Kasus: korupsi

  • Tanggapi Replik Jaksa, Kubu Hasto Sebut Kasus Perintangan Penyidikan Harus Gugur – Page 3

    Tanggapi Replik Jaksa, Kubu Hasto Sebut Kasus Perintangan Penyidikan Harus Gugur – Page 3

    Sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy meminta majelis hakim mengesampingkan bukti file call data record atau CDR yang dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran keasliannya tidak dapat dibuktikan.

    Hal itu disampaikan saat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.

    “File CDR seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti atau barang bukti karena tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya,” tutur Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

    CDR sendiri merupakan data menyangkut detail panggilan, waktu, maupun transaksi telekomunikasi, yang dapat membaca lokasi seseorang berdasarkan sinyal tower. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengeklaim mengetahui Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto melarikan diri ke kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, saat operasi tangkap tangan (OTT) berdasarkan data CDR tersebut.

    Ronny mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, file CDR yang dihadirkan jaksa KPK di persidangan yang telah melalui analisis ahli itu diyakini tidak bisa dijamin keasliannya. Data tersebut dinilai berisiko sudah dimanipulasi dan tidak lagi otentik.

    Termasuk juga jaksa dalam tuntutannya menyebut data CDR itu tidak langsung didapatkan penyelidik dari operator, yakni berasal dari diska lepas atau flashdisk merek Sandisk Cruzer Blade 16 GB dan Sandisk Cruzer Blade 64 GB.

    “Majelis Hakim Yang Mulia, kita tidak pernah tahu flashdisk ini diberikan oleh siapa dan apakah bisa dipercaya,” jelas dia.

    Akibat dari keaslian file CDR yang diragukan, Ronny pun meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali alat atau barang bukti tersebut.

    “Haruslah dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ungkap Ronny.

    Tidak ketinggalan, dia juga menyoroti fakta persidangan yang menyatakan bahwa bukti data CDR itu tidak melalui audit digital forensik. Hal ini merujuk pada keterangan ahli digital forensik yang bekerja sebagai penyelidik KPK.

    “Satu-satunya yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan suatu dokumen telah melalui proses digital forensik adalah ahli digital forensik dan bukan penuntut umum,” Ronny menandaskan.

  • 7
                    
                        Eks CEO Goto Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Laptop Chromebook 
                        Nasional

    7 Eks CEO Goto Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Laptop Chromebook Nasional

    Eks CEO Goto Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Laptop Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Direktur Utama (CEO) PT
    Gojek
    Tokopedia Tbk (Goto)
    Andre Soelistyo
    diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan
    korupsi pengadaan
    laptop berbasis Chromebook, Senin (14/7/2025).
    “(Iya diperiksa sebagai) Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
    Kejagung
    Harli Siregar saat dikonfirmasi pada Senin.
    Andre diketahui telah diperiksa sejak Senin pagi dan pemeriksaannya masih berlangsung hingga saat ini.
    Sebelumnya, kantor GOTO (Gojek dan Tokopedia) digeledah Kejagung pada Selasa (8/7/2025).
    Harli mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari kantor GOTO, misalnya dokumen dalam flashdisk dan sejumlah barang bukti elektronik.
    Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
    “Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.
    Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, termasuk kerugian keuangan negara yang timbul dalam proyek pengadaan senilai Rp 9,9 triliun ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa KPK Yakin ‘Bapak’ yang Dimaksud Harun Masiku Adalah Hasto Kristiyanto

    Jaksa KPK Yakin ‘Bapak’ yang Dimaksud Harun Masiku Adalah Hasto Kristiyanto

    GELORA.CO  — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keyakinannya bahwa istilah “bapak” yang kerap disebut dalam komunikasi eks caleg PDIP Harun Masiku merujuk langsung kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Penegasan ini disampaikan JPU untuk membantah dalih dalam pleidoi terdakwa dan penasihat hukumnya yang menyatakan bahwa penyebutan “bapak” tidak dapat dikaitkan langsung dengan Hasto, mengingat terdapat 28 laki-laki lain di DPP PDI Perjuangan. 

    Namun, menurut jaksa KPK, dalih tersebut tidak logis jika melihat konteks komunikasi yang terjadi.

    “Ahli Dr. Frans Asisi Datang telah menyatakan bahwa penafsiran logis atau tidak logis ditentukan oleh konteks. Dalam hal ini, konteks komunikasi antara Harun Masiku dan Nurhasan jelas mengarah pada Hasto Kristiyanto,” ujar JPU dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Jaksa mengungkapkan bahwa saat Harun Masiku bertanya melalui pesan kepada Nurhasan dengan frasa seperti “bapak di mana?” atau “bapak suruh ke mana?”, Nurhasan langsung memahami siapa yang dimaksud tanpa bertanya kembali. 

    Ia menjawab, “bapak lagi di luar, perintahnya pak Harun suruh standby di DPP,” yang menunjukkan pemahaman kolektif bahwa “bapak” yang dimaksud adalah Hasto.

    “Pemahaman spontan itu tidak mungkin terjadi jika ‘bapak’ yang dimaksud adalah tokoh lain. Rangkaian bukti dan konteks menunjukkan bahwa istilah tersebut secara logis dan rasional mengacu pada terdakwa,” kata jaksa merujuk pada uraian surat tuntutan halaman 1286 hingga 1295.

    Selain itu, jaksa juga membantah dalih terdakwa terkait keberadaan barang bukti berupa telepon genggam. 

    Dalam pleidoi, Hasto menyatakan bahwa ponsel milik Kusnadi tidak ditenggelamkan dan telah disita sebagai barang bukti. 

    Namun, menurut jaksa, ponsel yang disita adalah iPhone 11 milik Kusnadi dengan nomor berbeda, bukan ponsel yang digunakan untuk komunikasi penting terkait perkara.

    “Telepon genggam dengan nomor yang biasa digunakan Kusnadi, serta ponsel atas nama Sri Rejeki Hastomo yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi, tidak ditemukan oleh penyidik KPK,” kata JPU. 

    Hasto juga tidak mengakui kepemilikan iPhone 15 yang terdaftar atas nama Sri Rejeki 3.0, yang menurutnya adalah milik sekretariat DPP.

    Dengan demikian, jaksa menyimpulkan bahwa seluruh dalih yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya tidak berdasar dan patut dikesampingkan. 

    Jaksa tetap meminta majelis hakim menolak nota pembelaan dan menjatuhkan putusan  tuntutan yang telah dibacakan pada 3 Juli 2025.

    Dalam pleidoi pribadinya yang dibacakan Kamis (10/7/2025), Hasto membantah seluruh dakwaan dan menyebut tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan jaksa tidak adil serta sarat tekanan politik. 

    Untuk menegaskan sikap moral dan spiritualnya, Hasto bahkan mengutip sejumlah ayat suci dari Al-Qur’an dan Alkitab.

    “Namun Yesus Kristus dalam Lukas 6:27-28 mengatakan, ‘Tetapi kepada kamu, yang mendengarkan Aku, Aku berkata kepadamu, kasihilah musuhmu, berbuatlah baik kepada orang yang membenci kamu…’,” ujar Hasto di akhir pleidoinya, setelah sebelumnya mengutip QS Al-Maidah Ayat 8, QS Ghafir Ayat 18, dan sejumlah hadis.

    Ia juga menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan Nurhasan, dan menyebut bahwa sosok “bapak” dalam kasus ini adalah dua pria asing berbadan tegap yang disebutkan oleh Nurhasan dalam kesaksian tahun 2020.

    “Tidak ada alat bukti WA yang menunjukkan komunikasi Nurhasan dengan terdakwa, ataupun Nurhasan dengan Kusnadi tentang ‘bapak’ yang berkaitan dengan terdakwa. Keterangan saksi Nurhasan sendiri dalam persidangan ini dan persidangan tahun 2020 sangat jelas bahwa yang dimaksud ‘bapak’ adalah 2 orang berbadan tegap yang mendatangi Nurhasan,” kata Hasto

  • KPK Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Hibah APBD Jatim di Blitar Hari Ini

    KPK Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Hibah APBD Jatim di Blitar Hari Ini

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022. Kelima saksi merupakan karyawan dan pengusaha swasta.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

    Kelima saksi yang diperiksa dalam kasus ini adalah pihak swasta bernama Puguh Supriadi, Handri Utomo, Sa’ean Choir, Yohan Tri Waluyo dan Totok Hariyadi. Budi menyebut pemeriksaan dilakukan di Mapolres Kota Blitar.

    “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kota Blitar,” jelasnya.

    Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

    “Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.

    Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Hasto Siapkan Tulisan Khusus, Akan Dibacakan Saat Sidang Replik

    Hasto Siapkan Tulisan Khusus, Akan Dibacakan Saat Sidang Replik

    Bisnis.com, Jakarta — Terdakwa Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan memberikan tulisan yang berisi pengalamannya selama penahanannya ke penasihat hukum agar dibacakan ketika sidang.

    Hasto mengaku dirinya sudah memprediksi replik yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nanti. Maka dari itu, Hasto menyiapkan tulisan yang akan dibaca oleh penasihat hukum ketika replik selesai.

    “Jadi saya sudah imajinasikan kira-kira itu replik dari Penuntut Umum seperti apa. Jadi saya juga sudah menyiapkan tulisan yang hari ini sudah saya berikan ke Penasihat Hukum,” tuturnya di Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Selain itu, Hasto juga mengaku sudah siap mendengarkan replik dari JPU KPK. Hasto mengatakan tidak ada persiapan khusus darinya untuk mendengarkan replik dari JPU KPK tersebut.

    “Persiapannya kemarin saya olahraga, jaga semangat dan terus menulis, itu saja,” kata Hasto.

    Dituntut 7 Tahun Penjara

    Berdasarkan catatan Bisnis, JPU dari KPK menuntut Hasto dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

    Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). 

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.  Hasto sebelumnya didakwa mencegah dan merintangi penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. 

    Dia juga didakwa ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan Harun, Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah. 

  • Dihantam Tarif Impor AS, Indonesia Wajib Benahi Iklim Investasi Sebelum Terlambat – Page 3

    Dihantam Tarif Impor AS, Indonesia Wajib Benahi Iklim Investasi Sebelum Terlambat – Page 3

    Timboel mendorong pemerintah agar benar-benar mengambil tindakan nyata untuk menjadikan Indonesia sebagai destinasi investasi yang menarik. Salah satu ide yang diajukan adalah menyediakan lahan industri tanpa sewa selama beberapa tahun sebagai insentif awal bagi investor baru.

    Tak hanya itu, pemerintah juga harus memastikan tidak ada praktik premanisme, biaya ilegal, maupun hambatan birokrasi di tingkat pusat dan daerah.

    Ia juga menekankan pentingnya reformasi perizinan yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi antar instansi. Hal ini akan memberi kepastian hukum dan waktu bagi investor, yang selama ini menjadi keluhan utama dunia usaha.

    “Demikian juga dengan perijinan yang relatif mudah dan cepat, menurunkan suku bunga, harga energi industri yang disubsidi, tanpa korupsi, dan sebagainya,” ujarnya.

     

  • Petinggi Demokrat Bela Tom Lembong: Harusnya Diputus Bebas

    Petinggi Demokrat Bela Tom Lembong: Harusnya Diputus Bebas

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Salah satu petinggi Partai Demokrat, Andi Arief merespon terkait dua persidangan kasus pejabat yang berlangsung baru-baru ini.

    Dua persidangan yang dimaksud adalah eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Sekjen PDIP, Hasto Kristianto.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Andi Arief mengaku masih mengamati hasil dua persidangan ini.

    “Mengamati substansi persidangan Tom Lembong dan Hasto,” tulisnya dikutip Minggu (13/7/2025).

    Ia memberi sorotan tajam terkait putusan hasil sidang untuk Tom Lembong.

    Menurut Andi Arief, mantan Menteri Perdagangan tidak seharusnya diberi sanksi hukuman pidana.

    Namun justru Tom Lembong harusnya diberi putusan bebas.

    “menurut saya harusnya Tom Lembong diputus BEBAS,” tuturnya.

    Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut hukuman penjara.

    Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

    “Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan

    Adapun Tom Lembong dijatuhi tuntutan selama tujuh tahun dengan denda sebesar Rp 750 juta.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” sebutnya.

    Terkait denda Rp 750 juta ini apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

  • Ini Dia Nur Afifah Balqis, Wanita Cantik yang Jadi Koruptor Termuda di Indonesia

    Ini Dia Nur Afifah Balqis, Wanita Cantik yang Jadi Koruptor Termuda di Indonesia

    GELORA.CO – Nama Nur Afifah Balqis kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet.

    Perempuan muda asal Balikpapan, Kalimantan Timur, ini viral di media sosial usai dijuluki sebagai koruptor termuda di Indonesia. 

    Di usianya yang baru 24 tahun saat itu, ia telah resmi mendekam di balik jeruji besi akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi besar bersama seorang kepala daerah.

    Nur Afifah yang merupakan mantan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 26 September 2022.

    Saat ini, perempuan yang dulu dikenal aktif di media sosial itu menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Tenggarong, Kalimantan Timur. 

    Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud, yang juga divonis 5 tahun 6 bulan penjara, serta denda dengan nilai yang sama.

    Kasus korupsi yang menjerat Nur Afifah bukan perkara kecil. Ia dan Abdul Gafur Mas’ud terbukti menerima suap dari berbagai proyek pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab PPU untuk periode 2020–2022.

    Jumlah uang suap yang diterima mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 5,7 miliar.

    Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Nur Afifah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga terbukti melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, antara lain Pasal 18, Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1).

    Siapa Nur Afifah Balqis?

    Karier Nur Afifah di dunia politik terbilang cukup melesat. Lahir pada tahun 1997 di Kota Balikpapan, ia mulai bergabung dengan Partai Demokrat di usia muda dan langsung dipercaya memegang posisi penting sebagai bendahara umum DPC Demokrat Balikpapan.

    Ia dikenal cukup dekat dengan Abdul Gafur Mas’ud, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPC Demokrat Balikpapan sekaligus Bupati Penajam Paser Utara.

    Kedekatan politik itu kemudian merembet ke dalam urusan keuangan. Dalam sidang terungkap bahwa Abdul Gafur kerap menggunakan ATM milik Nur Afifah untuk menerima uang suap dan melakukan berbagai transaksi mencurigakan.

    Tak hanya itu, Afifah juga diminta untuk mengelola dana operasional pribadi Abdul Gafur yang tersebar di beberapa rekening. Artinya, keterlibatannya tidak sekadar administratif, tapi aktif dalam aliran dana hasil korupsi.

    Dengan kekayaan yang di atas rata-rata gadis di usianya, Afifah bisa hidup mewah. 

    Sebelum ditangkap KPK, perempuan yang memiliki hobi traveling itu aktif di media sosial dan membagi konten, termasuk kegiatan Partai Demokrat melalui akun Instagramnya @nafgis_.

    Dia pernah mengunggah foto bersama Abdul Gafur di depan sebuah mobil BMW pada 20 Desember 2021. (*)

  • Pascakasus Korupsi Lingkaran Bobby Nasution, Anak Buah Tito Dilantik Jadi Sekda Sumut

    Pascakasus Korupsi Lingkaran Bobby Nasution, Anak Buah Tito Dilantik Jadi Sekda Sumut

    GELORA.CO – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merombak jajarannya seusai kasus korupsi menjerat orang dekatnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut Topan Ginting. Bobby melantik Togap Simangunsong sebagai Sekretaris Daerah Pemprov Sumut. Togap sebelumnya merupakan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

    Selain Togap, Bobby juga melantik enam pejabat eselon II, yakni lima kepala dinas dan satu staf ahli gubernur, dalam pelantikan di Gedung Serbaguna VIP Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (11/7/2025).

    Utak-atik jabatan dilakukan Bobby pascapenangkapan Topan dan empat tersangka lain oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (26/6/2025). Sepekan setelah kasus itu, Bobby juga sudah mengganti 60 pejabat eselon III dan eselon IV di lingkungan Pemprov Sumut, Jumat (4/7/2025).

    Dalam acara pelantikan sekda tersebut, Bobby menekankan pentingnya loyalitas para bawahannya itu. ”Ini terus saya ingatkan kepada Bapak dan Ibu sekalian. Dalam bekerja, loyal kepada masyarakat itu pertama. Kemudian keluarga, jangan buat keluarga malu setelah Anda menduduki jabatan ini. Ketiga, loyal kepada pimpinan,” tutur Bobby.

    Bobby meminta Togap bersama pejabat lain membantu Sumut memberantas kemiskinan, narkoba, dan segera memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Bobby juga secara khusus meminta Togap segera mencairkan dana bagi hasil ke kabupaten dan kota.

    Selain itu, Bobby juga menggarisbawahi agar Pemprov Sumut memprioritaskan pembangunan kawasan Danau Toba sebagai anggota UNESCO Global Geopark. Saat ini, Geopark Kaldera Toba sedang menjalani penilaian ulang oleh tim penilai dari UNESCO.

    Saat diwawancarai wartawan, Togap mengatakan siap mengemban tugas yang diberikan Bobby kepadanya. Togap menyebut ada empat pesan Bobby kepadanya. ”Ada empat itu, loyal, loyal, loyal, dan pintar,” ucap Togap yang pernah menjadi Penjabat Gubernur Kalimantan Utara.

    Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Sumut, Faisal Riza, mengatakan tidak melihat upaya bersih-bersih dari pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Sumut. Pelantikan hanya bersifat birokratif dan administratif.

    Padahal, Bobby sedang menghadapi isu korupsi yang sangat krusial, yakni penangkapan Topan Ginting yang merupakan orang kepercayaan Bobby. Lima tersangka ditangkap oleh KPK dalam kasus korupsi pembangunan jalan ke desa terpencil dan tertinggal itu.

    Kelima tersangka itu ialah Topan Ginting (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, serta Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut. Dua lainnya merupakan kontraktor, yaitu M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025), mengatakan, korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei dengan kendaraan off-road.

    Bobby bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April. KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.

    Setelah survei tersebut, kata Asep, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labuhanbatu Selatan dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

    Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi 4-5 persen atau berkisar Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar. Penyidik KPK telah menyita Rp 231 juta yang diduga bagian dari Rp 2 miliar. Dalam penggeledahan lanjutan, KPK juga menemukan Rp 2,8 miliar di rumah Topan (Kompas.id, 2/7/2025). Uang itu diduga hasil korupsi dari sejumlah proyek.

    Selama empat bulan kepemimpinan Bobby sebagai Gubernur Sumut, sudah tiga kepala dinas yang ditangkap karena kasus korupsi. Kasus korupsi Topan sangat penting karena merupakan orang dekat Bobby yang diboyong dari Pemkot Medan.

    ”Ini seharusnya sangat krusial ketika dikaitkan dengan isu korupsi di pusaran Pemprov Sumut. Pelantikan itu mestinya dijadikan momentum deklarasi antikorupsi,” ujar Faisal.

    Ia menyebut, publik tidak menemukan pesan pemberantasan korupsi dari Bobby. Bobby hanya menekankan sinergi, kolaborasi, dan loyalitas kepada pimpinan. ”Gubernur tampaknya masih pada upaya penguatan kerja koordinatif dan kolaboratif antara daerah dan pusat pemerintahan. Saya belum melihat penekanan prinsip pemerintahan yang bersih dari Gubernur,” kata Faisal.

    Jika dilihat lebih jauh sejak Bobby menjabat Gubernur Sumut pada 20 Februari 2025, Faisal menyebut, para birokrat yang mengisi jabatan di Pemprov Sumut adalah mereka yang dianggap bisa menyesuaikan diri dengan Bobby.

    Beberapa hari setelah dilantik, Bobby langsung mengganti 12 pejabat teras Pemprov Sumut. Mereka yang diganti adalah orang dekat gubernur Sumut sebelumnya, Edy Rahmayadi, yang menjadi rival Bobby pada Pemilihan Gubernur Sumut yang berlangsung panas.

    Tiga orang dekat Bobby dari Pemkot Medan ditempatkan di posisi strategis. Topan yang sebelumnya merupakan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Pemkot Medan diangkat menjadi Kepala Dinas PUPR Sumut. Topan juga merupakan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan saat Pemilihan Gubernur Sumut 2024. Sebelum ditangkap, namanya masuk dalam bursa calon sekda Pemprov Sumut.

    Ada juga Sulaiman Harahap yang diangkat dari Kepala Inspektorat Pemkot Medan menjadi Kepala Inspektorat Pemprov Sumut. Lalu, Sutan Tolang Lubis dipromosikan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Medan menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumut.

    Direktur Utama Bank Sumut Babay Parid Wazdi juga dicopot dari jabatannya melalui mekanisme pengunduran diri, Selasa (3/6/2025). Dua komisaris Bank Sumut yang juga pejabat eselon II yang diangkat Edy Rahmayadi juga sudah dicopot. Saat ditanya wartawan, Bobby mengatakan, Parid mengundurkan diri dari badan usaha milik Pemprov Sumut itu tanpa menyebut alasannya.

    Elfanda Ananda, pengamat anggaran dan kebijakan publik yang juga mantan Ketua Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut, menyebutkan, selama menjabat Wali Kota Medan, Bobby bersama orang dekatnya hampir tidak bisa disentuh meskipun dalam kasus yang sudah terang benderang.

    Namun, saat ini, orang paling dekat Bobby yang ditangkap KPK. Menurut Elfanda, apa yang dihadapi Bobby tidak lepas dari peta kekuatan politik nasional yang sudah berubah. Kasus Topan diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan korupsi lainnya….

  • Tak Usah Lewat Pemakzulan, Cukup Tindak-lanjuti Laporan Ubed soal Dugaan Korupsi Gibran

    Tak Usah Lewat Pemakzulan, Cukup Tindak-lanjuti Laporan Ubed soal Dugaan Korupsi Gibran

    GELORA.CO –  Juru Bicara Presiden Era Abdurrahman Wahid, Adhie Massardi mengatakan, untuk menyelesaikan masalah Gibran Rakabuming Raka tidak perlu melalui pemakzulan. Cukup dengan menindaklanjuti laporan akademisi UNJ Ubedilah Badrun tentang dugaan korupsi Gibran yang mandek di KPK sejak lama. Demikian disampaikan Adhie di Jakarta, belum lama ini.

    “Jadi persoalan Prabowo paling besar adalah persolan soal Gibran. Kenapa itu? Karena Gibran itu titik paling lemah di dalam pemerintahan Prabowo,” kata Adhie Massardi, Jakarta Jum’at 11/7/2025.

    “Nah persoalannya adalah bangsa ini sudah terbiasa menunda masalah,” imbuhnya.

    Menurut Adhie Massardi banyak orang tidak paham masalah yang sebenarnya sebenarnya terhadap Gibran. Jadi kalau Gibran didiamkan sehari ini, ke depan itu akan menjadi persoalan besar bagi pemerintahan dan bagi bangsa Indonesia.

    “Itu sebabnya menurut saya soal kiblat ini harus diselesaikan,” ujarnya.

    Adhie menilai tidak usah lewat impeachment yang aneh-aneh. Ada tekanan-tekanan yang seperti misalnya membongkar kembali kasus korupsi Gibran yang sudah dilaporkan oleh Ubedillah Badrun ke KPK.

    “Jadi tugas tugas pemerintah menyakinkan KPK untuk segera membongkar ini sehingga persoalan politiknya masuk berlarut-larut ke dalam soal kriminal, soal pidana-pidana,  soal korupsi. Dengan demikian maka persoalan Gibran sudah selesai,” bebernya.

    Dalam pandangan Adhie Massardi, kalau pesan kiblatnya selesai, bangsa Indonesia akan tenang. Karena menghadapi program-program Prabowo hari ini yang disampaikan oleh Prabowo itu orang kan antara cemas dan tidak percaya karena masih ada Gibran di situ.

    “Jadi, saya soal Gibran itu harus segera diselesaikan sebelum tahun ini. Sebelum tahun ini berakhir baru bangsa ini bisa tenang ke depan,” ungkapnya.

    “Sepanjang masih ada Gibran persolan politik akan terus membara dan ini akan mengganggu konsentrasi pemerintahan Pranowo,” pungkasnya.