinya”.

    Politikus berusia 67 tahun itu telah diusulkan oleh media lokal sebagai kandidat potensial dari faksi sentris Kongres Nasional Afrika (ANC) untuk menggantikan Ramaphosa di masa depan.

    Namun tuduhan korupsi secara luas menjerat Mchunu, dengan Komisioner Kepolisian Provinsi KwaZulu-Natal, Letnan Jenderal Nhlanhla Mkhwanazi, melontarkan tuduhan pada 6 Juli lalu bahwa Mchunu telah menerima pembayaran dari seorang tersangka korupsi.

    Dia juga menuding Mchunu turut berperan dalam pembubaran tim investigasi pembunuhan demi melindungi orang-orang yang memiliki koneksi politik.

    Mkhwanazi, yang berbicara dalam konferensi pers diapit oleh pasukan keamanan bersenjata, mengatakan bahwa dirinya telah membuka penyelidikan kriminal terhadap sang menteri. Dia juga menuduh para pejabat lainnya menghalangi kinerja kepolisian dalam memberantas kejahatan terorganisasi.

    Mkhwanazi sendiri, menurut laporan media Sunday Times, sedang diselidiki atas tuduhan korupsi terkait pemberian kontrak rompi antipeluru.

    Menyusul pemberhentian sementara Mchunu, Firoz Cachalia yang merupakan profesor hukum dan anggota ANC yang berkuasa telah ditunjuk sebagai Menteri Polisi sementara.

    Menurut indeksi persepsi korupsi dari LSM Transparency International, Afrika Selatan berada di peringkat ke-82 di dunia.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kejagung Periksa Eks Dirut Goto Terkait Kasus Korupsi Chromebook – Page 3

    Kejagung Periksa Eks Dirut Goto Terkait Kasus Korupsi Chromebook – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2019-2023. Anggaran yang digelontorkan pemerintah sendiri mencapai hampir Rp10 triliun.

    “Bahwa benar jajaran Jampidsus ya melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor 38 dan seterusnya tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

    “Meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” sambungnya.

    Harli mengurai posisi kasus, bahwa terjadi dugaan adanya persekongkolan atau permufakatan jahat dari berbagai pihak, dengan cara mengarahkan tim teknis agar membuat kajian terkait pengadaan pengadaan peralatan TIK untuk ranah teknologi pendidikan.

    “Nah supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome, apa namanya itu? Chromebook, berbasis Chromebook. Padahal itu dilakukan bukan menjadi kebutuhan pada saat itu,” jelas dia.

    Menurut Harli, pada 2019 lalu sebenarnya telah dilakukan uji coba terhadap penerapan 1.000 unit Chromebook untuk pengembangan digitalisasi pendidikan, namun nyatanya tidak efektif. Sementara, proyek pengadaannya malah tetap dilakukan kemudian.

    “Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ, karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” ungkapnya.

  • Hasto Sebut Jaksa KPK Tak Bisa Jawab Pertanyaan Soal Kriminalisasi

    Hasto Sebut Jaksa KPK Tak Bisa Jawab Pertanyaan Soal Kriminalisasi

    Bisnis.com, Jakarta — Terdakwa Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menuding jaksa KPK tidak bisa menjawab pertanyaan dari penasihat hukum saat sidang replik di PN Jakarta Pusat.

    Hasto membeberkan pertanyaan penasihat hukum itu di antaranya soal kriminalisasi terhadap dirinya, rekayasa kasus hingga penyelundupan fakta terkait perkara yang kini tengah menjerat Hasto.

    “Dari replik tadi terlihat bahwa terhadap fakta-fakta yang kami sampaikan adanya rekayasa dan juga penyelundupan fakta dan kriminalisasi ternyata tidak mampu dijawab oleh penuntut umum,” tuturnya di Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Selain itu, Hasto juga menilai bahwa KPK selama ini telah melakukan penggiringan opini publik melalui saksi-saksi internal KPK yang merupakan saksi fakta atas operasi tangkap tangan (OTT).

    “Padahal yang terjadi sebenarnya mereka dihadirkan dengan suatu berita acara pemeriksaan di mana di dalam BAP itu mengungkapkan suatu fakta fakta yang diselundupkan,” katanya.

    Maka dari itu, Hasto menegaskan pihaknya bakal siapkan duplik terbaik dalam rangka melawan replik JPU KPK tersebut sekaligus memberikan pendidikan politik ke publik bahwa putusan pengadilan harus mengacu kepada fakta persidangan, bukan asumsi.

    “Kami akan persiapkan dupliknya dengan sebaik-baiknya sekaligus sebagai suatu pendidikan politik tentang bagaimana keputusan harus diambil berdasarkan fakta hukum yang ada di persidangan bukan berdasarkan asumsi dari JPU. Merdeka,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, JPU dari KPK menuntut Hasto dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

    Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.  Hasto sebelumnya didakwa mencegah dan merintangi penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. 

    Dia juga didakwa ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan Harun, Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah. 

  • Tanggapi Replik Jaksa, Kubu Hasto Sebut Kasus Perintangan Penyidikan Harus Gugur – Page 3

    Tanggapi Replik Jaksa, Kubu Hasto Sebut Kasus Perintangan Penyidikan Harus Gugur – Page 3

    Sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy meminta majelis hakim mengesampingkan bukti file call data record atau CDR yang dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran keasliannya tidak dapat dibuktikan.

    Hal itu disampaikan saat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.

    “File CDR seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti atau barang bukti karena tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya,” tutur Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

    CDR sendiri merupakan data menyangkut detail panggilan, waktu, maupun transaksi telekomunikasi, yang dapat membaca lokasi seseorang berdasarkan sinyal tower. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengeklaim mengetahui Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto melarikan diri ke kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, saat operasi tangkap tangan (OTT) berdasarkan data CDR tersebut.

    Ronny mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, file CDR yang dihadirkan jaksa KPK di persidangan yang telah melalui analisis ahli itu diyakini tidak bisa dijamin keasliannya. Data tersebut dinilai berisiko sudah dimanipulasi dan tidak lagi otentik.

    Termasuk juga jaksa dalam tuntutannya menyebut data CDR itu tidak langsung didapatkan penyelidik dari operator, yakni berasal dari diska lepas atau flashdisk merek Sandisk Cruzer Blade 16 GB dan Sandisk Cruzer Blade 64 GB.

    “Majelis Hakim Yang Mulia, kita tidak pernah tahu flashdisk ini diberikan oleh siapa dan apakah bisa dipercaya,” jelas dia.

    Akibat dari keaslian file CDR yang diragukan, Ronny pun meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali alat atau barang bukti tersebut.

    “Haruslah dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ungkap Ronny.

    Tidak ketinggalan, dia juga menyoroti fakta persidangan yang menyatakan bahwa bukti data CDR itu tidak melalui audit digital forensik. Hal ini merujuk pada keterangan ahli digital forensik yang bekerja sebagai penyelidik KPK.

    “Satu-satunya yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan suatu dokumen telah melalui proses digital forensik adalah ahli digital forensik dan bukan penuntut umum,” Ronny menandaskan.

  • 7
                    
                        Eks CEO Goto Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Laptop Chromebook 
                        Nasional

    7 Eks CEO Goto Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Laptop Chromebook Nasional

    Eks CEO Goto Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Laptop Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Direktur Utama (CEO) PT
    Gojek
    Tokopedia Tbk (Goto)
    Andre Soelistyo
    diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan
    korupsi pengadaan
    laptop berbasis Chromebook, Senin (14/7/2025).
    “(Iya diperiksa sebagai) Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
    Kejagung
    Harli Siregar saat dikonfirmasi pada Senin.
    Andre diketahui telah diperiksa sejak Senin pagi dan pemeriksaannya masih berlangsung hingga saat ini.
    Sebelumnya, kantor GOTO (Gojek dan Tokopedia) digeledah Kejagung pada Selasa (8/7/2025).
    Harli mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari kantor GOTO, misalnya dokumen dalam flashdisk dan sejumlah barang bukti elektronik.
    Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
    “Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.
    Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, termasuk kerugian keuangan negara yang timbul dalam proyek pengadaan senilai Rp 9,9 triliun ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa KPK Yakin ‘Bapak’ yang Dimaksud Harun Masiku Adalah Hasto Kristiyanto

    Jaksa KPK Yakin ‘Bapak’ yang Dimaksud Harun Masiku Adalah Hasto Kristiyanto

    GELORA.CO  — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keyakinannya bahwa istilah “bapak” yang kerap disebut dalam komunikasi eks caleg PDIP Harun Masiku merujuk langsung kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Penegasan ini disampaikan JPU untuk membantah dalih dalam pleidoi terdakwa dan penasihat hukumnya yang menyatakan bahwa penyebutan “bapak” tidak dapat dikaitkan langsung dengan Hasto, mengingat terdapat 28 laki-laki lain di DPP PDI Perjuangan. 

    Namun, menurut jaksa KPK, dalih tersebut tidak logis jika melihat konteks komunikasi yang terjadi.

    “Ahli Dr. Frans Asisi Datang telah menyatakan bahwa penafsiran logis atau tidak logis ditentukan oleh konteks. Dalam hal ini, konteks komunikasi antara Harun Masiku dan Nurhasan jelas mengarah pada Hasto Kristiyanto,” ujar JPU dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Jaksa mengungkapkan bahwa saat Harun Masiku bertanya melalui pesan kepada Nurhasan dengan frasa seperti “bapak di mana?” atau “bapak suruh ke mana?”, Nurhasan langsung memahami siapa yang dimaksud tanpa bertanya kembali. 

    Ia menjawab, “bapak lagi di luar, perintahnya pak Harun suruh standby di DPP,” yang menunjukkan pemahaman kolektif bahwa “bapak” yang dimaksud adalah Hasto.

    “Pemahaman spontan itu tidak mungkin terjadi jika ‘bapak’ yang dimaksud adalah tokoh lain. Rangkaian bukti dan konteks menunjukkan bahwa istilah tersebut secara logis dan rasional mengacu pada terdakwa,” kata jaksa merujuk pada uraian surat tuntutan halaman 1286 hingga 1295.

    Selain itu, jaksa juga membantah dalih terdakwa terkait keberadaan barang bukti berupa telepon genggam. 

    Dalam pleidoi, Hasto menyatakan bahwa ponsel milik Kusnadi tidak ditenggelamkan dan telah disita sebagai barang bukti. 

    Namun, menurut jaksa, ponsel yang disita adalah iPhone 11 milik Kusnadi dengan nomor berbeda, bukan ponsel yang digunakan untuk komunikasi penting terkait perkara.

    “Telepon genggam dengan nomor yang biasa digunakan Kusnadi, serta ponsel atas nama Sri Rejeki Hastomo yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi, tidak ditemukan oleh penyidik KPK,” kata JPU. 

    Hasto juga tidak mengakui kepemilikan iPhone 15 yang terdaftar atas nama Sri Rejeki 3.0, yang menurutnya adalah milik sekretariat DPP.

    Dengan demikian, jaksa menyimpulkan bahwa seluruh dalih yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya tidak berdasar dan patut dikesampingkan. 

    Jaksa tetap meminta majelis hakim menolak nota pembelaan dan menjatuhkan putusan  tuntutan yang telah dibacakan pada 3 Juli 2025.

    Dalam pleidoi pribadinya yang dibacakan Kamis (10/7/2025), Hasto membantah seluruh dakwaan dan menyebut tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan jaksa tidak adil serta sarat tekanan politik. 

    Untuk menegaskan sikap moral dan spiritualnya, Hasto bahkan mengutip sejumlah ayat suci dari Al-Qur’an dan Alkitab.

    “Namun Yesus Kristus dalam Lukas 6:27-28 mengatakan, ‘Tetapi kepada kamu, yang mendengarkan Aku, Aku berkata kepadamu, kasihilah musuhmu, berbuatlah baik kepada orang yang membenci kamu…’,” ujar Hasto di akhir pleidoinya, setelah sebelumnya mengutip QS Al-Maidah Ayat 8, QS Ghafir Ayat 18, dan sejumlah hadis.

    Ia juga menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan Nurhasan, dan menyebut bahwa sosok “bapak” dalam kasus ini adalah dua pria asing berbadan tegap yang disebutkan oleh Nurhasan dalam kesaksian tahun 2020.

    “Tidak ada alat bukti WA yang menunjukkan komunikasi Nurhasan dengan terdakwa, ataupun Nurhasan dengan Kusnadi tentang ‘bapak’ yang berkaitan dengan terdakwa. Keterangan saksi Nurhasan sendiri dalam persidangan ini dan persidangan tahun 2020 sangat jelas bahwa yang dimaksud ‘bapak’ adalah 2 orang berbadan tegap yang mendatangi Nurhasan,” kata Hasto

  • KPK Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Hibah APBD Jatim di Blitar Hari Ini

    KPK Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Hibah APBD Jatim di Blitar Hari Ini

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022. Kelima saksi merupakan karyawan dan pengusaha swasta.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

    Kelima saksi yang diperiksa dalam kasus ini adalah pihak swasta bernama Puguh Supriadi, Handri Utomo, Sa’ean Choir, Yohan Tri Waluyo dan Totok Hariyadi. Budi menyebut pemeriksaan dilakukan di Mapolres Kota Blitar.

    “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kota Blitar,” jelasnya.

    Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

    “Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.

    Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Hasto Siapkan Tulisan Khusus, Akan Dibacakan Saat Sidang Replik

    Hasto Siapkan Tulisan Khusus, Akan Dibacakan Saat Sidang Replik

    Bisnis.com, Jakarta — Terdakwa Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan memberikan tulisan yang berisi pengalamannya selama penahanannya ke penasihat hukum agar dibacakan ketika sidang.

    Hasto mengaku dirinya sudah memprediksi replik yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nanti. Maka dari itu, Hasto menyiapkan tulisan yang akan dibaca oleh penasihat hukum ketika replik selesai.

    “Jadi saya sudah imajinasikan kira-kira itu replik dari Penuntut Umum seperti apa. Jadi saya juga sudah menyiapkan tulisan yang hari ini sudah saya berikan ke Penasihat Hukum,” tuturnya di Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Selain itu, Hasto juga mengaku sudah siap mendengarkan replik dari JPU KPK. Hasto mengatakan tidak ada persiapan khusus darinya untuk mendengarkan replik dari JPU KPK tersebut.

    “Persiapannya kemarin saya olahraga, jaga semangat dan terus menulis, itu saja,” kata Hasto.

    Dituntut 7 Tahun Penjara

    Berdasarkan catatan Bisnis, JPU dari KPK menuntut Hasto dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

    Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). 

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.  Hasto sebelumnya didakwa mencegah dan merintangi penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. 

    Dia juga didakwa ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan Harun, Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah. 

  • Dihantam Tarif Impor AS, Indonesia Wajib Benahi Iklim Investasi Sebelum Terlambat – Page 3

    Dihantam Tarif Impor AS, Indonesia Wajib Benahi Iklim Investasi Sebelum Terlambat – Page 3

    Timboel mendorong pemerintah agar benar-benar mengambil tindakan nyata untuk menjadikan Indonesia sebagai destinasi investasi yang menarik. Salah satu ide yang diajukan adalah menyediakan lahan industri tanpa sewa selama beberapa tahun sebagai insentif awal bagi investor baru.

    Tak hanya itu, pemerintah juga harus memastikan tidak ada praktik premanisme, biaya ilegal, maupun hambatan birokrasi di tingkat pusat dan daerah.

    Ia juga menekankan pentingnya reformasi perizinan yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi antar instansi. Hal ini akan memberi kepastian hukum dan waktu bagi investor, yang selama ini menjadi keluhan utama dunia usaha.

    “Demikian juga dengan perijinan yang relatif mudah dan cepat, menurunkan suku bunga, harga energi industri yang disubsidi, tanpa korupsi, dan sebagainya,” ujarnya.

     

  • Petinggi Demokrat Bela Tom Lembong: Harusnya Diputus Bebas

    Petinggi Demokrat Bela Tom Lembong: Harusnya Diputus Bebas

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Salah satu petinggi Partai Demokrat, Andi Arief merespon terkait dua persidangan kasus pejabat yang berlangsung baru-baru ini.

    Dua persidangan yang dimaksud adalah eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Sekjen PDIP, Hasto Kristianto.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Andi Arief mengaku masih mengamati hasil dua persidangan ini.

    “Mengamati substansi persidangan Tom Lembong dan Hasto,” tulisnya dikutip Minggu (13/7/2025).

    Ia memberi sorotan tajam terkait putusan hasil sidang untuk Tom Lembong.

    Menurut Andi Arief, mantan Menteri Perdagangan tidak seharusnya diberi sanksi hukuman pidana.

    Namun justru Tom Lembong harusnya diberi putusan bebas.

    “menurut saya harusnya Tom Lembong diputus BEBAS,” tuturnya.

    Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut hukuman penjara.

    Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

    “Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan

    Adapun Tom Lembong dijatuhi tuntutan selama tujuh tahun dengan denda sebesar Rp 750 juta.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” sebutnya.

    Terkait denda Rp 750 juta ini apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.