Kasus: korupsi

  • Telkomsel Buka Suara soal Polemik Kuota Hangus Rugikan Negara Rp63 Triliun

    Telkomsel Buka Suara soal Polemik Kuota Hangus Rugikan Negara Rp63 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menanggapi polemik dugaan kerugian negara senilai Rp63 triliun akibat praktik kuota internet hangus yang diangkat Indonesian Audit Watch (IAW). 

    Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saki Hamsat Bramono, mengatakan penawaran produk Telkomsel, termasuk kuota internet, telah merujuk pada ketentuan hukum seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999.

    “Saya luruskan, masalah kuota hangus ini. Kan satu, semua ini kami sudah sesuai dengan, produk yang kami keluarkan itu sudah sesuai dengan Permennya ya, Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 dan yang kedua undang-undang konsumen tahun 1999,” kata Saki ditemui usai acara peluncuran SIMPATI TikTok di Jakarta pada Selasa (15/7/2025) 

    Menurut Saki, sistem kuota yang diterapkan pada saat ini jauh lebih menguntungkan bagi pelanggan dibandingkan model lama “pay as you use” (PAYU) yang dikenakan per kilobyte. Dia menambahkan model bisnis tersebut juga berlaku secara global dan memberi lebih banyak pilihan kepada pelanggan, termasuk paket harian, mingguan, hingga kuota khusus seperti untuk akses TikTok.

    Terkait dengan literasi digital, Saki menyebut Telkomsel dan seluruh operator telah berupaya menyampaikan informasi produk secara transparan.

    “Saya rasa pelanggan, saya rasa dari dulu sampai sekarang semua operator di Indonesia, dan juga seluruh dunia, tidak ada isunya terkait ini ya. Jadi sebenarnya pelanggan sudah teredukasi dengan baik,” katanya.

    Saki juga menekankan praktik rollover kuota tersedia melalui paket tertentu, tergantung pada pilihan pelanggan.

    “Jadi saya rasa pelanggan sudah pintar memilih dengan paket-paket data tersebut, dan ini malah menguntungkan buat pelanggan lah saya rasa, sangat menguntungkan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap dugaan kerugian negara dari praktik kuota internet hangus serta indikasi korupsi di anak usaha PT Telkom Indonesia. 

    Dalam surat terbuka bertanggal 29 Mei 2025, IAW mengajukan empat tuntutan, termasuk permintaan agar Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan audit model bisnis tersebut serta mendorong regulasi khusus mengenai pertanggungjawaban operator.

    Merespons hal ini, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan seluruh anggotanya, termasuk Telkomsel, berkomitmen pada tata kelola yang baik dan patuh terhadap regulasi.

    Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa penetapan harga, kuota, dan masa aktif sudah sesuai dengan Pasal 74 Ayat 2 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan.

    “Ini juga sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, yang menegaskan bahwa pulsa bukan merupakan alat pembayaran sah maupun uang elektronik, sehingga juga sudah dikenakan PPN sebagaimana barang konsumsi lainnya,” kata Marwan.

    Dia menambahkan pemberlakuan masa aktif merupakan praktik wajar di industri telekomunikasi global dan tidak bisa disamakan dengan layanan utilitas seperti listrik atau kartu tol.

    “Kuota internet bergantung pada lisensi spektrum yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu, bukan volume pemakaian,” imbuhnya.

    Operator seperti Kogan Mobile (Australia) dan CelcomDigi (Malaysia) pun menerapkan kebijakan serupa, yakni kuota hangus jika tak digunakan dalam masa aktif. Marwan memastikan bahwa semua informasi mengenai kuota, harga, dan masa berlaku selalu disampaikan secara terbuka, dan pelanggan diberikan keleluasaan memilih paket sesuai kebutuhan.

    “Kami percaya, kebijakan yang adil bagi pelanggan dan mendukung keberlanjutan industri harus berbasis pada pemahaman menyeluruh atas model bisnis telekomunikasi,” pungkasnya.

  • GoTo Klarifikasi Status Eks Petinggi Nadiem-Andre Soelistyo terkait Kasus Korupsi Chromebook

    GoTo Klarifikasi Status Eks Petinggi Nadiem-Andre Soelistyo terkait Kasus Korupsi Chromebook

    JAKARTA – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) memberikan klarifikasi atas keterlibatan dua mantan petingginya, Nadiem Makarim dan Andre Soelistyo, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Direktur Public Affairs & Communications GoTo Ade Mulya menegaskan Nadiem Makarim telah mengundurkan diri dari seluruh jabatan di Perseroan sejak Oktober 2019, sebelum dugaan pengadaan berlangsung.

    “Sejak Oktober 2019 yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak terlibat lagi dalam operasional maupun manajemen Perseroan,” kata Ade, dilansir ANTARA, Selasa, 15 Juli.

    Ade juga menyampaikan selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Nadiem tidak memiliki hubungan ataupun keterlibatan apa pun dengan perusahaan.

    Selain itu, GoTo menyampaikan Andre Soelistyo juga telah mengakhiri seluruh perannya di perusahaan.

    Andre Soelistyo telah mundur dari posisinya sebagai Komisaris dan disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) GoTo per tanggal 11 Juni 2024.

    Sebelum menjabat sebagai Komisaris, yang bersangkutan pada tanggal 30 Juni 2023 juga telah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama GoTo.

    Meski demikian, Ade menyampaikan bahwa GoTo tetap berkomitmen menghormati proses hukum yang berlaku.

    “Kami senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku. Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ade.

    Adapun sejauh ini Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak yang dinilai memiliki kaitan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tahun anggaran 2019-2022.

    Nama-nama yang diperiksa, antara lain Nadiem Makarim, Andre Soelistyo, dan Melissa Siska Juminto dari PT Gojek Indonesia. Kantor GoTo juga sempat digeledah penyidik pada 8 Juli 2024.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan penyidik menelusuri adanya dugaan investasi Google ke Gojek dan apakah hal tersebut memiliki pengaruh terhadap keputusan pengadaan oleh Kemendikbudristek.

    “Itu yang mau didalami makanya, ada kaitan investasi. Apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul,” kata Harli.

    Hasil pendalaman itu, kata dia, akan diteliti lebih lanjut dan dikaitkan dengan adanya pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

    “Kalau itu betul, apakah itu mempengaruhi terhadap pengadaan Chromebook karena pengadaan ini oleh pemerintah. Makanya, pihak-pihak itu dipanggil beberapa waktu lalu hingga saat ini,” katanya.

    Kejagung sendiri menyebut bahwa pengadaan Chromebook telah menghabiskan anggaran sebesar Rp9,98 triliun, yang berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Penyidik menduga telah terjadi rekayasa dalam kajian teknis untuk mendorong penggunaan laptop dengan sistem operasi Chrome, meskipun uji coba sebelumnya menunjukkan hasil kurang efektif.

  • Jadi Tersangka, Eks Stafsus Nadiem Makarim Jurist Tan Buron

    Jadi Tersangka, Eks Stafsus Nadiem Makarim Jurist Tan Buron

    GELORA.CO –  Mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop sistem chromebook. Jurist ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Kami sudah melakukan DPO (daftar pencarian orang),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.

    Kejaksaan Agung sudah bekerja sama dengan pihak terkait, untuk memburu Jurist Tan. Upaya paksa itu diambil setelah eks anak buah Nadiem itu berkali-kali mangkir saat dipanggil penyidik.

     

    “Saudara JS atau JT (Jurist Tan) memang sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik dengan patut, tapi, yang bersangkutan tidak hadir,” ucap Qohar.

    Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

    Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

    Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

    Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

  • Eks Stafsus Nadiem Masih di LN, Ibrahim Arief Tahanan Kota

    Eks Stafsus Nadiem Masih di LN, Ibrahim Arief Tahanan Kota

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Salah satunya yaitu mantan staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut Jurist belum dilakukan penahanan. Sebab, Jurist hingga kini belum berada di Tanah Air.

    “Karena yang bersangkutan tidak berada di Indonesia dan sudah beberapa kali dipanggil secara patut dalam kapasitas sebagai saksi tidak mengindahkan surat panggilan,” kata Harli di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

    “Jadi supaya ada informasi bagi kita. Karena tadi ditetapkan empat orang tersangka, tapi terkait dengan penahanan baru terhadap tiga orang,” jelasnya.

    Keempat tersangka itu antara lain:

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
    3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
    4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, mengatakan dua tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di rutan. Sementara, Ibrahim menjadi tahanan kota karena memiliki riwayat sakit jantung.

    Terkait Jurist, Qohar menyatakan telah tiga kali absen panggilan penyidik. Namun, lanjut Qohar, Jurist sempat meminta untuk memberikan keterangan tertulis.

    “Yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya minta dimintai keterangan secara tertulis, tapi itu tidak dikenal dalam sistem hukum kita. Sehingga keterangannya yang dikirim ke kita ke penyidik secara tertulis nanti mungkin dapat digunakan sebagai alat bukti surat,” ujar Qohar.

    Qohar mengatakan, dalam pelaksanaan pengadaan proyek ini, para tersangka secara sepihak diduga membuat kesepakatan untuk menggunakan Chrome OS yang kualitasnya dianggap di bawah standar.

    Pilihan yang telah ditetapkan para tersangka ini diduga membuat program Kemendikbudristek tersebut tidak tepat sasaran dan membuat negara merugi.

    “(Para tersangka) menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi dengan menggunakan Chrome OS pada tahun anggaran 2020-2022 sehingga merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T,” kata Qohar.

    Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 1 ayat 14 juncto Pasal 42 ayat 1 juncto Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (ond/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 7
                    
                        Nadiem Sudah Rencanakan Pengadaan Sebelum Jabat Menteri, Dibahas di Grup "Mas Menteri Core Team"
                        Nasional

    7 Nadiem Sudah Rencanakan Pengadaan Sebelum Jabat Menteri, Dibahas di Grup "Mas Menteri Core Team" Nasional

    Nadiem Sudah Rencanakan Pengadaan Sebelum Jabat Menteri, Dibahas di Grup “Mas Menteri Core Team”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    mengungkapkan bahwa rencana pengadaan program digitalisasi sudah dibahas oleh
    Nadiem Makarim
    dan dua orang lainnya sebelum ia resmi menjabat sebagai Mendikbudristek.
    Hal ini diketahui dari adanya grup yang dibuat oleh Nadiem bersama dengan Jurist Tan dan Fiona Handayani, yang kemudian menjadi staf khususnya.
    “Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM, Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
    Dalam grup WA ini, Nadiem dan dua staf khususnya disebutkan telah membahas soal pengadaan yang akan dilaksanakan saat Nadiem resmi menjabat menteri.
    “(Grup WA) yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti Nadiem Makarim diangkat sebagai Mendikbudristek,” kata Qohar.
    Kemudian, dua bulan setelah grup ini dibuat, tepatnya pada 19 Oktober 2019, Nadiem resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud, yang pada tahun 2021 nomenklaturnya diubah menjadi Mendikbudristek.
    Lalu, pada Desember 2019, Jurist Tan mewakili Nadiem melakukan pertemuan dengan Yeti Khim (YK) dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk membahas teknis pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome.
    Setelah itu, Jurist Tan menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti Khim untuk membuat kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai pekerja di PSPK.
    Ibrahim kemudian resmi menjabat sebagai Konsultan Teknologi di Warung Teknologi pada Kemendikbudristek.
    Ibrahim ditugaskan untuk membantu membuat kajian yang mengarahkan pengadaan agar menggunakan berbasis Chromebook.
    Saat ini, baik Ibrahim maupun Jurist telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan ini.
    Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Baik Mulyatsyah maupun Sri Wahyuningsih merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan ini.
    Dalam kasus ini, keempat tersangka disebutkan bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk mengarahkan pengadaan program digitalisasi pendidikan agar menggunakan laptop berbasis Chromebook.
    Para tersangka disebutkan menerima arahan dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
    Namun, saat ini status Nadiem masih sebagai saksi karena belum adanya cukup alat bukti untuk menjeratnya.
    Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
    Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh anak-anak sekolah.
    Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.
    Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T.
    Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Nadiem Sudah Rencanakan Pengadaan Sebelum Jabat Menteri, Dibahas di Grup "Mas Menteri Core Team"
                        Nasional

    Alasan Kejagung soal Nadiem Masih Berstatus Saksi meski Perintahkan Gunakan Chromebook

    Alasan Kejagung soal Nadiem Masih Berstatus Saksi meski Perintahkan Gunakan Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung mengatakan, eks Mendikbudristek
    Nadiem Makarim
    belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 karena belum ada barang bukti yang mencukupi untuk menjeratnya.
    “Menetapkan sebagai tersangka itu minimal dua alat bukti. Kami masih kembangkan bukti-bukti yang lain,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
    Qohar menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari empat orang yang menjadi tersangka, Nadiem memerintahkan pelaksanaan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2020-2022.
    Perintah ini Nadiem sampaikan dalam zoom meeting pada tanggal 6 Mei 2020 lalu.
    Dalam rapat itu, Nadiem telah memberikan arahan agar pengadaan dilakukan untuk laptop berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook.
    Padahal, pada waktu rapat ini dilakukan, proses lelang barang dan jasa belum dilakukan. Meskipun sudah ada keterangan tersangka, penyidik masih memerlukan bukti lain.
    “Namun, kami juga perlu alat bukti yang lain. Alat bukti dokumen, alat bukti petunjuk, alat bukti keterangan ahli untuk Nadiem Makarim,” lanjutnya.
    Dalam perjalanannya, Kemendikbudristek melakukan pengadaan atau pembelian barang hingga 1,2 juta laptop berbasis Chromebook.
    Pengadaan laptop ini menelan anggaran hingga Rp 9,3 triliun yang dananya diambil dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK) daerah.
    Namun, berdasarkan perhitungan dari ahli, pengadaan ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Kerugian ini dikarenakan laptop yang sudah dibeli justru tidak dapat digunakan secara maksimal oleh pelajar, terutama mereka yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
    “(Laptop) tidak dapat menggunakan secara optimal karena Chrome OS (Operating System) sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” kata Qohar.
    Agar bisa digunakan secara optimal, laptop Chromebook harus tersambung dengan internet.
    Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata di seluruh daerah.
    Hari ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
    Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    “Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar.
    Qohar menjelaskan, keempat tersangka ini telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
    Penunjukkan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
    Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Sudah Periksa 80 Orang Saksi dan 3 Ahli

    Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Sudah Periksa 80 Orang Saksi dan 3 Ahli

    Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Sudah Periksa 80 Orang Saksi dan 3 Ahli
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) menyebut, telah memeriksa sebanyak 80 orang saksi selama kurang lebih dua bulan menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan laptop berbasis
    Chromebook
    di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (
    Kemendikbudristek
    ).
    “Perlu kami sampaikan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap 80 orang saksi dan 3 orang ahli dari berbagai keahlian yang ada,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
    Menurut dia, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memang terus maraton mengungkap kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek tersebut.
    “Penyidik terus secara maraton melakukan upaya-upaya bagaimana mengungkap mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang dari tindak pidana sebagai tujuan dari penyidikan itu sendiri,” ujar Harli.
    Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
    Bahkan, terhadap Nadiem sudah diperiksa dua kali sebagai saksi, yakni pada 23 Juni dan 15 Juli 2025.
    Hingga akhirnya, Kejagung menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tersebut.
    Keempat orang tersangka itu adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan, keempat tersangka tersebut telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
    Penunjukkan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
    Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome.
    Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit. Tetapi, menurut Qohar, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh guru dan siswa.
    Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet. Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3 T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
    Atas perbuatan para tersangka tersebut, Qohar menyebut, negara dirugikan sekitar Rp 1,98 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Sudah Periksa 80 Orang Saksi dan 3 Ahli

    Kejagung Sebut Nadiem Makarim Perintahkan Penggunaan Chrome Google dalam Rapat Zoom

    Kejagung Sebut Nadiem Makarim Perintahkan Penggunaan Chrome Google dalam Rapat Zoom
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)
    Nadiem Makarim
    disebut memerintahkan pelaksanaan program Teknologi informasi dan Komunikasi (TIK) untuk tingkat Paud, SD, SMP, dan SMA, menggunakan sistem operasi chrome dari Google.
    Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat memaparkan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2020-2022.
    Diketahui, Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) memang tengah menyidik kasus dugaan korupsi proyek pengadaan yang nilai anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun di Kemendikbudristek.
    Qohar menyebut, perintah menggunakan operasi chrome dari Google itu disampaikan Nadiem Anwar Makarim (NAM) selaku Mendikbudristek dalam rapat zoom tanggal 6 Mei 2020.
    Rapat tersebut, menurut dia, dihadiri eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
    “Pada 6 Mei 2020 JT bersama dengan SW, MUL, kemudian Ibam dalam rapat yang dipimpin langsung oleh NAM. Dalam rapat itu, NAM perintahkan pelaksanakan program TIK dengan menggunakan chrom OS dari google padahal saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” kata Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
    Namun, sebelum itu, Qohar mengungkapkan bahwa NAM sudah membahas perihal anggaran program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek bersama dengan Ibam dan Viona sebelum diangkat jadi Mendikbudristek.
    Hingga akhirnya, pada 19 Oktober 2019, NAM diangkat menjadi Mendikbudristek. Lalu, JT mewakili NAM membahas teknis mengenai program digitalisasi pendidikan tersebut.
    Bahkan, Qohar mengungkapkan bahwa NAM bertemu dengan pihak Google pada Februari dan April 2020.
    Namun, Kejaksaan belum menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
    Qohar mengatakan, penyidik masih mendalami dan mengembangkan alat bukti terkait keterlibatan Nadiem.
    Ditambah lagi, menurut dia, pengadaan chromebook belum dilaksanakan saat Nadiem memerintahkan penggunakan operasi chrome Goolgle untuk pengadaan program TIK.
    “Memang dari keterangan para saksi termasuk empat yang sudah jadi tersangka ini, memang ada rapat zoom meeting yang dipimpin NAM, yang mana di sana agar menggunakan chrome os, yang pada saat itu seperti saya sampaikan belum dilakukan lelang atau proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Qohar.
    “Namun, kami juga perlu alat bukti lain, alat bukti dokumen, alat bukti petunjuk, alat bukti ket ahli untuk NAM. Untuk itu, ketika dua alat bukti cukup pasti penyidik akan menetapkan siapapun orangnya sebagai tersangka,” katanya lagi.
    Sebagaimana diketahui, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
    Keempat orang tersangka itu adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • GoTo mengklarifikasi status eks petinggi terkait kasus Chromebook

    GoTo mengklarifikasi status eks petinggi terkait kasus Chromebook

    Kami senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku.

    Jakarta (ANTARA) – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) memberikan klarifikasi atas keterlibatan dua mantan petingginya, Nadiem Makarim dan Andre Soelistyo, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat ini tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Melalui keterangan resminya, Direktur Public Affairs & Communications GoTo Ade Mulya menegaskan bahwa Nadiem Makarim telah mengundurkan diri dari seluruh jabatan di Perseroan sejak Oktober 2019, sebelum dugaan pengadaan berlangsung.

    “Sejak Oktober 2019 yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak terlibat lagi dalam operasional maupun manajemen Perseroan,” kata Ade, di Jakarta, Selasa.

    Ade juga menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Nadiem tidak memiliki hubungan ataupun keterlibatan apa pun dengan perusahaan.

    Selain itu, GoTo menyampaikan bahwa Andre Soelistyo juga telah mengakhiri seluruh perannya di perusahaan.

    Andre Soelistyo telah mundur dari posisinya sebagai Komisaris dan disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) GoTo per tanggal 11 Juni 2024.

    Sebelum menjabat sebagai Komisaris, yang bersangkutan pada tanggal 30 Juni 2023 juga telah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama GoTo.

    Meski demikian, Ade menyampaikan bahwa GoTo tetap berkomitmen menghormati proses hukum yang berlaku.

    “Kami senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku. Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ade.

    Adapun sejauh ini Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak yang dinilai memiliki kaitan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tahun anggaran 2019-2022.

    Nama-nama yang diperiksa, antara lain Nadiem Makarim, Andre Soelistyo, dan Melissa Siska Juminto dari PT Gojek Indonesia. Kantor GoTo juga sempat digeledah penyidik pada 8 Juli 2024.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa penyidik menelusuri adanya dugaan investasi Google ke Gojek dan apakah hal tersebut memiliki pengaruh terhadap keputusan pengadaan oleh Kemendikbudristek.

    “Itu yang mau didalami makanya, ada kaitan investasi. Apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul,” kata Harli, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Selasa.

    Hasil pendalaman itu, kata dia lagi, akan diteliti lebih lanjut dan dikaitkan dengan adanya pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

    “Kalau itu betul, apakah itu mempengaruhi terhadap pengadaan Chromebook karena pengadaan ini oleh pemerintah. Makanya, pihak-pihak itu dipanggil beberapa waktu lalu hingga saat ini,” katanya lagi.

    Kejagung sendiri menyebut bahwa pengadaan Chromebook telah menghabiskan anggaran sebesar Rp9,98 triliun, yang berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Penyidik menduga telah terjadi rekayasa dalam kajian teknis untuk mendorong penggunaan laptop dengan sistem operasi Chrome, meskipun uji coba sebelumnya menunjukkan hasil kurang efektif.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejagung Ungkap Peran 4 Tersangka Korupsi Laptop, Negara Rugi Rp1,9 T

    Kejagung Ungkap Peran 4 Tersangka Korupsi Laptop, Negara Rugi Rp1,9 T

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menelan anggaran negara senilai Rp 9,3 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2023.

    Dalam hal ini, Kejagung telah beberapa kali memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk meminta keterangan, termasuk pemeriksaan yang digelar selama 9 jam pada hari ini, Selasa (15/7/2025).

    Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan selama 2 bulan terakhir pihaknya telah memeriksa 80 saksi terkait kasus ini. Kejagung juga telah mengumpulkan berbagai barang bukti bersifat dokumen fisik dan elektronik dari berbagai tempat.

    Berdasarkan barang bukti yang sudah terkumpul dan dianalisa sejauh ini, Kejagung menetapkan 4 tersangka, masing-masing sebagai berikut:

    MUL (Mulyatsyah, selaku Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek)
    SW (Sri Wahyuningsih, Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek)
    IBA (Ibrahim Arief, selaku konsultan teknologi di Kemendikbudristek)
    JT (Jurist Tan, selaku Mantan Staf Khusus Mendikbudristek, saat ini masih berada di luar negeri)

    Berikut peran masing-masing tersangka yang dibeberkan Kejagung:

    JS selaku Staf Khusus Mendikbudristek pada Agustus 2019 bersama dengan NAM selaku Mendikbudristek membentuk grup WhatsApp untuk membahas program digitalisasi di Kemendikbudristek.
    JS menghubungi SW, MUL, IBA, hadir dalam meeting Zoom untuk membahas pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan sistem Chrome OS.
    Januari-April 2020, JS bertemu dengan pihak Google untuk pengadaan Chrome OS. Di antaranya dibahas co-investment sebesar 30% dari Google untuk Kemendikbudristek.
    Mei 2020, NAM memerintahkan pelaksanaan program 2020-2022 menggunakan Chrome OS. Saat itu, pengadaan belum dilaksanakan.
    IBA selaku konsultan teknologi sudah merencanakan NAM sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan Chrome OS. IBA sudah memengaruhi tim teknis untuk menggunakan Chrome OS.
    Oleh karena ada perintah dari NAM terkait penggunaan Chrome OS, IBA tidak mau menandatangani kajian yang belum menyebutkan Chrome OS. Lalu dibuat kajian kedua.
    6 Juni 2020, tim teknis menyelesaikan kajian kedua untuk menggunakan Chrome OS.
    30 Juni 2020, SW menyuruh Bambang Walujo untuk menindaklanjuti perintah NAM memilih pengadaan Chrome OS dengan metode e-katalog.
    Bambang kemudian diganti karena dinilai tidak menyanggupi tugas yang diberikan.
    SW memerintahkan Wahyu Riyadi membuat e-catalog sistem pengadaan sekolah. SW membuat juklak untuk pengadaan 2021-2022 dengan mengarahkan penggunaan produk Chrome OS.
    MUL menindaklanjuti perintah NAM untuk pengadaan Chrome OS ke pihak ketiga. Harnowo Santoso diarahkan untuk melakukan pengadaan TIK ke satu penyedia, Bhineka, dengan menggunakan Chrome OS.
    MUL membuat petunjuk teknis SMA untuk pengadaan Chrome OS 2021-2022 sebagai tindak lanjut Permen 5/2021 yang diterbitkan NAM.
    Pengadaan TIK 2020-2022 bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seluruhnya berjumlah Rp 9.307.645.245.000.
    Pengadaan Chrome OS berjumlah 1 juta unit diperintahkan NAM dengan menggunakan sistem Chrome OS. Namun, penggunaan guru dan siswa dilaporkan mengalami kesulitan.

    “Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian 1,9 triliun. Kemudian terhadap keempat tersangka, alat bukti sudah cukup pada malam ini,” kata Abdul.

    Keempat tersangka terjerat pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]