KPK Selidiki Aliran Uang Pejabat Kemnaker soal Sertifikat K3 Lewat PT KEM
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan
Korupsi
(
KPK
) mendalami aliran penerimaan uang yang melibatkan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pengurusan izin sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pendalaman materi dilakukan KPK saat memeriksa tiga saksi, yakni Nur Aisyah Astuti selaku Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia (PT KEM), Etty Wahyuni dari PT KEM, dan Asep Juhud Mulyadi selaku PNS di Kemenaker. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (5/12/2025).
“Dari ketiga saksi ini, penyidik meminta konfirmasi terkait tahapan dan proses yang dilakukan dalam sertifikasi K3 di Kemenaker, serta pemberian sejumlah uang kepada oknum Kemenaker dalam proses tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (7/12/2025).
Kasus ini sebelumnya telah menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan 10 tersangka lain. Penetapan tersangka dilakukan KPK pada Jumat (22/8/2025).
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jumat.
Dalam perkara ini, Setyo menjelaskan, Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022–2025, menerima aliran uang sebesar Rp 69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan
sertifikat K3
.
Aliran uang tersebut diterima selama kurun waktu 2019–2024 melalui perantara dan digunakan untuk down payment rumah, belanja, dan hiburan. Sementara itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel juga menerima aliran uang tersebut.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” ujar Setyo.
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: korupsi
-
/data/photo/2025/11/28/69292021aa0ff.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Selidiki Aliran Uang Pejabat Kemnaker soal Sertifikat K3 Lewat PT KEM Nasional 7 Desember 2025
-
/data/photo/2025/12/06/6934116fda909.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Jubir KPK Johan Budi Tak Setuju Prabowo Beri Amnesti untuk Sekjen PDI-P Hasto Nasional 6 Desember 2025
Eks Jubir KPK Johan Budi Tak Setuju Prabowo Beri Amnesti untuk Sekjen PDI-P Hasto
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku tidak setuju dengan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai PDI-P Hasto Kristiyanto, oleh Presiden Prabowo Subianto.
Johan mengatakan,
amnesti untuk Hasto
sarat kepentingan politik.
“Saya tidak setuju kalau kewenangan konstitusi yang dimiliki Presiden Prabowo itu digunakan untuk kepentingan politik, rekonsiliasi nasional kan istilahnya. Anda tahu kan sebelum ada amnesti. Itu saya enggak setuju kalau yang itu,” ujar Johan, dalam acara diskusi Total Politik berjudul ‘Gejolak Jelang 2026: Dampak Politik Pisau Hukum Prabowo’ di Menteng, Jakarta, Sabtu (6/12/2025).
Johan membandingkan amnesti untuk Hasto dengan dua keputusan Prabowo lainnya, yaitu abolisi untuk Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di kasus
korupsi
importasi gula dan rehabilitasi untuk eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi serta dua direksinya di kasus korupsi akuisisi perusahaan PT JN.
Ia mengaku setuju dengan dua keputusan ini karena hasilnya memberikan keadilan, terutama di kalangan masyarakat.
“Kalau yang dua itu (abolisi Tom dan rehabilitasi Ira) saya setuju karena konsepnya demi keadilan masyarakat,” imbuh Johan.
Johan menegaskan, ia tidak setuju jika amnesti diberikan untuk kepentingan politik, terutama jika amnesti ini diberikan kepada orang yang tengah dijerat kasus korupsi.
“Yang saya soroti dan saya tidak setuju adalah memberikan amnesti untuk rekonsiliasi politik, tapi di kasus korupsi,” tutup Johan.
Diketahui, Hasto resmi bebas dari proses hukum yang menjeratnya setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo yang disetujui DPR pada Kamis (31/7/2025).
Saat menerima amnesti, Hasto sudah divonis bersalah karena terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Harun Masuki.
Hasto pun divonis 3,5 tahun penjara atas perbuatannya.
Namun, belum sempat menjalani hukumannya, ia sudah bebas dari Rutan KPK pada Kamis (31/7/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Melly Goeslaw Dukung LMKN Dibiayai Pakai APBN
Jakarta, Beritasatu.com – Musisi sekaligus anggota Komisi X DPR, Melly Goeslaw menyatakan dukungannya terhadap usulan agar kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam mengelola royalti lagu dan musik di Indonesia dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hal ini diungkap Melly dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama LMKN.
“Sebenarnya kalau saya selaku pekerja seni, saya sudah lelah dari berpuluh-puluh tahun jika ada sesuatu yang menurut saya mencurigakan di LMK ataupun LMKN, saya tidak pernah bisa berbuat apa-apa, makanya saya setuju LMKN dibiayai oleh APBN,” ungkap Melly, dikutip dari kanal YouTube dari TVR Parlemen, Sabtu (6/12/2025).
“Saya sedikit agak setuju kalau ada APBN-nya, karena mungkin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turun tangan di situ. Sehingga jadi pada takut gitu kalau untuk ada yang bermain curang. Ya mudah-mudahan apa pun yang nanti dipilih menjadi berkeadilan untuk semua pihak,” tegasnya.
Melly menekankan pentingnya perbaikan sistem royalti di Indonesia, yang bukan sekadar angka, tetapi juga penghargaan atas dedikasi musisi. Ia menilai sistem ini harus dipantau secara tepat dan real-time demi kesejahteraan musisi dan pencipta lagu.
“Buat saya royalti itu bukan hanya sekadar angka, tetapi juga penghargaan atas waktu, perasaan, tenaga dan kehidupan serta dedikasi kami untuk sebuah karya. Oleh sebab itu, LMKN memberikan pemahaman yang jelas kepada para pencipta soal tata kelola royalti, termasuk sumber royalti, pola distribusi, serta hak-hak yang melekat pada karya di ranah digital agar mereka bisa sejahtera,” tutupnya.
-
/data/photo/2025/12/06/6934116fda909.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Waketum Gerindra Habiburokhman: Amnesti untuk Hasto bukan Upaya Rekonsiliasi Politik Nasional 6 Desember 2025
Waketum Gerindra Habiburokhman: Amnesti untuk Hasto bukan Upaya Rekonsiliasi Politik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai PDI-P Hasto Kristiyanto, bukanlah upaya rekonsiliasi politik.
Hal ini disampaikan
Habiburokhman
untuk menjawab anggapan dari mantan Pimpinan KPK
Johan Budi
, yang menilai Prabowo Subianto berusaha melakukan rekonsiliasi dengan PDI-P melalui amnesti untuk Hasto.
“Pak Johan Budi mengatakan amnesti (untuk Hasto) sebagai bentuk rekonsiliasi, bukan itu,” kata Habiburokhman, dalam acara diskusi ‘Gejolak Jelang 2026: Dampak Politik Pisau Hukum Prabowo’ di Menteng, Jakarta, Sabtu (6/12/2025).
Habiburokhman menuturkan, pemberian amnesti kepada Hasto justru menjadi bukti bahwa Prabowo tidak ingin menggunakan hukum untuk membalas dendam politik.
“Justru Pak Prabowo mau meluruskan bahwa kami ini enggak mau menggunakan hukum sebagai alasan untuk mengeksekusi dendam politik,” ujar dia.
Ia menambahkan, Prabowo tidak akan mempidanakan seseorang karena ada dendam politik yang belum selesai.
“Kami ingin menegaskan sikap
gentleman
kita, sikap
gentleman
Pak Prabowo. Enggak ada karena dendam politik, orang di-tipikorkan, enggak ada,” ujar Habiburokhman.
Sebelum giliran Habiburokhman menyampaikan pendapatnya, Johan Budi sempat memberikan pendapat terkait sejumlah keputusan Prabowo untuk menggunakan hak prerogatifnya.
Ada tiga kasus yang disinggung Johan: Abolisi untuk Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula, rehabilitasi untuk eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan dua direksinya dalam kasus korupsi akuisisi perusahaan PT JN, serta amnesti untuk Hasto Kristiyanto dalam kasus suap penanganan perkara terkait Harun Masiko.
Johan menegaskan bahwa dirinya setuju dengan keputusan Prabowo “mengampuni” Tom Lembong dan Ira Puspadewi, tetapi tidak dengan amnesti untuk Hasto.
“Saya tidak setuju kalau kewenangan konstitusi yang dimiliki Presiden Prabowo itu digunakan untuk kepentingan politik, rekonsiliasi nasional kan istilahnya. Anda tahu kan sebelum ada amnesti, itu saya enggak setuju kalau yang itu,” kata Johan, dalam acara yang sama.
Ia menegaskan bahwa abolisi untuk Tom dan rehabilitasi untuk Ira menjawab pertanyaan di masyarakat sekaligus memberikan rasa keadilan.
Namun, pemberian amnesti untuk Hasto tidak memenuhi aspek-aspek ini.
“Kalau politik kan bisa banyak hal, tapi kalau amnesti itu saya enggak setuju, tolong dicatat itu,” tegas Johan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

OJK Rampungkan Penyidikan Kredit Palsu Bankaltimtara
Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan penyidik Polda Kalimantan Utara menyelesaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh Direksi/Pimpinan PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) Kantor Wilayah Kalimantan Utara dan Direksi/Pimpinan Kantor Cabang Tanjung Selor, bersama sejumlah debitur.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan penyidikan tersebut merupakan langkah lanjutan dari proses pengawasan yang dilakukan OJK, mulai dari pemeriksaan khusus hingga penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan tindak pidana pada Bankaltimtara.
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan pada periode November 2022 hingga Maret 2024, para pihak tersebut diduga dengan sengaja melakukan pencatatan palsu terhadap dokumen dan laporan Bank dalam pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur.
Atas dugaan tindakan tersebut, penyidik OJK menerapkan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Di sisi lain, Polda Kalimantan Utara juga melakukan penyelidikan atas perkara yang sama dengan pengenaan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Dengan mempertimbangkan bahwa penanganan perkara korupsi mengedepankan pengembalian kerugian negara maka penyidikan yang dilakukan OJK bersifat sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum tipikor oleh Polda Kalimantan Utara,” jelas Ismail dalam keterangan resminya, Sabtu (6/12/2025).
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kolaborasi yang kuat antara OJK dan Polri, baik di tingkat pusat maupun daerah, merupakan langkah penting dalam menjaga integritas industri jasa keuangan serta melindungi kepentingan masyarakat dan keuangan negara.
“OJK akan terus mendukung upaya penegakan hukum untuk memastikan stabilitas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga,” pungkasnya.
(igo/eds)
-

Sekelompok Pria Bersenjata Serbu Hostel di Ibu Kota Afsel, 11 Orang Tewas
Pretoria –
Sekelompok pria bersenjata menyerbu sebuah hostel di Pretoria, ibu kota Afrika Selatan (Afsel), pada Sabtu (6/12) waktu setempat. Mereka melepaskan tembakan hingga menewaskan sedikitnya 11 orang, termasuk seorang anak berusia tiga tahun, di hostel tersebut.
Serangan ini menjadi yang terbaru dari serangkaian penembakan massal yang mengguncang negara berpenduduk 63 juta jiwa yang marak dilanda kejahatan.
“Saya dapat mengonfirmasi bahwa total 25 orang terkena tembakan,” kata juru bicara kepolisian setempat, Athlanda Mathe, dalam pernyataannya seperti dilansir AFP, Sabtu (6/12/2025).
Mathe melaporkan bahwa 10 orang tewas seketika di lokasi penembakan di kota Saulville, yang berjarak 18 kilometer di sebelah barat Pretoria, sedangkan satu orang lainnya meninggal dunia di rumah sakit.
Dia menambahkan bahwa sekitar 14 orang lainnya mengalami luka-luka dan kini dirawat di rumah sakit.
Tiga pria bersenjata dilaporkan memasuki hostel tersebut pada Sabtu (6/12) pagi, sekitar pukul 04.30 waktu setempat. Setelah masuk ke dalam hostel, menurut otoritas setempat, pria-pria bersenjata itu secara membabi-buta menembaki sejumlah pria yang sedang minum-minum.
Seorang bocah berusia 12 tahun dan seorang remaja berusia 16 tahun juga tewas dalam penembakan tersebut.
“Insiden yang cukup disayangkan. Polisi baru diberitahu tentang insiden ini sekitar pukul 06.00 waktu setempat,” kata Mathe dalam keterangannya.
Motif penembakan mematikan itu belum diketahui secara jelas.
Sejauh ini belum ada penangkapan yang dilakukan oleh otoritas Afsel terkait penembakan tersebut.
Afsel yang merupakan negara paling maju di benua Afrika, sedang bergulat dengan kejahatan dan korupsi mengakar yang didorong oleh jaringan kriminal terorganisir. Banyak orang di negara tersebut memiliki senjata api berlisensi untuk perlindungan pribadi, tetapi ada lebih banyak senjata ilegal yang beredar.
Menurut data kepolisian, sedikitnya 63 orang tewas setiap hari antara April hingga September.
Tonton juga video “Geng Bersenjata Serang Sekolah di Nigeria, Wakepsek Tewas-25 Siswi Diculik”
Halaman 2 dari 2
(nvc/idh)
-

MPR Dorong Pemimpin Administrasi Publik Berintegritas-Berwawasan Kebangsaan
Jakarta –
Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI menggelar kegiatan ‘Menyapa Sahabat Kebangsaan’ di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (FISIP UNPAD). Kegiatan itu mengangkat tema ‘Pemimpin Administrasi Publik yang Berintegritas dan Berwawasan Kebangsaan’.
Dalam kegiatan ini, Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR Anies Mayangsari Muninggar menegaskan pemimpin administrasi publik harus kompeten, berintegritas, dan berwawasan kebangsaan.
Nilai dasar integritas meliputi jujur, akuntabel, dan etis. Sedangkan nilai wawasan kebangsaan antara lain nilai nasionalisme, persatuan, dan kesejahteraan.
“Pemimpin administrasi publik yang berintegritas dan berwawasan kebangsaan adalah sosok yang menjadikan Pancasila sebagai jiwa, konstitusi sebagai kompas, dan NKRI sebagai rumah bersama,” kata Anies, dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).
Anies menekankan pentingnya pemimpin administrasi publik memiliki integritas dan wawasan kebangsaan karena adanya tantangan yang dihadapi administrasi publik Indonesia, yaitu tantangan integritas, tantangan penegakan hukum, dan tantangan kepercayaan publik.
“Skor ini menunjukkan bahwa persepsi korupsi di sektor publik masih tinggi dan menghambat terwujudnya birokrasi yang bersih,” ujar Anies.
Sedangkan tantangan penegakan hukum, Anies mengungkapkan data resmi dari Statistik Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024 menunjukkan lebih dari 85% penyidikan korupsi berasal dari pengadaan barang/jasa serta gratifikasi dan penyuapan.
Dalam tantangan kepercayaan publik, lanjut Anies, data GoodStats 2025 mencatat 60% masyarakat menyatakan cukup percaya pada lembaga negara dengan angka sangat percaya masih di bawah 25%.
“Data ini menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik masih moderat namun belum kokoh dan sangat dipengaruhi oleh kualitas integritas pemimpin publik,” kata Anies.
Menurut Anies, Indonesia membutuhkan bukan hanya pejabat, tetapi pemimpin yang berani jujur, berani melayani, dan berani menjaga kehormatan negara.
Oleh karena itu, Anies berharap mahasiswa administrasi publik sebagai calon penyelenggara pemerintahan (perencana, analis, birokrat, pemimpin) perlu menyiapkan diri sebagai generasi penerus yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kokoh secara moral dan nasionalisme.
Sementara itu, Staf Pengajar Departemen Administrasi Publik FISIP UNPAD Slamet Usman Ismanto mengatakan seorang pemimpin administrasi publik harus memberikan hope (harapan).
“Karena seorang pemimpin administrasi publik akan membuat keputusan. Seorang pemimpin administrasi publik juga harus menjadi teladan,” kata Slamet.
Terkait dengan harapan, keputusan, dan teladan, lanjut Slamet, seorang pemimpin administrasi publik harus memiliki kemampuan literasi data dan literasi teknologi. Kemampuan literasi ini bisa diperoleh dengan cara membangun karakter yang dimulai dengan kebiasaan atau habit.
“Keberhasilan dipengaruhi oleh komitmen dan konsistensi. Ini membutuhkan mentor dan latihan. Masa depan bukan direncanakan, tetapi diciptakan,” pesan Slamet.
Kegiatan hasil kerja sama Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR dan Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik FISIP UNPAD ini turut dihadiri oleh Ketua Program Studi Administrasi Publik FISIP UNPAD Dr Nina Karlina dan para mahasiswa yang tergabung dalam Hima Administrasi Publik FISIP UNPAD.
(anl/ega)
-

Anak Eks Presiden Afsel Dituduh Rekrut Belasan Pria Bertempur untuk Rusia
Pretoria –
Duduzile Zuma-Sambudla, anak perempuan mantan Presiden Afrika Selatan (Afsel) Jacob Zuma, dituduh merekrut belasan pria, separuhnya masih kerabatnya, untuk bertempur bersama pasukan Rusia dalam perang di Ukraina.
Zuma-Sambudla, seperti dilansir CNN, Sabtu (6/12/2025), dilaporkan ke polisi oleh kakak tirinya, atau putri sulung Jacob Zuma, Nkosazana Zuma-Mncube, terkait tuduhan tersebut. Kasus ini membuat hubungan antara anggota keluarga Jacob Zuma semakin merenggang.
Zuma-Sambudla yang berusia 43 tahun, merupakan salah satu dari hampir dua lusin anak Jacob Zuma, yang mengundurkan diri dari jabatan Presiden Afsel tahun 2018 lalu menyusul rentetan skandal korupsi.
Sosok Zuma-Sambudla dikenal sebagai pendukung setia Presiden Rusia Vladimir Putin dan telah mengungkapkan kekagumannya via media sosial. Pekan lalu, dia mengundurkan diri dari posisinya di parlemen Afsel, menyusul aduan pidana yang diajukan kakak tirinya tersebut.
Aduan itu diajukan ke polisi setelah pemerintah Afsel mulai menyelidiki bagaimana 17 pria Afsel terjebak di wilayah Donbas, Ukraina, yang dilanda perang. Otoritas Afsel mendapatkan informasi soal situasi sulit yang dialami belasan pria itu setelah mereka memberikan seruan darurat untuk dipulangkan ke negara asalnya.
Otoritas Afsel mengungkapkan bulan lalu bahwa belasan pria itu “dibujuk untuk bergabung dengan pasukan tentara bayaran yang terlibat dalam perang Ukraina-Rusia dengan dalih kontrak kerja yang menguntungkan”.
Dalam aduannya yang meminta penyelidikan resmi terhadap adik tirinya, Zuma-Mncube menuduh Zuma-Sambudla dan dua orang lainnya telah berkontribusi pada situasi yang dialami para pria yang terjebak di Donbas tersebut. Zuma-Sambudla belum menanggapi tuduhan itu secara terbuka.
Kepolisian Afsel, seperti dilansir AFP, mengatakan pihaknya sedang menyelidiki tuduhan yang menyebut Zuma-Sambudla telah membujuk 17 pria Afsel pergi ke Rusia “untuk berperang dalam perang Ukraina tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka”.
Penyelidikan itu fokus pada apakah “ada tindakan kriminal, termasuk kemungkinan perdagangan manusia, perekrutan ilegal, eksploitasi, atau penipuan, yang mungkin berkontribusi terhadap perpindahan orang-orang ini ke zona konflik”.
Berdasarkan aturan hukum Afsel, bertugas untuk militer asing tanpa persetujuan pemerintah merupakan tindakan ilegal atau melanggar hukum.
Aduan pidana terhadap Zuma-Sambudla juga diajukan oleh Aliansi Demokratik, partai politik terbesar kedua di Afsel. Juru bicara Aliansi Demokratik, Chris Hattingh, mengatakan bahwa belasan pria itu, menurut keterangan keluarga mereka, “benar-benar disesatkan” dan dibujuk ke Rusia dengan kedok “pelatihan keamanan”.
Ketika tiba di Rusia, sebut Hattingh, pakaian dan paspor pria-pria Afsel itu “diduga dibakar”, kemudian ponsel mereka “disita secara bertahap” hingga akhirnya tidak ada lagi kontak dengan keluarga mereka.
Tonton juga video “Presiden Afsel Ramaphosa Undang Prabowo Hadiri KTT G20 di Johannesburg”
Halaman 2 dari 2
(nvc/idh)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Bantah Sita Emas dan Uang Linda Susanti Terkait Perkara Eks Sekretaris MA: Hanya Ambil Dokumen
Liputan6.com, Jakarta – Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membantah tudingan penyitaan uang, emas, dan barang berharga milik Linda Susanti dalam perkara dugaan suap mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Ia menegaskan KPK hanya menyita dokumen saat penggeledahan.
“Kalau yang kami lakukan, ada kami sita, tetapi itu dokumen-dokumen. Sementara yang kami baca di media, bahwa ada beberapa barang berharga kemudian juga uang yang disita, itu yang menjadi polemik,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Asep mengaku baru mengetahui laporan Linda setelah membaca pemberitaan media. Namun menurutnya, langkah Linda melapor ke Dewan Pengawas KPK adalah jalur yang tepat.
“Nanti dari dewas akan memanggil kami dan memanggil juga pihak saudara Linda untuk membawa bukti-bukti. Dan nanti bukti-bukti tersebut akan disandingkan mana yang benar,” ujarnya.
Ia menegaskan KPK siap membuka seluruh dokumen resmi penyitaan untuk memastikan apakah benar penyidik KPK melakukan penyitaan barang berharga atau ada pihak lain yang mengatasnamakan KPK.
“Kalau dari kami tidak melakukan itu … nanti kami berharap dengan bukti yang saudara Linda bawa, akan disandingkan dengan bukti-bukti kami. Sehingga jelas siapa sebenarnya yang benar,” ucap Asep.
Pernyataan keras dikemukakan Presiden Prabowo Subianto. Kendati telah memberikan kesempatan kepada para koruptor, hingga 100 hari pemerintahan belum ada koruptor yang melapor dan mengembalikan uang hasil korupsi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5423809/original/078669300_1764087983-IMG_3289.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)