Kasus: korupsi

  • Kejagung Periksa Eks Petinggi GoTo Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

    Kejagung Periksa Eks Petinggi GoTo Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa mantan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Andre Soelistyo terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan Andre Soelistyo itu diperiksa masih dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp9,9 triliun.

    “Yang bersangkutan sudah hadir dan kini sedang diperiksa penyidik ya,” tutur Harli di Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Berdasarkan catatan Bisnis, tim penyidik Kejagung juga telah melakukan upaya cegah terhadap mantan Menbudristekdikti Nadiem Makariem agar tidak melarikan diri ke luar negeri. 

    Harli menjelaskan bahwa pencegahan itu dilakukan agar Nadiem Makariem tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan kasus pengadaan chromebook berjalan di Kejagung.

    “Kami sudah upayakan cegah per tanggal 19 Juni 2025 dan berlaku selama 6 bulan ke depan,” katanya.

    Sekadar informasi, Nadiem Makarim secara perdana diperiksa pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam terhitung sejak kedatangannya mulai dari 09.10 WIB hingga 20.58 WIB.

    Dalam hal ini, penyidik telah mendalami soal rapat yang dilakukan pada Mei 2020. Rapat itu diduga untuk mengkaji sebelum memutuskan untuk pengadaan laptop Chromebook. 

    Adapun, rapat inilah yang didalami oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI lantaran pembahasannya dinilai sangat krusial soal pengadaan tersebut. 

    Di samping itu, korps Adhyaksa juga berencana untuk kembali memeriksa Nadiem untuk melengkapi data atau informasi tambahan untuk membuat terang perkara Chromebook tersebut.

  • KPK: Aturan Penyadapan di RUU KUHAP Bakal Mereduksi Tugas Penyelidik

    KPK: Aturan Penyadapan di RUU KUHAP Bakal Mereduksi Tugas Penyelidik

    KPK: Aturan Penyadapan di RUU KUHAP Bakal Mereduksi Tugas Penyelidik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menilai, aturan
    penyadapan
    dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bakal mereduksi tugas
    penyelidik KPK
    .
    Pasalnya, dalam draf
    revisi KUHAP
    , disebutkan bahwa penyadapan baru dimulai saat tahap penyidikan dan harus melalui izin pengadilan daerah setempat, tidak selaras dengan tugas dan fungsi KPK yang melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan.
    “Artinya kan ada reduksi kewenangan dari penyelidik ya, karena penyelidik dalam
    RUU KUHAP
    itu hanya berwenang untuk mencari peristiwa tindak pidananya. Sedangkan penyelidik di KPK bahkan sampai untuk mencari sekurang-kurangnya dua alat bukti,” kata Juru Bicara KPK
    Budi Prasetyo
    di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (14/7/2025).
    Budi juga menyampaikan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan penyelidik.
    Dia menjelaskan, penyelidik di KPK tidak hanya bertugas untuk menemukan peristiwa tindak pidana, melainkan juga sampai menemukan sedikitnya dua alat bukti.
    “Sedangkan dalam pembahasan di RUU Hukum Acara Pidana, penyelidik hanya untuk mencari peristiwa tindak pidana,” ujar Budi.
    Berdasarkan hal tersebut, KPK akan menyampaikan masukan yang telah dibahas di internal kepada pemerintah.
    “Oleh karena itu, KPK akan menyampaikan masukan-masukan yang saat ini masih berproses dibahas di internal nantinya kepada pemerintah,” ucap Budi.
    Sebagai informasi, RUU KUHAP adalah salah satu prioritas legislasi DPR pada masa sidang ini, dan telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
    DPR menargetkan pembahasan rampung sebelum 2026 seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Kembali Cecar Nadiem Makarim Soal Kasus Pengadaan Chromebook Besok

    Kejagung Kembali Cecar Nadiem Makarim Soal Kasus Pengadaan Chromebook Besok

    Bisnis.com, Jakarta — Nadiem Makarim memastikan pihaknya bakal hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung besok Selasa (15/7/2025).

    Kuasa Hukum Nadiem Makariem, Hotman Paris Hutapea menjelaskan kliennya akan hadir lebih pagi besok, sekitar pukul 08.00 WIB, di mana jadwal pemeriksaannya itu menjadwalkan Nadiem Makariem untuk memenuhi panggilan sekitar pukul 09.00 WIB.

    Nadiem Makariem sendiri akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

    “Hadir jam 08.00 WIB nanti,” tuturnya di Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyebut alasan penyidik kembali memanggil Nadiem Makariem untuk kedua kalinya karena ada sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan Kantor PT GoTo beberapa waktu lalu dan akan dikonfirmasi kepada mantan Bos GoJek tersebut.

    Harli menegaskan bahwa barang bukti itu tidak hanya akan dikonfirmasi ke Nadiem Makariem saja, tetapi juga ke beberapa pihak lain yang diduga kuat mengetahui perkara korupsi pengadaan chromebook tersebut.

    “Semua pihak yang berkaitan nanti akan diperiksa. Penyidik tentunya sudah kaji dan menilai barang bukti itu,” ujarnya

    Sebelumnya, Pihak mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) itu meminta penundaan pemeriksaan di Kejagung dalam kasus pengadaan Chromebook.

    Hal tersebut disampaikan oleh kuasa Hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea. Menurutnya, pemeriksaan kliennya itu ditunda hingga Selasa (15/7/2025).

    “Tunda satu Minggu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).

  • Tom Lembong Merasa Sidang Bak Perang, Bantah Tunjuk Produsen Gula Tertentu

    Tom Lembong Merasa Sidang Bak Perang, Bantah Tunjuk Produsen Gula Tertentu

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong membacakan duplik yang diberinya judul ‘Tetap Manusia’. Tom mengibaratkan proses persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang seperti perang.

    “Perkara ini adalah pertama kalinya dalam hidup saya, saya menyaksikan langsung, bahkan langsung dari kursi seorang terdakwa, pertarungan dalam persidangan antara penuntut, penasihat hukum, para saksi, para ahli, terdakwa dan pihak-pihak lain yang menjadi bagian dari perkara,” kata Tom Lembong saat membacakan duplik pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

    “Yang saya amati, pertarungan ini benar-benar seperti perang, dengan rudal dan roket tuduhan, bantahan, kesaksian, serta keterangan, pro dan kontra, yang diluncurkan ke dalam medan pertempuran,” tambahnya.

    Dia mengatakan semua pihak bertarung sekeras-kerasnya. Dia menggunakan istilah ‘The Fog of War’ untuk menggambarkan pertarungan dalam persidangan ini.

    “Tepat banget istilah ‘Kabut dan Asap Peperangan’ atau maaf dalam Bahasa Inggris ‘The Fog of War’. Tentunya bahwa semua pihak bertarung sekeras-kerasnya untuk menang, itu adalah hal yang wajar,” ujarnya.

    Tom mengatakan proses persidangan sudah mencapai puncaknya. Dia mengajak semua pihak mengambil jeda dan masa tenang sehingga majelis hakim dapat mempertimbangkan perkara ini dengan jernih.

    “Saya tidak pernah memberikan arahan kepada bawahan agar produsen gula tertentu ditunjuk, apalagi distributor tertentu ditunjuk, apalagi berapa alokasi impor gula diberikan kepada siapa,” kata Tom.

    Dia mengaku meminta anak buahnya untuk melaksanakan proses impor tepat waktu dan sesuai aturan. Dia mengatakan kelalaian dalam impor gula dapat memicu masalah.

    Tom menyoroti penggunaan istilah ‘aturan tidak memberikan ruang’ yang digunakan jaksa penuntut umum terkait importasi Gula Kristal Mentah (GKM), bukan Gula Kristal Putih (GKP). Dia mempertanyakan anggapan pelanggaran hukum karena impor GKM, hanya karena tidak ada aturan eksplisit yang memperbolehkan impor GKM tersebut.

    “Jadi apakah tidak adanya aturan yang secara eksplisit membolehkan impor gula mentah, berarti bahwa kita melanggar hukum dengan mengimpor gula mentah. Putusan atas hal ini akan membawa konsekuensi luas bagi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor di Indonesia dan bahkan bagi hidup dan suasana budaya masyarakat kita pada umumnya, apakah menikmati kebebasan atau senantiasa dihantui oleh potensi kriminalisasi aparat,” ucapnya.

    Dalam kasus ini, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyakini Tom bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (mib/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Riza Chalid Bakal Dipanggil Kejagung, Sahroni DPR Harap Jangan Ada Perlakuan Khusus – Page 3

    Riza Chalid Bakal Dipanggil Kejagung, Sahroni DPR Harap Jangan Ada Perlakuan Khusus – Page 3

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lagi sembilan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

    “Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton dengan jumlah saksi, sebagaimana yang disampaikan Kapus, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

    Qohar merinci, para tersangka adalah Alfian Nasution (AN) selaku VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015; Hanung Budya (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014; dan Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Charge 2017-2018.

    Kemudian Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina (persero) 2018-2020; Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping; dan Hasto Wibowo (HW) selaku mantan SVP Integreted Supply Change 2018-2020.

    Selanjutnya, Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.

    “Tersangka melakukan penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara,” jelas dia.

  • Gubernur Bali Koster sarankan Pemprov Malut tegas disiplinkan pegawai

    Gubernur Bali Koster sarankan Pemprov Malut tegas disiplinkan pegawai

    Pemprov Bali oleh KPK RI dinilai sebagai yang terbaik dalam penerapan MCP dengan berhasil meraih peringkat pertama di nasional

    Denpasar (ANTARA) – Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyarankan agar pemerintahannya tegas mendisiplinkan pegawai demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

    “Kalau ada kepala OPD (organisasi perangkat daerah) yang bermain proyek, apalagi ada yang terbukti selingkuh, itu dimutasi, jangan sampai hal ini merusak birokrasi,” kata Koster dalam keterangannya di Denpasar, Senin.

    Koster menerima kedatangan Gubernur Maluku Utara ke Bali dalam rangka mempelajari prestasi kerja Pemprov Bali yang peringkat pertama dalam menerapkan Monitoring Center for Prevention (MCP) atau sistem pemantau KPK RI, yang berfungsi untuk mengukur kinerja dan mengevaluasi upaya pencegahan korupsi di pemerintah daerah.

    Oleh karena itu, Gubernur Bali menyarankan agar menciptakan pegawai yang bekerja dengan baik, disiplin, berintegritas, dan penuh tanggung jawab.

    “Sikap tegas seorang kepala daerah juga dilakukan untuk menjaga kinerja masing-masing kepala dinas dalam mewujudkan percepatan pembangunan,” ujarnya.

    Pemprov Bali sendiri sejak awal penunjukan pimpinan di perangkat daerah menggunakan sistem merit dengan memilih berdasarkan rekam jejak kompetensinya tanpa pungutan dalam pengisian jabatan.

    Selain mempelajari MCP, Pemprov Malut juga ingin mempelajari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), mengikuti jejak prestasi Bali memperoleh predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) 12 kali berturut-turut, berhasil mewujudkan gedung mal pelayanan publik, menyempurnakan sistem pendidikan SMA/SMK, hingga belajar tentang tata kelola promosi pariwisata.

    Untuk Opini WTP, Gubernur Koster menyampaikan Opini WTP harus bisa dipertanggungjawabkan selama pelaksanaan pembangunan di daerah. Selama ini, ia menerapkan sistem kerja sesuai norma standar dan prosedur yang berlaku.

    Untuk SPBE, Bali telah menyelenggarakan sistem berbasis elektronik dan menjadi terbaik nasional, sehingga siap membantu Pemprov Malut dengan membentuk perjanjian kerja sama.

    Terakhir, terkait gedung mal pelayanan publik, Pemprov Bali menyarankan Gubernur Sherly memberikan bantuan hibah pembangunan gedung ke kabupaten/kota.

    Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengapresiasi prestasi dan penerimaan Pemprov Bali, ia mengaku kehadirannya atas rekomendasi langsung KPK RI agar belajar kepada Bali.

    “Saat itu KPK RI memberi saran agar kami ke Bali belajar, karena di Pemprov Malut skor MCP yang kami raih pada tahun 2023 hanya 39,95 persen kemudian tahun 2024 naik mencapai skor 73,59 persen,” kata dia.

    “Jadi, Pemprov Bali oleh KPK RI dinilai sebagai yang terbaik dalam penerapan MCP dengan berhasil meraih peringkat pertama di nasional,” sambung Sherly.

    Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pengacara Hasto Sebut Replik Jaksa KPK Bertentangan dengan Fakta Persidangan – Page 3

    Pengacara Hasto Sebut Replik Jaksa KPK Bertentangan dengan Fakta Persidangan – Page 3

    Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

    Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Presiden Afsel Nonaktifkan Menteri Kepolisian Atas Dugaan Korupsi

    Presiden Afsel Nonaktifkan Menteri Kepolisian Atas Dugaan Korupsi

    Cape Town

    Presiden Afrika Selatan (Afsel) Cyril Ramaphosa menonaktifkan Menteri Kepolisian Senzo Mchunu dari jabatannya terkait tuduhan korupsi. Pemberhentian sementara itu berlaku “dengan segera”, sekitar sepekan setelah tuduhan terhadap Mchunu yang dilontarkan oleh seorang kepala kepolisian provinsi setempat.

    Di negara yang menghadapi korupsi yang mengakar, seperti dilansir AFP, Senin (14/7/2025), keputusan Ramaphosa yang disampaikan dalam pidato kepresidenan pada Minggu (13/7) telah sangat dinantikan, setelah seminggu penuh spekulasi mengenai nasib Mchunu, yang menjadi Menteri Kepolisian setahun lalu setelah pemilu.

    Dalam pidatonya yang disiarkan televisi setempat, Ramaphosa juga mengumumkan pembentukan “Komisi Penyelidikan Yudisial” yang bertugas menyelidiki “peran para pejabat senior saat ini atau mantan pejabat di lembaga-lembaga tertentu yang mungkin telah membantu atau bersekongkol dalam dugaan aktivitas kriminal”.

    Komisi tersebut harus menyampaikan laporan dalam waktu tiga bulan dan enam bulan.

    “Seiring kita mengintensifkan pemberantasan kejahatan, sangat penting bagi kita untuk menjaga integritas dan kredibilitas kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya,” kata Ramaphosa dalam pidatonya.

    Mchunu telah membantah tuduhan yang menjeratnya, menyebutnya sebagai “institusi yang dibuat tanpa bukti atau proses hukum yang semestinya”.

    Politikus berusia 67 tahun itu telah diusulkan oleh media lokal sebagai kandidat potensial dari faksi sentris Kongres Nasional Afrika (ANC) untuk menggantikan Ramaphosa di masa depan.

    Namun tuduhan korupsi secara luas menjerat Mchunu, dengan Komisioner Kepolisian Provinsi KwaZulu-Natal, Letnan Jenderal Nhlanhla Mkhwanazi, melontarkan tuduhan pada 6 Juli lalu bahwa Mchunu telah menerima pembayaran dari seorang tersangka korupsi.

    Dia juga menuding Mchunu turut berperan dalam pembubaran tim investigasi pembunuhan demi melindungi orang-orang yang memiliki koneksi politik.

    Mkhwanazi, yang berbicara dalam konferensi pers diapit oleh pasukan keamanan bersenjata, mengatakan bahwa dirinya telah membuka penyelidikan kriminal terhadap sang menteri. Dia juga menuduh para pejabat lainnya menghalangi kinerja kepolisian dalam memberantas kejahatan terorganisasi.

    Mkhwanazi sendiri, menurut laporan media Sunday Times, sedang diselidiki atas tuduhan korupsi terkait pemberian kontrak rompi antipeluru.

    Menyusul pemberhentian sementara Mchunu, Firoz Cachalia yang merupakan profesor hukum dan anggota ANC yang berkuasa telah ditunjuk sebagai Menteri Polisi sementara.

    Menurut indeksi persepsi korupsi dari LSM Transparency International, Afrika Selatan berada di peringkat ke-82 di dunia.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kejagung Periksa Eks Dirut Goto Terkait Kasus Korupsi Chromebook – Page 3

    Kejagung Periksa Eks Dirut Goto Terkait Kasus Korupsi Chromebook – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2019-2023. Anggaran yang digelontorkan pemerintah sendiri mencapai hampir Rp10 triliun.

    “Bahwa benar jajaran Jampidsus ya melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor 38 dan seterusnya tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

    “Meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” sambungnya.

    Harli mengurai posisi kasus, bahwa terjadi dugaan adanya persekongkolan atau permufakatan jahat dari berbagai pihak, dengan cara mengarahkan tim teknis agar membuat kajian terkait pengadaan pengadaan peralatan TIK untuk ranah teknologi pendidikan.

    “Nah supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome, apa namanya itu? Chromebook, berbasis Chromebook. Padahal itu dilakukan bukan menjadi kebutuhan pada saat itu,” jelas dia.

    Menurut Harli, pada 2019 lalu sebenarnya telah dilakukan uji coba terhadap penerapan 1.000 unit Chromebook untuk pengembangan digitalisasi pendidikan, namun nyatanya tidak efektif. Sementara, proyek pengadaannya malah tetap dilakukan kemudian.

    “Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ, karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” ungkapnya.

  • Hasto Sebut Jaksa KPK Tak Bisa Jawab Pertanyaan Soal Kriminalisasi

    Hasto Sebut Jaksa KPK Tak Bisa Jawab Pertanyaan Soal Kriminalisasi

    Bisnis.com, Jakarta — Terdakwa Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menuding jaksa KPK tidak bisa menjawab pertanyaan dari penasihat hukum saat sidang replik di PN Jakarta Pusat.

    Hasto membeberkan pertanyaan penasihat hukum itu di antaranya soal kriminalisasi terhadap dirinya, rekayasa kasus hingga penyelundupan fakta terkait perkara yang kini tengah menjerat Hasto.

    “Dari replik tadi terlihat bahwa terhadap fakta-fakta yang kami sampaikan adanya rekayasa dan juga penyelundupan fakta dan kriminalisasi ternyata tidak mampu dijawab oleh penuntut umum,” tuturnya di Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Selain itu, Hasto juga menilai bahwa KPK selama ini telah melakukan penggiringan opini publik melalui saksi-saksi internal KPK yang merupakan saksi fakta atas operasi tangkap tangan (OTT).

    “Padahal yang terjadi sebenarnya mereka dihadirkan dengan suatu berita acara pemeriksaan di mana di dalam BAP itu mengungkapkan suatu fakta fakta yang diselundupkan,” katanya.

    Maka dari itu, Hasto menegaskan pihaknya bakal siapkan duplik terbaik dalam rangka melawan replik JPU KPK tersebut sekaligus memberikan pendidikan politik ke publik bahwa putusan pengadilan harus mengacu kepada fakta persidangan, bukan asumsi.

    “Kami akan persiapkan dupliknya dengan sebaik-baiknya sekaligus sebagai suatu pendidikan politik tentang bagaimana keputusan harus diambil berdasarkan fakta hukum yang ada di persidangan bukan berdasarkan asumsi dari JPU. Merdeka,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, JPU dari KPK menuntut Hasto dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

    Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.  Hasto sebelumnya didakwa mencegah dan merintangi penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. 

    Dia juga didakwa ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan Harun, Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah.