Kasus: korupsi

  • Kesaksian Eks Sekda di Sidang Korupsi Duta Palma Rp 78,7 T: Tiap Hari Konflik

    Kesaksian Eks Sekda di Sidang Korupsi Duta Palma Rp 78,7 T: Tiap Hari Konflik

    Jakarta

    Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu, Hendrizal, menceritakan konflik yang terjadi terkait perkebunan kelapa sawit ilegal PT Duta Palma Group. Hendrizal mengatakan konflik dipicu tidak dipenuhinya kewajiban perusahaan memberikan 20% luas lahan ke masyarakat.

    Hal itu disampaikan Hendrizal saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pindana pencucian uang (TPPU) kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025). Mulanya, Hendrizal mengaku mengetahui soal perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan Indragiri Hulu 2012-2016.

    “Saya kenal dengan perusahaan ini pada tahun 2012 sampai dengan 2016 saya sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2008 itu ditunjuk sebagai Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu. Dari sinilah saya kenal dengan lima perusahaan ini,” ujar Hendrizal.

    Hendrizal mengatakan Duta Palma Group wajib memberikan 20% dari luas lahan kebun untuk pengembangan kebun masyarakat sekitar yang dikenal sebagai Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) atau kemitraan plasma sesuai Permentan tahun 2006. Dia mengaku sering didatangi masyarakat terkait persoalan itu.

    “Saya kenal selama berdinas perkebunan, hanya berkutat dengan beberapa konflik. Selalu saya didatangi masyarakat terkait dengan konflik di lapangan sebagaimana disampaikan oleh Bapak Tapen tadi, di mana masyarakat meminta plasma. Memang di satu pihak sesuai dengan Permentan tahun 2006, kewajiban perusahaan untuk memberikan 20%,” jawab Hendrizal.

    Dia mengatakan Duta Palma Group belum mendapatkan izin pelepasan. Dia mengaku telah menyurati Duta Palma Group untuk mengurus izin pelepasan tersebut.

    Hendrizal mengatakan kewajiban 20% ke masyarakat itu tidak dipenuhi Duta Palma Group hingga saat ini. Dia mengatakan hal itu memicu konflik dan demonstrasi yang hampir terjadi setiap hari.

    “Kan saudara mengatakan harus memberikan 20% kepada masyarakat, apakah itu terjadi diberikan kepada masyarakat atau bagaimana di lapangan?” tanya jaksa.

    Jaksa mendalami upaya yang dilakukan Hendrizal selaku Sekda untuk menangani konflik tersebut. Hendrizal mengatakan pihaknya melakukan penghentian aktivitas, pengukuran hingga menyurati Duta Palma Group untuk memberikan kewajiban plasma dan mengurus izin pelepasan tersebut.

    “Pemerintah sudah beberapa kali, ada yang hentikan aktivitas, kemudian ada yang melaksanakan pengukuran, ada juga surat supaya PT Duta Palma ini memberikan plasma, kemudian mengurus izin, kemudian menberikan CSR, CSR kepada masyarakat di sekitar situ. Itu sudah kita lakukan,” jawab Hendrizal.

    Sebelumnya, korporasi PT Duta Palma Group didakwa merugikan keuangan negara Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Indragiri Hulu, Riau. Perbuatan ini disebut dilakukan dalam periode 2004-2022.

    “Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” ujar jaksa Bertinus Haryadi Nugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4).

    Jaksa mengatakan kerugian negara disebabkan oleh perbuatan melawan hukum berupa korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Duta Palma Group, yang meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific. Sementara TPPU dilakukan dengan cara mengirimkan uang hasil korupsi ke PT Darmex Plantations sebagai holding perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi.

    Jaksa mengatakan dana tersebut selanjutnya dipergunakan oleh PT Darmex Plantations antara lain untuk penempatan dana dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal. Kemudian, transfer dana ke PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan perusahaan afiliasi lainnya.

    Dari transfer dana itu, kata jaksa, para perusahaan kemudian melakukan pembelian sejumlah aset atau setidak-tidaknya menguasai aset dengan mengatasnamakan perusahaan maupun perorangan, termasuk kepemilikan sejumlah uang yang bersumber dari hasil korupsi yang ditempatkan pada PT Darmex Plantations, PT Asset Pacific dan perusahaan terafiliasi lain serta perorangan. Jaksa mengatakan hal itu bertujuan untuk menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan.

    Jaksa mengatakan perbuatan ini juga merugikan perekonomian negara Rp 73,9 triliun berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tanggal 24 Agustus 2022. Kerugian ini terdiri dari kerugian rumah tangga dan dunia usaha.

    “Juga merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan,” ujarnya.

    Jika ditotal kerugian negaranya mencapai Rp 78.720.719.886.962. Dalam kasus ini, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur kelima perusahaan. Sementara PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific diwakili oleh Surya Darmadi selaku pemilik manfaat kedua perusahaan.

    PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (mib/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kejagung Jemput Paksa Eks Konsultan Kemendikbudristek Saksi Kasus Chromebook

    Kejagung Jemput Paksa Eks Konsultan Kemendikbudristek Saksi Kasus Chromebook

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief karena tidak koperatif.

    Penasihat Hukum Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing membenarkan bahwa kliennya dijemput paksa Kejaksaan Agung. Dia menjelaskan bahwa kliennya diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek yang merugikan negara Rp9,9 triliun.

    Ibrahim Arief tiba di Kejaksaan Agung pukul 14.35 WIB, sementara penasihat hukumnya yaitu Indra Haposan Sihombing tiba pukul 14.46 di Kejaksaan Agung.

    “Iya benar, tadi dijemput Kejaksaan beliau,” tuturnya di Jakarta, Selasa (15/7).

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut alasan pihaknya menjemput paksa Ibrahim Arief karena dikhawatirkan tidak hadir pada pemeriksaan hari ini Selasa 15 Juli 2025

    “Dikhawatirkan tidak hadir, makanya kita bawa,” katanya.

    Menurut Harli, penjemputan paksa yang dilakukan penyidik Kejagung sudah sesuai dengan hukum acara pidana. Maka dari itu, Ibrahim Arief dibawa ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi chromebook di Kemendikbudristek.

    “Dalam hukum acara kan boleh saja itu dibawa,” ujarnya

  • Nadiem & Andre Diperiksa Kejagung, GoTo Tegaskan Keduanya Sudah Mundur

    Nadiem & Andre Diperiksa Kejagung, GoTo Tegaskan Keduanya Sudah Mundur

    Jakarta

    Dua mantan pejabat tinggi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Nadiem Makarim dan Andre Sulistyo diperiksa Kejaksaan Agung karena dugaan kasus korupsi pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

    Direktur Public Affairs & Communications GoTo Ade Mulya menegaskan baik Nadiem dan Andre telah mundur dari posisinya masing-masing dan sama sekali tidak terlibat dalam operasional maupun manajemen perusahaan.

    Dalam keterangan resminya, Selasa (15/7/2025), Ade menjelaskan Nadiem Makarim sudah tidak menjadi pejabat eksekutif maupun karyawan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau yang dikenal saat itu sebagai Gojek.

    Sejak Oktober 2019, Nadiem telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak terlibat lagi dalam operasional maupun manajemen Perseroan.

    Selama masa jabatan Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, perusahaan juga tidak memiliki keterlibatan atau hubungan apapun dengan tugas Nadiem sebagai Menteri termasuk terkait dengan pengadaan chromebook yang sedang diselidiki.

    Begitu juga Andre Soelistyo, dia disebut telah mundur dari posisinya sebagai Komisaris yang disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada tanggal 11 Juni 2024. Andre juga disebut sudah tidak menjabat sebagai Komisaris maupun anggota Direksi atau karyawan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

    Sebelum menjabat sebagai Komisaris, Andre juga telah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada tanggal 30 Juni 2023.

    Ade mengatakan perusahaannya tetap akan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap kooperatif mengikuti arahan aparat penegak hukum.

    “Menanggapi pertanyaan media terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum. Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang,” sebut Ade Mulya.

    Pihaknya juga menegaskan akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku.

    “Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ade Mulya.

    (hal/rrd)

  • Kejagung Jemput Paksa Stafsus Nadiem Makarim, Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan – Page 3

    Kejagung Jemput Paksa Stafsus Nadiem Makarim, Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Ibrahim Arif, staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2023.

    Kuasa hukum Ibrahim Arif, Indra Haposan Sihombing, membenarkan langkah penjemputan paksa tersebut.

    “Iya, hari ini benar dijemput (paksa),” ujar Indra saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

    Ibrahim tiba di Kejagung sekitar pukul 14.35 WIB. Sementara itu, Nadiem Makarim telah hadir lebih dulu untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.57 WIB.

    Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tiga stafsus Nadiem Makarim, yakni Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arif (IA).

    Ketiganya disebut tidak memenuhi panggilan penyidik dalam proses pemeriksaan sebelumnya.

    “Sudah dijadwal bahwa tiga orang ini tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan kemarin dan dua hari yang lalu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

     

    Kejaksaan Agung belum melangkah lebih jauh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook karena masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap satu Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim. Pemeriksaan ini disebut sebagai kunci untuk menentukan kelanj…

  • Kejagung Dalami Dugaan Investasi Google ke Gojek pada Kasus Laptop Chromebook

    Kejagung Dalami Dugaan Investasi Google ke Gojek pada Kasus Laptop Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya investasi dari Google ke Gojek dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

    Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika awak media menanyakan terkait diperiksanya sejumlah pihak-pihak yang berkaitan dengan Gojek maupun PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

    “Itu yang mau didalami makanya, ada kaitan investasi. Apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (15/7/2025).

    Hasil pendalaman itu, kata dia, akan diteliti lebih lanjut dan dikaitkan dengan adanya pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

    “Kalau itu betul, apakah itu mempengaruhi terhadap pengadaan Chromebook karena pengadaan ini oleh pemerintah. Makanya, pihak-pihak itu dipanggil beberapa waktu lalu hingga saat ini,” ucapnya.

    Penyidik pada Jampidsus telah memeriksa beberapa orang yang memiliki keterkaitan dengan Gojek, yakni pendiri Gojek sekaligus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) Tahun 2020 Andre Soelistyo, dan Melissa Siska Juminto selaku pemilik PT Gojek Indonesia.

    Penyidik juga telah menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) pada Selasa (8/7).

    Terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan, yaitu berupa dokumen, surat-surat, dan alat elektronik, seperti flashdisk.

    Selain dari pihak Gojek, penyidik telah memeriksa pula perwakilan dari Google, yakni GSM selaku Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia.

    Saat ini, Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

    Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

    “Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome,” katanya.

    Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

    Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

    Dari sisi anggaran, Harli mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.

    Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

  • KPK Ungkap Aturan Baru Penyadapan Dalam RUU KUHAP Mempersulit Proses Penyelidikan

    KPK Ungkap Aturan Baru Penyadapan Dalam RUU KUHAP Mempersulit Proses Penyelidikan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terdapat beberapa aturan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dapat berpengaruh kepada kinerja penyelidikan kasus korupsi lembaga tersebut. 

    KPK menyebut aturan-aturan seperti penyadapan dan wewenang penyelidik KPK yang tertuang dalam rancangan revisi KUHAP menjadi sorotan, sejalan dengan focus group discussion (FGD) yang dilakukan bersama sejumlah ahli. 

    Misalnya, pasal penyadapan pada amandemen KUHAP baru bisa dilakukan pada tahap penyidikan. Sementara itu, selama ini KPK telah melakukan penyadapan sejak suatu kasus dugaan korupsi masih dalam tahap penyelidikan.

    Dengan demikian, apabila RUU KUHAP nantinya disahkan, maka KPK nantinya berpeluang baru bisa menyadap ketika kasus naik penyidikan. 

    “Padahal penyedapan itu penting ya untuk mendapatkan informasi atau keterangan yang dibutuhkan oleh penyelidik, dalam baik untuk menemukan peristiwa tindak pidananya, ataupun dalam konteks KPK untuk menemukan setidaknya atau sekurang-kurangnya dua alat bukti,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa (15/7/2025). 

    Di sisi lain, pasal terkait dengan penyelidik juga dinilai bisa mereduksi kewenangan penyelidik KPK. Hal itu lantaran revisi KUHAP ingin mengatur bahwa penyelidik hanya berwenang untuk mencari peristiwa tindak pidana dari suatu dugaan korupsi. 

    Sementara itu, penyelidik di KPK selama ini berwewenang hingga mencari sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk penetapan tersangka. 

    Beberapa poin permasalahan yang juga disoroti adalah tentang pengangkatan penyelidik. KPK, tegas Budi, mempunyai kewenangan untuk mengangkat penyelidik sendiri.

    Saat ditanya apabila KPK diajak untuk ikut membahas RUU KUHAP, Budi tidak menjawab secara terperinci. Dia hanya menyebut lembaganya akan menyampaikan sederet masukan itu ke DPR. 

    “KPK akan menyampaikan masukan-masukan yang saat ini masih berproses dibahas di internal nantinya kepada pemerintah,” terangnya. 

    Adapun Komisi III DPR telah memulai pembahasan RUU KUHAP di tingkat Panja, yang dipimpin langsung oleh Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya masih menerima berbagai masukan terhadap RUU KUHAP. 

    “Sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang. Selama janur kuning Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang [terima masukan]. Dulu KUHP saja batal,” ucapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

  • KPK Panggil 3 Eks Stafsus Menaker Terkait Dugaan Korupsi Pengurusan TKA – Page 3

    KPK Panggil 3 Eks Stafsus Menaker Terkait Dugaan Korupsi Pengurusan TKA – Page 3

    Modus pemerasannya terjadi sejak awal agen TKA mengurus RPTKA itu sendiri di Direktorat PPTKA yang berada di bawah Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker.

    Para tersangka hanya memprioritaskan para pemohon yang sudah menyetorkan sejumlah uang. Sementara para agen yang tidak menyetorkan uang akan diperhambat prosesnya.

    Tidak jarang juga pemohon ada yang datang ke kantor Kemenaker dan diminta ‘dibantu’ agar proses RPTKA bisa segera terbit. Padahal perusahaan yang terlambat menerbitkan RPTKA juga dapat dikenakan denda Rp1 juta.

    Para pejabat tinggi seperti SH, HY, WP, dan DA diduga memberikan perintah kepada verifikator seperti PCW, ALF, dan JMS untuk memungut uang dari pemohon. Para pemohon yang sudah menyetorkan uang nantinya diberikan jadwal wawancara identitas dan pekerjaan TKA yang akan dipekerjakan melalui Skype dengan jadwal yang ditentukan secara manual.

    Total uang yang sudah terkumpul dalam rentang waktu 2019-2024 mencapai Rp53,7 miliar. Bukan hanya delapan tersangka saja yang mendapatkan uang hasil pemerasan itu, sekiranya ada 85 pegawai di Direktorat PPTKA juga ikut kecipratan sebesar Rp8,95 miliar.

     

  • Saya Mengerti Anda Sekadar Jalankan Tugas dan Perintah Atasan

    Saya Mengerti Anda Sekadar Jalankan Tugas dan Perintah Atasan

    GELORA.CO – Menteri Perdagangan 2015–2016, sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disebutnya telah bekerja secara profesional.

    Hal itu disampaikan Tom saat membacakan duplik atau jawaban atas tanggapan terhadap replik jaksa, dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).

    Dalam pembacaan duplik itu, Tom mulanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran pegawai saat dirinya menjabat Mendag pada 2015–2016, tim penasihat hukumnya, dan Majelis Hakim yang mengadili perkaranya.

    Setelahnya, Tom tak lupa mengucapkan terima kasih atas kinerja jaksa yang menangani perkaranya hingga kini telah memasuki babak akhir persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    “Saya mau mengucapkan terima kasih kepada para jaksa yang bekerja secara profesional. Saya wajib mengakui, bahwa saya mendapat perlakuan yang cukup manusiawi, selama saya dalam tahanan Kejaksaan,” kata Tom dalam persidangan, Senin (14/7).

    “Terima kasih atas izin berobat, dan fasilitasi keperluan lain termasuk keperluan keluarga dan keperluan mendasar lainnya,” jelas dia.

    Tom kemudian menyinggung bahwa ia memahami tindakan yang dilakukan jaksa itu hanya sekadar menjalankan tugas dan perintah atasan.

    Saya mengerti bahwa banyak dari Ibu dan Bapak sekadar menjalankan tugas dan perintah atasan

    – Tom Lembong

    Tom pun menjelaskan alasannya untuk menguraikan satu per satu ucapan terima kasih kepada sejumlah pihak tersebut.

    “Karena kalau kita mengambil sudut pandang yang lebih luas atas perkara dan persidangan ini, sebenarnya banyak contoh-contoh perilaku berperikemanusiaan yang patut kita banggakan dan patut kita syukuri,” ujar Tom.

    “Inilah fondasi yang paling mendasar: kemanusiaan dan berperikemanusiaan tingkah laku kita. Inilah yang saya maksud tadi, saat mengatakan saya mau mengulas fondasi moral dan etika perkara dan persidangan ini,” imbuh dia.

    Lebih lanjut, Tom pun menyatakan perilaku itulah yang membuatnya tetap dan terus mencintai Indonesia.

    “Contoh-contoh perilaku bermoral dan beretika baik tadi, yang membuat saya terus percaya, bahwa sungguh bangsa Indonesia adalah bangsa yang terbaik di dunia,” ujar Tom.

    “Dan berbagai kebaikan yang saya alami dalam pengalaman perkara ini, inilah yang membuat saya tetap dan terus mencintai Indonesia,” pungkasnya.

    Dalam kasus ini, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.

    Usai dituntut 7 tahun penjara, Tom Lembong menilai bahwa isi dari surat tuntutan jaksa sama sekali mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini.

    Tom juga mengaku kecewa lantaran tak adanya pertimbangan jaksa terkait sikap kooperatif yang telah dia tunjukkan selama ini.

  • KPK Ungkap Sejumlah Aturan Kontradiktif di RUU KUHAP, Ada Soal Penyadapan

    KPK Ungkap Sejumlah Aturan Kontradiktif di RUU KUHAP, Ada Soal Penyadapan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah aturan kontradiktif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    Sebagaimana diketahui, pembahasan revisi KUHAP tengah bergulir di Komisi III di tingkat Panja. Tahapan itu berlangsung setelah tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) selesai melakukan sinkronisasi daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU KUHAP. 

    Sejalan dengan hal tersebut, KPK melalui kegiatan focus group discussion (FGD) bersama dengan pakar mengidentifikasi beberapa poin di amandemen tersebut yang dinilai kontradiktif dengan tugas dan fungsi lembaga antirasuah selama ini.

    Salah satu dari beberapa poin yang dibeberkan KPK adalah terkait dengan pasal penyadapan. Pada RUU KUHAP, penyadapan dimulai pada saat tahap penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat. 

    “Namun penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap [penyelidikan] dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat, di wilayah setempat,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa (15/7/2025). 

    Selain itu, Budi menyampaikan bahwa selama ini penegak hukum di KPK selalu melaporkan kegiatan penyadapan ke Dewan Pengawas (Dewas) dan selalu diaudit. “Jadi penyadapan ini dipastikan memang betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK,” terang Budi. 

    Selain pasal penyadapan, KPK turut mempermasalahkan pasal terkait dengan kewenangan penyelidik yang ada di RUU KUHAP. Pada rancangan yang tengah dibahas di DPR, penyelidik disebut bertugas hanya untuk mencari peristiwa pidana.

    Sementara itu, selama ini penyelidik KPK memiliki kewenangan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana, serta sampai menemukan dua alat bukti untuk penetapan seseorang sebagai tersangka. 

    Maka itu, penetapan tersangka umumnya dilakukan bersamaan dengan naiknya status suatu perkara dari penyelidikan ke penyidikan. 

    Lembaga antirasuah pun, lanjut Budi, punya kewenangan untuk mengangkat serta memberhentikan penyelidiknya sendiri. Budi mengisyaratkan bahwa masih ada beberapa poin lagi dalam RUU KUHAP yang menjadi sorotan lembaganya. Namun, dia masih enggan memerinci lebih lanjut. 

    “Nanti kami sampaikan tentunya seperti apa. Karena memang masih dalam pembahasan di internal juga,” tuturnya. 

    Adapun Komisi III DPR telah memulai pembahasan RUU KUHAP di tingkat Panja, yang dipimpin langsung oleh Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya masih menerima berbagai masukan terhadap RUU KUHAP. “Sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang. Selama janur kuning Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang [terima masukan]. Dulu KUHP saja batal,” ucapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025). 

  • Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat untuk Jaksa Azam

    Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat untuk Jaksa Azam

    Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat untuk Jaksa Azam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa nonaktif Azam Akhmad Akhsya divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pemerasan korban
    investasi bodong
    . Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara.
    Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025), JPU mengajukan banding atas vonis hakim terhadap jaksa Azam.
    JPU menuntut jaksa Azam dengan empat tahun penjara, sedangkan majelis hakim memvonis lebih tinggi daripada tuntutan JPU yakni tujuh tahun penjara untuk Azam.
    “Dengan adanya permohonan banding dari JPU, maka putusan perkara Nomor 48/Pid.Sus TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Andi Saputra, dalam keterangannya hari ini.
    Andi mengatakan, permohonan banding diajukan JPU Alif Ardi Darmawan atas Putusan Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Banding diajukan pada Senin (10/7/2025) kemarin.
    Sebelumnya, JPU menuntut Azam empat tahun penjara serta membayar denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Aksya dengan hukuman penjara 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025) lalu.
     
    Majelis hakim memvonis Azam lebih berat ketimbang tuntutan JPU karena majelis hakim menilai Azam bertindak aktif hingga menyusun rencana dengan matang.
    Majelis lalu menyimpulkan jaksa Azam terbukti memeras korban investasi bodong.
    Perbuatannya telah membuat masyarakat yang menjadi korban investasi bodong menjadi korban untuk kedua kalinya.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam putusannya, Selasa (8/7/2025) lalu.
    Azam dinilai hakim telah terbukti memeras korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit Rp 11,7 miliar.
    Perbuatan Azam telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
    Hal memberatkan terhadap terdakwa Azam yakni perbuatan Azam tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta melanggar sumpah jabatan sebagai jaksa.
    Kemudian, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung sebagai benteng terakhir keadilan serta terdapat dampak menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
    Majelis hakim juga tidak ingin perbuatan serupa terulang, sehingga hukuman empat tahun penjara seperti yang dituntut JPU tidaklah cukup.
    “Menimbang bahwa keempat tujuan pemidanaan tersebut tidak akan tercapai dengan pidana 4 tahun sebagaimana tuntutan penuntut umum, terutama aspek pencegahan umum yang sangat krusial mengingat maraknya praktik korupsi dalam penanganan perkara investasi bodong yang merugikan masyarakat,” kata Hakim Sunoto.
    Hal yang meringankan adalah Azam belum pernah dihukum sebelumya, mengembalikan seluruh uang yang diterimanya kepada negara, sopan serta kooperatif selama persidangan, dan menyesali perbuatannya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.